Bukan karena Masalah Internal, Nanang Sunarya Ungkap Alasan Mundur dari Kabid GTK Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar pengunduran diri Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Jambi, Nanang Sunarya, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari yang bersangkutan.
Nanang membenarkan dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan struktural Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Namun, ia menegaskan keputusannya tersebut bukan dipicu persoalan internal pemerintahan.
Nanang menyebut pengunduran diri dilakukan karena dirinya ingin kembali menjalankan tugas pada jabatan fungsional sebagai pengawas sekolah.
“Benar Bung. Sayo mengundurkan diri dari Jabatan Struktural Kabid Pembinaan Ketenagaan karena ingin kembali ke jabatan fungsional pengawas sekolah,” kata Nanang.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas kabar yang sebelumnya beredar mengenai pengunduran dirinya bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono.
Dengan penjelasan Nanang, alasan di balik langkah tersebut kini menjadi lebih terang.
Ia memilih meninggalkan posisi struktural untuk kembali ke jalur jabatan fungsional yang sebelumnya menjadi bagian dari tugas profesionalnya.
Bukan karena Persoalan Internal
Penegasan Nanang mengenai alasannya mundur menjadi penting di tengah munculnya kabar mengenai sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi yang mengajukan pengunduran diri.
Nanang memastikan keputusannya tidak berkaitan dengan persoalan internal pemerintahan.
Langkah tersebut lebih berkaitan dengan pilihan karier dan keinginannya kembali menjalankan tugas sebagai pengawas sekolah.
Sebelumnya, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri juga membenarkan adanya surat pengunduran diri yang diterima pihaknya.
Rizalul menyebut surat fisik pengunduran diri tersebut telah diterima BKPSDMD sebagai tembusan dan ditujukan kepada Wali Kota Jambi.
“Benar suratnya (hard copy) ada tembusan ke BKPSDMD, ditujukan kepada pimpinan (Wali Kota),” ujar Rizalul.
Meski demikian, proses administrasi pengunduran diri belum sepenuhnya rampung.
Rizalul menjelaskan, pengajuan secara resmi juga harus dilakukan melalui sistem MyASN. Pihaknya belum dapat memastikan apakah tahapan tersebut telah dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.
“Saya belum tahu apakah sudah diunggah ke MyASN atau belum, karena prosesnya masih berjalan,” katanya.
Dengan demikian, pengunduran diri Nanang dari jabatan struktural memang telah dikonfirmasi oleh dirinya sendiri, sementara proses administrasinya masih berjalan sesuai mekanisme kepegawaian.
Keputusan Nanang juga menegaskan bahwa meninggalkan jabatan struktural tidak selalu berkaitan dengan persoalan pemerintahan.
Tetapi dapat menjadi pilihan seorang aparatur untuk kembali menekuni jabatan fungsional sesuai bidang dan pengalaman profesionalnya.(*)