Geger Penemuan Bayi di Dendang, Terbungkus Dua Kain Putih dan Masih Hidup

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang masih hidup di depan sebuah rumah kosong, Kamis 24 September 2026 pagi.

Bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan RT 12, RW 03, SK 7, Kelurahan Rantau Indah.

Saat ditemukan, bayi dalam kondisi terbungkus dua helai kain berwarna putih dan diletakkan di samping teras rumah.

Penemuan bermula ketika seorang warga bernama Hermin hendak mematikan lampu di bagian depan rumah tersebut.

Kapolsek Dendang, Iptu Sunarto mengatakan, Hermin awalnya mengira bungkusan kain putih yang dilihatnya hanyalah barang biasa.

Namun, setelah diperhatikan, bungkusan tersebut ternyata berisi seorang bayi.

“Saat berada di sekitar teras, ia melihat sebuah bungkusan kain putih tergeletak di samping teras,” kata Sunarto.

Hermin kemudian memanggil suaminya, Sairi, untuk memastikan kondisi bungkusan tersebut.

Setelah diperiksa, keduanya mengetahui bayi tersebut masih hidup. Sairi kemudian menghubungi Ketua RT setempat untuk melaporkan penemuan itu.

Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Polsek Dendang.

Petugas kepolisian yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari pemeriksaan awal, bayi tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan berat sekitar 2 kilogram dan panjang 47 sentimeter.

Usia bayi saat ditemukan diperkirakan sekitar 11 jam.

Setelah dievakuasi, bayi langsung mendapatkan penanganan medis.

Saat ini bayi dirawat di rumah bersalin milik seorang bidan di wilayah Kecamatan Dendang.

Kondisinya dilaporkan sehat dan masih berada dalam pemantauan Puskesmas Dendang serta pihak Kecamatan Dendang.

Di sisi lain, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang meninggalkan bayi tersebut serta mengetahui asal-usul dan kronologi lengkap kejadian.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Petugas juga mengumpulkan informasi dari lingkungan sekitar lokasi penemuan.

Hingga kini, identitas orang yang meninggalkan bayi tersebut maupun orang tua bayi belum diketahui.

Kapolsek Dendang berharap masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan keluarga atau asal-usul bayi tersebut dapat segera melapor kepada pihak berwajib.

“Kami berharap pihak keluarga atau orang tua dari bayi ini bisa segera diketahui. Kami juga berharap peran serta masyarakat yang mengetahui asal usul bayi ini bisa ikut membantu untuk segera menyampaikan informasinya ke pihak berwajib,” ujar Sunarto.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum bayi ditemukan di depan rumah warga.(*)




Al Haris Setuju Lahan Gambut Ditanami Bambu, Langkah Baru Cegah Karhutla Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi mulai mendorong pendekatan berbeda dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut.

Tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika api muncul, pemerintah mempertimbangkan langkah pencegahan berbasis kondisi lahan, termasuk penanaman bambu.

Gagasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Pemaparan Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Perspektif Regulasi Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut yang digelar di PT Wirakarya Sakti (WKS) Distrik VII, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin 21 September 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari, serta Manager Distrik VII PT WKS Kurniawan.

Pemaparan disampaikan Pangkogabwilhan I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang juga merupakan Tim Ahli Satgas Karhutla Mabes TNI.

Dalam paparannya, Kunto menjelaskan bahwa penanganan karhutla di lahan gambut tidak dapat disamakan dengan kebakaran di lahan mineral.

Persoalannya bukan hanya api yang terlihat di permukaan. Di dalam lapisan gambut, bara dapat bertahan dan terus membakar secara perlahan sebelum kembali muncul ke permukaan.

Kondisi tersebut dikenal dengan istilah smouldering dan sleeping fire.

Karakter inilah yang membuat kebakaran di lahan gambut dapat bertahan lebih lama serta berpotensi kembali muncul meski api di permukaan telah dipadamkan.

Karena itu, menurut Kunto, pencegahan harus menjadi bagian penting dalam strategi penanganan karhutla, bukan hanya mengandalkan respons ketika titik api sudah muncul.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan berbagai kampanye dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan hingga perangkat kewilayahan mulai menunjukkan hasil.

Salah satunya terlihat dari semakin berkurangnya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah masyarakat.

“Dengan banyaknya kampanye-kampanye dari teman-teman, dari Kapolsek dan Danramil, Babinsa semuanya. Kampanye tentang sanksi dan sebagainya. Artinya masyarakat sudah bisa ngerem lah,” ujar Al Haris.

Pemprov Jambi sendiri telah menjalankan program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sebagai salah satu upaya mengurangi risiko kebakaran yang bersumber dari aktivitas pembukaan lahan.

Namun, penerapannya masih menghadapi persoalan lain, terutama berkaitan dengan status dan kepemilikan lahan.

Al Haris menyebut sekitar 40 persen kebakaran lahan terjadi di kawasan milik atau garapan masyarakat. Sementara sebagian lainnya berada di kawasan seperti Taman Nasional, Tahura dan kawasan konservasi.

Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan koordinasi lintas sektor sekaligus kejelasan regulasi agar langkah penanganan di lapangan dapat dilakukan secara lebih konkret.

Al Haris mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan mengenai kebutuhan regulasi yang dapat mendukung langkah pencegahan dan penanganan karhutla di kawasan gambut.

“Saya waktu rapat terakhir saya mau ngomong ke Pak Menteri Kehutanan, kita akan mengambil langkah-langkah. Kita ingin ada regulasi yang mengatur kita boleh mengambil langkah-langkah di lahan gambut,” katanya.

Salah satu gagasan yang mendapat perhatian Al Haris adalah penanaman bambu di kawasan gambut.

Gagasan tersebut disampaikan dalam pemaparan Pangkogabwilhan I dan kemudian mendapat respons positif dari Gubernur Jambi.

Menurut Al Haris, bambu dinilai memiliki karakter yang dapat mendukung upaya pengelolaan lahan gambut.

“Tanam bambu di lahan gambut itu bagus saya kira. Pertama dia memperkuat tanah, kemudian bambu juga kuat. Dan terbakar juga sulit juga. Bambu kan mengandung air. Paling daunnya habis, batangnya tidak begitu mudah dihabiskan oleh api. Nah saya setuju,” tegasnya.

Al Haris mengatakan gagasan tersebut tidak berhenti pada pembahasan.

Pemprov Jambi bersama Korem 042/Garuda Putih akan membahas tindak lanjutnya dengan melibatkan unsur Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah terkait.

Edukasi mengenai penanaman bambu juga direncanakan dilakukan di sejumlah lokasi lahan gambut.

“Mudah-mudahan nanti di lahan-lahan gambut bisa ditanam bambu sehingga ini akan bisa mengurangi risiko bencana di lahan gambut nantinya,” pungkas Al Haris.

Dalam paparannya, Kunto juga menekankan perlunya pendekatan menyeluruh dalam menghadapi karhutla gambut.

Ia memperkenalkan konsep Siklus Pertahanan Gambut yang mencakup empat pendekatan, yakni Zirah untuk perlindungan personel, Tameng sebagai langkah pencegahan, Pedang untuk pemadaman cepat dan tuntas, serta Pemulihan setelah kebakaran.

Konsep tersebut menempatkan pencegahan dan pemulihan sebagai bagian dari rangkaian penanganan, sehingga respons terhadap karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan.

“Pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kunto.

Pembahasan tersebut menjadi salah satu upaya mencari pendekatan yang lebih sesuai dengan karakter lahan gambut di Jambi, terutama di wilayah yang memiliki kerentanan terhadap karhutla.

Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jambi Bustanul Arifin, jajaran TNI-Polri, organisasi perangkat daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta manajemen PT WKS.(*)




Gubernur Al Haris Pantau Karhutla dari Udara, Api Masih Merayap di Lahan Gambut Tanjabtim

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi.

Dari patroli udara yang dilakukan Senin 21 September 2026, sejumlah titik api disebut masih terlihat aktif, terutama di kawasan lahan gambut.

Gubernur Jambi Al Haris bersama Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Provinsi Jambi memantau langsung kondisi tersebut melalui patroli udara.

Dua kawasan yang menjadi pantauan yakni Taman Nasional Berbak Sembilang serta wilayah Ladang Peris dan Sadu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Usai patroli, Al Haris mengatakan api masih terlihat di sejumlah bagian kawasan yang dipantau.

“Barusan saya bersama Komandan Korem 042/Gapu Jambi meninjau langsung kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dua wilayah yang berdekatan, yakni kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang dan wilayah Ladang Peris, Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” ujar Al Haris.

Menurut Al Haris, kondisi di lapangan cukup kompleks karena kebakaran terjadi di kawasan gambut. Dari udara, api disebut masih terlihat dan bergerak di atas lahan yang terbakar.

“Dua wilayah ini berdekatan dan kita melihat memang masih ada api di situ yang sedang merayap karena itu gambut ya, merayap terus kelihatan api masih ada cukup luas,” katanya.

Karakter lahan gambut menjadi salah satu tantangan dalam proses penanganan. Selain api yang masih terlihat, akses menuju sejumlah titik kebakaran juga menjadi persoalan bagi tim di lapangan.

Al Haris mengatakan, tim darat tidak mudah mencapai lokasi karena harus melewati kawasan hutan dengan akses yang terbatas.

“Pasti itu sulit bagi tim kita untuk langsung ke sana untuk menjangkau titik lokasi itu. Pertama aksesnya karena belantara ya, hutan belantara sangat sulit akses untuk menuju ke lokasi itu. Kecuali waterbombing atau hujan,” ucapnya.

Selain kawasan Berbak Sembilang dan Sadu, kondisi di Desa Labuan Pering juga menjadi perhatian.

Di wilayah tersebut, masyarakat telah melakukan upaya penyekatan untuk membatasi pergerakan api agar tidak merembet ke area perkebunan warga.

“Memang sudah ada upaya masyarakat untuk melakukan penyekatan membatasi wilayah lahan mereka, kebun mereka, sehingga insya Allah ini bisa bertahan, dengan catatan kalau anginnya tidak kencang, kalau kencang repot juga,” jelas Al Haris.

Pemprov Jambi kemudian mengarahkan pelaksanaan waterbombing di lokasi Labuan Pering untuk membantu mencegah api mencapai kebun masyarakat.

Langkah tersebut menjadi salah satu opsi karena kondisi medan membuat penanganan dari darat tidak mudah dilakukan.

Selain waterbombing, Pemprov Jambi juga masih melihat peluang pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Al Haris berharap keberadaan awan yang berpotensi menghasilkan hujan dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya penanganan karhutla.

“Semoga kalau ada bintik-bintik hujan, teman-teman dari OMC bisa juga mengambil langkah-langkah OMC di lokasi itu,” tambahnya.

OMC diharapkan dapat menjadi salah satu dukungan dalam penanganan kebakaran, terutama pada kawasan yang sulit dijangkau oleh tim pemadam melalui jalur darat.

Di tengah munculnya berbagai angka mengenai luasan lahan terbakar, Pemprov Jambi belum menetapkan angka final.

Al Haris mengatakan proses penghitungan masih menghadapi kendala karena kawasan kebakaran berada di wilayah yang beririsan antara Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

“Kita belum bisa koreksi berapa luasnya karena ini ada dua wilayah Jambi dan juga Sumsel. Tetapi kalau bicara api ya masih ada api yang hidup di situ, maka tim bekerja untuk menangani itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa data luasan kebakaran masih dapat berubah seiring proses pemantauan dan verifikasi di lapangan.

Terkait data luasan yang sebelumnya disampaikan WALHI dan sejumlah organisasi masyarakat sipil dengan angka yang lebih besar, Al Haris mengatakan pemerintah belum melakukan penghitungan akhir.

Menurutnya, data hotspot, fire spot, pemantauan posko serta perkembangan penanganan di lapangan akan menjadi bagian dari bahan evaluasi sebelum luasan kebakaran ditetapkan.

“Kita belum menghitung, nanti akan terlihat. Ada hotspot, ada fire spot, ada tindakan kami di lapangan, di posko, ini semua kelihatan nanti pergerakannya. Kita akan hitung nanti setelah selesai semua padam, berapa total areal yang terbakar di wilayah Jambi,” pungkasnya.

Patroli udara tersebut turut didampingi Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah, serta Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jambi Bustanul Arifin.

Pemantauan dari udara menjadi bagian dari upaya Satgas Karhutla Provinsi Jambi memetakan kondisi titik api sekaligus menentukan langkah penanganan di kawasan yang sulit dijangkau melalui jalur darat.(*)




Rp90 Miliar Digelontorkan untuk Jalan Tanjab Timur, Tantangannya Tanah Gambut

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendapat alokasi sekitar Rp90 miliar melalui program Instruksi Presiden (IJD) 2026.

Nilai tersebut disebut menjadi porsi terbesar untuk satu daerah di Provinsi Jambi.

Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto mengatakan, dari total alokasi IJD Provinsi Jambi sekitar Rp381 miliar tahun ini, Tanjung Jabung Timur memperoleh sekitar Rp90 miliar.

Salah satu pertimbangannya adalah kondisi geografis wilayah yang banyak berada di kawasan gambut.

Besarnya alokasi tersebut menjadi penting karena kebutuhan infrastruktur jalan di Tanjung Jabung Timur masih cukup besar.

Dalam kunjungannya ke daerah tersebut, Edi menyebut berdasarkan laporan Bupati Dillah Hikmah Sari, tingkat kemantapan jalan di Tanjab Timur baru sekitar 16 persen.

“Bu Bupati menyampaikan jalan mantap Tanjung Jabung Timur hanya 16 persen. Tentu ini menjadi tugas kami sebagai anggota DPR RI untuk berpikir keras mencari solusi perbaikan infrastruktur,” ujar Edi.

Program IJD tersebut mencakup sejumlah seksi jalan di Tanjung Jabung Timur.

Rencana pembangunan meliputi ruas Desa Simpang/Berbak–Simpang Jembatan Muara Sabak serta Jalan Simpang 4 Kantor Camat–Batas Kecamatan Nipah Panjang.

Dari rencana empat seksi pembangunan, tiga seksi disebut akan dikerjakan pada 2026.

Sebelumnya, Edi juga menyebut pekerjaan fisik ditargetkan mulai Oktober 2026 setelah tahapan desain dan tender berjalan pada September.

Besarnya anggaran tidak otomatis membuat pekerjaan menjadi sederhana.

Karakter tanah Tanjung Jabung Timur yang didominasi gambut menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan jalan. Karena itu, Edi meminta kualitas konstruksi menjadi perhatian sejak awal.

Menurutnya, proyek tidak boleh hanya mengejar penyelesaian pekerjaan atau penyerapan anggaran.

Jalan yang dibangun diharapkan memiliki umur layanan panjang sehingga pemerintah tidak harus berulang kali mengeluarkan anggaran untuk ruas yang sama.

Ia juga meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi memperhatikan kualitas pembangunan jalan yang dibiayai melalui IJD tersebut.

Harapannya, jalan yang dibangun dapat bertahan dalam jangka panjang sehingga anggaran pembangunan berikutnya bisa diarahkan untuk membuka akses maupun memperbaiki ruas lain yang masih membutuhkan penanganan.

Masuknya dana IJD menjadi semakin strategis di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD).

Edi mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu lebih aktif mengawal usulan pembangunan melalui program pemerintah pusat.

Untuk IJD sendiri, secara nasional tersedia anggaran sekitar Rp11 triliun yang harus dialokasikan ke berbagai daerah.

Edi menyebut koordinasi antara pemerintah daerah, Komisi V DPR RI, Kementerian PU dan BPJN menjadi bagian dari proses pengawalan usulan tersebut.

Dalam konteks Tanjung Jabung Timur, Edi juga mengapresiasi Bupati Dillah Hikmah Sari yang dinilainya aktif menyampaikan kebutuhan pembangunan daerah kepada pemerintah pusat.

Dukungan pemerintah pusat ke Tanjung Jabung Timur tidak hanya melalui IJD.

Bupati Dillah Hikmah Sari menyebut hampir Rp100 miliar dana APBN masuk ke Tanjung Jabung Timur melalui berbagai program pembangunan tahun ini.

Selain IJD, program tersebut antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK), penanganan kawasan permukiman kumuh, Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), serta bedah rumah.

Dillah menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dan Edi Purwanto dalam mengawal berbagai program tersebut.

Bagi Tanjung Jabung Timur, alokasi Rp90 miliar untuk jalan menjadi lebih dari sekadar angka dalam dokumen anggaran.

Keberhasilan program pada akhirnya akan terlihat dari kualitas ruas yang dibangun, daya tahan infrastruktur di tengah karakter tanah gambut, serta dampaknya terhadap mobilitas masyarakat dan distribusi hasil ekonomi daerah.

Jika pembangunan berjalan sesuai target, pekerjaan fisik jalan IJD tersebut mulai memasuki tahap pelaksanaan pada Oktober 2026.(*)




Warga Cari Kepiting, Malah Temukan Kerangka Manusia Tanpa Kepala di Pantai Sadu

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID — Warga Desa Sungai Jambat, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), digegerkan oleh penemuan kerangka manusia tanpa kepala di kawasan tepi pantai, Selasa 15 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kerangka tersebut ditemukan di kawasan RT 21, Parit Gantung, Desa Sungai Jambat. Penemuan bermula ketika sejumlah warga sedang mencari kepiting di sekitar pesisir.

Saat menyusuri kawasan tepi laut, warga melihat benda yang mencurigakan. Setelah diperiksa, benda tersebut diduga merupakan kerangka manusia.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada warga lainnya dan perangkat Desa Sungai Jambat.

Informasi selanjutnya diteruskan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penanganan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Camat Sadu, Arief Kurniawan Pratama, mengatakan identitas kerangka tersebut hingga kini belum diketahui.

Dalam laporan sementara, kerangka tersebut masih disebut sebagai Mr X dan diduga berjenis kelamin laki-laki.

Di sekitar kerangka juga ditemukan pakaian yang diduga dikenakan korban, yakni celana panjang jenis training berwarna hitam dan sweater lengan panjang berwarna biru.

“Identitasnya masih belum diketahui. Kami masih menunggu proses identifikasi dari pihak terkait,” kata Arief.

Dua warga yang saat kejadian tengah mencari kepiting diketahui menjadi saksi awal penemuan kerangka tersebut.

Setelah laporan diterima, petugas melakukan penanganan di lokasi. Kerangka kemudian dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses identifikasi lebih lanjut.

Arief mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya keluarga yang beberapa bulan lalu melaporkan salah satu anggota keluarganya hilang.

Orang tersebut disebut bekerja di salah satu kapal tanker.

Namun, hingga proses identifikasi dilakukan, belum dapat dipastikan apakah kerangka yang ditemukan di pantai tersebut berkaitan dengan laporan orang hilang itu.

“Kami dapat informasi, beberapa bulan yang lalu ada keluarga yang melaporkan terkait keluarga yang bekerja di salah satu kapal tanker hilang. Jadi kami masih menunggu pihak keluarga tersebut untuk memastikan apakah ciri-ciri yang ada di dekat kerangka ini sama dengan ciri-ciri yang dikenakan keluarganya yang dilaporkan hilang,” ujar Arief.

Pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas kerangka sekaligus mengetahui bagaimana jasad tersebut dapat berada di kawasan pesisir Desa Sungai Jambat.

Untuk proses identifikasi awal, kerangka tersebut rencananya dibawa ke Puskesmas Nipah Panjang.

“Kemungkinan kerangka manusia yang ditemukan ini akan dibawa ke Puskesmas Nipah Panjang untuk dilakukan proses identifikasi awal,” pungkas Arief.(*)




Dugaan Korupsi DAK Rp2,7 Miliar, Mantan Kepsek SMAN 6 Tanjabtim Ungkap Fakta Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 4 Agustus 2026.

Dalam persidangan, terdakwa yang juga mantan Kepala SMAN 6 Tanjabtim, Kamsiah, mengungkap alasan percepatan pembangunan sekolah yang berada di Kecamatan Sadu tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Kamsiah menjelaskan kondisi geografis wilayah Sadu yang menjadi salah satu pertimbangan pihak sekolah saat pelaksanaan proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, lokasi sekolah yang berada di kawasan pesisir memiliki risiko genangan ketika memasuki musim hujan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses pembangunan apabila pekerjaan baru dimulai pada September 2022.

“Makanya sekolah dibuat menjadi sekolah panggung. Kami berharap pembangunan bisa dimulai sebelum September, karena kalau sudah masuk musim hujan sekolah akan tergenang dan pekerjaan bisa terhambat,” ujar Kamsiah dalam persidangan.

Sebut Guru Patungan Bantu Kebutuhan Awal

Dalam keterangannya, Kamsiah juga menyampaikan adanya bantuan internal dari sejumlah guru untuk mendukung kebutuhan awal pekerjaan.

Ia mengatakan, beberapa guru secara sukarela ikut membantu dengan cara mengumpulkan dana karena pihak sekolah menghadapi kendala waktu dan kondisi lokasi pembangunan.

“Kami patungan para guru, bahkan ada yang memberikan Rp5 juta per orang. Karena sekolah kami berada di daerah Sadu, kalau musim hujan terjadi banjir, sementara pembangunan baru dimulai September,” katanya.

Selain menjelaskan proses pembangunan, Kamsiah juga mengakui adanya kesepakatan pembayaran jasa manajemen sebesar Rp20 juta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Proyek DAK Rp2,7 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp318 Juta

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi alat bukti dalam perkara.

Jaksa mendakwa Kamsiah dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan terdakwa, saksi, serta alat bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir.(*)




8 Kasus Narkoba Terungkap di Tanjabtim, Polisi Amankan Sabu Puluhan Gram

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peredaran narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dalam Operasi Antik Siginjai 2026, Polres Tanjabtim berhasil mengungkap delapan kasus narkotika, menangkap 13 tersangka, serta menyita puluhan gram sabu dan pil ekstasi.

Operasi pemberantasan narkoba tersebut berlangsung selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026.

Dari delapan kasus yang diungkap, lima di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara tiga lainnya berhasil ditemukan di luar target operasi.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjabtim AKP Charles M. Sitorus mengatakan seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil diamankan dengan capaian 100 persen.

“Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 13 tersangka. Lima tersangka merupakan target operasi dan delapan lainnya non-target operasi,” ujar Charles saat konferensi pers di Mapolres Tanjabtim, Selasa 4 Agustus 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 36,82 gram sabu dan empat butir ekstasi dengan berat total 1,99 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba, yakni uang tunai Rp450 ribu, dua unit sepeda motor, serta tiga unit telepon genggam.

Kasus Tersebar di Lima Kecamatan

Pengungkapan kasus selama Operasi Antik Siginjai 2026 tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Tanjabtim.

Rinciannya, dua kasus ditemukan di Kecamatan Mendahara Ulu, dua kasus di Muara Sabak Barat, dua kasus di Muara Sabak Timur, satu kasus di Nipah Panjang, dan satu kasus di Kecamatan Sadu.

Polres Tanjabtim mencatat capaian operasi tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan Operasi Antik Siginjai 2025.

Pada tahun sebelumnya, polisi mengungkap enam kasus dengan delapan tersangka dan menyita 35,04 gram sabu.

Sementara tahun ini, jumlah kasus meningkat menjadi delapan dengan 13 tersangka.

Berdasarkan evaluasi kepolisian, jumlah laporan polisi meningkat sekitar 66,67 persen, jumlah kasus naik 33,33 persen, dan jumlah tersangka bertambah 62,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Cegah Ratusan Orang Terpapar Narkoba

Polres Tanjabtim memperkirakan penyitaan barang bukti dalam operasi tersebut mampu mencegah ratusan orang dari penyalahgunaan narkotika.

Dari 36,82 gram sabu yang diamankan, polisi memperkirakan barang tersebut berpotensi digunakan oleh sekitar 184 orang dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.

Sementara empat butir ekstasi yang disita diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan oleh empat orang.

“Total jiwa yang terselamatkan dari hasil penyitaan narkotika selama Operasi Antik Siginjai 2026 diperkirakan mencapai 188 orang,” kata Charles.

Selain dampak sosial, kepolisian juga menghitung nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil diamankan.

Sabu yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp47,866 juta, sedangkan ekstasi sekitar Rp1 juta.

Apabila pengguna tersebut harus menjalani rehabilitasi dengan estimasi biaya Rp4,5 juta per orang, maka potensi biaya yang harus ditanggung pemerintah diperkirakan mencapai sekitar Rp846 juta.

Masyarakat Diminta Aktif Beri Informasi

AKP Charles mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Tanjabtim.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi yang diberikan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tanjung Jabung Timur,” pungkasnya.

Polres Tanjabtim memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan hukum, peningkatan pengawasan, serta penguatan kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan wilayah yang lebih aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.(*)




Polemik Lahan Muara Sabak, Pemprov Jambi Beberkan Bukti HPL dan Surat Resmi Kantor Pertanahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan tudingan terkait status kepemilikan tanah di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan yang telah tercatat secara resmi.

Kedua sertifikat tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah wajib membuktikannya melalui dokumen hukum yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh negara.

Ia menegaskan bahwa dasar kepemilikan tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi dalam aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat resmi, bukan aplikasi,” tegasnya.

Ariansyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tanah berupa dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun bukti hak adat diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat resmi.

Menurutnya, masa transisi yang diberikan pemerintah berlangsung selama lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

“Bukti tanah lama harus segera didaftarkan agar memperoleh legalitas yang sah. Setelah masa yang ditentukan berakhir, dokumen seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang berdiri sendiri,” jelas Ariansyah.

Lebih lanjut, posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan permohonan data terkait alas hak tanah menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan pada sebagian kawasan yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat posisi hukum kepemilikan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari instansi pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan seluruh proses administrasi terkait pengelolaan lahan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.(*)




Kasus Korupsi Rp2,7 M SMAN 6 Tanjabtim Lanjut, Eksepsi Terdakwa Gugur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur kembali berlanjut ke tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Kamsiah.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (3/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghalangi proses persidangan.

Hakim menegaskan bahwa perkara tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan alat bukti.

“Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, pihak terdakwa yang merupakan kepala sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan dinilai tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap.

Penasihat hukum terdakwa, Ilhami, juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Namun, majelis hakim menilai seluruh keberatan itu telah menyentuh substansi perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan, bukan pada tahap eksepsi.

Terkait dalil mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara, majelis hakim menyatakan bahwa terdapat ketentuan hukum serta pedoman dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang menjadi dasar penggunaan hasil audit dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, keberatan yang diajukan tidak cukup untuk menggugurkan dakwaan jaksa dan akan diuji dalam tahap pembuktian.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi salah satu alat bukti perkara.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan fokus menghadapi tahap pembuktian.

“Kami menghormati putusan sela dan siap menguji seluruh alat bukti pada persidangan berikutnya,” ujar Ilhami.(*)




Parah! Ayah Tiri di Tanjab Timur Cabuli Anak di Kebun, Terpaksa Deh Dibui

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian dari Polres Tanjab Timur mengamankan seorang pria berinisial SO (35), warga Kecamatan Berbak, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setelah laporan resmi diterima pada 22 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekani Daulay, menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh ibu kandung korban yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah melihat kondisi anaknya yang tidak biasa saat pulang ke rumah.

“Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan di wilayah Kecamatan Berbak.

Saat itu korban diminta menemani pelaku ke lokasi tersebut.

Di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.

Namun, korban berhasil menghindari situasi yang lebih buruk sebelum akhirnya dibawa pulang oleh pelaku.

Setelah laporan diterima, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara,” jelas Ahmad Soekani Daulay.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi terkait perlindungan diri sejak dini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindak kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga kewaspadaan dan komunikasi dalam keluarga menjadi hal yang sangat krusial.(*)