Masyarakat Belum Banyak Gunakan Produk Syariah, OJK Siapkan Strategi Baru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga fokus utama untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah tahun 2026.

Strategi tersebut diarahkan agar pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan syariah semakin meningkat sekaligus mendorong penggunaan layanan keuangan syariah secara lebih luas.

Fokus tersebut dibahas dalam Pertemuan Pertama Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Tahun 2026 yang berlangsung di kantor OJK, Senin 20 Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah perlu dilakukan secara terarah, berbasis kebutuhan masyarakat, serta mengikuti perkembangan teknologi digital.

“POKJA LIKS tahun 2026 akan difokuskan pada tiga agenda utama, yaitu menyusun strategi literasi dan inklusi keuangan syariah berbasis data, digitalisasi, dan kebutuhan masyarakat,” ujar Dicky.

Menurutnya, terdapat tiga agenda utama yang menjadi perhatian OJK, yakni:

  1. Menyusun strategi literasi dan inklusi keuangan syariah berbasis data, digitalisasi, dan kebutuhan masyarakat.
  2. Mengintegrasikan literasi dan inklusi keuangan syariah dengan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), perlindungan konsumen, dan kesehatan keuangan masyarakat.
  3. Memperkuat sinergi antar pihak agar menghasilkan program nyata yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.

OJK Dorong Penggunaan Produk Keuangan Syariah

Dicky menjelaskan, POKJA LIKS memiliki peran strategis sebagai wadah kolaborasi berbagai pihak dalam meningkatkan pemahaman sekaligus partisipasi masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.

Menurutnya, peningkatan literasi tidak hanya berhenti pada pengetahuan, tetapi harus mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan keuangan syariah secara tepat.

“Literasi dan inklusi keuangan syariah harus berjalan bersama dengan pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen. Inovasi dapat berkembang secara sehat, dipercaya, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen,” katanya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Badan Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) K.H. Muhammad Cholil Nafis, perwakilan organisasi profesi dan kemasyarakatan bidang ekonomi syariah, asosiasi sektor jasa keuangan syariah, akademisi, tokoh perempuan, hingga influencer dan Key Opinion Leader (KOL).

Program Literasi Keuangan Syariah Terus Diperluas

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK sekaligus Koordinator Utama POKJA LIKS, M. Ismail Riyadi, mengatakan sejak dibentuk pada 2024, POKJA LIKS telah berperan dalam menyusun berbagai program edukasi dan inklusi keuangan syariah.

Melalui rekomendasi dan evaluasi yang dilakukan secara berkala, POKJA LIKS memberikan masukan dalam penyempurnaan kebijakan agar program literasi keuangan syariah semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Namun, Ismail menyebut masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperkuat, terutama dalam pemerataan akses, keberlanjutan program, serta mendorong masyarakat mengubah pemahaman menjadi penggunaan produk keuangan syariah.

“POKJA LIKS memberikan perspektif substantif maupun strategis dalam penyempurnaan program kerja, perumusan inisiatif baru, serta penguatan arah kebijakan literasi dan inklusi keuangan syariah,” ujar Ismail.

Berbagai Program OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah

OJK telah menjalankan berbagai program untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah, di antaranya:

  • Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO)
  • Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah)
  • Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS)
  • Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH)
  • School of Syariah (SOS)

Selain itu, OJK juga mendorong pengembangan ekosistem bisnis keuangan syariah melalui Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS) serta Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS).

Untuk memperluas pemanfaatan produk keuangan syariah, OJK juga menggelar kegiatan seperti Syariah Financial Fair (SYAFIF) dan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSIS).

OJK menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar literasi dan inklusi keuangan syariah semakin berkembang serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)




OJK Minta Korban Penipuan Investasi di Purwokerto Segera Melapor

PURWOKERTO, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat merespons munculnya kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah.

Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut memastikan penanganan kasus ini berjalan dan korban mendapat pendampingan.

OJK juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor melalui Kantor OJK Purwokerto atau kanal resmi seperti Kontak Konsumen OJK di nomor (021) 157, WhatsApp 081157157157, serta Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) melalui https://kontak157.ojk.go.id.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah laporan menyebut adanya praktik investasi yang diduga tidak sesuai ketentuan, dengan terlapor merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.

Sejumlah korban disebut-sebut tergiur dan menempatkan dana, bahkan sebagian menggunakan fasilitas pinjaman dari bank untuk mengikuti skema investasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK melalui fungsi perlindungan konsumen telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta klarifikasi dan penjelasan atas kasus yang terjadi.

OJK juga meminta pihak bank melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pendataan korban, besaran kerugian, serta langkah pendampingan terhadap nasabah yang terdampak.

Selain itu, OJK turut menelusuri kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto yang ikut terlibat dalam skema investasi tersebut.

Sebagai langkah percepatan penanganan, OJK berencana membuka Posko Pengaduan langsung di Kantor OJK Purwokerto.

Fasilitas ini disiapkan agar masyarakat dapat menyampaikan laporan secara lebih mudah dan cepat.

OJK juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.

Masyarakat diminta menerapkan prinsip “2L” sebelum berinvestasi, yakni:

Legal – memastikan lembaga atau produk investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang.
Logis – mewaspadai imbal hasil tidak wajar, terutama yang menjanjikan keuntungan tetap (fixed return) dalam waktu singkat.

OJK juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas produk investasi melalui Kontak 157, WhatsApp resmi, maupun kantor OJK terdekat.(*)




Wali Kota Alfin dan OJK Dorong Akses Keuangan untuk Pertumbuhan UMKM

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat akses keuangan daerah sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah melalui penguatan program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Program ini difokuskan untuk meningkatkan inklusi keuangan serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama TPAKD Kota Sungai Penuh sebagai bentuk sinergi lintas sektor antara berbagai lembaga keuangan, di antaranya Bank BNI, Pegadaian, Bank BSI, Bank BPR Kerinci, PNM ULaMM Syariah, Bank Jambi, Bank BRI, hingga Bank Mandiri.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pembiayaan daerah sehingga UMKM dapat berkembang lebih cepat dan berdaya saing.

Wali Kota Alfin menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi fondasi penting dalam menyusun kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Melalui kolaborasi ini, kita harapkan lahir program-program yang konkret dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh,” ujar Alfin.

Ia menambahkan, penguatan akses keuangan ini diharapkan menjadi motor penggerak kebangkitan UMKM serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan lembaga keuangan, Sungai Penuh menargetkan peningkatan signifikan dalam inklusi keuangan dan pertumbuhan sektor usaha mikro sebagai tulang punggung ekonomi lokal.(*)




OJK Terbitkan POJK Baru Perbankan Syariah, Produk Investasi Kini Dipisah dari Tabungan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai langkah memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional.

Regulasi terbaru ini menjadi tonggak penting dalam memperjelas pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi yang dikelola bank syariah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sekaligus penguatan aturan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 terkait produk investasi dan simpanan perbankan syariah.

Dalam aturan baru tersebut, OJK mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.

Melalui kebijakan ini, produk investasi syariah diwajibkan menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko secara konsisten sesuai karakter investasi yang sesungguhnya.

Skema tersebut dijalankan menggunakan akad mudarabah maupun akad lain yang tetap sejalan dengan prinsip syariah.

OJK menyebut model bisnis serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan industri keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan biasa, dengan tetap memahami risiko investasi yang ada.

Dengan diterbitkannya aturan ini, OJK berharap industri perbankan syariah Indonesia mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan syariah.

POJK tersebut juga memuat berbagai pengaturan penting mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi, tata kelola dan manajemen risiko, prosedur pelaksanaan, pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana, prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Aturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026.

Bagi bank syariah yang sebelumnya telah memiliki produk investasi, OJK memberikan waktu penyesuaian paling lambat dua tahun sejak aturan diberlakukan atau hingga masa akad berakhir.

Sementara itu, pengajuan izin produk investasi perbankan syariah yang masih dalam proses sebelum POJK diterbitkan akan tetap diproses berdasarkan ketentuan baru tersebut.

Melalui penerbitan regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ekosistem investasi perbankan syariah yang lebih terpercaya, inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.(*)




OJK Bongkar 951 Pinjol Ilegal Awal 2026, Ini Cara Aman Hindarinya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sepanjang kuartal pertama 2026, ratusan entitas ilegal berhasil diungkap dan dihentikan operasinya.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), tercatat sebanyak 951 pinjol ilegal telah ditindak dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Temuan ini menunjukkan bahwa praktik keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan pentingnya literasi keuangan dalam menghadapi fenomena ini.

Ia mengimbau masyarakat untuk berpegang pada prinsip sederhana bernama “Camilan” sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

Prinsip tersebut merujuk pada batasan akses data yang diperbolehkan bagi aplikasi pinjol legal, yaitu hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi.

Jika sebuah aplikasi meminta akses di luar itu, seperti daftar kontak atau galeri, maka patut dicurigai sebagai pinjol ilegal.

Menurut Hudiyanto, penyalahgunaan akses data sering menjadi alat bagi pelaku pinjol ilegal untuk melakukan tekanan terhadap korban.

Informasi pribadi yang diambil dari ponsel kerap digunakan untuk intimidasi saat proses penagihan.

Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum memberikan izin akses pada aplikasi.

Membaca syarat dan ketentuan secara cermat menjadi langkah awal untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.

Upaya edukasi ini diharapkan mampu menekan jumlah korban pinjol ilegal yang masih terus bermunculan.

Dengan memahami prinsip “Camilan”, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital serta menjaga keamanan finansial dan privasi mereka.(*)




Skandal Penagihan Pinjol, OJK Periksa Indosaku dan Asosiasi Fintech AFPI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan mengambil langkah tegas dengan memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan oleh oknum debt collector di Kota Semarang.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai etika dan ketentuan hukum, yang diduga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi langsung dari pihak Indosaku dan AFPI terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum penagih.

OJK menegaskan tidak akan mentolerir praktik penagihan yang melanggar aturan, termasuk yang bersifat intimidatif maupun merugikan konsumen.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.

Jika ditemukan pelanggaran dalam mekanisme penagihan, OJK menyatakan siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, AFPI bersama Komite Etik diminta melakukan pendalaman kasus serta mempertimbangkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan pihak ketiga.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

OJK kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

Praktik penagihan yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen secara tegas dilarang.

Ketentuan tersebut merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha menjaga prinsip perlindungan konsumen.

OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tegas, termasuk memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melanggar.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan menerapkan sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lanjutan sesuai aturan yang berlaku.(*)




OJK Perketat Aturan Unit Link, Regulasi PAYDI Naik Jadi POJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperkuat regulasi untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), termasuk unit link.

Penguatan aturan ini dilakukan dengan meningkatkan dasar hukum dari sebelumnya berbentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan OJK (POJK), guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta memperkuat perlindungan bagi pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan aturan industri asuransi agar lebih adaptif terhadap perkembangan pasar.

“OJK melakukan penyempurnaan ketentuan terkait PAYDI untuk mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis,” ujar Ogi Prastomiyono, Jumat (17/4/2026).

Menurut OJK, salah satu fokus utama penguatan regulasi adalah peningkatan transparansi informasi produk serta kesesuaian dengan profil risiko nasabah.

Hal ini dinilai penting agar produk unit link tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan finansial masyarakat.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi.

Tujuannya agar industri dapat menerapkan manajemen risiko yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Saat ini, ketentuan PAYDI masih mengacu pada SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.

Dengan rencana peningkatan menjadi POJK, regulasi diharapkan memiliki kekuatan yang lebih komprehensif dalam mengatur praktik industri asuransi di Indonesia.

OJK menilai penguatan regulasi ini sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun industri asuransi yang lebih transparan, sehat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki citra produk unit link di mata masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.(*)




OJK Ungkap Kerugian Scam di Indonesia Tembus Rp9,1 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus penipuan digital atau scam di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat kejahatan ini telah mencapai angka triliunan rupiah.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam mencapai Rp9,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil melakukan pemblokiran dan penyelamatan dana sekitar Rp432 miliar.

“Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam ini. Sebagian dana berhasil diselamatkan melalui pemblokiran rekening,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Minggu (19/4/2026).

Friderica menjelaskan bahwa tingginya angka kerugian tersebut sejalan dengan masifnya laporan masyarakat yang masuk setiap hari.

OJK mencatat rata-rata sekitar 1.000 laporan pengaduan terkait penipuan digital diterima setiap harinya.

Modus kejahatan yang digunakan pelaku juga semakin beragam, mulai dari investasi bodong, penipuan berkedok pinjaman online, hingga social engineering yang menyasar data pribadi korban.

Untuk menekan angka kejahatan tersebut, OJK bersama IASC terus memperkuat upaya pencegahan, termasuk pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.

Namun demikian, upaya tersebut dinilai belum cukup tanpa peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Friderica menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

Menurutnya, peningkatan literasi keuangan menjadi kunci utama untuk melindungi masyarakat dari jebakan penipuan digital yang semakin kompleks.

Fenomena maraknya scam ini menunjukkan bahwa kejahatan siber telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan dan keamanan masyarakat di Indonesia.

Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara regulator, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan.(*)




Walikota Maulana Dorong Perempuan Jambi Melek Keuangan, Waspada Pinjol Ilegal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Momentum peringatan Hari Kartini dimanfaatkan Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat peran perempuan dalam bidang ekonomi, khususnya literasi keuangan.

Melalui kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, digelar kegiatan edukasi dan inklusi keuangan bagi perempuan, Senin (20/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Griya Mayang ini dibuka langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana dan diikuti pelaku UMKM perempuan serta jurnalis perempuan di Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Maulana menekankan bahwa perempuan, khususnya ibu rumah tangga, memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi keluarga sekaligus daerah.

Menurutnya, Kota Jambi sebagai kota perdagangan dan jasa terus mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru yang banyak melibatkan perempuan, terutama di sektor UMKM.

Ia mencontohkan geliat ekonomi di sejumlah kawasan, seperti pusat kuliner di Kota Tua dan ruang publik yang kini ramai dikunjungi masyarakat, di mana sebagian besar pelaku usahanya adalah perempuan.

“Perempuan, khususnya ibu-ibu, memegang peran besar dalam ekonomi. Namun di sisi lain, mereka juga menjadi kelompok yang cukup rentan terhadap jeratan pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Maulana menegaskan, pemahaman keuangan menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga.

Tanpa literasi yang baik, risiko terjebak dalam utang atau investasi ilegal akan semakin besar.

“Itulah mengapa edukasi seperti ini penting, agar ibu-ibu bisa mengelola keuangan rumah tangga dengan bijak,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah menyampaikan bahwa semangat Hari Kartini harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan kapasitas perempuan sesuai perkembangan zaman, termasuk dalam hal finansial.

Ia menilai, kecerdasan finansial menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keharmonisan keluarga.

“Perempuan hari ini tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga pengelola keuangan keluarga. Jika tidak cakap, dampaknya bisa sangat besar,” katanya.

Nadiyah juga mengingatkan banyak kasus keluarga yang terdampak akibat pengelolaan keuangan yang kurang baik, termasuk karena tergiur pinjaman ilegal.

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya perwakilan OJK serta praktisi perbankan yang membahas risiko kejahatan keuangan dan pentingnya perlindungan finansial.

Sebagai bentuk dukungan nyata, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan polis asuransi kepada para peserta.

Melalui edukasi ini, diharapkan perempuan di Kota Jambi semakin mandiri secara finansial, mampu mengembangkan usaha, serta terhindar dari risiko keuangan yang merugikan.(*)




OJK dan Pemkot Jambi Bersatu Edukasi Perempuan Lawan Investasi Ilegal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menggelar edukasi dan inklusi keuangan bagi perempuan dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (20/04/2026).

Mengangkat tema “Perempuan Berdaya dan Cerdas Finansial Menyongsong Masa Depan Sejahtera dan Bahagia, Lindungi Diri dari Risiko Kerja dan Bahaya Investasi Ilegal”, kegiatan ini menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi perempuan di era modern.

Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah, Senior Adviser Fraud Banking Investigation BCA Dr. Wani Sabu, serta Deputi OJK Provinsi Jambi Septarini Geminastitie.

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa perempuan memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi daerah, terutama melalui sektor UMKM yang terus berkembang di Kota Jambi.

Ia mencontohkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Taman Banjuran Budayo hingga wisata kuliner Kota Tua yang kini ramai dan sebagian besar dikelola oleh pelaku usaha perempuan.

“Perempuan, terutama ibu rumah tangga, adalah penggerak ekonomi keluarga. Namun di sisi lain, mereka juga kelompok yang paling rentan terhadap jeratan pinjaman online ilegal,” ujar Maulana.

Menurutnya, literasi keuangan menjadi kunci penting untuk melindungi keluarga dari risiko finansial yang semakin kompleks di era digital.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah menegaskan bahwa peringatan Hari Kartini harus dimaknai lebih dari sekadar seremoni, melainkan sebagai momentum peningkatan kapasitas perempuan.

Ia menyebut, perempuan saat ini tidak hanya berperan dalam urusan domestik, tetapi juga menjadi pengelola keuangan keluarga yang menentukan stabilitas rumah tangga.

“Ketika perempuan tidak mampu mengelola keuangan dengan baik, dampaknya bisa sangat serius, bahkan memicu masalah dalam keluarga,” tegasnya.

Nadiyah juga mengingatkan bahaya pinjaman ilegal dan gaya hidup konsumtif yang tidak terkontrol, yang dapat menyebabkan kebocoran keuangan dalam rumah tangga.

Dari sisi regulator, Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya menegaskan bahwa perempuan merupakan pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Ia menilai pemberdayaan perempuan melalui literasi keuangan akan berdampak langsung pada kualitas generasi masa depan.

“OJK terus berkomitmen meningkatkan edukasi keuangan, karena perempuan bukan hanya ibu rumah tangga, tetapi juga motor penggerak ekonomi,” ujarnya.

Kegiatan ini turut didukung Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Jambi sebagai media partner, serta diikuti pelaku UMKM perempuan dan jurnalis perempuan di Kota Jambi.

Sejumlah perwakilan lembaga keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, asuransi, hingga jajaran OPD Pemkot Jambi juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Wali Kota Jambi juga menyerahkan polis asuransi kepada peserta sebagai perlindungan tambahan bagi perempuan pelaku usaha.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perempuan di Kota Jambi semakin cerdas secara finansial, mampu mengembangkan usaha, serta terhindar dari praktik investasi ilegal yang merugikan.(*)