Isu Dana Nasabah Hilang, OJK Jambi Turun Tangan Dalami Dugaan Peretasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas pengawas sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Kantor Provinsi Jambi, merespons cepat isu dugaan peretasan yang menyeret nama Bank Jambi atau yang dikenal sebagai Bank Jambi.

Kepala Kantor OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan meminta manajemen bank segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

“OJK sudah menindaklanjuti dan meminta Bank Jambi untuk lakukan press release segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Isu dugaan peretasan mencuat setelah beredarnya video serta pesan berantai di media sosial yang menyebut sejumlah nasabah kehilangan dana hingga puluhan juta rupiah.

Bahkan, dalam pesan yang beredar disebutkan rekening pejabat internal bank turut terdampak.

Informasi tersebut memicu kepanikan di tengah masyarakat. Sejumlah nasabah dilaporkan mendatangi kantor cabang untuk memastikan kondisi saldo rekening mereka secara langsung.

Di sisi lain, manajemen Bank Jambi sebelumnya telah mengumumkan adanya pemeliharaan sistem (maintenance internal).

Proses tersebut berdampak pada sementara tidak dapat diaksesnya layanan Mobile Banking, ATM, dan CRM.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya indikasi peretasan yang menyebabkan hilangnya dana nasabah, Yan Iswara Rosya memberikan pernyataan singkat.

“Lagi didalami,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pendalaman oleh OJK masih berlangsung.

Publik pun menantikan klarifikasi resmi dari pihak Bank Jambi untuk memastikan keamanan dana nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat di tengah derasnya isu yang berkembang.(*)




Jangan Anggap Remeh! Gagal Bayar Pinjaman Online Bisa Timbulkan Masalah Serius

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Fenomena promosi sengaja gagal bayar atau galbay pada pinjaman online kembali menjadi sorotan.

Praktisi dan pengamat industri pembiayaan menekankan bahwa praktik ini bukan solusi aman, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian finansial yang serius.

Praktik galbay kerap dipromosikan di media sosial sebagai jalan pintas keluar dari utang.

Padahal, sengaja menunggak pembayaran pada platform fintech lending atau pindar yang resmi terdaftar bisa berdampak langsung pada catatan kredit, bahkan memicu proses hukum jika terjadi pelanggaran serius.

Indrayatno, praktisi sekaligus pengamat industri pembiayaan, menegaskan pentingnya edukasi untuk menanggulangi narasi yang membenarkan galbay.

“Kenapa ada promosi gagal bayar (galbay)? Perlu juga konten untuk meng-counter hal itu. Kalau memang diniatkan gagal bayar, risiko hukumnya nyata,” ujar Indrayatno dalam podcast FintechVerse 360kredi, yang tayang di YouTube, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa tunggakan pinjaman resmi akan tercatat dalam Sistem Informasi Kredit (SIK).

Catatan negatif ini bisa menghambat akses pembiayaan di masa depan, termasuk saat mengajukan kredit rumah, kendaraan, atau modal usaha.

“Jangan anggap enteng bahwa sekadar melepaskan tanggung jawab bisa membuat hidup tenang. Menghindari bayar ke fintech lending tetap punya konsekuensi,” tambah Indrayatno.

Risiko Hukum dan Penagihan Intensif

Selain skor kredit yang rusak, galbay dapat memicu penagihan lebih agresif, terutama jika pinjaman berasal dari penyelenggara resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Praktisi keuangan menyarankan masyarakat untuk berkomunikasi dengan lembaga pinjaman jika menghadapi kesulitan membayar.

Solusi legal seperti restrukturisasi pinjaman atau penjadwalan ulang cicilan lebih aman dan efektif.

Para ahli menekankan bahwa literasi keuangan menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terpengaruh narasi menyesatkan terkait galbay.

Transparansi dan keterbukaan kepada pemberi pinjaman tetap menjadi langkah terbaik untuk mengatasi tekanan utang.(*)




Goreng Saham, Empat Pihak Didenda OJK Total Rp 11,05 Miliar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi tegas terhadap praktik manipulasi pasar atau goreng saham, dengan total denda mencapai Rp 11,05 miliar.

Sanksi ini dijatuhkan kepada empat pihak atas pelanggaran yang terjadi antara 2016 hingga 2022.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan sanksi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

“Hari ini OJK resmi mengenakan sanksi berupa denda, melalui pendekatan UNAFIA, total Rp 11,05 miliar kepada 4 pihak atas pelanggaran terkait manipulasi pasar pada beberapa saham antara 2016-2022,” ujar Hasan.

Rincian Sanksi OJK

  1. PT Dana Mitra Kencana – Denda Rp 2,1 miliar
    Terbukti melakukan transaksi tidak wajar pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) melalui rekening terafiliasi untuk menciptakan ilusi likuiditas dan aktivitas perdagangan tinggi. Praktik ini membentuk harga tidak sesuai mekanisme pasar.

  2. UPT (perorangan) – Denda Rp 1,8 miliar
    Melakukan transaksi saham IMPC secara terkoordinasi, menciptakan gambaran semu pergerakan harga yang berpotensi menyesatkan investor.

  3. MLN (perorangan) – Denda Rp 1,8 miliar
    Terlibat dalam transaksi terstruktur saham IMPC yang tidak mencerminkan mekanisme pasar wajar. OJK menilai ini termasuk manipulasi pasar.

  4. BVN (influencer pasar modal) – Denda Rp 5,35 miliar
    Menyebarkan informasi menyesatkan dan melakukan transaksi yang memengaruhi harga saham, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Praktik ini berpotensi memicu keputusan investasi berbasis informasi tidak akurat.

OJK menegaskan bahwa pendekatan UNAFIA (Unlawful Act in Financial Industry Activity) diterapkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Regulator juga menekankan pengawasan perdagangan saham akan terus diperketat demi menjaga integritas pasar modal Indonesia sekaligus melindungi kepentingan investor.

“Pengawasan ketat dan sanksi tegas diperlukan agar pasar modal tetap sehat dan transparan. Investor harus dapat membuat keputusan investasi berdasarkan informasi yang akurat,” kata Hasan.(*)




Meski Ekonomi Global Menantang, OJK Yakin Industri Keuangan Tetap Solid

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan sektor jasa keuangan nasional masih berada di jalur pertumbuhan sepanjang 2026, meskipun tekanan ekonomi global belum sepenuhnya mereda.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa optimisme tersebut didasarkan pada daya tahan industri keuangan yang dinilai tetap solid hingga awal tahun ini.

Menurutnya, tren pertumbuhan dapat berlanjut selama kebijakan yang diambil responsif terhadap dinamika global maupun domestik.

“Tren positif kinerja sektor jasa keuangan di 2026 bisa berlanjut dengan mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang diambil,” ujar Friderica dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).

Stabilitas perbankan, pertumbuhan pembiayaan, serta aktivitas di pasar modal dan industri keuangan non-bank disebut menjadi fondasi utama ketahanan sektor ini.

Selain itu, percepatan digitalisasi layanan keuangan turut memperluas inklusi keuangan dan mendorong ekspansi produk ke berbagai lapisan masyarakat.

Tiga Fokus Strategis OJK 2026

Untuk menjaga momentum, OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas tahun ini:

  1. Penguatan ketahanan sektor jasa keuangan

  2. Pengembangan ekosistem keuangan yang lebih kontributif terhadap perekonomian nasional

  3. Pendalaman pasar keuangan yang berkelanjutan, termasuk penguatan keuangan berkelanjutan

Langkah tersebut diarahkan agar industri keuangan tidak hanya stabil secara fundamental, tetapi juga mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Pendalaman pasar keuangan, misalnya, ditujukan untuk memperluas sumber pembiayaan domestik sehingga tidak terlalu bergantung pada sentimen eksternal. Sementara itu, penguatan aspek keberlanjutan menjadi bagian penting untuk memastikan praktik tata kelola dan manajemen risiko berjalan optimal dalam jangka panjang.

Dengan kombinasi stabilitas, inovasi digital, dan kebijakan berkelanjutan, OJK optimistis sektor jasa keuangan Indonesia tetap adaptif menghadapi ketidakpastian sepanjang 2026.(*)




Emas Antam Sentuh Rp2,94 Juta per Gram, Ini Rincian Harga Terbaru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID– Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan pada Jumat, 20 Februari 2026 pagi.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp28.000 menjadi Rp2.944.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.916.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.725.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam terbaru:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.522.000

  • Harga emas 1 gram: Rp2.944.000

  • Harga emas 2 gram: Rp5.828.000

  • Harga emas 3 gram: Rp8.717.000

  • Harga emas 5 gram: Rp14.495.000

  • Harga emas 10 gram: Rp28.935.000

  • Harga emas 25 gram: Rp72.212.000

  • Harga emas 50 gram: Rp144.345.000

  • Harga emas 100 gram: Rp288.612.000

  • Harga emas 250 gram: Rp721.265.000

  • Harga emas 500 gram: Rp1.442.320.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.884.600.000

Ketentuan Pajak Jual dan Buyback Emas

Transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback dan setiap transaksi disertai bukti potong resmi.

Kenaikan harga emas hari ini memperkuat tren positif logam mulia sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah dinamika ekonomi global.(*)




Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal! OJK Jambi Gelar Rapat Satgas PASTI 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026 pada 2 Februari 2026 di kantor OJK Provinsi Jambi.

Seluruh anggota Satgas PASTI se-Provinsi Jambi hadir dalam pertemuan ini.

Rapat kerja ini membahas hasil pemantauan dan pendataan potensi risiko kegiatan usaha di sektor keuangan tanpa izin resmi.

Sekaligus menentukan tindak lanjut kuratif untuk melindungi masyarakat Jambi dari aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal kini bukan sekadar pelanggaran ekonomi biasa.

Melainkan ancaman multidimensi yang berdampak pada aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional.

Aktivitas ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian masif bagi masyarakat.

Beberapa modus aktivitas keuangan ilegal yang dibahas dalam rapat antara lain:

  1. Penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat tanpa izin;

  2. Pembukaan dan operasionalisasi kantor cabang ilegal;

  3. Pemberian pinjaman online ilegal.

Penanganan dilakukan melalui koordinasi Satgas PASTI dan implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan pendekatan deteksi dini (early detection) dan tindakan kuratif (curative action) untuk memutus rantai penyebaran aktivitas ilegal.

Masyarakat Jambi diimbau untuk selalu memastikan legalitas setiap tawaran investasi, pinjaman, maupun penghapusan utang. Laporan aktivitas mencurigakan dapat disampaikan melalui:

  • Kontak OJK 157

  • Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman http://iasc.ojk.go.id

  • Akun resmi media sosial OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi

Satgas PASTI berperan sebagai wadah koordinasi antar-lembaga untuk mencegah dan menindak kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.(*)




Menkeu Purbaya: Belum Ada Kandidat Kuat untuk Ketua OJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini belum ada pendaftar yang dianggap kandidat kuat dalam proses seleksi Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah berlangsung.

“Berapa orangnya saya sempat lihat tadi pagi, saya browse orang-orangnya siapa saja. Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk,” kata Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, sebagian besar pendaftar saat ini belum memenuhi kriteria figur profesional dan berpengalaman yang dibutuhkan.

“Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jagonya-jagonya gitu,” imbuh Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa proses seleksi tetap berjalan sesuai jadwal dan pemerintah menjamin transparansi serta objektivitas

Tidak ada kandidat favorit atau “jagoan” tertentu yang dijagokan.

Semua calon yang memenuhi syarat memiliki kesempatan sama untuk lolos seleksi administrasi dan tahap wawancara.

Posisi Ketua OJK dianggap strategis untuk memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia.

Termasuk perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank, di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terus berubah.

Pemerintah masih menunggu pendaftar yang berminat dan memenuhi kriteria.

Batas akhir pendaftaran akan menentukan jumlah kandidat resmi yang akan bersaing dalam tahap seleksi berikutnya.(*)




Imlek 2026 Makin Meriah! JNE Hadirkan Promo Ongkir dan Kuis Berhadiah

SEPUCUKJAMBI.ID – Perayaan Tahun Baru Imlek ke-2577 yang jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, disambut meriah oleh JNE.

Perusahaan ekspedisi nasional yang telah beroperasi lebih dari tiga dekade ini menghadirkan rangkaian program spesial untuk pelanggan di seluruh Indonesia.

Dalam penanggalan Tionghoa, tahun ini dikenal sebagai Tahun Kuda Api simbol keberanian, semangat kebebasan, dan energi besar untuk terus melaju.

Filosofi tersebut dinilai selaras dengan perjalanan JNE selama lebih dari 35 tahun yang terus bergerak adaptif mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan pelanggan.

Nuansa Imlek Hadir di Kantor Cabang

Untuk memperkuat atmosfer perayaan, sejumlah Sales Counter dan kantor cabang JNE dihias dengan ornamen khas Imlek.

Pada hari puncak perayaan, pelanggan dapat menyaksikan pertunjukan barongsai di beberapa titik cabang tertentu.

Tak hanya itu, pohon Imlek berhias angpau serta pembagian kue keranjang juga disiapkan untuk memberikan pengalaman berbeda bagi pelanggan yang melakukan pengiriman paket di hari spesial tersebut.

Kolaborasi Brand & Kuis Berhadiah di Media Sosial

Semarak Imlek juga merambah dunia digital. JNE menggandeng berbagai brand lokal lintas industri, mulai dari kuliner, fesyen hingga kecantikan.

Beberapa di antaranya adalah Cokelat Mojopahit, Portee Goods, Kloud Studio, The Originote, dan Astoria.

Melalui akun Instagram resmi @JNE_ID, pelanggan bisa mengikuti kuis Game Si Joni untuk memenangkan berbagai hadiah menarik.

Sementara itu, akun @pesonajne turut membagikan angpau serta kue keranjang bagi followers yang berpartisipasi.

Promo Ongkir Internasional hingga 50%

Menyambut meningkatnya kebutuhan pengiriman selama Imlek, JNE menghadirkan diskon ongkos kirim internasional sebesar 50% ke sejumlah destinasi populer seperti:

  • Hong Kong

  • Singapura

  • Malaysia

  • Taiwan

Promo ini berlaku pada 10–20 Februari 2026.

Diskon Instan hingga 77% Lewat Roket Indonesia

Layanan kurir instan Roket Indonesia turut memeriahkan perayaan dengan voucher potongan ongkir hingga 77% menggunakan kode RKTIMLEK26, berlaku 15–22 Februari 2026.

Saat ini, Roket Indonesia telah tersedia di 56 kota dan menawarkan layanan pengiriman instan maksimal 3 jam dengan fitur live tracking.

Bonus Poin untuk Member JLC

Bagi anggota JNE Loyalty Card (JLC), tersedia bonus angpau berupa tambahan 35 poin untuk setiap transaksi layanan YES dan REG selama periode 16–22 Februari 2026.

SVP Marketing Group Head JNE, Eri Palgunadi, menyampaikan harapan agar Tahun Kuda Api membawa semangat baru bagi seluruh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa JNE akan terus menjalankan semangat “Connecting Happiness” melalui komitmen berbagi, memberi, dan menyantuni demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(*)




OJK Ingatkan Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tertipu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak keliru membedakan layanan pinjaman digital resmi dengan pinjaman online ilegal yang marak beredar.

Meski sama-sama berbasis aplikasi, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi legalitas, pengawasan, dan perlindungan konsumen.

OJK menjelaskan bahwa Pindar (Pinjaman Dalam Angka) merupakan layanan pembiayaan digital yang diselenggarakan oleh perusahaan yang terdaftar dan diawasi regulator.

Produk ini memiliki ketentuan bunga yang jelas, mekanisme penagihan yang diatur, serta standar perlindungan data konsumen.

Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap menggunakan praktik yang merugikan, seperti penyebaran data pribadi, penagihan intimidatif, hingga biaya tersembunyi yang tidak transparan.

Melalui akun Instagram resmi edukasi keuangan @sikapiuangmu, OJK menegaskan:

“Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan yang jelas. Yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi, dengan risiko yang bisa berdampak panjang.”

OJK meminta masyarakat tidak tergiur pencairan dana instan tanpa memeriksa legalitas penyelenggara.

Pinjaman resmi selalu mencantumkan identitas perusahaan, bunga, biaya, serta hak dan kewajiban konsumen secara terbuka.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Berikut langkah yang disarankan OJK:

  • Cek legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK.

  • Pastikan informasi bunga dan biaya tercantum jelas.

  • Hindari aplikasi yang meminta akses berlebihan ke data pribadi.

  • Laporkan praktik pinjol ilegal melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Pentingnya Literasi Keuangan

Peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak utang bermasalah.

OJK terus memperkuat kampanye edukasi publik agar konsumen hanya menggunakan layanan dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

Dengan memahami perbedaan antara pinjaman legal dan ilegal, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan finansial yang lebih aman serta terhindar dari risiko jangka panjang.(*)




Update Harga Emas Antam, Turun Dua Hari Berturut-turut! Ini Rincian Lengkapnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan pagi ini, Selasa pukul 09.08 WIB, berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia.

Harga emas Antam turun Rp22.000 dari harga sebelumnya Rp2.940.000 per gram, menjadi Rp2.918.000 per gram.

Ini menandai penurunan harga dua hari berturut-turut.

Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga turun dan kini berada di angka Rp2.706.000 per gram.

Perlu diingat, harga emas Antam bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar.

Dalam transaksi jual beli emas batangan, pembeli dan penjual harus memperhatikan ketentuan pajak terbaru.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, semua pembelian emas Antam dikenai PPh 22, dengan tarif berbeda bagi pemilik NPWP dan non-NPWP.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas Antam yang nilainya lebih dari Rp10 juta, tarif PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi pemegang Non-NPWP.

Potongan pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback saat transaksi berlangsung.

Berikut harga emas Antam berdasarkan berbagai gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia Antam hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.509.000

  • Emas 1 gram: Rp2.918.000

  • Emas 2 gram: Rp5.776.000

  • Emas 3 gram: Rp8.639.000

  • Emas 5 gram: Rp14.365.000

  • Emas 10 gram: Rp28.675.000

  • Emas 25 gram: Rp71.562.000

  • Emas 50 gram: Rp143.045.000

  • Emas 100 gram: Rp286.012.000

  • Emas 250 gram: Rp714.765.000

  • Emas 500 gram: Rp1.429.320.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.858.600.000

Di sisi lain, pembelian emas batangan pun dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan dibuktikan dengan adanya bukti potong pajak PPh 22 dari pihak penjual.(*)