Isu Ijazah Jokowi, SBY Jadi Sasaran Fitnah: Demokrat Siapkan Langkah Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Nama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ikut terseret dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang kembali ramai di media sosial.

Isu ini muncul dari konten yang menarasikan adanya “tokoh besar” di balik polemik ijazah Jokowi dan mencoba mengaitkannya dengan SBY.

Menanggapi hal tersebut, Partai Demokrat menegaskan SBY tidak memiliki keterkaitan apapun dengan isu tersebut.

Partai berlambang mercy ini menilai narasi yang menyeret nama SBY sebagai fitnah dan tidak berdasar.

Ahmad Khoirul Umam, Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, menyatakan bahwa SBY sedang mempertimbangkan langkah hukum atas pencatutan namanya.

“Betul-betul dipertimbangkan oleh Pak SBY. Tentu langkah awal adalah somasi, yaitu teguran hukum tertulis kepada pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut,” ujar Umam.

Somasi dipilih sebagai langkah awal untuk memberi peringatan sekaligus ruang klarifikasi kepada akun-akun media sosial yang menyebarkan tudingan tersebut.

Namun, Demokrat tidak menutup kemungkinan melanjutkan ke tahap hukum berikutnya bila diperlukan.

“Somasi ini menjadi fase awal sebelum masuk ke tahap berikutnya, jika memang diperlukan,” tambah Umam.

Menurut Demokrat, penyebaran narasi yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah Jokowi tidak hanya mencederai nama baik tokoh negara.

Tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan politik dan misinformasi di ruang publik.

Oleh karena itu, partai menilai perlu ada sikap tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.

Di sisi lain, Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan tidak pernah menuduh SBY berada di balik isu ijazah palsu.

Jokowi meminta publik tidak berspekulasi dan mengaitkan nama tokoh tertentu tanpa dasar yang jelas.

Isu dugaan ijazah palsu Jokowi sendiri sudah beberapa kali muncul dan telah dibantah.

Aparat penegak hukum menegaskan dokumen pendidikan Jokowi sah dan sesuai data institusi resmi.

Dengan langkah somasi yang dipertimbangkan Demokrat, diharapkan penyebaran informasi menyesatkan dapat dihentikan serta menjadi pengingat agar ruang digital tidak digunakan untuk menyebarkan fitnah.(*)




Gelombang Aksi Jilid 2 Menguat, Tutup Helen’s Play Mart Jadi Harga Mati

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Semangat perjuangan masyarakat adat kembali berkobar.

Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (ALAT JITU) menggelar konsolidasi gelombang kedua aksi penutupan Helen’s Play Mart (HPM) di Masjid Agung Al Falah, Jambi.

Kordinator lapangan menegaskan, keberanian masyarakat adat menjadi penentu identitas mereka sebagai pejuang adat sejati.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat Jambi bahwa adat dan budaya lokal tidak boleh diinjak demi kepentingan ekonomi semata.

Nilai historis dan marwah adat wajib dijaga, baik oleh lembaga adat maupun masyarakat adat itu sendiri.

“Kibarkan panji-panji adat, undang masyarakat untuk bersatu, karena kunci negeri ini damai dan makmur tergantung penguatan adat,” tegas Ketua PRAJA RMJ Kota Jambi, Rd Syah Iran Syam, pada 2 Januari 2026.

ALAT JITU menegaskan perjuangannya tidak hanya sebatas penutupan HPM.

Dengan hadirnya barisan masyarakat adat Melayu Jambi Bersatu, generasi muda diharapkan semakin mencintai adat dan budaya Melayu Jambi.

Rd Syah Iran menambahkan, perjuangan menutup HPM yang berada di tanah pusaka historis adat Jambi memerlukan semangat besar.

“Tuntutan tutup HPM adalah harga mati. Sebagai masyarakat adat di Jambi, kita wajib menguji nyali sebagai pejuang adat yang kita hormati,” jelasnya.

Langkah kongkrit juga telah disiapkan ALAT JITU untuk menindak elemen yang mengaku membela adat tapi tidak menunjukkan bukti nyata.

Gelombang dukungan untuk menjaga marwah adat di tanah pusaka ini terus meningkat.

Tujuannya, agar tempat hiburan HPM yang mengandung aktivitas tidak sesuai nilai adat dapat ditutup permanen.

“Respon elemen ini kami tunggu. Jika tetap diabaikan, masyarakat adat akan bergerak sesuai hukum adat,” pungkas Rd Syah Iran Syam.(*)




Cara Daftar PPPK KemenHAM 2025: Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Diunggah! Bisa Download di Sini

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Bagi kamu yang tertarik, pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buat akun dan daftar online
    Daftar dengan data yang sesuai KTP, KK, atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Dukcapil. Ingat, akun hanya bisa dibuat sekali, jadi simpan baik-baik username dan password kamu.

  2. Pilih jabatan dan unit kerja
    Pastikan hanya mendaftar satu jabatan dan satu unit kerja. Jika mendaftar lebih dari satu, atau menggunakan nomor identitas berbeda, pendaftaran akan dibatalkan.

  3. Cetak Kartu Pendaftaran
    Setelah selesai mendaftar, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran dari portal SSCASN.

  4. Unggah dokumen penting
    Pelamar harus mengunggah dokumen berikut:

    • Surat Lamaran ditujukan ke Menteri HAM, ditandatangani dengan pena hitam, dan diberi materai Rp10.000.

    • Surat Pernyataan 16 poin dengan materai yang sama.

    • Surat Keterangan Pengalaman Kerja, minimal 2 tahun di bidang tugas jabatan yang dilamar. Jika pengalaman dari lebih dari satu instansi, gabungkan dalam satu file PDF.

    • e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku.

    • Pas foto formal ukuran 4×6, berlatar merah, berpakaian rapi, terbaru maksimal 6 bulan terakhir.

    • Ijazah asli sesuai kualifikasi. Jika hilang, sertakan surat pengganti dari perguruan tinggi. Lulusan luar negeri wajib menyertakan surat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan.

    • Transkrip nilai asli, lengkap semua halaman. Lulusan luar negeri wajib sertakan konversi IPK. Hilang? Bisa unggah surat pengganti dari perguruan tinggi.

    • STR asli khusus untuk pelamar jabatan Apoteker.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peluang lolos seleksi administrasi akan lebih tinggi. Jangan lupa untuk selalu memantau update pengumuman resmi di laman SSCASN BKN dan KemenHAM.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) telah mengumumkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.

Pengumuman resmi tertuang dalam Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mendaftar di lingkungan Kemen HAM.

Beberapa informasi penting dari pengumuman tersebut:

  • Unit kerja yang mendapatkan alokasi:

    • Unit Pusat: Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pusat Data dan Informasi HAM, Pusat Pengembangan SDM HAM.

    • Kantor Wilayah: 38 wilayah kerja di seluruh Indonesia.

  • Tahapan penting seleksi:

    1. Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026

    2. Pendaftaran daring: 7 – 23 Januari 2026

    3. Seleksi administrasi: 8 – 29 Januari 2026

    4. Seleksi kompetensi (CAT BKN): 11 – 17 Februari 2026

    5. Seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 27 – 31 Maret 2026

    6. Pengumuman hasil akhir: 11 April 2026

  • Persyaratan utama pelamar:

    • WNI, berusia 20–40 tahun.

    • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang terkait jabatan yang dilamar.

    • Sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.

  • Jenis jabatan PPPK yang dibuka meliputi: Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional.

Kemen HAM menegaskan, seluruh tahapan seleksi PPPK tidak dipungut biaya, dan peserta wajib mengikuti proses pendaftaran hanya melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan https://kemenham.go.id.

Download di sini untuk SURAT LAMARAN PPPK KEMENHAM!

Download di sini untuk SURAT PERNYATAAN PPPK KEMENHAM!




KemenHAM Buka Seleksi PPPK 2025, Catat Jadwal & Syaratnya!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Pengumuman ini tertuang dalam SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 dan ditujukan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan, termasuk pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang terkait jabatan yang dilamar.

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran dibuka secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 7–23 Januari 2026.

Seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 Januari 2026, dilanjutkan dengan tahapan kompetensi berbasis CAT BKN dan tes tertulis tambahan.

Hasil akhir dijadwalkan keluar pada 11 April 2026, disusul masa sanggah hingga 15 April 2026.

Syarat Pelamar

  • WNI berusia 20–40 tahun.

  • Memiliki pendidikan sesuai jabatan dengan IPK minimal 2,75.

  • Tidak sedang menjadi ASN, PPPK, TNI, Polri, atau anggota partai politik.

  • Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  • Pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai jabatan.

Persyaratan Khusus

Beberapa jabatan memiliki persyaratan tambahan:

  • Analis SDM: 2 tahun di bidang kepegawaian/personalia.

  • Perencana: 2 tahun di perencanaan kebijakan/program.

  • Apoteker: 2 tahun di fasilitas farmasi/industri + STRA berlaku.

  • Penata/Pengelola Layanan Operasional: 2 tahun di pelayanan, pengaduan, penyuluhan, atau penyusunan modul.

Tahapan Seleksi

  1. Seleksi Administrasi – dokumen pelamar diperiksa, pelamar yang lengkap lanjut ke CAT.

  2. Seleksi Kompetensi (CAT BKN) – meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Nilai CAT berbobot 50%.

  3. Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis) – 20 soal esai, bobot 50%, menentukan nilai akhir.

  4. Penentuan Kelulusan – berdasarkan gabungan nilai CAT dan Tes Tertulis. Jika nilai sama, penentuan berurutan dari: Teknis → Manajerial & Sosial Kultural → Wawancara → usia tertua → tes tambahan.

Perjanjian Kerja & Penghasilan

PPPK akan menandatangani kontrak kerja awal 5 tahun, dapat diperpanjang maksimal 5 tahun. Penghasilan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Tips Penting bagi Pelamar

  • Hanya boleh mendaftar 1 jabatan/unit kerja.

  • Pastikan dokumen lengkap dan terbaca jelas, karena kesalahan bisa membuat gugur.

  • Pendaftaran tidak dipungut biaya.

  • Pantau info resmi di sscasn.bkn.go.id, kemenham.go.id, atau Instagram @kementerian_ham.

Dengan pembukaan seleksi PPPK ini, KemenHAM berharap dapat mengisi kebutuhan pegawai secara profesional.

Sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam bidang hak asasi manusia di Indonesia.

Download full di sini PENGUMUMAN SELEKSI PPPK KEMENHAM 2025 (*)




KemenHAM Buka Seleksi PPPK 2025, Cek Jadwal dan Unit Kerja yang Dibuka

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.

Pengadaan PPPK ini dilaksanakan di lingkungan KemenHAM, mencakup unit pusat dan 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1307 Tahun 2025, serta surat persetujuan pedoman seleksi dan pelaksanaan dari Menteri PAN-RB dan Kepala BKN.

Unit Kerja yang Mendapat Alokasi Kebutuhan

Unit Pusat KemenHAM:

  • Sekretariat Jenderal

  • Inspektorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM

  • Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM

  • Pusat Data dan Informasi HAM

  • Pusat Pengembangan SDM HAM

Kantor Wilayah: 38 wilayah kerja di seluruh Indonesia

Jadwal Seleksi PPPK KemenHAM 2025

  1. Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026

  2. Pendaftaran Seleksi: 7 – 23 Januari 2026

  3. Seleksi Administrasi: 8 – 29 Januari 2026

  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026

  5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026

  6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 – 3 Februari 2026

  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026

  8. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026

  9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 – 17 Februari 2026

  10. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 – 26 Februari 2026

  11. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 – 16 Maret 2026

  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 – 31 Maret 2026

  13. Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026

  14. Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 14 April 2026

  15. Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 15 April 2026

  16. Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026

  17. Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026

  18. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026

KemenHAM menegaskan bahwa seleksi PPPK ini transparan, akuntabel, dan terbuka untuk seluruh WNI yang memenuhi syarat.

Peserta diharapkan mematuhi seluruh jadwal dan ketentuan seleksi agar proses berjalan lancar.

download pengumuman lengkapnya di sini PENGUMUMAN SELEKSI PPPK KEMENHAM 2025(*)




KUHP Baru 369 Pasal Resmi Berlaku, Kejati Jambi: Aparat Siap Implementasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, memimpin Rapat Paripurna untuk mematangkan kesiapan pelaksanaan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Kajati, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan seluruh pegawai Kejati Jambi.

Dalam arahannya, Kajati Jambi menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan signifikan.

Termasuk perluasan upaya paksa, penguatan hak korban dan tersangka, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Selain itu, KUHP baru memperkenalkan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, dan memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan administratif.

Sementara itu, KUHAP baru menghadirkan instrumen penyelesaian perkara yang lebih adaptif, seperti Deferred Prosecutor Agreement (DPA) atau Perjanjian Penuntutan Ditangguhkan, serta skema denda damai ekonomi sebagai perluasan mekanisme penanganan tindak pidana.

Kajati Jambi menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi telah siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru.

“Berbagai kajian mendalam, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah terlaksana secara komprehensif. Penandatanganan MoU dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait penerapan sanksi kerja sosial juga telah dilakukan,” ujar Sugeng Hariadi.

Di akhir pengarahan, Kajati menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan cara pandang, metode kerja, dan pola pikir baru agar pelaksanaan KUHP dan KUHAP berjalan seragam dan konsisten di seluruh satuan kerja

“Saya yakin dan saya pastikan para aparatur penegak hukum di Kejati Jambi sudah siap mengimplementasikan KUHAP dan KUHP baru,” kata Sugeng Hariadi.

Perlu diketahui, KUHP baru yang memuat 3 bab dan 369 pasal ini akan resmi berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan aturan lama warisan kolonial.(*)




Pemerintah Buka Peluang Swasta Beli Lumpur Banjir, Ini Kata Prabowo

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak swasta menunjukkan minat untuk membeli dan memanfaatkan lumpur sisa banjir yang melanda berbagai wilayah di Pulau Sumatera.

Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan Presiden untuk meninjau penanganan pascabanjir sekaligus mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah daerah di Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (2/1/2026).

Menurut Prabowo, laporan dari para gubernur menunjukkan adanya pihak swasta yang siap memanfaatkan lumpur akibat banjir bandang dan longsor

Lumpur menumpuk di berbagai lokasi, termasuk sungai, persawahan, dan permukiman, sehingga mengganggu aktivitas warga dan meningkatkan risiko banjir susulan.

“Gubernur melaporkan ke saya, ada pihak-pihak swasta yang tertarik, dia bisa memanfaatkan lumpurnya di mana-mana. Jadi, tidak hanya di sungai, tapi yang di sawah dan sebagainya,” ujar Presiden.

Prabowo menegaskan pemerintah terbuka terhadap keterlibatan sektor swasta dalam pemanfaatan lumpur tersebut.

Langkah ini dianggap dapat mempercepat pembersihan wilayah terdampak sekaligus memberikan manfaat ekonomi langsung bagi daerah.

“Kalau ada swasta mau beli ya monggo, (keuntungannya) silakan langsung dinikmati oleh daerah-daerah. Ya kan? Wah, Gubernur-Bupati ada semangat kalau tahu begitu. Pokoknya kita kerahkan semua upaya kita,” kata Prabowo.

Pemanfaatan lumpur, menurut Presiden, tidak hanya berfokus pada pengangkatan material dari sungai, tetapi juga dari area persawahan dan lokasi terdampak lainnya.

Strategi ini bertujuan untuk mengoptimalkan seluruh potensi penanganan pascabanjir tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.

Prabowo juga menyoroti pentingnya normalisasi sungai dan muara yang mengalami pendangkalan akibat endapan lumpur.

Penanganan kondisi ini dianggap krusial agar fungsi sungai kembali optimal dan risiko banjir di masa mendatang dapat ditekan.

“Jadi, saya kira ini bagus sekali. Jadi, silakan tolong ini didalami dan kita laksanakan. Pendangkalan kuala-kuala, pembersihan kuala-kuala, membuka (peluang), itu saya kira bagus sekali. Akses sungai-sungai bisa bermanfaat bagi kita,” ujarnya.

Pernyataan Presiden ini mendapat perhatian publik luas. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pragmatis untuk meringankan beban pemerintah dalam penanganan pascabanjir.

Meski pengamat mengingatkan agar pemanfaatan lumpur dilakukan dengan kajian teknis dan lingkungan yang memadai, mengingat potensi kandungan zat berbahaya.

Sementara itu, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus melanjutkan upaya pemulihan pascabanjir di Sumatera, termasuk pembersihan lumpur, perbaikan infrastruktur, dan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat terdampak.(*)




Investor Ritel Dominasi Transaksi, OJK Fokus Jaga Integritas Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan investor ritel seiring meningkatnya partisipasi masyarakat di pasar modal Indonesia.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari strategi OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal sepanjang tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa perlindungan investor ritel menjadi prioritas utama regulator di tengah perubahan struktur pelaku pasar.

Meningkatnya dominasi investor ritel dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat dan komprehensif.

“OJK akan terus mendorong peningkatan pelindungan investor, termasuk investor ritel, serta memperkuat pengawasan perilaku pasar,” ujar Mahendra Siregar.

OJK mencatat porsi transaksi investor ritel di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang 2025 terus mengalami peningkatan dan kini mendekati 50 persen dari total transaksi harian.

Kondisi ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap pasar modal, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi risiko transaksi tidak wajar dan praktik spekulatif.

Mahendra menegaskan bahwa penguatan integritas pasar menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.

“Integritas pasar dan penguatan pengawasan sangat penting agar pasar modal dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Selain pengawasan terhadap emiten dan pelaku pasar, OJK juga memberikan perhatian khusus pada aktivitas pihak-pihak yang memengaruhi keputusan investasi masyarakat, termasuk influencer keuangan di media sosial.

OJK menilai perlunya aturan yang jelas agar penyampaian informasi investasi dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyesatkan.

“Kami melihat perlunya penguatan aspek market conduct, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap keputusan investasi masyarakat,” ujar Mahendra.

Di sisi lain, OJK juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan bagi investor ritel.

Menurut OJK, pemahaman yang memadai terhadap risiko investasi akan membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih rasional.

“Pasar modal harus menjadi sarana investasi jangka menengah dan panjang, bukan sekadar untuk spekulasi jangka pendek,” tegas Mahendra.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia, Self-Regulatory Organizations (SRO).

Serta pelaku industri jasa keuangan guna menciptakan pasar modal yang inklusif, transparan, dan mampu melindungi investor ritel secara optimal.(*)




Terjerat Korupsi Dana BOK: Mantan Kapus Kebon IX dan Bendahara Segera Disidang

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki tahap akhir penyidikan.

Polres Muaro Jambi memastikan berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengatakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Berkas perkara sudah P21 sejak dua hari lalu,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DL selaku mantan Kepala Puskesmas Kebun IX dan LP yang menjabat sebagai mantan bendahara.

DL disebut berperan sebagai pelaku utama, sementara LP diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi Dana BOK tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menjelaskan bahwa dugaan korupsi Dana BOK ini terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang cukup signifikan.

“Total kerugian negara mencapai Rp 650.741.916,” tegas AKP Hanafi.

Ia mengungkapkan, pengusutan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi sejak Juli 2025.

Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga menetapkan para tersangka.

“Untuk bendahara, dikenakan pasal turut serta,” tambahnya.

Polres Muaro Jambi memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setelah pelimpahan tahap II, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(*)




Menikmati Keindahan Puncak Bogor, Dari Kebun Teh hingga Wisata Keluarga

BOGOR, SEPUCUKJAMBI.ID – Puncak Bogor sejak lama dikenal sebagai salah satu destinasi wisata favorit masyarakat Jabodetabek.

Berada di jalur strategis yang menghubungkan Bogor dan Cianjur, kawasan ini menawarkan udara sejuk pegunungan, panorama hijau, serta suasana alam yang jauh dari hiruk pikuk perkotaan.

Keindahan alam menjadi daya tarik utama Puncak Bogor.

Perbukitan hijau yang membentang luas, hamparan kebun teh, serta jalan berkelok dengan latar pegunungan menjadi pemandangan khas yang mudah ditemui.

Tak sedikit wisatawan yang datang hanya untuk menikmati udara segar, bersantai, atau melepas penat tanpa perlu bepergian jauh.

Kebun teh menjadi ikon wisata yang melekat kuat dengan Puncak Bogor.

Kawasan seperti Gunung Mas dan sekitarnya kerap menjadi tujuan favorit untuk berjalan santai, berfoto, hingga menikmati secangkir teh hangat sambil memandangi hamparan hijau.

Pada pagi hari, kabut tipis yang menyelimuti area ini menciptakan suasana sejuk dan menenangkan.

Selain wisata alam, Puncak Bogor juga menawarkan beragam destinasi wisata keluarga.

Taman rekreasi, area bermain anak, hingga tempat wisata edukatif tersebar di sepanjang jalur Puncak.

Kondisi ini menjadikan Puncak Bogor sebagai pilihan ideal untuk liburan singkat bersama keluarga, terutama saat akhir pekan dan musim liburan.

Dari sisi kuliner, Puncak Bogor memiliki banyak pilihan restoran dan kafe dengan konsep alam terbuka.

Tempat makan dengan pemandangan pegunungan menjadi daya tarik tersendiri, memungkinkan pengunjung menikmati hidangan sambil disuguhi panorama hijau yang menyejukkan mata.

Meski populer, kawasan Puncak Bogor juga menghadapi tantangan, terutama kemacetan lalu lintas.

Pada waktu tertentu, sistem buka-tutup jalur diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan.

Oleh karena itu, wisatawan disarankan merencanakan perjalanan dengan matang dan memilih waktu kunjungan di luar jam sibuk.

Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap kelestarian lingkungan di kawasan Puncak Bogor terus meningkat.

Penataan kawasan serta pembatasan pembangunan dilakukan untuk menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan pariwisata.

Dengan akses yang mudah, fasilitas wisata yang lengkap, serta keindahan alam yang menawan, Puncak Bogor tetap menjadi destinasi favorit bagi wisatawan yang ingin beristirahat sejenak dari rutinitas perkotaan.(*)