Arief Budhiman Diberi Mandat Bentuk PWI Bungo-Tebo! Persiapan Pelantikan Mulai Dimatangkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi mulai memperluas penguatan organisasi di tingkat kabupaten.

Melalui mandat resmi yang diberikan kepada Arief Budhiman Sudrajat, PWI Jambi mendorong percepatan pembentukan kepengurusan PWI Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.

Penyerahan mandat tersebut berlangsung di Hotel Lavender dan menjadi langkah awal sebelum proses pembentukan struktur organisasi serta pelantikan pengurus di dua wilayah tersebut.

Wakil Ketua I PWI Provinsi Jambi, Nalom Siadari, mengatakan pembentukan kepengurusan PWI di daerah harus berjalan sesuai aturan organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Menurutnya, keberadaan kepengurusan daerah bukan hanya sebatas membentuk struktur, tetapi harus mampu menghidupkan organisasi serta memperkuat peran wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Pengurus yang dibentuk harus memahami dan menjiwai nilai-nilai PWI. Seluruh proses pembentukan organisasi wajib mengikuti prosedur sesuai AD/ART agar ke depan organisasi memiliki arah yang jelas,” ujar Nalom.

Ia menegaskan, kepengurusan PWI di daerah diharapkan mampu membangun hubungan yang baik dengan berbagai pihak, khususnya dalam mendukung ekosistem pers yang sehat dan profesional.

Persiapan Pelantikan Mulai Dilakukan

Usai menerima mandat pembentukan kepengurusan, Arief Budhiman Sudrajat yang juga dipercaya sebagai Ketua Panitia Pelantikan PWI Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo menyampaikan bahwa panitia mulai melakukan persiapan teknis.

Berbagai kebutuhan pelaksanaan pelantikan, termasuk koordinasi dan penyusunan agenda kegiatan, tengah dipersiapkan agar seluruh rangkaian acara berjalan sesuai rencana.

“Saat ini panitia terus mematangkan seluruh persiapan. Harapannya pelantikan nanti dapat berjalan lancar dan sesuai agenda yang sudah disusun,” kata Arief.

Ia menambahkan, pembentukan kepengurusan PWI Bungo dan Tebo menjadi bagian dari upaya memperkuat keberadaan organisasi wartawan di tingkat daerah.

Dorong Profesionalisme Insan Pers

Dengan terbentuknya kepengurusan baru nantinya, PWI Jambi berharap organisasi di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo dapat menjadi wadah peningkatan kapasitas wartawan sekaligus memperkuat profesionalisme insan pers.

Selain itu, kehadiran organisasi PWI di daerah juga diharapkan mampu mempererat komunikasi antara wartawan, pemerintah, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan.

Pembentukan kepengurusan PWI Bungo dan Tebo menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas jaringan organisasi pers di Provinsi Jambi sekaligus memperkuat peran media sebagai mitra pembangunan daerah.(*)




787 Gram Sabu Dimusnahkan, Kejari Tanjab Barat Tegaskan Perang terhadap Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi perkara terbanyak dengan barang bukti hampir 800 gram sabu yang ikut dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak kembali disalahgunakan.

Kegiatan tersebut mencakup perkara yang ditangani selama periode Januari hingga Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, M. Ridwan Bugis, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata penegakan hukum yang menjamin akuntabilitas pengelolaan barang bukti,” ujar Ridwan.

Dari total 57 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 28 perkara merupakan kasus narkotika.

Sementara 29 perkara lainnya berasal dari tindak pidana orang dan harta benda serta keamanan negara dan ketertiban umum.

Berdasarkan laporan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanjab Barat, Dwi Yulistia, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari:

  • Sabu dengan berat bersih 786,73 gram
  • Ganja dengan berat 194,67 gram
  • Ekstasi dengan berat bersih 4,74 gram

Selain narkotika, Kejari Tanjab Barat juga memusnahkan barang bukti lain berupa sembilan senjata tajam seperti tojok dan sejenisnya, serta dua pucuk senjata api yang berasal dari sejumlah perkara pidana.

Dwi menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti setelah perkara memiliki keputusan hukum tetap.

“Tujuannya menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Narkotika Jadi Perhatian Utama

Kajari Tanjung Jabung Barat, M. Ridwan Bugis, menegaskan persoalan narkotika masih menjadi ancaman serius, terutama terhadap generasi muda.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dilakukan melalui proses hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Bahaya narkoba memiliki dampak besar terhadap masa depan anak-anak kita. Penegakan hukum tetap dilakukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, namun upaya tersebut membutuhkan sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia memastikan Kejari Tanjab Barat akan terus melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Ridwan, pemusnahan barang bukti menjadi tahapan akhir dalam proses penanganan perkara sekaligus bentuk tanggung jawab kepada publik.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, mulai dari pembakaran, penghancuran, pencacahan, hingga metode lain yang aman dan sesuai aturan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.(*)




Dugaan Korupsi DAK Rp2,7 Miliar, Mantan Kepsek SMAN 6 Tanjabtim Ungkap Fakta Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 4 Agustus 2026.

Dalam persidangan, terdakwa yang juga mantan Kepala SMAN 6 Tanjabtim, Kamsiah, mengungkap alasan percepatan pembangunan sekolah yang berada di Kecamatan Sadu tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Kamsiah menjelaskan kondisi geografis wilayah Sadu yang menjadi salah satu pertimbangan pihak sekolah saat pelaksanaan proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, lokasi sekolah yang berada di kawasan pesisir memiliki risiko genangan ketika memasuki musim hujan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses pembangunan apabila pekerjaan baru dimulai pada September 2022.

“Makanya sekolah dibuat menjadi sekolah panggung. Kami berharap pembangunan bisa dimulai sebelum September, karena kalau sudah masuk musim hujan sekolah akan tergenang dan pekerjaan bisa terhambat,” ujar Kamsiah dalam persidangan.

Sebut Guru Patungan Bantu Kebutuhan Awal

Dalam keterangannya, Kamsiah juga menyampaikan adanya bantuan internal dari sejumlah guru untuk mendukung kebutuhan awal pekerjaan.

Ia mengatakan, beberapa guru secara sukarela ikut membantu dengan cara mengumpulkan dana karena pihak sekolah menghadapi kendala waktu dan kondisi lokasi pembangunan.

“Kami patungan para guru, bahkan ada yang memberikan Rp5 juta per orang. Karena sekolah kami berada di daerah Sadu, kalau musim hujan terjadi banjir, sementara pembangunan baru dimulai September,” katanya.

Selain menjelaskan proses pembangunan, Kamsiah juga mengakui adanya kesepakatan pembayaran jasa manajemen sebesar Rp20 juta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Proyek DAK Rp2,7 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp318 Juta

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi alat bukti dalam perkara.

Jaksa mendakwa Kamsiah dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan terdakwa, saksi, serta alat bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir.(*)




8 Kasus Narkoba Terungkap di Tanjabtim, Polisi Amankan Sabu Puluhan Gram

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peredaran narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dalam Operasi Antik Siginjai 2026, Polres Tanjabtim berhasil mengungkap delapan kasus narkotika, menangkap 13 tersangka, serta menyita puluhan gram sabu dan pil ekstasi.

Operasi pemberantasan narkoba tersebut berlangsung selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026.

Dari delapan kasus yang diungkap, lima di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara tiga lainnya berhasil ditemukan di luar target operasi.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjabtim AKP Charles M. Sitorus mengatakan seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil diamankan dengan capaian 100 persen.

“Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 13 tersangka. Lima tersangka merupakan target operasi dan delapan lainnya non-target operasi,” ujar Charles saat konferensi pers di Mapolres Tanjabtim, Selasa 4 Agustus 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 36,82 gram sabu dan empat butir ekstasi dengan berat total 1,99 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba, yakni uang tunai Rp450 ribu, dua unit sepeda motor, serta tiga unit telepon genggam.

Kasus Tersebar di Lima Kecamatan

Pengungkapan kasus selama Operasi Antik Siginjai 2026 tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Tanjabtim.

Rinciannya, dua kasus ditemukan di Kecamatan Mendahara Ulu, dua kasus di Muara Sabak Barat, dua kasus di Muara Sabak Timur, satu kasus di Nipah Panjang, dan satu kasus di Kecamatan Sadu.

Polres Tanjabtim mencatat capaian operasi tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan Operasi Antik Siginjai 2025.

Pada tahun sebelumnya, polisi mengungkap enam kasus dengan delapan tersangka dan menyita 35,04 gram sabu.

Sementara tahun ini, jumlah kasus meningkat menjadi delapan dengan 13 tersangka.

Berdasarkan evaluasi kepolisian, jumlah laporan polisi meningkat sekitar 66,67 persen, jumlah kasus naik 33,33 persen, dan jumlah tersangka bertambah 62,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Cegah Ratusan Orang Terpapar Narkoba

Polres Tanjabtim memperkirakan penyitaan barang bukti dalam operasi tersebut mampu mencegah ratusan orang dari penyalahgunaan narkotika.

Dari 36,82 gram sabu yang diamankan, polisi memperkirakan barang tersebut berpotensi digunakan oleh sekitar 184 orang dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.

Sementara empat butir ekstasi yang disita diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan oleh empat orang.

“Total jiwa yang terselamatkan dari hasil penyitaan narkotika selama Operasi Antik Siginjai 2026 diperkirakan mencapai 188 orang,” kata Charles.

Selain dampak sosial, kepolisian juga menghitung nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil diamankan.

Sabu yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp47,866 juta, sedangkan ekstasi sekitar Rp1 juta.

Apabila pengguna tersebut harus menjalani rehabilitasi dengan estimasi biaya Rp4,5 juta per orang, maka potensi biaya yang harus ditanggung pemerintah diperkirakan mencapai sekitar Rp846 juta.

Masyarakat Diminta Aktif Beri Informasi

AKP Charles mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Tanjabtim.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi yang diberikan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tanjung Jabung Timur,” pungkasnya.

Polres Tanjabtim memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan hukum, peningkatan pengawasan, serta penguatan kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan wilayah yang lebih aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.(*)




Dari 122 Desa di Tebo, Baru 40 BUMDes yang Bergerak, Sisanya Diminta Aktif Kembali

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tebo mendorong seluruh desa untuk mengaktifkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.

Dari total 122 desa yang ada di Kabupaten Tebo, baru sekitar 40 desa yang tercatat memiliki BUMDes aktif.

Artinya, masih terdapat 82 desa yang belum optimal menjalankan BUMDes.

Sebagian desa belum membentuk lembaga usaha tersebut, sementara sebagian lainnya sudah memiliki BUMDes tetapi aktivitasnya tidak berjalan atau mengalami kevakuman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembinaan agar pemerintah desa kembali menghidupkan BUMDes yang belum berjalan.

“Kita akan terus melakukan pembinaan dan meminta pemerintahan desa untuk membentuk BUMDes, dan BUMDes yang tidak aktif agar diaktifkan kembali,” ujar Abdul Malik.

Menurutnya, keberadaan BUMDes memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi desa karena dapat menjadi wadah pengelolaan potensi lokal sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Untuk desa yang BUMDes-nya sudah terbentuk namun tidak berjalan, pemerintah desa diminta melakukan evaluasi, termasuk mengganti kepengurusan apabila diperlukan.

“Kalau BUMDes tidak berjalan, perlu dilakukan pergantian pengurus agar bisa kembali bergerak dan mengelola usaha yang sesuai dengan potensi desa,” katanya.

Abdul Malik menegaskan, keberhasilan BUMDes sangat bergantung pada kemampuan pengurus dalam mengelola usaha.

Karena itu, pemerintah desa perlu memilih orang-orang yang memiliki kemampuan, komitmen, serta mampu membaca peluang ekonomi di wilayah masing-masing.

Pertanian dan Peternakan Jadi Potensi Utama

Pemkab Tebo melihat sektor pertanian dan peternakan sebagai dua bidang yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui BUMDes.

Pengelolaan usaha berbasis potensi desa dinilai dapat memberikan nilai tambah ekonomi, sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

Menurut Abdul Malik, BUMDes bukan hanya sekadar lembaga usaha desa, tetapi juga instrumen untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

“BUMDes merupakan lembaga penggerak perekonomian masyarakat desa yang berada di bawah naungan pemerintah desa. Tujuannya meningkatkan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Pemkab Tebo berharap melalui penguatan BUMDes, desa-desa tidak hanya bergantung pada program bantuan, tetapi mampu mengembangkan sumber daya dan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)




Momentum Hari Anak Nasional, PIPAS Jambi Ajak Anak Binaan LPKA Bangkit Menatap Masa Depan

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 diwarnai aksi kepedulian Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Daerah Jambi.

Melalui program Kunjungan Kasih, PIPAS hadir langsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian untuk memberikan dukungan moral sekaligus menyerahkan bingkisan kepada anak binaan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pembinaan anak yang lebih humanis, dengan menanamkan semangat, kepercayaan diri, serta harapan agar mereka mampu memperbaiki masa depan setelah menyelesaikan masa pembinaan.

Suasana hangat sudah terasa sejak rombongan PIPAS Daerah Jambi tiba di LPKA. Kedatangan mereka disambut penampilan Marching Band Bala Prakasha, yang merupakan kebanggaan LPKA Kelas II Muara Bulian.

Atraksi tersebut mendapat apresiasi dari seluruh tamu undangan dan menambah semarak peringatan Hari Anak Nasional.

Kegiatan yang berlangsung di Aula LPKA Kelas II Muara Bulian itu dihadiri Wakil Ketua PIPAS Daerah Jambi Ny. Desi Ismail, Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian J. Kasogi Surya Fattah, jajaran pengurus PIPAS dari berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jambi, serta seluruh anak binaan.

Ketua Cabang PIPAS LPKA Kelas II Muara Bulian, Ny. Lia Kasogi, mengatakan Kunjungan Kasih merupakan bentuk nyata kepedulian keluarga besar PIPAS terhadap anak-anak yang sedang menjalani pembinaan.

“Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan kasih sayang, perhatian, dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Kami berharap kehadiran PIPAS dapat menjadi penyemangat bagi anak-anak binaan untuk terus belajar dan menyiapkan masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian J. Kasogi Surya Fattah mengapresiasi perhatian yang terus diberikan PIPAS kepada anak binaan.

Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar anak-anak memiliki motivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh kasih sayang, pendidikan, dan pembinaan. Kehadiran PIPAS hari ini menjadi energi positif bagi anak-anak binaan,” katanya.

Mewakili Ketua PIPAS Daerah Jambi, Ny. Desi Ismail menegaskan bahwa anak binaan tetap merupakan generasi penerus bangsa yang harus diberikan kesempatan untuk bangkit.

“Kami ingin menyampaikan bahwa mereka tidak sendiri. Masih banyak yang peduli dan percaya mereka mampu menjadi pribadi yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pembinaan,” tuturnya.

Sebagai puncak kegiatan, PIPAS Daerah Jambi menyerahkan bingkisan tali asih kepada seluruh anak binaan. Penyerahan bantuan berlangsung penuh kehangatan dan disambut antusias para penghuni LPKA.

Melalui kegiatan tersebut, PIPAS berharap semangat Hari Anak Nasional tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata yang mendukung pemulihan, pendidikan karakter, serta reintegrasi sosial anak binaan agar kelak kembali ke masyarakat sebagai generasi yang mandiri, berakhlak, dan produktif.(*)




Kabur hingga Sumsel, Komplotan Perampas Perhiasan Lansia Asal Kerinci Akhirnya Dibekuk

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menyasar korban lanjut usia (lansia) akhirnya terbongkar.

Empat orang pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci yang berkolaborasi dengan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres OKU Timur, Sumatera Selatan.

Keempat tersangka ditangkap setelah diduga merampas perhiasan emas milik seorang perempuan berinisial Hj. Z dengan total kerugian mencapai Rp75 juta.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/47/V/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi yang diterima pada 5 Mei 2026.

Peristiwa bermula pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB saat keluarga korban mendapat kabar bahwa Hj. Z menghilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah, korban diketahui masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Keluarga kemudian menyebarkan informasi kendaraan tersebut melalui grup WhatsApp hingga akhirnya memperoleh kabar korban berada di wilayah Bangko dalam kondisi lemas.

“Setelah dijemput keluarga, korban mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan kehilangan sejumlah perhiasan emas,” kata AKP Very Prasetyawan dalam konferensi pers, Selasa 28 Juli 2026.

Perhiasan yang raib terdiri dari satu gelang emas, satu cincin emas, dan satu kalung emas dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.

Ditangkap di OKU Timur

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan para pelaku di wilayah hukum Polres OKU Timur, Sumatera Selatan.

Pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan bergerak ke Jalan Lintas Provinsi Martapura–Baturaja setelah menerima informasi akurat mengenai posisi para pelaku.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2770 BIW yang ditumpangi para tersangka.

“Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Empat Tersangka Berasal dari Tiga Provinsi

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:

  • RH (58), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
  • ES (54), warga Bukittinggi, Sumatera Barat.
  • NN (64), warga Kota Padang, Sumatera Barat.
  • ADL (48), warga Kabupaten Kampar, Riau.

Polisi menduga komplotan tersebut merupakan kelompok lintas provinsi yang beroperasi di sejumlah daerah.

Polisi Sita Jimat hingga Perhiasan Imitasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza, enam unit telepon seluler, kartu identitas salah seorang tersangka, serta beberapa benda yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Yang menarik perhatian, polisi juga menemukan tiga jimat berisi garam, gula, dan rambut, serta empat gelang imitasi dan lima cincin imitasi yang kini masih didalami kaitannya dengan modus kejahatan para pelaku.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas.(*)




Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Kerinci, BPBD Masih Lakukan Pendataan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Angin puting beliung menerjang dua desa di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Senin 27 Juli 2026 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB atau bertepatan dengan waktu Magrib.

Peristiwa ini mengakibatkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan dan membuat masyarakat panik.

Dua wilayah yang terdampak yakni Desa Tutung Bungkuk dan Desa Koto Rendah. Kencangnya terpaan angin menyebabkan sejumlah atap rumah beterbangan, sementara beberapa pohon dilaporkan tumbang.

Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik angin puting beliung melanda permukiman warga.

Dalam video tersebut tampak atap rumah terlepas dan terbang terbawa angin, sementara warga berusaha menyelamatkan diri dan mengamankan anggota keluarganya.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci, Awang Syujandi, membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, hasil pendataan sementara menunjukkan sedikitnya 22 rumah mengalami kerusakan di Desa Tutung Bungkuk, sedangkan 8 rumah rusak di Desa Koto Rendah.

“Data sementara, rumah yang terdampak di Desa Tutung Bungkuk sebanyak 22 unit, sedangkan di Desa Koto Rendah sebanyak 8 unit. Pendataan masih terus dilakukan,” ujar Awang.

Ia menjelaskan, karena bencana terjadi saat waktu Magrib, proses asesmen belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Petugas BPBD bersama unsur terkait masih berada di lokasi untuk melakukan pendataan serta memastikan kondisi warga terdampak.

“Kejadiannya sekitar pukul 18.30 WIB, sehingga hingga malam ini tim masih melakukan pendataan di lapangan. Kemungkinan besok data final sudah dapat diketahui,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun korban luka akibat peristiwa tersebut.

BPBD Kabupaten Kerinci masih terus melakukan pendataan terhadap dampak kerusakan serta kebutuhan warga yang terdampak angin puting beliung.(*)




Korupsi APBDes Sungai Pandan Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan Kejari Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Pandan, serta PW, yang bertugas sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Tebo, terhitung mulai 27 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Sungai Pandan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Keduanya juga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI Tahun 2023.

Dalam proses koordinasi itu ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Namun, karena hasil temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah desa hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kejari Tebo kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.

Penyidik menduga kedua tersangka mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, membuat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, serta menggunakan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 85 orang saksi dan menyita 378 dokumen yang dijadikan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp245 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Kejari Tebo, hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,16 miliar.

“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 85 saksi, menyita 378 barang bukti serta uang tunai Rp245 juta,” kata dia.

“Berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar,” kata Abdurrahman.

Kejari Tebo menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara juga dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Komplotan Pencuri Aset Pemkab Muaro Jambi Dibekuk, AC hingga Mesin Air Digondol

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah aset milik Pemkab Muaro Jambi.

Seorang pelaku berinisial RAJU (24) bersama seorang rekannya diamankan setelah diduga melakukan pencurian di sedikitnya lima fasilitas pemerintah.

Kapolsek Sekernan melalui Unit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin 20 Juli 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-29/VII/2026/Polsek Sekernan, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.

Kasus ini bermula dari laporan hilangnya sejumlah komponen pendingin ruangan (AC) di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi.

Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB ketika petugas melakukan patroli rutin.

Saat pemeriksaan, tiga unit AC diketahui telah hilang beserta sejumlah komponennya. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sekernan untuk dilakukan penyelidikan.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa aksi pencurian tidak hanya terjadi di Gedung Serbaguna, tetapi juga menyasar sejumlah fasilitas milik Pemkab Muaro Jambi lainnya.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran para pelaku meliputi:

  • Kantor Bupati Muaro Jambi, dengan barang yang dicuri berupa blower outdoor AC, pipa kuningan AC, dan mesin air.
  • Kantor Inspektorat Muaro Jambi, berupa blower outdoor AC dan pipa kuningan AC.
  • Gedung Serbaguna Muaro Jambi, berupa blower outdoor AC dan pipa kuningan AC.
  • Kantor Dinas Kesehatan Muaro Jambi, berupa blower outdoor AC dan pipa kuningan AC.
  • Rumah Dinas Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi, berupa mesin air.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gerinda listrik, gulungan selang AC, kipas blower, serta beberapa pipa kuningan AC yang diduga merupakan hasil pencurian.

Sementara itu, kerugian yang dilaporkan sementara diperkirakan sekitar Rp5 juta.

Namun, penyidik masih menghitung total kerugian secara keseluruhan mengingat aksi pencurian dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, serta mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pelaku lainnya.

Polsek Sekernan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aset milik pemerintah dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.(*)