Meski Ekonomi Global Menantang, OJK Yakin Industri Keuangan Tetap Solid

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan sektor jasa keuangan nasional masih berada di jalur pertumbuhan sepanjang 2026, meskipun tekanan ekonomi global belum sepenuhnya mereda.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa optimisme tersebut didasarkan pada daya tahan industri keuangan yang dinilai tetap solid hingga awal tahun ini.

Menurutnya, tren pertumbuhan dapat berlanjut selama kebijakan yang diambil responsif terhadap dinamika global maupun domestik.

“Tren positif kinerja sektor jasa keuangan di 2026 bisa berlanjut dengan mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang diambil,” ujar Friderica dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).

Stabilitas perbankan, pertumbuhan pembiayaan, serta aktivitas di pasar modal dan industri keuangan non-bank disebut menjadi fondasi utama ketahanan sektor ini.

Selain itu, percepatan digitalisasi layanan keuangan turut memperluas inklusi keuangan dan mendorong ekspansi produk ke berbagai lapisan masyarakat.

Tiga Fokus Strategis OJK 2026

Untuk menjaga momentum, OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas tahun ini:

  1. Penguatan ketahanan sektor jasa keuangan

  2. Pengembangan ekosistem keuangan yang lebih kontributif terhadap perekonomian nasional

  3. Pendalaman pasar keuangan yang berkelanjutan, termasuk penguatan keuangan berkelanjutan

Langkah tersebut diarahkan agar industri keuangan tidak hanya stabil secara fundamental, tetapi juga mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Pendalaman pasar keuangan, misalnya, ditujukan untuk memperluas sumber pembiayaan domestik sehingga tidak terlalu bergantung pada sentimen eksternal. Sementara itu, penguatan aspek keberlanjutan menjadi bagian penting untuk memastikan praktik tata kelola dan manajemen risiko berjalan optimal dalam jangka panjang.

Dengan kombinasi stabilitas, inovasi digital, dan kebijakan berkelanjutan, OJK optimistis sektor jasa keuangan Indonesia tetap adaptif menghadapi ketidakpastian sepanjang 2026.(*)




Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal! OJK Jambi Gelar Rapat Satgas PASTI 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026 pada 2 Februari 2026 di kantor OJK Provinsi Jambi.

Seluruh anggota Satgas PASTI se-Provinsi Jambi hadir dalam pertemuan ini.

Rapat kerja ini membahas hasil pemantauan dan pendataan potensi risiko kegiatan usaha di sektor keuangan tanpa izin resmi.

Sekaligus menentukan tindak lanjut kuratif untuk melindungi masyarakat Jambi dari aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal kini bukan sekadar pelanggaran ekonomi biasa.

Melainkan ancaman multidimensi yang berdampak pada aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional.

Aktivitas ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian masif bagi masyarakat.

Beberapa modus aktivitas keuangan ilegal yang dibahas dalam rapat antara lain:

  1. Penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat tanpa izin;

  2. Pembukaan dan operasionalisasi kantor cabang ilegal;

  3. Pemberian pinjaman online ilegal.

Penanganan dilakukan melalui koordinasi Satgas PASTI dan implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan pendekatan deteksi dini (early detection) dan tindakan kuratif (curative action) untuk memutus rantai penyebaran aktivitas ilegal.

Masyarakat Jambi diimbau untuk selalu memastikan legalitas setiap tawaran investasi, pinjaman, maupun penghapusan utang. Laporan aktivitas mencurigakan dapat disampaikan melalui:

  • Kontak OJK 157

  • Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman http://iasc.ojk.go.id

  • Akun resmi media sosial OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi

Satgas PASTI berperan sebagai wadah koordinasi antar-lembaga untuk mencegah dan menindak kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.(*)




Menkeu Purbaya: Belum Ada Kandidat Kuat untuk Ketua OJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini belum ada pendaftar yang dianggap kandidat kuat dalam proses seleksi Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah berlangsung.

“Berapa orangnya saya sempat lihat tadi pagi, saya browse orang-orangnya siapa saja. Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk,” kata Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, sebagian besar pendaftar saat ini belum memenuhi kriteria figur profesional dan berpengalaman yang dibutuhkan.

“Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jagonya-jagonya gitu,” imbuh Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa proses seleksi tetap berjalan sesuai jadwal dan pemerintah menjamin transparansi serta objektivitas

Tidak ada kandidat favorit atau “jagoan” tertentu yang dijagokan.

Semua calon yang memenuhi syarat memiliki kesempatan sama untuk lolos seleksi administrasi dan tahap wawancara.

Posisi Ketua OJK dianggap strategis untuk memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia.

Termasuk perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank, di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terus berubah.

Pemerintah masih menunggu pendaftar yang berminat dan memenuhi kriteria.

Batas akhir pendaftaran akan menentukan jumlah kandidat resmi yang akan bersaing dalam tahap seleksi berikutnya.(*)




OJK Ingatkan Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tertipu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak keliru membedakan layanan pinjaman digital resmi dengan pinjaman online ilegal yang marak beredar.

Meski sama-sama berbasis aplikasi, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi legalitas, pengawasan, dan perlindungan konsumen.

OJK menjelaskan bahwa Pindar (Pinjaman Dalam Angka) merupakan layanan pembiayaan digital yang diselenggarakan oleh perusahaan yang terdaftar dan diawasi regulator.

Produk ini memiliki ketentuan bunga yang jelas, mekanisme penagihan yang diatur, serta standar perlindungan data konsumen.

Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap menggunakan praktik yang merugikan, seperti penyebaran data pribadi, penagihan intimidatif, hingga biaya tersembunyi yang tidak transparan.

Melalui akun Instagram resmi edukasi keuangan @sikapiuangmu, OJK menegaskan:

“Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan yang jelas. Yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi, dengan risiko yang bisa berdampak panjang.”

OJK meminta masyarakat tidak tergiur pencairan dana instan tanpa memeriksa legalitas penyelenggara.

Pinjaman resmi selalu mencantumkan identitas perusahaan, bunga, biaya, serta hak dan kewajiban konsumen secara terbuka.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Berikut langkah yang disarankan OJK:

  • Cek legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK.

  • Pastikan informasi bunga dan biaya tercantum jelas.

  • Hindari aplikasi yang meminta akses berlebihan ke data pribadi.

  • Laporkan praktik pinjol ilegal melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Pentingnya Literasi Keuangan

Peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak utang bermasalah.

OJK terus memperkuat kampanye edukasi publik agar konsumen hanya menggunakan layanan dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

Dengan memahami perbedaan antara pinjaman legal dan ilegal, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan finansial yang lebih aman serta terhindar dari risiko jangka panjang.(*)




Gaji Debt Collector Bisa Tembus Rp20 Juta per Aset, OJK Tegaskan Aturan Ketat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Profesi debt collector atau penagih utang kerap dipandang kontroversial karena bersentuhan langsung dengan debitur bermasalah.

Di balik citra berisiko tinggi tersebut, bayaran yang diterima tenaga penagihan ternyata tidak kecil. Untuk satu kali penarikan aset kendaraan, komisi yang diterima bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Meski begitu, regulator menegaskan bahwa praktik penagihan tetap harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan dan mitra penagihan agar menjalankan prosedur sesuai aturan hukum dan norma sosial.

Komisi Debt Collector Rp5–20 Juta per Unit

Dalam praktiknya, ketika kredit macet dan debitur sulit dihubungi, perusahaan leasing biasanya menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penarikan jaminan fidusia.

Di lapangan, mereka kerap disebut sebagai “mata elang” atau matel.

Praktisi Asset Recovery Management di perusahaan leasing kendaraan, Budi Baonk, menyebut besaran komisi ditentukan melalui kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dan vendor jasa penagihan.

Fee diberikan setelah surat kuasa penarikan diterbitkan.

“Rentang harga paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta,” ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Nilai tersebut bergantung pada jenis dan tahun kendaraan yang diamankan. Unit keluaran terbaru umumnya memiliki tarif penarikan lebih tinggi dibanding kendaraan lama.

Selain itu, reputasi serta rekam jejak perusahaan penagihan juga memengaruhi besaran komisi.

OJK Tegaskan Larangan Intimidasi

Walaupun profesi debt collector diizinkan secara regulasi, OJK menegaskan ada batasan tegas dalam proses penagihan.

Penagih dilarang melakukan ancaman, mempermalukan konsumen, intimidasi, hingga tekanan berulang.

Waktu penagihan pun dibatasi, hanya boleh dilakukan di alamat domisili debitur pada Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali terdapat persetujuan khusus dari konsumen.

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan kewajiban membayar utang.

Ia mendorong nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran agar proaktif mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan, ketimbang menghindari komunikasi.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan regulator tidak akan melindungi debitur yang beritikad buruk.

Industri Pembiayaan dan Tantangan Penagihan

Seiring meningkatnya volume kredit kendaraan dan pembiayaan digital, kebutuhan tenaga penagihan diperkirakan tetap tinggi.

Namun regulator menekankan bahwa keseimbangan antara hak penagihan dan perlindungan konsumen menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Di satu sisi, debt collector menghadapi risiko konflik di lapangan. Di sisi lain, konsumen berhak atas perlakuan manusiawi dan sesuai hukum.

Kombinasi keduanya menjadi tantangan besar bagi industri pembiayaan di tengah pertumbuhan kredit yang terus meningkat.(*)




Manipulasi Perdagangan Saham Masih Marak, OJK Kenakan Sanksi Rp382,58 Miliar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tindakan tegas terhadap praktik manipulasi dalam perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis regulator, sanksi administratif yang dijatuhkan sepanjang 2022 hingga awal 2026 mencapai total Rp382,58 miliar, dengan mayoritas berasal dari kasus manipulasi harga saham.

Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan bahwa dari total sanksi tersebut, sebesar Rp240,65 miliar dikenakan kepada pelaku manipulasi perdagangan saham.

Jumlah itu menimpa 151 pihak yang terbukti terlibat dalam praktik merusak mekanisme pasar.

Selain denda finansial, OJK juga memberlakukan sembilan pembekuan izin usaha sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada 9 Februari 2026.

Penegakan Hukum Pidana Masih Berlanjut

OJK juga menyoroti aspek penegakan hukum pidana dalam pengawasan pasar modal.

Regulator melaporkan telah menyelesaikan lima perkara pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, puluhan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Eddy menjelaskan bahwa sebanyak 42 perkara dugaan pidana sedang diproses, dan 32 di antaranya berkaitan langsung dengan manipulasi perdagangan saham.

Ini menunjukkan bahwa praktik manipulasi masih menjadi perhatian utama dalam pengawasan pasar modal.

OJK Perkuat Kepercayaan Investor

Menurut OJK, tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat mekanisme pasar modal yang adil, transparan, dan akuntabel.

Praktik manipulasi perdagangan dianggap dapat menyesatkan investor, merusak pembentukan harga yang wajar, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap stabilitas pasar modal.

Melalui kombinasi sanksi administratif dan proses pidana, OJK berharap dapat menciptakan efek jera yang kuat bagi pelaku pelanggaran.

Regulator menegaskan bahwa ruang bagi pelanggaran yang mengancam kredibilitas industri keuangan nasional akan terus dipersempit.(*)




Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Awasi Ketat Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun dalam status pengawasan khusus.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan industri keuangan non-bank dan memastikan perusahaan mampu memperbaiki kondisi keuangannya, sekaligus melindungi kepentingan nasabah.

Pengawasan khusus adalah mekanisme OJK untuk memantau entitas yang menghadapi tekanan keuangan atau persoalan tata kelola.

Dalam status ini, perusahaan diwajibkan menyusun dan melaksanakan rencana penyehatan, yang dipantau secara langsung oleh regulator.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, yang bertanggung jawab mengawasi seluruh industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia.

“Sampai dengan 31 Desember 2025, terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus. Tujuannya agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun,” jelas Ogi, Senin (9/2/2026).

OJK menekankan bahwa pengawasan khusus bukan berarti perusahaan akan ditutup.

Sebaliknya, langkah ini memberi ruang bagi entitas untuk melakukan penguatan modal, restrukturisasi operasional, dan peningkatan tata kelola agar kembali sehat.

Selama proses pengawasan, hak pemegang polis dan peserta dana pensiun tetap menjadi prioritas utama.

Evaluasi dilakukan secara berkala, dan OJK siap mengambil langkah tambahan bila diperlukan demi menjaga stabilitas industri.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang OJK untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor asuransi dan dana pensiun.

Dengan pengawasan lebih intensif, risiko sistemik di industri dapat ditekan, sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap optimal.(*)




OJK Optimistis Sektor Keuangan Tumbuh Berkelanjutan pada 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga arah kebijakan utama yang akan menjadi fondasi pengembangan sektor jasa keuangan pada 2026.

Kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung program prioritas pemerintah sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Strategi tersebut disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026.

Penjabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa fokus kebijakan tahun depan diarahkan pada penguatan ketahanan industri jasa keuangan, pengembangan ekosistem pembiayaan yang lebih kontributif bagi perekonomian, serta pendalaman pasar keuangan yang berkelanjutan.

OJK menilai penguatan sektor keuangan tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas, tetapi juga untuk memperbesar peran industri jasa keuangan dalam pembiayaan sektor produktif.

Langkah tersebut mencakup reformasi tata kelola pasar modal, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan di seluruh sektor jasa keuangan.

Di tengah berbagai tantangan global, OJK tetap melihat prospek sektor keuangan nasional berada pada jalur positif.

Friderica menyampaikan optimisme regulator terhadap kinerja industri keuangan sepanjang 2026.

OJK memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan berada di kisaran 10–12 persen, dengan dukungan pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 7–9 persen.

Selain itu, aset program asuransi diperkirakan tumbuh 5–7 persen, aset dana pensiun meningkat 10–12 persen, sementara aset program penjaminan diproyeksikan tumbuh paling tinggi, yakni 14–16 persen.

Lebih lanjut, OJK memandang sektor jasa keuangan memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya dalam pembiayaan sektor dan industri prioritas pemerintah.

Oleh karena itu, sinergi antara OJK, kementerian, lembaga, serta pelaku industri dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang dirumuskan dapat berjalan efektif.

Melalui implementasi tiga pilar kebijakan tersebut, OJK berharap industri jasa keuangan Indonesia mampu tumbuh secara lebih sehat, inklusif, dan berdaya saing global.

Stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik tetap ditegaskan sebagai fondasi utama dalam setiap langkah reformasi yang dijalankan regulator.(*)




OJK Terima 61.869 Pengaduan Konsumen hingga Januari 2026, Pinjol Masih Dominan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 61.869 pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga Januari 2026.

Angka tersebut menjadi bagian dari ratusan ribu permintaan layanan yang diterima sejak awal 2025, sekaligus mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan perlindungan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data OJK, mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial, khususnya layanan pinjaman online (pinjol).

Selain itu, keluhan juga banyak datang dari sektor pembiayaan dan industri asuransi.

“Sebanyak 1.755 pengaduan berasal dari industri asuransi, sementara sisanya terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya,” ungkap OJK dalam keterangan resmi pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

OJK menilai tingginya jumlah pengaduan menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan konsumen, terutama di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.

Regulasi dan pengawasan dinilai perlu terus diperkuat agar sejalan dengan inovasi yang terus bermunculan.

Dari total pengaduan yang diterima, sebagian besar berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator.

Pinjaman online ilegal masih menjadi keluhan terbanyak, disusul oleh investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

“Dari keseluruhan pengaduan, terdapat 24.281 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 5.547 pengaduan mengenai investasi ilegal,” jelas OJK.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal secara aktif menutup ribuan entitas keuangan ilegal.

Langkah ini dilakukan untuk menekan kerugian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK juga terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengecek legalitas penyedia layanan keuangan sebelum menggunakan produk atau layanan tertentu.

Kanal pengaduan resmi seperti APPK diharapkan tidak hanya menjadi sarana perlindungan konsumen, tetapi juga sumber data penting bagi regulator dalam memperkuat pengawasan.

Dengan peningkatan literasi keuangan dan pengawasan yang konsisten, OJK berharap ekosistem jasa keuangan nasional dapat tumbuh lebih sehat, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh konsumen.(*)




Perkuat Kepercayaan Investor, OJK Akan Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal sebagai upaya memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia.

Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah OJK dalam membenahi fondasi pasar modal agar lebih transparan dan berdaya saing.

Rencana pembentukan Satgas tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuan industri keuangan yang digelar pada awal Februari 2026 di Jakarta.

Menurut Friderica, Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal akan berperan sebagai ujung tombak dalam mengawal delapan langkah percepatan reformasi pasar modal yang telah disusun OJK.

Satgas ini akan bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan lembaga pasar modal seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

“Kami telah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam waktu dekat, Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal akan segera dibentuk. Kami berharap dukungan dari seluruh pelaku industri,” ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026.

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah agenda reformasi yang menyoroti isu-isu krusial di pasar modal, mulai dari penguatan standar tata kelola perusahaan, peningkatan transparansi kepemilikan saham, penguatan penegakan hukum, hingga pendalaman pasar.

Salah satu rencana yang tengah disiapkan adalah kenaikan batas minimum free float emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen, serta perluasan kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO).

Secara struktural, Satgas akan dilengkapi dengan dewan pengarah, ketua harian, serta tim pelaksana yang berasal dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk perwakilan industri pasar modal.

Struktur ini dirancang agar setiap agenda reformasi dapat berjalan terkoordinasi dan sesuai dengan target yang ditetapkan.

OJK menilai bahwa perkembangan pasar modal Indonesia saat ini menuntut lebih dari sekadar pertumbuhan transaksi dan jumlah investor.

Menurut Friderica, penguatan kualitas pasar dan perbaikan fundamental menjadi kunci agar pasar modal nasional mampu bersaing di tingkat global.

Pemerintah pun menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian disebut menyambut positif pembentukan Satgas sebagai langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan struktural di pasar modal sekaligus memperkuat kepercayaan investor.

Dengan kehadiran Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, OJK berharap berbagai kebijakan strategis  mulai dari penyesuaian aturan free float, peningkatan keterbukaan data, agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia, hingga penegakan hukum yang lebih tegas dapat diimplementasikan secara lebih cepat, terukur, dan terintegrasi demi menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih sehat dan transparan.(*)