Marak Penagihan Utang Tak Sesuai Aturan, OJK Siapkan Penertiban Debt Collector

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memperketat pengawasan dan menertibkan praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait penagihan yang dilakukan secara tidak sesuai aturan, bahkan berujung pada tindak kekerasan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Penegasan itu disampaikan setelah terjadinya insiden pengeroyokan terhadap dua penagih utang atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025, yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik terhadap praktik penagihan utang yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tertib.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa penertiban akan difokuskan pada tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan atau kreditur yang menugaskan pihak ketiga untuk melakukan penagihan.

Menurutnya, kreditur tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan.

“Penertiban itu akan kami lihat dalam konteks tanggung jawab pemilik usaha yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia. Kami akan melihat apakah masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Mahendra saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Mahendra menambahkan bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Meski demikian, OJK menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap mekanisme penagihan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

OJK mengingatkan bahwa aturan mengenai penagihan utang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi tersebut mengatur tata cara, etika, serta batasan dalam proses penagihan kepada debitur. Namun, praktik di lapangan masih kerap menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataan terpisah, OJK kembali menegaskan kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa kreditur wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

Penegasan ini dinilai penting agar proses penagihan utang tetap berjalan sesuai hukum dan menjunjung tinggi etika.

Penertiban debt collector dianggap mendesak karena praktik penagihan yang tidak terkendali sering menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

OJK berharap, dengan pengawasan yang diperketat, penagihan utang dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan menghormati hak konsumen.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai debitur, serta aktif melaporkan praktik penagihan yang melanggar aturan melalui kanal pengaduan resmi OJK.(*)




OJK Raih Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Bukti Komitmen Transparansi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025 dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan tertinggi ini, berupa Arkaya Wiwarta Prajanugraha, diberikan kepada badan publik dengan kinerja terbaik dalam penyediaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Penghargaan diserahkan pada puncak acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa pencapaian ini menjadi dorongan sekaligus pengingat bagi OJK.

“Predikat ini menjadi pengingat bagi OJK untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Friderica.

Dalam proses penilaian, KIP mengevaluasi 21 badan publik dari berbagai kategori, termasuk kementerian, lembaga negara atau pemerintah non-kementerian (LN/LPNK), pemerintah daerah, BUMN, perguruan tinggi, dan lembaga non-struktural.

Dari jumlah tersebut, hanya tujuh badan publik yang meraih predikat terbaik nasional, salah satunya OJK.

Selain predikat terbaik nasional, OJK juga menempati peringkat kedua terbaik untuk kategori LN/LPNK dengan nilai 98,70 poin, mencerminkan kualitas tinggi dalam keterbukaan informasi, pelayanan permohonan informasi, dan dokumentasi publik.

Selama beberapa tahun terakhir, OJK konsisten memperkuat sistem keterbukaan informasi publik melalui inovasi digital.

Termasuk layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), platform digital untuk akses informasi.

Serta sarana layanan yang ramah bagi masyarakat termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

Penghargaan ini memperkuat posisi OJK sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi sektor jasa keuangan.

Tetapi juga berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang berkualitas, terbuka, dan dapat dipercaya.(*)




DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus peraturan penagihan utang oleh pihak ketiga.

Permintaan ini muncul setelah sejumlah kasus penagihan utang berujung tindak pidana dan menelan korban jiwa, salah satunya di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis (11/12/2025).

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tidak efektif dan berpotensi disalahgunakan.

Ia menegaskan bahwa UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat langsung bagi pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang, melainkan hanya kepada kreditur.

Politikus yang akrab disapa Abduh menegaskan bahwa OJK harus bertanggung jawab penuh.

Tidak cukup hanya membuat regulasi, OJK perlu melakukan pengawasan ketat dan mitigasi risiko agar penagihan utang tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

Abdullah mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga

Ia juga menyinggung kasus penagihan utang dengan ancaman dan kekerasan di Jalan Juanda, Depok pada Sabtu (13/12/2025).

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan fokus pada perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha, serta minim celah tindak pidana,” tegas Abdullah.

Selain itu, Abdullah meminta OJK bersama kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan penagihan utang secara melanggar hukum, dengan sanksi baik etik maupun pidana.(*)




OJK Wanti-wanti Penipuan Keuangan Berbasis AI, Modus Rekayasa Suara Makin Marak

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang semakin canggih.

Khususnya yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Peringatan ini disampaikan oleh OJK Kalimantan Tengah seiring maraknya penipuan digital yang kini kian sulit dikenali.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola kejahatan penipuan.

Menurutnya, pelaku tidak lagi mengandalkan metode konvensional, melainkan memanfaatkan teknologi AI untuk merekayasa suara seseorang sebagai sarana mengelabui korban melalui panggilan telepon maupun pesan suara.

Primandanu menjelaskan, dengan teknologi yang ada saat ini, suara seseorang dapat direkam, ditiru, dan digunakan kembali secara meyakinkan.

Modus ini membuat korban sulit membedakan antara suara asli dan suara hasil rekayasa, terutama jika penipu meniru suara orang yang dikenal dekat oleh korban.

“Dengan teknologi sekarang, suara pun bisa direkayasa. Suara seseorang bisa direkam dan digunakan kembali untuk menipu korban,” kata Primandanu saat menghadiri Sharing Session OJK Kalimantan Tengah bersama insan pers.

OJK mengungkapkan bahwa penipuan berbasis AI ini umumnya menyasar korban dengan meniru suara anggota keluarga, atasan, atau rekan kerja.

Pelaku kemudian menciptakan situasi mendesak, seperti alasan darurat atau kebutuhan mendadak, agar korban segera mentransfer dana tanpa sempat melakukan verifikasi.

Teknologi kecerdasan buatan memungkinkan pelaku menyesuaikan intonasi, tempo bicara, hingga gaya komunikasi sehingga suara terdengar sangat alami dan meyakinkan.

Kondisi tersebut sering membuat korban lengah dan percaya bahwa permintaan tersebut benar-benar berasal dari pihak yang mereka kenal.

Selain rekayasa suara, OJK juga mencatat pelaku penipuan semakin lihai memanfaatkan kebocoran data pribadi.

Informasi seperti nama lengkap, hubungan keluarga, hingga latar belakang pekerjaan korban digunakan untuk menyusun skenario penipuan yang tampak autentik dan sulit dicurigai.

Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai permintaan uang atau data pribadi, meskipun disampaikan melalui suara yang terdengar familiar.

Masyarakat disarankan melakukan verifikasi melalui saluran komunikasi lain serta tidak membagikan kode OTP, PIN, maupun data perbankan kepada siapa pun.

Peringatan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam melindungi konsumen jasa keuangan sekaligus meningkatkan literasi keuangan digital.

Seiring meningkatnya risiko kejahatan siber di tengah pesatnya transformasi teknologi di sektor keuangan.(*)




Dua Regulasi Baru OJK, Dorong Ketahanan dan Daya Saing Bank Syariah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang bertujuan memperkuat ketahanan, likuiditas, dan daya saing industri perbankan syariah nasional.

Kedua regulasi ini adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang agar perbankan syariah Indonesia semakin tangguh, efisien, dan sesuai dengan standar internasional Basel III serta Islamic Financial Services Board (IFSB).

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS untuk senantiasa memelihara Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen.

Penerapannya dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028.

Kebijakan ini memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai dan pendanaan jangka panjang yang stabil.

Sehingga bank syariah memiliki kemampuan lebih baik menghadapi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar.

Selain itu, BUS dan UUS diwajibkan melakukan perhitungan dan pelaporan rasio likuiditas serta pendanaan stabil bersih secara berkala baik di tingkat individu maupun konsolidasi.

Langkah ini memperkuat transparansi dan manajemen risiko likuiditas dalam sistem keuangan syariah.

POJK ini disusun dengan mengacu pada Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools dan The Net Stable Funding Ratio, serta Guidance Note GN-6 dari IFSB.

Dengan regulasi baru ini, perbankan syariah diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan aset dan liabilitas serta memperkuat daya tahan terhadap berbagai skenario ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

Aturan ini juga menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya Pilar I (penguatan struktur dan ketahanan industri) dan Pilar V (penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan).

POJK Nomor 21 Tahun 2025 memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS dengan memperkenalkan indikator tambahan berupa Leverage Ratio sesuai standar Basel III (2014 dan 2017) dan IFSB-23 (2021).

Leverage ratio berfungsi meningkatkan kesadaran industri untuk mengelola pertumbuhan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas modal, tanpa mengandalkan pembobotan risiko aset (risk-weighted assets).

BUS diwajibkan memelihara leverage ratio minimum sebesar 3 persen setiap waktu.

Kewajiban pelaporan dimulai pada akhir triwulan I tahun 2026, sedangkan publikasi hasil rasio dimulai September 2026.

POJK ini mulai berlaku sejak 17 September 2025. BUS yang belum memenuhi ketentuan dapat mengajukan rencana tindak (action plan) kepada OJK, sementara pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Dengan penerapan POJK Leverage Ratio, OJK menegaskan komitmennya dalam membangun perbankan syariah yang kuat, sehat, dan berdaya saing global, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.(*)




Geram Jawaban Tak Konsisten, Hakim Tegur Saksi Mantan Kadis Pendidikan Batang Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) pada PKBM Anugrah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020–2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Agung Wihadi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Batanghari periode 2020–2022, dan Zulfadli, Kadis Pendidikan yang masih menjabat hingga saat ini.

Saksi pertama, Agung Wihadi, mengungkapkan bahwa dana BOP bersumber dari APBN dalam bentuk hibah untuk menunjang operasional kegiatan belajar di PKBM.

Menurutnya, pencairan dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada triwulan pertama dan kedua.

Namun selama pemeriksaan, Agung tampak kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan dari JPU.

Banyak pertanyaan yang hanya dijawab dengan kalimat “tidak tahu” atau “sudah dijelaskan di BAP”, termasuk saat ditanya mengenai besaran dana yang diterima tiap PKBM.

“Saya takut salah sebut, untuk SD sekitar Rp1,3 juta, untuk SMP saya lupa pastinya, mungkin Rp1,6 atau Rp1,8 juta,” ujar Agung dengan nada ragu.

Sikap saksi yang tidak membawa data dan kerap lupa membuat majelis hakim menegur keras.

“Saudara menjadi Kadis pada periode terjadinya perkara ini, masa tidak membawa data? Ini perkara serius, bukan sekadar diingat-ingat,” tegur hakim dengan nada tinggi.

Agung kemudian menyebut bahwa pada 2020 terdapat 22 PKBM, sementara pada 2021 jumlahnya menurun menjadi 19 PKBM.

Ia juga menyatakan bahwa PKBM Anugrah melakukan pencairan dana hingga empat kali selama dua tahun anggaran.

Selanjutnya, saksi kedua Zulfadli memberikan keterangan dengan membawa dokumen pendukung.

Ia menjelaskan bahwa dana BOP disalurkan langsung ke rekening PKBM masing-masing, dan pihak dinas mengontrol penggunaan dana melalui laporan pertanggungjawaban.

“Untuk pencairan, dananya masuk langsung ke rekening PKBM. Kami minta surat pertanggungjawaban sebagai bentuk kontrol,” jelas Zulfadli di hadapan hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan juga melakukan monitoring minimal sekali setahun melalui penilik untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai juknis.

Diketahui, terdakwa Nur Asia, selaku pengelola PKBM Anugrah, diduga melakukan penyalahgunaan dana BOP selama periode 2020–2023.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan pada pekan depan.(*)




Hingga Agustus, OJK Catat Industri Keuangan Jambi Tunjukkan Tren Positif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja industri jasa keuangan di Provinsi Jambi terus menunjukkan tren positif hingga Agustus 2025.

Stabilitas ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah yang semakin membaik.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menyampaikan bahwa pertumbuhan sektor keuangan daerah didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, kepercayaan konsumen yang pulih, serta inovasi berkelanjutan dari lembaga jasa keuangan.

“Kinerja sektor jasa keuangan di Jambi secara umum stabil dan tumbuh positif. Ini menunjukkan sistem keuangan kita mampu mendukung pemulihan ekonomi daerah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Yan di Jambi, Senin (27/10).

Sektor perbankan masih menjadi motor utama pertumbuhan. Penyaluran kredit tumbuh 7,79 persen (yoy) menjadi Rp56,86 triliun, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 9,41 persen menjadi Rp49,25 triliun.

Kualitas kredit juga tetap terjaga, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 1,80 persen, lebih rendah dari rata-rata nasional di 2,25 persen.

Pada sektor pasar modal, jumlah investor di Jambi meningkat tajam menjadi 168.127 Single Investor Identification (SID), tumbuh 32,25 persen (yoy).

Nilai transaksi saham pun melonjak 73,66 persen menjadi Rp1,62 triliun.

“Peningkatan ini menunjukkan literasi dan minat masyarakat terhadap pasar modal makin baik. OJK Jambi akan terus mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan pendanaan dari pasar modal, termasuk melalui Securities Crowd Funding,” tambah Yan.

Meski pembiayaan di industri keuangan nonbank (IKNB) turun 1,75 persen (yoy), kualitasnya justru membaik dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) turun ke 3,02 persen.

OJK juga mencatat peningkatan kontrak pembiayaan sebesar 49,89 persen, menandakan tingginya permintaan masyarakat terhadap pembiayaan konsumsi dan investasi.

Selain menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK Jambi terus memperluas akses layanan keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Hingga September 2025, OJK telah melaksanakan 137 kegiatan edukasi keuangan dengan total 24.194 peserta.

“Akses keuangan yang inklusif menjadi kunci pemerataan ekonomi. Karena itu, kami memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga keuangan agar masyarakat semakin mudah menjangkau layanan keuangan formal,” jelasnya.

OJK Jambi juga berkomitmen meningkatkan perlindungan konsumen. Sepanjang 2025, tercatat 184 pengaduan masyarakat, sebagian besar terkait perbankan dan lembaga pembiayaan.

Yan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi ilegal serta memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi.

Dengan stabilitas yang terjaga dan pertumbuhan positif di berbagai sektor, OJK Jambi optimistis industri jasa keuangan akan terus menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)




OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi, Perkuat Transparansi Industri Asuransi Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan dua inisiatif strategis untuk mendukung transformasi digital industri asuransi di Indonesia: Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia.

Keduanya diresmikan pada Senin (30/6/2025) di Jakarta oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Ogi Prastomiyono.

Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola industri perasuransian nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.

Ketua OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa inisiatif ini bukan hanya pembangunan infrastruktur teknologi, melainkan bentuk transformasi nilai menuju sistem keuangan terbuka dan kredibel.

“Ini bukan sekadar transformasi industri asuransi, tetapi juga OJK itu sendiri. Kami mempercepat digitalisasi mulai dari perizinan, pelaporan, hingga pengawasan terintegrasi,” ujar Mahendra.

Database Agen Asuransi Indonesia berfungsi sebagai sumber data utama (single source of truth) yang menampilkan informasi legalitas, identitas, serta status registrasi agen.

Sistem ini terintegrasi dengan platform digital SPRINT dan dilengkapi QR Code identitas digital, yang dapat diakses publik, perusahaan, dan asosiasi sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Di sisi lain, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data secara granular dari seluruh lini bisnis asuransi—baik asuransi jiwa maupun umum—yang dilaporkan secara rutin melalui aplikasi pelaporan OJK (APOLO).

“Ini adalah elemen vital untuk pengawasan berbasis risiko, mendukung program penjaminan polis, serta menciptakan tata kelola industri yang akurat dan terpercaya,” tambah Mahendra.

Database ini memuat informasi detail pemegang polis, manfaat, hingga skema pengelolaan risiko, yang akan menjadi dasar perumusan kebijakan berbasis data oleh OJK.

Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari reformasi struktural industri asuransi nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.

“Agen adalah ujung tombak edukasi keuangan dan kepercayaan nasabah. Sedangkan data polis adalah fondasi pengawasan. Keduanya saling melengkapi,” kata Ogi.

Ia juga menegaskan, keberhasilan implementasi sistem ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri—termasuk perusahaan asuransi, asosiasi, hingga masyarakat luas.

“Efektivitas database ini bergantung pada kolaborasi lintas pihak secara konsisten,” pungkasnya.

Melalui peluncuran database ini, OJK berharap industri asuransi Indonesia akan menjadi lebih modern, terbuka, dan berkelanjutan, dengan pengawasan yang berbasis data dan partisipasi publik yang lebih besar.(*)




Pertumbuhan Kredit dan Pembiayaan Dorong Ekonomi Jambi, Ini Data OJK

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi melaporkan bahwa kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayah Jambi menunjukkan pertumbuhan stabil dan positif pada Maret 2025.

Capaian ini didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, kepercayaan konsumen yang membaik, serta inovasi di berbagai sektor jasa keuangan.

Per Maret 2025, penyaluran kredit perbankan umum di Jambi tumbuh sebesar 6,78% year-on-year (yoy) menjadi Rp54,90 triliun.

Kredit konvensional tumbuh 5,72% menjadi Rp48,49 triliun, sedangkan pembiayaan syariah naik signifikan sebesar 15,58% menjadi Rp6,40 triliun.

Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 5,07%, dengan DPK perbankan syariah mencatat lonjakan 49,94% menjadi Rp5,38 triliun.

Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan umum di Jambi tercatat 115,34%, melampaui LDR nasional sebesar 89,01%, sementara kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL 1,78%.

Sebagian besar kredit disalurkan untuk konsumsi (42,61%), disusul investasi (29,15%) dan modal kerja (28,24%).

Penyaluran kredit untuk UMKM menyumbang 46,61% dari total pembiayaan.

Untuk sektor BPR, meskipun kredit turun 5,62% menjadi Rp1,06 triliun, DPK tumbuh 3,41%.

Sebagian besar kredit BPR dialokasikan ke modal kerja dan UMKM.

Penyaluran pembiayaan oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) tumbuh signifikan 33,05% (yoy), dengan total pembiayaan sejak 2019 mencapai Rp3,10 miliar kepada 1.619 nasabah.

Perusahaan pembiayaan mencatat pembiayaan Rp9,04 triliun (naik 0,30%), dengan peningkatan kontrak 43,49%.

Modal ventura naik 22,01% menjadi Rp131,70 miliar, dan sektor dana pensiun tumbuh 4,47% dengan aset sebesar Rp232,88 miliar.

Sebaliknya, perusahaan pergadaian mengalami penurunan aset sebesar 7,36% dan pinjaman turun 38,84% secara kuartalan.

Jumlah investor pasar modal Jambi per Maret 2025 mencapai 139.185 SID, meningkat 14,61% (yoy). Nilai transaksi saham tumbuh tajam sebesar 40,19% menjadi Rp1,07 triliun.

Namun, transaksi reksa dana turun 36,92% menjadi Rp92,25 miliar.

OJK Jambi terus mendorong edukasi dan literasi pasar modal, serta memfasilitasi pelaku usaha untuk memanfaatkan pendanaan melalui Securities Crowdfunding (SCF), meskipun saat ini belum ada perusahaan Jambi yang tercatat sebagai emiten.

Hingga April 2025, OJK Jambi telah melaksanakan 25 kegiatan edukasi keuangan dengan total 3.900 peserta

OJK juga menangani 50 pengaduan konsumen, mayoritas terkait sektor IKNB dan perbankan.

OJK Jambi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai investasi ilegal, serta selalu memverifikasi legalitas perusahaan melalui laman resmi OJK: [https://www.ojk.go.id/waspada-investasi](https://www.ojk.go.id/waspada-investasi).

Pada April 2025, TPAKD Jambi menggelar dua agenda utama, yaitu Rakor Program Kerja TPAKD Kota Jambi dan Product Matching sektor perbankan di Kabupaten Bungo.

Program ini terus diperkuat untuk memperluas akses keuangan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.(*)




Dorong Inklusi Keuangan Nasional, OJK Resmi Perkenalkan Indeks IKAD

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) sebagai instrumen strategis untuk mempercepat inklusi keuangan di Indonesia, khususnya di daerah.

Peluncuran ini dilakukan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian dalam acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

IKAD hadir sebagai alat untuk memetakan kondisi inklusi keuangan secara lebih akurat di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Tujuannya adalah memperluas jangkauan layanan keuangan secara merata dan memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia.

“Indeks ini disusun agar seluruh pemangku kepentingan memiliki gambaran menyeluruh mengenai akses keuangan daerah. IKAD merupakan hasil kolaborasi untuk mempercepat layanan keuangan yang inklusif,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK.

Peluncuran IKAD juga melibatkan perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenko Perekonomian.

Indeks ini disusun dengan melibatkan akademisi dan lembaga riset, menggunakan pendekatan berbasis data dan karakteristik wilayah.

IKAD mendukung pelaksanaan RPJPN 2025–2045 dan menjadi jembatan antara data dengan kebijakan, terutama dalam mencapai target inklusi keuangan nasional 98 persen di tahun 2045.

Menurut Friderica, penguatan akses keuangan yang inklusif menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. IKAD dirancang sebagai alat ukur kinerja daerah sekaligus sebagai bahan evaluasi efektivitas program TPAKD.

IKAD juga mendukung program strategis nasional, seperti Satu Rekening Satu Penduduk (SRSB) dan penguatan literasi serta penggunaan produk dan layanan keuangan.

Hingga saat ini, telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh Indonesia yang terdiri atas 38 TPAKD provinsi dan 514 TPAKD kabupaten/kota.

IKAD diharapkan mendorong penyusunan kebijakan keuangan daerah yang lebih tepat sasaran dan memperkuat sinergi pusat-daerah dalam pencapaian inklusi keuangan yang merata dan berkelanjutan.(*)