BPPRD Kota Jambi: Penerimaan Pajak 2025 Melampaui Target

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja penerimaan pajak daerah Kota Jambi tahun 2025 membukukan hasil positif
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat realisasi pajak daerah hingga 16 Desember 2025 telah melampaui target.
Dengan total penerimaan sebesar Rp470,2 miliar atau 100,78 persen dari target Rp466,57 miliar.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr Ardi menekankan bahwa, capaian ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran wajib pajak serta efektivitas pengelolaan pajak daerah.
“Per 16 Desember, realisasi penerimaan pajak daerah sudah melampaui target. Ini capaian yang patut disyukuri dan masih bisa bertambah sampai penutupan tahun anggaran,” ujarnya.
Beberapa sektor pajak bahkan mencatatkan realisasi lebih tinggi dari target:
-
Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik (BPJT Listrik): Rp81,7 miliar dari target Rp73 miliar
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp80,5 miliar dari target Rp76 miliar
-
Pajak restoran/makan dan minum: Rp83,6 miliar dari target Rp78 miliar
-
Pajak hotel: Rp23,172 miliar dari target Rp21,5 miliar
-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp33,135 miliar dari target Rp32,1 miliar
Satu-satunya sektor yang masih sedikit tertinggal adalah pajak reklame, dengan realisasi Rp9,8 miliar dari target Rp10 miliar.
Meski demikian, BPPRD optimistis target ini dapat tercapai hingga akhir tahun.
Dr Ardi menegaskan, pencapaian ini tidak lepas dari optimalisasi sistem pemungutan, pengawasan berkelanjutan, dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Ini adalah hasil kerja bersama. Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah patuh dan berkontribusi nyata bagi pembangunan Kota Jambi,” pungkasnya.
Dengan hasil ini, diharapkan sektor pajak daerah terus menjadi penopang pembangunan Kota Jambi, mendukung layanan publik, serta meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas kota di tahun mendatang.(*)