Libur Nataru 2025/2026, 9.473 Kendaraan Melintas di Tol Betung–Tempino Jambi

JAMBI,  SEPUCUKJAMBI.ID – PT Hutama Karya (Persero) terus memantau perkembangan lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

Hingga 20 Desember 2025, volume kendaraan tercatat mengalami peningkatan signifikan seiring tingginya mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun.

Secara kumulatif, total trafik harian pada seluruh ruas tol yang telah beroperasi mencapai 132.863 kendaraan.

Angka tersebut meningkat sebesar 37,69 persen dibandingkan kondisi lalu lintas normal.

Pemantauan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Hutama Karya dalam memastikan layanan jalan tol tetap aman, lancar, dan nyaman bagi pengguna.

Berdasarkan data rekapitulasi, beberapa ruas tol mengalami lonjakan trafik cukup tinggi.

Ruas Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka) dilalui 17.172 kendaraan atau naik 27,45 persen.

Tol Palembang–Prabumulih mencatat 17.344 kendaraan atau meningkat 29,11 persen.

Tol Bengkulu–Taba Penanjung dilalui 2.392 kendaraan atau naik 10,64 persen.

Lonjakan tertinggi terjadi di Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi 3 dan 4 dengan 9.473 kendaraan atau meningkat 86,59 persen dari kondisi normal.

Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar dilalui 7.716 kendaraan, Tol Pekanbaru–Dumai sebanyak 18.636 kendaraan.

Tol Indrapura–Kisaran mencatat 11.602 kendaraan, masing-masing mengalami peningkatan di atas 20 persen.

Sementara itu, Tol Padang–Sicincin mencatat penurunan trafik sebesar 48,23 persen akibat terputusnya konektivitas dari arah Padang menuju Bukittinggi.

Sebaliknya, Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) mengalami peningkatan signifikan dengan 5.482 kendaraan atau naik 65,47 persen.

Untuk ruas tol yang dioperasikan secara fungsional selama periode Nataru 2025/2026, Tol Palembang–Betung Seksi 2 (Musi Landas–Pulau Rimau) mencatat trafik sebanyak 2.730 kendaraan sejak dibuka pada 20 Desember 2025.

Sementara Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji–Seulimeum) yang beroperasi sejak 7 Desember 2025 dilalui 1.893 kendaraan.

Hutama Karya menegaskan komitmennya dalam menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama libur Nataru melalui kesiapan petugas, sarana pendukung, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Perusahaan juga mengimbau pengguna jalan tol untuk memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima, memanfaatkan rest area untuk beristirahat, serta memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki tol.

Informasi terkini terkait kondisi lalu lintas dan layanan JTTS dapat dipantau melalui akun resmi media sosial @hutamakaryatollroad maupun aplikasi HK Toll Apps yang menyediakan pembaruan lalu lintas secara real-time.(*)




Gara-gara Zona Merah Ketua RT Disemprot, Syarif Fasha: Kalau Tidak Siap, Lebih Baik Mundur!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam dialog bersama warga terdampak zona merah, Anggota DPR RI Komisi XII, Syarifa Fasha, juga menekankan pentingnya kekompakan masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka.

Ia meminta para ketua RT agar berperan aktif memimpin dan menyatukan sikap warga di lingkungan masing-masing.

Menurut Fasha, perjuangan tidak akan maksimal jika masyarakat bergerak sendiri-sendiri.

Ia menegaskan bahwa ketua RT harus memiliki keberanian untuk memimpin warganya secara tegas dan konsisten.

“Kalau ingin memperjuangkan hak, warga harus kompak. Ketua RT harus berani memimpin dan tidak setengah-setengah. Kalau tidak siap, lebih baik mundur,” ujarnya dengan tegas, Minggu 21 Desember 2025.

Fasha juga mengingatkan agar perjuangan terhadap kebijakan negara dilakukan dengan cara yang bijaksana dan santun.

Ia menilai pendekatan yang baik justru akan memperbesar peluang aspirasi masyarakat didengar oleh pemerintah pusat.

“Kita ini ibarat anak yang meminta perhatian kepada orang tua. Jangan dengan cara menantang, tapi sampaikan aspirasi dengan cara yang baik dan terhormat,” tambahnya.

Anggota DPR RI Komisi XII, Syarifa Fasha, menjelaskan bahwa banyak sertifikat tanah milik warga Kota Jambi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum adanya penyerahan peta konsesi lahan dari Pertamina.

Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat membeli tanah secara sah, membangun rumah, bahkan pengembang mendirikan kawasan perumahan tanpa mengetahui bahwa wilayah tersebut termasuk aset negara yang dikelola Pertamina.

Menurut Fasha, warga tidak dapat disalahkan dalam persoalan ini karena seluruh proses jual beli lahan dilakukan berdasarkan sertifikat resmi yang dikeluarkan negara dan berlangsung selama bertahun-tahun.

“Warga membeli tanah bersertifikat karena membutuhkan tempat tinggal. Proses ini terjadi lama dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penertiban aset Pertamina dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, mengingat secara hukum lahan tersebut tercatat sebagai aset milik negara.

Kebijakan inilah yang kemudian memicu penetapan zona merah di sejumlah wilayah Kota Jambi.

Penetapan zona merah tersebut berdampak luas, dengan jumlah warga terdampak mencapai lebih dari 5.000 kepala keluarga.

Dampak ini menimbulkan keresahan karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan tempat tinggal masyarakat.

Namun demikian, Fasha menyayangkan hingga kini belum terjalin komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi dengan Komisi XII DPR RI untuk mengawal dan menjembatani persoalan tersebut ke tingkat kementerian terkait.

“Hingga saat ini belum ada koordinasi langsung dari Pemkot Jambi dengan kami di DPR RI. Informasi yang kami terima baru disampaikan melalui DPRD. Padahal, persoalan sebesar ini membutuhkan sinergi yang kuat agar dapat diperjuangkan secara maksimal di tingkat pusat,” pungkasnya.(*)




Sertifikat Warga Terbit Sebelum Peta Konsesi, Syarif Fasha: Warga Tidak Bisa Disalahkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI Komisi XII, Syarifa Fasha, menjelaskan bahwa banyak sertifikat tanah milik warga Kota Jambi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum adanya penyerahan peta konsesi lahan dari Pertamina.

Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat membeli tanah secara sah, membangun rumah, bahkan pengembang mendirikan kawasan perumahan tanpa mengetahui bahwa wilayah tersebut termasuk aset negara yang dikelola Pertamina.

Menurut Fasha, warga tidak dapat disalahkan dalam persoalan ini karena seluruh proses jual beli lahan dilakukan berdasarkan sertifikat resmi yang dikeluarkan negara dan berlangsung selama bertahun-tahun.

“Warga membeli tanah bersertifikat karena membutuhkan tempat tinggal. Proses ini terjadi lama dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, penertiban aset Pertamina dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, mengingat secara hukum lahan tersebut tercatat sebagai aset milik negara.

Kebijakan inilah yang kemudian memicu penetapan zona merah di sejumlah wilayah Kota Jambi.

Penetapan zona merah tersebut berdampak luas, dengan jumlah warga terdampak mencapai lebih dari 5.000 kepala keluarga.

Dampak ini menimbulkan keresahan karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan tempat tinggal masyarakat.

Namun demikian, Fasha menyayangkan hingga kini belum terjalin komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi dengan Komisi XII DPR RI untuk mengawal dan menjembatani persoalan tersebut ke tingkat kementerian terkait.

“Hingga saat ini belum ada koordinasi langsung dari Pemkot Jambi dengan kami di DPR RI. Informasi yang kami terima baru disampaikan melalui DPRD. Padahal, persoalan sebesar ini membutuhkan sinergi yang kuat agar dapat diperjuangkan secara maksimal di tingkat pusat,” pungkasnya.(*)




Aset Negara vs Sertifikat Warga, Anggota DPR RI Syarif Fasha dengarkan Curhat Warga Terdampak Zona Merah Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI Komisi XII dari Daerah Pemilihan Jambi, Syarifa Fasha, menggelar dialog bersama Forum Warga Tolak Zona Merah pada Minggu, 21 Desember 2025.

Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi ribuan warga yang terdampak penetapan zona merah di sejumlah wilayah Kota Jambi.

Dalam dialog itu, Syarifa Fasha mendengarkan langsung keresahan masyarakat, khususnya terkait status kepemilikan tanah yang telah bersertifikat namun kini masuk dalam kawasan zona merah.

Menurutnya, persoalan ini tidak sederhana karena menyangkut hak dasar warga atas tanah dan tempat tinggal.

Fasha menjelaskan bahwa polemik zona merah melibatkan lintas kementerian, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Keuangan.

Ia menilai, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara terkoordinasi di tingkat pusat.

“Masalah ini sebenarnya sudah saya dengar sejak awal tahun. Bahkan sebelumnya, saat membantu penyelesaian ganti rugi lahan warga yang berdampingan dengan Depot Pertamina Patra Niaga. Dari situ sudah terlihat bahwa persoalan ini akan berkembang dan berdampak luas,” ujar mantan Wali Kota Jambi dua periode tersebut.

Ia mengungkapkan, banyak sertifikat tanah warga diterbitkan oleh BPN sebelum adanya penyerahan peta konsesi Pertamina.

Akibatnya, masyarakat membeli lahan secara legal, membangun rumah, bahkan pengembang mengembangkan perumahan tanpa mengetahui bahwa wilayah tersebut masuk dalam aset negara yang dikelola Pertamina.

“Warga tidak salah. Mereka membeli tanah bersertifikat untuk tempat tinggal, dan proses ini berlangsung bertahun-tahun,” tegas Fasha.

Lebih lanjut, Fasha menyebutkan bahwa penertiban aset Pertamina dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, mengingat secara hukum tanah tersebut tercatat sebagai aset negara.

Kondisi inilah yang kemudian memicu penetapan zona merah yang berdampak pada lebih dari 5.000 kepala keluarga di Kota Jambi.

Namun demikian, Fasha menyayangkan belum adanya komunikasi resmi dari Pemerintah Kota Jambi dengan Komisi XII DPR RI untuk menjembatani persoalan tersebut ke tingkat kementerian.

“Hingga saat ini belum ada koordinasi dari Pemkot Jambi dengan kami di DPR RI. Yang menyampaikan baru DPRD, padahal persoalan ini membutuhkan sinergi yang kuat agar dapat diperjuangkan secara maksimal di pusat,” pungkasnya.(*)




Kemas Faried Sesalkan Sikap Pertamina Dinilai Biarkan Persoalan Zona Merah di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, secara tegas menyesalkan sikap PT Pertamina yang dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan zona merah yang berdampak langsung pada ribuan warga di Kota Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan Faried dalam forum bersama Forum Warga Tolak Zona Merah, di mana ia menegaskan bahwa, hingga kini masyarakat masih berada dalam ketidakpastian hukum terkait status kepemilikan tanah mereka.

“Kami sangat menyesalkan sikap Pertamina. Persoalan ini sudah berjalan lama, tetapi penyelesaiannya terkesan dibiarkan. Warga dirugikan, sementara kejelasan tidak kunjung diberikan,” tegas Faried.

Faried mengungkapkan, banyak warga telah memiliki sertifikat tanah resmi, membayar pajak, dan memenuhi seluruh kewajiban sebagai warga negara.

Namun, secara tiba-tiba status tanah mereka diblokir dengan alasan masuk zona merah eks aset Pertamina.

“Ini bukan persoalan kecil. Ada masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal, punya sertifikat sah, tapi mendadak disebut sebagai aset negara. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Menurut Faried, DPRD Kota Jambi telah berulang kali melakukan komunikasi dan penelusuran, termasuk dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD justru mendapatkan informasi bahwa diperlukan koordinasi lanjutan antara DJKN dan Pertamina untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Di sinilah kami melihat adanya pembiaran. Bola seolah dilempar ke sana ke mari, sementara masyarakat terus menjadi korban,” kata Faried.

Ia menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi tidak akan tinggal diam. Sebagai langkah konkret, DPRD telah menyurati Kejaksaan Agung RI untuk meminta legal opinion, agar perjuangan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak salah langkah.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan lebih jauh. Karena itu kami minta pandangan hukum dari Kejaksaan Agung agar semua langkah ini jelas dan terarah,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kota Jambi juga mendorong agar persoalan zona merah ini dibawa ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, DJKN, dan Pertamina.

“Ini bukan soal daerah atau pusat saling menyalahkan. Ini soal tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” tegas Faried.

Sebagai bentuk keseriusan, Faried menyampaikan bahwa, DPRD Kota Jambi melalui Badan Musyawarah telah menjadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah pada 31 Desember 2025, yang akan mulai bekerja pada Januari 2026.

“Pansus ini akan fokus mengurai persoalan zona merah secara menyeluruh. Kami ingin terang benderang dan tidak ada lagi pembiaran,” tutupnya.(*)




Kemas Faried Tegaskan DPRD Kota Jambi Berdiri Bersama Warga Tolak Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi tidak tinggal diam dalam menyikapi berbagai pengaduan Forum Warga Tolak Zona Merah.

Khususnya terkait status kepemilikan tanah warga yang diduga masuk kawasan zona merah eks aset Pertamina.

Hal tersebut disampaikan Faried saat menghadiri forum warga, Minggu 21 Desember 2025, di mana ia menekankan pentingnya konsistensi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi agar perjuangan tidak terhenti di tengah jalan.

“Usaha dan upaya ini tidak boleh berhenti. Bapak dan Ibu jangan lelah menyuarakan aspirasi. Sejak awal DPRD Kota Jambi tidak berdiam diri, kami terus bergerak dan berkomunikasi,” ujar Faried.

Ia menjelaskan bahwa, sejak awal tahun 2025, tepatnya pada Februari, perwakilan masyarakat telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD.

Aspirasi tersebut kemudian dikawal melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dan penelusuran lintas lembaga.

Pada 28 November 2025, Faried mengungkapkan bahwa, DPRD Kota Jambi melalui Komisi I telah menyampaikan laporan hasil kerja untuk memperjelas duduk persoalan zona merah yang dialami masyarakat.

“Kami bahkan turun langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kami mempertanyakan mengapa status kepemilikan tanah warga bisa diblokir. DJKN meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini bersama Pertamina,” jelasnya.

Faried menilai adanya perbedaan informasi di lapangan menjadi alasan pentingnya seluruh pihak bersatu dan menyampaikan informasi secara satu suara.

“Kita harus satu suara dan mengawal perjuangan ini bersama. Jangan sampai ada informasi yang menyesatkan dan mematahkan semangat masyarakat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi berdiri bukan atas nama kepentingan partai politik, melainkan semata-mata mewakili masyarakat Kota Jambi yang merasa dirugikan.

“Kami berdiri di sini bukan mewakili partai, tapi mewakili masyarakat Kota Jambi yang terindikasi tertindas,” kata Faried.

Lebih lanjut, Faried mengungkapkan bahwa, DPRD Kota Jambi juga telah mengambil langkah hukum dengan menyurati Kejaksaan Agung RI untuk meminta legal opinion sebagai dasar hukum dalam memperjuangkan hak masyarakat.

“Kami meminta pandangan hukum agar langkah yang diambil tidak keliru. Ini penting karena kita ingin perjuangan ini berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Kota Jambi juga mendorong agar masyarakat terdampak dapat menyampaikan aspirasi langsung di tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, DJKN, dan Pertamina.

“Ini bukan soal lempar tanggung jawab antara daerah dan pusat, tapi memang harus disuarakan melalui wakil rakyat di Senayan,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Faried menyebutkan bahwa melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Jambi, telah dijadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah pada 31 Desember 2025.

“Insyaallah Pansus Zona Merah akan mulai bekerja pada Januari 2026 dan digawangi oleh perwakilan seluruh fraksi,” tutup Faried.(*)




Zona Merah Eks Pertamina Masuk DJKN, Rocky Candra Siapkan RDP Bela Warga Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Rocky Candra, menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat terkait persoalan zona merah eks aset Pertamina, dalam Forum Warga Tolak Zona Merah yang digelar pada Minggu, 21 Desember 2025.

Dalam forum tersebut, Rocky mengungkapkan bahwa persoalan zona merah sudah lama dilaporkan kepadanya.

Aduan tersebut datang dari berbagai pihak, mulai dari persatuan notaris, developer, hingga masyarakat pemilik lahan sejak bulan September lalu.

“Sejak September saya sudah menerima laporan. Ada beberapa notaris, developer, dan masyarakat yang mengadu langsung ke saya terkait zona merah ini,” ujar Rocky di hadapan warga.

Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan Direktur Utama Pertamina, diketahui terdapat sekitar 5.600 hingga 6.000 sertifikat tanah milik warga yang dinyatakan tumpang tindih dengan zona Pertamina, padahal sertifikat tersebut telah disahkan oleh negara.

“Ini yang menjadi masalah. Masyarakat membeli tanah, membayar pajak, mengurus sertifikat resmi, tapi tiba-tiba disebut masuk zona merah dan menjadi kekayaan negara,” tegasnya.

Rocky menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan Dirut Pertamina, zona merah tersebut bukan lagi menjadi aset Pertamina, melainkan telah dialihkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) RI.

“Dirut Pertamina menyampaikan bahwa zona merah itu sudah bukan lagi aset Pertamina, tapi sudah masuk DJKN,” kata dia.

“Karena itu saya meminta agar eks wilayah operasi Pertamina membentuk tim khusus untuk membantu masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika aset tersebut sudah berada di bawah DJKN, maka penanganannya bukan lagi menjadi ranah Komisi XII DPR RI, melainkan harus dibawa ke Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan aset negara.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Komisi XI dan mereka siap memfasilitasi. Nantinya akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DJKN dan Pertamina, dan saya akan mewakili masyarakat Jambi,” katanya.

Rocky meminta forum warga untuk segera membentuk tim dan melakukan inventarisasi lahan, guna mendata wilayah-wilayah yang masuk zona merah.

“Saya tunggu awal Januari 2026. Data itu akan saya daftarkan agar bisa dibahas dalam RDP bersama DJKN dan Pertamina,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, dirinya berkomitmen penuh untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Berhasil atau tidak, kita usahakan sebaik-baiknya. Ini adalah tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat,” tutup Rocky.(*)




Panduan Wisata Banda Neira, Sejarah Rempah dan Petualangan Laut di Maluku

MALUKU, SEPUCUKJAMBI.ID – Banda Neira merupakan salah satu destinasi wisata bersejarah paling unik di Indonesia.

Terletak di Kabupaten Maluku Tengah, Kepulauan Banda dikenal sebagai wilayah yang memiliki peran penting dalam sejarah perdagangan rempah dunia.

Meskipun jaraknya cukup jauh dari pusat wisata utama, Banda Neira menawarkan kombinasi menarik antara sejarah, budaya, dan keindahan alam yang jarang ditemukan di tempat lain.

Pada era kolonial, Banda Neira menjadi pusat perdagangan pala yang sangat bernilai.

Rempah-rempah ini membuat pulau kecil ini menjadi rebutan bangsa Eropa, terutama Portugis dan Belanda.

Jejak sejarah masih terlihat jelas melalui benteng peninggalan kolonial dan bangunan tua yang tersebar di berbagai sudut pulau.

Salah satu ikon utama adalah Benteng Belgica, benteng berbentuk segi lima yang terletak di atas bukit, menyajikan pemandangan langsung ke laut dan Pulau Gunung Api.

Dari sini, pengunjung bisa menikmati panorama kepulauan Banda sekaligus merasakan suasana sejarah yang kental.

Selain wisata sejarah, Banda Neira juga terkenal dengan keindahan alam bawah lautnya.

Perairannya memiliki terumbu karang yang terjaga dengan keanekaragaman biota laut tinggi.

Snorkeling dan diving menjadi kegiatan favorit, terutama bagi wisatawan pencinta laut yang ingin menjelajahi kawasan yang relatif masih sepi.

Pulau Gunung Api, yang berada di seberang Banda Neira, juga menjadi tujuan populer.

Wisatawan dapat mendaki gunung berapi aktif ini untuk menikmati pemandangan laut Banda dari ketinggian, pengalaman yang menantang sekaligus memuaskan bagi para petualang.

Kehidupan masyarakat Banda Neira tetap sederhana dan ramah.

Wisatawan bisa berinteraksi langsung dengan warga lokal, mencicipi kuliner khas Maluku, dan merasakan ketenangan pulau kecil jauh dari hiruk pikuk kota besar.

Ritme hidup yang lambat menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang mencari suasana santai.

Akses ke Banda Neira memang membutuhkan perjalanan lebih, baik melalui jalur udara maupun laut.

Namun, pengalaman yang ditawarkan sebanding dengan usaha yang dikeluarkan.

Keaslian alam dan sejarah yang kuat membuat Banda Neira menjadi destinasi eksklusif dan berkesan.

Banda Neira menyimpan cerita besar di balik wilayah kecilnya.

Kombinasi sejarah rempah, keindahan alam, dan budaya lokal menjadikannya permata tersembunyi di timur Indonesia.

Bagi wisatawan yang mencari pengalaman berbeda dan bermakna, Banda Neira adalah pilihan destinasi yang wajib dijelajahi.(*)




Berikut 3 Peserta Terbaik, Seleksi Calon Direktur dan Komisaris Perseroda Serumpun Pseko Tahun 2025

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Seleksi Calon Direktur dan Komisaris Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Serumpun Pseko Tahun 2025 telah mengumumkan tiga peserta terbaik dari Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Berdasarkan Pengumuman Pansel Nomor 23/Pansel-SP/2025, hasil UKK untuk seleksi calon direktur dan komisaris telah selesai dievaluasi.

Ketua Tim Pansel, Ir. Dedy Hendry, M.Si, menyampaikan bahwa UKK dilaksanakan pada 16-17 Desember 2025, dengan hasil evaluasi menunjukkan tiga peserta terbaik untuk seleksi direktur dan empat peserta terbaik untuk seleksi komisaris.

“Pengumuman resmi tiga peserta terbaik masing-masing seleksi direktur dan komisaris Perseroda Serumpun Pseko telah disampaikan pada 20 Desember 2025,” ujar Dedy Hendry, Minggu (21/12/2025).

Daftar Peserta Terbaik Calon Direktur:

  1. Ahyar, S.Th.I – nilai 8,38

  2. Muhammad Satar, ST – nilai 8,22

  3. Adni, S.ST – nilai 7,66

Daftar Peserta Terbaik Calon Komisaris:

  1. Sugeng Mulyadi Essa, ST – nilai 8,63

  2. Mulya Malik, SH., MM – nilai 8,00

  3. Abdullah Fikri, S.Pd – nilai 7,82

Selanjutnya, peserta yang masuk daftar tiga besar akan mengikuti tahapan wawancara dengan Bupati Sarolangun yang dijadwalkan pada Selasa, 23 Desember 2025.(*)




Hutama Karya Perkuat Layanan Informasi Publik, Raih Predikat Informatif ke-4 Kali

JAKARTA, SEPUCUKAJAMBI.ID – PT Hutama Karya (Persero) berhasil mempertahankan predikat “Informatif” pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 untuk kategori BUMN.

Penghargaan ini diserahkan di Bidakara Hotel, Jakarta, pertengahan Desember 2025, bersamaan dengan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, sebagai bagian dari penguatan ekosistem keterbukaan informasi publik nasional.

Acara dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, diikuti sejumlah pemangku kepentingan nasional.

Komisioner Bidang Strategi dan Riset Rospita Vici Paulyn menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sejak diberlakukannya UU No 14 Tahun 2008.

Sementara itu, Donny Yoesgiantoro menegaskan keterbukaan informasi harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas.

Penghargaan secara simbolis diserahkan oleh Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Samrotunnajah Ismail kepada Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya, Muhammad Fauzan.

Predikat “Informatif” menandai konsistensi Hutama Karya dalam mengelola informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menjadi capaian keempat berturut-turut.

Perusahaan menguatkan layanan melalui kanal digital dan luring yang terintegrasi, termasuk aksesibilitas Braille, ruang layanan ramah difabel, dukungan multi-bahasa, dan pengembangan layanan digital responsif.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menyatakan capaian ini menjadi pengingat untuk terus meningkatkan kualitas layanan PPID, memperkuat aksesibilitas, dan memastikan informasi publik dilayani secara akuntabel dan tepat waktu.

Hutama Karya berkomitmen melanjutkan penguatan layanan informasi publik secara inklusif, sejalan dengan praktik tata kelola perusahaan yang transparan dan berkelanjutan.(*)