Saham PIPA Disorot, OJK Pastikan Pengawasan Pasar Modal Tetap Ketat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara menyikapi polemik saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang kini berada dalam sorotan publik usai penanganan perkara oleh Bareskrim Polri.

Regulator memastikan pengawasan pasar modal tetap dilakukan secara ketat, sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pelaksana tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan konsolidasi dan pengumpulan data dari hasil pengawasan sebelumnya terhadap saham PIPA.

Data tersebut akan disampaikan ke publik apabila dibutuhkan sebagai bentuk keterbukaan informasi.

“Kami sedang mengompilasi seluruh hasil pengawasan yang telah dilakukan. Apabila nantinya diperlukan, informasi tersebut akan disampaikan sesuai prinsip transparansi,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Hasan menegaskan, OJK siap bersinergi dengan aparat penegak hukum sesuai fungsi dan kewenangannya.

OJK juga memastikan akan menyediakan seluruh data dan informasi yang diperlukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Dalam perkara yang sedang berjalan, kami akan berkoordinasi penuh. Setiap kebutuhan data atau informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum akan kami fasilitasi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia menyatakan terus memantau pergerakan dan pola transaksi saham PIPA secara intensif.

BEI juga memastikan emiten tetap memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik sesuai regulasi pasar modal yang berlaku.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui sistem internal bursa tanpa mengintervensi proses hukum yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kasus saham PIPA mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang berkaitan dengan proses pencatatan saham perusahaan.

Situasi ini sempat memicu fluktuasi tajam harga saham PIPA di lantai bursa.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal nasional.

Regulator memastikan aktivitas perdagangan saham di Indonesia tetap berjalan normal dan stabil.

Koordinasi antara OJK, BEI, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pasar modal yang sehat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika yang terjadi.(*)




OJK Pastikan Aktivitas Pasar Modal Normal Meski Ada Pemeriksaan Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap proses hukum terkait tiga kasus pasar modal yang tengah diperiksa Bareskrim Polri.

Langkah ini dinilai bagian dari upaya memperkuat integritas industri sekaligus menjaga kepercayaan investor.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Plt. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan elemen penting dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Hasan menekankan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran di pasar modal ditangani secara profesional.

Sinergi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pengawasan pasar berjalan aktif.

OJK menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipandang sebagai sinyal negatif bagi investor.

Sebaliknya, penindakan terhadap pelanggaran justru meningkatkan rasa aman karena menunjukkan adanya komitmen kuat terhadap tata kelola yang bersih.

Aktivitas perdagangan di pasar modal tetap berlangsung normal, dan investor diminta tetap tenang serta membuat keputusan berdasarkan analisis rasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK fokus pada penguatan regulasi dan pengawasan untuk mencegah praktik manipulasi, insider trading, dan pelanggaran lain yang merugikan investor.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan integritas yang diperkuat, lembaga ini berharap kepercayaan investor domestik dan asing meningkat, menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan pasar modal Indonesia.(*)




Pansel Mulai Kerja, Penentuan Ketua OJK Baru Tanpa Campur Tangan Presiden

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah menegaskan bahwa pemilihan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang definitif akan dilakukan secara independen melalui panitia seleksi (pansel), tanpa adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan pers, Selasa (3/2/2026).

Purbaya menjelaskan, pansel telah resmi dibentuk dan mulai bekerja sebagai tahap awal proses seleksi ketua OJK baru.

Menurutnya, mekanisme ini merupakan prosedur formal untuk mengisi posisi strategis di lembaga yang berperan penting dalam pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

“Proses ini sepenuhnya melalui panitia seleksi. Belum ada bocoran nama. Tidak ada arahan dari Presiden,” ujar Purbaya, menegaskan profesionalisme dan transparansi dalam seleksi.

Pembentukan pansel dilakukan menyusul kekosongan jabatan di tubuh OJK setelah pengunduran diri beberapa pejabat puncak, termasuk Ketua Dewan Komisioner sebelumnya.

Pemerintah menargetkan proses seleksi dapat rampung dalam satu hingga dua minggu, sehingga pimpinan definitif segera ditetapkan.

Pansel akan membuka pendaftaran calon dan menyeleksi kandidat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menilai kompetensi teknis dan integritas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendukung proses ini dan menegaskan bahwa kandidat dari berbagai latar belakang dapat mengikuti seleksi asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Penentuan pimpinan baru OJK dianggap krusial, terutama di tengah dinamika pasar modal dan sektor jasa keuangan yang sempat diguncang gejolak pasar.

Penetapan Ketua OJK yang kompeten diharapkan memperkuat kepercayaan investor domestik maupun internasional.

Dengan mekanisme seleksi independen dan profesional, pemerintah berharap proses ini berjalan adil, berorientasi pada kompetensi, dan memberikan sinyal positif bagi stabilitas sektor keuangan Indonesia.(*)




Friderica Dewi Pimpin OJK Sementara, Investor Diharapkan Tenang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Penunjukan ini berlaku efektif sejak 31 Januari 2026, menyusul pengunduran diri sejumlah pimpinan tertinggi lembaga, termasuk Ketua OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Mirza Adityaswara.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan pengawasan dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Keputusan mundurnya pimpinan OJK sebelumnya terkait dengan gejolak pasar modal yang menyebabkan indeks saham utama sempat turun tajam.

Selain Mahendra dan Mirza, pengunduran diri juga dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Keuangan Derivatif Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri tersebut dianggap sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus memberi ruang bagi pemulihan pasar.

Friderica, yang akrab dipanggil Kiki, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.

Pengalaman luasnya dalam pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan dan perlindungan konsumen dinilai krusial untuk memimpin lembaga di tengah dinamika pasar.

Dalam konferensi pers pertamanya sebagai pejabat sementara, Friderica menegaskan bahwa transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas OJK, termasuk agenda reformasi pasar modal dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.

Ia menekankan bahwa seluruh program, kebijakan, dan fungsi OJK akan tetap berjalan sesuai prinsip stabilitas dan perlindungan konsumen.

“Seluruh kebijakan, program kerja, dan tugas OJK akan terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya,” ujar Friderica di Jakarta.

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, menggantikan posisi yang ditinggalkan Inarno Djajadi.

Langkah ini dilakukan melalui mekanisme internal untuk menjaga kesinambungan organisasi.

Perubahan kepemimpinan OJK mendapat dukungan dari pemerintah dan DPR, yang menilai transisi ini berjalan konstitusional dan tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR menekankan bahwa perubahan ini mencerminkan etika jabatan yang kuat dan tata kelola kelembagaan yang sehat.

Dengan struktur pimpinan baru ini, OJK berharap dapat memperkuat kepercayaan investor, mempercepat reformasi pasar modal, dan menjaga momentum pemulihan ekonomi di tengah tekanan global dan domestik.(*)




Komisi XI DPR Minta OJK Benahi Pasar Modal Jelang Pengumuman Indeks MSCI 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul pengunduran diri beberapa pejabat tinggi OJK di tengah tekanan yang melanda pasar modal Indonesia.

Ia menilai, langkah-langkah struktural perlu segera ditempuh agar stabilitas pasar dapat dipulihkan dan kepercayaan investor kembali menguat.

Menurut Dolfie, prioritas utama OJK saat ini adalah memastikan kesesuaian pasar modal Indonesia dengan standar internasional, khususnya yang menjadi acuan indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Hal tersebut dinilai krusial menjelang pengumuman final indeks MSCI yang dijadwalkan pada Mei 2026.

“Prioritas yang harus segera dijalankan oleh OJK adalah memastikan kesesuaian standar internasional MSCI sebelum pengumuman indeks pada Mei mendatang, melalui berbagai langkah struktural,” ujar Dolfie dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Salah satu langkah yang menjadi perhatian Komisi XI adalah penyesuaian ketentuan free float atau porsi saham yang beredar di publik.

Dolfie menyebut, kebijakan free float yang saat ini berada di kisaran 7,5 persen perlu ditingkatkan secara bertahap menjadi minimal 10 hingga 15 persen.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas saham, serta menekan potensi manipulasi harga di pasar modal.

“Ke depan, OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia perlu menerapkan kebijakan free float secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Langkah ini juga harus diiringi penguatan basis investor domestik, pemberian insentif yang tepat, pengawasan yang efektif, serta peningkatan transparansi,” jelasnya.

Namun demikian, Dolfie mengingatkan agar penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, perubahan yang terlalu agresif justru berpotensi memicu volatilitas baru di pasar saham domestik.

Ia juga menyoroti kondisi sentimen investor yang saat ini masih cenderung berhati-hati.

Ketidakpastian pasar membuat sebagian investor asing memilih menunggu dan menyesuaikan portofolio mereka sembari melihat arah kebijakan dan stabilitas pasar ke depan.

“Sentimen investor menjadi sangat hati-hati, bahkan banyak investor asing yang memilih menunggu dan melakukan penyesuaian portofolio,” ujarnya.

Catatan dari Komisi XI DPR ini muncul di tengah dinamika pasar modal nasional, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami tekanan signifikan hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt).

Tekanan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh keputusan MSCI yang menunda sementara proses rebalancing indeks yang mencakup saham-saham Indonesia.

Komisi XI DPR RI mendorong OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Langkah cepat dan terukur dinilai penting agar pasar modal Indonesia kembali menarik bagi investor, meningkatkan transparansi, serta memperkuat daya saing di tingkat global.(*)




Usai IHSG Anjlok, Tiga Petinggi OJK Lepas Jabatan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pengunduran diri tiga pejabat puncaknya pada Jumat (30/1/2026).

Langkah ini diambil menyusul gejolak tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi dua hari sebelumnya dan menjadi sorotan luas di pasar keuangan nasional maupun global.

Pengunduran diri tersebut terjadi tidak lama setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, mengambil keputusan serupa.

Situasi ini memperkuat sinyal adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan stabilitas pasar modal Indonesia.

Tiga pejabat OJK yang mengajukan pengunduran diri adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara.

Dalam pernyataan resminya, OJK menyebutkan bahwa proses pengunduran diri telah disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Mahendra Siregar menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan sekadar pergantian jabatan.

“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan, khususnya di sektor pasar modal yang sedang menghadapi tekanan besar,” ujar Mahendra dalam keterangan resmi OJK.

Meski terjadi perubahan pada jajaran pimpinan, OJK memastikan bahwa fungsi pengaturan, pengawasan, serta penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan normal.

Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan kebijakan, pengawasan industri, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku jasa keuangan.

Pengunduran diri para pejabat OJK ini berlangsung di tengah meningkatnya perhatian global terhadap kondisi pasar modal Indonesia.

Sejumlah isu seperti persepsi investor internasional, evaluasi indeks global termasuk MSCI, serta upaya penguatan transparansi dan likuiditas pasar menjadi tantangan yang tengah dihadapi regulator dan otoritas bursa.(*)




Langkah Danantara di Pasar Saham Indonesia Dinilai Positif oleh OJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons positif terhadap langkah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia yang mulai menempatkan dana dan aktif berinvestasi di pasar modal domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kehadiran investor institusional domestik seperti Danantara menunjukkan kepercayaan terhadap potensi pasar saham Indonesia.

Menurut Mahendra, langkah ini sejalan dengan upaya memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas, yang sangat penting untuk mendukung investasi besar secara optimal.

“Dukungan Danantara memang termasuk kemungkinan dan memang sudah mulai dilakukan untuk juga aktif melakukan investasi di pasar modal,” kata Mahendra, Kamis (29/1/2026) di Jakarta.

Mahendra menambahkan bahwa komitmen Danantara bersifat jangka panjang dan diharapkan dapat memperkuat struktur pasar domestik sekaligus mengurangi ketergantungan pada arus modal asing.

Kehadiran investor institusional domestik yang kuat dianggap vital untuk meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.

Langkah Danantara ini juga selaras dengan reformasi pasar modal yang sedang dilakukan OJK, termasuk rencana penyesuaian aturan free float saham dan perbaikan transparansi data pasar.

Koordinasi lebih intensif antara regulator, bursa, dan investor besar diyakini dapat memperkuat daya saing pasar modal Indonesia.

Mahendra menegaskan, meski menghadapi tantangan global, keterlibatan Danantara menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia tetap memiliki potensi pertumbuhan yang menarik.(*)




OJK Siapkan Jurus Tekan Saham Gorengan Jelang Demutualisasi BEI

SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menekan praktik saham gorengan di pasar modal Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan investor.

Salah satu kebijakan utama yang tengah dikaji adalah peningkatan ketentuan free float atau porsi kepemilikan saham publik.

OJK menilai, semakin besar saham yang beredar di publik, maka likuiditas akan meningkat dan pergerakan harga saham menjadi lebih wajar serta sulit dimanipulasi.

Perwakilan OJK menjelaskan bahwa pengaturan baru ini akan mengubah besaran free float yang selama ini berlaku di pasar modal.

“Dalam rancangan pengaturan tersebut, akan ada peningkatan ketentuan free float dari aturan yang ada saat ini. Harapannya, likuiditas saham meningkat dan perdagangan menjadi lebih sehat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut OJK, saham dengan porsi kepemilikan publik yang kecil cenderung lebih mudah mengalami lonjakan atau penurunan harga yang tidak mencerminkan kinerja fundamental perusahaan.

Kondisi inilah yang sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan praktik perdagangan tidak wajar, khususnya yang merugikan investor ritel.

Selain menaikkan free float, OJK juga menyiapkan penerapan kebijakan continuous obligation bagi emiten.

Aturan ini akan mewajibkan perusahaan tercatat untuk secara bertahap meningkatkan kepemilikan saham publik, sekaligus mengatur mekanisme kebijakan keluar atau exit policy.

“Kami juga mengatur bagaimana peningkatan free float dilakukan ke depan secara bertahap, termasuk sampai pada pengaturan exit policy bagi emiten,” lanjutnya.

Dalam merumuskan kebijakan tersebut, OJK turut memperhatikan standar dan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga internasional.

Salah satunya adalah hasil peninjauan dari penyedia indeks global seperti MSCI, yang menjadi acuan penting bagi investor asing.

“OJK juga mencermati berbagai review dari organisasi investasi internasional. Penilaian seperti yang dilakukan oleh MSCI menjadi masukan penting dalam penyusunan ketentuan ini,” jelasnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, OJK berharap kualitas emiten di pasar modal Indonesia semakin meningkat, likuiditas perdagangan membaik, dan praktik saham gorengan dapat ditekan.

Dengan pasar yang lebih transparan dan kredibel, proses demutualisasi BEI diharapkan berjalan optimal serta memberi dampak positif bagi pertumbuhan pasar modal nasional.(*)




Transaksi Digital Meningkat, OJK Sebut Mesin ATM Kian Berkurang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan jumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Indonesia akan terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun ke depan.

Tren tersebut dinilai sebagai dampak langsung dari pesatnya digitalisasi layanan perbankan serta perubahan pola transaksi masyarakat yang semakin beralih ke kanal digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan telah menggeser peran mesin ATM dalam aktivitas perbankan sehari-hari.

“Tren penurunan jumlah ATM sangat mungkin berlanjut, seiring dengan semakin masifnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

Menurut OJK, dalam beberapa tahun terakhir transaksi melalui mobile banking, internet banking, dan sistem pembayaran non-tunai terus mencatatkan pertumbuhan signifikan.

Kondisi ini membuat kebutuhan masyarakat untuk menarik uang tunai melalui ATM semakin berkurang.

Selain perubahan perilaku nasabah, faktor efisiensi operasional juga menjadi pertimbangan utama perbankan dalam menata ulang infrastruktur fisik.

Bank dinilai mulai lebih selektif dalam mempertahankan jaringan ATM, khususnya di wilayah dengan tingkat transaksi tunai yang menurun.

“Perbankan saat ini fokus pada efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan. Digitalisasi menjadi solusi utama untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan kecepatan dan kemudahan layanan,” jelas Dian.

Ia menambahkan, optimalisasi layanan digital memungkinkan bank mengurangi beban biaya infrastruktur fisik, termasuk pemeliharaan mesin ATM, serta menyederhanakan proses pelayanan kepada nasabah.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa keberadaan ATM belum sepenuhnya dapat ditinggalkan.

Mesin ATM masih dibutuhkan, terutama di wilayah tertentu dan bagi kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan digital.

“Oleh karena itu, transformasi digital harus tetap berjalan seimbang dan inklusif, agar seluruh lapisan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan keuangan,” ujarnya.

Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan digitalisasi perbankan agar peralihan menuju layanan digital dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan kesenjangan akses keuangan di masyarakat.(*)




Transaksi Judi Online Diperketat, OJK Blokir 30.000 Lebih Rekening

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mengintensifkan upaya pemberantasan praktik perjudian daring yang memanfaatkan layanan perbankan nasional.

Hingga akhir 2025, regulator sektor keuangan tersebut telah menginstruksikan bank-bank di Indonesia untuk menutup akses lebih dari 30.000 rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi judi online.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari kerja sama lintas sektor antara OJK, industri perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menekan aktivitas perjudian daring yang dinilai merugikan masyarakat dan berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kebijakan pemblokiran rekening telah dilakukan secara berkelanjutan sejak 2023.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menutup celah transaksi keuangan ilegal.

Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak dan didukung oleh data yang dikumpulkan secara berkelanjutan.

Rekening mencurigakan tersebut diidentifikasi melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian ditindaklanjuti oleh perbankan dengan analisis transaksi mendalam serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Bank juga diminta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Tak hanya bersifat reaktif, OJK mendorong perbankan agar lebih aktif dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan rekening.

Pemanfaatan teknologi informasi, pemantauan pola transaksi tidak wajar, hingga penguatan sistem pengawasan menjadi kunci dalam memutus aliran dana judi online.

OJK menilai bahwa praktik perjudian daring tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi individu, tetapi juga berpotensi memicu kejahatan lanjutan seperti penipuan, pencucian uang, serta penggunaan rekening pihak ketiga atau rekening pinjaman.

Meski puluhan ribu rekening telah diblokir, OJK mengakui bahwa tantangan pemberantasan judi online masih besar.

Pelaku kerap berganti rekening, memanfaatkan identitas berbeda, hingga menggunakan layanan pembayaran di luar perbankan.

Oleh karena itu, penguatan koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak transaksi ilegal.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan industri jasa keuangan dan aparat penegak hukum guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring.(*)