Hati-Hati, Ini Cara Scammer Manfaatkan Psikologi Korban Menurut OJK

KALTENG, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mengungkap berbagai modus psikologis yang sering digunakan pelaku scam atau penipuan keuangan untuk menjerat masyarakat.

OJK menekankan bahwa kejahatan penipuan tidak hanya memanfaatkan teknologi, tetapi juga kelemahan emosi dan psikologis korban.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan pelaku penipuan biasanya memiliki pola yang sama untuk mempengaruhi korban.

“Pelaku penipuan memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Ada lima faktor utama yang paling sering digunakan dalam berbagai modus scam,” ujar Primandanu.

5 Modus Psikologis Penipuan Keuangan

  1. Janji Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat
    Scammer menawarkan imbal hasil tinggi tanpa penjelasan risiko yang jelas, memicu korban mengambil keputusan terburu-buru.

  2. Tekanan Waktu
    Pelaku menciptakan rasa urgensi, seperti penawaran terbatas, agar korban tidak sempat mengecek kebenaran informasi.

  3. Membangun Kredibilitas Palsu
    Menggunakan logo lembaga resmi atau testimoni palsu untuk menumbuhkan rasa percaya korban.

  4. Pendekatan Emosional
    Komunikasi intens dan personal membuat korban merasa diperhatikan, sehingga kewaspadaan menurun.

  5. Eksploitasi Confirmation Bias
    Informasi disajikan untuk menguatkan keyakinan korban, meski menyesatkan, sehingga korban lebih mudah tertipu.

OJK Kalteng mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran keuangan yang terdengar terlalu menguntungkan dan selalu memverifikasi legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Selain itu, masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada pihak tidak dikenal dan segera melaporkan dugaan penipuan ke pihak berwenang.

Edukasi tentang modus psikologis penipuan keuangan ini diharapkan meningkatkan kewaspadaan publik dan mengurangi potensi kerugian.(*)




OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30 Persen Gaji Mulai 2026! Ini Alasannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memberlakukan batas maksimum utang pinjaman online (pinjol) sebesar 30 persen dari penghasilan peminjam mulai tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan menekan risiko gagal bayar sekaligus melindungi kondisi keuangan masyarakat dari jeratan utang berlebihan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan regulasi industri pinjol yang terus berkembang pesat, namun di sisi lain diiringi peningkatan risiko kredit bermasalah.

OJK menilai perlu adanya batasan tegas agar pinjaman online digunakan secara sehat dan bertanggung jawab.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan rasio utang terhadap penghasilan sebenarnya telah ditetapkan sebelumnya dan kini diperketat secara bertahap.

“Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024,” kata dia.

“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis.

Melalui kebijakan ini, penyelenggara pinjol diwajibkan memastikan total kewajiban utang calon peminjam tidak melebihi batas yang ditetapkan sebelum pinjaman disalurkan.

Artinya, meskipun seseorang meminjam di lebih dari satu platform pinjol, akumulasi cicilan tetap harus berada dalam batas aman sesuai penghasilannya.

OJK menilai pembatasan rasio utang ini penting untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang kerap terjadi di kalangan pengguna pinjol.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kredit macet dan meningkatkan kualitas pembiayaan di sektor fintech lending.

Penerapan aturan dilakukan secara bertahap agar industri memiliki waktu menyesuaikan sistem penilaian risiko, termasuk integrasi data dan penguatan credit scoring.

OJK menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat akses pembiayaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan diberlakukannya batas maksimal 30 persen penghasilan, OJK berharap penggunaan pinjol ke depan menjadi lebih terukur, tidak membebani keuangan peminjam, dan tetap mendukung inklusi keuangan yang berkelanjutan.(*)




Jelang Ramadan, OJK Prediksi Permintaan Pinjol Kembali Naik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang bulan Ramadan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan adanya peningkatan penyaluran pinjaman online (pinjol).

Proyeksi ini didasarkan pada tren historis yang menunjukkan lonjakan kebutuhan pembiayaan masyarakat selama periode Ramadan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa data pada tahun-tahun sebelumnya memperlihatkan pola kenaikan yang konsisten.

Menurutnya, Ramadan kerap menjadi momentum meningkatnya permintaan pembiayaan, terutama untuk kebutuhan konsumsi dan rumah tangga.

“Secara historis, pada periode Ramadhan tahun 2024 (Maret 2024), penyaluran pendanaan tumbuh 8,90 persen secara bulanan (mtm). Sementara pada Ramadhan tahun 2025 (Maret 2025), penyaluran pendanaan meningkat 3,80 persen mtm,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025, dikutip Ahad (11/1/2026).

Ia menilai data tersebut menegaskan bahwa Ramadan menjadi salah satu periode penting dalam siklus pembiayaan industri pinjol.

Kenaikan penyaluran pendanaan umumnya dipicu oleh meningkatnya pengeluaran masyarakat selama bulan puasa.

“Tren ini menunjukkan bahwa Ramadhan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat,” kata Agusman.

OJK mencatat, hingga akhir 2025, penyaluran pinjol masih didominasi oleh pembiayaan konsumtif.

Kondisi ini menjadi perhatian regulator karena penggunaan pinjol untuk kebutuhan jangka pendek berpotensi menimbulkan risiko keuangan jika tidak disertai perencanaan yang matang.

Seiring dengan proyeksi peningkatan tersebut, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjol.

Kemudahan akses dan pencairan dana yang cepat harus diimbangi dengan pemahaman terhadap kewajiban pembayaran, termasuk bunga, tenor, dan risiko gagal bayar.

OJK juga menegaskan pentingnya menggunakan layanan pinjol yang resmi dan berizin serta berada di bawah pengawasan regulator.

Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang kerap menimbulkan masalah, mulai dari bunga tinggi hingga metode penagihan yang merugikan.

Dengan meningkatnya potensi penyaluran pinjol menjelang Ramadan, OJK berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan pembiayaan agar stabilitas keuangan pribadi tetap terjaga.(*)




OJK Siapkan Aturan Kenaikan Free Float Saham, Berlaku Bertahap Mulai 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru terkait peningkatan batas minimum free float saham bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026 sebagai bagian dari strategi memperdalam pasar modal nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi serta dinamika pasar yang terus berkembang.

Menurutnya, penerapan ketentuan free float tidak dapat dilakukan secara seragam karena setiap emiten memiliki karakteristik dan tingkat kesiapan yang berbeda.

OJK menilai masih terdapat sejumlah emiten dengan porsi saham publik yang relatif kecil.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi likuiditas transaksi dan meningkatkan volatilitas harga saham.

Dengan penyesuaian batas minimum free float, regulator berharap mekanisme pembentukan harga saham dapat berjalan lebih sehat dan mencerminkan keseimbangan permintaan serta penawaran di pasar.

Selain aspek likuiditas, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan terbuka.

Peningkatan kepemilikan publik dinilai dapat mendorong emiten untuk lebih transparan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada investor.

Inarno menegaskan bahwa regulasi free float ini masih dalam tahap kajian dan penyusunan.

OJK berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk bursa efek dan pelaku pasar modal, sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.

Pendekatan bertahap dipilih agar implementasi aturan tidak menimbulkan tekanan berlebihan bagi emiten maupun stabilitas pasar.

Ke depan, OJK memandang penyesuaian batas minimum free float sebagai salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.

Dengan struktur kepemilikan yang lebih sehat dan likuiditas yang lebih kuat, kepercayaan investor domestik maupun asing diharapkan dapat terus meningkat secara berkelanjutan.(*)




Marak Pinjol Ilegal, OJK Catat Puluhan Ribu Laporan Masyarakat Sepanjang 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dinilai merugikan masyarakat luas.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, ribuan laporan dari masyarakat masuk terkait keberadaan pinjaman online ilegal dan penawaran investasi bodong.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK mencatat total 26.220 pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025.

Aduan tersebut menjadi pintu awal bagi otoritas untuk melakukan penelusuran, verifikasi, hingga penindakan terhadap entitas keuangan yang beroperasi tanpa izin.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut tingginya jumlah laporan menunjukkan masih maraknya praktik keuangan ilegal di Indonesia.

Berdasarkan hasil verifikasi Satgas PASTI, OJK kemudian mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional ribuan entitas yang terbukti melanggar ketentuan.

Penindakan dilakukan terhadap layanan pinjaman dan investasi ilegal yang beroperasi melalui situs web maupun aplikasi digital.

Sepanjang 2025, Satgas PASTI menghentikan sebanyak 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.

Tak hanya itu, OJK juga menyoroti praktik penagihan yang tidak sesuai aturan, termasuk penggunaan nomor telepon ilegal oleh pihak-pihak tertentu.

Untuk menangani persoalan tersebut, Satgas PASTI melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Sebagai tindak lanjut, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor yang digunakan dalam praktik penagihan ilegal.

OJK menegaskan bahwa langkah pemberantasan ini merupakan bagian dari komitmen melindungi konsumen dan menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

Aktivitas keuangan ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga berdampak pada tekanan psikologis masyarakat akibat bunga mencekik dan metode penagihan yang tidak beretika.

Ke depan, OJK bersama Satgas PASTI akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan berbagai pihak.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu mengecek legalitas pinjaman maupun investasi melalui kanal resmi OJK sebelum menggunakan layanan keuangan apa pun.(*)




OJK Waspadai Risiko Konflik AS‑Venezuela pada Jangka Menengah Panjang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat dampak langsung konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Venezuela terhadap perekonomian Indonesia, khususnya dalam jangka pendek.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 yang digelar secara daring, Kamis (9/1/2026).

Mahendra menjelaskan, berbagai indikator ekonomi yang dipantau OJK menunjukkan sektor-sektor strategis, seperti produksi dan harga minyak dunia serta komoditas ekspor utama Indonesia, belum mengalami efek nyata akibat konflik tersebut.

“Dalam jangka pendek, dampaknya terhadap Indonesia belum terlihat sama sekali,” ujarnya.

Meski demikian, OJK tetap mewaspadai potensi risiko yang bisa muncul akibat dinamika global.

Ketegangan geopolitik seperti ini, menurut Mahendra, berpotensi memicu volatilitas pasar keuangan internasional dan memengaruhi sentimen investor, yang secara tidak langsung dapat berdampak pada ekonomi domestik.

“Walau dampak langsung belum terlihat, kita harus tetap waspada terhadap kemungkinan risiko jangka menengah dan panjang,” tegas Mahendra.

Ia menambahkan, OJK bersama pelaku industri jasa keuangan terus melakukan pemantauan secara intensif sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

OJK menekankan, konsistensi dalam pengawasan dan antisipasi risiko menjadi kunci utama menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah ketidakpastian global.

Dengan pemantauan berkelanjutan, OJK optimistis potensi risiko eksternal dapat dikelola tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia.(*)




OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Digital bagi Pelajar SMA

Berikut saya buatkan versi berita yang sudah diedit, SEO-friendly, dan lebih menarik untuk publikasi online, lengkap dengan rekomendasi judul, hashtag, kata kunci, dan meta deskripsi:


OJK Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda di SMA Taruna Nusantara Magelang

MAGELANG, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda sebagai persiapan menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.

Salah satu kegiatan edukasi digelar di Balairung Pancasila SMA Taruna Nusantara, Magelang, pada Selasa (6/1/2026), yang dihadiri langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Dalam kesempatan ini, Friderica menekankan pentingnya pengelolaan keuangan sejak usia muda.

Literasi keuangan, menurutnya, bukan sekadar kemampuan mengatur uang, tetapi juga membentuk karakter kepemimpinan dan kemandirian generasi muda.

“Literasi keuangan adalah bekal penting kepemimpinan untuk membentuk generasi yang cerdas secara finansial dan mampu menyiapkan masa depan,” ujarnya.

OJK menilai generasi muda saat ini dihadapkan pada berbagai kemudahan akses layanan keuangan digital.

Tanpa pemahaman yang memadai, hal ini dapat menimbulkan risiko, seperti perilaku konsumtif berlebihan atau penggunaan produk keuangan yang tidak sesuai kebutuhan.

Kegiatan literasi ini mengajarkan pelajar dasar-dasar pengelolaan keuangan, mulai dari:

  • Membedakan kebutuhan dan keinginan

  • Menyusun anggaran sederhana

  • Mengenali manfaat dan risiko produk keuangan

Selain itu, OJK juga menekankan aspek keamanan dan legalitas dalam menggunakan produk jasa keuangan, agar generasi muda terlindungi dari risiko penipuan, investasi ilegal, dan penyalahgunaan layanan keuangan digital.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas literasi dan inklusi keuangan nasional.

Generasi muda dipandang sebagai agen perubahan yang memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Ke depan, OJK berencana memperluas jangkauan edukasi keuangan ke berbagai daerah dan kelompok masyarakat.

Ini agar semakin banyak generasi muda yang memiliki pemahaman keuangan yang baik dan siap menghadapi masa depan secara mandiri.(*)




Transformasi OJK, 13 Pejabat Baru Siap Perkuat Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik 13 pejabat pimpinan baru pada awal Januari 2026, sebagai langkah strategis memperkuat struktur organisasi dan kapasitas pengawasan sektor jasa keuangan di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Prosesi pelantikan berlangsung di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Mahendra menekankan bahwa transformasi organisasi merupakan agenda strategis yang harus dijalankan disiplin dan konsisten agar OJK lebih responsif terhadap perkembangan teknologi finansial, perubahan lingkungan global, serta meningkatnya ekspektasi publik terhadap layanan dan pengawasan sektor keuangan.

“Transformasi organisasi harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, meneguhkan komitmen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” ujar Mahendra.

Pelantikan ini juga menjadi tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan komitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, serta kehadiran OJK di wilayah regional.

Mahendra menambahkan bahwa penguatan peran OJK di daerah menjadi prioritas, sehingga pejabat yang dilantik memiliki kapasitas kepemimpinan, kemampuan jejaring, serta pemahaman kuat terhadap karakteristik wilayah masing-masing.

Berikut daftar 13 pejabat yang dilantik:

  1. Deden Firman H – Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas

  2. Defri Andri – Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah

  3. Indarto Budiwitono – Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta

  4. Eddy Manindo Harahap – Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek

  5. I. B. Aditya Jayaantara – Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

  6. I Made Bagus Tirthayatra – Kepala Departemen Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik

  7. Esti Sasanti P. – Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah

  8. Rendra Zairuddin Idris – Kepala Departemen Khusus Transformasi

  9. Agus Firmansyah – Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan

  10. Ayahandayani K. – Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah

  11. Eko Wijaya – Kepala OJK Provinsi Bangka Belitung

  12. Kurnia Tri Puspita – Kepala OJK Tegal

  13. Yan Jimmy Hendrik S – Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur

Melalui pelantikan ini, OJK menegaskan komitmen menjaga independensi, memperkuat integritas kerja, dan memajukan profesionalisme aparaturnya.

Mahendra berharap para pejabat baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk tetap tangguh menghadapi perubahan cepat di sektor jasa keuangan, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat dan industri.(*)




OJK Umumkan Pencabutan Izin Maucash, Ini Imbauan untuk Pengguna

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui permohonan pencabutan izin usaha yang diajukan PT Astra Welab Digital Artha, perusahaan penyelenggara layanan pinjaman daring Maucash.

Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional Maucash sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dinyatakan berhenti secara resmi.

Persetujuan tersebut diumumkan OJK melalui pengumuman resmi yang disampaikan di Jakarta pada 5 Januari 2026.

Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa persetujuan diberikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang mengatur mekanisme pengembalian izin usaha penyelenggara pinjaman daring.

Pencabutan izin ini menandai berakhirnya aktivitas PT Astra Welab Digital Artha dalam menyediakan layanan pinjaman online melalui platform Maucash.

Sebelumnya, perusahaan mengajukan pengembalian izin usaha secara sukarela, yang kemudian dievaluasi dan disetujui OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut, seluruh layanan pinjaman digital di platform Maucash kini tidak lagi beroperasi.

OJK menegaskan bahwa proses pencabutan izin usaha harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban pengguna layanan.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada peminjam maupun pemberi dana agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Penutupan Maucash dinilai menjadi contoh bagi penyelenggara pinjaman daring lainnya agar mematuhi regulasi serta menyelesaikan tanggung jawab secara tertib apabila memutuskan untuk menghentikan kegiatan usaha.

PT Astra Welab Digital Artha, yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, dikenal sebagai salah satu pelaku lama di industri pinjaman daring di Indonesia.

Selama beroperasi, perusahaan menyediakan layanan kredit mikro melalui Maucash bagi pengguna individu maupun pelaku usaha kecil.

OJK kembali menekankan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI yang mengembalikan izin usaha tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan keuangan sebelum izin dicabut sepenuhnya.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital di Indonesia.

Seiring dengan pencabutan izin tersebut, OJK mengimbau masyarakat pengguna Maucash untuk memastikan seluruh transaksi dan kewajiban yang masih berjalan diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pengguna juga diminta lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital dan memastikan platform yang digunakan berizin serta diawasi OJK.(*)




OJK Panggil Manajemen Indodax, Selidiki Dugaan Dana Nasabah Lenyap

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait laporan dugaan hilangnya dana milik sejumlah member di platform perdagangan aset kripto Indodax.

Regulator menyatakan saat ini proses penelusuran masih berlangsung dan OJK masih menunggu hasil investigasi internal yang dilakukan oleh manajemen Indodax sebelum menyampaikan kesimpulan resmi kepada publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen Indodax untuk meminta klarifikasi atas laporan yang beredar.

OJK juga memfasilitasi pertemuan guna menggali informasi dari kedua belah pihak.

Menurut Hasan, hingga saat ini masih terdapat perbedaan keterangan antara laporan yang disampaikan oleh nasabah dengan penjelasan dari pengelola platform.

“Sudah kami panggil, sudah kami fasilitasi. Saat ini masih ditelusuri oleh manajemen Indodax terkait apa yang sebenarnya terjadi,” kata Hasan kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Nanti kami dengarkan hasilnya dan akan kami sampaikan ke publik jika sudah ada kejelasan, karena memang masih ada dua versi, dari sisi nasabah dan dari sisi pengurus Indodax,” ujarnya.

Hasan menegaskan bahwa OJK belum dapat menarik kesimpulan apa pun, baik terkait penyebab kejadian maupun besaran dana yang diduga hilang.

Regulator memilih menunggu hasil investigasi internal Indodax agar persoalan dapat dipahami secara utuh, objektif, dan berbasis data.

Isu dugaan dana member lenyap ini mencuat setelah sejumlah pengguna Indodax menyampaikan keluhan melalui media sosial dan pemberitaan media massa.

Beberapa laporan menyebutkan adanya klaim kehilangan dana hingga ratusan juta rupiah tanpa disertai riwayat transaksi yang diketahui oleh pemilik akun.

Namun demikian, OJK menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.

Di sisi lain, manajemen Indodax sebelumnya menyampaikan bahwa sistem internal platform berada dalam kondisi normal dan tidak ditemukan indikasi gangguan sistemik.

Pihak Indodax menduga laporan yang muncul berpotensi berkaitan dengan faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau bentuk rekayasa sosial yang menargetkan akun pengguna secara individual.

OJK menekankan pentingnya transparansi dari pihak Indodax dalam menyampaikan hasil investigasi kepada regulator maupun publik.

OJK juga memastikan akan terus melakukan pengawasan guna menjamin perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi kripto.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan akun, antara lain dengan mengaktifkan autentikasi berlapis.

Tidak sembarangan mengakses tautan mencurigakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun.

OJK memastikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan kepada publik setelah hasil investigasi dari Indodax diterima dan diverifikasi secara menyeluruh.(*)