Audit BPK Temukan Ketidaksesuaian Mutu, Proyek Kantor Camat Sungai Penuh Tetap Dilanjutkan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Proyek pembangunan Kantor Camat Sungai Penuh hingga akhir 2025 masih belum rampung dan kini memasuki tahap ketiga.

Namun, kelanjutan proyek bernilai miliaran rupiah ini menuai perhatian publik setelah muncul dugaan permasalahan kualitas pekerjaan pada tahap sebelumnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada pelaksanaan tahap dua, konstruksi bangunan diduga tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam laporan audit tersebut, BPK mencatat bahwa pembayaran pekerjaan tahap dua tetap direalisasikan meskipun hasil uji mutu beton tidak sesuai dengan standar teknis.

Beton yang seharusnya memiliki kekuatan tekan 21 MPa, berdasarkan hasil pengujian hanya mencapai sekitar 15 MPa.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi risiko kerugian keuangan negara.

Terlebih, nilai anggaran yang telah digelontorkan untuk pembangunan kantor camat tersebut disebut mencapai kisaran Rp4 miliar.

Sejumlah pihak menilai besarnya anggaran tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan yang terlihat saat ini.

Seorang konsultan konstruksi yang enggan disebutkan identitasnya menyebut bahwa secara kasat mata, nilai proyek terbilang terlalu besar jika dibandingkan dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Penilaian tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap proyek ini.

Meski demikian, Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tetap melanjutkan pembangunan ke tahap ketiga.

Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi tim ahli independen.

Menurut Khalik, tim independen telah melakukan pengujian teknis dan menyimpulkan bahwa konstruksi bangunan masih memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.

Tim ahli tersebut berasal dari Universitas Andalas (Unand), Universitas Batanghari (Unbari), serta beberapa tenaga ahli konstruksi dari Jakarta yang diundang secara khusus.

Ia menegaskan bahwa sebelum pekerjaan dilanjutkan, dilakukan pengujian sebagai dasar teknis pengambilan keputusan, bukan semata-mata mengabaikan hasil audit.

Sementara itu, penjelasan berbeda disampaikan oleh Dede Kosri Mafazan, yang saat pembangunan tahap dua menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya dan kini menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Sungai Penuh.

Dede menyatakan bahwa temuan BPK telah ditindaklanjuti oleh pihak pelaksana.

Ia menyebutkan bahwa perbaikan telah dilakukan dan BPK kembali turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan tersebut, menurutnya, menjadi dasar dilanjutkannya pembangunan tahap ketiga Kantor Camat Sungai Penuh.

Perbedaan pernyataan antara pejabat serta adanya catatan audit BPK membuat proyek ini terus menjadi perhatian masyarakat.

Publik berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang transparan dan memastikan setiap tahapan pembangunan sesuai dengan ketentuan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.(*)