PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Kasus Gagal Bayar Terus Diawasi OJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – PPATK memblokir sejumlah rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus gagal bayar fintech syariah tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung penelusuran transaksi keuangan sekaligus mencegah potensi kerugian lebih besar bagi para lender.

Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menegaskan, pemblokiran merupakan bagian dari kewenangan PPATK dalam pencegahan dan penegakan hukum di sektor keuangan.

“Benar PPATK blokir rekening PT DSI dan lebih lanjut ditangani oleh penyidik,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Pemblokiran rekening dilakukan menyusul permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak Oktober 2025.

Tujuannya agar DSI fokus menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada lender dan menghentikan pengumpulan dana baru.

Kasus gagal bayar DSI mencuat setelah banyak lender mengeluhkan keterlambatan pembayaran sejak pertengahan 2025.

Hingga akhir tahun, perusahaan mengklaim telah mengembalikan Rp2,9 triliun, sekitar 70 persen dari total kewajiban, namun masih menyisakan kewajiban signifikan yang terus diawasi regulator.

PPATK menegaskan, pemblokiran rekening akan menjaga aliran dana tetap berada di bawah pengawasan,.

Sementara OJK memastikan perlindungan konsumen fintech syariah tetap menjadi prioritas.

Manajemen DSI menyatakan pemblokiran turut memengaruhi operasional, termasuk proses penerimaan pembayaran dari borrower dan penyaluran dana kepada lender.

Hal ini membuat proses penyelesaian kewajiban menjadi lebih kompleks.

Kasus DSI menjadi sorotan karena menjadi uji tata kelola dan pengawasan fintech syariah di Indonesia, dengan publik menunggu kejelasan pengembalian dana lender serta hasil penelusuran PPATK terhadap aliran dana perusahaan.(*)




OJK Klaim Pasar Modal Indonesia Solid hingga Akhir 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup tahun 2025 dengan sejumlah terobosan regulasi di sektor pasar modal yang dinilai mampu memperkuat fondasi pasar keuangan nasional.

Di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika domestik, OJK menilai pasar modal Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang solid, stabil, dan berintegritas.

Dalam siaran pers resminya, OJK menyebut aktivitas pasar modal sepanjang 2025 berjalan relatif terjaga.

Kondisi tersebut tercermin dari meningkatnya kepercayaan investor, aktivitas transaksi yang tetap aktif, serta peran pasar modal yang semakin strategis sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengatakan ketangguhan pasar modal Indonesia merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan industri keuangan.

Ia menegaskan bahwa berbagai tantangan sepanjang 2025 justru menjadi ujian yang memperkuat resiliensi pasar modal nasional.

Hal tersebut disampaikan Inarno saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2025 di Jakarta.

Sepanjang tahun 2025, OJK menerbitkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat struktur dan tata kelola pasar modal.

Salah satu fokus utama adalah modernisasi regulasi perdagangan aset keuangan digital melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang memperluas cakupan pengawasan, termasuk terhadap aset kripto.

Selain itu, OJK juga melakukan penyempurnaan sistem pendaftaran dan layanan perizinan produk investasi.

Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat perlindungan investor, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri pasar modal.

Berbagai kebijakan tersebut diharapkan mampu membuat pasar modal Indonesia semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan perilaku investor.

Terutama dari kalangan generasi muda yang terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.

Data OJK mencatat, kinerja pasar modal Indonesia menunjukkan penguatan menjelang akhir 2025.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami kenaikan, kapitalisasi pasar terus bertumbuh, dan jumlah investor domestik mencatatkan peningkatan yang cukup signifikan.

Lonjakan investor ritel muda menjadi salah satu pendorong utama dinamika pasar modal sepanjang tahun ini.

Selain penguatan regulasi, OJK juga menekankan pentingnya sinergi antara regulator, Bursa Efek Indonesia, serta self-regulatory organization (SRO) lainnya.

Kolaborasi ini dinilai krusial untuk menjaga pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.

Menutup tahun 2025, OJK menegaskan bahwa terobosan regulasi yang telah dilakukan menjadi fondasi kuat untuk menghadapi tantangan 2026.

OJK berkomitmen melanjutkan penguatan regulasi, pengawasan, dan inovasi agar pasar modal Indonesia semakin kompetitif dan tangguh menghadapi potensi guncangan ekonomi global.(*)




Tekan Kredit Bermasalah, OJK Perkuat Regulasi Pinjaman Online

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan industri pinjaman online atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar).

Kebijakan ini disusun sebagai respons atas masih tingginya risiko kredit bermasalah di sejumlah platform fintech lending, khususnya pada pembiayaan produktif menjelang akhir 2025.

OJK menilai penguatan regulasi diperlukan agar pertumbuhan industri pinjaman online tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta tidak menimbulkan risiko berlebihan bagi konsumen maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

Salah satu fokus utama dalam aturan yang tengah digodok adalah pengendalian kemampuan bayar debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa regulator sedang mengkaji penerapan batas rasio utang terhadap pendapatan atau debt to income ratio (DTI) bagi peminjam pinjaman online.

Ketentuan tersebut direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026 agar penyelenggara memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem dan proses bisnis.

Menurut Agusman, kebijakan ini bertujuan memastikan penyelenggara pindar memiliki sistem penilaian risiko yang memadai sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan.

Dengan penguatan regulasi, kualitas penyaluran pembiayaan diharapkan semakin terjaga.

OJK menegaskan pembatasan rasio utang bertujuan mencegah masyarakat mengambil pinjaman yang melebihi kemampuan finansialnya. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi gagal bayar sejak awal serta meningkatkan kualitas pembiayaan di industri fintech lending.

Berdasarkan data OJK, secara agregat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech lending masih berada di bawah batas yang ditetapkan regulator.

Namun, terdapat beberapa penyelenggara yang mencatatkan tingkat kredit bermasalah relatif tinggi, sehingga penguatan pengawasan dinilai mendesak.

Selain pengaturan rasio utang, OJK juga mendorong penguatan manajemen risiko dan sistem penilaian kredit oleh platform pinjaman online.

Penyelenggara diminta mengoptimalkan analisis risiko agar keputusan pembiayaan lebih sesuai dengan profil dan kapasitas debitur.

OJK menegaskan pengetatan aturan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan industri.

Sebaliknya, regulator ingin memastikan fintech lending dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, serta tetap berperan dalam memperluas inklusi keuangan di Indonesia.(*)




MA Gandeng BI dan OJK, Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperpanjang kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum serta mendukung stabilitas sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.

Perpanjangan MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang berakhir pada 18 April 2025.

Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga negara memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebijakan di sektor keuangan.

“Mahkamah Agung menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman ini sebagai bentuk penguatan kerja sama antar lembaga negara, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan sosialisasi dan pemahaman regulasi di bidang bank sentral dan sektor jasa keuangan,” ujar Sunarto dalam keterangan resminya.

Menurutnya, perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks, baik di tingkat nasional maupun global, menuntut aparat peradilan memiliki pemahaman yang memadai terhadap aspek teknis kebanksentralan dan jasa keuangan.

Pemahaman tersebut diperlukan agar putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Ruang lingkup MoU ini meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama terkait peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara lembaga yudikatif, otoritas moneter, dan pengawas jasa keuangan.

Bagi BI dan OJK, kerja sama ini juga membuka ruang untuk memahami perspektif hukum secara lebih komprehensif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

Sinergi lintas lembaga dinilai penting agar kebijakan moneter serta pengawasan sektor jasa keuangan berjalan sejalan dengan prinsip hukum dan keadilan.

Kepastian hukum menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap sistem keuangan.

Regulasi yang dipahami secara utuh oleh aparat penegak hukum dan regulator diyakini dapat meminimalkan potensi sengketa hukum di sektor keuangan.

Selain itu, kepastian hukum yang kuat juga berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Investor membutuhkan jaminan bahwa kebijakan dan penegakan hukum di sektor keuangan berjalan konsisten dan dapat diprediksi.

Dengan diperpanjangnya MoU ini, MA, BI, dan OJK menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas lembaga demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.(*)




Wow! OJK Klaim Telah Blokir 27 Ribu Rekening Judi Online

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmen tegasnya dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Hingga Desember 2025, OJK memerintahkan bank-bank nasional untuk memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko ekonomi akibat perjudian online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta PPATK.

“OJK telah meminta perbankan menutup rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online,” ujar Dian.

Hingga akhir 2025, OJK mencatat sebanyak 27.395 rekening telah masuk daftar pemblokiran, dan jumlah ini terus bertambah seiring pendalaman pengawasan dan verifikasi identitas.

Pemblokiran dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening yang dicurigai.

Selain rekening aktif, OJK juga menyoroti potensi penyalahgunaan rekening dormant atau tidak aktif yang sering diperdagangkan untuk transaksi ilegal, termasuk judi online.

Dian menekankan bahwa, bank harus memantau rekening tidak aktif agar tidak disalahgunakan dan meningkatkan efektivitas penanganan jual-beli rekening.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional pemberantasan judi online yang melibatkan regulator keuangan, otoritas digital, dan aparat penegak hukum.

OJK menegaskan bahwa pemblokiran rekening akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Bank diminta memperkuat sistem pemantauan transaksi, verifikasi nasabah, dan pelaporan transaksi mencurigakan agar ruang gerak pelaku judi daring semakin terbatas.(*)




Klaim Tinggi, OJK Ingatkan Asuransi Kredit Perketat Manajemen Risiko

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pelaku industri jasa keuangan terhadap meningkatnya risiko di sektor asuransi kredit.

Regulator mencatat rasio klaim asuransi kredit telah berada pada level yang sangat tinggi, sehingga berpotensi menekan kesehatan keuangan perusahaan asuransi jika tidak dikelola secara disiplin.

OJK mencatat rasio klaim asuransi kredit mencapai sekitar 85,56 persen dari total premi yang dihimpun.

Angka ini mencerminkan tingginya risiko gagal bayar debitur yang dijamin oleh produk asuransi kredit, terutama pada pembiayaan sektor produktif dan konsumtif yang tengah menghadapi tekanan kualitas kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius regulator.

“Rasio klaim yang tinggi menunjukkan bahwa risiko pada asuransi kredit harus dikelola dengan lebih hati-hati, khususnya dalam aspek underwriting dan manajemen risiko,” ujar Ogi dalam keterangannya, Kamis (27/12).

Menurut OJK, meningkatnya klaim asuransi kredit berkaitan erat dengan memburuknya kualitas kredit di sejumlah sektor usaha, yang dipicu oleh pelemahan daya beli masyarakat serta ketidakpastian ekonomi.

Kondisi ini mendorong kenaikan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), yang kemudian berujung pada klaim terhadap perusahaan asuransi kredit.

OJK mengingatkan perusahaan asuransi agar tidak terlalu agresif dalam menerima penjaminan kredit tanpa analisis risiko yang memadai.

Penetapan premi, seleksi debitur, serta kerja sama dengan lembaga pembiayaan harus dilakukan secara lebih selektif dan berbasis mitigasi risiko yang kuat.

Selain itu, regulator juga mendorong penguatan permodalan dan kecukupan cadangan teknis untuk menjaga ketahanan keuangan perusahaan asuransi kredit jika tren klaim tinggi berlanjut.

Pengawasan terhadap penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance) juga akan diperketat, termasuk evaluasi konsentrasi risiko pada sektor atau debitur tertentu.

OJK menegaskan bahwa penguatan manajemen risiko di sektor asuransi kredit menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri perasuransian secara keseluruhan.

Asuransi kredit memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan nonbank, namun harus dijalankan secara prudent agar tidak menimbulkan risiko sistemik ke depan.(*)




OJK Terapkan Aturan Ketat Skema Kecebong, Fintech Lending Harus Patuh

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi penerapan skema pembayaran tadpole, atau yang lebih dikenal sebagai skema “kecebong”, dalam layanan pinjaman daring (pindar/pinjol).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang tidak sehat dan berpotensi membebani kondisi keuangan sejak awal masa pinjaman.

Skema kecebong merupakan pola cicilan yang membebankan angsuran besar di periode awal pinjaman, sementara cicilan pada periode berikutnya relatif lebih kecil.

Praktik ini kerap dikeluhkan konsumen karena dapat menguras arus kas dalam waktu singkat dan meningkatkan risiko gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk mencegah praktik pendanaan yang merugikan konsumen.

“Untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan tidak sehat, OJK telah membatasi penerapan skema tadpole oleh penyelenggara pindar,” ujar Agusman dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).

Meski begitu, OJK tidak melarang skema tadpole secara total. Regulator memilih pendekatan pembatasan dengan syarat ketat agar skema ini tidak disalahgunakan.

Tanpa pengaturan yang jelas, skema cicilan awal besar berisiko menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat, terutama mereka dengan literasi keuangan terbatas.

OJK juga menyiapkan langkah mitigasi, termasuk membatasi manfaat ekonomi yang dibebankan kepada konsumen dan memperkuat proses penilaian kelayakan kredit.

Penyelenggara pindar diwajibkan mempertimbangkan kemampuan bayar (repayment capacity), rasio utang terhadap penghasilan (debt to income ratio), serta eksposur konsumen di penyelenggara lain.

“OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan penilaian kredit yang memadai. Langkah ini diharapkan mendorong praktik pinjaman digital yang sehat, berkelanjutan, dan tetap sesuai prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen,” jelas Agusman.

Selain itu, OJK menekankan transparansi informasi.

Penyelenggara pindar harus menyampaikan struktur cicilan dengan jelas sebelum perjanjian pinjaman ditandatangani, agar konsumen memahami kewajiban pembayaran yang harus dijalani.

Kebijakan pembatasan skema kecebong menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat tata kelola industri fintech lending di tengah pesatnya pertumbuhan pinjaman daring.

Regulasi ini diharapkan mendorong perkembangan industri pindar yang berkelanjutan tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.(*)




Anugerah Keterbukaan Informasi 2025: OJK Jambi Masuk Kategori Instansi Vertikal Informatif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dengan predikat Informatif untuk kategori Instansi Vertikal Provinsi.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, S.P., M.Sos., kepada Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, pada Rabu (17/12) di Jambi.

Komisi Informasi Provinsi Jambi memberikan penghargaan ini kepada berbagai lembaga, termasuk 20 instansi vertikal provinsi, 29 OPD provinsi, 11 PPID utama pemerintah kabupaten/kota, 21 instansi vertikal kabupaten/kota, 1 BUMD, 6 pemerintah desa, serta 7 tokoh dan lembaga yang dinilai konsisten mendukung keterbukaan informasi publik di Jambi.

Predikat Informatif ini menunjukkan komitmen OJK Provinsi Jambi dalam menyediakan informasi publik secara transparan, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.

Penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan presentasi keterbukaan informasi publik.

Penilaian SAQ mencakup aspek seperti penyediaan informasi berkala, dokumen informasi, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa, serta kelembagaan.

Sementara penilaian presentasi menilai strategi, inovasi, dan komitmen organisasi terhadap keterbukaan informasi. Tahapan penilaian berlangsung dari September hingga Desember 2025.

Sebagai bentuk komitmen, OJK Provinsi Jambi menyediakan layanan informasi publik yang bisa diakses langsung di kantor OJK atau melalui minisite PPID OJK di https://e-ppid.ojk.go.id/e-ppid/, memudahkan masyarakat dan konsumen untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.(*)




Regulasi Paylater Resmi Berlaku, OJK Pastikan Perlindungan Konsumen

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.

Aturan ini menjadi landasan hukum baru bagi pengawasan pembiayaan digital yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.

POJK tersebut mulai berlaku pertengahan Desember 2025 dan menjadi sorotan publik pada 25 Desember 2025.

POJK 32/2025 menegaskan bahwa layanan BNPL hanya boleh diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Tujuannya untuk mempersempit praktik pembiayaan digital yang tidak terawasi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan ada perbedaan perlakuan antara bank dan perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.

“Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara perusahaan pembiayaan wajib mendapat persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum menyediakan layanan BNPL,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

BNPL didefinisikan sebagai pembiayaan tanpa agunan untuk pembelian barang atau jasa secara nontunai melalui sistem elektronik, dengan skema pembayaran tertentu yang disepakati penyelenggara dan konsumen.

Karena kemudahan aksesnya, layanan ini berpotensi menimbulkan risiko jika tidak dikelola secara hati-hati.

Dalam POJK 32/2025, OJK mewajibkan penyelenggara BNPL menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk melakukan penilaian kemampuan bayar konsumen.

Penyelenggara juga wajib memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami, mulai dari plafon pembiayaan, tenor, cicilan, hingga biaya dan manfaat ekonomi yang timbul.

Selain itu, aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi menjadi fokus utama.

Penyelenggara diwajibkan menjaga kerahasiaan data nasabah serta menjalankan proses penagihan yang beretika.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian layanan.

OJK juga memperkuat pengawasan melalui kewajiban pelaporan berkala dan memiliki wewenang untuk mengevaluasi atau membatasi kegiatan usaha BNPL apabila berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.

Penerbitan POJK 32/2025 diharapkan menciptakan ekosistem paylater yang tertib, sehat, dan berkelanjutan.

Sekaligus memastikan inovasi keuangan digital tetap berkembang dalam koridor perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.(*)




OJK Dorong Perempuan Melek Finansial agar Terhindar Pinjol Ilegal

JAKARTA, SEPUICUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya peran perempuan dalam pengelolaan keuangan keluarga.

Sekaligus mengingatkan tingginya risiko yang mereka hadapi akibat maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan penipuan keuangan digital.

Peringatan tersebut disampaikan OJK dalam rangkaian kegiatan edukasi keuangan yang digelar bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu 2025.

Melalui edukasi ini, OJK mendorong perempuan agar lebih waspada dan memiliki literasi keuangan yang kuat untuk melindungi diri serta keluarganya.

Dalam acara bertema “Financial Planning for Women: Perempuan Merencanakan, Perempuan Berinvestasi”, OJK bersama Kemenko PMK menekankan bahwa perempuan memegang peran strategis dalam membangun ketahanan finansial keluarga.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyatakan bahwa literasi keuangan menjadi kunci agar perempuan mampu mengambil keputusan finansial yang bijak sekaligus terhindar dari praktik keuangan berisiko.

“Perempuan bukan hanya mengelola keuangan, tetapi juga menentukan arah kesejahteraan keluarga. Karena itu, literasi keuangan menjadi fondasi yang sangat penting,” ujarnya.

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Cecep Setiawan, mengungkapkan bahwa perempuan saat ini banyak berperan sebagai pengambil keputusan keuangan harian rumah tangga.

Namun, di sisi lain, tingkat literasi keuangan perempuan masih relatif lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Kondisi ini membuat perempuan menjadi sasaran empuk pinjol ilegal yang menawarkan proses cepat dan mudah, tanpa menjelaskan risiko bunga tinggi, denda, hingga intimidasi penagihan.

“Perempuan memiliki peran keuangan yang besar di keluarga, tetapi tingkat literasinya masih perlu ditingkatkan agar tidak terjebak pinjol ilegal dan praktik keuangan yang merugikan,” jelas Cecep.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, mulai dari investasi bodong hingga pinjol ilegal.

Ia menekankan pentingnya mengenali ciri-ciri layanan keuangan ilegal serta segera melaporkan indikasi penipuan melalui kanal resmi OJK agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Peringatan ini sejalan dengan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai triliunan rupiah sepanjang tahun ini.

Rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu faktor utama yang membuat masyarakat sulit membedakan layanan resmi dan ilegal.

OJK mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk selalu memeriksa legalitas produk dan layanan keuangan melalui situs dan kanal resmi OJK sebelum menggunakan jasa keuangan apa pun.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas keuangan keluarga dalam jangka panjang.(*)