Selain faktor politik, problem serius lain adalah tumpang tindih regulasi. Berdasarkan data JDIHN, Indonesia memiliki ribuan peraturan yang sering saling bertentangan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang menjadi momok bagi pembangunan ekonomi dan perlindungan masyarakat. Ketidakpastian hukum pada dasarnya adalah kegagalan legislasi untuk menghadirkan keadilan.
Upaya pembenahan memang sudah dilakukan melalui pembentukan Badan Legislasi Nasional, reformasi regulasi, hingga kodifikasi hukum. Namun langkah-langkah ini tidak akan signifikan tanpa perbaikan serius pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Ke depan, pembentukan hukum harus diarahkan kembali pada semangat konstitusionalisme. Legislasi mesti menjadi cerminan aspirasi rakyat, bukan hanya hasil kompromi politik di ruang tertutup. Untuk itu, perlu dibangun mekanisme evaluasi regulasi yang kuat, sistematis, dan berkelanjutan, serta memperkuat peran akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dalam mengawal legislasi.
Penutup
Dinamika pembentukan hukum di Indonesia saat ini berada di persimpangan antara harapan dan kenyataan. Jika reformasi sistem legislasi tidak dilakukan secara menyeluruh, hukum akan terus menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan. Dalam konteks ini, perguruan tinggi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hukum senantiasa berpijak pada konstitusi dan prinsip negara hukum demokratis.
[ Penulis Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]
Tinggalkan Balasan