Terdakwa Kasus Pencabulan Temenggung Bujang Rimbo Masih Buron, Aparat Tebo Terus Buru

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pencarian terhadap Temenggung Bujang Rimbo, terdakwa kasus tindak pencabulan, masih terus dilakukan aparat gabungan Kejaksaan Negeri Tebo dan Polres Tebo.

Terdakwa berhasil melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Rabu (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB, hingga Jumat (6/3) belum berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa pencarian ini menjadi kewenangan Kejaksaan, namun pihak kepolisian diminta untuk mendukung upaya tersebut.

“Ini merupakan kewenangan Kejaksaan, namun Polres Tebo diminta membantu pencarian,” ungkap Rimhot, Jumat (6/3).

Rimhot menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan upaya intensif untuk menemukan terdakwa yang melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dan selama sidang, keluarga terdakwa dan warga Suku Anak Dalam (SAD) meminta agar persidangan dihentikan karena kasus tersebut dianggap telah selesai melalui mediasi adat antara terdakwa dan korban.

Meski begitu, Kejaksaan Negeri Tebo bersama aparat lain terus memberikan pemahaman agar proses hukum tetap dihormati hingga putusan majelis hakim.

Namun, sekira pukul 17.30 WIB, usai sidang, ketika terdakwa hendak dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo, sekelompok massa menyerbu petugas.

Terdakwa yang diborgol dikawal oleh aparat Kejaksaan, Polri, TNI, dan pengadilan, namun diserang dengan kayu, batu, dan batang tebu.

Aparat sempat menghadang kendaraan pengawalan, namun situasi tidak terkendali. Massa berhasil merebut terdakwa dan melarikan menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Temenggung Bujang Rimbo tersangkut kasus kesusilaan sesuai Pasal 473 ayat 4 KUHP 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, dengan korban cucunya sendiri.

Kejadian ini menjadi sorotan serius terkait pengamanan persidangan di daerah, sekaligus memicu koordinasi aparat gabungan untuk menindaklanjuti pencarian terdakwa.(*)




Kajati Turun Tangan! Temenggung Bujang Rimbo Dibawa Kabur Massa SAD Susai Sidang

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., langsung bergerak ke Kabupaten Tebo setelah kabar mengejutkan bahwa, terdakwa Temenggung Bujang Rimbo dibawa kabur oleh massa Suku Anak Dalam (SAD) usai persidangan di Pengadilan Negeri Tebo.

Kedatangan Kajati Jambi ini untuk memastikan penanganan situasi terkendali sekaligus memberikan dukungan moral kepada jajaran jaksa yang menangani kasus tersebut.

Sugeng menegaskan, seluruh jajaran jaksa diminta tetap profesional dan menerapkan langkah-langkah preventif dalam menangani terdakwa.

“Teman-teman penuntut harus melakukan tindakan preventif yang sesuai terhadap terdakwa,” ujar Sugeng Hariadi, Kamis (5/3/2026).

Kajati juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menggandeng aparat keamanan dan tokoh masyarakat setempat untuk membantu penyelesaian kasus ini.

“Kami sudah meminta bantuan Polri, TNI, serta tokoh masyarakat yang menaungi Suku Anak Dalam,” tambahnya.

Sugeng mengakui pihak Kejaksaan tidak mengharapkan peristiwa pembawaan kabur ini terjadi. Namun, kejadian ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran institusi untuk meningkatkan pendekatan hukum di daerah.

“Sebenarnya kami tidak menginginkan ini, tapi ini akan menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Tinggi Jambi untuk terus memperkuat pendekatan hukum di Kabupaten Tebo,” jelasnya.

Kajati Jambi berharap permasalahan ini cepat terselesaikan, dan meminta sikap kooperatif dari terdakwa maupun keluarganya agar mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kami berharap proses hukum segera tuntas. Diharapkan terdakwa dan keluarga kooperatif selama persidangan,” ujarnya.

Sugeng juga menegaskan bahwa penilaian kesalahan terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan. Seluruh langkah yang diambil Kejaksaan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami belum bisa menilai bersalah atau tidaknya terdakwa sebelum ada putusan pengadilan. Semua langkah dilakukan terukur dan sesuai prosedur,” pungkasnya.(*)




Kadis Dikbud Tebo Ralat Larangan, Guru ASN Boleh Ikut Pilkades Asal Cuti dan SKP Tercapai

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tebo akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik larangan guru ASN, Tanuji, mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Kepala Dinas Dikbud, Haryadi, mengakui adanya kekeliruan dalam memahami aturan sebelumnya dan menegaskan bahwa guru ASN tetap diperbolehkan mencalonkan diri, asalkan memahami konsekuensi administratif.

“Memang sebelumnya kami keliru membaca aturan. Setelah ditelaah kembali, persoalannya bukan pada larangan ikut Pilkades,” jelas Haryadi, Senin (3/3/2026).

Ia menambahkan, yang menjadi ketentuan adalah penghentian pembayaran tunjangan profesi dan sertifikasi guru apabila yang bersangkutan terpilih sebagai kepala desa.

Dengan kata lain, guru ASN tetap bisa maju, namun hak tunjangan melekatnya akan terhenti selama menjabat.

Lebih lanjut, Haryadi menyampaikan bahwa proses administrasi lanjutan dapat dilakukan jika Tanuji mengajukan cuti dan memenuhi penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Setelah itu, Dikbud akan mengajukan nota dinas kepada Bupati Tebo untuk mendapatkan persetujuan resmi.

“Setelah cuti diajukan dan SKP dinilai, nota dinas akan kami naikkan ke Bupati. Jika disetujui, kemungkinan Tanuji bisa maju,” tambahnya.

Sementara itu, Tanuji mengungkapkan apresiasinya atas klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan langsung oleh Kadis Dikbud. Surat larangan sebelumnya pun telah ditarik.

“Pak Kadis sudah meralat surat yang dilayangkan dan menariknya. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf pribadi atas surat kemarin yang membuat saya kecewa,” ungkap Tanuji.

Guru ASN ini memastikan seluruh berkas persyaratan pencalonan kepala desa Sepakat Bersatu telah lengkap, dan saat ini tinggal menunggu izin resmi dari Bupati Tebo.

Tanuji menjelaskan motivasinya maju dalam Pilkades adalah ikatan emosional dan pengabdiannya terhadap desa.

Ia pernah memperjuangkan hak desa Sepakat Bersatu dalam sengketa dengan PTPN VI, termasuk hingga proses di Pengadilan Negeri dan peninjauan kembali.

“Desa Sepakat Bersatu adalah desa yang saya perjuangkan sejak awal. Sekarang, kami ingin kembali membangun desa kami sendiri,” tutup Tanuji.(*)




Ketua DPRD Tebo: Bangun Daerah Butuh Kerja Sama dan Dukungan Masyarakat

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID– Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tebo menggelar Safari Ramadan di Masjid Al-Mubarokah, Jalan 15 Unit 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Rimbo Bujang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, yang menegaskan pentingnya momentum Safari Ramadan sebagai sarana mempererat silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat.

Menurut Khalis, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang ibadah bersama, tetapi juga ruang komunikasi langsung untuk menyerap aspirasi warga terkait pembangunan dan pelayanan publik di seluruh kecamatan di Kabupaten Tebo.

“Melalui Safari Ramadan, kita bisa berdialog langsung dengan masyarakat untuk mendengar berbagai persoalan dan harapan mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, membangun Kabupaten Tebo membutuhkan kerja sama dan kerja keras semua pihak.

Forkopimda bersama pemerintah daerah, kata dia, tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat.

“Untuk membangun kabupaten yang kita cintai ini, kita harus bersama-sama bahu membahu dan bergandengan tangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Khalis juga mengajak masyarakat memanfaatkan bulan suci Ramadan dengan memperbanyak amal ibadah sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.

Ia mendorong warga untuk terus meningkatkan semangat pengabdian sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah puasa, mengingat perubahan cuaca yang terjadi cukup cepat belakangan ini.

“Mari kita jadikan bulan penuh berkah ini sebagai wahana pembinaan diri agar menjadi pribadi muslim yang bertakwa dan berakhlakul karimah,” tandasnya.

Safari Ramadan Forkopimda ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Tebo yang lebih baik.(*)