Klaim Asuransi Kesehatan Kini Ada Batas Maksimal, Ini Aturannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru untuk memperkuat struktur dan tata kelola industri asuransi kesehatan di Indonesia.

Kebijakan ini dirancang agar sektor asuransi lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus tetap memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.

Melalui regulasi terbaru, OJK menetapkan batasan dalam mekanisme klaim asuransi kesehatan. Tujuan utama bukan mempersulit nasabah, tetapi mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih bijak dan menciptakan keseimbangan risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Secara spesifik, peserta asuransi akan menanggung sebagian biaya klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.

Skema ini diharapkan menekan klaim berlebihan yang berpotensi membebani industri jangka panjang.

Selain batas klaim, OJK juga menekankan kesiapan operasional perusahaan asuransi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perusahaan harus memiliki kapabilitas medis dan sistem informasi yang memadai.

“Perusahaan yang menyelenggarakan asuransi kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis dan sistem informasi yang memadai,” ujar Ismail.

Kapabilitas medis yang kuat serta sistem informasi andal membantu perusahaan memproses klaim lebih cepat, akurat, dan transparan.

Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan.

Regulasi ini melengkapi kebijakan sebelumnya, termasuk digitalisasi layanan asuransi, peningkatan standar produk, dan penguatan mekanisme pengawasan.

Dengan langkah ini, OJK berharap industri asuransi nasional makin tangguh, kompetitif, dan tetap berorientasi pada perlindungan konsumen.

Secara keseluruhan, aturan terbaru OJK menunjukkan komitmen menciptakan ekosistem asuransi yang stabil, profesional, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kepentingan pemegang polis.(*)




Indosat Perluas Jaringan 5G Medan, Cakupan Lebih dari 99 Persen

MEDAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kualitas dan keamanan jaringan di Kota Medan melalui perluasan jaringan 5G Indosat yang didukung oleh teknologi AIvolusi5G.

Saat ini, jaringan 5G Indosat telah menjangkau lebih dari 99% populasi Medan, dengan dukungan lebih dari 340 site BTS, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan internet lebih cepat, stabil, cerdas, dan aman.

Untuk mendukung transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi kreatif, Indosat menggelar rangkaian program dimulai pada 18 Januari 2026, yang dibuka dengan Launching 5G bersamaan Car Free Day (CFD).

Acara ini dimeriahkan parade marching band mengelilingi Lapangan Merdeka, sebagai simbol pusat kota Medan, dan dilanjutkan dengan Market Convoy untuk memperkenalkan keunggulan 5G secara langsung.

Selain itu, Indosat mengadakan Retail Gathering pada 19 Januari 2026 guna memperkuat kolaborasi dengan para mitra retailer sebagai ujung tombak layanan pelanggan.

“AIvolusi5G hadir sebagai bentuk nyata visi kami memberdayakan masyarakat. Dengan cakupan lebih dari 340 site di Medan, warga bisa merasakan koneksi yang stabil, sekaligus terlindungi dari ancaman digital seperti spam dan scam melalui deteksi pola otomatis,” sebut Agus Sulistio, Head of Circle Sumatra Indosat Ooredoo Hutchison.

AIvolusi5G bekerja langsung di tingkat jaringan untuk mengelola trafik secara cerdas dan memberikan perlindungan otomatis.

Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam memblokir panggilan dan SMS mencurigakan tanpa perlu aplikasi tambahan. Sejak diluncurkan pada 7 Agustus 2025 hingga November 2025, teknologi ini telah:

  • Memblokir lebih dari 200 juta panggilan berisiko,

  • Memberikan peringatan atas lebih dari 90 juta pesan mencurigakan,

  • Melindungi rata-rata 11,5 juta pelanggan per bulan.

Integrasi AIvolusi5G diterapkan di seluruh lini layanan Indosat—IM3, Tri, dan HiFi Air—sehingga pelanggan merasakan peningkatan jaringan dan perlindungan digital secara otomatis.

Layanan internet rumah HiFi Air berbasis Fixed Wireless Access (FWA) kini lebih stabil dan berlatensi rendah berkat optimasi jaringan 5G dan AIvolusi5G.

Agus menambahkan, “Untuk pengalaman 5G maksimal, pastikan perangkat mendukung 5G dan pengaturan sinyal 5G telah diaktifkan.”

Indosat juga meluncurkan berbagai produk 5G terbaru dengan kuota khusus 5G.

Aktivasi paket dapat dilakukan melalui MyIM3 atau bima+, serta pengecekan saldo dan promo melalui kanal resmi Indosat.

Warga Medan dapat memastikan berada di area jaringan 5G melalui situs im3.id/5G atau tri.co.id/5G.(*)




Keselamatan Berkendara Motor, Ini Tips dari PT Sinar Sentosa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Berkendara dengan sepeda motor menjadi aktivitas sehari-hari bagi masyarakat, namun sering kali keselamatan terganggu akibat kurangnya perhatian terhadap kondisi kendaraan.

Melalui kampanye keselamatan berkendara #Cari_Aman, PT Sinar Sentosa Primatama (Honda Sinsen) membagikan tips pengecekan kendaraan sederhana namun penting sebelum berangkat, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.

Tips Pengecekan Sepeda Motor Sebelum Berkendara

  1. Bahan Bakar
    Pastikan tangki bahan bakar cukup untuk perjalanan, terutama saat jauh dari SPBU, agar menghindari risiko kehabisan bahan bakar di tengah jalan.

  2. Lampu Kendaraan
    Periksa semua lampu, termasuk lampu sein, lampu rem, dan lampu utama. Lampu berfungsi tidak hanya sebagai penerangan, tetapi juga komunikasi dengan pengendara lain.

  3. Sistem Pengereman
    Rem adalah komponen vital keselamatan. Pastikan sistem pengereman berfungsi optimal untuk mengantisipasi berbagai potensi bahaya, seperti jalan rusak atau pengguna jalan lain.

  4. Ban
    Ban adalah satu-satunya titik kontak dengan jalan. Periksa tekanan angin dan kondisi alur ban. Ban aus atau tipis dapat meningkatkan risiko selip atau bocor saat berkendara.

Selain pengecekan kendaraan, pengendara juga dianjurkan menggunakan perlindungan keselamatan seperti helm, jaket, sarung tangan, dan sepatu, untuk meminimalkan risiko cedera jika terjadi kecelakaan.

“Keselamatan berkendara dimulai dari kepedulian terhadap kondisi kendaraan dan kebiasaan berkendara yang baik. Melalui kampanye #Cari_Aman, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa perjalanan aman adalah kunci untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain,” kata Frank Setia, Assistant Manager Marketing Communication Honda Sinsen.

PT Sinar Sentosa mengajak seluruh pengendara sepeda motor untuk mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. Ingat, tanpa keselamatan, kita bisa kehilangan hal-hal berharga. Selalu #Cari_Aman.(*)




OJK Terapkan Pelaporan Saham Digital Melalui AKSes KSEI untuk Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia dengan transformasi sistem pelaporan kepemilikan dan aktivitas saham berbasis digital.

Inovasi ini bertujuan mempercepat pelaporan, meningkatkan transparansi, dan mendorong perlindungan investor.

Transformasi dilakukan melalui integrasi sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI (Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI) yang terhubung langsung dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sistem ini memungkinkan pemantauan kepemilikan saham, aktivitas jaminan (pledge), dan perubahan kepemilikan secara real-time.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pelaporan kini harus dilakukan melalui AKSes KSEI oleh pemegang saham maupun pihak yang diberi kuasa.

“Melalui AKSes KSEI, pemegang saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberi kuasa tertulis kepada perusahaan efek, bank kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), emiten, maupun pihak lain,” jelas Riyadi, Minggu (18/1).

Setelah laporan dikirim, sistem secara otomatis mempublikasikan informasi kepemilikan atau aktivitas saham ke BEI.

Pelaporan elektronik menggantikan mekanisme manual, yang selama ini rentan keterlambatan dan kesalahan administrasi, serta mempercepat akses informasi bagi investor.

Sistem yang diberlakukan sejak Desember 2025 mewajibkan pelaporan instan setiap kali terjadi perubahan kepemilikan yang memenuhi ambang batas tertentu, misalnya saat seorang pemegang saham memiliki minimal 5% saham suatu emiten.

OJK dan BEI menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pasar modal, meningkatkan kualitas data publik, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi di seluruh rantai pasar modal Indonesia.(*)




Varian Warna Baru XMAX Connected Yamaha, Lebih Sporty dan Maskulin! Berikut Spesifikasinya

SEPUCUKJAMBI.ID – Menjawab kebutuhan mobilitas pecinta skutik premium, Yamaha Indonesia Motor Mfg  menghadirkan pembaruan pada jajaran line up Maxi Yamaha.

Pada Januari 2026 ini, Yamaha meluncurkan varian warna baru XMAX Connected, sebagai respons tren gaya hidup konsumen yang menginginkan tampilan lebih sporty dan maskulin.

Varian warna baru XMAX Connected meliputi Metallic Blue, warna biru autentik khas Yamaha, dan Ceramic Grey.

Peluncuran ini menggantikan beberapa warna sebelumnya, sekaligus memperkuat identitas skutik premium Yamaha yang stylish dan modern.

Menurut Yamaha, perubahan warna ini tidak hanya soal tampilan, tetapi juga bagian dari strategi untuk menghadirkan pengalaman berkendara yang lebih personal bagi penggemar skutik Maxi Yamaha di tanah air.

SPESIFIKASI

Di atas kertas, mesin Maxi Yamaha XMAX Connected mampu menghasilkan: Tenaga Maksimum: 16,8 Kw pada 7.000 rpm.

Torsi Maksimum: 24,3 Nm pada 5.500 rpm.

Dapur pacu ini juga didukung teknologi one-piece forged crankshaft yang membuat mesin lebih ringan dan memiliki durabilitas tinggi, sehingga akselerasi terasa lebih responsif.

Fitur Keamanan Canggih: ABS dan TCS Sebagai motor premium, aspek keamanan menjadi prioritas utama.

Yamaha Xmax Connected telah dilengkapi dengan: Anti-lock Braking System (ABS): Mencegah roda terkunci saat pengereman mendadak.

Traction Control System (TCS): Meminimalisir risiko slip pada ban belakang saat melintasi jalanan licin.

Cakram Ganda: Memberikan daya cengkeram pengereman yang lebih kuat dan stabil.

Daftar Harga Yamaha Xmax 2026 Bagi Anda yang tertarik meminang skutik ini, berikut adalah rincian harganya (OTR Jakarta):

Yamaha Xmax Connected: Rp68.215.000 Yamaha Xmax TechMax: Rp75.610.000 Apakah Anda tertarik untuk memiliki Yamaha Xmax terbaru ini. (*)




OJK Longgarkan Layanan Pembiayaan Digital Tanpa Tatap Muka

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 untuk memperkuat struktur, tata kelola, dan daya saing perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Aturan ini berlaku sejak 22 Desember 2025 dan menjadi pembaruan dari regulasi sebelumnya, khususnya terkait pembiayaan infrastruktur, modal ventura, dan pembiayaan digital.

POJK 35/2025 menekankan penyederhanaan regulasi dan fleksibilitas, namun tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.

OJK berharap industri pembiayaan bisa inovatif, responsif terhadap pasar, dan aman bagi konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan konsumsi, modal kerja, dan investasi.

Beberapa poin penting POJK 35/2025 antara lain:

  • Penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan tanpa mengubah pemegang saham pengendali.

  • Percepatan proses pencatatan penerbitan efek.

  • Penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor dan rasio modal inti terhadap modal disetor.

  • Relaksasi layanan pembiayaan digital tanpa tatap muka fisik.

  • Penyesuaian rasio NPF neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan.

  • Kemudahan pemberian pembiayaan berbasis data historis debitur, tetap dengan manajemen risiko.

Langkah ini juga mendorong inklusi keuangan digital, sambil memperkuat mitigasi risiko, verifikasi data, dan perlindungan konsumen.

Dengan regulasi baru ini, OJK menargetkan industri pembiayaan dapat lebih efisien, stabil, dan kredibel, serta memperluas akses pembiayaan untuk masyarakat dan UMKM.(*)




OJK Lebih Dulu Laporkan Dugaan Penipuan DSI, Aliran Dana Jadi Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindakan penipuan atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada aparat penegak hukum sejak Oktober 2025.

Pelaporan ini dilakukan setelah OJK menemukan indikasi penyimpangan signifikan dalam pengelolaan dana masyarakat yang dihimpun perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa hasil pengawasan dan penyelidikan awal mengarah pada dugaan fraud.

Atas dasar itu, OJK mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan laporan resmi kepada Bareskrim Polri.

“Pada intinya kami melihat adanya indikasi fraud. Karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim,” ujar Agusman.

Selain kepada kepolisian, OJK juga menyampaikan perkembangan kasus DSI kepada Istana Negara.

Hal tersebut dilakukan setelah OJK menerima undangan untuk menjelaskan situasi yang terjadi kepada pihak Presiden, mengingat dampak sosial dan ekonomi dari kasus gagal bayar yang menimpa puluhan ribu lender.

Kasus Dana Syariah Indonesia berawal dari aktivitas penghimpunan dana yang masif sejak 2021.

Perusahaan fintech lending syariah ini sebelumnya telah melewati tahapan regulatory sandbox dan mengantongi izin operasional penuh.

Hingga awal 2025, total dana yang disalurkan tercatat mencapai triliunan rupiah, namun sebagian besar belum dikembalikan kepada para pemberi dana.

Dalam proses pendalaman, OJK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana DSI.

Hasil analisis menunjukkan adanya perpindahan dana ke sejumlah perusahaan terafiliasi serta pihak perorangan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal penghimpunan dana lender.

OJK turut menyampaikan paparan kasus ini kepada Komisi XI DPR RI sebagai bentuk transparansi dan upaya mencari solusi komprehensif bagi para lender terdampak.

Meski beberapa pertemuan antara pengurus DSI dan pemberi dana telah difasilitasi, hasilnya dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan pembayaran secara tuntas.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK membatasi aktivitas operasional DSI.

Pembatasan tersebut meliputi larangan pengalihan aset, perubahan kepemilikan, hingga restrukturisasi manajemen, guna mencegah potensi penghilangan aset yang dapat memperbesar kerugian lender.

Ke depan, OJK membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata terhadap DSI apabila langkah administratif dan proses pidana tidak membuahkan hasil.

Opsi tersebut akan menjadi langkah terakhir atau last resort dalam upaya memperjuangkan hak-hak para pemberi dana.(*)




Gagal Bayar DSI, OJK Bisa Tempuh Gugatan Perdata sebagai Last Resort

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan kemungkinan menempuh gugatan perdata terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai langkah terakhir untuk menangani kasus gagal bayar kepada pemberi dana (lender).

Langkah ini dipertimbangkan setelah berbagai upaya penyelesaian administratif dan hukum belum membuahkan kepastian pemulihan dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan rencana tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1/2026).

Ia menekankan bahwa gugatan perdata hanya akan dilakukan jika seluruh komitmen DSI tidak terpenuhi dan proses pidana tidak berjalan efektif.

“Kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, dan upaya pidana tidak berjalan optimal, harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah gugatan perdata dari sisi OJK. Ini benar-benar last resort,” ujar Agusman.

Sebelumnya, OJK telah mengambil sejumlah langkah hukum dan pengawasan. Pada 13 Oktober 2025, OJK meminta PPATK menelusuri aliran dana DSI untuk mendeteksi potensi penyimpangan.

Dua hari kemudian, OJK melaporkan dugaan fraud DSI ke Bareskrim Polri.

Kasus ini kini masuk tahap penyidikan, dengan indikasi tindak pidana ekonomi khusus, termasuk penggunaan data fiktif dan pengalihan dana lender secara tidak semestinya.

OJK juga telah memfasilitasi beberapa pertemuan antara DSI dan lender, namun hasilnya dinilai belum memadai.

Sebagai langkah pengawasan, OJK membatasi aktivitas DSI, termasuk:

  • Larangan pengalihan dana

  • Pembatasan perubahan kepemilikan

  • Penundaan restrukturisasi manajemen hingga proses hukum selesai

Langkah ini bertujuan mencegah kerugian lebih lanjut bagi lender. OJK menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada pemulihan hak-hak pemberi dana dan penegakan integritas industri keuangan digital.

Keputusan final mengenai gugatan perdata akan diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan kasus dan efektivitas langkah hukum yang telah dijalankan.

Dengan pendekatan berlapis ini, OJK berharap kasus DSI dapat diselesaikan secara tuntas dan menjadi pelajaran penting bagi ekosistem pembiayaan digital di Indonesia.(*)




Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp6.000, Cek Rincian Lengkap per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami koreksi pada perdagangan Jumat (16/1).

Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp6.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Saat ini, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.669.000, turun dari posisi sebelumnya di Rp2.675.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang kini berada di level Rp2.515.000 per gram.

Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Pajak tersebut secara otomatis dipotong dari total nilai transaksi jual kembali emas batangan.

Sementara itu, pembelian emas Antam juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam yang berlaku hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.384.500

  • Emas 1 gram: Rp2.669.000

  • Emas 2 gram: Rp5.288.000

  • Emas 3 gram: Rp7.914.000

  • Emas 5 gram: Rp13.160.000

  • Emas 10 gram: Rp26.240.000

  • Emas 25 gram: Rp65.435.000

  • Emas 50 gram: Rp130.705.000

  • Emas 100 gram: Rp261.260.000

  • Emas 250 gram: Rp652.840.000

  • Emas 500 gram: Rp1.305.400.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.609.600.000

Pergerakan harga emas Antam kerap dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta sentimen ekonomi global.

Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga sebelum mengambil keputusan investasi.(*)




OJK Terapkan Aturan Baru untuk Cegah Penipuan di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan Bursa Efek dan sejumlah lembaga penunjang pasar modal untuk menerapkan strategi pencegahan penipuan (anti-fraud) dan anti-penyuapan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2025, diumumkan pada Selasa (13/1/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola di ekosistem pasar keuangan.

Aturan ini menargetkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang berstatus Self-Regulatory Organizations (SRO).

Lembaga-lembaga tersebut wajib menyusun kebijakan, sistem, dan mekanisme pengendalian internal yang sesuai dengan prinsip anti-fraud dan anti-penyuapan.

OJK menekankan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola SRO sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan regulator terhadap lembaga-lembaga tersebut.

“Penguatan tata kelola SRO dibutuhkan seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon maupun pasar keuangan secara umum,” tulis OJK dalam keterangannya.

Dalam implementasinya, SRO harus memiliki:

  • Kebijakan anti-fraud dan pencegahan penyuapan

  • Sistem manajemen risiko

  • Mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system)

  • Audit internal secara berkelanjutan

Langkah ini diharapkan meminimalkan praktik manipulatif, konflik kepentingan, dan potensi penyimpangan yang dapat merugikan investor serta menurunkan kepercayaan pasar.

OJK menilai penguatan tata kelola semakin penting dengan berkembangnya instrumen pasar, termasuk pasar derivatif dan bursa karbon, yang menuntut standar kepatuhan lebih tinggi.

Sebagai transisi, OJK memberikan masa penyesuaian enam bulan sejak aturan diundangkan, agar SRO menyiapkan sistem dan prosedur yang diperlukan.

Setelah berlakunya POJK 31/2025, ketentuan lama terkait tata kelola SRO tidak berlaku lagi.

Dengan aturan ini, OJK berharap integritas pasar modal semakin terjaga, praktik curang ditekan, dan pengawasan terhadap infrastruktur pasar keuangan lebih efektif.(*)