Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan! Berikut Deretan Kasus Kontroversial Semasa Menjabat Kapolri Terlama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberi instruksi tegas kepada jajaran kepolisian.

JAKARTA – Masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri berlangsung selama 5 tahun 8 bulan 4 hari.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengakhiri masa tugasnya pada 1 Oktober 2026, sekaligus melantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang baru.

Selama memimpin Korps Bhayangkara sejak Januari 2021, Listyo mendorong sejumlah perubahan di tubuh kepolisian, termasuk digitalisasi layanan dan penguatan transformasi organisasi.

Namun, perjalanan kepemimpinannya juga diwarnai berbagai peristiwa kontroversial yang memicu kritik, sorotan, hingga tuntutan pertanggungjawaban dari masyarakat.

Terbaru Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Ia diduga menjalankan aksi tersebut saat masih menjabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Sejumlah kasus bahkan melibatkan anggota dan pejabat kepolisian sendiri.

Mulai dari pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, kematian dua pelajar di Padang dan Semarang, hingga tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.

Berikut lima peristiwa besar yang menjadi catatan publik selama Listyo Sigit menjabat Kapolri.

1. Kasus Ferdy Sambo: Pembunuhan yang Diikuti Rekayasa Perkara

Salah satu ujian terbesar bagi kepemimpinan Listyo Sigit muncul pada Juli 2022 melalui kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus ini melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia terbukti menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Yosua yang merupakan ajudannya sendiri.

Perkara tersebut semakin menyita perhatian publik setelah terungkap adanya upaya merekayasa kronologi kematian korban.

Narasi awal mengenai baku tembak antarapolisi ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama penyidikan.

Pengusutan kasus juga membuka dugaan penghalangan proses hukum atau obstruction of justice.

Sejumlah anggota Polri ikut terseret karena diduga terlibat dalam upaya menghilangkan atau merusak barang bukti.

Pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo pada Februari 2023.

Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasinya dan mengubah hukuman tersebut menjadi penjara seumur hidup pada Agustus 2023.

Kasus Sambo menjadi sorotan karena memperlihatkan persoalan serius ketika kewenangan dan jabatan di lingkungan kepolisian diduga digunakan untuk menghambat pengungkapan tindak pidana yang melibatkan sesama anggota institusi.

2. Tragedi Kanjuruhan: 135 Nyawa Melayang Akibat Bencana di Stadion

Belum selesai publik mengikuti perkembangan perkara Sambo, Polri kembali menghadapi sorotan besar setelah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Kericuhan terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dalam peristiwa tersebut, 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Salah satu faktor utama yang menjadi sorotan adalah penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian di dalam stadion.

Gas tersebut memicu kepanikan suporter yang berusaha mencari jalan keluar. Situasi semakin buruk ketika penonton berdesakan di sejumlah pintu stadion.

Tragedi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur pengamanan pertandingan sepak bola, penggunaan kekuatan oleh aparat, serta tanggung jawab pihak-pihak yang bertugas mengendalikan situasi.

Sejumlah anggota kepolisian kemudian menjalani proses hukum.

Namun, penanganan perkara dan pertanggungjawaban atas tragedi tersebut terus menjadi perhatian keluarga korban dan kelompok masyarakat sipil.

Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu peristiwa paling mematikan dalam sejarah sepak bola Indonesia sekaligus meninggalkan catatan besar mengenai standar pengamanan yang harus dijalankan aparat.

3. Kematian Afif Maulana dan Gamma Ryzkinata: Sorotan terhadap Penggunaan Kekuasaan Aparat

Pada 2024, kepolisian kembali menghadapi kritik setelah muncul dua kasus kematian anak yang melibatkan dugaan tindakan anggota polisi.

Kasus pertama menimpa Afif Maulana, remaja berusia 13 tahun yang ditemukan meninggal dunia di aliran sungai di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 9 Juni 2024.

Kematian Afif memunculkan perbedaan keterangan mengenai penyebab dan kronologi kejadian.

Kepolisian menyampaikan dugaan bahwa korban melompat dari jembatan.

Namun, keluarga dan lembaga bantuan hukum menyoroti sejumlah luka pada tubuh korban yang mereka duga berkaitan dengan kekerasan.

Organisasi masyarakat sipil juga mendesak pengusutan yang transparan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan aparat dalam kematian Afif.

Kasus berikutnya terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Seorang siswa SMK bernama Gamma Ryzkinata meninggal dunia setelah ditembak anggota polisi Aipda Robig Zainudin pada 24 November 2024.

Pada awal pengungkapan perkara, polisi mengaitkan peristiwa tersebut dengan dugaan tawuran antarkelompok.

Namun, perkembangan penyidikan dan persidangan memunculkan fakta yang berbeda dari keterangan awal tersebut.

Rekaman CCTV dan fakta persidangan menjadi bagian penting dalam menguji kronologi penembakan serta keterangan yang sebelumnya disampaikan aparat.

Kedua kasus tersebut kembali mengangkat persoalan pengawasan terhadap tindakan anggota kepolisian, khususnya ketika penggunaan kekuatan berujung pada hilangnya nyawa warga sipil.

4. Kematian Affan Kurniawan: Gelombang Protes Agustus 2025

Kontroversi lain yang membayangi Polri pada masa kepemimpinan Listyo terjadi pada Agustus 2025.

Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di tengah rangkaian demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan memperbesar gelombang protes terhadap aparat kepolisian.

Kematian Affan menjadi simbol kritik terhadap penggunaan kekuatan aparat ketika menghadapi demonstrasi.

Masyarakat mempertanyakan prosedur pengendalian massa dan pertanggungjawaban anggota yang terlibat dalam insiden tersebut.

Gelombang demonstrasi kemudian meluas ke berbagai daerah.

Sejumlah kantor dan fasilitas kepolisian menjadi sasaran protes, sementara tuntutan evaluasi terhadap institusi Polri semakin menguat.

Koalisi masyarakat sipil melalui Komisi Pencari Fakta (KPF) juga menyampaikan temuan mengenai korban jiwa, penangkapan anak, dan orang-orang yang mereka kategorikan sebagai tahanan politik selama gelombang protes tersebut.

Angka-angka yang disampaikan KPF menjadi bagian dari perdebatan mengenai skala kekerasan dan penanganan demonstrasi.

Data tersebut perlu dibaca sesuai metodologi dan definisi yang digunakan lembaga tersebut.

Peristiwa ini kembali menempatkan penggunaan kekuatan, perlindungan warga sipil, dan akuntabilitas aparat sebagai persoalan penting dalam evaluasi kinerja kepolisian.

5. Kasus Febrie Adriansyah: Persoalan Hukum yang Melibatkan Mantan Pejabat Kejaksaan

Pada 2026, nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah terseret perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, termasuk yang menyangkut PT Asabri dan Jiwasraya.

Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Proses hukum juga memunculkan perhatian terhadap hubungan dan koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara.

Febrie menjalani proses hukum setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada Juli 2026.

Pengadilan kemudian menggelar sidang perdana pada 7 Oktober 2026.

Penting dicatat, perkara Febrie tidak tepat disederhanakan sebagai kasus korupsi yang dilakukan Polri terhadap Jampidsus.

Penetapan tersangka dan penanganan perkara yang diberitakan berkaitan dengan dugaan pemerasan serta TPPU oleh Kejaksaan Agung. Karena itu, posisi masing-masing lembaga dan konstruksi perkaranya perlu dijelaskan secara terpisah.

Rekam Jejak yang Menjadi Catatan bagi Kepemimpinan Polri Berikutnya

Berakhirnya masa jabatan Listyo Sigit tidak serta-merta mengakhiri berbagai persoalan yang pernah membayangi institusi kepolisian selama kepemimpinannya.

Kasus Sambo, Tragedi Kanjuruhan, kematian Afif Maulana dan Gamma Ryzkinata, hingga peristiwa Affan Kurniawan memperlihatkan beragam persoalan yang berkaitan dengan integritas anggota, penggunaan kewenangan, pengamanan publik, serta pertanggungjawaban institusi.

Di sisi lain, transformasi pelayanan dan digitalisasi juga menjadi bagian dari perjalanan organisasi Polri selama periode tersebut.

Kini, kepemimpinan Polri berada di tangan Jenderal Suyudi Ario Seto setelah dilantik Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026.

Tantangan bagi kepemimpinan baru bukan hanya melanjutkan program pembenahan organisasi, tetapi juga memastikan evaluasi atas berbagai peristiwa sebelumnya menghasilkan perbaikan nyata.

Transparansi penanganan perkara, pengawasan internal yang efektif, penegakan hukum tanpa pandang jabatan, serta perlindungan terhadap masyarakat akan menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(*)




Mutasi Polri November 2026: Dirlantas Polda Jambi Berganti, Kapolres Tebo dan Sarolangun Dirotasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polda Jambi mengalami pergantian dalam mutasi Polri November 2026.

Rotasi kali ini menyasar posisi pejabat utama (PJU), termasuk Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit), hingga Kapolres Tebo dan Kapolres Sarolangun.

Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Salah satu perubahan penting terjadi pada jabatan Dirlantas Polda Jambi. Kombes Pol. Adi Benny Cahyono mendapat penugasan baru sebagai Dosen Kepolisian Madya TK III STIK Lemdiklat Polri.

Posisinya kini dipercayakan kepada Kombes Pol. Bachtiar Alponso yang sebelumnya menjabat Dirpamobvit Polda Jambi.

Perubahan tersebut sekaligus memicu pergeseran jabatan di lingkungan Polda Jambi.

Posisi Dirpamobvit yang ditinggalkan Bachtiar Alponso selanjutnya diisi Kombes Pol. Azhari Juanda, sebelumnya menjabat Dirpolairud Polda Maluku Utara.

Kapolres Tebo dan Sarolangun Ikut Berganti

Rotasi juga menyentuh kepemimpinan kepolisian di tingkat kabupaten.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Berau, Polda Kalimantan Timur. Jabatan yang ditinggalkannya akan diisi AKBP Wendi Oktariansyah, yang sebelumnya menjabat Kapolres Sarolangun.

Sementara itu, kursi Kapolres Sarolangun selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Dermawan Kristianus Zendrato. Sebelumnya, ia menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dengan perubahan tersebut, Tebo dan Sarolangun menjadi dua wilayah di Jambi yang mengalami pergantian pimpinan kepolisian dalam mutasi kali ini.

Karo Rena Polda Jambi Juga Bergeser

Perubahan jabatan turut terjadi pada posisi Kepala Biro Perencanaan (Karo Rena) Polda Jambi.

Kombes Pol. Herwansyah Saidi mendapat penugasan baru sebagai Karo Rena Polda Sulawesi Selatan. Jabatan tersebut selanjutnya diisi Kombes Pol. Risno yang sebelumnya bertugas sebagai Karo Rena Polda Papua Barat.

Rangkaian rotasi ini memperlihatkan adanya pergeseran personel pada sejumlah bidang penting, mulai dari perencanaan, lalu lintas, pengamanan objek vital, hingga kepemimpinan kepolisian di tingkat kabupaten.

264 Personel Polri Masuk Daftar Mutasi Nasional

Mutasi November 2026 tidak hanya berlangsung di Jambi. Secara nasional, Polri melakukan rotasi terhadap 264 personel yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 224 personel masuk kategori promosi dan flat. Pergantian mencakup sejumlah jabatan strategis di tingkat Mabes Polri maupun satuan kewilayahan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebut mutasi sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel.

Menurut Erlan, pergantian jabatan bertujuan menjaga kesinambungan organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier personel Polri. Hal ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi untuk memastikan roda kepemimpinan dan pelaksanaan tugas berjalan optimal, seiring dengan perkembangan tantangan tugas Polri yang semakin kompleks,” ujar Erlan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdian selama bertugas di Polda Jambi.

Sementara itu, pejabat baru diharapkan segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program kerja di lingkungan penugasan masing-masing.

“Yang terpenting adalah bagaimana setiap pejabat mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan kehadiran Polri benar-benar memberikan manfaat melalui pelaksanaan tugas yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Pergantian sejumlah pejabat tersebut selanjutnya akan diikuti proses serah terima jabatan sesuai mekanisme internal Polri.

Publik tentu menantikan bagaimana para pejabat baru menerjemahkan amanah tersebut ke dalam peningkatan pelayanan, keamanan, dan penegakan hukum di wilayah Jambi.(*)




Penyadapan Presiden Prabowo Diduga Berlangsung 2025–2026, Nomor Telepon Disusupkan ke Server LIMS

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional diduga berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke server sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025–2026.

Aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa mengikuti prosedur penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

“Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.

Nomor Telepon Diduga Dimasukkan ke Server LIMS

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara ini adalah mekanisme memasukkan nomor telepon ke dalam sistem penyadapan.

Asep mengungkapkan, sejumlah nomor diduga masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi.

Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan aktivitas penyadapan yang memiliki prosedur dan ketentuan tersendiri.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi,” ungkapnya.

Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan bagaimana nomor telepon seseorang dapat masuk ke dalam sistem pemantauan komunikasi.

Bareskrim juga menduga aktivitas penyadapan tersebut tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.

Berlangsung 2025 hingga 2026, Siapa Saja Sasarannya?

Rentang waktu 2025–2026 menunjukkan bahwa penyidik menduga aktivitas tersebut tidak hanya terjadi dalam satu periode singkat.

Sasaran penyadapan juga disebut mencakup berbagai kalangan.

Selain Presiden Prabowo, nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, hingga pengusaha diduga masuk dalam daftar target.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Meski demikian, Bareskrim belum memerinci tanggal dimulainya penyadapan, berapa lama setiap nomor masuk dalam pemantauan, serta berapa banyak nomor yang diduga menjadi sasaran.

Penyidik juga belum menjelaskan secara terperinci siapa yang memasukkan masing-masing nomor ke server LIMS dan bagaimana pembagian peran ketiga tersangka dalam aktivitas tersebut.

Bareskrim Sita 11 Ponsel dan Perangkat Elektronik

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal dalam perkara tersebut.

Untuk mendalami kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan meminta keterangan tiga ahli.

Penyidik turut menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu iPad, kemudian flashdisk empat buah,” kata Asep.

Perangkat tersebut dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi, aktivitas digital, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan penggunaan sistem penyadapan.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik itu belum menjelaskan secara terbuka kapan masing-masing penyadapan berlangsung dan siapa yang secara langsung mengoperasikan sistem.

Kronologi dan Peran Masing-Masing Tersangka Masih Didalami

Hingga pengumuman penetapan tersangka pada Selasa 3 November 2026, Bareskrim belum membeberkan kronologi terperinci aktivitas penyadapan selama 2025–2026.

Publik juga masih menunggu penjelasan mengenai motif, dasar pemasukan nomor telepon ke server LIMS, durasi pemantauan, serta dugaan penghapusan jejak elektronik.

Penjelasan mengenai peran masing-masing tersangka dan tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam perkara juga diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai kasus ini.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Pembuktian tetap harus melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)




Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri Listyo Sigit

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, memasuki babak baru.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka berinisial LSP, yang diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.

Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Persoalan utamanya bukan sekadar aktivitas pemantauan komunikasi, melainkan dugaan penggunaan mekanisme penyadapan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Asep, penyadapan seharusnya memiliki dasar dan keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Namun, penyidik menduga sejumlah nomor telepon masuk ke dalam sistem pemantauan tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain Presiden, dugaan penyadapan juga menyasar berbagai kalangan yang memiliki posisi strategis di pemerintahan maupun ruang publik.

Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.

Asep menyebut, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan log atau rekaman aktivitas dalam sistem.

Dugaan penghilangan jejak digital ini menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani penyidik.

Penyidik turut mengumpulkan barang bukti elektronik untuk menelusuri aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan sejumlah media, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Barang bukti tersebut diharapkan membantu penyidik mengurai mekanisme penyadapan, pihak yang terlibat, serta dugaan penghapusan data elektronik.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Penyadapan merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Namun, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden dan sejumlah tokoh nasional membuat proses pengungkapan perkara ini menjadi perhatian publik.

Penyidik kini memiliki tugas untuk mengungkap secara terang bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, siapa yang memberikan perintah, bagaimana sistem pemantauan digunakan, serta apakah penghapusan data benar-benar dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas ilegal.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta membuktikan kesalahan para pihak.

Pembuktian tetap harus berlangsung melalui mekanisme peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan Bareskrim, termasuk pengungkapan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.(*)




Profesor Kardiologi University College London (UCL) Inggris: Pencegahan Jadi Kunci Penting Ketahanan Kesehatan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Profesor John Deanfield, pakar kardiologi dari University College London (UCL), menekankan pentingnya memperkuat ketahanan kesehatan melalui pendekatan preventif dan pengendalian faktor risiko sejak dini. Dalam The 3rd Symposium of Indonesian Health Resilience Association (SIERA) 2026 di Jakarta, ia mendorong pergeseran sistem kesehatan yang selama ini berorientasi pada pengobatan menuju pencegahan penyakit berbasis bukti ilmiah.

Pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui perubahan perilaku dan gaya hidup secara bertahap, seperti meningkatkan aktivitas fisik, memperbaiki pola konsumsi makanan, mengurangi asupan gula, serta menyediakan alternatif yang lebih baik, termasuk produk rendah atau tanpa gula, beras multigrain, dan produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa yang memilih untuk tetap mengonsumsi nikotin.

Hasil survei terhadap 2.000 responden di Indonesia menunjukkan 77% masyarakat lebih memilih pendekatan kesehatan yang realistis dan mudah diterapkan, sementara 82% percaya bahwa alternatif yang lebih baik dapat membantu transisi menuju gaya hidup sehat. Deanfield menegaskan bahwa perubahan kecil yang dilakukan secara konsisten, didukung kebijakan berbasis bukti ilmiah dan kolaborasi lintas sektor, dapat memberikan manfaat kesehatan jangka panjang.

Sistem ketahanan kesehatan selama ini kerap dimaknai sebagai kemampuan merespons penyakit atau krisis. Namun, upaya pencegahan sejak dini dan pengendalian risiko perlu menjadi bagian penting dari strategi penguatan ketahanan kesehatan nasional.

Topik tersebut disampaikan Profesor John Deanfield, pakar kardiologi dari University College London (UCL) dalam sambutannya di The 3rd Symposium of Indonesian Health Resilience Association (SIERA) 2026 di Jakarta, (21/10/2026).

Menurut Deanfield, sistem kesehatan yang tangguh tidak hanya dibangun dengan meningkatkan kemampuan dalam mengobati penyakit. “Kita harus meningkatkan kemampuan dalam mencegah penyakit dan mengelola risiko. Ini adalah konsep yang paling penting,” ujarnya.

Deanfield menambahkan, hal ini tercermin pada sistem medis saat ini yang berorentasi pada pengobatan. Di banyak negara, sekitar 98 persen belanja kesehatan digunakan untuk pengobatan, sementara hanya 2 persen dialokasikan bagi perawatan preventif atau pencegahan.

“Kita harus bergerak ke hulu untuk mengatasi konsekuensi yang muncul di hilir. Kita perlu menangani faktor-faktor penyebab penyakit sejak dini, bukan hanya menangani dampaknya ketika penyakit sudah berkembang,” tegasnya.

Deanfield memberikan sejumlah contoh tantangan kesehatan yang dapat diintervensi melalui pendekatan preventif. Misalnya, penyakit kardiovaskular, obesitas, dan risiko kesehatan yang berkaitan dengan penggunaan tembakau dapat dikelola sejak dini melalui perubahan perilaku dan gaya hidup yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa upaya pencegahan tidak selalu harus dimulai dari perubahan besar. Sebaliknya, langkah-langkah kecil yang realistis dan dapat dijalankan secara konsisten justru berpotensi memberikan manfaat kesehatan yang signifikan dalam jangka panjang.

Pentingnya pendekatan yang realistis dalam pencegahan penyakit juga tercermin dalam hasil survei yang dipaparkan Deanfield. Survei terhadap 2.000 responden di Indonesia itu menunjukkan masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya kesehatan preventif. Sebanyak 92% responden menilai program Cek Kesehatan Gratis yang dijalankan Pemerintah bermanfaat bagi mereka.

Di sisi lain, survei yang sama juga menunjukkan bahwa banyak masyarakat masih menghadapi tantangan dalam menerapkan berbagai rekomendasi kesehatan Pemerintah dalam kehidupan sehari-hari, jika rekomendasi tersebut terlampau ketat dan malah menciptakan kekhawatiran yang berujung stres. Aktivitas yang dinilai sulit dilakukan secara konsisten antara lain berolahraga setiap hari, mengonsumsi buah dan sayuran sesuai anjuran, serta membatasi konsumsi gula.

Menurut Prof. Deanfield, temuan ini menunjukkan bahwa penetapan rekomendasi kesehatan sebagai strategi pencegahan perlu mempertimbangkan kondisi dan kapasitas masyarakat dalam menjalankannya. Rekomendasi kesehatan yang terlalu sulit dicapai berisiko menimbulkan tekanan atau stres tambahan yang justru dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan. Karena itu, upaya pencegahan perlu bersifat realistis, bertahap, dan langkah-langkah yang dapat dicapai dalam kehidupan sehari-hari.

”Survei tersebut menemukan bahwa 77% masyarakat Indonesia lebih memilih pendekatan kesehatan yang realistis dan mudah diterapkan. Selain itu, 82% responden percaya bahwa alternatif yang lebih baik dapat membantu masyarakat bertransisi menuju gaya hidup yang lebih sehat. Contoh dari alternatif-alternatif tersebut termasuk produk rendah atau tanpa gula, beras multigrain, hingga produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa yang memilih untuk terus mengonsumsi nikotin,” Deanfield menambahkan.

Menutup paparannya, Deanfield menekankan bahwa ketahanan kesehatan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar respons terhadap penyakit dan krisis. Karena itu, ia mendorong pergeseran fokus dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pengobatan menuju pencegahan yang berbasis bukti ilmiah dan pengurangan faktor risiko.

Menurutnya, perubahan kecil yang dilakukan secara konsisten, didukung lingkungan yang tepat dan kolaborasi lintas sektor, dapat memberikan manfaat kesehatan yang besar bagi individu maupun masyarakat secara luas dalam jangka panjang.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus mengatakan ketahanan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan nasional. Menurutnya, pengalaman menghadapi bencana alam, ancaman penyakit menular, dan berbagai krisis kesehatan menunjukkan pentingnya sistem kesehatan yang mampu mengantisipasi, merespons, dan pulih dari berbagai ancaman secara cepat dan efektif.

“Untuk memperkuat ketahanan kesehatan nasional, kita perlu meningkatkan kesiapsiagaan dan respons terhadap krisis kesehatan, memperkuat sinergi kesehatan sipil dan militer, mendorong inovasi serta kemandirian teknologi kesehatan, dan membangun kolaborasi global. Ancaman kesehatan tidak mengenal batas wilayah sehingga pertukaran pengetahuan, penelitian bersama, dan kerja sama internasional menjadi bagian penting dalam membangun sistem kesehatan yang tangguh dan berkelanjutan,” ujarnya dalam video sambutan yang ditayangkan sebagai pembuka SIERA 2026.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES




14 Nama Lolos Seleksi Dewas Perumdam Tirta Mayang Jambi, Ini Jadwal Lengkap UKK

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persaingan memperebutkan kursi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mayang Kota Jambi periode 2027–2031 memasuki tahapan penting.

Sebanyak 14 kandidat berhasil melewati seleksi administrasi dan kini harus menghadapi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) mulai 5 November 2026.

Kelulusan administrasi tersebut menjadi pintu masuk bagi para kandidat untuk membuktikan kapasitas, kompetensi, serta kemampuan mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan daerah penyedia layanan air minum itu.

Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan hasil administrasi melalui Berita Acara Rapat Pleno Nomor 900.1.13/003/BA/PANSEL-DEWAS/2026 tertanggal 2 November 2026.

Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kota Jambi, Hendra Saputra, membenarkan bahwa proses seleksi kini berlanjut ke tahapan UKK saat dikonfirmasi pada Selasa 3 November 2026.

Ke-14 peserta yang lolos seleksi administrasi terdiri dari A. Ridwan, Ahmad Nur Budi Utama, Ahmad Syukri, Armeida Rezki, Bakhtiar, Elispirsada, Fuad Muchlis, Ludy Crishtian, Muhammad Farid Haviz, Nukmansyah, Rd. Rusdianto, Rita Friyanti, Sahat Parulian Siagian, dan Yogi Effendy.

Seluruh kandidat wajib mengikuti rangkaian UKK yang telah disusun panitia.

Tahapan ini menjadi bagian penting untuk mengukur kesiapan dan kemampuan calon pengawas sebelum memasuki proses penentuan berikutnya.

Posisi Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam memastikan perusahaan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Karena itu, kemampuan memahami persoalan perusahaan, melakukan pengawasan, serta merumuskan strategi pengendalian menjadi aspek penting yang perlu dibuktikan para kandidat.

Panitia telah menetapkan tiga agenda utama UKK yang berlangsung pada 5, 6, dan 9 November 2026.

Tahap pertama berupa psikotes pada Kamis 5 November 2026, mulai pukul 08.00 WIB. Panitia menjadwalkan kegiatan tersebut di BKPSMD Kota Jambi.

Berikutnya, pada Jumat 6 November 2026, peserta menjalani ujian tertulis keahlian sekaligus menyusun makalah strategi pengawasan.

Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB di BKPSMD Kota Jambi.

Khusus tahapan tersebut, setiap peserta wajib membawa notebook atau laptop masing-masing untuk mendukung pelaksanaan ujian dan penulisan makalah.

Tahapan terakhir dalam rangkaian jadwal yang diumumkan panitia adalah wawancara bersama Tim Pansel. Agenda ini berlangsung pada Senin 9 November 2026, pukul 08.00 WIB, bertempat di kantor Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi.

Panitia meminta seluruh peserta datang paling lambat 15 menit sebelum kegiatan dimulai. Peserta juga perlu mempersiapkan diri agar dapat mengikuti seluruh tahapan tanpa kendala.

Rangkaian UKK menjadi tahapan yang patut dicermati karena calon Dewan Pengawas tidak hanya dituntut memahami administrasi perusahaan, tetapi juga perlu memiliki kapasitas untuk mengawal kinerja dan tata kelola Perumdam Tirta Mayang.

Pengawasan terhadap perusahaan daerah air minum berkaitan erat dengan kepentingan publik, terutama menyangkut kualitas pelayanan, keberlanjutan operasional, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan.

Karena itu, hasil seleksi nantinya diharapkan mampu menghadirkan figur pengawas yang memiliki kompetensi, integritas, dan keberanian menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan seleksi calon Dewan Pengawas Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi periode 2027–2031 melalui situs resmi Pemerintah Kota Jambi di www.jambikota.go.id dan Perumdam Tirta Mayang di www.tirtamayang.com.

Untuk nama-nama bisa cek di sini pengumuman dewas(*)




BRI Bersama Pemprov DKI Jakarta Tanam 5.000 Pohon Produktif melalui Program BRI Peduli Grow & Green

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan program BRI Peduli Grow & Green melalui penanaman 5.000 pohon produktif di Embung Pemuda, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026. Program ini merupakan wujud nyata kepedulian BRI terhadap pelestarian lingkungan sekaligus upaya menciptakan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Fandi Imawan selaku Regional Business Support Head (RBSH) BRI Region 8 yang mewakili BRI menyampaikan harapannya agar program BRI Peduli Grow & Green dapat memberikan manfaat nyata bagi kelestarian lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendukung peningkatan perekonomian masyarakat di sekitar lokasi penanaman.

Melalui penanaman 5.000 pohon produktif ini, BRI berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan sehat, sekaligus menghadirkan nilai ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Pelaksanaan program BRI Peduli Grow & Green juga menjadi wujud sinergi antara BRI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong kepedulian terhadap lingkungan serta memperkuat semangat gotong royong untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Melalui program TJSL BRI Peduli, BRI terus berkomitmen untuk menghadirkan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan, sejalan dengan semangat BRI untuk Indonesia yang lebih hijau, berkelanjutan, dan sejahtera.

Tentang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 6/Jakarta 1
Jl. Veteran II No. 8 Gambir Jakarta Pusat 10110

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES




UIN STS Jambi Perkuat Kualitas Sertifikasi Dosen 2026, 83 Dosen Bakal Dinilai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi mematangkan pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) 2026 dengan memperkuat kesiapan dan kompetensi para asesor.

Sebanyak 16 asesor mengikuti kegiatan Refreshment Asesor untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan proses penilaian berjalan objektif dan sesuai standar.

Kegiatan yang berlangsung di lantai 6 Gedung Rektorat UIN STS Jambi, Selasa 3 November 2026, dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. H. Ayub Mursalin, S.Ag., M.A.

Dalam arahannya, Ayub menekankan bahwa keseragaman pemahaman menjadi faktor penting dalam proses penilaian sertifikasi dosen.

Menurutnya, setiap asesor harus memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme dan prinsip asesmen agar hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan bahwa objektivitas harus menjadi landasan utama dalam menilai kompetensi dosen.

Dengan menerapkan prinsip asesmen secara konsisten, proses sertifikasi diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang akurat dan sesuai ketentuan.

“Kesamaan persepsi antarasesor sangat penting dalam proses penilaian sertifikasi dosen. Karena itu, prinsip asesmen harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN STS Jambi, Dr. Tanti, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti 16 asesor.

Pada pelaksanaan Serdos tahun 2026, terdapat 83 dosen yang akan menjalani proses penilaian.

Menurut Tanti, kegiatan penyegaran ini menjadi bagian penting untuk memastikan para asesor memahami kembali aspek teknis dan mekanisme penilaian.

Kesamaan standar diharapkan dapat meminimalkan perbedaan persepsi dalam proses asesmen.

Pembekalan teknis juga diberikan oleh Sekretaris LPM UIN STS Jambi, Dr. Zawaqi Afdal Jamil, yang hadir sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan petunjuk teknis (juknis) penilaian sertifikasi dosen, terutama terkait pengisian portofolio melalui aplikasi yang digunakan dalam proses Serdos.

Materi tersebut menjadi perhatian penting karena portofolio merupakan salah satu bagian dalam tahapan penilaian sertifikasi dosen.

Para asesor diberikan pemahaman mengenai mekanisme pengisian dan aspek teknis yang harus diperhatikan agar proses penilaian berjalan sesuai pedoman.

Melalui kegiatan Refreshment Asesor Serdos 2026 ini, UIN STS Jambi berupaya memastikan seluruh asesor memiliki kesiapan yang memadai sebelum melaksanakan penilaian terhadap dosen peserta sertifikasi.

Penguatan kompetensi asesor dan penyamaan persepsi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan sertifikasi dosen yang transparan, objektif, konsisten, serta mampu menjaga mutu dan profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi.(*)




Tanjab Barat Bersiap Jadi Tuan Rumah Silaturahmi Nasional Perkopian, Ini Agendanya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi, bersiap menjadi tuan rumah Silaturahmi Nasional Perkopian yang dijadwalkan berlangsung pada 23–24 November 2026 mendatang.

Agenda ini diharapkan menjadi momentum memperkuat pengembangan kopi lokal sekaligus membuka peluang ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat.

Dukungan terhadap rencana tersebut disampaikan langsung Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., saat menghadiri audiensi dan diskusi bersama pengurus Dik Kopi serta Dewan Kopi Provinsi Jambi di BUN Coffee Roastery, Yayasan Etalase Ekosistem Indonesia, Kota Jambi, Senin 2 November 2026.

Dalam kegiatan itu, Bupati didampingi Ketua TP-PKK Tanjab Barat, Hj. Fadhilah Sadat, S.H. Keduanya menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan Nusantara Coffee Culture (NCC) 2026 dan pengembangan potensi perkopian daerah.

Pertemuan tersebut membahas peluang pengembangan industri kopi, khususnya kopi khas Tanjab Barat yang memiliki karakteristik dan potensi dengan sertifikasi Indikasi Geografis (IG).

Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat menilai sektor perkopian memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat.

Potensinya tidak hanya terletak pada hasil perkebunan, tetapi juga pada rantai industri yang melibatkan banyak tenaga kerja.

Mulai dari kegiatan perkebunan, pembinaan petani, pengolahan pascapanen, hingga industri pengolahan dan penyajian kopi, seluruh tahapan tersebut dinilai dapat membuka kesempatan usaha serta lapangan pekerjaan baru.

Dengan pengembangan yang terarah, manfaat industri kopi diharapkan tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat yang terlibat dalam sektor pendukung lainnya.

Sementara itu, Silaturahmi Nasional Perkopian yang direncanakan berlangsung pada 23–24 November 2026 tidak hanya menjadi ajang pertemuan komunitas kopi.

Kegiatan tersebut juga akan dimanfaatkan sebagai ruang diskusi antara praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk merumuskan strategi pembinaan petani kopi di Tanjab Barat.

Pembahasan nantinya diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam memperkuat kualitas produksi, meningkatkan kapasitas petani, serta mengembangkan potensi kopi lokal agar memiliki daya saing lebih luas.

Untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sejumlah kementerian dan lembaga terkait juga direncanakan akan diundang.

Di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Perkebunan.

Keterlibatan pemerintah pusat tersebut diharapkan membuka peluang kolaborasi dalam pengembangan sumber daya manusia, pembinaan perkebunan, serta penciptaan lapangan kerja melalui industri perkopian.

Melalui dukungan terhadap Nusantara Coffee Culture 2026 dan rencana Silaturahmi Nasional Perkopian, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berharap potensi kopi lokal dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi baru yang memberikan manfaat lebih luas bagi petani, UMKM, dan masyarakat.(*)




BPS Catat NTP Jambi Oktober 2026 Turun, Ini Penyebabnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi mengalami penurunan pada Oktober 2026.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat NTP berada di angka 194,01 atau melemah 1,08 persen dibandingkan September 2026.

Penurunan tersebut dipengaruhi oleh turunnya harga yang diterima petani di tengah meningkatnya harga barang dan jasa yang harus mereka bayarkan.

Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan terhadap daya tukar petani dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun biaya produksi.

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Jambi yang dirilis Senin 2 November 2026, Indeks Harga yang Diterima Petani (It) mengalami penurunan sebesar 0,33 persen.

Sementara itu, Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) justru meningkat 0,76 persen.

Pergerakan kedua indeks tersebut menjadi faktor utama yang menyebabkan NTP Jambi mengalami kontraksi secara bulanan.

Meski demikian, kondisi NTP secara tahunan masih menunjukkan perkembangan positif. Dibandingkan Oktober 2025, NTP Provinsi Jambi tercatat tumbuh sebesar 11,17 persen.

BPS menjelaskan, NTP merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur perbandingan antara harga yang diterima petani dengan harga yang dibayarkan petani.

Angka ini menjadi salah satu gambaran kemampuan daya beli petani di wilayah perdesaan sekaligus mengukur daya tukar produk pertanian terhadap kebutuhan konsumsi dan biaya produksi.

Selain NTP, perkembangan serupa juga terlihat pada Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP). Pada Oktober 2026, NTUP Provinsi Jambi tercatat sebesar 199,13 atau mengalami penurunan 0,45 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Di sisi lain, Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) justru mengalami kenaikan sebesar 0,93 persen. Peningkatan ini dipengaruhi oleh naiknya indeks pada sebagian besar kelompok pengeluaran konsumsi rumah tangga.

Namun, tidak seluruh kelompok pengeluaran mengalami kenaikan.

BPS mencatat dua kelompok yang mengalami penurunan, yakni Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan sebesar 0,14 persen serta Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 0,10 persen.

Perkembangan NTP dan NTUP pada Oktober 2026 menjadi perhatian dalam melihat kondisi ekonomi sektor pertanian di Provinsi Jambi.

Penurunan harga yang diterima petani bersamaan dengan meningkatnya pengeluaran menunjukkan adanya perubahan tekanan ekonomi yang perlu dicermati.

Meski secara tahunan NTP masih tumbuh positif, perkembangan harga komoditas pertanian dan kebutuhan produksi tetap menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli serta kesejahteraan petani di Provinsi Jambi.(*)