FK-IJK Jambi Gandeng Media, Dorong Literasi dan Edukasi Keuangan Publik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) Provinsi Jambi menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers dan perbankan guna memperkuat kolaborasi serta meningkatkan edukasi keuangan kepada masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Aston Hotel Jambi, Kamis (2/4/2026), dihadiri sejumlah pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Di antaranya jajaran Bank Jambi, Kepala Kantor Jasa Raharja Jambi, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, pimpinan redaksi media, serta undangan lainnya.

Ketua FK-IJK Provinsi Jambi yang juga Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara, menegaskan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi dan edukasi keuangan kepada publik.

“Sinergi dan kolaborasi dengan media sangat penting. OJK tidak bisa berjalan sendiri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tanpa dukungan media. Kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan juga sangat ditentukan oleh peran media,” ujar Yan Iswara.

Ia menambahkan, media memiliki posisi strategis dalam membangun pemahaman masyarakat terkait produk dan layanan keuangan, sekaligus menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Di tengah dinamika global, Yan Iswara juga mengingatkan potensi dampak konflik geopolitik internasional, khususnya di kawasan Timur Tengah, terhadap perekonomian nasional.

Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini masih berada pada fase “normal waspada”, yang ditandai dengan perlambatan pertumbuhan kredit.

Jika konflik berlangsung lama, dampaknya dapat meluas, termasuk peningkatan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat.

“Jika konflik berkepanjangan, potensi dampaknya cukup besar terhadap ekonomi kita, mulai dari kenaikan harga hingga turunnya daya beli,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis kondisi tersebut dapat dihadapi melalui sinergi dan koordinasi seluruh pihak terkait.

“Kami optimistis kondisi ini dapat kita lewati dengan baik melalui kerja sama yang kuat,” tutupnya.(*)




Program Kampung Nelayan Buka Pasar Baru, OJK Dorong Peran Asuransi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat program pembangunan kampung nelayan yang tengah digalakkan pemerintah sebagai peluang strategis bagi industri asuransi untuk berkembang lebih luas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa sektor asuransi memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan risiko bagi masyarakat pesisir.

“Program kampung nelayan membuka ruang baru bagi industri asuransi. Pada prinsipnya, kami siap mendukung program pemerintah melalui penyediaan perlindungan risiko bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

Perlindungan Risiko Jadi Kunci

Ogi menjelaskan, peningkatan aktivitas ekonomi di wilayah pesisir akan sejalan dengan meningkatnya potensi risiko usaha.

Oleh karena itu, kehadiran produk asuransi menjadi sangat penting untuk melindungi berbagai aktivitas ekonomi, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

Menurutnya, asuransi tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan terhadap risiko kerugian, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat nelayan.

“Asuransi berperan sebagai pengelola risiko yang dapat memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, sehingga mereka dapat terus menjalankan aktivitas ekonomi secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dorong Inklusi Keuangan di Wilayah Pesisir

Program pembangunan kampung nelayan yang ditargetkan menjangkau ribuan lokasi diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi baru di kawasan pesisir.

Di sisi lain, kondisi ini juga membuka peluang bagi industri asuransi untuk memperluas jangkauan layanan ke segmen masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terlayani.

OJK menilai, kolaborasi antara pemerintah dan industri asuransi dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sekaligus mendorong inklusi keuangan nasional.

“Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan perlindungan yang lebih luas sekaligus mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang inklusif,” tutup Ogi.(*)




OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Operasional Bank Resmi Dihentikan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas keuangan resmi menghentikan operasional salah satu bank perekonomian rakyat di Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya setelah kondisi bank dinilai tidak lagi sehat.

Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi bernomor PENG-1/KO.11/2026, dengan pencabutan izin berlaku efektif sejak 9 Maret 2026.

Sejak saat itu, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor BPR tersebut ditutup untuk umum.

OJK menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah berbagai upaya pembinaan dan pengawasan tidak mampu memulihkan kondisi keuangan bank.

Dengan demikian, bank dinilai tidak lagi layak untuk melanjutkan kegiatan usaha.

Penutupan ini berdampak pada seluruh layanan perbankan, mulai dari penghimpunan dana masyarakat hingga penyaluran kredit yang kini resmi dihentikan.

Selanjutnya, penanganan bank akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lembaga tersebut akan menjalankan proses likuidasi serta memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Pengawasan terhadap industri perbankan, khususnya sektor BPR, juga akan terus diperketat untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa regulator berkomitmen menjaga industri perbankan tetap sehat, transparan, dan terpercaya di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.(*)




Dugaan Kartel Bunga Pinjol, OJK Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons isu dugaan praktik kartel bunga di industri pinjaman daring dengan menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola sektor tersebut.

Melalui pernyataan resmi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa regulator terus mendorong pelaku industri pinjaman daring atau peer-to-peer lending untuk meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menjadi landasan penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia.

OJK juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi agar tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan ini bertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Isu dugaan kartel bunga menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan pinjaman online.

Oleh sebab itu, OJK akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan bunga serta mendorong transparansi yang lebih baik di industri tersebut.

Selain penguatan regulasi, OJK juga menekankan pentingnya peran asosiasi industri dalam menjaga disiplin dan kepatuhan pelaku usaha.

Koordinasi dengan berbagai lembaga terkait juga terus dilakukan guna memastikan praktik usaha berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat.

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK berharap industri pinjaman daring dapat berkembang secara berkelanjutan, tetap kompetitif, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.(*)




OJK Tegaskan Perbankan Indonesia Tetap Solid di Tengah Tekanan Global

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa kondisi industri perbankan nasional masih berada dalam kategori stabil dan kuat, meskipun menghadapi tekanan dari dinamika ekonomi global maupun domestik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa perubahan persepsi risiko terhadap sektor perbankan tidak terlepas dari faktor eksternal, terutama terkait penyesuaian outlook peringkat kredit Indonesia.

Menurutnya, revisi outlook tersebut lebih dipengaruhi oleh perubahan penilaian terhadap risiko sovereign Indonesia, yang berdampak pada persepsi terhadap bank-bank besar di dalam negeri.

Selain itu, kondisi makroekonomi global juga turut memberikan tekanan.

Meski demikian, OJK menilai bahwa kondisi tersebut bersifat sementara dan masih memiliki peluang untuk kembali membaik.

Perkembangan ekonomi ke depan dinilai akan menjadi faktor kunci dalam menentukan arah outlook tersebut.

Secara fundamental, sektor perbankan Indonesia dinilai tetap solid. Hal ini tercermin dari rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang berada pada level tinggi, sehingga mampu menjadi bantalan terhadap potensi risiko.

Selain itu, kualitas kredit juga masih terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang tetap dalam batas aman.

Dari sisi likuiditas, perbankan dinilai cukup kuat untuk mendukung fungsi intermediasi.

Penyaluran kredit pun terus menunjukkan tren pertumbuhan positif, meskipun berjalan secara moderat. Sektor produktif, termasuk pembiayaan kepada UMKM, masih menjadi pendorong utama pertumbuhan tersebut.

Di sisi lain, OJK tetap mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, seperti ketidakpastian ekonomi global, fluktuasi pasar keuangan, hingga tekanan terhadap daya beli masyarakat.

Namun, dengan fundamental yang kuat serta pengawasan yang terus diperketat, OJK optimistis industri perbankan nasional mampu menjaga stabilitas dan terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.(*)




OJK Buka Suara soal Pertukaran Data RI-AS, Ini Risiko yang Harus Diwaspadai

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi terkait kebijakan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya di sektor perbankan.

Meski membuka peluang efisiensi dan transformasi digital, regulator menegaskan bahwa kebijakan ini hanya dapat dijalankan dengan prasyarat ketat, terutama dalam aspek perlindungan data dan manajemen risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa akses pemrosesan data lintas negara harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, bank diperbolehkan memanfaatkan skema ini selama memenuhi ketentuan terkait pengelolaan risiko teknologi informasi, kerja sama pihak ketiga (outsourcing), serta perlindungan data konsumen.

“OJK menilai kebijakan ini bisa dilakukan sepanjang hak akses pengawas tetap penuh dan seluruh risiko dapat dikelola dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).

Dian juga menyampaikan optimisme bahwa ketahanan industri perbankan nasional tidak akan terganggu, bahkan berpotensi meningkat jika pengawasan berjalan efektif.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi fondasi utama dalam implementasi kebijakan ini, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tetap berlaku penuh.

Ia menjelaskan bahwa praktik pertukaran data lintas negara sebenarnya bukan hal baru, mengingat sektor keuangan saat ini sudah banyak menggunakan platform global, termasuk dari Amerika Serikat.

Namun demikian, OJK menekankan bahwa prinsip kedaulatan data tetap harus dijaga oleh Indonesia dalam setiap kerja sama internasional.

Sebagai langkah mitigasi, OJK mengingatkan pentingnya penguatan manajemen risiko, khususnya dalam aspek teknologi informasi, keamanan data, serta pengawasan terhadap pihak ketiga.

Dengan pendekatan tersebut, OJK berharap kebijakan pertukaran data lintas negara dapat memberikan manfaat nyata bagi industri perbankan, tanpa mengorbankan perlindungan data konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.(*)




Tak Hanya KUR, OJK Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Integrasi Industri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak bisa hanya bergantung pada pembiayaan semata.

Pendekatan yang lebih menyeluruh dinilai penting agar UMKM mampu tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penguatan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) perlu diiringi dengan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok industri.

“KUR memiliki peran strategis untuk menjangkau UMKM yang belum memiliki rekam jejak kredit, sekaligus menjadi pintu awal agar mereka bisa masuk ke ekosistem industri yang lebih luas,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Menurut Dian, keterhubungan UMKM dengan perusahaan besar menjadi kunci agar pelaku usaha kecil memiliki akses pasar yang lebih jelas dan berkelanjutan.

OJK pun terus mendorong kolaborasi antara UMKM dengan berbagai sektor industri melalui koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, sektor perbankan dinilai telah memiliki berbagai skema pembiayaan yang mendukung integrasi UMKM dalam rantai pasok, mulai dari kredit hingga layanan keuangan lainnya.

Namun demikian, OJK menekankan bahwa pembiayaan saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan peningkatan kapasitas usaha, akses pasar, serta penguatan ekosistem bisnis.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu naik kelas,” tegasnya.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat sinergi antara regulator, industri jasa keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha guna menciptakan ekosistem UMKM yang lebih kokoh.

Dengan strategi tersebut, UMKM diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing di tingkat yang lebih luas.(*)




OJK Bongkar Kasus Kredit Fiktif di BPR Duta Niaga, Direktur Utama Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan debitur dan manajemen BPR Duta Niaga di Pontianak.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena terlibat dalam praktik kredit fiktif serta manipulasi pencatatan laporan keuangan bank.

Kasus ini terungkap setelah OJK melakukan pengawasan terhadap aktivitas operasional bank tersebut. Dari hasil pengawasan tersebut, regulator kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga proses penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari temuan pengawasan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus oleh OJK.

“Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan pers, Minggu (15/3/2026).

Dalam proses persidangan, pengadilan menyatakan para debitur terbukti secara sengaja menyebabkan atau membantu pihak manajemen bank melakukan pencatatan palsu dalam berbagai dokumen keuangan.

Manipulasi tersebut meliputi pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen transaksi, hingga catatan rekening bank.

Praktik tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut dinilai merugikan sistem perbankan serta melanggar aturan yang mengatur kegiatan usaha perbankan di Indonesia.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, dua debitur yang terlibat dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman pidana.

Debitur berinisial AS divonis satu tahun penjara serta denda Rp250 juta. Sementara itu, debitur berinisial HS dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp400 juta.

Selain debitur, pihak internal bank juga dinyatakan bersalah. Direktur Utama BPR Duta Niaga berinisial ZB dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp600 juta

Sedangkan Direktur Operasional berinisial DD divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp600 juta.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tidak hanya berisiko mendapatkan sanksi administratif, tetapi juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Regulator menilai penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas kredit.

Melalui kasus tersebut, OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu bersikap jujur dan transparan saat mengajukan pinjaman ke bank serta menggunakan fasilitas kredit sesuai tujuan yang telah disepakati dengan pihak perbankan.(*)




OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Larang Aktivitas di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dengan melarangnya beraktivitas di pasar modal Indonesia.

Keputusan ini resmi berlaku sejak 13 Maret 2026 dan merupakan bagian dari upaya regulator menegakkan aturan di sektor pasar modal.

Selain larangan beraktivitas, OJK juga melarang Benny Tjokro menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal.

“(Sanksi) ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7, karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Hasil pemeriksaan regulator menunjukkan bahwa Benny Tjokro menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam proses initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Temuan tersebut mencakup penyajian transaksi dengan pihak berelasi dan penggunaan dana IPO yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi yang memadai bagi perusahaan.

Selain menjatuhkan larangan seumur hidup, OJK juga menindak direksi dan perusahaan efek yang terlibat.

Beberapa direksi perusahaan terkait dikenai denda administratif, sementara perusahaan efek yang membantu IPO juga menerima sanksi berupa denda hingga pembekuan izin usaha.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi industri pasar modal.

Kasus ini kembali menyeret nama Benny Tjokro yang sebelumnya terlibat dalam skandal besar di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.

Melalui penindakan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan, menjaga kepercayaan investor, serta memperkuat tata kelola agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.(*)




Ramai Dibahas Pelaku Pasar, OJK Jelaskan Cara Kerja Sistem Full Call Auction

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai mekanisme Full Call Auction (FCA) yang belakangan menjadi perhatian para pelaku pasar modal.

Sistem tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas perdagangan sekaligus meningkatkan transparansi di pasar saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa implementasi mekanisme FCA masih terus dikaji agar dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi investor.

Menurut Hasan, regulator terbuka untuk melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan menghadirkan informasi tambahan yang dapat meningkatkan transparansi transaksi.

“Kalau itu kemudian dihadirkan bentuk transparansi tertentu, misalnya ada indikatif best bid atau best offer, nanti tentu itu menjadi bagian yang akan kita lakukan evaluasinya ke depan,” ujar Hasan saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme FCA memiliki perbedaan dengan sistem perdagangan saham di papan reguler yang menggunakan metode transaksi berkelanjutan atau continuous trading.

Dalam sistem continuous trading, transaksi terjadi secara langsung setiap kali ada pertemuan antara penawaran dan permintaan.

Sementara pada FCA, proses pencocokan transaksi dilakukan secara berkala agar kekuatan permintaan dan penawaran dapat terkumpul lebih dahulu sebelum eksekusi transaksi dilakukan.

Menurut Hasan, pendekatan tersebut memungkinkan likuiditas pasar terbentuk secara lebih kuat sehingga proses pembentukan harga saham menjadi lebih seimbang.

“Kalau dilakukan continuous tentu tidak tercipta kekuatan beli dan jual yang cukup. Karena itu ada penundaan untuk proses matching secara periodik,” jelasnya.

OJK menegaskan bahwa penerapan FCA merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas perdagangan saham sekaligus menjaga integritas pasar modal di Indonesia.

Selain melakukan pemantauan secara berkala, regulator juga membuka ruang dialog dengan pelaku industri serta investor terkait implementasi mekanisme tersebut.

Masukan dari berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan dapat mendukung perkembangan pasar modal yang sehat dan transparan.

Ke depan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia akan terus memperkuat pengawasan terhadap sistem perdagangan saham serta melakukan penyesuaian kebijakan jika diperlukan.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan perdagangan yang lebih efisien sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor di pasar modal Indonesia.(*)