Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan! Berikut Deretan Kasus Kontroversial Semasa Menjabat Kapolri Terlama

JAKARTA – Masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri berlangsung selama 5 tahun 8 bulan 4 hari.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengakhiri masa tugasnya pada 1 Oktober 2026, sekaligus melantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang baru.
Selama memimpin Korps Bhayangkara sejak Januari 2021, Listyo mendorong sejumlah perubahan di tubuh kepolisian, termasuk digitalisasi layanan dan penguatan transformasi organisasi.
Namun, perjalanan kepemimpinannya juga diwarnai berbagai peristiwa kontroversial yang memicu kritik, sorotan, hingga tuntutan pertanggungjawaban dari masyarakat.
Terbaru Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Ia diduga menjalankan aksi tersebut saat masih menjabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Sejumlah kasus bahkan melibatkan anggota dan pejabat kepolisian sendiri.
Mulai dari pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, kematian dua pelajar di Padang dan Semarang, hingga tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
Berikut lima peristiwa besar yang menjadi catatan publik selama Listyo Sigit menjabat Kapolri.
1. Kasus Ferdy Sambo: Pembunuhan yang Diikuti Rekayasa Perkara
Salah satu ujian terbesar bagi kepemimpinan Listyo Sigit muncul pada Juli 2022 melalui kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus ini melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia terbukti menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Yosua yang merupakan ajudannya sendiri.
Perkara tersebut semakin menyita perhatian publik setelah terungkap adanya upaya merekayasa kronologi kematian korban.
Narasi awal mengenai baku tembak antarapolisi ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama penyidikan.
Pengusutan kasus juga membuka dugaan penghalangan proses hukum atau obstruction of justice.
Sejumlah anggota Polri ikut terseret karena diduga terlibat dalam upaya menghilangkan atau merusak barang bukti.
Pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo pada Februari 2023.
Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasinya dan mengubah hukuman tersebut menjadi penjara seumur hidup pada Agustus 2023.
Kasus Sambo menjadi sorotan karena memperlihatkan persoalan serius ketika kewenangan dan jabatan di lingkungan kepolisian diduga digunakan untuk menghambat pengungkapan tindak pidana yang melibatkan sesama anggota institusi.
2. Tragedi Kanjuruhan: 135 Nyawa Melayang Akibat Bencana di Stadion
Belum selesai publik mengikuti perkembangan perkara Sambo, Polri kembali menghadapi sorotan besar setelah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Kericuhan terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dalam peristiwa tersebut, 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Salah satu faktor utama yang menjadi sorotan adalah penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian di dalam stadion.
Gas tersebut memicu kepanikan suporter yang berusaha mencari jalan keluar. Situasi semakin buruk ketika penonton berdesakan di sejumlah pintu stadion.
Tragedi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur pengamanan pertandingan sepak bola, penggunaan kekuatan oleh aparat, serta tanggung jawab pihak-pihak yang bertugas mengendalikan situasi.
Sejumlah anggota kepolisian kemudian menjalani proses hukum.
Namun, penanganan perkara dan pertanggungjawaban atas tragedi tersebut terus menjadi perhatian keluarga korban dan kelompok masyarakat sipil.
Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu peristiwa paling mematikan dalam sejarah sepak bola Indonesia sekaligus meninggalkan catatan besar mengenai standar pengamanan yang harus dijalankan aparat.
3. Kematian Afif Maulana dan Gamma Ryzkinata: Sorotan terhadap Penggunaan Kekuasaan Aparat
Pada 2024, kepolisian kembali menghadapi kritik setelah muncul dua kasus kematian anak yang melibatkan dugaan tindakan anggota polisi.
Kasus pertama menimpa Afif Maulana, remaja berusia 13 tahun yang ditemukan meninggal dunia di aliran sungai di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 9 Juni 2024.
Kematian Afif memunculkan perbedaan keterangan mengenai penyebab dan kronologi kejadian.
Kepolisian menyampaikan dugaan bahwa korban melompat dari jembatan.
Namun, keluarga dan lembaga bantuan hukum menyoroti sejumlah luka pada tubuh korban yang mereka duga berkaitan dengan kekerasan.
Organisasi masyarakat sipil juga mendesak pengusutan yang transparan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan aparat dalam kematian Afif.
Kasus berikutnya terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Seorang siswa SMK bernama Gamma Ryzkinata meninggal dunia setelah ditembak anggota polisi Aipda Robig Zainudin pada 24 November 2024.
Pada awal pengungkapan perkara, polisi mengaitkan peristiwa tersebut dengan dugaan tawuran antarkelompok.
Namun, perkembangan penyidikan dan persidangan memunculkan fakta yang berbeda dari keterangan awal tersebut.
Rekaman CCTV dan fakta persidangan menjadi bagian penting dalam menguji kronologi penembakan serta keterangan yang sebelumnya disampaikan aparat.
Kedua kasus tersebut kembali mengangkat persoalan pengawasan terhadap tindakan anggota kepolisian, khususnya ketika penggunaan kekuatan berujung pada hilangnya nyawa warga sipil.
4. Kematian Affan Kurniawan: Gelombang Protes Agustus 2025
Kontroversi lain yang membayangi Polri pada masa kepemimpinan Listyo terjadi pada Agustus 2025.
Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di tengah rangkaian demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan memperbesar gelombang protes terhadap aparat kepolisian.
Kematian Affan menjadi simbol kritik terhadap penggunaan kekuatan aparat ketika menghadapi demonstrasi.
Masyarakat mempertanyakan prosedur pengendalian massa dan pertanggungjawaban anggota yang terlibat dalam insiden tersebut.
Gelombang demonstrasi kemudian meluas ke berbagai daerah.
Sejumlah kantor dan fasilitas kepolisian menjadi sasaran protes, sementara tuntutan evaluasi terhadap institusi Polri semakin menguat.
Koalisi masyarakat sipil melalui Komisi Pencari Fakta (KPF) juga menyampaikan temuan mengenai korban jiwa, penangkapan anak, dan orang-orang yang mereka kategorikan sebagai tahanan politik selama gelombang protes tersebut.
Angka-angka yang disampaikan KPF menjadi bagian dari perdebatan mengenai skala kekerasan dan penanganan demonstrasi.
Data tersebut perlu dibaca sesuai metodologi dan definisi yang digunakan lembaga tersebut.
Peristiwa ini kembali menempatkan penggunaan kekuatan, perlindungan warga sipil, dan akuntabilitas aparat sebagai persoalan penting dalam evaluasi kinerja kepolisian.
5. Kasus Febrie Adriansyah: Persoalan Hukum yang Melibatkan Mantan Pejabat Kejaksaan
Pada 2026, nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah terseret perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, termasuk yang menyangkut PT Asabri dan Jiwasraya.
Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Proses hukum juga memunculkan perhatian terhadap hubungan dan koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara.
Febrie menjalani proses hukum setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada Juli 2026.
Pengadilan kemudian menggelar sidang perdana pada 7 Oktober 2026.
Penting dicatat, perkara Febrie tidak tepat disederhanakan sebagai kasus korupsi yang dilakukan Polri terhadap Jampidsus.
Penetapan tersangka dan penanganan perkara yang diberitakan berkaitan dengan dugaan pemerasan serta TPPU oleh Kejaksaan Agung. Karena itu, posisi masing-masing lembaga dan konstruksi perkaranya perlu dijelaskan secara terpisah.
Rekam Jejak yang Menjadi Catatan bagi Kepemimpinan Polri Berikutnya
Berakhirnya masa jabatan Listyo Sigit tidak serta-merta mengakhiri berbagai persoalan yang pernah membayangi institusi kepolisian selama kepemimpinannya.
Kasus Sambo, Tragedi Kanjuruhan, kematian Afif Maulana dan Gamma Ryzkinata, hingga peristiwa Affan Kurniawan memperlihatkan beragam persoalan yang berkaitan dengan integritas anggota, penggunaan kewenangan, pengamanan publik, serta pertanggungjawaban institusi.
Di sisi lain, transformasi pelayanan dan digitalisasi juga menjadi bagian dari perjalanan organisasi Polri selama periode tersebut.
Kini, kepemimpinan Polri berada di tangan Jenderal Suyudi Ario Seto setelah dilantik Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026.
Tantangan bagi kepemimpinan baru bukan hanya melanjutkan program pembenahan organisasi, tetapi juga memastikan evaluasi atas berbagai peristiwa sebelumnya menghasilkan perbaikan nyata.
Transparansi penanganan perkara, pengawasan internal yang efektif, penegakan hukum tanpa pandang jabatan, serta perlindungan terhadap masyarakat akan menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(*)








