RSUD Raden Mattaher Jambi Digugat Rp2 Miliar, Tak Hadir di Sidang Perdana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kembali menghadapi persoalan hukum.
Kali ini, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut digugat secara perdata oleh perusahaan pengelola limbah medis terkait tunggakan pembayaran jasa bernilai miliaran rupiah.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb dan mulai disidangkan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Namun dalam sidang perdana itu, pihak tergugat, yakni RSUD Raden Mattaher Jambi, tidak menghadiri persidangan.
Ketidakhadiran tergugat membuat sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya.
Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban pembayaran jasa pengelolaan limbah medis rumah sakit yang dinilai krusial bagi pelayanan kesehatan dan lingkungan.
Melalui kuasa hukumnya, Lesti Kristin Sirait, pihak penggugat menyampaikan bahwa, gugatan diajukan lantaran RSUD Raden Mattaher dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kerja sama yang telah disepakati bersama.
“RSUD Raden Mattaher belum membayarkan kewajibannya atas jasa pengelolaan limbah medis yang telah kami laksanakan,” ujar Lesti usai persidangan.
Dalam gugatan tersebut, PT Anggrek Jambi Makmur selaku penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian kerja sama pengelolaan limbah medis antara kedua belah pihak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tak hanya itu, penggugat juga menuntut pembayaran pokok tagihan jasa pengelolaan limbah medis senilai Rp1,7 miliar.
Selain tagihan utama, perusahaan tersebut turut menuntut denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp547 juta.
Dengan demikian, total nilai gugatan yang diajukan terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Hingga sidang perdana digelar, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait ketidakhadiran mereka di persidangan maupun tanggapan atas gugatan tersebut.
Majelis Hakim selanjutnya dijadwalkan akan memanggil kembali pihak tergugat pada agenda sidang berikutnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi RSUD Raden Mattaher Jambi dan berpotensi berdampak pada pengelolaan layanan rumah sakit ke depan.
Khususnya terkait pengelolaan limbah medis yang menjadi bagian penting dari standar operasional fasilitas kesehatan.(*)








