OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Larang Aktivitas di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dengan melarangnya beraktivitas di pasar modal Indonesia.

Keputusan ini resmi berlaku sejak 13 Maret 2026 dan merupakan bagian dari upaya regulator menegakkan aturan di sektor pasar modal.

Selain larangan beraktivitas, OJK juga melarang Benny Tjokro menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal.

“(Sanksi) ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7, karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Hasil pemeriksaan regulator menunjukkan bahwa Benny Tjokro menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam proses initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Temuan tersebut mencakup penyajian transaksi dengan pihak berelasi dan penggunaan dana IPO yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi yang memadai bagi perusahaan.

Selain menjatuhkan larangan seumur hidup, OJK juga menindak direksi dan perusahaan efek yang terlibat.

Beberapa direksi perusahaan terkait dikenai denda administratif, sementara perusahaan efek yang membantu IPO juga menerima sanksi berupa denda hingga pembekuan izin usaha.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi industri pasar modal.

Kasus ini kembali menyeret nama Benny Tjokro yang sebelumnya terlibat dalam skandal besar di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.

Melalui penindakan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan, menjaga kepercayaan investor, serta memperkuat tata kelola agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.(*)




Ramai Dibahas Pelaku Pasar, OJK Jelaskan Cara Kerja Sistem Full Call Auction

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai mekanisme Full Call Auction (FCA) yang belakangan menjadi perhatian para pelaku pasar modal.

Sistem tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas perdagangan sekaligus meningkatkan transparansi di pasar saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa implementasi mekanisme FCA masih terus dikaji agar dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi investor.

Menurut Hasan, regulator terbuka untuk melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan menghadirkan informasi tambahan yang dapat meningkatkan transparansi transaksi.

“Kalau itu kemudian dihadirkan bentuk transparansi tertentu, misalnya ada indikatif best bid atau best offer, nanti tentu itu menjadi bagian yang akan kita lakukan evaluasinya ke depan,” ujar Hasan saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme FCA memiliki perbedaan dengan sistem perdagangan saham di papan reguler yang menggunakan metode transaksi berkelanjutan atau continuous trading.

Dalam sistem continuous trading, transaksi terjadi secara langsung setiap kali ada pertemuan antara penawaran dan permintaan.

Sementara pada FCA, proses pencocokan transaksi dilakukan secara berkala agar kekuatan permintaan dan penawaran dapat terkumpul lebih dahulu sebelum eksekusi transaksi dilakukan.

Menurut Hasan, pendekatan tersebut memungkinkan likuiditas pasar terbentuk secara lebih kuat sehingga proses pembentukan harga saham menjadi lebih seimbang.

“Kalau dilakukan continuous tentu tidak tercipta kekuatan beli dan jual yang cukup. Karena itu ada penundaan untuk proses matching secara periodik,” jelasnya.

OJK menegaskan bahwa penerapan FCA merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas perdagangan saham sekaligus menjaga integritas pasar modal di Indonesia.

Selain melakukan pemantauan secara berkala, regulator juga membuka ruang dialog dengan pelaku industri serta investor terkait implementasi mekanisme tersebut.

Masukan dari berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan dapat mendukung perkembangan pasar modal yang sehat dan transparan.

Ke depan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia akan terus memperkuat pengawasan terhadap sistem perdagangan saham serta melakukan penyesuaian kebijakan jika diperlukan.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan perdagangan yang lebih efisien sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor di pasar modal Indonesia.(*)




Pengawasan Diperketat, OJK Sedang Selidiki 27 Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat puluhan dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang sedang dalam tahap pendalaman.

Total ada 27 kasus yang kini diproses sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di industri keuangan Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa seluruh dugaan pelanggaran tersebut tengah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh sebelum regulator menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, setiap kasus akan ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan khusus serta penelitian internal di lingkungan OJK.

Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Hasan menjelaskan bahwa apabila proses pemeriksaan telah mencapai tahap akhir dan kesimpulan telah diperoleh, OJK tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, keputusan tersebut juga akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasan setelah menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memastikan penegakan hukum di sektor pasar modal berjalan konsisten.

Regulator tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong pelaku industri untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

Menurut Hasan, pengawasan yang kuat sangat diperlukan guna menjaga integritas pasar modal serta memperkuat kepercayaan investor.

Dengan penerapan aturan yang tegas, diharapkan potensi pelanggaran dapat ditekan dan aktivitas perdagangan efek dapat berlangsung lebih transparan.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, OJK juga terus memantau berbagai aktivitas di pasar modal.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku industri menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, regulator berharap industri pasar modal di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor serta masyarakat luas.




Pimpinan Baru OJK Diharapkan Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBi.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) resmi menyetujui penetapan lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dalam sidang tersebut, DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI terhadap para calon pimpinan OJK.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa dari sepuluh kandidat yang mengikuti proses seleksi, lima nama akhirnya dinyatakan layak untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini.

Seluruh anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan penuh terhadap pengesahan ini.

Kelima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 adalah:

  1. Friderica Widyasari Dewi — Ketua Dewan Komisioner OJK

  2. Hernawan Bekti Sasongko — Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

  3. Hasan Fawzi — Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK

  4. Dicky Kartikoyono — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK

  5. Adi Budiarso — Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK

Penetapan ini menjadi tahap akhir dari proses seleksi pimpinan OJK, dimulai dari pengajuan kandidat oleh pemerintah, dilanjutkan dengan uji kelayakan di Komisi XI DPR, hingga disahkan melalui rapat paripurna.

DPR berharap kepemimpinan baru OJK dapat memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta menghadapi dinamika ekonomi global dengan profesional dan transparan.(*)




OJK Optimistis Industri Pinjaman Daring Tetap Tumbuh Hingga 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pinjaman daring (pindar) atau fintech lending membukukan kinerja positif sepanjang 2025 dengan total laba mencapai Rp2,27 triliun.

Regulator menilai capaian tersebut menunjukkan prospek yang masih kuat bagi sektor pembiayaan digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan industri pindar diperkirakan masih akan mencatat pertumbuhan yang baik hingga akhir 2026.

“Akumulasi laba industri Pindar selama satu tahun hingga Desember 2025 tercatat sebesar Rp2,27 triliun. Kinerja tersebut menunjukkan potensi pertumbuhan yang tetap positif pada 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Regulasi dan Permodalan Dorong Pertumbuhan

Menurut Agusman, pertumbuhan industri pindar didorong oleh sejumlah faktor penting, termasuk penguatan regulasi serta peningkatan permodalan perusahaan fintech lending.

Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur industri sekaligus meningkatkan tata kelola perusahaan agar lebih sehat dan berkelanjutan.

“Industri Pindar diperkirakan tetap tumbuh positif hingga akhir 2026 seiring penguatan regulasi dan permodalan, untuk mendorong konsolidasi sebagai bagian dari penguatan struktur industri dan tata kelola,” jelasnya.

Pembiayaan UMKM Meningkat

Selain mencatat kinerja laba yang positif, OJK juga melihat peningkatan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hingga awal 2026, outstanding pembiayaan produktif industri pindar tercatat mencapai Rp33,30 triliun. Nilai tersebut kini menyumbang sekitar 33,80 persen dari total outstanding pendanaan di industri fintech lending.

Agusman menilai peningkatan pembiayaan ini menunjukkan bahwa industri pindar semakin berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses pembiayaan cepat dan fleksibel.

“Peningkatan ini mencerminkan dorongan berkelanjutan untuk memperbesar kontribusi Pindar pada sektor produktif,” katanya.

OJK Perkuat Pengawasan Industri

Otoritas Jasa Keuangan menilai perkembangan tersebut menjadi indikator penting bagi arah pengembangan industri fintech lending di Indonesia.

Ke depan, regulator akan terus memperkuat pengawasan serta regulasi untuk memastikan pertumbuhan industri tetap sehat, aman bagi konsumen, dan berkelanjutan.

Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, OJK optimistis industri pindar dapat mempertahankan momentum pertumbuhan positif sepanjang 2026.

Sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.(*)




OJK Dorong Hilirisasi Emas, Roadmap Ekosistem Bulion Nasional Resmi Diluncurkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha serta Ekosistem Bulion 2026–2031.

Langkah ini dilakukan sebagai strategi memperkuat industri emas nasional sekaligus mendorong hilirisasi dan pendalaman pasar keuangan.

Peluncuran roadmap tersebut digelar dalam forum bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang diselenggarakan di Jakarta oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bersama OJK.

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, serta pimpinan lembaga keuangan seperti Damar Latri Setiawan dari PT Pegadaian dan Anggoro Eko Cahyo dari Bank Syariah Indonesia Tbk.

Dorong Pendalaman Pasar Keuangan

Dalam sambutannya, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari strategi memperdalam pasar keuangan nasional.

Menurutnya, sektor bulion memiliki potensi besar untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, terutama melalui penguatan rantai industri emas dari hulu hingga hilir.

“Selain memperdalam pasar keuangan, kegiatan usaha bulion juga diharapkan mampu mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.

Ia menambahkan bahwa pengembangan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga pelaku industri.

Harga Emas Global Terus Menguat

Sementara itu, Airlangga Hartarto menilai sektor emas memiliki prospek yang sangat menjanjikan, seiring dengan lonjakan harga emas global dalam beberapa waktu terakhir.

Ia mengungkapkan bahwa harga emas yang sebelumnya berada di kisaran 3.000 dolar AS per troy ounce kini telah melampaui 5.000 dolar AS per troy ounce.

Kenaikan tersebut menunjukkan potensi investasi emas yang sangat besar.

Menurut Airlangga, emas merupakan komoditas strategis karena memiliki rantai nilai yang lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga pengembangan produk jasa keuangan berbasis emas.

Strategi Pengembangan Ekosistem Bulion

Roadmap Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara pemerintah, OJK, serta para pemangku kepentingan di sektor emas nasional.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai panduan arah pengembangan industri bulion di Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Roadmap ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu:

  • Roadmap Ekosistem Bulion dari hulu hingga hilir

  • Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di industri jasa keuangan

Dokumen tersebut juga bersifat fleksibel atau living document, sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan dinamika industri emas di masa depan.

ETF Emas dan Tokenisasi Mulai Dikembangkan

Sebagai bagian dari penguatan pasar emas, OJK juga telah menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang diperdagangkan di bursa dengan aset dasar emas atau dikenal sebagai ETF emas.

Selain itu, inovasi lain yang sedang dikembangkan adalah tokenisasi emas. Melalui uji coba di sandbox OJK, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp8 miliar.

Teknologi ini dinilai mampu memberikan sejumlah manfaat seperti efisiensi transaksi, transparansi, serta memungkinkan kepemilikan emas secara fraksional.

Fatwa Syariah untuk Industri Bulion

Dukungan terhadap pengembangan industri emas juga datang dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Fatwa tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum syariah bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional.

Pengelolaan Emas Capai 153 Ton

Perkembangan industri bulion di Indonesia juga tercermin dari meningkatnya pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Hingga Februari 2026, total pengelolaan emas oleh lembaga keuangan tercatat mencapai sekitar 153,05 ton, yang sebagian besar berasal dari Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.

Pegadaian mencatat pengelolaan emas mencapai 147,8 ton, termasuk kegiatan gadai dan berbagai layanan bisnis emas lainnya.

Sementara itu, Bank Syariah Indonesia juga mencatat aktivitas perdagangan, penitipan, dan simpanan emas yang terus berkembang.

Menurut Dian, capaian tersebut menunjukkan adanya sinergi kuat antar pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem bulion nasional yang lebih solid dan berkelanjutan.(*)




Pansel Umumkan 20 Kandidat Dewan Komisioner OJK, Ada Nama Pejabat BI hingga Kemenkeu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan 20 kandidat yang berhasil lolos tahap seleksi administratif.

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen resmi Pansel bernomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026.

Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa para kandidat telah melewati proses verifikasi dokumen administrasi serta penilaian makalah sebagai bagian dari tahapan awal seleksi.

Sejumlah kandidat yang lolos berasal dari berbagai institusi strategis di sektor keuangan nasional, mulai dari pejabat internal OJK, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Beberapa nama yang cukup dikenal di antaranya Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.

Selain itu terdapat pula Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Kehadiran tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi kepemimpinan OJK melibatkan figur dengan pengalaman luas dalam pengawasan sistem keuangan serta pengembangan industri jasa keuangan nasional.

Daftar 20 Kandidat Lolos Seleksi Administratif

Berikut daftar 20 kandidat beserta jabatan terakhirnya:

  1. Adi Budiarso — Direktur Pengembangan Perbankan Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan.

  2. Agus Sugiarto — Komisaris Independen PT Danantara Asset Management.

  3. Anton Daryono — Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen, Bank Indonesia.

  4. Ary Zulfikar — Direktur Eksekutif Hukum, LPS.

  5. Bambang Mukti Riyadi — Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah, OJK.

  6. Boby Wahyu Hernawan — Direktur Kerjasama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Kementerian Keuangan.

  7. Danu Febrianto — Senior Executive Vice President, LPS.

  8. Darmansyah — Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, OJK.

  9. Dhani Gunawan Idat — Komisaris Utama BPRS HIK Parahyangan.

  10. Dicky Kartikoyono — Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia.

  11. Dwityapoetra Soeyasa Besar — Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik, LPS.

  12. Friderica Widyasari Dewi — Kepala Eksekutif Pengawas Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.

  13. Hasan Fawzi — Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK.

  14. Hernawan Bekti Sasongko — Anggota Badan Supervisi OJK.

  15. Hidayat Prabowo — Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.

  16. Iskandar Simorangkir — Wakil Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia.

  17. Lasmaida Gultom — Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK (2015–2025).

  18. Orias Petrus Moedak — Komisaris Utama PT RJL Maritime Logistics.

  19. Pahala Nugraha — Komisaris Utama Danantara Investment Management.

  20. Rizal Ramadhani — Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK.

Setelah dinyatakan lolos tahap administratif, para kandidat akan mengikuti proses seleksi lanjutan. Tahapan tersebut meliputi penelusuran rekam jejak, asesmen kompetensi, pemeriksaan kesehatan, hingga wawancara oleh Panitia Seleksi.

Pansel juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak, integritas, serta reputasi para kandidat.

Informasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan calon anggota Dewan Komisioner OJK yang melaju ke tahap akhir seleksi.

Melalui proses ini, pemerintah berharap dapat menghasilkan pimpinan OJK yang memiliki integritas tinggi, kompetensi kuat, serta mampu menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan nasional.(*)




OJK Percepat Program Penjaminan Polis, Industri Asuransi Siap Masuk Era Baru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan implementasi program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi nasabah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.

Program penjaminan polis merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Dalam aturan tersebut, pembentukan lembaga penjaminan polis sebelumnya dijadwalkan paling lambat lima tahun setelah undang-undang disahkan pada 2023.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menjelaskan bahwa jadwal implementasi tersebut berpotensi dimajukan menjadi 2027.

Menurutnya, keberadaan program penjaminan polis akan memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah apabila perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan.

Dengan adanya skema ini, perusahaan asuransi tidak harus langsung ditutup ketika menghadapi masalah finansial, terutama jika masih ada peluang penyelamatan, misalnya melalui masuknya investor baru.

Ia juga menilai program tersebut akan menciptakan standar baru dalam industri asuransi nasional.

Perusahaan yang memiliki perlindungan penjaminan diperkirakan akan lebih dipercaya masyarakat dibandingkan perusahaan yang tidak mengikuti skema tersebut.

Ke depan, program penjaminan polis akan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pihak yang memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang polis.

Skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi nasabah bahwa hak mereka tetap terlindungi apabila perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan.

Selain meningkatkan perlindungan konsumen, implementasi program ini juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas industri asuransi nasional.

Dengan sistem perlindungan yang lebih jelas dan terstruktur, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi diharapkan semakin meningkat.

OJK pun terus berkoordinasi dengan pemerintah serta pelaku industri untuk mematangkan regulasi dan mekanisme pelaksanaan program tersebut sebelum resmi diterapkan pada 2027.(*)




OJK Peringatkan Modus ‘Salah Klik’ Saat Ramadan, Saldo Bisa Ludes Seketika

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan keuangan digital yang cenderung meningkat selama Ramadan.

Lonjakan aktivitas transaksi daring pada periode ini disebut menjadi celah empuk bagi pelaku kejahatan siber.

Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa tren penipuan sudah menunjukkan peningkatan bahkan sebelum Ramadan dimulai.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Salah satu modus yang kini marak adalah skema “salah klik”. Dalam praktiknya, korban menerima pesan atau tautan yang terlihat resmi, misalnya promo Ramadan, pembaruan data rekening, hingga notifikasi transaksi mencurigakan.

Ketika korban mengklik tautan tersebut dan memasukkan data sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP, pelaku dapat langsung mengambil alih akses rekening dan memindahkan dana dalam waktu singkat.

Menurut Friderica, pola kejahatan kini semakin canggih dan serba digital. Jika dulu pelaku membutuhkan interaksi langsung untuk melakukan pencurian, kini kejahatan dapat dilakukan dari jarak jauh hanya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

OJK mencatat peningkatan laporan penipuan seiring melonjaknya transaksi digital masyarakat selama Ramadan.

Aktivitas seperti belanja online, pembayaran zakat dan donasi, hingga pembelian tiket mudik secara daring turut memperbesar risiko paparan penipuan.

Perubahan perilaku konsumen yang semakin digital menuntut kewaspadaan ekstra, terutama saat menerima pesan yang mengatasnamakan bank, lembaga keuangan, atau platform e-commerce.

Sebagai langkah mitigasi, OJK bersama industri perbankan dan aparat penegak hukum memperkuat koordinasi, termasuk percepatan pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat tindak penipuan.

Masyarakat diimbau untuk:

  • Tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas

  • Tidak membagikan kode OTP atau PIN kepada siapa pun

  • Memastikan informasi hanya melalui kanal resmi lembaga keuangan

  • Segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan

OJK menegaskan bahwa literasi keuangan digital dan kehati-hatian dalam bertransaksi menjadi benteng utama untuk mencegah kerugian, terutama di tengah meningkatnya tren kejahatan siber selama Ramadan.(*)




OJK Tindak Lanjut Catatan Global Index Provider, Pasar Modal Indonesia Menuju Lebih Kuat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil komunikasi terbaru dengan dua penyedia indeks global, MSCI dan FTSE Russell.

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah OJK menindaklanjuti catatan dan masukan terkait struktur serta tata kelola pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa koordinasi dengan kedua lembaga internasional ini dilakukan secara intensif.

Masukan yang diterima bukan berasal dari satu pihak, tetapi merupakan perhatian bersama dalam ekosistem pasar global.

“Ini bukan tuntutan dari satu index provider saja. Koordinasi dengan MSCI dan FTSE membantu kita memahami ekspektasi pasar global,” ujar Hasan saat acara Capital Market Reform: Integrity and Credibility, Selasa (3/3/2026).

Menurut Hasan, dialog dengan MSCI dan FTSE berlangsung terbuka dan mendalam, termasuk membahas aspek teknis yang menjadi perhatian investor global.

“Ruang komunikasi ini bersifat konstruktif hingga ke tingkat teknis,” tambahnya.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu penting, termasuk transparansi kepemilikan saham, likuiditas pasar, dan peningkatan kualitas tata kelola.

OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia kini tengah menyiapkan langkah strategis untuk menjawab perhatian tersebut.

OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap menjaga stabilitas industri dan kepentingan investor domestik maupun asing.

Komunikasi intens dengan MSCI dan FTSE diharapkan memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global sekaligus menjaga daya saing negara dalam peta investasi internasional.(*)