Harga Emas Antam Melonjak Rp40.000 Hari Ini, Tembus Rp3.085.000 per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Sabtu pagi.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia yang dipantau di Jakarta pukul 08.47 WIB, harga emas Antam melonjak Rp40.000 per gram.

Sebelumnya berada di level Rp3.045.000 per gram, kini harga emas Antam menembus Rp3.085.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) juga ikut menguat menjadi Rp2.864.000 per gram.

Harga ini berlaku untuk transaksi di Butik Emas LM dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemegang NPWP

  • 3 persen untuk non-NPWP

PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dengan rincian:

  • 0,45 persen untuk pemegang NPWP

  • 0,9 persen untuk non-NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.592.500

  • 1 gram: Rp3.085.000

  • 2 gram: Rp6.110.000

  • 3 gram: Rp9.140.000

  • 5 gram: Rp15.200.000

  • 10 gram: Rp30.345.000

  • 25 gram: Rp75.737.000

  • 50 gram: Rp151.395.000

  • 100 gram: Rp302.712.000

  • 250 gram: Rp756.515.000

  • 500 gram: Rp1.512.820.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp3.025.600.000

Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global.

Dengan tren yang terus bergerak, investor disarankan memantau pergerakan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi.(*)




Mohamad Feriadi Sabet Indonesia Best CEO 2025, Ini Kunci Suksesnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBi.ID – Presiden Direktur JNE, Mohamad Feriadi Soeprapto, meraih penghargaan bergengsi Indonesia Best CEO 2025 yang digelar oleh SWA Media Group.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam seremoni resmi di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (26/2/2026), dengan mengusung tema “From Vision to Execution: Commanding Business Agility and Governance amidst Global Uncertainty.”

Pengakuan ini menjadi bukti kepemimpinan strategis Feriadi dalam menjaga pertumbuhan bisnis JNE secara berkelanjutan, sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap solid di tengah dinamika ekonomi global.

Ajang Indonesia Best CEO 2025 memberikan apresiasi kepada para pemimpin perusahaan yang dinilai berhasil menerjemahkan visi besar menjadi eksekusi nyata.

Penilaian dilakukan secara sistematis melalui sejumlah indikator utama, antara lain:

  • Inspire Trust

  • Create Vision

  • Execute Strategy

  • Coach Potential

Proses seleksi mencakup penjaringan peserta, survei independen, hingga validasi menyeluruh. Hasilnya menjadi referensi kredibel bagi mitra bisnis dan pelanggan dalam menilai kualitas kepemimpinan perusahaan.

Di bawah kepemimpinan Mohamad Feriadi, JNE tidak hanya memperkuat layanan logistik nasional, tetapi juga mengintegrasikan tanggung jawab sosial dalam strategi bisnis.

Pendekatan ini menjadikan JNE tidak sekadar perusahaan pengiriman, melainkan entitas yang aktif memberdayakan komunitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Feriadi dikenal sebagai pemimpin kolaboratif dan adaptif yang mampu membawa perusahaan tetap relevan di tengah percepatan transformasi digital dan ketidakpastian global.

Dalam sambutannya, Mohamad Feriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan JNE atas pencapaian tersebut.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama seluruh Ksatria dan Srikandi JNE yang terus menghidupkan semangat Connecting Happiness. Dengan prinsip Berbagi, Memberi, dan Menyantuni, kami berkomitmen membangun perusahaan yang bertumbuh berkelanjutan sekaligus memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Penghargaan ini semakin mempertegas posisi JNE sebagai salah satu perusahaan logistik nasional dengan tata kelola kuat, kepemimpinan visioner, serta komitmen sosial yang konsisten.(*)




OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Regulator sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengambil langkah cepat menyusul dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap seorang nasabah perusahaan pembiayaan.

OJK secara resmi memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) guna meminta klarifikasi lengkap terkait insiden tersebut, termasuk kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap kepatuhan perusahaan pembiayaan dalam menjalankan proses penagihan sesuai regulasi dan prinsip perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari manajemen perusahaan.

“OJK telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lengkap mengenai kronologis kejadian dan pihak yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

OJK ingin memastikan duduk perkara secara utuh serta mengetahui langkah yang telah maupun akan ditempuh perusahaan dalam menangani kasus tersebut.

Ismail menekankan bahwa praktik penagihan di industri jasa keuangan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menjunjung tinggi perlindungan konsumen.

Menurutnya, segala bentuk intimidasi atau kekerasan, baik dilakukan langsung oleh perusahaan maupun oleh pihak ketiga (debt collector), tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

OJK mengingatkan bahwa tanggung jawab terhadap perilaku pihak ketiga tetap berada di tangan perusahaan pemberi kuasa.

Artinya, perusahaan pembiayaan harus memastikan mitra penagihan mematuhi standar operasional dan kode etik yang berlaku.

Regulator memastikan akan terus memantau perkembangan kasus dan tidak segan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dilakukan dalam rangka menjaga integritas industri pembiayaan serta memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek fundamental dalam industri jasa keuangan: keamanan, etika penagihan, dan perlindungan nasabah.

Dengan pemanggilan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)




Emas Antam Sentuh Rp3 Juta Lebih, Momentum Tepat untuk Investasi?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menguat pada perdagangan Jumat pagi.

Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta pukul 09.00 WIB, harga emas naik Rp6.000 per gram.

Kini, harga emas Antam berada di level Rp3.045.000 per gram, meningkat dari posisi sebelumnya Rp3.039.000 per gram.

Kenaikan ini turut diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang juga mengalami penyesuaian.

Buyback Ikut Terkerek

Untuk harga buyback atau pembelian kembali, Antam menetapkan angka Rp2.824.000 per gram. Nilai ini menjadi acuan bagi investor yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.

Perlu dicatat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar rupiah.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.572.500

  • 1 gram: Rp3.045.000

  • 2 gram: Rp6.030.000

  • 3 gram: Rp9.020.000

  • 5 gram: Rp15.000.000

  • 10 gram: Rp29.945.000

  • 25 gram: Rp74.737.000

  • 50 gram: Rp149.395.000

  • 100 gram: Rp298.712.000

  • 250 gram: Rp746.515.000

  • 500 gram: Rp1.492.820.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.985.600.000

Ketentuan Pajak Jual dan Beli Emas

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pajak Pembelian Emas:

  • 0,45 persen bagi pemilik NPWP

  • 0,9 persen untuk non-NPWP

Pajak Penjualan Kembali (Buyback):

Untuk transaksi dengan nominal di atas Rp10 juta:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP

  • 3 persen untuk non-NPWP

Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi. Sementara itu, setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.(*)




OJK Tegaskan Peran Strategis Asuransi, untuk Proteksi dan Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa industri asuransi memiliki peran strategis tidak hanya dalam melindungi masyarakat, tetapi juga menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Sektor ini berfungsi sebagai proteksi risiko sekaligus investor institusional yang mendukung pembangunan jangka panjang.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan regulator terus mendorong agar asuransi, baik berbasis konvensional maupun syariah, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat ketika risiko terjadi.

“Misalnya, ketika nasabah menghadapi risiko finansial, asuransi harus hadir sebagai proteksi. Untuk asuransi umum siklusnya bisa pendek, tetapi untuk asuransi jiwa bisa puluhan tahun ke depan,” ujar Iwan dalam webinar industri asuransi syariah, Selasa (24/2/2026).

Iwan menekankan agar perusahaan asuransi memperhatikan keberlanjutan jangka panjang, terutama kemampuan membayar klaim.

Ia memperingatkan agar perusahaan tidak agresif memasarkan produk saat ini, tetapi gagal bertahan saat nasabah mengajukan klaim di masa depan.

“Jangan sampai memasarkan produk sekarang, tapi 20 tahun kemudian ketika nasabah ingin klaim, asuransi sudah tidak ada. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pelaku industri jasa keuangan,” jelasnya.

Selain fungsi proteksi, pengelolaan investasi yang prudent menjadi kunci agar dana yang dihimpun industri asuransi dapat memberikan kontribusi berkelanjutan bagi ekonomi nasional.

“Investasinya harus ditata dengan baik supaya bisa memberi kontribusi jangka panjang terhadap perekonomian Indonesia,” tambah Iwan.

Dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan strategi investasi yang sehat, OJK berharap industri asuransi dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan.(*)




32 Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, OJK Bisa Lanjutkan ke Ranah Pidana

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menindaklanjuti 32 dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan beragam pihak, termasuk korporasi, perorangan, hingga influencer.

Penanganan kasus ini menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran terkait figur media sosial.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang ditangani berbeda-beda dari sisi konstruksi dan pola pelanggaran.

“32 kasus itu bukan semuanya influencer. Ada yang korporasi, perorangan, bahkan pemberi informasi atau influencer,” ujarnya di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Hasan menjelaskan sebagian kasus mengarah pada penyampaian informasi tidak benar, sementara yang lain terkait manipulasi harga saham atau perdagangan semu yang menciptakan pergerakan pasar tidak wajar.

“Ada yang mengarah kepada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, atau manipulasi harga di pasar,” imbuhnya.

Proses pembuktian kasus ini dinilai tidak sederhana, karena OJK harus melakukan rekonstruksi transaksi secara menyeluruh, mulai dari identifikasi pergerakan harga yang tidak wajar hingga menelusuri seluruh aktivitas jual-beli terkait.

“Kita menelusuri setiap pelaku, jual dan beli yang membentuk harga tidak wajar, baru kemudian merekonstruksi apakah itu terkait pihak yang terindikasi melanggar,” jelas Hasan.

OJK membuka kemungkinan bahwa sebagian kasus bisa berlanjut ke ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika unsur pidana bisa dibuktikan, baru kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan,” tambah Hasan.

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan memberikan efek jera bagi pelaku manipulasi, baik influencer, individu, maupun korporasi.(*)




Update Harga Emas Antam Terbaru: 1 Gram Kini Rp3.068.000

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan Selasa pagi.

Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia pukul 08.44 WIB di Jakarta, harga emas Antam melonjak Rp40.000 per gram.

Kini, harga emas 1 gram berada di level Rp3.068.000, naik dari sebelumnya Rp3.028.000 per gram.

Kenaikan ini mempertegas tren positif logam mulia di tengah dinamika pasar global.

Tak hanya harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan.

Saat ini, harga buyback tercatat di angka Rp2.854.000 per gram.

Perlu diketahui, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan perusahaan.

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.584.000

  • 1 gram: Rp3.068.000

  • 2 gram: Rp6.076.000

  • 3 gram: Rp9.089.000

  • 5 gram: Rp15.115.000

  • 10 gram: Rp30.175.000

  • 25 gram: Rp75.312.000

  • 50 gram: Rp150.545.000

  • 100 gram: Rp301.012.000

  • 250 gram: Rp752.265.000

  • 500 gram: Rp1.504.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp3.008.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:

Pajak Pembelian Emas

  • PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP

  • PPh 22 sebesar 0,9% bagi non-NPWP

  • Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22

Pajak Buyback (Penjualan Kembali)

  • Untuk nilai di atas Rp10 juta:

    • 1,5% bagi pemilik NPWP

    • 3% bagi non-NPWP

  • Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback

Investor disarankan memperhitungkan komponen pajak sebelum melakukan transaksi agar estimasi keuntungan lebih akurat.()




Kasus Manipulasi Saham, OJK Ancam Proses Pidana BVN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDHasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan peluang penindakan pidana terhadap influencer pasar modal berinisial BVN tetap terbuka.

Langkah tersebut dapat ditempuh apabila BVN mengabaikan perintah tertulis yang telah diterbitkan regulator, menyusul sanksi administratif berupa denda dalam kasus dugaan manipulasi harga saham.

Hasan menjelaskan, merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Pasar Modal, OJK mengedepankan asas una via yakni mendahulukan mekanisme administratif sebelum masuk ke ranah pidana.

Artinya, regulator terlebih dahulu memberikan perintah tertulis dan sanksi administratif. Namun, jika instruksi tersebut tidak dipatuhi, unsur pidana dapat diterapkan sebagai langkah lanjutan.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang proporsional dan bertahap dalam sektor pasar modal.

Hasan juga menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana di sektor pasar modal secara mandiri.

Kewenangan tersebut memungkinkan OJK memproses perkara tanpa harus langsung melimpahkan ke aparat penegak hukum eksternal, seperti kepolisian, pada tahap awal.

Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan regulator dalam menjaga integritas perdagangan saham serta melindungi investor dari praktik manipulatif.

Selain kasus BVN, OJK tengah melakukan evaluasi lebih luas terhadap aktivitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi harga saham di beberapa emiten.

Regulator juga melakukan enhanced due diligence terhadap investor maupun nominee yang terindikasi terlibat. Hasil penilaian tersebut akan menentukan kelayakan mereka untuk tetap beraktivitas di pasar modal Indonesia.

OJK menegaskan bahwa langkah administratif hingga potensi pidana bertujuan memastikan perdagangan saham berlangsung adil, transparan, dan berintegritas.

Regulator ingin memastikan pasar modal nasional tetap menjadi sarana investasi yang sehat serta memberikan perlindungan optimal bagi investor ritel maupun institusi.(*)




Jelang Mudik Lebaran 2026, Honda Jambi Beri Diskon Servis Hingga 30%

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyambut arus Mudik Lebaran 2026, PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) selaku Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi kembali meluncurkan program spesial bertajuk “BERKAH di AHASS 2026”.

Program ini memberikan potongan harga jasa servis hingga 30 persen serta berbagai paket servis hemat yang berlaku di seluruh jaringan AHASS se-Provinsi Jambi mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2026.

Momentum menjelang Idul Fitri menjadi waktu penting bagi pemilik sepeda motor untuk memastikan kendaraannya dalam kondisi optimal.

Melalui program ini, Sinsen mengajak pengguna motor Honda melakukan perawatan berkala agar perjalanan mudik lebih aman, nyaman, dan bebas kendala teknis.

Dengan motor yang terawat, risiko gangguan saat perjalanan jarak jauh dapat diminimalkan.

Program ini menghadirkan dua kategori utama paket servis:

1. Paket Berkah Beruntung – Diskon Jasa Servis 20%

Paket ini mencakup pilihan:

  • Servis lengkap + oli mesin + oli transmisi

  • Servis lengkap + oli mesin + kampas rem (depan atau belakang)

  • Servis lengkap + filter udara + busi

  • Servis lengkap + oli mesin + coolant

2. Paket Berkah Mudik – Diskon Jasa Servis 30%

Khusus untuk sepeda motor Honda keluaran di bawah tahun 2022, tersedia:

  • Paket servis lengkap

  • Paket servis ringan

Program ini menjadi solusi hemat bagi konsumen yang ingin memastikan motor tetap prima tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

General Manager Service and Part Sinsen, Erwin Susanto, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendorong konsumen agar rutin melakukan servis di bengkel resmi.

Menurutnya, perawatan berkala di AHASS memastikan performa motor tetap optimal karena ditangani mekanik profesional bersertifikasi dengan peralatan standar Honda dan menggunakan suku cadang asli.

Untuk memudahkan konsumen, pemesanan servis dapat dilakukan melalui aplikasi SINSENGO yang tersedia di App Store dan Play Store.

Aplikasi ini memungkinkan pengguna melakukan booking servis online, menemukan lokasi AHASS terdekat, serta memilih jadwal servis tanpa perlu antre di bengkel.

Program BERKAH di AHASS 2026 ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jambi mempersiapkan kendaraan sebelum perjalanan mudik Lebaran.(*)




Beli Motor Bisa Jadi Miliarder! Yamaha Kembali Undi Rp1 Miliar untuk Konsumen Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peluang membawa pulang hadiah fantastis kembali hadir bagi masyarakat Jambi.

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) resmi menghadirkan kembali program tahunan Miliarder Yamaha periode 2025–2026 dengan hadiah utama uang tunai Rp1 miliar.

Program ini berlangsung mulai September 2025 hingga 17 Agustus 2026 dan berlaku untuk seluruh tipe sepeda motor Yamaha, baik pembelian secara tunai maupun kredit.

Manajemen Yamaha memastikan setiap konsumen yang membeli motor dalam periode program akan otomatis memperoleh satu nomor undian.

Semakin banyak pembelian, semakin besar peluang untuk memenangkan hadiah utama.

Chief Yamaha DDS Jambi, Norman, menyampaikan harapannya agar Jambi kembali melahirkan pemenang seperti pada periode sebelumnya.

“Program ini adalah bentuk apresiasi kami kepada konsumen setia Yamaha. Kami tentu berharap Jambi kembali mencetak miliarder berikutnya,” ujarnya.

Program ini bukan sekadar janji. Lebih dari satu dekade lalu, warga Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Riki Saputra, berhasil memenangkan hadiah Rp1 miliar dari program serupa.

Kisah kemenangan Riki sempat menjadi perbincangan hangat di Jambi.

Tidak hanya karena nilai hadiahnya yang besar, tetapi juga dampak perubahan hidup yang ia rasakan setelah memenangkan undian tersebut.

Cerita itu menjadi bukti bahwa peluang menjadi miliarder tidak hanya milik masyarakat kota besar, tetapi juga terbuka bagi siapa saja, termasuk warga daerah.

Salah satu konsumen Yamaha yang ditemui di dealer kawasan Simpang Chandra Jambi, Rama, mengaku program ini kembali membangkitkan harapan masyarakat.

“Sejarah sudah pernah ada di Jambi. Siapa tahu tahun ini giliran kami yang beruntung,” ujarnya optimistis.

Dengan periode undian yang masih panjang hingga Agustus 2026, peluang masyarakat Jambi untuk kembali menorehkan sejarah terbuka lebar.(*)