Dugaan Pemerkosaan Remaja di Jambi oleh Oknum Polisi, UPTD PPA Kawal Pemulihan Mental Korban

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi, Rosa Rosilawati, memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh kepada ANI (18), remaja yang menjadi korban dugaan pemerkosaan.
Pendampingan mencakup aspek psikologis, hukum, hingga pendampingan di pengadilan.
“Informasi yang kami terima, terjadi pencabulan oleh empat pria, dua di antaranya diduga anggota Kepolisian. Diduga kasus ini dipengaruhi oleh konten pornografi dan media sosial. Kami akan kawal pemulihan mental korban,” ujar Rosilawati.
Rosilawati menegaskan, pihaknya telah menyiapkan tim psikolog dan fasilitator hukum untuk mendampingi ANI dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berjalan.
Adapun inisial terduga pelaku yang dilaporkan keluarga korban adalah CS, IS, PSP, dan N.
Pihak masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polda Jambi untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum anggotanya dan memastikan keadilan bagi korban.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan dari Sudut Pandang Ibu Korban
Meski fokus berita adalah UPTD PPA, penting untuk menyoroti kronologi peristiwa agar publik memahami konteks:
-
November 2025 – Awal perkenalan
ANI berkenalan dengan seorang pria berinisial IN di sebuah gereja. -
2 Januari 2026 – Fakta terungkap
Monica, ibu korban, mengetahui kejadian sebenarnya setelah menemukan pesan curhat anaknya ke teman-temannya. ANI tidak berani bercerita langsung. -
Malam kejadian
ANI berada di rumah rekannya LN. Pelaku IN menjanjikan akan menjemput korban untuk pulang. Namun, pelaku datang tengah malam dan membawa ANI pergi. -
Dibawa berkeliling dan ke rumah kos
Korban dibawa ke kawasan Kebun Kopi dan kemudian ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut disewa oleh seorang anggota polisi. ANI dibawa dalam kondisi tidak sadar dan digotong. -
Ditinggalkan di Terminal Alam Barajo
Setelah peristiwa tersebut, korban ditinggalkan begitu saja. ANI mengalami trauma berat, sering mengurung diri, dan sempat menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup.
Monica berharap proses hukum segera berjalan, sementara UPTD PPA siap memastikan pendampingan korban dari sisi hukum dan psikologis tetap berjalan hingga tuntas.(*)








