OJK Jambi Awasi Ketat Bank Jambi Usai Gangguan Sistem, Audit Forensik Diminta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi memastikan terus mengawal proses penanganan gangguan sistem yang terjadi pada layanan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) pada 22 Februari 2026.

Gangguan tersebut memicu anomali transaksi pada sejumlah layanan perbankan, termasuk ATM dan mobile banking.

Dalam keterangannya, OJK Jambi menegaskan telah mengambil sejumlah langkah pengawasan guna memastikan perlindungan konsumen serta stabilitas operasional bank tetap terjaga.

OJK Jambi secara resmi meminta Bank Jambi melakukan audit forensik dan investigasi komprehensif atas gangguan sistem tersebut.

Langkah ini bertujuan mengidentifikasi akar persoalan sekaligus memastikan penerapan standar keamanan operasional yang lebih ketat, khususnya pada sistem pembayaran dan teknologi informasi.

Sebagai dampak gangguan, sejumlah delivery channel Bank Jambi sempat dinonaktifkan sementara, antara lain ATM, mobile banking, BI-FAST, RTGS, hingga QRIS.

OJK Jambi melakukan pemantauan intensif untuk memastikan layanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal tanpa mengganggu aktivitas transaksi nasabah.

OJK Jambi juga menegaskan bahwa Bank Jambi wajib bertanggung jawab terhadap nasabah terdampak. Penanganan pengaduan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam:

  • POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

  • POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Dengan regulasi tersebut, hak dan kepentingan konsumen wajib menjadi prioritas utama dalam proses pemulihan.

Dalam menangani persoalan ini, OJK Jambi juga berkoordinasi lintas satuan kerja internal, termasuk dengan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) serta unit Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Koordinasi juga dilakukan bersama regulator dan asosiasi terkait guna memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari aspek perbankan, teknologi informasi, hingga pelindungan konsumen.

Selain itu, dilakukan penelusuran awal, pertukaran informasi, dan assessment terhadap karakteristik gangguan untuk memperkuat mitigasi dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

OJK Jambi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Secara fundamental, kondisi Bank Jambi ditegaskan berada dalam keadaan baik, termasuk dari sisi likuiditas dan solvabilitas.

Artinya, kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban kepada nasabah tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan lanjutan apabila diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi audit forensik dan investigasi yang sedang berjalan.(*)




Emas Antam Makin Mahal, Cek Rincian Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menunjukkan tren kenaikan pada perdagangan Senin pagi.

Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pukul 09.19 WIB, harga emas naik Rp16.000 per gram.

Kini, harga emas Antam dibanderol Rp3.028.000 per gram, meningkat dari posisi sebelumnya di angka Rp3.012.000 per gram.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang ikut terdongkrak menjadi Rp2.813.000 per gram.

Perlu diketahui, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.564.000

  • 1 gram: Rp3.028.000

  • 2 gram: Rp5.996.000

  • 3 gram: Rp8.969.000

  • 5 gram: Rp14.915.000

  • 10 gram: Rp29.775.000

  • 25 gram: Rp74.312.000

  • 50 gram: Rp148.545.000

  • 100 gram: Rp297.012.000

  • 250 gram: Rp742.265.000

  • 500 gram: Rp1.484.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.968.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Mengacu pada regulasi Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas batangan:

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.

  • Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Sementara untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta:

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

  • Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen.

Potongan pajak buyback dilakukan langsung dari total nilai transaksi. Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.

Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian investor, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kerap mendorong permintaan aset lindung nilai seperti emas.(*)




5 Aplikasi Crypto Legal dan Aman untuk Pemula di Indonesia

SEPUCUKJAMBI.ID – Minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Seiring bertambahnya jumlah investor baru, memilih platform kripto legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan transaksi dan melindungi dana.

Platform exchange resmi membantu meminimalkan risiko penipuan, kebocoran data, serta praktik investasi ilegal yang merugikan.

Berikut lima aplikasi crypto terpercaya yang ramah bagi pemula:

1. Pintu
Pintu populer karena antarmukanya sederhana dan mudah dipahami. Platform ini mendukung transaksi jual beli aset digital sekaligus menyediakan fitur edukasi untuk memahami dasar investasi dan risiko volatilitas harga.

2. Ajaib
Ajaib menggabungkan perdagangan saham, reksa dana, dan kripto dalam satu aplikasi.

Platform ini menawarkan kemudahan penggunaan dan konten edukatif seperti artikel serta webinar, ideal bagi pemula yang ingin belajar investasi digital.

3. Triv
Triv telah hadir sejak pertengahan 2010-an dan menawarkan trading kripto 24 jam. Dengan biaya spread kompetitif dan fitur tambahan seperti staking, platform ini cocok untuk pemula maupun investor yang aktif.

4. Indodax
Sebagai marketplace aset digital terbesar di Indonesia, Indodax memiliki banyak pilihan aset kripto dan basis pengguna luas.

Platform ini menyediakan antarmuka ramah pemula sekaligus fitur lanjutan untuk pengelolaan portofolio.

5. Tokocrypto
Tokocrypto menawarkan ratusan token kripto serta fitur jual beli dan staking. Platform ini juga menyediakan program literasi untuk meningkatkan pemahaman investor terhadap pasar kripto.

Meskipun kelima aplikasi ini resmi dan diawasi regulator, investasi kripto tetap berisiko tinggi karena fluktuasi harga yang signifikan.

Investor pemula disarankan melakukan riset, memahami profil risiko, dan menggunakan dana yang memang dialokasikan untuk investasi jangka menengah hingga panjang.(*)




Isu Dana Nasabah Hilang, OJK Jambi Turun Tangan Dalami Dugaan Peretasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas pengawas sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Kantor Provinsi Jambi, merespons cepat isu dugaan peretasan yang menyeret nama Bank Jambi atau yang dikenal sebagai Bank Jambi.

Kepala Kantor OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan meminta manajemen bank segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

“OJK sudah menindaklanjuti dan meminta Bank Jambi untuk lakukan press release segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Isu dugaan peretasan mencuat setelah beredarnya video serta pesan berantai di media sosial yang menyebut sejumlah nasabah kehilangan dana hingga puluhan juta rupiah.

Bahkan, dalam pesan yang beredar disebutkan rekening pejabat internal bank turut terdampak.

Informasi tersebut memicu kepanikan di tengah masyarakat. Sejumlah nasabah dilaporkan mendatangi kantor cabang untuk memastikan kondisi saldo rekening mereka secara langsung.

Di sisi lain, manajemen Bank Jambi sebelumnya telah mengumumkan adanya pemeliharaan sistem (maintenance internal).

Proses tersebut berdampak pada sementara tidak dapat diaksesnya layanan Mobile Banking, ATM, dan CRM.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya indikasi peretasan yang menyebabkan hilangnya dana nasabah, Yan Iswara Rosya memberikan pernyataan singkat.

“Lagi didalami,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pendalaman oleh OJK masih berlangsung.

Publik pun menantikan klarifikasi resmi dari pihak Bank Jambi untuk memastikan keamanan dana nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat di tengah derasnya isu yang berkembang.(*)




Jangan Anggap Remeh! Gagal Bayar Pinjaman Online Bisa Timbulkan Masalah Serius

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Fenomena promosi sengaja gagal bayar atau galbay pada pinjaman online kembali menjadi sorotan.

Praktisi dan pengamat industri pembiayaan menekankan bahwa praktik ini bukan solusi aman, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian finansial yang serius.

Praktik galbay kerap dipromosikan di media sosial sebagai jalan pintas keluar dari utang.

Padahal, sengaja menunggak pembayaran pada platform fintech lending atau pindar yang resmi terdaftar bisa berdampak langsung pada catatan kredit, bahkan memicu proses hukum jika terjadi pelanggaran serius.

Indrayatno, praktisi sekaligus pengamat industri pembiayaan, menegaskan pentingnya edukasi untuk menanggulangi narasi yang membenarkan galbay.

“Kenapa ada promosi gagal bayar (galbay)? Perlu juga konten untuk meng-counter hal itu. Kalau memang diniatkan gagal bayar, risiko hukumnya nyata,” ujar Indrayatno dalam podcast FintechVerse 360kredi, yang tayang di YouTube, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa tunggakan pinjaman resmi akan tercatat dalam Sistem Informasi Kredit (SIK).

Catatan negatif ini bisa menghambat akses pembiayaan di masa depan, termasuk saat mengajukan kredit rumah, kendaraan, atau modal usaha.

“Jangan anggap enteng bahwa sekadar melepaskan tanggung jawab bisa membuat hidup tenang. Menghindari bayar ke fintech lending tetap punya konsekuensi,” tambah Indrayatno.

Risiko Hukum dan Penagihan Intensif

Selain skor kredit yang rusak, galbay dapat memicu penagihan lebih agresif, terutama jika pinjaman berasal dari penyelenggara resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Praktisi keuangan menyarankan masyarakat untuk berkomunikasi dengan lembaga pinjaman jika menghadapi kesulitan membayar.

Solusi legal seperti restrukturisasi pinjaman atau penjadwalan ulang cicilan lebih aman dan efektif.

Para ahli menekankan bahwa literasi keuangan menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terpengaruh narasi menyesatkan terkait galbay.

Transparansi dan keterbukaan kepada pemberi pinjaman tetap menjadi langkah terbaik untuk mengatasi tekanan utang.(*)




Goreng Saham, Empat Pihak Didenda OJK Total Rp 11,05 Miliar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi tegas terhadap praktik manipulasi pasar atau goreng saham, dengan total denda mencapai Rp 11,05 miliar.

Sanksi ini dijatuhkan kepada empat pihak atas pelanggaran yang terjadi antara 2016 hingga 2022.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan sanksi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

“Hari ini OJK resmi mengenakan sanksi berupa denda, melalui pendekatan UNAFIA, total Rp 11,05 miliar kepada 4 pihak atas pelanggaran terkait manipulasi pasar pada beberapa saham antara 2016-2022,” ujar Hasan.

Rincian Sanksi OJK

  1. PT Dana Mitra Kencana – Denda Rp 2,1 miliar
    Terbukti melakukan transaksi tidak wajar pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) melalui rekening terafiliasi untuk menciptakan ilusi likuiditas dan aktivitas perdagangan tinggi. Praktik ini membentuk harga tidak sesuai mekanisme pasar.

  2. UPT (perorangan) – Denda Rp 1,8 miliar
    Melakukan transaksi saham IMPC secara terkoordinasi, menciptakan gambaran semu pergerakan harga yang berpotensi menyesatkan investor.

  3. MLN (perorangan) – Denda Rp 1,8 miliar
    Terlibat dalam transaksi terstruktur saham IMPC yang tidak mencerminkan mekanisme pasar wajar. OJK menilai ini termasuk manipulasi pasar.

  4. BVN (influencer pasar modal) – Denda Rp 5,35 miliar
    Menyebarkan informasi menyesatkan dan melakukan transaksi yang memengaruhi harga saham, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Praktik ini berpotensi memicu keputusan investasi berbasis informasi tidak akurat.

OJK menegaskan bahwa pendekatan UNAFIA (Unlawful Act in Financial Industry Activity) diterapkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Regulator juga menekankan pengawasan perdagangan saham akan terus diperketat demi menjaga integritas pasar modal Indonesia sekaligus melindungi kepentingan investor.

“Pengawasan ketat dan sanksi tegas diperlukan agar pasar modal tetap sehat dan transparan. Investor harus dapat membuat keputusan investasi berdasarkan informasi yang akurat,” kata Hasan.(*)




Meski Ekonomi Global Menantang, OJK Yakin Industri Keuangan Tetap Solid

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan sektor jasa keuangan nasional masih berada di jalur pertumbuhan sepanjang 2026, meskipun tekanan ekonomi global belum sepenuhnya mereda.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa optimisme tersebut didasarkan pada daya tahan industri keuangan yang dinilai tetap solid hingga awal tahun ini.

Menurutnya, tren pertumbuhan dapat berlanjut selama kebijakan yang diambil responsif terhadap dinamika global maupun domestik.

“Tren positif kinerja sektor jasa keuangan di 2026 bisa berlanjut dengan mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang diambil,” ujar Friderica dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).

Stabilitas perbankan, pertumbuhan pembiayaan, serta aktivitas di pasar modal dan industri keuangan non-bank disebut menjadi fondasi utama ketahanan sektor ini.

Selain itu, percepatan digitalisasi layanan keuangan turut memperluas inklusi keuangan dan mendorong ekspansi produk ke berbagai lapisan masyarakat.

Tiga Fokus Strategis OJK 2026

Untuk menjaga momentum, OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas tahun ini:

  1. Penguatan ketahanan sektor jasa keuangan

  2. Pengembangan ekosistem keuangan yang lebih kontributif terhadap perekonomian nasional

  3. Pendalaman pasar keuangan yang berkelanjutan, termasuk penguatan keuangan berkelanjutan

Langkah tersebut diarahkan agar industri keuangan tidak hanya stabil secara fundamental, tetapi juga mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Pendalaman pasar keuangan, misalnya, ditujukan untuk memperluas sumber pembiayaan domestik sehingga tidak terlalu bergantung pada sentimen eksternal. Sementara itu, penguatan aspek keberlanjutan menjadi bagian penting untuk memastikan praktik tata kelola dan manajemen risiko berjalan optimal dalam jangka panjang.

Dengan kombinasi stabilitas, inovasi digital, dan kebijakan berkelanjutan, OJK optimistis sektor jasa keuangan Indonesia tetap adaptif menghadapi ketidakpastian sepanjang 2026.(*)




Emas Antam Sentuh Rp2,94 Juta per Gram, Ini Rincian Harga Terbaru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID– Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan pada Jumat, 20 Februari 2026 pagi.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp28.000 menjadi Rp2.944.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.916.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.725.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam terbaru:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.522.000

  • Harga emas 1 gram: Rp2.944.000

  • Harga emas 2 gram: Rp5.828.000

  • Harga emas 3 gram: Rp8.717.000

  • Harga emas 5 gram: Rp14.495.000

  • Harga emas 10 gram: Rp28.935.000

  • Harga emas 25 gram: Rp72.212.000

  • Harga emas 50 gram: Rp144.345.000

  • Harga emas 100 gram: Rp288.612.000

  • Harga emas 250 gram: Rp721.265.000

  • Harga emas 500 gram: Rp1.442.320.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.884.600.000

Ketentuan Pajak Jual dan Buyback Emas

Transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback dan setiap transaksi disertai bukti potong resmi.

Kenaikan harga emas hari ini memperkuat tren positif logam mulia sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah dinamika ekonomi global.(*)




Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal! OJK Jambi Gelar Rapat Satgas PASTI 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026 pada 2 Februari 2026 di kantor OJK Provinsi Jambi.

Seluruh anggota Satgas PASTI se-Provinsi Jambi hadir dalam pertemuan ini.

Rapat kerja ini membahas hasil pemantauan dan pendataan potensi risiko kegiatan usaha di sektor keuangan tanpa izin resmi.

Sekaligus menentukan tindak lanjut kuratif untuk melindungi masyarakat Jambi dari aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal kini bukan sekadar pelanggaran ekonomi biasa.

Melainkan ancaman multidimensi yang berdampak pada aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional.

Aktivitas ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian masif bagi masyarakat.

Beberapa modus aktivitas keuangan ilegal yang dibahas dalam rapat antara lain:

  1. Penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat tanpa izin;

  2. Pembukaan dan operasionalisasi kantor cabang ilegal;

  3. Pemberian pinjaman online ilegal.

Penanganan dilakukan melalui koordinasi Satgas PASTI dan implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan pendekatan deteksi dini (early detection) dan tindakan kuratif (curative action) untuk memutus rantai penyebaran aktivitas ilegal.

Masyarakat Jambi diimbau untuk selalu memastikan legalitas setiap tawaran investasi, pinjaman, maupun penghapusan utang. Laporan aktivitas mencurigakan dapat disampaikan melalui:

  • Kontak OJK 157

  • Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman http://iasc.ojk.go.id

  • Akun resmi media sosial OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi

Satgas PASTI berperan sebagai wadah koordinasi antar-lembaga untuk mencegah dan menindak kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.(*)




Menkeu Purbaya: Belum Ada Kandidat Kuat untuk Ketua OJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini belum ada pendaftar yang dianggap kandidat kuat dalam proses seleksi Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah berlangsung.

“Berapa orangnya saya sempat lihat tadi pagi, saya browse orang-orangnya siapa saja. Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk,” kata Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, sebagian besar pendaftar saat ini belum memenuhi kriteria figur profesional dan berpengalaman yang dibutuhkan.

“Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jagonya-jagonya gitu,” imbuh Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa proses seleksi tetap berjalan sesuai jadwal dan pemerintah menjamin transparansi serta objektivitas

Tidak ada kandidat favorit atau “jagoan” tertentu yang dijagokan.

Semua calon yang memenuhi syarat memiliki kesempatan sama untuk lolos seleksi administrasi dan tahap wawancara.

Posisi Ketua OJK dianggap strategis untuk memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia.

Termasuk perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank, di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terus berubah.

Pemerintah masih menunggu pendaftar yang berminat dan memenuhi kriteria.

Batas akhir pendaftaran akan menentukan jumlah kandidat resmi yang akan bersaing dalam tahap seleksi berikutnya.(*)