Izin KGI Sekuritas Dibekukan OJK, Ini Dampaknya bagi Pasar Modal Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan izin usaha PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek setelah ditemukan pelanggaran dalam proses IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).

Selain pembekuan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak yang terlibat.

Pembekuan izin berlaku satu tahun, sehingga selama periode ini KGI Sekuritas tidak diperkenankan menjalankan aktivitas penjaminan emisi efek di pasar modal Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan penguatan tata kelola pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan sanksi tidak hanya menimpa perusahaan sekuritas, tetapi juga pihak terkait dalam proses IPO.

“Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis,” jelas Ismail, Senin (2/3/2026).

Hasil investigasi OJK menemukan aliran dana terkait pemesanan saham yang ditempatkan melalui KGI Sekuritas pada awal Desember 2021.

OJK menilai terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian serta prosedur customer due diligence, termasuk kurangnya verifikasi identitas pihak-pihak yang terlibat.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Regulator menekankan bahwa setiap IPO harus memenuhi standar kepatuhan ketat agar kepercayaan investor tetap terjaga.

OJK memastikan pengawasan akan terus diperkuat, dan tidak menutup kemungkinan sanksi tambahan atau langkah hukum lanjutan akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran lain yang merugikan pasar dan investor.(*)




Konsolidasi Perbankan Daerah, OJK Sahkan BPR Nusamba Tanjungsari

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Langkah konsolidasi perbankan kembali bergulir.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Priangan Timur menjadi satu entitas baru bernama BPR Nusamba Tanjungsari.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kapasitas pembiayaan, khususnya bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

OJK menilai konsolidasi sebagai strategi penting untuk mendorong efisiensi operasional dan meningkatkan daya saing BPR di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompleks.

Dengan penggabungan tersebut, entitas baru diharapkan memiliki:

  • Struktur permodalan lebih solid

  • Tata kelola perusahaan yang lebih baik

  • Manajemen risiko yang lebih kuat

  • Kapasitas ekspansi bisnis yang lebih luas

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat layanan kepada masyarakat.

“Penggabungan ini diharapkan menghasilkan entitas BPR yang lebih kuat, sehat, dan mampu menghadirkan produk serta layanan yang lebih inovatif guna meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam acara penyerahan Surat Keputusan di Kantor OJK Tasikmalaya, Kamis (26/2/2026).

Menurut OJK, konsolidasi BPR berperan strategis dalam memperluas akses pembiayaan di daerah, terutama bagi pelaku UMKM.

Dengan modal yang lebih besar dan struktur organisasi yang lebih efisien, bank hasil merger diharapkan dapat meningkatkan penyaluran kredit secara lebih optimal dan berkelanjutan.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi regional.

Selain penguatan permodalan, OJK menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan regulasi dan teknologi digital.

BPR dituntut untuk terus meningkatkan tata kelola serta sistem manajemen risiko agar tetap relevan dan kompetitif.

Melalui konsolidasi ini, OJK kembali menegaskan komitmennya dalam membangun industri perbankan yang lebih sehat dan resilien.

Dengan fondasi yang lebih kokoh, BPR Nusamba Tanjungsari diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Priangan Timur dan memperkuat pembiayaan sektor UMKM.(*)




OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Regulator sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengambil langkah cepat menyusul dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap seorang nasabah perusahaan pembiayaan.

OJK secara resmi memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) guna meminta klarifikasi lengkap terkait insiden tersebut, termasuk kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap kepatuhan perusahaan pembiayaan dalam menjalankan proses penagihan sesuai regulasi dan prinsip perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari manajemen perusahaan.

“OJK telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lengkap mengenai kronologis kejadian dan pihak yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

OJK ingin memastikan duduk perkara secara utuh serta mengetahui langkah yang telah maupun akan ditempuh perusahaan dalam menangani kasus tersebut.

Ismail menekankan bahwa praktik penagihan di industri jasa keuangan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menjunjung tinggi perlindungan konsumen.

Menurutnya, segala bentuk intimidasi atau kekerasan, baik dilakukan langsung oleh perusahaan maupun oleh pihak ketiga (debt collector), tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

OJK mengingatkan bahwa tanggung jawab terhadap perilaku pihak ketiga tetap berada di tangan perusahaan pemberi kuasa.

Artinya, perusahaan pembiayaan harus memastikan mitra penagihan mematuhi standar operasional dan kode etik yang berlaku.

Regulator memastikan akan terus memantau perkembangan kasus dan tidak segan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dilakukan dalam rangka menjaga integritas industri pembiayaan serta memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek fundamental dalam industri jasa keuangan: keamanan, etika penagihan, dan perlindungan nasabah.

Dengan pemanggilan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)




OJK Tegaskan Peran Strategis Asuransi, untuk Proteksi dan Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa industri asuransi memiliki peran strategis tidak hanya dalam melindungi masyarakat, tetapi juga menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Sektor ini berfungsi sebagai proteksi risiko sekaligus investor institusional yang mendukung pembangunan jangka panjang.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan regulator terus mendorong agar asuransi, baik berbasis konvensional maupun syariah, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat ketika risiko terjadi.

“Misalnya, ketika nasabah menghadapi risiko finansial, asuransi harus hadir sebagai proteksi. Untuk asuransi umum siklusnya bisa pendek, tetapi untuk asuransi jiwa bisa puluhan tahun ke depan,” ujar Iwan dalam webinar industri asuransi syariah, Selasa (24/2/2026).

Iwan menekankan agar perusahaan asuransi memperhatikan keberlanjutan jangka panjang, terutama kemampuan membayar klaim.

Ia memperingatkan agar perusahaan tidak agresif memasarkan produk saat ini, tetapi gagal bertahan saat nasabah mengajukan klaim di masa depan.

“Jangan sampai memasarkan produk sekarang, tapi 20 tahun kemudian ketika nasabah ingin klaim, asuransi sudah tidak ada. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pelaku industri jasa keuangan,” jelasnya.

Selain fungsi proteksi, pengelolaan investasi yang prudent menjadi kunci agar dana yang dihimpun industri asuransi dapat memberikan kontribusi berkelanjutan bagi ekonomi nasional.

“Investasinya harus ditata dengan baik supaya bisa memberi kontribusi jangka panjang terhadap perekonomian Indonesia,” tambah Iwan.

Dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan strategi investasi yang sehat, OJK berharap industri asuransi dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan.(*)




32 Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, OJK Bisa Lanjutkan ke Ranah Pidana

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menindaklanjuti 32 dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan beragam pihak, termasuk korporasi, perorangan, hingga influencer.

Penanganan kasus ini menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran terkait figur media sosial.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang ditangani berbeda-beda dari sisi konstruksi dan pola pelanggaran.

“32 kasus itu bukan semuanya influencer. Ada yang korporasi, perorangan, bahkan pemberi informasi atau influencer,” ujarnya di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Hasan menjelaskan sebagian kasus mengarah pada penyampaian informasi tidak benar, sementara yang lain terkait manipulasi harga saham atau perdagangan semu yang menciptakan pergerakan pasar tidak wajar.

“Ada yang mengarah kepada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, atau manipulasi harga di pasar,” imbuhnya.

Proses pembuktian kasus ini dinilai tidak sederhana, karena OJK harus melakukan rekonstruksi transaksi secara menyeluruh, mulai dari identifikasi pergerakan harga yang tidak wajar hingga menelusuri seluruh aktivitas jual-beli terkait.

“Kita menelusuri setiap pelaku, jual dan beli yang membentuk harga tidak wajar, baru kemudian merekonstruksi apakah itu terkait pihak yang terindikasi melanggar,” jelas Hasan.

OJK membuka kemungkinan bahwa sebagian kasus bisa berlanjut ke ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika unsur pidana bisa dibuktikan, baru kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan,” tambah Hasan.

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan memberikan efek jera bagi pelaku manipulasi, baik influencer, individu, maupun korporasi.(*)




Kasus Manipulasi Saham, OJK Ancam Proses Pidana BVN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDHasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan peluang penindakan pidana terhadap influencer pasar modal berinisial BVN tetap terbuka.

Langkah tersebut dapat ditempuh apabila BVN mengabaikan perintah tertulis yang telah diterbitkan regulator, menyusul sanksi administratif berupa denda dalam kasus dugaan manipulasi harga saham.

Hasan menjelaskan, merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Pasar Modal, OJK mengedepankan asas una via yakni mendahulukan mekanisme administratif sebelum masuk ke ranah pidana.

Artinya, regulator terlebih dahulu memberikan perintah tertulis dan sanksi administratif. Namun, jika instruksi tersebut tidak dipatuhi, unsur pidana dapat diterapkan sebagai langkah lanjutan.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang proporsional dan bertahap dalam sektor pasar modal.

Hasan juga menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana di sektor pasar modal secara mandiri.

Kewenangan tersebut memungkinkan OJK memproses perkara tanpa harus langsung melimpahkan ke aparat penegak hukum eksternal, seperti kepolisian, pada tahap awal.

Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan regulator dalam menjaga integritas perdagangan saham serta melindungi investor dari praktik manipulatif.

Selain kasus BVN, OJK tengah melakukan evaluasi lebih luas terhadap aktivitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi harga saham di beberapa emiten.

Regulator juga melakukan enhanced due diligence terhadap investor maupun nominee yang terindikasi terlibat. Hasil penilaian tersebut akan menentukan kelayakan mereka untuk tetap beraktivitas di pasar modal Indonesia.

OJK menegaskan bahwa langkah administratif hingga potensi pidana bertujuan memastikan perdagangan saham berlangsung adil, transparan, dan berintegritas.

Regulator ingin memastikan pasar modal nasional tetap menjadi sarana investasi yang sehat serta memberikan perlindungan optimal bagi investor ritel maupun institusi.(*)




OJK Jambi Awasi Ketat Bank Jambi Usai Gangguan Sistem, Audit Forensik Diminta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi memastikan terus mengawal proses penanganan gangguan sistem yang terjadi pada layanan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) pada 22 Februari 2026.

Gangguan tersebut memicu anomali transaksi pada sejumlah layanan perbankan, termasuk ATM dan mobile banking.

Dalam keterangannya, OJK Jambi menegaskan telah mengambil sejumlah langkah pengawasan guna memastikan perlindungan konsumen serta stabilitas operasional bank tetap terjaga.

OJK Jambi secara resmi meminta Bank Jambi melakukan audit forensik dan investigasi komprehensif atas gangguan sistem tersebut.

Langkah ini bertujuan mengidentifikasi akar persoalan sekaligus memastikan penerapan standar keamanan operasional yang lebih ketat, khususnya pada sistem pembayaran dan teknologi informasi.

Sebagai dampak gangguan, sejumlah delivery channel Bank Jambi sempat dinonaktifkan sementara, antara lain ATM, mobile banking, BI-FAST, RTGS, hingga QRIS.

OJK Jambi melakukan pemantauan intensif untuk memastikan layanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal tanpa mengganggu aktivitas transaksi nasabah.

OJK Jambi juga menegaskan bahwa Bank Jambi wajib bertanggung jawab terhadap nasabah terdampak. Penanganan pengaduan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam:

  • POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

  • POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Dengan regulasi tersebut, hak dan kepentingan konsumen wajib menjadi prioritas utama dalam proses pemulihan.

Dalam menangani persoalan ini, OJK Jambi juga berkoordinasi lintas satuan kerja internal, termasuk dengan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) serta unit Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Koordinasi juga dilakukan bersama regulator dan asosiasi terkait guna memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari aspek perbankan, teknologi informasi, hingga pelindungan konsumen.

Selain itu, dilakukan penelusuran awal, pertukaran informasi, dan assessment terhadap karakteristik gangguan untuk memperkuat mitigasi dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

OJK Jambi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Secara fundamental, kondisi Bank Jambi ditegaskan berada dalam keadaan baik, termasuk dari sisi likuiditas dan solvabilitas.

Artinya, kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban kepada nasabah tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan lanjutan apabila diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi audit forensik dan investigasi yang sedang berjalan.(*)




5 Aplikasi Crypto Legal dan Aman untuk Pemula di Indonesia

SEPUCUKJAMBI.ID – Minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Seiring bertambahnya jumlah investor baru, memilih platform kripto legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan transaksi dan melindungi dana.

Platform exchange resmi membantu meminimalkan risiko penipuan, kebocoran data, serta praktik investasi ilegal yang merugikan.

Berikut lima aplikasi crypto terpercaya yang ramah bagi pemula:

1. Pintu
Pintu populer karena antarmukanya sederhana dan mudah dipahami. Platform ini mendukung transaksi jual beli aset digital sekaligus menyediakan fitur edukasi untuk memahami dasar investasi dan risiko volatilitas harga.

2. Ajaib
Ajaib menggabungkan perdagangan saham, reksa dana, dan kripto dalam satu aplikasi.

Platform ini menawarkan kemudahan penggunaan dan konten edukatif seperti artikel serta webinar, ideal bagi pemula yang ingin belajar investasi digital.

3. Triv
Triv telah hadir sejak pertengahan 2010-an dan menawarkan trading kripto 24 jam. Dengan biaya spread kompetitif dan fitur tambahan seperti staking, platform ini cocok untuk pemula maupun investor yang aktif.

4. Indodax
Sebagai marketplace aset digital terbesar di Indonesia, Indodax memiliki banyak pilihan aset kripto dan basis pengguna luas.

Platform ini menyediakan antarmuka ramah pemula sekaligus fitur lanjutan untuk pengelolaan portofolio.

5. Tokocrypto
Tokocrypto menawarkan ratusan token kripto serta fitur jual beli dan staking. Platform ini juga menyediakan program literasi untuk meningkatkan pemahaman investor terhadap pasar kripto.

Meskipun kelima aplikasi ini resmi dan diawasi regulator, investasi kripto tetap berisiko tinggi karena fluktuasi harga yang signifikan.

Investor pemula disarankan melakukan riset, memahami profil risiko, dan menggunakan dana yang memang dialokasikan untuk investasi jangka menengah hingga panjang.(*)




Isu Dana Nasabah Hilang, OJK Jambi Turun Tangan Dalami Dugaan Peretasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas pengawas sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Kantor Provinsi Jambi, merespons cepat isu dugaan peretasan yang menyeret nama Bank Jambi atau yang dikenal sebagai Bank Jambi.

Kepala Kantor OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan meminta manajemen bank segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

“OJK sudah menindaklanjuti dan meminta Bank Jambi untuk lakukan press release segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Isu dugaan peretasan mencuat setelah beredarnya video serta pesan berantai di media sosial yang menyebut sejumlah nasabah kehilangan dana hingga puluhan juta rupiah.

Bahkan, dalam pesan yang beredar disebutkan rekening pejabat internal bank turut terdampak.

Informasi tersebut memicu kepanikan di tengah masyarakat. Sejumlah nasabah dilaporkan mendatangi kantor cabang untuk memastikan kondisi saldo rekening mereka secara langsung.

Di sisi lain, manajemen Bank Jambi sebelumnya telah mengumumkan adanya pemeliharaan sistem (maintenance internal).

Proses tersebut berdampak pada sementara tidak dapat diaksesnya layanan Mobile Banking, ATM, dan CRM.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya indikasi peretasan yang menyebabkan hilangnya dana nasabah, Yan Iswara Rosya memberikan pernyataan singkat.

“Lagi didalami,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pendalaman oleh OJK masih berlangsung.

Publik pun menantikan klarifikasi resmi dari pihak Bank Jambi untuk memastikan keamanan dana nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat di tengah derasnya isu yang berkembang.(*)




Goreng Saham, Empat Pihak Didenda OJK Total Rp 11,05 Miliar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi tegas terhadap praktik manipulasi pasar atau goreng saham, dengan total denda mencapai Rp 11,05 miliar.

Sanksi ini dijatuhkan kepada empat pihak atas pelanggaran yang terjadi antara 2016 hingga 2022.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan sanksi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

“Hari ini OJK resmi mengenakan sanksi berupa denda, melalui pendekatan UNAFIA, total Rp 11,05 miliar kepada 4 pihak atas pelanggaran terkait manipulasi pasar pada beberapa saham antara 2016-2022,” ujar Hasan.

Rincian Sanksi OJK

  1. PT Dana Mitra Kencana – Denda Rp 2,1 miliar
    Terbukti melakukan transaksi tidak wajar pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) melalui rekening terafiliasi untuk menciptakan ilusi likuiditas dan aktivitas perdagangan tinggi. Praktik ini membentuk harga tidak sesuai mekanisme pasar.

  2. UPT (perorangan) – Denda Rp 1,8 miliar
    Melakukan transaksi saham IMPC secara terkoordinasi, menciptakan gambaran semu pergerakan harga yang berpotensi menyesatkan investor.

  3. MLN (perorangan) – Denda Rp 1,8 miliar
    Terlibat dalam transaksi terstruktur saham IMPC yang tidak mencerminkan mekanisme pasar wajar. OJK menilai ini termasuk manipulasi pasar.

  4. BVN (influencer pasar modal) – Denda Rp 5,35 miliar
    Menyebarkan informasi menyesatkan dan melakukan transaksi yang memengaruhi harga saham, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Praktik ini berpotensi memicu keputusan investasi berbasis informasi tidak akurat.

OJK menegaskan bahwa pendekatan UNAFIA (Unlawful Act in Financial Industry Activity) diterapkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Regulator juga menekankan pengawasan perdagangan saham akan terus diperketat demi menjaga integritas pasar modal Indonesia sekaligus melindungi kepentingan investor.

“Pengawasan ketat dan sanksi tegas diperlukan agar pasar modal tetap sehat dan transparan. Investor harus dapat membuat keputusan investasi berdasarkan informasi yang akurat,” kata Hasan.(*)