Polisi dan BNN Periksa Pengunjung Helen serta Blackjack Pub & KTV di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polresta Jambi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menggelar operasi gabungan di dua tempat hiburan malam, yakni Helen dan Blackjack Pub & KTV, Sabtu malam 18 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan karyawan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika.
Operasi bertajuk Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) itu menyasar lokasi hiburan malam di Kota Jambi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan peredaran narkoba.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang memimpin operasi tersebut. Pelaksanaannya melibatkan Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt bersama personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Provos, serta tim BNN Provinsi Jambi.
Petugas memeriksa identitas pengunjung dan karyawan, mengecek barang bawaan, serta melakukan tes urine.
Tim gabungan juga menyisir sejumlah area di dalam tempat hiburan malam, termasuk toilet dan ruang VIP, untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Berdasarkan keterangan Polresta Jambi, seluruh pengunjung yang menjalani tes urine dalam operasi tersebut menunjukkan hasil negatif.
Meski demikian, hasil pemeriksaan itu merupakan gambaran dari kegiatan yang berlangsung pada malam tersebut.
Hasil negatif tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di luar cakupan pemeriksaan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, keterlibatan BNN dalam operasi tersebut memperkuat upaya pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Polresta Jambi juga menegaskan akan menindaklanjuti temuan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Ia menyebut kepolisian dapat mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas narkotika.
Menurutnya, tempat usaha yang terbukti memfasilitasi peredaran narkoba juga dapat diusulkan untuk mendapatkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
Pemeriksaan di lokasi maupun keberadaan seseorang di tempat hiburan malam tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Polresta Jambi menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala maupun melalui operasi mendadak.
Langkah tersebut bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi.
Selain mengandalkan operasi kepolisian, upaya pencegahan peredaran narkotika membutuhkan partisipasi masyarakat.
Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana narkotika dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum melalui saluran pengaduan resmi.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan polisi.
Melalui operasi gabungan bersama BNN, Polresta Jambi berharap pengawasan terhadap tempat hiburan malam semakin efektif.
Penindakan yang berbasis bukti, pengawasan berkelanjutan, serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.(*)








