Regulasi Paylater Resmi Berlaku, OJK Pastikan Perlindungan Konsumen

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.

Aturan ini menjadi landasan hukum baru bagi pengawasan pembiayaan digital yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.

POJK tersebut mulai berlaku pertengahan Desember 2025 dan menjadi sorotan publik pada 25 Desember 2025.

POJK 32/2025 menegaskan bahwa layanan BNPL hanya boleh diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Tujuannya untuk mempersempit praktik pembiayaan digital yang tidak terawasi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan ada perbedaan perlakuan antara bank dan perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.

“Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara perusahaan pembiayaan wajib mendapat persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum menyediakan layanan BNPL,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

BNPL didefinisikan sebagai pembiayaan tanpa agunan untuk pembelian barang atau jasa secara nontunai melalui sistem elektronik, dengan skema pembayaran tertentu yang disepakati penyelenggara dan konsumen.

Karena kemudahan aksesnya, layanan ini berpotensi menimbulkan risiko jika tidak dikelola secara hati-hati.

Dalam POJK 32/2025, OJK mewajibkan penyelenggara BNPL menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk melakukan penilaian kemampuan bayar konsumen.

Penyelenggara juga wajib memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami, mulai dari plafon pembiayaan, tenor, cicilan, hingga biaya dan manfaat ekonomi yang timbul.

Selain itu, aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi menjadi fokus utama.

Penyelenggara diwajibkan menjaga kerahasiaan data nasabah serta menjalankan proses penagihan yang beretika.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian layanan.

OJK juga memperkuat pengawasan melalui kewajiban pelaporan berkala dan memiliki wewenang untuk mengevaluasi atau membatasi kegiatan usaha BNPL apabila berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.

Penerbitan POJK 32/2025 diharapkan menciptakan ekosistem paylater yang tertib, sehat, dan berkelanjutan.

Sekaligus memastikan inovasi keuangan digital tetap berkembang dalam koridor perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.(*)




OJK Dorong Perempuan Melek Finansial agar Terhindar Pinjol Ilegal

JAKARTA, SEPUICUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya peran perempuan dalam pengelolaan keuangan keluarga.

Sekaligus mengingatkan tingginya risiko yang mereka hadapi akibat maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan penipuan keuangan digital.

Peringatan tersebut disampaikan OJK dalam rangkaian kegiatan edukasi keuangan yang digelar bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu 2025.

Melalui edukasi ini, OJK mendorong perempuan agar lebih waspada dan memiliki literasi keuangan yang kuat untuk melindungi diri serta keluarganya.

Dalam acara bertema “Financial Planning for Women: Perempuan Merencanakan, Perempuan Berinvestasi”, OJK bersama Kemenko PMK menekankan bahwa perempuan memegang peran strategis dalam membangun ketahanan finansial keluarga.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyatakan bahwa literasi keuangan menjadi kunci agar perempuan mampu mengambil keputusan finansial yang bijak sekaligus terhindar dari praktik keuangan berisiko.

“Perempuan bukan hanya mengelola keuangan, tetapi juga menentukan arah kesejahteraan keluarga. Karena itu, literasi keuangan menjadi fondasi yang sangat penting,” ujarnya.

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Cecep Setiawan, mengungkapkan bahwa perempuan saat ini banyak berperan sebagai pengambil keputusan keuangan harian rumah tangga.

Namun, di sisi lain, tingkat literasi keuangan perempuan masih relatif lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Kondisi ini membuat perempuan menjadi sasaran empuk pinjol ilegal yang menawarkan proses cepat dan mudah, tanpa menjelaskan risiko bunga tinggi, denda, hingga intimidasi penagihan.

“Perempuan memiliki peran keuangan yang besar di keluarga, tetapi tingkat literasinya masih perlu ditingkatkan agar tidak terjebak pinjol ilegal dan praktik keuangan yang merugikan,” jelas Cecep.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, mulai dari investasi bodong hingga pinjol ilegal.

Ia menekankan pentingnya mengenali ciri-ciri layanan keuangan ilegal serta segera melaporkan indikasi penipuan melalui kanal resmi OJK agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Peringatan ini sejalan dengan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai triliunan rupiah sepanjang tahun ini.

Rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu faktor utama yang membuat masyarakat sulit membedakan layanan resmi dan ilegal.

OJK mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk selalu memeriksa legalitas produk dan layanan keuangan melalui situs dan kanal resmi OJK sebelum menggunakan jasa keuangan apa pun.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas keuangan keluarga dalam jangka panjang.(*)




Meski Melambat di 2025, OJK Optimistis Pembiayaan Multifinance Tumbuh 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pembiayaan industri multifinance masih akan tumbuh positif pada tahun 2026.

Meskipun kinerja piutang pembiayaan sepanjang 2025 menunjukkan tren pertumbuhan yang lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya.

Proyeksi tersebut disampaikan OJK dalam rangka evaluasi kinerja industri pembiayaan menjelang akhir tahun 2025.

OJK menilai bahwa meskipun industri menghadapi tekanan ekonomi serta perlambatan di sektor otomotif, peluang ekspansi masih terbuka di sejumlah segmen pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pembiayaan modal kerja menjadi salah satu segmen yang berpotensi terus dioptimalkan.

“Segmen pembiayaan yang masih potensial untuk dikembangkan adalah pembiayaan modal kerja, yang hingga saat ini tetap menunjukkan pertumbuhan positif,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK.

Menurut Agusman, pembiayaan modal kerja dinilai relatif lebih stabil di tengah tekanan ekonomi dan persaingan di segmen pembiayaan konsumtif yang lebih sensitif terhadap kondisi pasar.

Selain itu, OJK juga melihat peluang besar pada pembiayaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan dan adanya dukungan kebijakan transisi energi.

Data OJK mencatat, hingga November 2025, pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance hanya mencapai 0,68 persen secara tahunan, dengan total nilai sekitar Rp 505,3 triliun.

Perlambatan tersebut dipengaruhi oleh menurunnya penjualan kendaraan serta perubahan pola permintaan konsumen.

Meski demikian, Agusman menegaskan bahwa perlambatan pertumbuhan tidak mencerminkan pelemahan fundamental industri multifinance.

Ia menilai pelaku usaha perlu memperkuat strategi bisnis melalui diversifikasi produk pembiayaan, peningkatan manajemen risiko, serta percepatan transformasi digital.

“OJK juga mengapresiasi peran multifinance dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, termasuk UMKM dan pembiayaan modal kerja perusahaan,” tambahnya.

Ke depan, OJK mendorong industri multifinance untuk menyusun strategi bisnis tahun 2026 yang lebih adaptif terhadap dinamika permintaan pasar, sekaligus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan industri agar tetap sehat, seimbang, dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi global.(*)




Rp2.500 Triliun Kredit Perbankan Belum Dicairkan, OJK Optimis Jadi Peluang Ekonomi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Nilai kredit perbankan yang telah disetujui namun belum dicairkan (undisbursed loan) mencapai sekitar Rp2.500 triliun hingga November 2025.

Besarnya kredit yang belum terealisasi ini mencerminkan masih tersedianya ruang pembiayaan bagi pelaku usaha, meski realisasi ke sektor riil belum optimal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi ini bukan indikasi negatif, melainkan menunjukkan fleksibilitas debitur dalam menentukan waktu pencairan kredit sesuai kebutuhan bisnis mereka.

“Dengan adanya komitmen kredit yang besar, terdapat potensi peningkatan realisasi kredit di masa mendatang. Ketika kondisi ekonomi membaik dan kepercayaan pelaku usaha meningkat, pencairan kredit dapat mendorong pertumbuhan sektor riil,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Fenomena ini dipengaruhi oleh sikap kehati-hatian debitur, khususnya korporasi, yang menunda pencairan sambil menunggu kepastian prospek usaha dan kondisi pasar.

Meski fasilitas kredit tersedia, keputusan penarikan dana masih mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan domestik.

OJK menegaskan perbankan nasional tetap likuid dan siap menyalurkan pembiayaan.

Belum optimalnya realisasi kredit lebih disebabkan strategi bisnis debitur, bukan pengetatan perbankan.

Undisbursed loan berbeda dengan kredit bermasalah karena kualitas aset tetap terjaga.

Ke depan, OJK mendorong penyaluran kredit pada sektor produktif yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Sinergi kebijakan dan manajemen risiko yang prudent akan memastikan potensi kredit yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.(*)




Permudah Pendaftaran Reksadana, OJK–KSEI Luncurkan Sistem Terintegrasi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi meluncurkan integrasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) KSEI.

Integrasi ini bertujuan menyederhanakan proses pendaftaran produk investasi reksadana sekaligus meningkatkan kepastian layanan dan tata kelola pasar modal.

Peluncuran Sistem Terintegrasi Pendaftaran Produk Investasi OJK–KSEI dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi bersama Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Inarno menyampaikan bahwa integrasi SPRINT dan SPEK merupakan langkah strategis untuk membangun pasar modal yang modern, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan bagi industri maupun masyarakat.

Menurutnya, di tengah dinamika industri pasar modal yang terus berkembang, dibutuhkan sistem layanan yang terintegrasi guna mempercepat proses perizinan, mengurangi potensi kesalahan administrasi, serta memperkuat pengawasan berbasis risiko.

Dengan sistem terintegrasi ini, proses pendaftaran produk investasi yang sebelumnya dilakukan secara terpisah kini dapat dijalankan secara lebih terpadu.

Hal tersebut memberikan kejelasan dan kepastian proses bagi pelaku industri, sekaligus memperkuat fondasi pengawasan OJK yang lebih responsif terhadap perkembangan pasar.

Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menilai integrasi SPRINT dan SPEK sebagai bagian dari akselerasi transformasi digital pendaftaran produk reksadana.

Ia menyebut langkah ini juga sejalan dengan upaya mendukung pertumbuhan green economy di pasar modal Indonesia.

Melalui integrasi sistem, duplikasi penyampaian dokumen dapat diminimalkan, proses administrasi menjadi lebih efisien, serta integritas dan konsistensi data lebih terjaga.

Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan industri reksadana nasional.

Selain efisiensi, integrasi SPRINT dan SPEK juga memberikan nilai tambah berupa peningkatan kualitas data.

Data yang lebih akurat dan konsisten akan mendukung pengawasan yang lebih optimal serta penyediaan informasi publik yang andal bagi investor.(*)




Pembiayaan UMKM Makin Mudah, Inisiatif OJK untuk Ekonomi Nasional

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kebijakan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Langkah ini meliputi perluasan akses pembiayaan, pengembangan ekosistem keuangan syariah, serta pengawasan ketat terhadap perbankan digital di tengah percepatan transformasi teknologi sektor keuangan.

Kebijakan ini diwujudkan melalui penerapan Peraturan OJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, yang mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema kredit yang lebih mudah dijangkau.

Regulasi menekankan proses pembiayaan yang sederhana, efisien, dan sesuai karakter UMKM, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Meski begitu, OJK mencatat beberapa tantangan struktural, seperti keterbatasan agunan, pencatatan keuangan yang belum optimal, dan rendahnya literasi keuangan pelaku UMKM.

Untuk itu, industri jasa keuangan diharapkan menghadirkan produk pembiayaan fleksibel, termasuk memanfaatkan teknologi digital guna mempercepat proses penilaian dan pencairan kredit.

Selain itu, OJK mengintegrasikan kebijakan pembiayaan UMKM dengan pengembangan keuangan syariah dan pengawasan perbankan digital.

Hal ini dilakukan agar inovasi, stabilitas sistem, dan perlindungan konsumen berjalan seimbang.

“Dengan penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK juga menekankan pentingnya menjaga kualitas penyaluran kredit agar berkelanjutan.

Bank dan lembaga keuangan nonbank diharapkan menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko memadai, serta melakukan pendampingan dan edukasi keuangan untuk meningkatkan kapasitas UMKM dan menekan risiko pembiayaan bermasalah.

Penguatan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menempatkan UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Untuk mendukung implementasi, OJK membentuk unit khusus yang menangani pengaturan UMKM dan keuangan syariah.

Ke depan, OJK berharap sinergi antara regulator, industri keuangan, dan pemangku kepentingan dapat meningkatkan pembiayaan UMKM secara merata, memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.(*)




Resmi dari OJK: 29 Platform Kripto Masuk Whitelist, Investor Wajib Cek Legalitas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar whitelist pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang telah mengantongi izin dan/atau penetapan.

Daftar ini menjadi acuan utama bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform yang digunakan dalam melakukan transaksi kripto di Indonesia.

Penerbitan whitelist bertujuan memperkuat perlindungan investor dari praktik investasi ilegal, platform tidak berizin, serta aktivitas kripto yang tidak berada di bawah pengawasan otoritas.

OJK menegaskan bahwa masyarakat hanya dianjurkan bertransaksi melalui entitas yang tercantum dalam daftar resmi tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa whitelist harus dijadikan referensi utama oleh masyarakat.

Ia menegaskan, pihak yang tidak masuk dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang berizin atau diawasi oleh OJK.

OJK juga mengimbau publik agar waspada terhadap penawaran keuntungan tidak masuk akal, aktivitas berkedok edukasi yang mempromosikan platform kripto ilegal, serta tautan dan aplikasi yang tidak sesuai dengan daftar whitelist.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas ekosistem aset keuangan digital nasional.

Berikut daftar pedagang aset kripto berizin (PAKD) dan calon pedagang aset kripto terdaftar (CPAKD) yang masuk whitelist OJK:

Pedagang Aset Kripto Berizin (PAKD)

1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia) – https://kripto.ajaib.co.id/

2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital) – https://www.astal.co.id

3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia) – https://www.bittime.com

4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia) – https://www.bitwewe.co.id

5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai) – https://www.bitwyre.id

6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional) – https://www.btse.id/en

7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto) – https://www.pedagangkripto.com

8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara) – https://www.coinx.co.id

9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia) – https://www.cyra.exchange

10. Floq (PT Kripto Maksima Koin) – https://floq.co.id/

11. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) – https://indodax.com/

12. Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia) – https://www.koinsayang.com

13. MAKS (PT Mitra Kripto Sukses) – https://kriptosukses.com/

14. Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya) – https://mobee.com/

15. Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital) – https://nagaexchange.co.id/

16. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano) – https://www.nanovest.io

17. Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal) – https://usenobi.com/

18. Pintu (PT Pintu Kemana Saja) – https://pintu.co.id/

19. Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang) – https://pluang.com/

20. Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia) – https://www.reku.id

21. Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia) – https://www.samuelkripto.com

22. Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia) – https://crypto.stockbit.com

23. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat) – https://www.tokocrypto.com/

24. Triv (PT Tiga Inti Utama) – https://www.triv.co.id

25. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia) – https://id.upbit.com

Calon pedagang AKD terdaftar (CPAKD):

26. digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange) – https://digitalexchange.id

27. Fasset (PT Gerbang Aset Digital) – https://fasset.id/

28. GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia) – https://gudangkripto.id/

29. Luno (PT Luno Indonesia Ltd) – https://www.luno.com/

Dengan adanya whitelist resmi dari OJK, masyarakat kini memiliki panduan jelas untuk memilih platform kripto yang legal dan diawasi.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menekan risiko kerugian akibat investasi ilegal di sektor aset keuangan digital.(*)




Lomba Domino Jadi Ajang Silaturahmi OJK Jambi, FKIJK, dan Wartawan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menggelar lomba persahabatan domino bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dan insan pers Jambi.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, sejak 18 hingga 19 Desember 2025, sebagai ajang mempererat silaturahmi antar lembaga dan media.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, mengatakan lomba domino persahabatan ini merupakan salah satu upaya membangun hubungan yang harmonis antara OJK, FKIJK, serta insan media yang selama ini aktif melakukan peliputan kegiatan OJK di Jambi.

Menurutnya, komunikasi yang baik dan hubungan yang erat dengan media menjadi bagian penting dalam mendukung tugas OJK, khususnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi antara OJK, FKIJK, dan rekan-rekan insan pers. Kami berharap melalui kebersamaan ini, hubungan yang sudah terjalin dapat semakin solid,” ujar Yan Iswara Rosya.

Ia juga berharap, melalui kegiatan nonformal seperti lomba persahabatan domino, pemberitaan mengenai OJK dapat disampaikan secara objektif dan positif.

Sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai peran dan fungsi OJK di daerah.

Lomba persahabatan domino ini berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban.

Selain sebagai hiburan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara OJK, pelaku industri jasa keuangan yang tergabung dalam FKIJK, serta insan pers Jambi.

OJK Jambi menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi terbuka dengan media sebagai mitra strategis dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan di Provinsi Jambi.(*)




OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Bank Digital, Fokus Berlaku Tahun 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta melakukan pengalihan pengawasan bank digital melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Langkah strategis tersebut diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi nasional sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui pola pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pembentukan departemen baru ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah menjadikan UMKM sebagai salah satu program unggulan.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah lintas sektor, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam acara peresmian di Jakarta, Jumat.

Penguatan Ekosistem UMKM dan Keuangan Syariah

Dian menjelaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi 99 persen dari total unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

Namun, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah agar berperan sebagai katalis dalam ekosistem halal dan keuangan sosial.

Departemen UMKM dan Keuangan Syariah nantinya bertugas menyinergikan program syariah nasional dan internasional untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Transformasi dan Pengawasan Bank Digital

Di sisi lain, OJK merespons pesatnya transformasi perbankan digital, seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030.

Kondisi ini mendorong OJK membentuk direktorat khusus untuk pengawasan bank digital.

Menurut Dian, bank digital saat ini menunjukkan kinerja keuangan yang relatif kuat, dengan rasio permodalan (KPMM) di atas 30 persen serta margin bunga bersih (NIM) mencapai 2,5 kali lipat rata-rata perbankan konvensional.

Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko tersendiri.

Ia menjelaskan terdapat dua model bisnis utama bank digital. Pertama, bank digital dengan stand alone business model yang beroperasi tanpa ekosistem distribusi besar.

Kedua, bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan lain atau perusahaan teknologi besar (BigTech) melalui kemitraan ekosistem, dengan target jangka panjang mencapai kemandirian intermediasi.

Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, OJK akan meningkatkan pengawasan individual bank digital lebih dari sekadar rasio keuangan.

Pengawasan mencakup kelancaran layanan perbankan digital, tata kelola dan profesionalisme pengurus bank, hubungan bank dengan nasabah, pemanfaatan media digital, serta ketahanan dan keamanan sistem terhadap serangan siber.

Fokus pengawasan tersebut meliputi:

  • Keamanan siber, guna melindungi sistem perbankan dari ancaman digital.

  • Manajemen risiko pihak ketiga, terutama ketergantungan pada penyedia teknologi seperti cloud dan payment gateway.

  • Perlindungan data nasabah, untuk menjamin kerahasiaan informasi pribadi di tengah tingginya transaksi digital.

Pengalihan pengawasan ini diharapkan menciptakan standar pengawasan yang setara bagi seluruh bank, sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi perbankan dalam bertransformasi menjadi bank digital penuh.(*)




Fungsi SLIK OJK Pengganti BI Checking, Berikut Cara Mengecek Riwayat Kredit

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – BI Checking kini resmi berganti nama menjadi SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, seiring pengalihan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem ini menjadi rujukan utama lembaga keuangan dalam menilai riwayat kredit masyarakat, termasuk saat pengajuan kredit dan pembiayaan perumahan.

Meskipun namanya berubah, fungsi SLIK OJK tetap sama, yakni mencatat dan menyajikan informasi riwayat kredit nasabah dari bank umum, BPR, perusahaan pembiayaan, hingga lembaga keuangan lain di bawah pengawasan OJK.

Informasi yang dicatat meliputi jenis fasilitas kredit, jumlah pinjaman, riwayat pembayaran, dan status kolektibilitas kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa, SLIK tidak menjadi faktor mutlak dalam persetujuan kredit.

Lembaga keuangan tetap mempertimbangkan aspek lain, seperti kemampuan membayar, stabilitas pendapatan, nilai agunan, dan profil risiko nasabah.

Dengan demikian, masyarakat diminta tidak menganggap SLIK sebagai blacklist permanen.

Data di SLIK bersifat dinamis dan bisa berubah seiring waktu.

Debitur yang pernah terlambat membayar masih berpeluang memperbaiki status kredit dengan melunasi kewajiban dan menunjukkan disiplin pembayaran.

Untuk meningkatkan transparansi dan literasi keuangan, OJK menyediakan layanan pengecekan SLIK secara mandiri melalui iDebKu OJK.

Layanan daring ini gratis dan dapat diakses dengan mendaftarkan identitas sesuai KTP serta mengunggah dokumen verifikasi.

Hasil pengecekan menampilkan ringkasan fasilitas kredit beserta status pembayaran, sehingga masyarakat dapat mengevaluasi kondisi keuangan sebelum mengajukan kredit baru.

Dengan penguatan SLIK OJK, regulator berharap sistem informasi kredit nasional semakin terintegrasi, akurat, dan mendorong masyarakat bertanggung jawab dalam mengelola kewajiban keuangan agar memiliki rekam jejak kredit sehat.(*)