Gubernur Jambi Tinjau Kesiapan Rumah Sakit Adhyaksa Menjelang Operasional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, meninjau Rumah Sakit Adhyaksa di Seberang Kota Jambi, Senin (19/01/2026).

Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia (SDM) menjelang operasional.

Rombongan yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kesehatan, serta pimpinan RSUD Raden Mattaher dan RSDJ, meninjau seluruh fasilitas dari lantai satu hingga lima yang kini memasuki tahap finishing.

Gubernur Al Haris menekankan pentingnya kesiapan SDM, termasuk dokter, perawat, dan tenaga farmasi, agar rumah sakit dapat segera beroperasi optimal.

“Pemprov Jambi siap membantu penyiapan tenaga kesehatan agar Rumah Sakit Adhyaksa melayani masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan yang membutuhkan,” ujarnya.

Pemprov Jambi juga berencana membangun dermaga untuk mendukung operasional rumah sakit.

Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung atas pembangunan rumah sakit megah ini dengan fasilitas medis lengkap.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan fokus koordinasi dengan Pemprov Jambi dalam pembagian dan pemenuhan tenaga kesehatan dari daerah maupun pusat.

Rumah Sakit Adhyaksa direncanakan menjadi rumah sakit tipe C dengan layanan berbasis BPJS Kesehatan.

Hanya sekitar 3 persen kamar digunakan untuk kepentingan internal Kejaksaan, sedangkan 97 persen diperuntukkan bagi masyarakat umum.

“Dengan sekitar 100 kamar, hampir seluruhnya untuk masyarakat umum. Rumah Sakit Adhyaksa diharapkan memberi manfaat besar bagi masyarakat Jambi,” pungkas Sugeng.(*)




Tips Mendapatkan Rujukan Rumah Sakit Cepat untuk Peserta JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bagi peserta JKN, sistem rujukan berjenjang sering dianggap rumit.

Namun, mekanisme ini justru dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapat penanganan medis yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta biasanya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan.

Jika memerlukan perawatan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai kompetensi medis.

“Mekanisme ini mencegah rumah sakit dipenuhi pasien yang seharusnya ditangani di FKTP, sehingga akses untuk pasien yang membutuhkan layanan lanjutan tetap terjaga,” kata Rizzky.

Rujukan berjenjang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 dan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Sistem ini kini berbasis kompetensi rumah sakit, bukan lagi berdasarkan kelas fasilitas.

Beberapa kondisi memungkinkan peserta JKN langsung dirujuk ke rumah sakit, termasuk perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penyakit kronis seperti hemofilia, thalasemia, TB-MDR, dan HIV-ODHA.

Peserta usia di atas 65 tahun atau yang memerlukan pengobatan jangka panjang juga bisa mendapat rujukan langsung.

BPJS Kesehatan memudahkan perpanjangan rujukan langsung di rumah sakit bagi pasien yang menjalani perawatan rutin, tanpa harus kembali ke FKTP.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan.

Menurut Direktur RS Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, rujukan berjenjang membantu dokter memahami kondisi pasien lebih cepat.

Sehingga layanan menjadi lebih maksimal. Peserta JKN diperlakukan sama dengan pasien umum, sesuai indikasi medis.

Peserta JKN asal Bandar Lampung, Mutiara Vania, merasakan langsung manfaat rujukan berjenjang saat anaknya menderita thalasemia beta mayor.

Sejak pemeriksaan awal di FKTP, ia langsung diarahkan ke rumah sakit yang tepat, dan seluruh perawatan, termasuk transfusi darah, ditanggung BPJS Kesehatan.(*)




Kejari Sungai Penuh Cek Kualitas Proyek Kantor Camat Tanco Kerinci

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menurunkan tim ahli konstruksi untuk memeriksa kualitas bangunan proyek penunjang fasilitas kantor Camat Tanco, Kabupaten Kerinci.

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan masyarakat dan proses hukum yang tengah berjalan atas proyek tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa tim turun langsung ke lokasi untuk memastikan kualitas bangunan sesuai dengan volume kontrak

“Hari ini tim turun untuk melihat kualitas bangunan, apakah sesuai dengan volume kontrak,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan ini, pihak Kejari menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk PPPK, PPTK, Direktur CV Sultan, Inspektorat Kabupaten Kerinci, serta tim dari Bidang Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh.

“Kita juga hadirkan PPK, PPTK, Direktur CV Sultan, Inspektorat Kabupaten Kerinci, tim bidang pidsus,” tambah Yogi.

Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah mengambil keterangan dari berbagai pihak terkait robohnya tembok penahan tebing kantor Camat Tanah Cogok.

Langkah pengecekan lapangan dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai kerusakan proyek tersebut.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait robohnya proyek pembangunan kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengungkap penyebab insiden tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yoga Pramono, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diperiksa meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan perencana, konsultan pengawas, serta direktur CV Sultan Cipta Jaya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, proyek ini dikerjakan oleh seorang kontraktor berinisial A,” ungkap Yoga.

Ia menambahkan bahwa, A menjalankan proyek tersebut dengan meminjam nama perusahaan CV Sultan Cipta Jaya.

Lebih lanjut, Kejari Sungai Penuh telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada kontraktor A untuk pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 20 Januari 2026, pagi hari.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan semua pihak bertanggung jawab atas proyek yang roboh.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional guna mengungkap akar penyebab kejadian serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Proyek pembangunan fasilitas kantor camat Tanah Cogok dikerjakan oleh CV Sultan Cipta Jaya dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kerinci dengan nilai kontrak Rp 400 juta.

Yogi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk PPTK, PPK, dan kontraktor, untuk dimintai keterangan.

Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejari Sungai Penuh dalam memastikan proyek pemerintah berjalan transparan dan sesuai aturan.

Sekaligus menindak praktik penyimpangan atau korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(*)




Warga Muarasabak Timur yang Hilang, Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Kelapa

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Personel Polsek Muarasabak Timur menemukan seorang pria lansia berusia 75 tahun meninggal dunia di pondok kebun kelapa di Desa Siau Dalam, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur, Senin (19/1/2026) pagi.

Korban diketahui bernama Lambak, yang sehari-hari tinggal seorang diri di pondoknya. Keluarga korban melaporkan kehilangan komunikasi dengan korban sejak empat hari terakhir.

Kapolsek Muarasabak Timur, AKP Candra Adinata, mengatakan pihak kepolisian segera menuju lokasi setelah menerima laporan.

Jenazah korban ditemukan dalam keadaan terungkup dan sudah mengeluarkan aroma tidak sedap, diduga meninggal beberapa hari sebelum ditemukan.

“Proses evakuasi korban dari TKP menuju RS Bhayangkara Jambi disaksikan pihak keluarga. Kami juga mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk memastikan penyebab kematian,” ujar AKP Candra Adinata.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Jambi untuk dilakukan visum, sementara kepolisian masih mendalami kasus ini.(*)




Dijerat Pasal Berlapis, Pengemudi Pajero yang Tabrak Pagar Mapolda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus kecelakaan beruntun Kota Jambi yang melibatkan mobil Pajero Sport B 1989 PRS memasuki babak baru.

Pengemudi, Dival Kencana (20), terancam hukuman penjara setelah terbukti mengemudi di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika.

Peristiwa terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari pukul 03.10 WIB. Pelaku, warga Desa Koto Boyo, Batanghari, melaju zig-zag sebelum menabrak lima pengendara sepeda motor dan akhirnya menghantam pagar Mapolda Jambi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, menegaskan penyidik tidak main-main. Saat ini gelar perkara tengah dilakukan untuk menetapkan status tersangka Dival.

Pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 311 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 4 tahun penjara.

  • Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  • UU Narkotika, setelah hasil pemeriksaan positif amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini, Dival menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara Unit Laka Lantas Polresta Jambi memeriksa saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkara.

Kronologi Kecelakaan

Menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelum menghantam pagar Mapolda, kendaraan bergerak zig-zag dan sempat menabrak beberapa sepeda motor di beberapa titik jalan.

Termasuk kawasan Tugu Keris, GOR, dan Simpang Kebun Kopi. Mobil berhenti setelah menabrak traffic cone di area Mapolda.

Akibat kejadian, pagar gerbang Mapolda Jambi rusak parah, dan beberapa pengendara motor mengalami luka-luka. Korban dievakuasi ke RS Siloam Jambi.

Kejadian ini menjadi sorotan publik karena pengemudi mengemudi dalam pengaruh zat terlarang yang membahayakan nyawa orang lain.(*)




Game TheoTown Viral, Gamer Indonesia Buat Kota Lucu dan Kritik Sosial

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Game simulasi pembangunan kota TheoTown mendadak viral di Indonesia pada awal 2026.

Meski dirilis sejak 2019, game bergaya city-builder pixel art ini meledak di media sosial seperti TikTok, X, dan grup Facebook, khususnya di kalangan gamer Tanah Air.

TheoTown dikembangkan oleh studio independen asal Jerman, Lobby Divinus (Blueflower).

Pemain berperan sebagai wali kota yang memiliki kebebasan merancang kota dari nol, mulai dari pembangunan infrastruktur, perumahan, hingga pengaturan ekonomi dan manajemen warga.

Fenomena viral ini dipicu beberapa faktor:

  • Ringan dan kompatibel di perangkat berspesifikasi rendah, sehingga mudah diakses pemain Indonesia.

  • Mode permainan fleksibel, dari sandbox bebas hingga simulasi menantang dengan anggaran terbatas.

  • Ekspresi kreatif dan satir sosial, di mana komunitas membuat kota virtual dengan humor, sindiran kebijakan nyata, dan elemen komedi seperti pajak tinggi, penggusuran, atau jalan tol mahal.

Unggahan kota virtual ini cepat viral, diperkuat oleh streamer dan content creator Indonesia yang memainkan langsung game tersebut, menarik jutaan penonton dan memperluas komunitas. Lonjakan pemain bahkan mendapat perhatian tim pengembang asal Jerman.

Selain hiburan, fenomena ini memunculkan diskusi tentang game ringan sebagai ruang ekspresi kreatif sekaligus refleksi sosial.

Pengamat menilai TheoTown menjadi “cermin urban” bagi realitas kota, kebijakan publik, dan dinamika sosial di Indonesia.(*)




Konflik Internal Keraton Solo Meningkat Setelah Wafatnya Pakubuwono XIII

SOLO, SEPUCUKJAMBI.ID – Suasana Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memanas pada Minggu (18/1/2026) saat Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo.

Acara yang digelar di Sasana Handrawina sempat diwarnai protes dan adu mulut antar anggota keluarga keraton.

Penunjukan Tedjowulan dimaksudkan pemerintah untuk memperkuat pengelolaan dan pelestarian Keraton Solo sebagai situs cagar budaya nasional.

Namun, beberapa anggota keluarga menilai prosesnya kurang melibatkan mereka dan tidak sepenuhnya selaras dengan tradisi internal.

Ketegangan meningkat saat Lembaga Dewan Adat (LDA) membuka Pintu Kori Gajahan, yang memiliki makna simbolis sensitif bagi sebagian pihak. Aparat keamanan terpaksa siaga untuk menjaga ketertiban.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi santai, menyebut insiden tersebut hal yang biasa dan bagian dari proses penyelesaian.

Sementara itu, KGPA Tedjowulan mengajak seluruh keluarga besar untuk menahan diri, menekankan tugasnya adalah memperbaiki pengelolaan keraton agar lebih rapi dan profesional, bukan memicu konflik.

Kubu penolak tetap menyuarakan keberatan, menilai campur tangan pemerintah berpotensi menggerus nilai adat.

Konflik internal memang meningkat pasca wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII akhir 2025, yang memicu tarik-menarik pengaruh di keluarga keraton.

Pemerintah berargumen bahwa status Keraton Solo sebagai kawasan cagar budaya nasional menuntut pengelolaan jelas dan terstruktur.

Penunjukan pelaksana dianggap langkah administratif penting agar perawatan dan pemanfaatan situs bersejarah lebih terjamin.

Hingga kini, ketegangan di Keraton Solo masih menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap dialog dan mediasi segera dilakukan agar Keraton Solo tetap berfungsi sebagai pusat budaya, sejarah, dan identitas Jawa.(*)




Bambang Bayu Suseno Bawa Aspirasi Muaro Jambi ke Rakernas Apkasi 2026

BATAM, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2026 di Grand Lotus Ballroom, Hotel Aston Batam, Senin (19/1/2026).

Rakernas mengusung tema “Wujudkan Asta Cita Untuk Daerah yang Sejahtera” dan menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 19–20 Januari 2026, dan menjadi momentum bagi para kepala daerah se-Indonesia untuk memperkuat sinergi, menyatukan visi, serta merumuskan arah pembangunan daerah ke depan demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bambang Bayu Suseno menegaskan komitmennya membawa aspirasi Kabupaten Muaro Jambi ke tingkat nasional.

“Kami akan berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan kepala daerah lain untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, turut menyoroti pentingnya penguatan ekosistem pertanian daerah sebagai langkah strategis mendukung kemandirian pangan, hilirisasi, dan peningkatan kesejahteraan petani.

“Satu misi, satu aksi membangun negeri,” tegas Amran.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum, Bob Arthur Lombogia, menekankan pentingnya penguatan infrastruktur dasar di tingkat kabupaten guna mendukung konektivitas, pelayanan publik, serta hilirisasi ekonomi daerah.

Rakernas XVII Apkasi diharapkan menjadi wadah strategis bagi kepala daerah untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, mendorong pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.(*)




Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai Politik Dukung Anies Baswedan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ormas Gerakan Rakyat mengambil langkah besar dengan mendeklarasikan diri sebagai partai politik pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2026 yang digelar di Jakarta akhir pekan lalu.

Transformasi ini dianggap fase penting dalam konsolidasi organisasi yang berakar dari relawan dan mendukung tokoh nasional Anies Baswedan.

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyatakan arah perjuangan organisasi kini tertuju pada Anies Baswedan. Ia berharap mantan Gubernur DKI Jakarta itu kelak menjadi Presiden Republik Indonesia.

“Kami menginginkan bahwa pemimpin nasional nanti insyaallah adalah Anies Rasyid Baswedan,” ujar Sahrin Hamid.

Dalam Rakernas, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat periode 2025–2030 dilantik, sekaligus menampilkan Anies Baswedan sebagai anggota kehormatan yang terlibat dalam orasi kebangsaan bertema “Keadilan Ekologis: Kembalikan Hutan Indonesia”.

Anies sendiri telah menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) nomor 0001 dari Gerakan Rakyat pada 17 Desember 2025, menandai posisinya sebagai anggota kehormatan organisasi.

Transformasi Gerakan Rakyat menjadi Partai Gerakan Rakyat direncanakan selesai pada Februari 2026 dengan target pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sahrin mengajak kader dan simpatisan bekerja keras memenuhi seluruh persyaratan agar status partai politik resmi diterima.

Partai baru ini dipandang sebagai wadah politik untuk memperkuat basis dukungan Anies Baswedan, terutama setelah ketidakhadirannya sebagai calon presiden di Pilpres 2024.

Konsolidasi ormas dan transisi ke parpol menjadi strategi memperluas jaringan dukungan dan struktur politik menjelang Pemilu 2029.

Perkembangan ini menunjukkan dinamika politik non-parlemen yang memengaruhi jalur menuju arena formal politik di Indonesia, dengan semakin banyaknya ormas yang menjelma menjadi partai politik setelah konsolidasi internal.(*)




Diduga Curi Kabel Listrik PLN, Pemulung di Kota Jambi Ditangkap Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria berinisial CAP (31), berprofesi sebagai pemulung, diamankan Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi karena diduga mencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Kasus ini terjadi di samping gudang eks PLTD Pasar, Jalan AK Gani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Kamis (15/1/2026).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Warga melihat pemulung melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi dan segera melapor ke polisi.

“Petugas mendapat informasi ada seorang pemulung mengambil kabel listrik milik PLN di sekitar gudang eks PLTD Pasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Ipda Deddy, Senin (19/1/2026).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan CAP diduga memotong dan mengambil kabel tembaga sepanjang 1,20 meter, yang menyebabkan kerugian PT PLN UP3 Jambi sebesar Rp697.611 ribu.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain parang, linggis, palu, dua karung putih, satu unit sepeda motor Honda Revo hitam beserta ambung di kanan dan kiri, serta kabel listrik sepanjang 1,27 meter.

“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Deddy.

Saat ini, CAP masih menjalani penyidikan di Polsek Pasar dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)