Bupati Tebo Cek Pembangunan di 5 Kecamatan, Sekolah dan Jalan Jadi Sorotan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID — Bupati Tebo, Agus Rubiyanto SE MM bersama Wakil Bupati, Nazar Efendi SE MSi turun langsung memantau pembangunan revitalisasi sekolah dan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo.

Peninjauan dilakukan di Kecamatan Rimbo Bujang, Rimbo Ulu, Tebo Ulu, VII Koto Ilir dan VII Koto sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program pembangunan pemerintah daerah.

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto mengatakan, pengawasan langsung diperlukan untuk memastikan pembangunan yang sedang berjalan sesuai dengan rencana sekaligus melihat kebutuhan masyarakat secara nyata di lapangan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin pembangunan hanya dilihat dari laporan administratif, tetapi juga harus dipastikan kondisi dan manfaatnya melalui pengecekan langsung.

“Monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Bupati Tebo.

Dalam peninjauan tersebut, sektor pendidikan menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.

Revitalisasi sekolah diarahkan untuk menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih layak, aman dan nyaman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

Bupati menilai kondisi sarana pendidikan perlu terus diperhatikan karena lingkungan sekolah yang memadai menjadi salah satu bagian penting dalam menunjang proses belajar mengajar.

“Kita ingin fasilitas pendidikan yang dibangun maupun direvitalisasi benar-benar memberikan lingkungan belajar yang lebih baik bagi anak-anak kita,” katanya.

Selain melihat progres pekerjaan, pemerintah daerah juga mengidentifikasi kebutuhan maupun kendala yang ditemukan selama pembangunan berlangsung.

Pembangunan dan perbaikan jalan juga menjadi bagian dari agenda monev.

Menurut Bupati, infrastruktur jalan tidak hanya berkaitan dengan kelancaran mobilitas warga, tetapi juga berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Akses jalan yang lebih baik diharapkan dapat memperlancar pergerakan masyarakat dan distribusi barang antarkawasan.

“Pembangunan jalan harus kita kawal karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian. Kita ingin infrastruktur yang dibangun memberikan dampak nyata,” ujar Bupati.

Turun langsung ke sejumlah lokasi juga dilakukan untuk mengetahui persoalan yang mungkin muncul selama proses pembangunan.

Bupati meminta perangkat daerah terkait mencermati setiap kebutuhan di lapangan dan memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai dengan skala prioritas pembangunan.

Monev tersebut sekaligus menjadi instrumen pemerintah daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan program, mulai dari perkembangan pekerjaan hingga kebutuhan tambahan yang muncul di lokasi.

Pemkab Tebo menegaskan pengawasan pembangunan akan terus dilakukan di berbagai wilayah agar program yang telah direncanakan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembangunan fasilitas pendidikan dan infrastruktur jalan pun diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi turut memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Tebo.(*)




Warga Soroti Proyek Jalan Hampir Rp1 Miliar di Tuo Ilir, Coran Diduga Hanya Semen dan Pasir

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengerjaan proyek jalan poros di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, menuai protes warga.

Sorotan muncul setelah masyarakat menemukan bagian jalan yang dicor diduga tidak menggunakan material batu sebagaimana yang mereka harapkan dari pekerjaan konstruksi jalan beton.

Warga menduga campuran pada bagian jalan tersebut hanya terdiri dari semen dan pasir.

Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan kualitas serta ketahanan jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan kondisi tersebut terlihat saat proses pekerjaan berlangsung.

“Kalau tidak pakai batu, mana kuat jalan ini. Anggaran jalan ini hampir Rp1 miliar,” ujar warga, Kamis 17 September 2026.

Bagian pekerjaan yang dipersoalkan warga diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 meter.

Warga mempertanyakan apakah komposisi material pada bagian tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang ditetapkan dalam proyek.

Kekhawatiran masyarakat terutama berkaitan dengan daya tahan konstruksi. Mereka menilai penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, jika nantinya terbukti, berpotensi memengaruhi kualitas dan umur jalan.

Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dari pihak teknis untuk memastikan apakah material yang digunakan memang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

Selain material, warga juga menyoroti waktu pengerjaan. Proses pengecoran pada bagian jalan tersebut disebut dilakukan pada malam hari.

Kondisi ini membuat masyarakat sekitar mengaku kesulitan melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pekerjaan.

Bagi warga, transparansi dalam pengerjaan proyek menjadi penting karena pembangunan jalan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.

Masyarakat berharap dinas teknis melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan, terutama memastikan material, metode pelaksanaan, dan hasil pengecoran sesuai dengan ketentuan kontrak.

Persoalan kualitas pekerjaan juga dikaitkan warga dengan potensi pemborosan anggaran apabila jalan yang dibangun tidak memiliki ketahanan sesuai target.

Mereka meminta pemerintah tidak hanya melihat hasil akhir pekerjaan, tetapi juga memeriksa proses pelaksanaan dan material yang digunakan.

Apalagi, nilai proyek yang disebut warga mencapai hampir Rp1 miliar. Karena itu, masyarakat menilai pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan pembangunan memberikan manfaat sesuai anggaran yang telah dikeluarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas teknis terkait di Kabupaten Tebo belum memberikan keterangan resmi mengenai material yang digunakan pada bagian jalan yang dipersoalkan warga.

Belum ada pula penjelasan apakah penggunaan campuran semen dan pasir pada bagian yang disorot tersebut memang bertentangan dengan spesifikasi teknis proyek atau merupakan bagian dari metode pekerjaan tertentu.

Keterangan dari pihak pelaksana dan dinas teknis diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.

Sementara itu, warga berharap pemerintah segera turun melakukan pengecekan terhadap proyek jalan poros Desa Tuo Ilir tersebut, sehingga kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)




Belum Terima MBG, Puluhan Siswa SD di Tebo Kirim Pesan Terbuka ke Presiden Prabowo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID — Puluhan siswa SD Negeri 23/VIII Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pesan tersebut disampaikan melalui sebuah rekaman video. Para siswa secara bersama-sama menyampaikan bahwa hingga Rabu 16 September 2026, mereka mengaku belum menerima Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam video itu, para siswa tampak mengenakan seragam batik merah. Mereka berkumpul di dalam ruang kelas dan menyampaikan pernyataan secara serentak.

“Dengan hormat Bapak Presiden Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Kami seluruh siswa-siswi SD Negeri 23 Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sampai saat ini kami belum menikmati dan menerima Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari program Presiden,” ujar para siswa dalam video tersebut.

Pesan itu menjadi bentuk harapan agar distribusi program MBG dapat menjangkau sekolah mereka yang berada di wilayah Desa Tuo Ilir.

Para siswa berharap akses terhadap program tersebut dapat diberikan secara merata sehingga mereka juga memperoleh manfaat program pemenuhan gizi bagi peserta didik.

Persoalan yang dihadapi SD Negeri 23/VIII Tuo Ilir tidak berhenti pada belum diterimanya MBG.

Kondisi fisik, siswa disebut harus memindahkan kursi ke bagian ruang yang tidak terken sekolah juga menjadi perhatian.

Sejumlah bagian bangunan sekolah disebut mengalami kerusakan, terutama pada atap dan plafon ruang kelas.

Kerusakan paling parah dilaporkan terjadi pada ruang kelas III hingga kelas VI. Empat ruang kelas tersebut disebut mengalami kebocoran ketika hujan turun.

Kondisi tersebut dapat mengganggu aktivitas belajar. Saat hujan deras, siswa disebut harus memindahkan kursi ke bagian ruang yang tidak terkena tetesan air agar kegiatan belajar tetap berlangsung.

Material plafon yang mengalami kerusakan juga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pihak sekolah.

Pasalnya, bagian plafon yang sudah lapuk dinilai berpotensi membahayakan siswa maupun guru apabila mengalami keruntuhan.

Di tengah kondisi tersebut, para guru berupaya melakukan perbaikan secara mandiri dengan menggunakan material yang tersedia.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya sementara agar kegiatan belajar-mengajar tetap dapat berjalan sembari menunggu penanganan dari pemerintah.

Pihak sekolah disebut telah berulang kali mengusulkan perbaikan bangunan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo melalui pengajuan proposal.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak sekolah, hingga kini usulan perbaikan tersebut belum terealisasi program MBG dapat menjangkau sekolah mereka.

Di sisi lain, fasilitas ruang belajar juga membutuhkan penanganan agar kegiatan pendidikan.

Kondisi SD Negeri 23/VIII Tuo Ilir tersebut memperlihatkan dua persoalan yang kini menjadi perhatian sekolah, yakni akses terhadap program MBG dan kondisi sarana pendidikan.

Di satu sisi, para siswa berharap program MBG dapat menjangkau sekolah mereka.

Di sisi lain, fasilitas ruang belajar juga membutuhkan penanganan agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung dalam kondisi yang aman dan nyaman.

Pihak sekolah berharap Pemerintah Kabupaten Tebo dapat melihat langsung kondisi bangunan SD Negeri 23/VIII Tuo Ilir dan memberikan penanganan terhadap fasilitas yang mengalami kerusakan.

Mereka juga berharap persoalan distribusi MBG di sekolah tersebut dapat segera mendapat perhatian dari pihak terkait.

Bagi para siswa, pesan yang disampaikan melalui video tersebut bukan hanya mengenai makanan gratis.

Mereka juga sedang menyampaikan harapan agar akses terhadap program pemerintah dan fasilitas pendidikan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh siswa di wilayah pelosok Kabupaten Tebo.(*)




Karhutla Mengancam, Pemkab Tebo Perpanjang Status Siaga hingga Akhir Agustus

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tebo belum berakhir.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo memperpanjang status siaga darurat karhutla hingga akhir Agustus 2026 menyusul kondisi kemarau yang masih berlangsung.

Keputusan tersebut diambil setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan Kabupaten Tebo masih berada pada periode puncak musim kemarau sepanjang Agustus.

Kepala BPBD Tebo Joko Adriawan mengatakan perpanjangan status siaga dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menghadapi potensi kebakaran yang masih tinggi.

“Perpanjangan hanya sampai akhir bulan Agustus,” ujar Joko Adriawan, Senin (10/8/2026).

Status siaga sebelumnya telah diberlakukan Pemkab Tebo selama tiga bulan, yakni Mei, Juni, dan Juli 2026.

Namun, kondisi cuaca yang masih kering membuat pemerintah daerah memutuskan untuk memperpanjang masa kesiapsiagaan.

Data BPBD Tebo menunjukkan ancaman karhutla selama periode tersebut bukan sekadar potensi.

Sebanyak 121 titik panas atau hotspot terpantau di wilayah Kabupaten Tebo, dengan luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 30 hektare.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah tidak menurunkan tingkat kewaspadaan meski periode siaga sebelumnya telah berakhir.

Dengan status siaga kembali diperpanjang, BPBD Tebo meningkatkan koordinasi dengan sejumlah unsur terkait, termasuk TNI, Polri dan masyarakat peduli api (MPA).

Patroli di kawasan yang dinilai rawan karhutla juga terus dilakukan.

Langkah tersebut ditujukan untuk mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin sekaligus mencegah api meluas apabila ditemukan titik kebakaran.

Kondisi kemarau juga membuat pencegahan di tingkat masyarakat menjadi perhatian.

BPBD mengingatkan warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Pembukaan lahan menggunakan api dinilai berisiko tinggi di tengah kondisi vegetasi yang relatif kering. Api yang semula kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan apabila didukung cuaca panas serta kondisi lahan kering.

Pemkab Tebo juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Perpanjangan status siaga hingga akhir Agustus diharapkan dapat memperkuat kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi potensi karhutla selama puncak musim kemarau.

Pemerintah daerah menilai pencegahan tetap menjadi langkah utama karena dampak karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat dan lingkungan.

Dengan masih berlangsungnya puncak kemarau, kewaspadaan terhadap karhutla di Kabupaten Tebo dipastikan belum akan diturunkan hingga kondisi cuaca kembali lebih aman.(*)




Dari 122 Desa di Tebo, Baru 40 BUMDes yang Bergerak, Sisanya Diminta Aktif Kembali

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tebo mendorong seluruh desa untuk mengaktifkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.

Dari total 122 desa yang ada di Kabupaten Tebo, baru sekitar 40 desa yang tercatat memiliki BUMDes aktif.

Artinya, masih terdapat 82 desa yang belum optimal menjalankan BUMDes.

Sebagian desa belum membentuk lembaga usaha tersebut, sementara sebagian lainnya sudah memiliki BUMDes tetapi aktivitasnya tidak berjalan atau mengalami kevakuman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembinaan agar pemerintah desa kembali menghidupkan BUMDes yang belum berjalan.

“Kita akan terus melakukan pembinaan dan meminta pemerintahan desa untuk membentuk BUMDes, dan BUMDes yang tidak aktif agar diaktifkan kembali,” ujar Abdul Malik.

Menurutnya, keberadaan BUMDes memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi desa karena dapat menjadi wadah pengelolaan potensi lokal sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Untuk desa yang BUMDes-nya sudah terbentuk namun tidak berjalan, pemerintah desa diminta melakukan evaluasi, termasuk mengganti kepengurusan apabila diperlukan.

“Kalau BUMDes tidak berjalan, perlu dilakukan pergantian pengurus agar bisa kembali bergerak dan mengelola usaha yang sesuai dengan potensi desa,” katanya.

Abdul Malik menegaskan, keberhasilan BUMDes sangat bergantung pada kemampuan pengurus dalam mengelola usaha.

Karena itu, pemerintah desa perlu memilih orang-orang yang memiliki kemampuan, komitmen, serta mampu membaca peluang ekonomi di wilayah masing-masing.

Pertanian dan Peternakan Jadi Potensi Utama

Pemkab Tebo melihat sektor pertanian dan peternakan sebagai dua bidang yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui BUMDes.

Pengelolaan usaha berbasis potensi desa dinilai dapat memberikan nilai tambah ekonomi, sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

Menurut Abdul Malik, BUMDes bukan hanya sekadar lembaga usaha desa, tetapi juga instrumen untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

“BUMDes merupakan lembaga penggerak perekonomian masyarakat desa yang berada di bawah naungan pemerintah desa. Tujuannya meningkatkan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Pemkab Tebo berharap melalui penguatan BUMDes, desa-desa tidak hanya bergantung pada program bantuan, tetapi mampu mengembangkan sumber daya dan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)




Korupsi APBDes Sungai Pandan Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan Kejari Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Pandan, serta PW, yang bertugas sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Tebo, terhitung mulai 27 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Sungai Pandan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Keduanya juga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI Tahun 2023.

Dalam proses koordinasi itu ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Namun, karena hasil temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah desa hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kejari Tebo kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.

Penyidik menduga kedua tersangka mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, membuat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, serta menggunakan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 85 orang saksi dan menyita 378 dokumen yang dijadikan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp245 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Kejari Tebo, hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,16 miliar.

“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 85 saksi, menyita 378 barang bukti serta uang tunai Rp245 juta,” kata dia.

“Berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar,” kata Abdurrahman.

Kejari Tebo menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara juga dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Pensiunan Guru di Tebo Tewas Diduga Dianiaya, Anak Korban Diamankan Polisi

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Jalan Semangka, Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, digegerkan dengan peristiwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia, Senin 20 Juli 2026 sekitar pukul 09.45 WIB.

Korban diketahui bernama Linciria Br Silalahi (63), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berprofesi sebagai guru.

Korban merupakan warga setempat yang tinggal di Jalan Semangka, Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.

Polisi Temukan Pria Membawa Parang di Depan Rumah Korban

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Sekitar pukul 09.55 WIB, petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan seorang pria berinisial RS (42) berada di depan rumah sambil membawa sebilah parang.

Pria tersebut diketahui merupakan anak kandung korban.

Saat didatangi petugas, pria tersebut meminta agar polisi melihat kondisi korban yang berada di area kebun belakang rumah.

Petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.

Korban Mengalami Luka Akibat Senjata Tajam

Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, korban ditemukan mengalami sejumlah luka serius yang diduga akibat benda tajam.

“Luka yang ditemukan di antaranya pada bagian leher yang diduga akibat senjata tajam serta luka sayatan pada bagian lengan kanan. Untuk penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan,” ujar Rimhot.

Polisi Dalami Kondisi Pelaku dan Motif Kejadian

Polisi menyebut pria yang diamankan tersebut berusia 42 tahun dan berdomisili di alamat yang sama dengan korban.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, pria tersebut diduga memiliki riwayat penyakit epilepsi serta gangguan kejiwaan.

Namun, kondisi tersebut masih akan didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara lengkap kronologi kejadian maupun motif di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

Olah TKP dan Pemeriksaan Saksi Dilakukan

Saat ini, jajaran Polres Tebo telah mengamankan lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.

Kepolisian memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)




Hasil Uji Sungai Batanghari di Tebo, Tiga Lokasi Berstatus Tercemar Ringan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo terus melakukan pemantauan kualitas air Sungai Batanghari melalui pengujian baku mutu air secara berkala.

Berdasarkan hasil pengujian terakhir, kandungan fecal coliform (bakteri coli) di sejumlah titik masih menjadi perhatian karena ditemukan melebihi ambang batas baku mutu.

Pemantauan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kondisi Sungai Batanghari yang menjadi salah satu sumber air bagi masyarakat tetap terawasi.

Kualitas Air Sungai Batanghari Diuji Dua Kali Setahun

Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Deriansyah, mengatakan pengujian kualitas air Sungai Batanghari dilakukan secara rutin setiap semester atau dua kali dalam setahun.

“Pengujian baku mutu air Sungai Batanghari dilakukan secara rutin setiap semester atau dua kali dalam setahun,” ujarnya,.

Pengambilan sampel dilakukan di empat titik yang mewakili kondisi aliran Sungai Batanghari di Kabupaten Tebo, yaitu:

  • Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto
  • Desa Teluk Kepayang, Kecamatan VII Koto Ilir
  • Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay
  • Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir

Tiga Titik Sungai Berstatus Tercemar Ringan

Berdasarkan hasil pengujian tahun 2025, kualitas air di Desa Teluk Kayu Putih masih berada dalam kategori baik.

Sementara itu, tiga lokasi lainnya, yakni Teluk Kepayang, Teluk Singkawang, dan Teluk Rendah Ilir, masuk dalam kategori tercemar ringan berdasarkan status mutu air.

Meski demikian, secara umum kualitas air Sungai Batanghari di wilayah Kabupaten Tebo masih memenuhi sejumlah parameter baku mutu yang telah ditetapkan.

Bakteri Coli Masih Melebihi Ambang Batas

Deriansyah menjelaskan, parameter yang masih menjadi perhatian adalah kandungan fecal coliform atau bakteri coli.

Pada beberapa titik pemantauan, kandungan bakteri tersebut masih ditemukan melebihi baku mutu yang berlaku.

“Parameter yang masih menjadi perhatian adalah fecal coliform atau bakteri coli yang masih terdeteksi melebihi baku mutu di Sungai Batanghari,” jelasnya.

Sementara itu, untuk parameter Total Suspended Solids (TSS) atau tingkat kekeruhan air, hasil pengujian menunjukkan masih berada dalam batas baku mutu sungai kelas II.

Air Sungai Harus Diolah Sebelum Dikonsumsi

Menurut Deriansyah, Sungai Batanghari di wilayah Kabupaten Tebo masuk dalam kategori sungai kelas II.

Artinya, air sungai belum dapat digunakan sebagai air minum secara langsung dan harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

“Airnya harus diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi masyarakat. Peruntukannya memang bukan sebagai air minum langsung,” katanya.

Hasil Uji Tahun 2026 Masih Ditunggu

Untuk pengujian kualitas air tahun 2026, pengambilan sampel telah dilakukan pada April lalu di empat titik yang sama.

Namun hingga pertengahan Juli 2026, hasil analisis laboratorium masih dalam proses sehingga belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tebo.

Menurut Deriansyah, hingga saat ini belum ditemukan indikasi pencemaran yang berasal dari zat kimia berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya.

“Sejauh ini, untuk pencemaran yang disebabkan oleh zat kimia belum ada yang terdeteksi,” ungkapnya.

Sampel Diuji di Laboratorium Terakreditasi

Seluruh proses pengujian dilakukan oleh Laboratorium Mutu Agung yang telah terakreditasi.

Petugas laboratorium mengambil sampel langsung di lapangan sebelum membawanya ke laboratorium di Jakarta untuk dianalisis.

Karena proses pengujian dilakukan bersamaan dengan sampel dari berbagai daerah di Indonesia, hasil laboratorium umumnya baru diterima sekitar dua hingga tiga bulan setelah pengambilan sampel.

“Pengambilan sampel dilakukan langsung oleh petugas laboratorium yang terakreditasi. Sampelnya dibawa ke Jakarta untuk diuji. Karena dilakukan serentak dari seluruh Indonesia, hasilnya biasanya baru keluar sekitar dua sampai tiga bulan,” tutup Deriansyah.(*)




Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua BPD di Tebo, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A dan H. Meski telah menetapkan tersangka, penyidik Polres Tebo masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini bermula dari kejadian yang terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah salah seorang korban.

Adapun korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial KW dan AF. Salah satu korban, AF, merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, kejadian diawali pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB ketika kedua korban bersama seorang saksi mendatangi kawasan pinggir sungai untuk menghalau aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan ilegal.

Setelah kegiatan tersebut, korban bersama saksi kembali ke rumah.

Tidak lama berselang, tersangka berinisial A (44) datang ke rumah korban. Saat itu terjadi perdebatan antara A dengan AF yang kemudian berujung pada keributan.

Ketika KW mencoba melerai pertengkaran tersebut, KW diduga mengalami tindakan penganiayaan berupa tamparan yang dilakukan oleh tersangka A.

Situasi kembali memanas setelah tersangka H datang bersama beberapa orang lainnya. Dalam kejadian itu, H diduga menarik pakaian AF hingga mengalami kerusakan serta melakukan tindakan pengancaman terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian membuat laporan ke Polres Tebo untuk mendapatkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dua Tersangka Telah Ditahan, Polisi Masih Dalami Kasus

Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Tebo menetapkan A sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 dan H sebagai tersangka pada 16 Juli 2026.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penanganan perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar AKBP Triyanto.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses pengembangan ditemukan dugaan tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kapolres Tebo juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan ringan serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pengancaman.

Proses penyidikan hingga kini masih berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kemungkinan adanya tersangka tambahan akan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan selanjutnya.(*)




Beton Pondasi e-Parkir Pasar Sarinah Tebo Diduga Dirusak Warga, Rencana Parkir Elektronik Tuai Penolakan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Rencana penerapan sistem parkir elektronik atau e-Parkir di kawasan Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, mulai mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

Pada Kamis malam 16 Juli 2026, beton yang diduga akan digunakan sebagai pondasi fasilitas e-Parkir dilaporkan mengalami kerusakan setelah dirusak oleh sejumlah warga di sekitar kawasan pasar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga dipicu oleh keberadaan beton yang dinilai sebagian warga mengganggu akses jalan.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan belum adanya rambu-rambu serta penjelasan yang dianggap cukup terkait pembangunan fasilitas parkir elektronik tersebut.

Sejumlah pedagang dan pengguna jalan di kawasan Pasar Sarinah juga menyampaikan keberatan terhadap rencana penerapan sistem e-Parkir.

Kekhawatiran muncul karena sistem tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas pasar serta menambah beban bagi masyarakat yang menggunakan layanan parkir.

Sosialisasi e-Parkir Sudah Dilakukan Pemkab Tebo

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LH-Hub) telah melakukan sosialisasi rencana penerapan sistem e-Parkir di Aula Kantor Camat Rimbo Bujang pada 25 Juni 2026.

Program tersebut direncanakan diterapkan di dua lokasi, yakni kawasan Pasar Sarinah dan Terminal Rimbo Bujang dengan menggandeng pihak ketiga, yaitu PT Brilian Inovasion Sistem sebagai pengelola transaksi parkir elektronik.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo, Eriyanto, menyampaikan bahwa tahap uji coba e-Parkir dijadwalkan mulai Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan selama tiga bulan.

Menurutnya, penerapan digitalisasi parkir bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan retribusi parkir.

Selain itu, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo.

Pedagang Minta Juru Parkir Lama Tetap Dilibatkan

Dalam sosialisasi sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Pasar Sarinah menyatakan dukungan terhadap program e-Parkir apabila mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD.

Namun, mereka berharap para petugas parkir yang selama ini bekerja di kawasan tersebut tetap mendapatkan kesempatan untuk dilibatkan dalam sistem baru yang akan diterapkan.

Masyarakat juga meminta agar penerapan e-Parkir dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta aktivitas ekonomi para pedagang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo maupun pihak vendor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perusakan beton fasilitas e-Parkir maupun respons terhadap penolakan sebagian masyarakat.(*)