TMA Pos Tanggo Rajo Fluktuatif, BPBD Kota Jambi Minta Warga DAS Lebih Waspada

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kondisi Tinggi Muka Air (TMA) Sungai Batanghari di wilayah Kota Jambi terpantau masih relatif aman.

Namun menunjukkan pola fluktuatif seiring meningkatnya intensitas hujan di Provinsi Jambi dalam beberapa hari terakhir.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Dari total 43 titik Pos Duga Air yang tersebar di Wilayah Sungai Batanghari, tidak ditemukan adanya kenaikan TMA secara kumulatif yang signifikan atau melebihi 1 meter.

Meski demikian, dinamika naik-turun muka air tetap menjadi perhatian, terutama bagi wilayah yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS).

Data Terkini Tinggi Muka Air Batanghari

Hasil pengamatan BWS Sumatera VI mencatat:

  • 14 titik pantau mengalami kenaikan TMA

  • 2 titik dalam kondisi stabil

  • 26 titik mengalami penurunan muka air

  • Sejumlah lokasi seperti Rimbo Bujang, Kotoboyo, Teluk Kuali, dan Simpang Desa tercatat mencapai batas Muka Air Banjir

  • Pos Pantau Tanggo Rajo, Kota Jambi, mencatat TMA di level 13,37 meter, masih berada 0,5 meter di bawah batas Siaga III (13,87 meter)

Selain itu, terdapat satu lokasi dengan data belum lengkap dan tidak ada titik pantau yang sama sekali tidak melaporkan data.

Menanggapi kondisi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, mengimbau masyarakat untuk tidak lengah, khususnya warga yang bermukim di kawasan DAS Sungai Batanghari.

“Walaupun tinggi muka air Sungai Batanghari saat ini masih di bawah status siaga, kami mengingatkan masyarakat agar tetap waspada,” kata dia.

“Curah hujan di Provinsi Jambi belakangan ini cukup tinggi dan berpotensi memicu kenaikan air secara cepat,” ujar Doni Sumatriadi.

Ia juga meminta masyarakat untuk terus memantau perkembangan cuaca serta informasi resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Warga di bantaran sungai agar menyiapkan langkah antisipasi sejak dini, terutama jika hujan dengan durasi panjang terjadi. Jangan menunggu air naik baru bersiap,” tambahnya.

BPBD Kota Jambi bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan intensif serta koordinasi guna memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir.(*)




Tol Jambi Padat Saat Arus Balik Tahun Baru 2026, Ini Data Hutama Karya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Arus balik Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 membawa lonjakan signifikan volume kendaraan di Jalan Tol Jambi, khususnya pada ruas Tol Betung–Tempino Jambi (Bayung Lencir–Tempino).

PT Hutama Karya (Persero) mencatat peningkatan trafik yang cukup mencolok pada Jumat, 2 Januari 2026.

Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat menuju kawasan perkotaan dan pusat aktivitas ekonomi di Provinsi Jambi.

Berdasarkan data resmi Hutama Karya, ruas tol penghubung Sumatera Selatan–Jambi tersebut dilintasi 7.944 kendaraan, atau melonjak 56,90 persen dibandingkan kondisi lalu lintas normal.

Kenaikan ini menempatkan Jalan Tol Jambi sebagai salah satu ruas dengan pertumbuhan trafik tertinggi selama fase arus balik Nataru di Jalan Tol Trans Sumatera.

Lonjakan kendaraan di Tol Jambi mencerminkan peran strategis ruas ini sebagai akses utama logistik dan perjalanan antarkota.

Terutama bagi pengguna dari arah Palembang menuju Jambi dan sekitarnya.

Total Trafik JTTS Naik 45 Persen

Secara keseluruhan, Hutama Karya mencatat total trafik harian mencapai 136.612 kendaraan di seluruh ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang telah beroperasi.

Angka ini meningkat 45,03 persen dibandingkan volume lalu lintas normal.

Selain Jalan Tol Jambi, sejumlah ruas lain juga mengalami kenaikan signifikan, antara lain:

  • Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat mencatat 32.941 kendaraan atau naik 84,06 persen

  • Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 2–6 naik 105,48 persen dengan 6.604 kendaraan

  • Tol Indrapura–Kisaran meningkat 68,07 persen dengan 14.543 kendaraan

Sementara itu, ruas Tol Padang–Sicincin justru mengalami penurunan trafik akibat terputusnya konektivitas menuju Bukittinggi.

Ruas Tol Fungsional Selama Nataru

Untuk mendukung kelancaran arus Nataru, beberapa ruas tol juga dioperasikan secara fungsional. Pada 2 Januari 2026, Hutama Karya mencatat:

  • Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 (Seulimeum–Padang Tiji) dilintasi 2.814 kendaraan

  • Tol Palembang–Betung (Kramasan–Pangkalan Balai) mencatat 3.079 kendaraan

Pengoperasian fungsional ini dinilai efektif dalam mengurai kepadatan lalu lintas, terutama pada jalur non-tol yang sebelumnya rawan kemacetan.

Imbauan Pengguna Jalan Tol Jambi

Seiring masih berlangsungnya arus balik, Hutama Karya mengimbau pengguna Jalan Tol Jambi untuk:

  • Merencanakan perjalanan dengan matang

  • Mematuhi rambu dan batas kecepatan

  • Menjaga jarak aman antar kendaraan

  • Memanfaatkan rest area untuk beristirahat

Pengguna juga diingatkan memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima demi keselamatan bersama.

Sebagai operator JTTS, Hutama Karya menegaskan komitmennya dalam menjaga kelancaran lalu lintas melalui kesiapan petugas, sarana pendukung, serta koordinasi lintas instansi selama periode Nataru.(*)




Update Bursa Transfer Premier League Januari 2026: Arsenal hingga West Ham Mulai Bergerak

SEPUCUKJAMBI.ID – Bursa transfer musim dingin Premier League 2026 resmi dimulai sejak 1 Januari 2026 dan langsung memantik aktivitas sejumlah klub papan atas Inggris.

Jendela transfer ini menjadi kesempatan krusial bagi tim-tim Premier League untuk membenahi komposisi skuad demi menghadapi paruh kedua musim 2025/2026.

Tidak hanya klub penantang gelar, tim papan tengah hingga zona bawah juga aktif memanfaatkan momen ini untuk menambah kedalaman tim, menutup kelemahan di sektor tertentu, atau melepas pemain yang minim menit bermain.

Jendela transfer Januari akan berlangsung hingga 2 Februari 2026 pukul 02.00 WIB.

Seluruh kepindahan pemain yang tercantum di bawah merupakan transfer resmi yang telah diumumkan langsung oleh klub terkait.

Sejumlah nama pemain muda potensial hingga pemain berpengalaman mulai berpindah klub.

Pergerakan ini diyakini akan memberi dampak signifikan terhadap persaingan klasemen Premier League musim ini.

Berikut rangkuman daftar transfer pemain Premier League Januari 2026 terbaru per klub:

Daftar Transfer Premier League Januari 2026

Arsenal

Pemain Keluar:
Harrison Dudziak ke Braintree – pinjaman

Aston Villa

Pemain Masuk:
Alysson dari Gremio – transfer permanen

Bournemouth

Pemain Masuk:
Fraser Forster – transfer permanen

Pemain Keluar:
Julian Araujo ke Celtic – pinjaman

Brentford

Pemain Keluar:
Iwan Morgan ke Shrewsbury – pinjaman
Michael Olakigbe ke Swindon – pinjaman

Burnley

Pemain Keluar:
Lewis Forshaw ke Worksop – pinjaman

Crystal Palace

Pemain Masuk:
Brennan Johnson dari Tottenham – permanen
Hindolo Mustapha dari Nurnberg – kembali dari masa pinjaman

Everton

Pemain Masuk:
Harrison Armstrong dari Preston – kembali dari pinjaman

Liverpool

Pemain Keluar:
James Norris ke Shelbourne – transfer permanen

Newcastle United

Pemain Keluar:
Antonio Cordero ke Cadiz – pinjaman

Tottenham Hotspur

Pemain Keluar:
Brennan Johnson ke Crystal Palace – permanen
Manor Solomon dari Villarreal – kembali dari pinjaman
Manor Solomon ke Fiorentina – pinjaman
Kota Takai ke Borussia Monchengladbach – pinjaman
Jamie Donley dari Stoke – kembali dari pinjaman
Jamie Donley ke Oxford – pinjaman

West Ham United

Pemain Masuk:
Pablo Felipe dari Gil Vicente – transfer permanen

Pemain Keluar:
Niclas Fullkrug ke AC Milan – pinjaman.(*)




Gugatan Kuota Internet Hangus Dibawa ke MK, Konsumen Tuntut Perlindungan Hak Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID  – Polemik sisa kuota internet prabayar yang hangus kembali bergulir ke ranah hukum.

Sejumlah warga mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dianggap menjadi dasar hukum hangusnya kuota internet setelah masa aktif paket berakhir.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang menilai aturan tersebut merugikan konsumen.

Terutama masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada akses internet, termasuk pekerja sektor informal dan pelaku usaha daring.

Kuasa hukum pemohon, Viktor, menyatakan kliennya mengalami kerugian nyata akibat ketentuan ini.

“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata Viktor, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (2/1/2026).

Gugatan menyoroti Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi.

Pasal ini memberikan kewenangan luas kepada operator seluler untuk menetapkan masa berlaku kuota data tanpa mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.

Akibatnya, sisa kuota yang telah dibayar dapat hangus tanpa kompensasi.

Pemohon berpendapat bahwa kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi konsumen.

Oleh karena itu, penghangusan kuota tanpa pengembalian dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan hak milik yang dijamin oleh UUD 1945.

Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya dimaknai secara bersyarat.

Mereka mengusulkan agar sisa kuota dapat diakumulasikan ke periode berikutnya, tetap berlaku selama masa aktif kartu prabayar, atau dikonversi menjadi pulsa sebagai bentuk pengembalian nilai.

Perkara ini telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dan saat ini berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

MK akan menilai kedudukan hukum pemohon serta mendalami argumentasi konstitusional sebelum melanjutkan ke persidangan berikutnya.

Isu sisa kuota hangus sendiri telah lama menjadi sorotan publik.

Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, gugatan ini diharapkan mendorong evaluasi ulang regulasi telekomunikasi agar lebih menjamin perlindungan hak konsumen di Indonesia.(*)




Isu Ijazah Jokowi, SBY Jadi Sasaran Fitnah: Demokrat Siapkan Langkah Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Nama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ikut terseret dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang kembali ramai di media sosial.

Isu ini muncul dari konten yang menarasikan adanya “tokoh besar” di balik polemik ijazah Jokowi dan mencoba mengaitkannya dengan SBY.

Menanggapi hal tersebut, Partai Demokrat menegaskan SBY tidak memiliki keterkaitan apapun dengan isu tersebut.

Partai berlambang mercy ini menilai narasi yang menyeret nama SBY sebagai fitnah dan tidak berdasar.

Ahmad Khoirul Umam, Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, menyatakan bahwa SBY sedang mempertimbangkan langkah hukum atas pencatutan namanya.

“Betul-betul dipertimbangkan oleh Pak SBY. Tentu langkah awal adalah somasi, yaitu teguran hukum tertulis kepada pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut,” ujar Umam.

Somasi dipilih sebagai langkah awal untuk memberi peringatan sekaligus ruang klarifikasi kepada akun-akun media sosial yang menyebarkan tudingan tersebut.

Namun, Demokrat tidak menutup kemungkinan melanjutkan ke tahap hukum berikutnya bila diperlukan.

“Somasi ini menjadi fase awal sebelum masuk ke tahap berikutnya, jika memang diperlukan,” tambah Umam.

Menurut Demokrat, penyebaran narasi yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah Jokowi tidak hanya mencederai nama baik tokoh negara.

Tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan politik dan misinformasi di ruang publik.

Oleh karena itu, partai menilai perlu ada sikap tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.

Di sisi lain, Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan tidak pernah menuduh SBY berada di balik isu ijazah palsu.

Jokowi meminta publik tidak berspekulasi dan mengaitkan nama tokoh tertentu tanpa dasar yang jelas.

Isu dugaan ijazah palsu Jokowi sendiri sudah beberapa kali muncul dan telah dibantah.

Aparat penegak hukum menegaskan dokumen pendidikan Jokowi sah dan sesuai data institusi resmi.

Dengan langkah somasi yang dipertimbangkan Demokrat, diharapkan penyebaran informasi menyesatkan dapat dihentikan serta menjadi pengingat agar ruang digital tidak digunakan untuk menyebarkan fitnah.(*)




Gelombang Aksi Jilid 2 Menguat, Tutup Helen’s Play Mart Jadi Harga Mati

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Semangat perjuangan masyarakat adat kembali berkobar.

Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (ALAT JITU) menggelar konsolidasi gelombang kedua aksi penutupan Helen’s Play Mart (HPM) di Masjid Agung Al Falah, Jambi.

Kordinator lapangan menegaskan, keberanian masyarakat adat menjadi penentu identitas mereka sebagai pejuang adat sejati.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat Jambi bahwa adat dan budaya lokal tidak boleh diinjak demi kepentingan ekonomi semata.

Nilai historis dan marwah adat wajib dijaga, baik oleh lembaga adat maupun masyarakat adat itu sendiri.

“Kibarkan panji-panji adat, undang masyarakat untuk bersatu, karena kunci negeri ini damai dan makmur tergantung penguatan adat,” tegas Ketua PRAJA RMJ Kota Jambi, Rd Syah Iran Syam, pada 2 Januari 2026.

ALAT JITU menegaskan perjuangannya tidak hanya sebatas penutupan HPM.

Dengan hadirnya barisan masyarakat adat Melayu Jambi Bersatu, generasi muda diharapkan semakin mencintai adat dan budaya Melayu Jambi.

Rd Syah Iran menambahkan, perjuangan menutup HPM yang berada di tanah pusaka historis adat Jambi memerlukan semangat besar.

“Tuntutan tutup HPM adalah harga mati. Sebagai masyarakat adat di Jambi, kita wajib menguji nyali sebagai pejuang adat yang kita hormati,” jelasnya.

Langkah kongkrit juga telah disiapkan ALAT JITU untuk menindak elemen yang mengaku membela adat tapi tidak menunjukkan bukti nyata.

Gelombang dukungan untuk menjaga marwah adat di tanah pusaka ini terus meningkat.

Tujuannya, agar tempat hiburan HPM yang mengandung aktivitas tidak sesuai nilai adat dapat ditutup permanen.

“Respon elemen ini kami tunggu. Jika tetap diabaikan, masyarakat adat akan bergerak sesuai hukum adat,” pungkas Rd Syah Iran Syam.(*)




Cara Daftar PPPK KemenHAM 2025: Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Diunggah! Bisa Download di Sini

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Bagi kamu yang tertarik, pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buat akun dan daftar online
    Daftar dengan data yang sesuai KTP, KK, atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Dukcapil. Ingat, akun hanya bisa dibuat sekali, jadi simpan baik-baik username dan password kamu.

  2. Pilih jabatan dan unit kerja
    Pastikan hanya mendaftar satu jabatan dan satu unit kerja. Jika mendaftar lebih dari satu, atau menggunakan nomor identitas berbeda, pendaftaran akan dibatalkan.

  3. Cetak Kartu Pendaftaran
    Setelah selesai mendaftar, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran dari portal SSCASN.

  4. Unggah dokumen penting
    Pelamar harus mengunggah dokumen berikut:

    • Surat Lamaran ditujukan ke Menteri HAM, ditandatangani dengan pena hitam, dan diberi materai Rp10.000.

    • Surat Pernyataan 16 poin dengan materai yang sama.

    • Surat Keterangan Pengalaman Kerja, minimal 2 tahun di bidang tugas jabatan yang dilamar. Jika pengalaman dari lebih dari satu instansi, gabungkan dalam satu file PDF.

    • e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku.

    • Pas foto formal ukuran 4×6, berlatar merah, berpakaian rapi, terbaru maksimal 6 bulan terakhir.

    • Ijazah asli sesuai kualifikasi. Jika hilang, sertakan surat pengganti dari perguruan tinggi. Lulusan luar negeri wajib menyertakan surat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan.

    • Transkrip nilai asli, lengkap semua halaman. Lulusan luar negeri wajib sertakan konversi IPK. Hilang? Bisa unggah surat pengganti dari perguruan tinggi.

    • STR asli khusus untuk pelamar jabatan Apoteker.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peluang lolos seleksi administrasi akan lebih tinggi. Jangan lupa untuk selalu memantau update pengumuman resmi di laman SSCASN BKN dan KemenHAM.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) telah mengumumkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.

Pengumuman resmi tertuang dalam Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mendaftar di lingkungan Kemen HAM.

Beberapa informasi penting dari pengumuman tersebut:

  • Unit kerja yang mendapatkan alokasi:

    • Unit Pusat: Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pusat Data dan Informasi HAM, Pusat Pengembangan SDM HAM.

    • Kantor Wilayah: 38 wilayah kerja di seluruh Indonesia.

  • Tahapan penting seleksi:

    1. Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026

    2. Pendaftaran daring: 7 – 23 Januari 2026

    3. Seleksi administrasi: 8 – 29 Januari 2026

    4. Seleksi kompetensi (CAT BKN): 11 – 17 Februari 2026

    5. Seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 27 – 31 Maret 2026

    6. Pengumuman hasil akhir: 11 April 2026

  • Persyaratan utama pelamar:

    • WNI, berusia 20–40 tahun.

    • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang terkait jabatan yang dilamar.

    • Sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.

  • Jenis jabatan PPPK yang dibuka meliputi: Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional.

Kemen HAM menegaskan, seluruh tahapan seleksi PPPK tidak dipungut biaya, dan peserta wajib mengikuti proses pendaftaran hanya melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan https://kemenham.go.id.

Download di sini untuk SURAT LAMARAN PPPK KEMENHAM!

Download di sini untuk SURAT PERNYATAAN PPPK KEMENHAM!




KemenHAM Buka Seleksi PPPK 2025, Catat Jadwal & Syaratnya!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Pengumuman ini tertuang dalam SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 dan ditujukan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan, termasuk pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang terkait jabatan yang dilamar.

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran dibuka secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 7–23 Januari 2026.

Seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 Januari 2026, dilanjutkan dengan tahapan kompetensi berbasis CAT BKN dan tes tertulis tambahan.

Hasil akhir dijadwalkan keluar pada 11 April 2026, disusul masa sanggah hingga 15 April 2026.

Syarat Pelamar

  • WNI berusia 20–40 tahun.

  • Memiliki pendidikan sesuai jabatan dengan IPK minimal 2,75.

  • Tidak sedang menjadi ASN, PPPK, TNI, Polri, atau anggota partai politik.

  • Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  • Pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai jabatan.

Persyaratan Khusus

Beberapa jabatan memiliki persyaratan tambahan:

  • Analis SDM: 2 tahun di bidang kepegawaian/personalia.

  • Perencana: 2 tahun di perencanaan kebijakan/program.

  • Apoteker: 2 tahun di fasilitas farmasi/industri + STRA berlaku.

  • Penata/Pengelola Layanan Operasional: 2 tahun di pelayanan, pengaduan, penyuluhan, atau penyusunan modul.

Tahapan Seleksi

  1. Seleksi Administrasi – dokumen pelamar diperiksa, pelamar yang lengkap lanjut ke CAT.

  2. Seleksi Kompetensi (CAT BKN) – meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Nilai CAT berbobot 50%.

  3. Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) – 20 soal esai, bobot 50%, menentukan nilai akhir.

  4. Penentuan Kelulusan – berdasarkan gabungan nilai CAT dan Tes Tertulis. Jika nilai sama, penentuan berurutan dari: Teknis → Manajerial & Sosial Kultural → Wawancara → usia tertua → tes tambahan.

Perjanjian Kerja & Penghasilan

PPPK akan menandatangani kontrak kerja awal 5 tahun, dapat diperpanjang maksimal 5 tahun. Penghasilan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Tips Penting bagi Pelamar

  • Hanya boleh mendaftar 1 jabatan/unit kerja.

  • Pastikan dokumen lengkap dan terbaca jelas, karena kesalahan bisa membuat gugur.

  • Pendaftaran tidak dipungut biaya.

  • Pantau info resmi di sscasn.bkn.go.id, kemenham.go.id, atau Instagram @kementerian_ham.

Dengan pembukaan seleksi PPPK ini, KemenHAM berharap dapat mengisi kebutuhan pegawai secara profesional.

Sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam bidang hak asasi manusia di Indonesia.

Download full di sini PENGUMUMAN SELEKSI PPPK KEMENHAM 2025 (*)




KemenHAM Buka Seleksi PPPK 2025, Cek Jadwal dan Unit Kerja yang Dibuka

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.

Pengadaan PPPK ini dilaksanakan di lingkungan KemenHAM, mencakup unit pusat dan 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1307 Tahun 2025, serta surat persetujuan pedoman seleksi dan pelaksanaan dari Menteri PAN-RB dan Kepala BKN.

Unit Kerja yang Mendapat Alokasi Kebutuhan

Unit Pusat KemenHAM:

  • Sekretariat Jenderal

  • Inspektorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM

  • Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM

  • Pusat Data dan Informasi HAM

  • Pusat Pengembangan SDM HAM

Kantor Wilayah: 38 wilayah kerja di seluruh Indonesia

Jadwal Seleksi PPPK KemenHAM 2025

  1. Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026

  2. Pendaftaran Seleksi: 7 – 23 Januari 2026

  3. Seleksi Administrasi: 8 – 29 Januari 2026

  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026

  5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026

  6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 – 3 Februari 2026

  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026

  8. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026

  9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 – 17 Februari 2026

  10. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 – 26 Februari 2026

  11. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 – 16 Maret 2026

  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 – 31 Maret 2026

  13. Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026

  14. Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 14 April 2026

  15. Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 15 April 2026

  16. Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026

  17. Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026

  18. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026

KemenHAM menegaskan bahwa seleksi PPPK ini transparan, akuntabel, dan terbuka untuk seluruh WNI yang memenuhi syarat.

Peserta diharapkan mematuhi seluruh jadwal dan ketentuan seleksi agar proses berjalan lancar.

download pengumuman lengkapnya di sini PENGUMUMAN SELEKSI PPPK KEMENHAM 2025(*)




KUHP Baru 369 Pasal Resmi Berlaku, Kejati Jambi: Aparat Siap Implementasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, memimpin Rapat Paripurna untuk mematangkan kesiapan pelaksanaan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Kajati, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan seluruh pegawai Kejati Jambi.

Dalam arahannya, Kajati Jambi menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan signifikan.

Termasuk perluasan upaya paksa, penguatan hak korban dan tersangka, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Selain itu, KUHP baru memperkenalkan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, dan memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan administratif.

Sementara itu, KUHAP baru menghadirkan instrumen penyelesaian perkara yang lebih adaptif, seperti Deferred Prosecutor Agreement (DPA) atau Perjanjian Penuntutan Ditangguhkan, serta skema denda damai ekonomi sebagai perluasan mekanisme penanganan tindak pidana.

Kajati Jambi menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi telah siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru.

“Berbagai kajian mendalam, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah terlaksana secara komprehensif. Penandatanganan MoU dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait penerapan sanksi kerja sosial juga telah dilakukan,” ujar Sugeng Hariadi.

Di akhir pengarahan, Kajati menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan cara pandang, metode kerja, dan pola pikir baru agar pelaksanaan KUHP dan KUHAP berjalan seragam dan konsisten di seluruh satuan kerja

“Saya yakin dan saya pastikan para aparatur penegak hukum di Kejati Jambi sudah siap mengimplementasikan KUHAP dan KUHP baru,” kata Sugeng Hariadi.

Perlu diketahui, KUHP baru yang memuat 3 bab dan 369 pasal ini akan resmi berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan aturan lama warisan kolonial.(*)