Bupati Merangin Berang Saat Sidak, Temukan Pegawai Diduga Tinggalkan Kantor Usai Apel

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, H M Syukur geram setelah menemukan persoalan kedisiplinan pegawai saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruang kerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin, Rabu, 7 Oktober 2026.

Sidak tersebut dilakukan langsung di Kantor Bupati Merangin. H M Syukur menyambangi sejumlah bagian untuk melihat aktivitas pegawai sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan berjalan selama jam kerja.

Dalam pengecekan itu, Bupati menyoroti keberadaan sejumlah pegawai yang dinilainya belum menunjukkan kedisiplinan waktu kerja.

Syukur bahkan mengungkapkan adanya pegawai yang setelah mengikuti apel pagi justru meninggalkan kantor.

Sebagian pegawai disebut keluar dengan alasan sarapan dan baru kembali beberapa jam kemudian.

“Sudah apel pagi terus balik. Ada yang langsung keluar sarapan, kemudian masuk kantornya sampai pukul 11.00 WIB,” ujar Syukur saat melakukan sidak.

Bupati Soroti Pegawai yang Keluar hingga Menjelang Apel Sore

Bukan hanya persoalan terlambat kembali ke ruang kerja, Syukur juga mengaku menemukan pola pegawai yang meninggalkan kantor setelah apel pagi dan baru kembali menjelang apel sore.

Temuan tersebut membuat Bupati kecewa. Menurutnya, pegawai yang bekerja di lingkungan Setda semestinya memberikan contoh kedisiplinan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

“Pegawai Setda benar-benar keterlaluan dan sama sekali tidak bisa menjadi contoh,” tegas Syukur.

Nada kecewa Bupati terlihat saat dirinya terus menyusuri ruangan kerja di lingkungan Setda sebelum kembali ke ruang kerjanya.

Syukur: Disiplin Jadi Kunci Pelayanan Pemerintahan

Syukur menegaskan kedisiplinan menjadi salah satu kunci utama dalam menjalankan pemerintahan.

Menurutnya, pegawai memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, jam kerja tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif.

Bupati meminta seluruh pegawai mematuhi ketentuan jam kerja dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Ia juga menilai persoalan kedisiplinan di lingkungan Setda perlu mendapat perhatian karena Setda memiliki posisi strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.

“Pegawai harus disiplin dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tidak boleh terganggu karena persoalan kedisiplinan,” tegasnya.

Sidak Jadi Evaluasi Kedisiplinan

Sidak tersebut menjadi bagian dari evaluasi Bupati terhadap aktivitas pegawai di lingkungan Setda Merangin.

Melalui pemeriksaan langsung, pemerintah daerah ingin memastikan pegawai tetap berada di tempat kerja dan menjalankan tugas sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.

Syukur berharap temuan dalam sidak tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pegawai.

Ia menekankan bahwa, kedisiplinan bukan hanya soal hadir saat apel, tetapi juga menjalankan tugas secara konsisten hingga berakhirnya jam kerja.

Bupati juga mengingatkan pegawai Setda agar mampu menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Merangin selanjutnya diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan pegawai sebagai tindak lanjut dari temuan sidak tersebut.(*)




Cabai Jadi Biang Kenaikan Harga di Merangin, IPH Tembus 2,41 Persen

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga sejumlah bahan pangan di Kabupaten Merangin mulai menekan inflasi daerah.

Cabai merah keriting menembus Rp65.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah mencapai Rp80.000 per kilogram di Pasar Baru Bangko.

Kenaikan harga tersebut ikut mendorong perubahan Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kabupaten Merangin sebesar 2,41 persen pada pekan pertama Oktober 2026.

Data Pemkab Merangin menunjukkan cabai merah menjadi komoditas dengan kontribusi terbesar terhadap kenaikan IPH, yakni mencapai 2,044. Setelah itu, beras memberikan andil 0,26 dan cabai rawit sebesar 0,118.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Merangin.

Pemkab bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) kini memperketat pemantauan harga, pasokan, dan distribusi bahan pangan.

Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara daring dari Ruang Merangin Planning Center (MPC) Bappeda Merangin, Senin 5 Oktober 2026.

Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni dan diikuti unsur Forkopimda, pimpinan cabang Bulog, Badan Pusat Statistik (BPS), serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah dan pejabat teknis Pemkab Merangin.

Pantauan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Merangin di Pasar Baru Bangko pada 5 Oktober 2026 menunjukkan tekanan harga tidak hanya terjadi pada cabai.

Daging sapi tercatat naik menjadi Rp150.000 per kilogram, sementara beras kualitas premium mencapai Rp17.000 per kilogram.

Di tengah kenaikan tersebut, harga beras SPHP Bulog masih bertahan pada Rp12.000 per kilogram sesuai ketetapan.

Bagi pemerintah daerah, kondisi ini membuat pengawasan rantai pasok menjadi penting.

Kenaikan harga komoditas pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan barang, tetapi juga kelancaran distribusi hingga pasar.

Sekda Merangin, Zulhifni mengatakan Pemkab bersama TPID akan terus memantau pergerakan harga bahan pokok di sejumlah pasar.

“Pemkab Merangin bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan seluruh stakeholder akan terus memantau pergerakan harga bahan pokok. Kita ingin memastikan pasokan pangan tetap aman dan distribusi lancar, terutama terhadap komoditas yang saat ini mengalami kenaikan seperti cabai dan daging,” ujar Zulhifni.

Pemkab Merangin menilai pengendalian inflasi membutuhkan kerja lintas sektor.

Pemerintah tidak hanya memantau harga di pasar, tetapi juga memastikan pasokan tersedia dan jalur distribusi tetap berjalan.

Pengawasan tersebut akan menyasar Pasar Baru Bangko maupun pasar tradisional di sejumlah kecamatan.

Langkah ini menjadi penting terutama untuk komoditas yang mengalami kenaikan tajam seperti cabai merah, cabai rawit, daging sapi, dan beras premium.

Selain persoalan harga pangan, Rakor juga membahas dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif angkutan terhadap harga barang.

Kenaikan biaya distribusi berpotensi memengaruhi harga komoditas di tingkat konsumen.

Karena itu, Pemkab Merangin memasukkan aspek transportasi dan distribusi dalam evaluasi pengendalian inflasi daerah.

Rakor tidak hanya membahas inflasi. Pemerintah daerah juga membahas persiapan teknis verifikasi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Satgas MBG sebelumnya mengajukan permohonan bantuan inspeksi terhadap SPPG.

Pemkab Merangin akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi pengendalian inflasi, pemerintah daerah berharap koordinasi bersama BPS, Bulog, Forkopimda, dan perangkat daerah dapat menjaga pasokan sekaligus menekan gejolak harga di pasar.

Untuk sementara, cabai menjadi komoditas yang paling mendapat perhatian, setelah harganya melonjak dan memberikan kontribusi terbesar terhadap kenaikan IPH Merangin pada awal Oktober.(*)




Bukan Cuma Karhutla, Pemkab Merangin Waspadai Banjir dan Longsor di Tengah Cuaca Tak Menentu

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi yang dapat muncul di tengah cuaca yang sulit diprediksi.

Karhutla, kekeringan, banjir hingga tanah longsor menjadi perhatian pemerintah daerah memasuki periode cuaca ekstrem 2026.

Kesiapsiagaan itu ditandai dengan Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi Kering dan Basah Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Merangin, Jumat 2 Oktober 2026 pagi.

Bupati Merangin M. Syukur memimpin langsung apel tersebut bersama Wakil Bupati A. Khafidh, Sekretaris Daerah Zulhifni, jajaran kepala OPD, para camat, Forkopimda, serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, M. Syukur meminta seluruh unsur tidak lengah menghadapi perubahan cuaca. Menurutnya, kondisi saat ini justru membutuhkan kewaspadaan dari dua sisi sekaligus.

“Walaupun masuk musim kering, ada hujan yang mulai muncul di titik-titik tertentu. Pemerintah bersama BPBD, TNI, Polri, dan seluruh unsur harus siap siaga menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi, baik kekeringan maupun banjir,” ujar M. Syukur.

Bupati menilai munculnya hujan lokal di sejumlah wilayah tidak serta-merta menghilangkan ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, pemerintah kecamatan dan desa perlu terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Peringatan tersebut terutama menyasar aktivitas pertanian dan pembukaan ladang yang berpotensi memicu kebakaran ketika kondisi lahan masih kering.

Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh juga meminta masyarakat ikut mengambil peran dalam mencegah karhutla.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang ingin bertani atau membuka ladang, untuk tidak membakar lahan. Ini sangat penting demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat memperburuk kondisi lingkungan,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah tidak hanya menghadapi risiko bencana akibat kekeringan.

Hujan dengan intensitas tinggi yang muncul secara tiba-tiba juga dapat memicu banjir dan longsor, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Karena itu, BPBD bersama TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat diminta menjaga koordinasi serta meningkatkan respons ketika terjadi bencana.

“Ini adalah langkah konkret kesiapsiagaan kita menghadapi keragaman cuaca yang dinamis,” kata M. Syukur.

Apel tersebut sekaligus menjadi konsolidasi lintas sektor agar penanganan bencana tidak hanya bergerak setelah kejadian, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan kesiapsiagaan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan serta simulasi penanganan kebakaran hutan dan lahan oleh BPBD Kabupaten Merangin.

Simulasi itu menjadi bagian dari upaya memastikan personel dan unsur penanggulangan bencana memahami langkah penanganan ketika ancaman karhutla benar-benar terjadi.

Dengan kondisi cuaca yang berubah cepat, Pemkab Merangin menempatkan kesiapsiagaan sebagai langkah penting untuk menekan risiko bencana sekaligus mempercepat respons ketika kondisi darurat muncul.(*)




SPJ Tak Kunjung Tuntas, Inspektorat Merangin Dalami Dana BOS SDN 253 Bangko

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID — Inspektorat Kabupaten Merangin menaikkan pemeriksaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 253 Bangko ke tahap audit investigatif.

Keputusan itu muncul setelah Inspektorat menemukan sejumlah persoalan dalam proses pemeriksaan reguler, terutama terkait penyerahan dokumen pertanggungjawaban atau SPJ serta proses klarifikasi dari pihak sekolah.

Inspektur Inspektorat Merangin Jaya Kusuma menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Merangin, Kamis 1 Oktober 2026.

Ia mengatakan langkah tersebut sekaligus untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang mengenai pemeriksaan Dana BOS SDN 253 Bangko.

Menurut Jaya, pemeriksaan bermula dari agenda pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan sekolah.

Pada 12 hingga 26 Januari, Inspektorat menerbitkan surat tugas pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan Dana BOS di seluruh SD dan SMP wilayah Kecamatan Bangko.

Dari seluruh sekolah yang masuk pemeriksaan, SDN 253 Bangko menjadi satu-satunya sekolah yang belum menyerahkan SPJ hingga batas waktu pemeriksaan berakhir.

Kondisi tersebut kemudian mendorong tim auditor menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal dan merekomendasikan pemeriksaan lebih mendalam.

Namun, Inspektorat tidak langsung membawa persoalan itu ke tahap investigasi.

Jaya mengaku memilih langkah pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk melengkapi dokumen dan memberikan penjelasan.

SPJ Diserahkan, Tetapi Proses Klarifikasi Kembali Terkendala

Inspektorat kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala SDN 253 Bangko, Susmarni, sekitar 9 hingga 12 Juni.

Setelah pemanggilan tersebut, Susmarni datang ke Inspektorat dan menyerahkan dokumen SPJ.

Inspektorat lalu menerbitkan Surat Perintah Tugas lanjutan pada 16 Juni. Tim Irban Wilayah turun untuk mengolah dokumen, melakukan verifikasi, serta mencocokkan data dengan kondisi di lapangan.

Namun, proses pemeriksaan kembali menghadapi kendala.

Jaya mengatakan kepala sekolah dan bendahara tidak berada di lokasi ketika auditor melakukan pemeriksaan fisik dan meminta klarifikasi dokumen.

Saat itu, kata dia, hanya operator Dana BOS bernama Cici yang berada di sekolah.

“Operator pun tidak mampu menghadirkan beliau. Saat tim turun terakhir kali ke sekolah, laporan yang saya terima beliau beralasan sedang berada di kebun di daerah Siau,” kata Jaya.

Menurut Jaya, kondisi tersebut membuat auditor kesulitan memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah transaksi dan dokumen pertanggungjawaban.

Ia menilai pihak sekolah sebenarnya memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, baik ketika auditor turun ke lapangan maupun sebelum LHP disahkan.

Inspektorat Bantah Pemeriksaan Berkaitan dengan Pelantikan Kepala Sekolah

Jaya juga membantah isu yang mengaitkan pemeriksaan Inspektorat dengan proses pelantikan kepala sekolah.

Ia menegaskan, Inspektorat tidak memiliki kewenangan dalam urusan pelantikan kepala sekolah karena hal tersebut menjadi ranah Dinas Pendidikan.

“Pelantikan kepala sekolah itu sepenuhnya ranah Dinas Pendidikan, bukan Inspektorat. Kami murni menangani persoalan SPJ yang belum disampaikan,” tegas Jaya.

Dengan demikian, Inspektorat menyatakan pemeriksaan tersebut berangkat dari persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan Dana BOS, bukan persoalan personal ataupun kebijakan pengangkatan kepala sekolah.

Mengapa Temuan BPK dan Inspektorat Bisa Berbeda?

Salah satu persoalan yang turut menjadi sorotan yakni perbedaan nilai temuan pemeriksaan antara BPK dan Inspektorat yang disebut mencapai sekitar Rp61 juta.

Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Merangin, Junaidi, menjelaskan perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pertentangan hasil pemeriksaan.

Menurutnya, BPK memperoleh dokumen SPJ SDN 253 pada saat pemeriksaan sudah memasuki hari terakhir atau exit meeting.

Karena keterbatasan waktu, BPK tidak sempat melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang baru diterima tersebut.

BPK kemudian menitipkan dokumen kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Junaidi menjelaskan, perbedaan hasil pemeriksaan dapat muncul karena masing-masing pemeriksaan memiliki ruang lingkup, periode pemeriksaan, serta kelengkapan bukti transaksi yang berbeda.

Artinya, Inspektorat kini ingin memastikan seluruh dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan Dana BOS SDN 253 Bangko mendapat pemeriksaan yang lebih mendalam.

Persoalan Harga Konsumsi Juga Akan Didalami

Inspektorat juga menanggapi persoalan perbedaan perhitungan harga konsumsi yang turut muncul dalam polemik pemeriksaan.

Salah satu angka yang menjadi perhatian yakni perhitungan konsumsi sekitar Rp12.500, sementara dalam penganggaran tercantum Rp30.000.

Jaya menjelaskan auditor terlebih dahulu memeriksa dokumen penganggaran melalui aplikasi ARKAS dan DPA.

Tim kemudian melihat apakah anggaran tersebut memang diperuntukkan bagi makanan berat atau hanya kudapan.

Jika pihak sekolah memiliki bukti transaksi dari toko atau penyedia yang dapat menjelaskan perbedaan tersebut, Jaya meminta pihak sekolah menyampaikannya untuk diverifikasi.

Menurut dia, proses pemeriksaan tetap membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan bukti dan klarifikasi.

Audit Investigatif Jadi Acuan Baru

Setelah melakukan telaah internal terhadap dugaan persoalan administrasi dan materi pemeriksaan sebelumnya, Inspektorat memutuskan menaikkan status pemeriksaan menjadi audit investigatif.

Jaya mengatakan audit selanjutnya tidak lagi ditangani tim Irban Wilayah, tetapi tim khusus dari divisi investigasi.

“Dengan berjalannya audit investigatif ini, maka LHP yang digunakan kelak sebagai acuan tindak lanjut adalah LHP hasil audit investigatif. Tingkatannya lebih tinggi, metodenya lebih terukur, dan pembuktiannya lebih mendalam,” jelasnya.

Langkah tersebut membuat hasil audit investigatif nantinya menjadi dokumen utama untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti yang ditemukan.

Jaya menegaskan, Inspektorat tidak ingin pemeriksaan investigatif menjadi alat untuk membenarkan hasil pemeriksaan sebelumnya maupun mencari kesalahan pihak sekolah.

Ia menyatakan hasil audit akan bergantung pada bukti dan dokumen yang ditemukan tim pemeriksa.

“Jika dalam investigasi nanti semua dokumen terbukti lengkap dan sah, tentu sekolah aman. Namun jika ada penyimpangan, wajib dikembalikan ke kas negara,” katanya.

Inspektorat: Bukan Tekanan Media atau Persoalan Pribadi

Jaya juga membantah anggapan bahwa peningkatan status pemeriksaan terjadi karena tekanan pemberitaan media, sikap kepala sekolah, maupun persoalan pribadi.

Ia menegaskan keputusan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memperdalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

“Saya pastikan tidak ada unsur dendam sama sekali, kenal secara pribadi pun tidak. Ini murni soal pengelolaan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Jaya.

Dengan masuknya perkara ini ke audit investigatif, Inspektorat Merangin kini akan menguji lebih jauh dokumen, transaksi, serta bukti pendukung pengelolaan Dana BOS SDN 253 Bangko.

Hasil audit investigatif tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan yang ditemukan hanya bersifat administratif atau terdapat penyimpangan yang harus ditindaklanjuti.(*)




Bupati Merangin Larang Warga Bakar Lahan, Camat dan Kades Diminta Perketat Pengawasan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat seiring musim kemarau ekstrem yang melanda Kabupaten Merangin.

Kondisi ini mendorong Bupati Merangin M. Syukur mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Bupati meminta camat dan kepala desa mengambil peran aktif untuk mencegah praktik pembakaran lahan di wilayah masing-masing.

Penegasan itu disampaikan M. Syukur saat menghadiri kegiatan Subuh Keliling (Subling) di Masjid Baitul Ikhlas, Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Jumat 2 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni, sejumlah kepala perangkat daerah serta tokoh masyarakat.

Menurut M. Syukur, kondisi cuaca saat ini membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi. Musim kemarau berlangsung panjang dan hujan belum diperkirakan turun dalam waktu dekat.

Berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, musim penghujan diperkirakan baru mulai pada Desember mendatang.

Karena itu, pemerintah daerah meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan menggunakan api saat membuka lahan.

“Saya minta kepada para camat dan kepala desa untuk terus mengingatkan masyarakat agar tidak ada yang membakar lahan,” tegas M. Syukur.

Ia juga menegaskan bahwa aturan atau kebiasaan lokal yang sebelumnya memberi ruang bagi pembakaran terbatas tidak dapat dijadikan alasan untuk membakar lahan dalam kondisi saat ini.

“Sekarang tidak ada alasan atau pembenaran untuk membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Camat dan Kades Diminta Aktif Cegah Karhutla

Peringatan tersebut sekaligus menempatkan pemerintah di tingkat kecamatan dan desa sebagai garda terdepan pencegahan karhutla.

Bupati meminta informasi mengenai larangan pembakaran lahan terus disampaikan kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi lahan yang lebih mudah terbakar selama kemarau panjang.

Langkah pencegahan menjadi penting karena kebakaran lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat.

Selain ancaman karhutla, M. Syukur turut mengingatkan potensi persoalan lain yang muncul selama kemarau, yakni keterbatasan air bersih.

Bupati Soroti Sampah di Permukiman dan Jalan

Dalam kesempatan yang sama, persoalan sampah juga menjadi perhatian Bupati Merangin.

M. Syukur meminta pemerintah desa menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sehingga masyarakat memiliki lokasi yang jelas untuk membuang sampah.

Ia menilai persoalan kebersihan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan.

Pernyataan itu disampaikan Bupati setelah muncul kritik masyarakat melalui media sosial mengenai penanganan sampah di sejumlah wilayah.

Menurutnya, pemerintah tetap harus bertanggung jawab apabila fasilitas TPS sudah penuh tetapi pengangkutan sampah terlambat.

Namun, kondisi berbeda terjadi apabila TPS masih tersedia sementara masyarakat memilih membuang sampah di pinggir jalan.

“Kalau TPS-nya penuh dan terlambat diangkut oleh dinas terkait, itu baru kekurangan pemerintah. Namun jika TPS masih kosong tetapi masyarakat justru membuang sampah di pinggir jalan, ini adalah persoalan kesadaran bersama,” katanya.

M. Syukur mengajak pemerintah dan masyarakat membangun kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Paparkan Program Prioritas Merangin

Selain membahas ancaman karhutla dan persoalan lingkungan, Bupati juga menyampaikan sejumlah program prioritas pemerintah daerah.

Program tersebut antara lain beasiswa pendidikan untuk jenjang S1 dan S2, bantuan seragam sekolah, program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), serta peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurutnya, fasilitas kesehatan di rumah sakit daerah terus diperkuat, termasuk dengan dukungan peralatan medis seperti CT-Scan dan fasilitas penanganan penyakit jantung.

Di tengah musim kemarau panjang, pemerintah daerah kini menghadapi sejumlah persoalan sekaligus, mulai dari pencegahan karhutla, potensi keterbatasan air bersih hingga pengelolaan sampah.

Bupati meminta jajaran pemerintah hingga tingkat desa tidak hanya menyampaikan imbauan, tetapi ikut memastikan langkah pencegahan berjalan di lapangan.(*)




Kejar Target Akhir Tahun, Pemkab Merangin Verifikasi 64 Koperasi Merah Putih Mulai Besok

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mulai mengintensifkan pengawasan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tim Verifikasi dan Validasi (Verpal) akan diterjunkan langsung ke lapangan mulai Jumat untuk memastikan kesiapan fisik koperasi di seluruh wilayah Merangin.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Merangin mengejar target penyelesaian seluruh gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebelum akhir 2026.

Persiapan penerjunan Tim Verpal dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Merangin, Kamis 24 September 2026.

Rapat itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam tim pendamping, di antaranya BPKAD, Dinas KUKMPP, Dinas PMD, Dinas PU, bidang koperasi serta JF Adwil.

Zulhifni mengatakan tim kabupaten tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi akan melihat langsung kondisi pembangunan koperasi di masing-masing lokasi.

“Kita telah menetapkan tadi, kita persiapkan tim verpal dan jadwal ke lapangan dimulai dari besok. Besok seluruh OPD yang terkait di dalam SK Bupati ini akan turun langsung untuk menilai hasil kesiapan Koperasi Merah Putih,” ujar Zulhifni.

Pemkab Merangin juga meminta jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa ikut memastikan proses verifikasi berjalan lancar.

Camat, kepala desa hingga Babinsa diminta berada di lokasi koperasi masing-masing ketika tim kabupaten melakukan pemeriksaan.

“Camat, Kepala Desa, dan Babinsa agar menunggu di lokasi koperasi masing-masing untuk mendampingi proses evaluasi,” kata Zulhifni.

Pelibatan unsur pemerintahan di lapangan tersebut dimaksudkan agar tim verifikasi dapat memperoleh informasi sekaligus melihat kondisi pembangunan secara langsung.

Berdasarkan laporan yang diterima Pemkab Merangin, perkembangan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejauh ini menunjukkan progres positif.

Dari total 64 unit yang menjadi target di Kabupaten Merangin, sebanyak 37 unit dilaporkan telah mencapai progres 100 persen.

Artinya, masih terdapat 27 unit yang menjadi pekerjaan lanjutan dan perlu didorong penyelesaiannya.

Pemkab Merangin berharap sisa pembangunan dapat dipercepat sehingga seluruh target tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Zulhifni optimistis penyelesaian seluruh pembangunan masih dapat dikejar hingga akhir tahun.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita kejar, sehingga Kabupaten Merangin akhir tahun ini saya rasa bisa tuntas 100 persen. Itu harapan kita bersama,” pungkasnya.

Dengan diterjunkannya Tim Verpal, Pemkab Merangin kini mulai memasuki tahap pengecekan langsung terhadap kesiapan fisik koperasi.

Hasil verifikasi lapangan selanjutnya akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah terhadap progres pembangunan Koperasi Merah Putih di 64 lokasi.(*)




Tak Perlu Lagi Jauh ke Bangko, RS Tipe D Dibangun untuk Warga Luhak 16 Merangin

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID — Akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Luhak 16, Kabupaten Merangin, bakal semakin dekat.

Pemerintah Kabupaten Merangin tengah mengembangkan Puskesmas Masurai menjadi Rumah Sakit (RS) Tipe D.

Rumah sakit tersebut nantinya diproyeksikan melayani masyarakat dari lima kecamatan, yakni Jangkat Timur, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau dan Tiang Pumpung.

Pengembangan fasilitas kesehatan ini diharapkan mengurangi jarak tempuh masyarakat yang selama ini harus menuju RS Kol Abundjadi Bangko ketika membutuhkan pelayanan rumah sakit.

Bupati Merangin, H M Syukur mengatakan lokasi Puskesmas Masurai dinilai strategis karena dapat dijangkau masyarakat dari lima kecamatan tersebut.

“Lokasi rumah sakit ini berada di tempat strategis, yang mudah dijangkau oleh masyarakat dari lima kecamatan tersebut, sehingga jika ada warga yang sakit tidak harus jauh-jauh dibawa ke RS Kol Abundjadi Bangko,” ujar Syukur.

Puskesmas Rawat Inap Dikembangkan Jadi Rumah Sakit

Puskesmas Masurai sebelumnya telah berstatus sebagai Puskesmas Rawat Inap dan memiliki sejumlah kamar pasien.

Pemerintah daerah kemudian mengembangkan fasilitas tersebut dengan membangun sejumlah gedung pendukung serta melakukan penambahan lahan.

Pengembangan itu dilakukan agar fasilitas kesehatan di Masurai dapat memenuhi kebutuhan untuk ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe D.

Sekretaris Dinas Kesehatan Merangin, Dede Sulaiman, mengatakan pekerjaan pembangunan masih berlangsung.

Saat ini, selain pembangunan gedung pendukung, pemerintah daerah juga melakukan penataan dan pemerataan lahan tambahan untuk pengembangan fasilitas rumah sakit.

Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Pemkab Merangin menargetkan pembangunan fisik pengembangan Puskesmas Masurai menjadi RS Tipe D dapat selesai pada akhir 2026.

“ Kita targetkan gedung pengembangan Puskesmas menjadi Rumah Sakit type D itu, akan rampung pada akhir 2026 ini. Nanti setelah gedungnya rampung dibangun, baru kita ajukan izin rumah sakitnya,” ujar Dede.

Dengan target tersebut, penyelesaian pembangunan fisik menjadi tahapan awal sebelum fasilitas tersebut dapat beroperasi sebagai rumah sakit.

Izin Rumah Sakit Diajukan pada 2027

Setelah pembangunan gedung selesai, Pemkab Merangin berencana mengajukan izin operasional rumah sakit pada 2027.

Dede menjelaskan proses perizinan rumah sakit membutuhkan waktu dan dalam kondisi tertentu dapat berlangsung hingga dua tahun.

Artinya, pembangunan fisik yang ditargetkan selesai pada akhir 2026 belum otomatis membuat fasilitas tersebut langsung beroperasi sebagai rumah sakit.

Pemerintah daerah masih harus menyelesaikan tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika seluruh tahapan pembangunan dan perizinan berjalan sesuai rencana, keberadaan RS Tipe D di Masurai diharapkan dapat memperpendek akses masyarakat Luhak 16 terhadap pelayanan kesehatan tingkat rumah sakit.

Selama ini, masyarakat dari Jangkat Timur, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau dan Tiang Pumpung yang membutuhkan layanan rumah sakit harus menuju fasilitas kesehatan di wilayah Bangko.

Pengembangan Puskesmas Masurai menjadi rumah sakit diharapkan menjadi salah satu upaya memperluas jangkauan pelayanan kesehatan di wilayah selatan dan kawasan sekitar Luhak 16 Merangin.(*)




APBD-P Merangin 2026 Disahkan, Bupati: Serapan 100 Persen Bukan Ukuran Utama

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 akhirnya tuntas.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Merangin menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Kamis 17 September 2026.

Pengesahan tersebut berlangsung melalui tiga rapat paripurna dalam satu hari, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pendapat akhir fraksi sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama.

Rangkaian pembahasan dimulai Kamis pagi. Dalam agenda pertama, masing-masing fraksi DPRD Merangin menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026.

Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh hadir dalam rapat tersebut bersama Sekretaris Daerah, Zulhifni.

Bupati Merangin M. Syukur belum menghadiri paripurna pertama karena berada di Kecamatan Muara Siau untuk meninjau lokasi kebakaran hutan.

Pembahasan berlanjut pada siang hari dengan agenda jawaban dan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Baru pada paripurna ketiga yang berlangsung Kamis malam, Bupati M. Syukur hadir secara langsung.

Sidang terakhir menjadi tahap penentu dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatanganan persetujuan bersama.

Dengan tahapan tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Merangin 2026 dinyatakan selesai dan Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

Setelah pengesahan, perhatian Pemkab Merangin kini diarahkan pada pelaksanaan anggaran.

Bupati M. Syukur menekankan bahwa perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan berhenti pada capaian administratif.

Menurutnya, perubahan anggaran disusun untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah dengan perkembangan kondisi ekonomi serta kebutuhan riil masyarakat.

Fokus penggunaan anggaran diarahkan antara lain pada pelayanan dasar, pembangunan dan perbaikan infrastruktur, serta penguatan ekonomi lokal.

Syukur juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengubah orientasi pengelolaan anggaran.

Menurut dia, keberhasilan tidak semestinya hanya diukur dari seberapa besar anggaran dapat direalisasikan.

“Anggaran terserap 100 persen itu prestasi administrasi. Tetapi masalah rakyat selesai 100 persen, itulah prestasi yang sesungguhnya.”

Ia bahkan mengaitkan capaian pengelolaan keuangan dengan tingkat kepuasan masyarakat.

Pemerintah daerah, katanya, tidak cukup hanya mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan.

“Kita tidak ingin hanya laporan keuangan yang berstatus WTP, tetapi kepuasan masyarakat kita juga harus berstatus WTP: Warga Total Puas.”

Pernyataan tersebut menempatkan pelaksanaan APBD-P 2026 sebagai tahap penting berikutnya.

Setelah regulasi anggaran disahkan, efektivitas program dan dampaknya terhadap masyarakat menjadi ukuran yang harus dibuktikan oleh masing-masing OPD.

Ketua DPRD Kabupaten Merangin, M. Rifaldi yang memimpin rapat paripurna menyampaikan apresiasi atas selesainya seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026.

Ia berharap penetapan Ranperda tersebut dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Merangin.

“Marilah kita bersama-sama memohon ridha ke hadirat Allah SWT, semoga penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah ini membawa kebaikan dan mendapat ridha-Nya,” ujar Rifaldi.

Dengan disahkannya APBD-P 2026, tantangan berikutnya bukan lagi berada pada proses pembahasan di ruang sidang.

Pemerintah Kabupaten Merangin kini harus memastikan program yang telah mendapat legitimasi anggaran benar-benar berjalan dan menyentuh kebutuhan masyarakat.(*)




Karhutla 10 Hektare di Bukit Telasih Merangin Dipadamkan dari Udara, Bupati: Jangan Bakar Lahan!

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan perbukitan Bukit Telasih, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, akhirnya ditangani dengan operasi pemadaman dari udara.

Medan yang terjal dan sulit dijangkau membuat armada pemadam darat kesulitan mencapai titik api.

Bupati Merangin, M. Syukur turun langsung meninjau lokasi kebakaran di wilayah Desa Pasar Muara Siau dan Desa Teluk Sikumbang, Kamis 17 September 2026.

Area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati memantau proses penanganan sekaligus memastikan titik api telah berhasil dipadamkan.

Pemadaman dilakukan dengan dukungan tim gabungan dan water bombing menggunakan helikopter Aircraft Sikorsky UH60A bantuan BNPB Provinsi Jambi.

Bupati M. Syukur mengatakan lokasi karhutla berada di kawasan bukit dengan medan yang cukup terjal.

Kondisi tersebut membuat kendaraan pemadam tidak dapat menjangkau titik kebakaran secara langsung.

“Lokasinya cukup jauh di bukit, tidak bisa dilalui oleh armada pemadam yang kita punya. Alhamdulillah kita dibantu helikopter pemadam dari provinsi, dan masyarakat bersama Kapolsek serta Danramil sudah bergotong royong,” ujar Syukur saat berada di lokasi.

Dukungan dari udara menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran karena titik api berada di kawasan yang sulit diakses melalui jalur darat.

Helikopter melakukan operasi penyiraman udara pada Kamis sekitar pukul 12.00 hingga 14.40 WIB.

Setelah seluruh titik api dinyatakan berhasil dipadamkan, helikopter kembali menuju Bandara Sultan Thaha Jambi.

Karhutla di Bukit Telasih bukan kali pertama terjadi dalam periode tersebut.

Api pertama kali dilaporkan muncul pada Minggu 6 September 2026. Setelah sempat berhasil dipadamkan, kebakaran kembali muncul pada Sabtu 12 September 2026.

Api kemudian meluas hingga ke kawasan perbatasan Desa Teluk Sikumbang.

Kondisi cuaca yang panas dan medan perbukitan membuat proses penanganan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat hingga dukungan armada udara.

Melihat kondisi lapangan dan cuaca yang dinilai ekstrem, Bupati Merangin meminta masyarakat menghentikan sementara aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Ia mengingatkan bahwa pembakaran lahan dalam kondisi cuaca panas dapat memperbesar risiko kebakaran dan menyulitkan proses pemadaman, terutama apabila api menjalar ke kawasan perbukitan.

“Tolong kepada masyarakat jangan ada yang bakar-membakar lahan, apa pun alasannya sementara ini hentikan dulu. Kalau sudah terjadi begini, kita semua yang repot, apalagi di daerah bukit seperti ini peralatan kita terbatas untuk menjangkau,” tegasnya.

Menurutnya, pencegahan menjadi langkah penting karena penanganan karhutla di medan sulit membutuhkan sumber daya dan waktu yang lebih besar.

Anggota DPRD Kabupaten Merangin Hasren Purja Sakti, yang turut mendampingi Bupati dalam peninjauan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kebakaran.

Ia mengapresiasi respons pemerintah daerah sekaligus dukungan BNPB melalui armada udara untuk menjangkau kawasan yang sulit didatangi tim pemadam dari darat.

“Kami atas nama jajaran Pemkab dan DPRD Merangin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dan membantu penanganan kebakaran ini,” ujar Hasren.

Dengan seluruh titik api telah dipadamkan, pemantauan terhadap kawasan bekas kebakaran tetap menjadi perhatian untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.(*)




Merangin Kejar Digitalisasi Pemerintahan, 24 Kantor Camat Bakal Terhubung Internet Terintegrasi

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi, menargetkan seluruh kantor camat di 24 kecamatan tidak lagi mengalami keterbatasan jaringan internet hingga akhir tahun anggaran 2026.

Penguatan jaringan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Merangin mempercepat penerapan pemerintahan berbasis digital sekaligus mengintegrasikan konektivitas internet di lingkungan pemerintah daerah.

Target itu disampaikan Bupati Merangin, H M Syukur melalui Asisten III Setda Merangin, Hennizor saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah di Kantor Dinas Kominfo Merangin, Kamis 17 September 2026.

Hennizor mengatakan, seluruh kantor camat nantinya akan mendapatkan akses jaringan internet dengan kapasitas yang memadai.

“Jadi nanti semua Kantor Camat, tidak ada lagi yang blank spot, semua akan teraliri jaringan internet. Kita bekerja harus berbasis Pemerintahan Digital (Pemdigi),” ujar Hennizor.

Rakor tersebut diikuti 24 camat atau perwakilan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Merangin.

Kepala Dinas Kominfo Merangin, Akhoi menjelaskan, pemerintah daerah mulai membangun pola jaringan internet yang lebih terintegrasi sejak tahun anggaran 2025.

Jaringan internet di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) secara bertahap dipusatkan melalui sistem terintegrasi yang dikelola Dinas Kominfo.

Skema tersebut kemudian diperluas hingga kantor kecamatan melalui anggaran perubahan tahun 2026.

“Kami akan terus berupaya membangun jaringan internet ini sampai ke tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2026, melalui anggaran perubahan. Kedepannya akan kami kembangkan lagi sampai ke tingkat desa,” terang Akhoi.

Dengan model jaringan terintegrasi tersebut, pemerintah daerah tidak hanya mengejar tersedianya koneksi internet, tetapi juga membangun infrastruktur yang dapat mendukung berbagai sistem pemerintahan digital.

Ada konsekuensi terhadap kecamatan yang selama ini masih mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan jaringan internet secara mandiri.

Akhoi mengatakan, apabila jaringan internet terintegrasi dari Pemkab Merangin telah tersedia hingga akhir 2026, kecamatan yang masih menganggarkan biaya internet dapat mengalihkan anggaran tersebut untuk kebutuhan kegiatan lainnya melalui perubahan anggaran.

Artinya, integrasi jaringan diharapkan tidak hanya memperluas akses internet, tetapi juga dapat mengurangi kebutuhan pengadaan jaringan secara terpisah di masing-masing kecamatan.

Menurut Akhoi, tersedianya jaringan internet yang terintegrasi menjadi salah satu prasyarat agar berbagai sistem dan aplikasi pemerintahan digital dapat digunakan secara optimal di tingkat kecamatan.

Salah satunya adalah Aplikasi Srikandi yang digunakan untuk mendukung proses persuratan dan administrasi pemerintahan secara elektronik.

“Bila semua kantor camat sudah teraliri jaringan internet terintegrasi, semua sistem aplikasi dan program Pemdigi sudah bisa digunakan sepenuhnya, termasuk Aplikasi Srikandi untuk surat menyurat,” jelasnya.

Dengan dukungan jaringan tersebut, pekerjaan administrasi di kantor kecamatan diharapkan menjadi lebih mudah dan terhubung dengan sistem pemerintahan daerah.

Digitalisasi yang didorong Pemkab Merangin tidak hanya menyasar urusan administrasi internal pemerintah.

Akhoi juga berharap seluruh kantor camat dapat mengaktifkan dan mengelola website serta media sosial masing-masing secara optimal.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan dan kegiatan di tingkat kecamatan.

“Melalui internet ini, akan semakin mempermudah melaksanakan pekerjaan di kantor camat. Selain itu website semua kantor camat bisa aktif semua, termasuk semua media sosialnya, sehingga informasi publik akan semakin terbuka,” ujarnya.

Setelah jaringan terintegrasi ditargetkan menjangkau seluruh kantor camat pada 2026, Pemkab Merangin mulai mengarahkan pengembangan berikutnya ke tingkat desa.

Dengan demikian, pembangunan jaringan tidak berhenti pada penyediaan koneksi internet, tetapi diarahkan menjadi infrastruktur pendukung transformasi layanan pemerintahan dan keterbukaan informasi hingga wilayah paling dekat dengan masyarakat.(*)