Begini Cara Warga dan RT Mengakses Rekaman CCTV Kota Jambi, Diskominfo: Harus Ajukan Permohonan Resmi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memastikan rekaman CCTV yang telah dipasang di lingkungan Rukun Tetangga (RT) tidak bisa diakses secara bebas oleh masyarakat maupun Ketua RT.
Seluruh rekaman disimpan secara terpusat di server Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi untuk menjaga keamanan data dan privasi warga.
Kepala Diskominfo Kota Jambi, Saleh Ridha, menjelaskan Ketua RT hanya diberikan kewenangan untuk memantau kondisi lingkungan melalui tayangan langsung (live view) dari kamera yang berada di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu, akses terhadap rekaman (playback) dibatasi dan hanya dapat dilakukan melalui administrator yang berada di Diskominfo Kota Jambi.
“Ketua RT hanya memiliki akses live view untuk memantau kondisi lingkungan secara langsung. Sedangkan rekaman CCTV dikelola secara terpusat oleh administrator di server Diskominfo Kota Jambi,” kata Saleh Ridha, Jumat 26 Juni 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan rekaman sekaligus melindungi privasi masyarakat.
Selain itu, sistem ini juga bertujuan menjaga keaslian data apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penegakan hukum.
Saleh menjelaskan, apabila terjadi tindak kriminal, kecelakaan, kehilangan, atau peristiwa lain yang membutuhkan rekaman CCTV, Ketua RT maupun pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan resmi kepada Diskominfo Kota Jambi.
Selanjutnya, administrator akan melakukan penelusuran berdasarkan waktu dan lokasi kejadian sebelum menyiapkan rekaman sesuai prosedur yang berlaku.
“Administrator akan melakukan pencarian berdasarkan waktu dan lokasi kejadian, kemudian rekaman disiapkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan mekanisme tersebut dibuat agar setiap penggunaan rekaman memiliki dasar administrasi yang jelas, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Sistem CCTV RT juga menerapkan akses berjenjang. Selain Ketua RT, hak pemantauan diberikan kepada lurah, camat, Wali Kota Jambi, Wakil Wali Kota Jambi, Polresta Jambi, hingga Kodim sesuai kewenangan masing-masing.
Diskominfo memastikan pembangunan sistem CCTV memperhatikan standar keamanan informasi.
Seluruh perangkat menggunakan spesifikasi yang seragam agar mudah dikelola dan terintegrasi dengan Jambi City Operation Center (JCOC) sebagai pusat pemantauan Kota Jambi.
Program CCTV RT sendiri resmi diluncurkan Pemerintah Kota Jambi pada Jumat malam sebagai bagian dari program Kampung Bahagia.
Pada tahap pertama ditargetkan terpasang 1.086 unit CCTV di seluruh wilayah RT.
Hingga saat ini, sebanyak 265 kamera telah aktif dan terhubung secara real time ke pusat pemantauan yang tersebar di 198 RT.
Saleh Ridha berharap, seluruh perangkat daerah, Camat, Lurah, Ketua Forum RT, hingga masyarakat dapat bersama-sama menjaga, memanfaatkan, dan merawat fasilitas tersebut sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi keamanan lingkungan.
Pemerintah Kota Jambi menargetkan jumlah kamera pengawas tersebut terus bertambah hingga lebih dari 2.000 unit sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan berbasis teknologi di lingkungan permukiman.(*)