Ingat! Dirlantas Polda Jambi Tegaskan Penolakan BPKB Kendaraan Hasil Kejahatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditlantas Polda Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi pada Senin, 12 Januari 2026.
Massa menuntut agar kendaraan bermotor hasil lelang perkara pidana dapat diregistrasi dan diterbitkan BPKB.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali sebelumnya dengan isu yang sama, dan petugas Ditlantas telah memberikan penjelasan secara terbuka di ruang pelayanan BPKB.
“Perlu kami tegaskan, petugas pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi bekerja berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku,” sebutnya.
“Penolakan yang dilakukan bukan kehendak pribadi, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan,” ujar Kombes Pol Adi Benny.
Dasar hukum penolakan ini merujuk pada Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor hasil kejahatan atau lelang dilarang dan wajib ditolak untuk didaftarkan, kecuali ada fatwa berbeda dari Mahkamah Agung.
Untuk memberikan kepastian hukum, Ditlantas Polda Jambi juga telah mengajukan surat permohonan petunjuk lanjutan ke Korlantas Polri.
Selama belum ada petunjuk baru, kebijakan tetap mengacu pada aturan yang ada.
Dalam aksi dan hearing, petugas kembali menyampaikan penjelasan yang sama.
Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan sepakat menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian.
Dirlantas Polda Jambi menegaskan komitmen untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sambil menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas dalam setiap proses pelayanan publik.(*)








