OJK Ungkap Beban Biaya Kesehatan Warga RI Tembus Rp175 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap besarnya beban biaya kesehatan yang masih ditanggung langsung oleh masyarakat Indonesia.

Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp175 triliun dan sebagian besar berasal dari pengeluaran pribadi atau out of pocket.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingkat perlindungan finansial masyarakat terhadap risiko kesehatan masih tergolong rendah.

Akibatnya, biaya pengobatan sering kali harus ditanggung sendiri dan berpotensi membebani kondisi ekonomi rumah tangga.

Menanggapi hal ini, OJK mendorong perluasan akses dan kepesertaan asuransi agar masyarakat tidak sepenuhnya menanggung risiko kesehatan secara mandiri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memperluas cakupan asuransi di Indonesia.

“Kita bersama-sama dengan kementerian dan lembaga berupaya agar masyarakat bisa ikut serta dalam program asuransi komersial,” ujar Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan bahwa peningkatan literasi keuangan juga menjadi faktor penting agar masyarakat lebih memahami manfaat serta risiko sebelum memilih produk asuransi.

Menurutnya, proses yang lebih efisien dalam layanan asuransi juga diperlukan agar perlindungan kesehatan dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.

OJK juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, untuk meningkatkan perlindungan finansial masyarakat di sektor kesehatan.

Melalui sinergi tersebut, regulator berharap tingkat kepesertaan asuransi di Indonesia terus meningkat sehingga beban biaya kesehatan tidak sepenuhnya ditanggung langsung oleh masyarakat.

Ke depan, OJK akan terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan, khususnya pada sektor asuransi, agar masyarakat lebih siap menghadapi risiko finansial akibat kebutuhan layanan kesehatan yang terus meningkat.(*)




Jangan Asal Pakai Pinjol! OJK Ungkap Risiko dan Cara Aman Agar Tidak Terjebak Utang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol.

Meski menawarkan proses cepat dan mudah, layanan fintech lending tersebut tetap memiliki risiko yang perlu dipahami secara menyeluruh sebelum digunakan.

OJK menegaskan bahwa dalam ekosistem pinjaman online terdapat dua pihak utama, yaitu pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang bisa berasal dari individu maupun badan hukum sesuai ketentuan penyelenggara fintech lending.

“Penggunanya adalah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Bisa individu atau badan hukum yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Fintech Lending,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2026).

Menurut OJK, kehadiran fintech lending bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat dengan proses yang lebih cepat dan praktis. Sebagian besar layanan ini juga tidak memerlukan agunan serta dapat dilakukan secara digital melalui perangkat ponsel.

“Fintech Lending dapat memberikan penyaluran pendanaan yang cepat, tanpa agunan, dan proses lebih mudah karena dilakukan secara remote menggunakan smartphone,” jelas OJK.

Meski demikian, OJK menekankan bahwa setiap risiko dari pemberian pinjaman tetap menjadi tanggung jawab pemberi dana. Hal ini menjadi salah satu aspek penting yang sering diabaikan oleh masyarakat.

“Segala risiko atas pemberian pinjaman pada platform penyelenggara ditanggung oleh pemberi pinjaman,” tegasnya.

OJK meminta masyarakat untuk lebih cermat sebelum menggunakan layanan pinjol. Langkah utama yang harus dilakukan adalah memastikan platform tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari regulator.

Selain itu, pengguna juga diminta membaca dengan teliti seluruh ketentuan pinjaman, mulai dari bunga, biaya layanan, hingga denda keterlambatan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan pinjaman secara bijak dan sesuai kemampuan finansial, serta menghindari penggunaan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.

Perlindungan data pribadi turut menjadi perhatian penting. Pengguna diimbau memastikan aplikasi tidak mengakses data yang tidak relevan dan tetap menjaga keamanan informasi pribadi.

Dengan pemahaman yang baik terhadap manfaat dan risiko pinjaman online, OJK berharap masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab.(*)




OJK Perkuat Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan, Lewat Forum GRC Pra-Risk and Governance Summit 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Forum Governance, Risk, and Compliance (GRC) Pra-Risk and Governance Summit 2026 di Gedung A. A. Maramis, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, asosiasi profesi, dan pelaku industri jasa keuangan dalam penerapan GRC yang berintegritas dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjelang pelaksanaan Risk and Governance Summit (RGS) 2026 pada 14 Juli 2026.

“Forum ini bukan sekadar diskusi, tetapi juga mempererat kerja sama antara OJK, asosiasi profesi, dan pelaku industri dalam memperkuat fungsi GRC,” ujarnya.

Dalam diskusi panel, forum membahas topik krusial, termasuk Transparansi Beneficial Ownership (BO/UBO) dan pemanfaatannya dalam pengawasan berbasis risiko.

Forum juga menyoroti tren risiko global yang semakin kompleks, seperti cybersecurity, disrupsi digital, artificial intelligence (AI), perubahan iklim, ketahanan bisnis, dan sumber daya manusia, yang membutuhkan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang lebih efektif.

Selain itu, kegiatan ini membahas persiapan Road to RGS 2026, termasuk partisipasi asosiasi dalam program Spark Class, pengakuan Continuing Professional Education (CPE), penyediaan booth asosiasi, dan pengembangan konten edukasi melalui podcast dan media komunikasi lainnya.

Forum ditutup dengan Penandatanganan Komitmen Kolaborasi OJK dan Asosiasi untuk mendukung penyelenggaraan RGS 2026.

Melalui forum ini, OJK berharap memperkuat ekosistem GRC yang solid, meningkatkan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri, serta mendorong praktik tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang transparan, efektif, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terkait implementasi BO/UBO di sektor jasa keuangan Indonesia.(*)




Pencabutan Izin PT BPR Sungai Rumbai, OJK Pastikan Nasabah Aman

DHARMASRAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai (BPR Sungai Rumbai) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.

Bank yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya ini, kini akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui proses likuidasi.

Pencabutan izin ini merupakan langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, BPR Sungai Rumbai telah masuk dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen.

Meski telah diberikan waktu oleh OJK, pengurus dan pemegang saham BPR Sungai Rumbai gagal menyehatkan kondisi permodalan dan likuiditas bank.

Akibatnya, pada 4 Maret 2026, OJK menetapkan status bank ini sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, LPS memutuskan menangani BPR Sungai Rumbai melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Proses ini akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan agar nasabah tetap tenang, karena dana masyarakat yang tersimpan di BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, dana nasabah tetap aman dan akan dijamin sesuai regulasi,” ujar OJK.

Langkah ini menunjukkan sinergi OJK dan LPS dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi kepentingan nasabah di Indonesia.(*)




Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, OJK Fokus Edukasi Investor

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) resmi menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aset digital.

Termasuk kripto, agar digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.

Dalam pembukaan acara di Jakarta, Adi Budiarso menegaskan bahwa transaksi aset kripto perlu dilakukan secara seimbang dengan dasar analisis yang kuat serta mempertimbangkan potensi jangka panjang.

Menurutnya, perdagangan kripto kini telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, OJK terus mendorong penguatan tata kelola industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan sektor ini.

Tren Kripto dan Kontribusi Pajak

OJK juga menyoroti kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara. Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa pajak dari transaksi kripto mencapai Rp796,73 miliar sepanjang 2025 dan melonjak menjadi Rp1,96 triliun hingga Februari 2026.

Meski demikian, nilai transaksi kripto pada 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, menurun dibandingkan 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh faktor global dan siklus pasar kripto.

Di sisi lain, Indonesia berhasil menempati peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index 2025, yang mencerminkan tingginya tingkat adopsi aset kripto di masyarakat, tidak hanya dari sisi nilai transaksi.

Bangun Ekosistem Kripto yang Kuat

Ketua ABI, Robby, menyebut bahwa industri aset keuangan digital di Indonesia saat ini memiliki fondasi yang kuat dan mampu bersaing di tingkat global.

Ekosistem kripto nasional ditopang oleh tiga pilar utama, yaitu:

  • Bursa sebagai infrastruktur pencatatan transaksi
  • Pedagang sebagai akses bagi investor ritel
  • Kliring dan kustodi sebagai penjaga keamanan aset

Ketiga elemen tersebut memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di industri kripto.

Rangkaian BLK 2026

Program Bulan Literasi Kripto 2026 akan digelar di berbagai kota seperti Jakarta, Solo, Yogyakarta, dan Manado.

Kegiatan ini dibagi dalam tiga fokus utama:

  1. Literasi kripto untuk masyarakat umum
  2. Literasi blockchain bagi mahasiswa, akademisi, dan developer
  3. Literasi kripto untuk aparat penegak hukum

Hingga Februari 2026, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia tercatat mencapai 21,07 juta akun, menunjukkan pertumbuhan partisipasi masyarakat yang terus meningkat.

Dorong Literasi dan Perlindungan Konsumen

OJK menegaskan bahwa literasi menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem aset digital yang sehat.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan peluang kripto tanpa mengabaikan risiko yang ada.

Melalui BLK 2026, pemerintah dan pelaku industri berharap dapat menciptakan ekosistem kripto yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga aman dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.(*)




OJK Catat Pertumbuhan Kredit Positif, Likuiditas dan Modal Perbankan Kuat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa penyaluran kredit perbankan nasional pada Februari 2026 tetap menunjukkan kinerja yang positif, menandakan fungsi intermediasi perbankan berjalan efektif di tengah dinamika ekonomi.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026, Dian Ediana Rae menegaskan, pada Februari 2026, kredit tumbuh sebesar 9,37 persen secara tahunan (yoy).

Dorongan dari Sektor Konsumsi, Modal Kerja, dan Investasi

Pertumbuhan kredit ini didorong oleh peningkatan penyaluran di berbagai sektor, mulai dari konsumsi masyarakat, modal kerja perusahaan, hingga investasi.

Hal ini menunjukkan bahwa permintaan pembiayaan dari masyarakat dan pelaku usaha tetap terjaga.

Kualitas Aset dan Likuiditas Terjaga

OJK menilai kualitas aset perbankan tetap stabil. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) berada di level terkendali, menandakan perbankan tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit.

Likuiditas perbankan pun tercatat memadai, terlihat dari rasio AL/DPK yang aman, sehingga memberikan ruang bagi bank untuk terus mendukung sektor produktif.

Modal Perbankan Kuat dan Stabil

Permodalan perbankan tetap solid, dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.

Hal ini menegaskan daya tahan industri perbankan terhadap berbagai risiko dan ketidakpastian ekonomi.

Harapan ke Depan: Kredit untuk Sektor Produktif dan UMKM

OJK menekankan, tren positif ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat pembiayaan sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dengan pertumbuhan kredit yang sehat, perbankan diharapkan dapat terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.

“Sinergi antara regulator, pemerintah, dan industri jasa keuangan menjadi kunci keberhasilan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambah Dian Ediana Rae.(*)




OJK Laporkan Kinerja PMDK Maret 2026, Investor Pasar Modal Terus Bertambah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) domestik tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global, termasuk eskalasi geopolitik di Timur Tengah yang mendorong lonjakan harga energi dan volatilitas pasar.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 1 April 2026, OJK menyoroti beberapa hal penting:

Kondisi Global dan Domestik

  • Eskalasi konflik di Teluk memengaruhi operasi energi global, menekan pasar keuangan internasional.
  • OECD memperkirakan perekonomian global masih berisiko koreksi meski sebelumnya dalam jalur penguatan.
  • Perekonomian AS tertekan dengan inflasi persisten dan kenaikan pengangguran, sementara Tiongkok menunjukkan pemulihan permintaan dan dukungan stimulus.
  • Di dalam negeri, inflasi inti menurun, penjualan ritel tumbuh 6,89% yoy, dan cadangan devisa tetap memadai.

Perkembangan Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

  • IHSG Maret 2026 ditutup di 7.048,22, terkoreksi 14,42% mtm. Rata-rata transaksi harian tercatat Rp20,66 triliun.
  • Investor asing melakukan net sell Rp23,34 triliun, sementara pasar obligasi mencatat kenaikan yield SBN sebesar 44,47 bps mtm.
  • Nilai AUM industri pengelolaan investasi mencapai Rp1.084,10 triliun, dan NAB Reksa Dana Rp695,71 triliun dengan net subscription signifikan Rp29,12 triliun ytd.
  • Jumlah investor pasar modal tumbuh 21,51% ytd menjadi 24,74 juta.
  • Fundraising korporasi di pasar modal mencapai Rp51,96 triliun hingga Maret 2026.
  • Bursa Karbon mencatat volume transaksi 43.117 tCO2e dengan nilai Rp93,71 miliar.

Penegakan Regulasi OJK

OJK menegaskan pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas:

  • Sanksi administratif dan denda senilai total miliaran rupiah diberikan kepada manajer investasi, emiten, direksi, dan pihak perorangan atas pelanggaran PMDK.
  • Selama 2026, OJK telah mengenakan sanksi total Rp62,78 miliar dari berbagai pelanggaran pasar modal, termasuk pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda.
  • Pengawasan juga mencakup keterlambatan pelaporan dan kegiatan penasihat investasi tanpa izin dengan total sanksi mencapai Rp34,55 miliar.

OJK menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, dan memastikan SJK tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.(*)




Pinjaman Online dan Investasi Bodong Masih Marak, OJK Jambi Beri Peringatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan.

Terutama di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang masih menimbulkan korban.

Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, menekankan pentingnya menerapkan prinsip legal dan logis (2L) sebelum memanfaatkan produk atau layanan keuangan digital.

“Masyarakat harus memastikan legalitas entitas atau aplikasi melalui izin resmi OJK, serta menilai kewajaran setiap penawaran. Jangan mudah tergiur bunga rendah atau janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.

OJK mencatat, berbagai modus penipuan digital semakin beragam dan sering menargetkan masyarakat yang kurang waspada.

Salah satu ancaman utama adalah investasi bodong. Dalam periode tertentu, tercatat 71 laporan pengaduan masuk melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) OJK.

“Angka ini menunjukkan praktik keuangan ilegal masih cukup marak. Kami mengingatkan masyarakat agar selektif dalam memilih layanan keuangan digital dan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK,” tambah Yan Iswara Rosya.

Selain itu, OJK juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait pinjol ilegal maupun investasi bodong.

Dengan kewaspadaan dan penerapan prinsip 2L, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian finansial dan membuat keputusan keuangan yang lebih bijak di era digital.(*)




OJK Tuntaskan Reformasi Pasar Modal, Transparansi Saham Makin Terbuka

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi menuntaskan empat langkah strategis dalam reformasi pasar modal pada awal April 2026.

Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan investor global.

Salah satu kebijakan utama adalah dibukanya data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1 persen kepada publik.

Informasi ini telah tersedia sejak awal Maret 2026 dan dinilai memberi gambaran lebih jelas terkait struktur pemegang saham kepada investor.

Selain itu, regulator juga meningkatkan kualitas data investor melalui klasifikasi yang lebih detail. Jika sebelumnya hanya sembilan kategori, kini berkembang menjadi 39 kategori.

Perubahan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan diharapkan mampu memberikan pemetaan yang lebih akurat terhadap profil investor di pasar modal.

Langkah berikutnya adalah penyesuaian batas minimal free float yang dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas saham serta menciptakan pasar yang lebih sehat dan kompetitif.

Tak hanya itu, regulator juga mulai mengumumkan daftar saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).

Informasi ini berfungsi sebagai peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko pada saham tertentu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa setelah reformasi ini, pihaknya akan aktif menjalin komunikasi dengan investor global.

“Kami akan secara proaktif meminta masukan dari investor terkait tingkat transparansi yang telah kami lakukan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, OJK membuka peluang untuk melakukan pendekatan langsung melalui forum regional maupun pertemuan virtual guna memperkuat kepercayaan pasar internasional.

Dalam waktu dekat, OJK dan BEI dijadwalkan bertemu dengan MSCI untuk memaparkan hasil reformasi tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga posisi Indonesia di kategori emerging market sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di pasar modal nasional.(*)




Transparansi Meningkat, OJK Optimistis Pasar Modal RI Tetap di Level Emerging Market

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimisme bahwa status pasar modal Indonesia akan tetap bertahan dalam kategori emerging market versi MSCI.

Keyakinan ini didasarkan pada peningkatan transparansi dan integritas pasar yang terus diperkuat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menilai posisi Indonesia saat ini justru semakin kompetitif dibandingkan banyak negara lain, baik di tingkat regional maupun global.

“Dari sisi transparansi, keterbukaan informasi, hingga penegakan hukum, posisi kita saat ini bahkan sudah lebih maju dibanding sejumlah pasar lain,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Menurut Hasan, penguatan transparansi bukan sekadar langkah jangka pendek, melainkan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari regulasi yang lebih permanen.

Ia menambahkan, berbagai data terbaru hingga Maret 2026 menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam tata kelola pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, MSCI sempat menyoroti pasar modal Indonesia, khususnya terkait aspek transparansi dan likuiditas.

Namun, OJK bersama para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai langkah perbaikan, termasuk peningkatan keterbukaan data serta penguatan regulasi.

Dengan reformasi tersebut, OJK meyakini kepercayaan investor akan semakin meningkat, sekaligus menjaga stabilitas pasar modal nasional.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan regulasi guna menjaga integritas pasar, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.(*)