Sidang Kasus Chromebook Digelar, Nadiem Makarim Berstatus Terdakwa

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi informasi pada periode 2019–2022 yang digulirkan untuk mendukung agenda digitalisasi pendidikan nasional.

Program tersebut menyasar sekolah-sekolah di berbagai wilayah Indonesia agar dapat mengakses pembelajaran berbasis teknologi digital.

Namun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek pengadaan.

Penyidik menilai terdapat indikasi pengaturan spesifikasi teknis serta mekanisme pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan pengadaan Chromebook juga disebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan kesiapan infrastruktur serta kebutuhan riil satuan pendidikan.

Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa proses hukum akan menggunakan ketentuan hukum acara pidana terbaru.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyebutkan bahwa baik penasihat hukum maupun penuntut umum sepakat menggunakan KUHAP baru dalam proses persidangan, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).

Penetapan Nadiem sebagai terdakwa dilakukan setelah jaksa menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.

Dalam konstruksi perkara, kebijakan yang diambil di level pimpinan kementerian dinilai memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek ini juga telah lebih dulu diproses secara hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret figur yang selama ini dikenal sebagai simbol reformasi pendidikan dan transformasi digital di Indonesia.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari terdakwa serta pemeriksaan saksi dan ahli.

Majelis hakim menegaskan seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai ketentuan hukum hingga putusan akhir dijatuhkan.(*)




Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21, Berlaku Mulai Januari 2026! Benarkah?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi memberlakukan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 yang ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, PPh Pasal 21 yang biasanya dipotong dari gaji karyawan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Dengan demikian, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

Pemberian fasilitas fiskal diharapkan mampu menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan PMK , Senin (5/1/2026).

Pemerintah menilai peningkatan take home pay pekerja menjadi kunci dalam menjaga konsumsi rumah tangga, yang selama ini berperan besar sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan bertambahnya pendapatan riil, aktivitas belanja masyarakat diharapkan meningkat dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor.

Namun demikian, insentif pembebasan PPh 21 ini tidak berlaku untuk semua pekerja. Pemerintah menetapkan batas penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.

Fasilitas ini mencakup pegawai tetap dan tidak tetap, termasuk pekerja harian dengan penghasilan rata-rata hingga Rp500 ribu per hari.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Insentif pajak tersebut difokuskan pada sektor-sektor padat karya dan strategis.

Seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan produk kulit, serta sektor pariwisata yang mencakup hotel, restoran, dan kafe.

Sektor-sektor ini dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja namun rentan terdampak perlambatan ekonomi.

Kebijakan pembebasan PPh 21 ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun pajak 2026.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai dampaknya terhadap daya beli masyarakat, kelangsungan usaha, serta kondisi fiskal negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.(*)




Damkartan Kota Jambi Evakuasi Ular Kobra 1,2 Meter di Permukiman Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Damkartan Kota Jambi, Evakuasi Ular, Ular Kobra, Damkar Jambi, Penyelamatan Warga, Kota Jambi, Respon Cepat Damkar– Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi kembali menunjukkan respon cepat dalam pelayanan non-kebakaran.

Pada Senin, 5 Januari 2026, petugas Damkartan mengevakuasi seekor ular kobra yang masuk ke area permukiman warga di Jalan Lorong Sanjaya RT 05, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.

Laporan diterima melalui layanan WhatsApp Damkartan pada pukul 13.00 WIB dari seorang warga bernama Ikhsan.

Hanya berselang delapan menit, tim langsung bergerak menuju lokasi dan tiba pukul 13.12 WIB, dengan jarak tempuh sekitar 1,8 kilometer.

Operasi evakuasi dipimpin oleh Danpos yang didampingi Danru 2 Posyankar Kota Baru Agus Wiyoto, serta Babinsa Kelurahan Kenali Asam Widisono.

Sebanyak lima personel Regu 2 Posyankar Kota Baru diterjunkan dengan perlengkapan lengkap, termasuk kendaraan R2 Rescue, stik hook, stik grab, lakban, dan alat pelindung diri.

Petugas melakukan penanganan secara terukur dengan menggunakan grab stick untuk mengamankan ular.

Mulut ular kemudian dilakban dan dimasukkan ke dalam karung khusus. Proses evakuasi berlangsung sekitar 20 menit dan berjalan aman tanpa menimbulkan korban.

Ular kobra yang berhasil diamankan diketahui memiliki panjang sekitar 1,2 meter dengan berat kurang lebih 0,7 kilogram.

Seluruh rangkaian operasi dilaksanakan sesuai prosedur standar dan prinsip 5T, yaitu Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas.

Kepala Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, menyampaikan bahwa pelayanan evakuasi hewan berbahaya merupakan bagian dari komitmen Damkartan dalam melindungi keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penanganan sendiri apabila menemukan hewan berbahaya seperti ular kobra,” kata dia.

“Segera laporkan ke Damkartan agar dapat ditangani oleh petugas terlatih dengan peralatan yang memadai,” ujar Mustari Affandy.

Ia menambahkan bahwa seluruh pelayanan Damkartan Kota Jambi berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

Setelah evakuasi selesai, tim kembali ke pos pada pukul 13.33 WIB dalam kondisi aman dan tanpa kendala.(*)




Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




Cengkeh dan Manfaatnya bagi Kesehatan Wanita, dari Nyeri Haid hingga Relaksasi

SEPUCUKJAMBI.ID – Cengkeh selama ini dikenal sebagai rempah dapur yang digunakan untuk memperkaya rasa dan aroma masakan.

Namun, di balik perannya sebagai bumbu, cengkeh juga telah lama dimanfaatkan dalam pengobatan tradisional.

Sebab, kandungan senyawa alaminya yang berpotensi mendukung kesehatan tubuh, termasuk kesehatan wanita.

Salah satu manfaat cengkeh yang sering dikaitkan dengan kesehatan wanita adalah kemampuannya membantu meredakan nyeri menstruasi.

Senyawa aktif dalam cengkeh memiliki sifat antiradang dan pereda nyeri, sehingga dapat membantu mengurangi rasa tidak nyaman akibat kram haid.

Meski demikian, pemanfaatan cengkeh tetap bersifat pendukung dan tidak menggantikan penanganan medis jika keluhan terasa berat.

Cengkeh juga dinilai dapat membantu menjaga keseimbangan hormon.

Kandungan antioksidan di dalamnya berperan melindungi sel-sel tubuh dari stres oksidatif yang dapat memengaruhi sistem hormonal

Keseimbangan hormon sangat penting bagi wanita karena berpengaruh pada siklus menstruasi, suasana hati, hingga kesehatan reproduksi secara menyeluruh.

Selain itu, cengkeh dikenal memiliki manfaat untuk mendukung kesehatan pencernaan.

Konsumsi cengkeh dalam jumlah wajar dapat membantu merangsang produksi enzim pencernaan, sehingga proses cerna makanan menjadi lebih optimal.

Bagi wanita yang sering mengalami keluhan ringan seperti perut kembung atau rasa penuh, cengkeh dapat dijadikan pelengkap pola makan sehat.

Dalam aspek kesehatan mulut, cengkeh memiliki sifat antibakteri yang membantu menghambat pertumbuhan bakteri penyebab bau mulut dan gangguan gusi.

Perubahan hormon yang dialami wanita pada fase tertentu dapat memengaruhi kondisi rongga mulut, sehingga menjaga kesehatan gigi dan gusi menjadi hal penting.

Manfaat cengkeh juga sering dikaitkan dengan perawatan kulit.

Kandungan antimikroba dan antiradang di dalamnya berpotensi membantu mengurangi peradangan ringan, termasuk jerawat.

Meski demikian, penggunaan cengkeh untuk kulit perlu dilakukan dengan hati-hati dan sebaiknya tidak diaplikasikan langsung tanpa pengenceran yang sesuai.

Tak hanya untuk kesehatan fisik, aroma cengkeh diketahui memiliki efek menenangkan.

Beberapa orang memanfaatkan seduhan atau aromaterapi cengkeh untuk membantu tubuh lebih rileks dan meningkatkan kualitas tidur.

Istirahat yang cukup berperan penting dalam menjaga kesehatan fisik dan mental wanita.

Meski memiliki beragam potensi manfaat, cengkeh tetap perlu dikonsumsi secara bijak.

Penggunaan berlebihan dapat menimbulkan efek samping, seperti gangguan lambung atau iritasi.

Wanita yang sedang hamil, menyusui, atau menjalani pengobatan tertentu disarankan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan sebelum mengonsumsi cengkeh secara rutin.(*)




Kesehatan Mental di Era Sibuk, Glimmers dan Joy List Jadi Solusi

SEPUCUKJAMBI.ID – Di tengah ritme hidup yang semakin cepat dan penuh tuntutan, menjaga kesehatan mental menjadi perhatian banyak orang.

Tekanan pekerjaan, ekspektasi sosial, hingga paparan informasi digital tanpa henti kerap membuat pikiran terasa lelah dan sulit beristirahat.

Dalam kondisi tersebut, muncul pendekatan sederhana yang dinilai efektif membantu menjaga keseimbangan emosi, yakni melalui konsep glimmers dan joy list.

Glimmers merujuk pada momen-momen kecil yang mampu memberikan rasa nyaman, aman, dan menenangkan.

Bentuknya sering kali sederhana dan hadir dalam keseharian, seperti menghirup udara pagi, mendengar suara hujan, mencium aroma kopi, atau merasakan hangatnya sinar matahari.

Meski singkat, glimmers memberikan sinyal positif pada sistem saraf bahwa tubuh berada dalam kondisi yang relatif aman.

Tanpa disadari, manusia cenderung lebih mudah mengingat pengalaman yang memicu stres dibandingkan momen menyenangkan.

Oleh karena itu, melatih diri untuk mengenali glimmers dapat membantu menggeser fokus pikiran.

Dengan memberi perhatian pada hal-hal kecil yang menyenangkan, otak secara perlahan terbiasa menangkap sisi positif dalam keseharian, bukan hanya tekanan dan masalah.

Selain glimmers, terdapat pula konsep joy list atau daftar kebahagiaan.

Joy list berisi hal-hal yang dapat memicu rasa senang dan membantu memperbaiki suasana hati.

Isinya bisa berupa aktivitas favorit, lagu tertentu, makanan kesukaan, berjalan santai, atau rencana kecil yang mudah dilakukan.

Justru hal-hal sederhana dan realistis sering kali paling efektif dalam meningkatkan emosi positif.

Joy list berbeda dengan daftar rasa syukur. Jika daftar rasa syukur berfokus pada apa yang dimiliki dalam hidup.

Joy list lebih menekankan pada pengalaman konkret yang mampu menghadirkan kebahagiaan saat ini.

Ketika emosi sedang tidak stabil atau pikiran terasa penuh, membaca kembali joy list dapat membantu mengalihkan perhatian dari beban mental ke hal-hal yang lebih ringan.

Pendekatan glimmers dan joy list sejalan dengan praktik perawatan diri yang menekankan kesadaran terhadap kondisi tubuh dan pikiran.

Metode ini tidak bertujuan menghilangkan masalah besar secara instan, melainkan membantu membangun ketahanan mental melalui kebiasaan kecil yang dilakukan secara konsisten.

Di era digital yang serba cepat, pendekatan ini terasa relevan karena mudah diterapkan oleh siapa saja.

Tidak memerlukan alat khusus maupun biaya tambahan, cukup meluangkan waktu untuk lebih peka terhadap momen positif di sekitar.

Dengan membiasakan diri mengenali glimmers dan mencatat joy list, masyarakat diharapkan dapat menjaga kesehatan mental secara lebih ringan, realistis, dan berkelanjutan.

Langkah sederhana ini menjadi pengingat bahwa di tengah kesibukan, selalu ada ruang untuk merasa lebih tenang dan bahagia.(*)




Kurang Tidur Bukan Hal Sepele, Ini Dampaknya bagi Kesehatan Fisik dan Mental

SEPUCUKJAMBI.ID – Kurang tidur masih sering dianggap hal biasa oleh banyak orang.

Selama tubuh terasa masih kuat beraktivitas dengan bantuan kopi atau minuman berkafein, masalah tidur kerap diabaikan.

Padahal, berbagai lembaga kesehatan dunia telah lama menegaskan bahwa kurang tidur dapat berdampak serius pada kesehatan fisik maupun mental.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut tidur berkualitas sebagai kebutuhan dasar manusia, setara dengan asupan nutrisi dan aktivitas fisik.

Orang dewasa dianjurkan tidur selama 7 hingga 9 jam setiap malam. Jika kekurangan tidur terjadi secara terus-menerus, tubuh akan mulai merasakan konsekuensi yang nyata.

Berdasarkan penjelasan dari Harvard Medical School, kurang tidur dapat menurunkan kemampuan konsentrasi, daya ingat, dan kualitas pengambilan keputusan.

Kondisi ini membuat seseorang lebih mudah lupa, sulit fokus, dan cenderung lebih emosional.

Dalam jangka panjang, kebiasaan kurang tidur juga dikaitkan dengan meningkatnya risiko stres kronis serta gangguan kecemasan.

Dari sisi kesehatan fisik, dampaknya tak kalah serius

Sejumlah penelitian medis menunjukkan bahwa kurang tidur berhubungan dengan gangguan metabolisme, penurunan daya tahan tubuh, hingga meningkatnya risiko penyakit jantung

Tubuh yang tidak mendapat waktu istirahat cukup akan kesulitan melakukan proses pemulihan secara optimal.

Tak hanya durasi, kualitas tidur juga memegang peran penting

American Psychological Association (APA) menekankan bahwa tidur yang sering terganggum seperti mudah terbangun atau tidur tidak nyenyak tetap menyebabkan tubuh kelelahan meskipun jam tidur terlihat mencukupi.

Paparan cahaya layar ponsel sebelum tidur menjadi salah satu faktor utama yang menurunkan kualitas tidur.

Kabar baiknya, pola tidur dapat diperbaiki melalui langkah-langkah sederhana.

Menjaga jadwal tidur yang konsisten, mengurangi konsumsi kafein di malam hari, serta membatasi penggunaan gawai sebelum tidur terbukti membantu meningkatkan kualitas istirahat.

Lingkungan tidur yang tenang, gelap, dan nyaman juga berperan besar.

Meski terlihat sederhana, perubahan kebiasaan ini memberikan dampak nyata.

Banyak orang melaporkan suasana hati yang lebih stabil, fokus yang meningkat, serta energi yang lebih terjaga setelah menerapkan pola tidur sehat.

Pada akhirnya, tidur bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan biologis.

Mengorbankan waktu tidur demi produktivitas justru berisiko merugikan kesehatan.

Tidur cukup bukan tanda malas, melainkan langkah dasar untuk menjaga tubuh dan pikiran tetap sehat.(*)




Keindahan Danau Singkarak, Surga Wisata Alam di Jantung Sumatera Barat

SOLOK, SEPUCUKJAMBI.ID – Danau Singkarak menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Sumatra Barat yang terus menarik perhatian wisatawan lokal maupun mancanegara.

Terletak di wilayah Kabupaten Solok dan Tanah Datar, danau terbesar kedua di Pulau Sumatera ini menyuguhkan keindahan alam yang berpadu erat dengan budaya Minangkabau yang masih terjaga.

Hamparan air danau yang luas dengan warna biru kehijauan dikelilingi perbukitan hijau menciptakan panorama yang menenangkan.

Pada pagi hari, kabut tipis kerap menyelimuti permukaan danau, menghadirkan suasana dramatis yang menjadi daya tarik tersendiri bagi fotografer dan pencinta alam.

Selain panorama alamnya, Danau Singkarak juga dikenal lewat kekayaan tradisi masyarakat setempat.

Salah satu yang paling populer adalah pacu perahu tradisional yang rutin digelar.

Ajang ini tidak hanya menjadi hiburan rakyat, tetapi juga simbol semangat kebersamaan dan warisan budaya yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Danau Singkarak memiliki nilai ekologis penting karena menjadi habitat ikan bilih, ikan endemik yang tidak ditemukan di tempat lain.

Ikan ini berperan besar dalam kehidupan ekonomi masyarakat sekitar dan menjadi kuliner khas yang banyak diburu wisatawan.

Upaya menjaga kelestarian ikan bilih dan ekosistem danau terus dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

Beragam aktivitas wisata dapat dinikmati pengunjung, mulai dari menyusuri danau dengan perahu, memancing, hingga bersantai di tepi danau sambil menikmati sajian kuliner lokal.

Warung-warung sederhana di sekitar danau menawarkan berbagai hidangan khas Minangkabau, termasuk olahan ikan bilih yang menjadi ikon Danau Singkarak.

Akses menuju Danau Singkarak kini semakin mudah dengan kondisi jalan yang terus membaik.

Wisatawan dapat menempuh perjalanan darat dari Kota Padang maupun kota lain di Sumatera Barat.

Meski membutuhkan waktu, keindahan alam dan suasana tenang yang ditawarkan menjadikan perjalanan terasa sangat layak.

Dengan kombinasi lanskap alam yang memukau dan kekayaan budaya lokal, Danau Singkarak tidak sekadar destinasi wisata, melainkan ruang untuk merasakan pengalaman autentik Sumatera Barat.

Danau ini menjadi bukti nyata bahwa keindahan alam dan tradisi dapat berjalan beriringan.(*)




Gubernur Jambi Serukan Kewaspadaan Bencana Hidrometeorologi!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam sepanjang tahun 2026.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jambi yang memperkirakan musim hujan akan terjadi lebih dari satu periode.

Menurut Al Haris, berdasarkan informasi BMKG, musim hujan diperkirakan berlangsung pada Januari dan kembali terjadi pada April 2026.

Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Provinsi Jambi.

“BMKG memprediksi Januari masuk musim hujan, dan April nanti kembali terjadi musim hujan,” ujar Al Haris.

Menghadapi kondisi tersebut, Gubernur mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

Upaya sederhana seperti menjaga kebersihan saluran air, tidak membuang sampah sembarangan, serta menjaga kawasan rawan longsor dinilai penting untuk meminimalkan dampak bencana.

Selain banjir dan longsor, Al Haris juga menyoroti ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hampir setiap tahun melanda Jambi.

Terutama saat musim kemarau. Ia menekankan bahwa, persoalan bencana tidak bisa ditangani pemerintah saja, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Setiap tahun kita menghadapi karhutla, banjir, dan berbagai bencana lainnya. Ini butuh rasa persatuan dan kepedulian bersama. Jambi ini kampung kita, jadi harus kita jaga bersama-sama,” tegasnya.

Al Haris berharap tahun 2026 dapat dilalui tanpa bencana besar dan Provinsi Jambi tetap dalam kondisi aman dan kondusif.

Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur, tetapi juga oleh keamanan, ketertiban, serta kepedulian terhadap lingkungan.

“Pembangunan bukan hanya soal fisik, tapi juga keamanan dan ketertiban. Mari kita jaga lingkungan dan situasi sosial agar Jambi tetap aman,” ujarnya.

Gubernur juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, kondisi sosial yang kondusif menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.(*)




Resmi! Kuota Haji Tanjab Timur 2026 Bertambah, Ini Aturan Terbarunya

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabupaten  Tanjab Timur mendapatkan penambahan 10 kuota haji pada tahun 2026.

Dengan penambahan tersebut, total kuota haji Tanjab Timur kini menjadi 152 orang, yang tercatat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tanjab Timur.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tanjab Timur, Saipullah Rasyidi, menjelaskan bahwa dari total kuota tersebut terdiri atas 128 kuota haji reguler dan 24 kuota haji lansia.

Meski demikian, Saipullah menyebutkan tidak seluruh calon jamaah haji (CJH) dipastikan berangkat pada tahun ini. Pasalnya, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan CJH batal berangkat.

“Ada CJH yang sudah meninggal dunia, sakit, menunda keberangkatan, dan alasan lainnya,” jelasnya.

Pada penyelenggaraan haji tahun 2026, terdapat perubahan regulasi usia minimal jamaah. Jika sebelumnya usia minimal CJH adalah 18 tahun atau sudah menikah, kini usia minimal diturunkan menjadi 13 tahun.

Untuk Kabupaten Tanjab Timur, CJH tertua yang terdaftar tahun ini berusia 100 tahun, sedangkan CJH termuda berusia 14 tahun, yang berangkat menggantikan orang tuanya.

Selain itu, Saipullah juga menjelaskan adanya ketentuan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Di mana mengatur bahwa jamaah yang sudah pernah berhaji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun sejak pelaksanaan haji terakhir, kecuali bagi petugas haji.

“Kalau sebelumnya 10 tahun sudah bisa mendaftar kembali, sekarang minimal 18 tahun,” ujarnya.

Regulasi baru ini bertujuan memberikan pemerataan kesempatan berhaji bagi masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Tak hanya itu, daftar tunggu haji di Provinsi Jambi juga mengalami pemangkasan. Jika sebelumnya mencapai 32 tahun, kini berkurang menjadi 26 tahun 4 bulan.

Saipullah menambahkan, jumlah jamaah pendamping dan penggabungan tercatat sebanyak 23 orang.

Sementara itu, petugas haji dari Kementerian Haji dan Umrah berjumlah 3 orang.

Terdiri dari pembimbing ibadah kloter, ketua kloter, dan petugas layanan bimbingan ibadah PPIH Arab Saudi.

Selain itu, terdapat pula Petugas Haji Daerah (PHD) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah sebanyak 16 orang.(*)