Aliran Dana hingga Rp20 Miliar, Anak Helen Jadi Saksi di Persidangan TPPU

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (21/04/2026).
Sidang kali ini menghadirkan empat saksi yang merupakan orang terdekat dan anggota keluarga terdakwa.
Para saksi yang dihadirkan yakni Kristin Evendi, Kevin Evendi, Tek Hui, serta Mahpi Abidin yang diketahui sebagai pekerja lepas di lingkungan keluarga tersebut.
Atas permintaan kuasa hukum, pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah sehingga proses persidangan berlangsung lebih panjang dari biasanya.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Kristin Evendi. Dalam persidangan, ia dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum terkait aliran harta dan transaksi keuangan yang berasal dari rekening milik ibunya.
Kristin mengakui bahwa sejumlah dana yang digunakan dalam keluarga merupakan uang dari orang tuanya, termasuk untuk kebutuhan rumah tangga dan pembayaran kredit.
Jaksa kemudian menyoroti perputaran dana dalam rekening yang disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar dalam beberapa tahun terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Kristin menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas investasi saham yang dilakukan ibunya.
Saksi berikutnya, Kevin Evendi, juga dimintai keterangan terkait aktivitas keuangan dan usaha yang dijalankannya.
Kevin mengungkapkan bahwa dirinya menjalankan bisnis gym dan penjualan suplemen secara online.
Dari usaha tersebut, ia mengaku menerima transfer keuntungan sekitar Rp50 juta per bulan sejak tahun 2023 yang disebut berasal dari ibunya.
Namun, jaksa menemukan adanya transaksi tidak wajar pada dua rekening milik Kevin.
Tercatat sedikitnya 15 rekening lain melakukan transfer dana dengan nominal bervariasi mulai dari Rp100 juta hingga Rp800 juta.
Kevin mengakui bahwa sejumlah dana tersebut berasal dari pinjaman teman-temannya yang kemudian ia gunakan untuk aktivitas judi online.
“Uang itu untuk judi online, deposit dulu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa total transaksi yang masuk ke rekening Kevin mencapai nilai miliaran rupiah, di luar pemasukan dari bisnis yang telah diakui sebelumnya.
Sementara itu, pihak keluarga lainnya seperti Tek Hui dan Mahpi Abidin juga turut dimintai keterangan dalam persidangan terkait aktivitas keuangan keluarga.(*)