JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perselisihan hubungan industrial antara mantan Human Resources Development (HRD) PT Garda Bhakti Nusantara (GBN) Jambi, Nur Alimah, S.H., dengan pihak perusahaan memasuki babak baru.
Tidak hanya mempersoalkan pemutusan hubungan kerja (PHK), Nur melalui kuasa hukumnya juga mengungkap dugaan pengucilan, tekanan psikologis, hingga ancaman selama bekerja di perusahaan tersebut.
Persoalan ini kini mengarah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi setelah proses mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menghasilkan anjuran penyelesaian melalui jalur pengadilan.
Kuasa hukum Nur, Faishol, S.H., menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemberhentian kliennya.
Salah satu yang dipersoalkan adalah pengumuman pemberhentian yang disebut berlangsung sebelum perusahaan menerbitkan surat PHK resmi.
Menurut Faishol, Deputy Branch Manager (DBM) PT GBN, berinisial AT, telah mengumumkan kepada seluruh anggota perusahaan pada 29 September 2026 bahwa Nur tidak lagi menjabat mulai 1 Oktober 2026.
Bahkan, pihak Nur mengklaim nama kliennya telah diganti dengan nama Andri Tirta dalam dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sebelumnya berkaitan dengan jabatan HRD.
Sementara itu, surat PHK bernomor 001/PHK/GBN-MDN/X/2026 baru terbit pada 19 Oktober 2026 dengan tanggal efektif pemberhentian 21 Oktober 2026.
Perbedaan tanggal tersebut menjadi salah satu dasar keberatan Nur terhadap prosedur pemberhentian yang ditempuh perusahaan.
“Klien kami diduga telah diberhentikan secara sepihak sebelum adanya surat PHK resmi. Bahkan, namanya disebut telah diganti dalam dokumen PKWT dan pemberhentiannya diumumkan kepada seluruh anggota perusahaan sejak 29 September 2026. Ini menjadi salah satu bukti yang akan kami ajukan dalam proses perselisihan hubungan industrial,” ujar Faishol.
Dugaan Pengucilan hingga Ancaman di Lingkungan Kerja
Persoalan yang dialami Nur, menurut kuasa hukumnya, tidak berhenti pada administrasi pemberhentian.
Ia juga mengaku menghadapi serangkaian perlakuan yang dinilai menekan kondisi psikologisnya selama bekerja.
Faishol menyebut dugaan tindakan tersebut berlangsung sejak 7 September hingga 21 Oktober 2026.
Beberapa peristiwa yang dipersoalkan meliputi pengambilan meja dan kursi kerja, pengalihan tugas serta tanggung jawab, pemeriksaan tas dan sepeda motor, hingga penghilangan identitas HRD pada loker kerja.
Nur juga mempersoalkan komunikasi internal perusahaan. Ketika mempertanyakan perlakuan DBM AT, ia disebut menerima komentar bernada merendahkan dalam grup kerja.
Salah satu komentar yang disorot menggunakan istilah “ngeyel” dan “terlalu baper”.
Ucapan tersebut, menurut pihak Nur, disampaikan oleh seseorang berinisial IR yang disebut sebagai Supervisor HRD GBN Medan.
Rangkaian kejadian itu membuat Nur merasa kehilangan kenyamanan dan mengalami tekanan selama berada di lingkungan kerja.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi perselisihan yang tengah dipersiapkan pihak Nur untuk dibawa ke jalur hukum.
Dugaan Ancaman Jadi Persoalan Serius
Salah satu bagian yang paling disorot dalam perkara ini adalah dugaan ancaman verbal terhadap Nur.
Kuasa hukumnya menyebut seorang staf berinisial ES diduga melontarkan kalimat bernada ancaman setelah muncul persoalan terkait pengambilan meja dan kursi kerja Nur.
“Saya akan buat hidup Ibu tidak akan tenang selamanya.”
Kalimat tersebut, menurut pihak Nur, berdampak terhadap kondisi psikologis kliennya.
Faishol menyatakan Nur bahkan membutuhkan pendampingan dan penanganan dari psikolog setelah mengalami rangkaian peristiwa tersebut.
“Ancaman tersebut bukan persoalan sepele. Klien kami mengalami tekanan psikis dan harus mendapatkan penanganan psikologis. Kami akan mempertimbangkan dugaan pengancaman ini sebagai bagian dari langkah hukum, sekaligus mengajukan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 juta dalam perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi,” kata Faishol.
Pihak Nur menilai dugaan ancaman tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut rasa aman pekerja di lingkungan perusahaan.
Meski demikian, dugaan intimidasi maupun ancaman tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum.
Konflik Bermula dari Penolakan Calon Karyawan
Faishol menjelaskan, perselisihan internal antara Nur dan pihak perusahaan bermula ketika kliennya menolak dua calon karyawan yang disebut sebagai rekomendasi atau titipan pimpinan perusahaan, AT.
Menurut pihak Nur, keputusan tersebut berkaitan dengan persyaratan administrasi dan kualifikasi calon pekerja yang dinilai belum terpenuhi.
Kedua calon karyawan itu disebut tidak membawa ijazah maupun surat lamaran kerja dan hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Selain persoalan dokumen, pihak Nur juga mempersoalkan kesesuaian postur calon pekerja dengan persyaratan pekerjaan sebagai tenaga sortasi.
Mereka turut menyinggung dugaan persoalan riwayat pekerjaan salah satu calon di perusahaan sebelumnya.
Setelah penolakan tersebut, Nur mengaku mendapat tuduhan melakukan pungutan tidak sah.
Tuduhan itu disebut berkaitan dengan bukti transfer ke rekening pribadi yang menurut pihaknya telah ditafsirkan secara keliru.
Nur membantah tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia meminta persoalan itu diperiksa berdasarkan bukti transaksi dan fakta yang sebenarnya.
Dengan demikian, rangkaian persoalan yang awalnya berkaitan dengan proses penerimaan karyawan berkembang menjadi konflik internal yang kemudian berujung pada perselisihan PHK.
Tuntutan Rp129,54 Juta Dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial
Perselisihan Nur dan PT GBN kini memasuki tahapan penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial.
Mediator Disnakertrans Provinsi Jambi, Dessy Sriminarty, S.Kom., disebut telah mengeluarkan anjuran agar perkara tersebut berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial Jambi.
Pihak Nur menilai proses hukum diperlukan untuk menguji sejumlah persoalan, mulai dari prosedur PHK, pemenuhan hak pekerja, hingga dugaan tindakan yang menimbulkan tekanan psikologis.
Total tuntutan yang disiapkan Nur mencapai Rp129.540.000.
Nilai tersebut mencakup sejumlah komponen, yakni pesangon, upah selama proses perselisihan, serta ganti rugi immaterial atas dugaan intimidasi dan ancaman.
Dari jumlah tersebut, tuntutan ganti rugi immaterial yang disebut secara khusus oleh kuasa hukum mencapai Rp50 juta.
Bagi Nur, perkara ini bukan hanya menyangkut kehilangan pekerjaan dan pemenuhan hak finansial.
Ia juga ingin memperoleh kepastian hukum atas berbagai perlakuan yang menurut pengakuannya terjadi selama bekerja di PT GBN.
Kini, pembuktian atas kronologi PHK, dugaan intimidasi, tuduhan pungutan tidak sah, serta besaran hak yang dipersoalkan akan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut.
Di sisi lain, penjelasan dan klarifikasi resmi dari manajemen PT Garda Bhakti Nusantara, termasuk AT, ES, dan pihak lain yang disebut dalam pengaduan, perlu dimintakan untuk memastikan pemberitaan ini memenuhi prinsip keberimbangan.(*)