Komplotan Curanmor Antar Provinsi Dibekuk di Sungai Bahar, Polres Muaro Jambi Sita Motor Hasil Curian

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Jambi hingga Lampung.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Bahar menerima informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, pada Kamis (9/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial Arif Priyanto Bin Jupri.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Robby Nizar, mengatakan penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Dari hasil pengembangan, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Lampung. Pada Minggu (12/4/2026), tim gabungan bersama Tekab 308 Polda Lampung dan Unit Reskrim Polsek Way Jepara kembali mengamankan pelaku lain berinisial Dedi di Lampung Timur.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan keberadaan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam di Desa Sriwangi, Kecamatan Way Jepara.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan sepeda motor Honda CRF yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah berbeda.

“Motor tersebut ditemukan di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara,” jelas Robby.

Secara keseluruhan, polisi menyita tiga unit sepeda motor berbagai merek, kunci T yang diduga digunakan untuk beraksi, helm, pelat nomor kendaraan, serta spion.

Kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sungai Bahar.

Para pelaku diduga menyasar kendaraan yang terparkir di rumah maupun area kos dengan metode cepat menggunakan kunci khusus.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan curanmor lintas provinsi tersebut.(*)




Terancam Hukuman Berat! Waldi Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Dosen Cantik di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Proses hukum kasus pembunuhan seorang dosen di Kabupaten Bungo mulai bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/4/2026).

Terdakwa, Waldi, menjalani sidang perdana dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal, dengan pengamanan diperketat sejak terdakwa tiba hingga memasuki ruang persidangan.

Petugas disiagakan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan kronologi peristiwa yang berujung pada tewasnya korban.

Peristiwa tersebut disebut bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” ujar JPU di persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan seorang dosen yang dikenal luas di lingkungan setempat. Suasana persidangan berlangsung tertib meski mendapat sorotan masyarakat.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Di sisi lain, terdakwa Waldi sebelumnya juga menjalani sidang kode etik di lingkungan kepolisian. Hasil sidang tersebut merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam sidang etik tersebut, pelanggaran yang dilakukan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan berat karena menghilangkan nyawa seseorang.

Oleh karena itu, terdakwa direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses hukum di pengadilan.(*)




Terungkap! Begini Cara Pelaku Kumpulkan Sisik Trenggiling di Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi dua pelaku perdagangan sisik trenggiling di Muaro Jambi akhirnya terbongkar.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sisik satwa dilindungi tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2025 dengan berbagai cara.

Salah satu pelaku, Endang Jumara alias Dadang (32), diketahui awalnya mendapatkan sebagian sisik trenggiling saat bekerja di kebun sawit.

Temuan itu kemudian disimpan dan dijadikan peluang untuk meraup keuntungan dengan mencoba menjualnya.

Untuk memasarkan barang ilegal tersebut, pelaku memanfaatkan media sosial dengan bergabung dalam grup jual beli tersembunyi.

Namun upaya itu tidak berjalan mulus karena sulit menemukan pembeli.

Tidak berhenti di situ, Endang kemudian bekerja sama dengan rekannya, Lekat (28), yang memiliki akses untuk mendapatkan tambahan sisik dari pihak lain yang diduga pemburu satwa liar.

Dari kerja sama tersebut, keduanya berhasil mengumpulkan sisik trenggiling hingga mencapai total 4,79 kilogram.

Barang itu rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.

Namun, nilai sebenarnya di pasar gelap jauh lebih tinggi. Sisik trenggiling diketahui dapat dihargai hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram.

Sehingga total potensi nilai ilegal dari barang tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Ironisnya, untuk mendapatkan 1 kilogram sisik trenggiling, dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor hewan.

Artinya, jumlah sisik yang dikumpulkan para pelaku diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Aksi keduanya akhirnya terhenti setelah aparat dari Polres Muaro Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.

Dengan metode penyamaran, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026).

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam plastik dan karung beras, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim, Robby Nizar, menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda berat.(*)




Dijual Hingga Rp60 Juta per Kg, 2 Orang Ditangkap Polisi di Muaro Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di wilayah Muaro Jambi.

Dalam operasi gabungan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, dua orang pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026).

Kasus ini diungkap oleh tim Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Kasat Reskrim, Robby Nizar, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan dengan metode penyamaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dua tersangka yang diamankan yakni Endang Jumara alias Dadang (32), warga Bahar Selatan, dan Lekat (28), warga Bajubang.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam plastik dan karung beras.

Hasil penyidikan mengungkap, sisik tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2025.

Pelaku utama awalnya memperoleh sisik saat bekerja di kebun sawit, kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial dengan bergabung ke grup jual beli ilegal.

Karena kesulitan menjual sendiri, ia kemudian bekerja sama dengan pelaku lain yang diduga memiliki akses ke pemburu satwa liar.

Keduanya sepakat mengumpulkan dan menjual sisik trenggiling dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, harga di pasar gelap bisa melonjak hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram.

Dengan total barang bukti yang diamankan, potensi nilai ekonomi ilegal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih mengkhawatirkan, polisi menyebut bahwa untuk menghasilkan 1 kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor.

Artinya, barang bukti yang disita diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda besar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas di wilayah Jambi.(*)




Kendala Lahan Jadi Sorotan, Pemkab Tanjab Barat Genjot Koperasi Desa

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus mempercepat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Hal ini dibahas dalam rapat audiensi yang dipimpin Wakil Bupati Katamso, Selasa (14/4/2026).

Rapat yang digelar di ruang rapat bupati tersebut menitikberatkan pada percepatan pembangunan infrastruktur gerai koperasi serta penataan aset daerah guna mendukung operasional KDKMP secara berkelanjutan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan aset daerah dan desa sebagai basis usaha koperasi.

Dalam arahannya, Katamso menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah hingga unsur pengamanan dan aparat hukum, agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Sinergi menjadi kunci utama agar pembangunan gerai koperasi dan pengadaan lahan berjalan tertib serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Berdasarkan data terbaru, dari total 134 KDKMP yang telah terbentuk di wilayah tersebut, sebanyak 95 titik sudah memiliki kesiapan lahan.

Sementara itu, 39 lokasi lainnya masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait kebutuhan pematangan lahan dan pengadaan lokasi strategis baru.

Pemerintah daerah, lanjut Katamso, berkomitmen penuh dalam mendukung percepatan ini, mulai dari penyediaan lahan, kemudahan perizinan, hingga dukungan anggaran sesuai kewenangan.

Tak hanya fokus pada pembangunan fisik, penguatan sumber daya manusia koperasi juga menjadi perhatian.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui penugasan tenaga PPPK guna meningkatkan kapasitas pengelolaan koperasi.

Rapat tersebut turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur TNI, kejaksaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam perencanaan dan pengembangan KDKMP di Tanjung Jabung Barat.

Dengan percepatan ini, diharapkan Koperasi Merah Putih mampu menjadi pilar utama dalam meningkatkan kemandirian ekonomi desa serta kesejahteraan masyarakat.(*)




Kasus Sewa Lahan Rp450 Juta, Dirut Perumdam Tirta Khayangan Sungai Penuh Dilaporkan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kejanggalan penggunaan anggaran kembali mencuat di Kota Sungai Penuh.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran dalam pembayaran sewa lahan yang disebut dilakukan secara mundur hingga 37 tahun, dengan total nilai mencapai sekitar Rp450 juta.

Salah satu pelapor, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran dalam mekanisme pembayaran tersebut.

Ia menilai, perhitungan sewa sejak tahun 1988 tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Secara prinsip, sewa itu berlaku ke depan, bukan dihitung mundur, kecuali sudah diatur dalam perjanjian sejak awal. Dalam kasus ini, kami menduga tidak ada kesepakatan seperti itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan resmi telah dilayangkan ke Kejari Sungai Penuh pada 2 Maret 2026 dengan nomor registrasi 493/L-5.13/03/2026.

Menurutnya, setiap penggunaan anggaran daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat dan transparan.

Ia menegaskan bahwa keputusan yang hanya didasarkan pada kesepakatan tanpa payung hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Penggunaan uang daerah tidak bisa hanya berdasarkan musyawarah. Harus ada aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain itu, pelapor juga menyoroti status lahan yang disebut telah dihibahkan kepada pihak Perumda setelah pembayaran dilakukan.

Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya terkait urgensi pembayaran sewa tersebut.

LSM berharap pihak kejaksaan dapat segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran, termasuk kemungkinan unsur tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Perumda Tirta Khayangan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(*)




Kasus Pembakaran Mobil di Bungo Terungkap, Pelaku Ditangkap Tim GUNJO

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial BF (37), warga Tegal Rejo, yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran satu unit mobil milik warga di Perumahan Sidipaman, Lorong Sakato, RT 12 RW 04, Kabupaten Bungo.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kejadian pertama kali diketahui setelah pelapor menerima kabar dari keluarganya bahwa kendaraan yang dititipkan di rumah kerabatnya telah terbakar.

Mobil jenis Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 2564 TOL tersebut diketahui berada di area rumah keluarga korban yang saat itu dihuni oleh anak pelapor.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati api sudah berhasil dipadamkan. Namun, kendaraan tersebut telah hangus terbakar.

Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan barang bukti berupa botol bekas berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan untuk membakar mobil tersebut.

Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp131 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan BF tanpa perlawanan di lokasi yang tidak disebutkan secara rinci.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang hitam bermerek Thraser serta satu jaket biru bermerek Volcom yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Saat ini, BF telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan dijerat dengan Pasal 521 KUHP. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi pembakaran tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa terulang.(*)




Ambulans Tebo Kecelakaan Saat Rujuk Ibu Hamil, Ini Kronologinya

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah ambulans milik Puskesmas di Kabupaten Tebo mengalami kecelakaan lalu lintas saat tengah membawa pasien ibu hamil untuk dirujuk ke Muara Bungo, Senin (13/04/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan Lintas Rimbo Bungo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, ketika kondisi jalan diselimuti kabut tebal pada dini hari.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, Riana Elisabeth, membenarkan insiden tersebut.

Ia menyebutkan ambulans bertabrakan dengan sebuah truk pengangkut kelapa sawit saat jarak pandang sangat terbatas akibat kabut tebal.

“Kondisi saat kejadian sangat minim jarak pandang karena kabut subuh, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari,” ujarnya.

Akibat insiden tersebut, proses rujukan pasien sempat terhambat. Namun petugas kesehatan segera melakukan tindakan cepat dengan memindahkan pasien ke kendaraan lain untuk melanjutkan perjalanan menuju fasilitas kesehatan rujukan.

Meski sempat mengalami situasi darurat di perjalanan, kondisi ibu hamil tersebut dilaporkan selamat dan telah berhasil melahirkan dengan selamat setelah mendapatkan penanganan medis.

“Alhamdulillah, pasien dalam kondisi baik dan sudah melahirkan dengan selamat,” tambah Riana.

Sementara itu, dua orang yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah dievakuasi dan dirujuk ke RS STS Tebo untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Pihak Dinas Kesehatan menegaskan bahwa keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama dalam proses rujukan, dan evaluasi terhadap kejadian ini akan dilakukan untuk meningkatkan keamanan layanan ambulans ke depannya.(*)




Kerinci Batasi BBM Subsidi, Ini Aturan Baru Solar dan Pertalite

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi menerapkan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci tertanggal 9 April 2026.

Langkah ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam rangka memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, menjelaskan bahwa aturan ini menyasar kendaraan transportasi orang maupun barang dengan pengaturan kuota harian yang berbeda sesuai jenis kendaraan.

Untuk BBM jenis Solar (Gas Oil), ketentuan pembatasan adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari

Sementara itu, untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), ketentuan yang diberlakukan yaitu:

  • Kendaraan roda empat pribadi maupun umum maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan pelayanan umum maksimal 50 liter per hari

Zainal menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk menjaga keadilan distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.

“Pembatasan ini dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah kecamatan dan desa untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami secara menyeluruh.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan di lapangan guna mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama,” tambahnya.(*)




LKPJ 2025 Dibahas, Bupati Tanjab Barat Minta Evaluasi Kinerja OPD

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Wakil Bupati Dr. Katamso, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Tanjab Barat dalam rangka penyampaian tanggapan kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (13/04/2026).

Rapat paripurna ini merupakan tahapan lanjutan dalam pembahasan LKPJ, setelah sebelumnya nota pengantar disampaikan pada 31 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi pada 7 April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD, mulai dari PDI Perjuangan, PKB, Golkar, NasDem, Keadilan Pembangunan, Gerindra, hingga PAN, atas berbagai masukan, saran, dan kritik yang disampaikan.

Menurutnya, seluruh pandangan fraksi merupakan bagian dari kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif dalam rangka memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Seluruh pemandangan umum fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Bupati berharap hasil pembahasan LKPJ ini dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanjung Jabung Barat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran OPD, instansi vertikal, perbankan, BUMD, serta insan pers.(*)