Bupati Merangin Berang Saat Sidak, Temukan Pegawai Diduga Tinggalkan Kantor Usai Apel

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, H M Syukur geram setelah menemukan persoalan kedisiplinan pegawai saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruang kerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin, Rabu, 7 Oktober 2026.

Sidak tersebut dilakukan langsung di Kantor Bupati Merangin. H M Syukur menyambangi sejumlah bagian untuk melihat aktivitas pegawai sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan berjalan selama jam kerja.

Dalam pengecekan itu, Bupati menyoroti keberadaan sejumlah pegawai yang dinilainya belum menunjukkan kedisiplinan waktu kerja.

Syukur bahkan mengungkapkan adanya pegawai yang setelah mengikuti apel pagi justru meninggalkan kantor.

Sebagian pegawai disebut keluar dengan alasan sarapan dan baru kembali beberapa jam kemudian.

“Sudah apel pagi terus balik. Ada yang langsung keluar sarapan, kemudian masuk kantornya sampai pukul 11.00 WIB,” ujar Syukur saat melakukan sidak.

Bupati Soroti Pegawai yang Keluar hingga Menjelang Apel Sore

Bukan hanya persoalan terlambat kembali ke ruang kerja, Syukur juga mengaku menemukan pola pegawai yang meninggalkan kantor setelah apel pagi dan baru kembali menjelang apel sore.

Temuan tersebut membuat Bupati kecewa. Menurutnya, pegawai yang bekerja di lingkungan Setda semestinya memberikan contoh kedisiplinan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

“Pegawai Setda benar-benar keterlaluan dan sama sekali tidak bisa menjadi contoh,” tegas Syukur.

Nada kecewa Bupati terlihat saat dirinya terus menyusuri ruangan kerja di lingkungan Setda sebelum kembali ke ruang kerjanya.

Syukur: Disiplin Jadi Kunci Pelayanan Pemerintahan

Syukur menegaskan kedisiplinan menjadi salah satu kunci utama dalam menjalankan pemerintahan.

Menurutnya, pegawai memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, jam kerja tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif.

Bupati meminta seluruh pegawai mematuhi ketentuan jam kerja dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Ia juga menilai persoalan kedisiplinan di lingkungan Setda perlu mendapat perhatian karena Setda memiliki posisi strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.

“Pegawai harus disiplin dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tidak boleh terganggu karena persoalan kedisiplinan,” tegasnya.

Sidak Jadi Evaluasi Kedisiplinan

Sidak tersebut menjadi bagian dari evaluasi Bupati terhadap aktivitas pegawai di lingkungan Setda Merangin.

Melalui pemeriksaan langsung, pemerintah daerah ingin memastikan pegawai tetap berada di tempat kerja dan menjalankan tugas sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.

Syukur berharap temuan dalam sidak tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pegawai.

Ia menekankan bahwa, kedisiplinan bukan hanya soal hadir saat apel, tetapi juga menjalankan tugas secara konsisten hingga berakhirnya jam kerja.

Bupati juga mengingatkan pegawai Setda agar mampu menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Merangin selanjutnya diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan pegawai sebagai tindak lanjut dari temuan sidak tersebut.(*)




98 Kendaraan Pemkot Jambi Dilelang, Nilai Limit Tembus Rp1,63 Miliar! Cek di Sini untuk Paket Kendaraannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebanyak 98 kendaraan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi masuk dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dilelang secara terbuka.

Kendaraan tersebut terdiri atas mobil, kendaraan roda tiga, dan sepeda motor.

Seluruhnya ditawarkan dalam kondisi rusak berat dengan sistem penjualan as is where is, sehingga calon peserta perlu memeriksa kondisi fisik kendaraan sebelum mengajukan penawaran.

Puluhan kendaraan tersebut tidak dilelang secara individual. Pemkot Jambi mengelompokkannya ke dalam 24 lot dengan jumlah dan jenis kendaraan yang berbeda.

Jika seluruh nilai limit 24 lot digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp1,634 miliar. Sementara total uang jaminan yang harus disiapkan peserta mencapai sekitar Rp1,225 miliar.

Lot 23 Jadi yang Termahal

Dari 24 lot yang ditawarkan, Lot 23 memiliki nilai limit paling tinggi.

Lot tersebut berisi 10 kendaraan yang terdiri atas tujuh kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua.

Nilai limitnya mencapai Rp252,730 juta, dengan uang jaminan sebesar Rp189,547 juta.

Posisi berikutnya ditempati Lot 24. Lot ini juga berisi 10 kendaraan, terdiri atas tujuh kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua.

Nilai limit Lot 24 mencapai Rp123,516 juta, sedangkan uang jaminannya ditetapkan sebesar Rp92,637 juta.

Ada Lot dengan Limit Rp14 Jutaan

Sementara itu, peserta yang mencari lot dengan nilai limit paling rendah dapat melihat Lot 16.

Lot tersebut berisi empat kendaraan, yakni dua kendaraan roda tiga dan dua kendaraan roda dua.

Nilai limitnya ditetapkan sebesar Rp14,391 juta, dengan uang jaminan Rp10,739 juta.

Perbedaan nilai antar-lot cukup besar karena jenis, jumlah, dan kondisi kendaraan yang ditawarkan juga berbeda.

Ada Innova, Avanza hingga Motor

Kendaraan yang masuk dalam daftar lelang memiliki jenis dan merek yang beragam.

Untuk kendaraan roda empat, objek lelang antara lain mencakup Toyota Kijang Innova, Toyota Avanza, Mitsubishi, Isuzu, Daihatsu, Chevrolet, Suzuki, dan Nissan.

Sementara kendaraan roda dua dan roda tiga terdiri atas sejumlah merek, seperti Yamaha, Honda, Suzuki, Viar, Kaisar, dan Bajaj.

Seluruh objek lelang berada di Kantor Wali Kota Jambi, Jalan Jenderal Basuki Rachmat Nomor 1, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kendaraan Dijual Apa Adanya

Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengingatkan calon peserta agar tidak hanya mempertimbangkan nilai limit ketika mengikuti lelang.

Menurutnya, kondisi setiap kendaraan harus menjadi perhatian karena seluruh objek ditawarkan dalam kondisi apa adanya.

“Karena kendaraan dilelang dalam kondisi apa adanya, kami mengimbau calon peserta untuk melihat langsung objek yang akan dilelang. Peserta juga harus memahami ketentuan dan persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan penawaran,” kata Lucky.

Calon peserta yang mengikuti lelang juga perlu memahami bahwa kendaraan ditawarkan dengan kondisi as is where is.

Karena itu, pemeriksaan langsung terhadap kendaraan menjadi bagian penting sebelum menentukan penawaran.

Peserta yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dianggap telah mengetahui dan menerima kondisi fisik objek sesuai keadaan saat lelang.

Penawaran Dilakukan Secara Online

Pemkot Jambi melaksanakan lelang melalui mekanisme open bidding secara online.

Lucky mengatakan, peserta yang berminat harus mencermati informasi setiap lot, termasuk nilai limit, uang jaminan, jenis kendaraan, serta kondisi objek.

Peserta juga wajib memenuhi persyaratan administrasi dan memastikan penyetoran uang jaminan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Lelang kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Jambi.

Melalui mekanisme lelang terbuka, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti proses penawaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek di sini DAFTAR KENDARAAN LELANG PEMKOT JAMBI OKTOBER 2026(*)




Harga Emas Antam 7 Oktober 2026 Naik Lagi, Ini Rincian Lengkapnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Harga emas Antam 1 gram kini mencapai Rp2.580.000, naik Rp10.000 dibandingkan harga sebelumnya Rp2.570.000 per gram.

Data harga tersebut mengacu pada laman resmi Logam Mulia yang dipantau di Jakarta pada pukul 09.05 WIB.

Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Pada perdagangan hari ini, harga buyback berada di level Rp2.391.000 per gram.

Pergerakan harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan pada laman resmi Logam Mulia.

Harga Emas Antam Hari Ini

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas Antam, harga berbeda sesuai berat pecahan.

Harga dasar emas Antam pada Rabu, 7 Oktober 2026 tercatat sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.340.000

  • 1 gram: Rp2.580.000

  • 2 gram: Rp5.100.000

  • 3 gram: Rp7.625.000

  • 5 gram: Rp12.675.000

  • 10 gram: Rp25.295.000

  • 25 gram: Rp63.112.000

  • 50 gram: Rp126.145.000

  • 100 gram: Rp252.212.000

  • 250 gram: Rp630.265.000

  • 500 gram: Rp1.260.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.520.600.000

Buyback Emas Antam dan Ketentuan Pajak

Selain harga jual, investor emas juga perlu memperhatikan ketentuan pajak ketika melakukan transaksi.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pembeli kembali akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi buyback.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.

Dengan harga buyback Rp2.391.000 per gram, pemilik emas yang hendak menjual kembali emas Antam perlu memperhitungkan potongan pajak apabila nilai transaksinya melewati batas yang ditetapkan.

Harga Emas Antam Bisa Berubah

Harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Karena itu, calon pembeli maupun investor yang hendak melakukan transaksi disarankan mengecek kembali harga terbaru sebelum membeli atau menjual emas.

Kenaikan Rp10.000 pada harga emas 1 gram hari ini membuat harga Antam kembali berada di level Rp2,58 juta per gram.

Perubahan harga tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan waktu pembelian maupun penjualan emas sebagai instrumen investasi.(*)




Komisi II DPR RI Soroti Aset Pemda dan BUMD di Jambi, Wawako Sungai Penuh Dorong Penataan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan aset pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jambi menjadi perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Pembahasan tersebut diikuti Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa, 6 Oktober 2026.

Forum tersebut secara khusus membahas pengawasan terhadap berbagai persoalan Barang Milik Daerah (BMD) serta aset BUMD yang berada di wilayah Provinsi Jambi.

Pertemuan melibatkan kepala daerah, sekretaris daerah, kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah, kepala kantor pertanahan, serta pimpinan Bank Pembangunan Daerah (Bank 9) se-Provinsi Jambi.

Dalam pembahasan tersebut, peserta menginventarisasi sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset daerah.

Isu yang dibahas mencakup penataan, legalitas, pengamanan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah dan BUMD.

Persoalan aset menjadi penting karena pengelolaan yang tidak tertib dapat menghambat pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aset tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.

Menurutnya, aset daerah bukan sekadar bagian dari administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

“Aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Azhar.

Azhar berharap kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI dapat menghasilkan inventarisasi persoalan aset secara lebih menyeluruh.

Menurutnya, persoalan aset di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, instansi pertanahan, hingga pengelola BUMD.

“Kita berharap melalui forum ini berbagai persoalan aset pemerintah daerah dan BUMD dapat dibahas secara komprehensif, sehingga ada langkah dan solusi yang tepat dalam penataan serta pengelolaan aset daerah ke depan,” katanya.

Selain aspek administrasi dan legalitas, optimalisasi aset juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut.

Pemanfaatan aset daerah secara tepat dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.

Karena itu, penataan aset tidak hanya berkaitan dengan memastikan status kepemilikan, tetapi juga bagaimana aset yang dimiliki pemerintah dapat dikelola secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui forum bersama Komisi II DPR RI tersebut, pemerintah daerah di Provinsi Jambi diharapkan dapat memperoleh ruang untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi sekaligus mencari langkah penyelesaian secara bersama.

Pembahasan aset daerah dan BUMD selanjutnya diharapkan dapat mendorong pengelolaan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.(*)




Bupati Sarolangun Minta Perusahaan Bantu Tinggikan Lahan Sekolah Rakyat yang Rawan Banjir

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Sarolangun mendorong keterlibatan dunia usaha dalam menjawab sejumlah kebutuhan pembangunan masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni kondisi lahan Sekolah Rakyat yang dinilai rawan terdampak banjir.

Bupati Sarolangun, H. Hurmin, S.H., meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut ikut mendukung upaya penimbunan dan peninggian lahan Sekolah Rakyat.

Permintaan itu disampaikan Hurmin saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP/CSR) serta Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun, Selasa, 6 Oktober 2026.

Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun, unsur pimpinan daerah, serta sejumlah instansi terkait.

Hurmin mengatakan, keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha.

Karena itu, ia secara khusus meminta perusahaan membantu penimbunan dan peninggian lahan Sekolah Rakyat agar fasilitas tersebut tidak mudah terdampak banjir.

Menurut Hurmin, dukungan tersebut penting untuk memastikan fasilitas pendidikan dapat berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

“Pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran, sehingga kolaborasi dengan dunia usaha sangat dibutuhkan. Kami berharap perusahaan dapat ikut membantu penimbunan dan peninggian lahan Sekolah Rakyat yang rawan terdampak banjir,” ujar Hurmin.

Ia berharap dukungan tersebut tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan kondisi lahan, tetapi juga mempercepat optimalisasi fasilitas Sekolah Rakyat.

Dalam rapat tersebut, Hurmin juga mendorong perusahaan pertambangan, perkebunan, perbankan, maupun sektor usaha lainnya agar memperkuat kontribusi sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, program TSLP/CSR dan PPM perlu disusun secara terencana dan terukur sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami mengapresiasi kontribusi dunia usaha yang selama ini telah mendukung pembangunan daerah. Ke depan, komunikasi dan koordinasi perlu terus diperkuat agar program yang dilaksanakan perusahaan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah,” katanya.

Hurmin menekankan pentingnya keterbukaan dalam koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Dengan komunikasi yang baik, program sosial perusahaan diharapkan dapat menghindari tumpang tindih sekaligus menyasar kebutuhan yang lebih mendesak.

Pemkab Sarolangun mengarahkan program TSLP/CSR dan PPM pada sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Bidang tersebut antara lain pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur dasar, penciptaan lapangan kerja, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hurmin mengatakan keterlibatan perusahaan di berbagai sektor tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Program TSLP/CSR dan PPM perlu dilaksanakan secara terencana, terukur dan transparan. Yang terpenting, program tersebut harus memiliki manfaat nyata serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Sarolangun,” ujar Hurmin.

Selain meminta dukungan untuk Sekolah Rakyat, pemerintah daerah juga mendorong agar sinergi antara perusahaan dan Pemkab Sarolangun terus diperkuat.

Menurut Hurmin, keberadaan perusahaan di daerah diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi dari sisi kegiatan usaha, tetapi juga ikut mengambil bagian dalam pembangunan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Pemerintah daerah berharap kolaborasi tersebut dapat mempercepat pembangunan berbagai sektor, terutama pada kebutuhan yang belum sepenuhnya dapat ditangani melalui APBD.

Hurmin menegaskan, pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dengan dunia usaha agar program TSLP/CSR dan PPM dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha harus terus dibangun. Dengan kolaborasi yang baik, berbagai kebutuhan masyarakat dapat ditangani bersama dan pembangunan di Kabupaten Sarolangun dapat berjalan lebih merata,” tutup Hurmin.(*)




Perencanaan Kesehatan Sarolangun 2027 Diperkuat, Bupati Hurmin Minta Hasilnya Berdampak ke Masyarakat

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Sarolangun memperkuat perencanaan pembangunan sektor kesehatan untuk 2027 melalui pendampingan Kementerian Kesehatan bersama Universitas Diponegoro (Undip).

Bupati Sarolangun H. Hurmin, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, menerima Tim Pendamping Tata Kelola Program Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Universitas Diponegoro dalam agenda silaturahmi sekaligus audiensi di Ruang Kerja Bupati Sarolangun, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut sekaligus menandai berakhirnya rangkaian pendampingan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2027.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas perencanaan program kesehatan daerah agar pelaksanaannya dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bupati Sarolangun, H. Hurmin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan dan Universitas Diponegoro yang telah memberikan pendampingan selama proses penyusunan Renja Dinas Kesehatan.

Menurut Hurmin, dokumen perencanaan yang disusun melalui proses pendampingan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam memperkuat pembangunan sektor kesehatan Kabupaten Sarolangun pada 2027.

“Terima kasih kepada Kementerian Kesehatan dan Universitas Diponegoro atas kerja sama, bimbingan, dan pendampingan yang telah berjalan selama ini. Semoga hasil yang telah disusun bersama dapat bermanfaat, memperkuat perencanaan pembangunan kesehatan di Kabupaten Sarolangun, dan pada akhirnya dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” ujar Hurmin.

Ia menegaskan bahwa perencanaan pembangunan kesehatan harus memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, hasil penyusunan Renja diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kesehatan di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Pendamping Tata Kelola Program Kesehatan turut memaparkan hasil kegiatan pendampingan yang telah dilakukan.

Tim berharap Renja Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan secara optimal dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Pendampingan yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Universitas Diponegoro juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan sektor kesehatan yang lebih terarah.

Bupati Hurmin menyambut baik hasil pendampingan tersebut dan berharap kerja sama lintas lembaga dapat terus berjalan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya penting untuk memperkuat pembangunan kesehatan di Kabupaten Sarolangun.

“Kerja sama dan sinergi yang telah terbangun ini diharapkan dapat terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten Sarolangun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan program yang direncanakan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Hurmin.

Penyusunan Renja Dinas Kesehatan 2027 diharapkan menjadi salah satu pijakan dalam mewujudkan program pembangunan kesehatan yang lebih efektif serta mendukung terwujudnya masyarakat Sarolangun yang sehat dan sejahtera.(*)




Rp137 Miliar Digelontorkan untuk RSUD Kerinci, Bupati Monadi Cek Progres Pembangunan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Kerinci terus mendorong peningkatan fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui pembangunan dan renovasi RSUD Kabupaten Kerinci.

Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., meninjau langsung progres pembangunan rumah sakit tersebut sekaligus melakukan kunjungan pelayanan di RSUD Kabupaten Kerinci, Senin, 5 Oktober 2026.

Proyek yang masuk dalam program PHTC tersebut memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp137 miliar.

Pembangunan berdiri di atas lahan seluas sekitar 3,5 hektare dan dirancang untuk mendukung pengembangan RSUD Kabupaten Kerinci menjadi rumah sakit Tipe C.

Monadi mengatakan pembangunan RSUD menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah memperkuat fasilitas kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan fasilitas kesehatan yang memadai harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Karena itu, pemerintah daerah akan terus mendorong agar pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kerinci.

“Pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” sebutnya.

“Kami berharap proses pembangunan ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan dan nantinya memberikan pelayanan yang semakin memadai,” ujar Monadi.

Monadi juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci untuk ikut mendukung dan mengawal proses pembangunan RSUD tersebut.

Ia menilai dukungan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan fasilitas publik berjalan secara baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga, mendukung dan mengawal pembangunan ini. Fasilitas kesehatan ini nantinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sehingga proses pembangunannya perlu mendapat dukungan dari semua pihak,” katanya.

Paket pekerjaan konstruksi fisik pembangunan dan renovasi RSUD Kabupaten Kerinci dikerjakan oleh PT PP Urban melalui Urban-Penta KSO.

Dengan pagu anggaran Rp137 miliar, proyek tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Kerinci dalam memperkuat infrastruktur pelayanan kesehatan.

Monadi menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penyelesaian pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan peningkatan pelayanan. Yang menjadi tujuan utama adalah bagaimana masyarakat Kabupaten Kerinci dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik, memadai dan berkualitas,” ujarnya.

RSUD Kabupaten Kerinci dirancang dengan dukungan lahan sekitar 3,5 hektare. Pengembangan fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan di daerah.

Status sebagai rumah sakit Tipe C nantinya diharapkan semakin memperkuat kemampuan RSUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah.

Monadi berharap seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan lancar sehingga fasilitas tersebut segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita berharap pembangunan dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” sebutnya.

“Peningkatan fasilitas harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan, sehingga RSUD Kabupaten Kerinci benar-benar menjadi fasilitas kesehatan yang representatif bagi masyarakat,” kata Monadi.

Pemerintah Kabupaten Kerinci selanjutnya akan terus memantau proses pembangunan sekaligus mendorong peningkatan pelayanan di RSUD selama tahapan pembangunan berlangsung.(*)




Modus Pinjam Motor untuk Jemput Perempuan, Pria Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Merangin

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Niat meminjam sepeda motor dengan alasan menjemput seorang perempuan berujung laporan polisi.

Seorang pria berinisial MM (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, diamankan Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo setelah diduga membawa kabur motor milik warga.

Polisi menangkap MM pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah hukum Polres Merangin.

Kasus tersebut bermula ketika korban meminjamkan Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 3993 KR kepada MM pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, MM mengaku hendak menjemput seorang perempuan untuk kemudian diantar ke sebuah penginapan di kawasan Sungai Pinang.

Korban yang percaya kemudian memberikan izin kepada MM untuk menggunakan sepeda motor tersebut.

Namun, beberapa jam kemudian, situasinya berubah.

Mengaku Masih di Bandara Muara Bungo

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mencoba menghubungi MM melalui telepon untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya.

MM disebut mengaku masih berada di Bandara Muara Bungo.

Korban kemudian mendatangi bandara untuk mencari MM dan mengambil kembali kendaraannya.

Namun, setibanya di lokasi, korban tidak menemukan MM. Sepeda motor miliknya juga tidak berada di sana.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bungo.

Polisi mencatat kerugian korban mencapai sekitar Rp6.415.000.

Tim GUNJO Lacak Keberadaan Terduga Pelaku

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo.

Petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MM.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polres Merangin.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MM sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni:

  • Satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 3993 KR.

  • Satu kunci sepeda motor.

  • Satu helm motor warna hitam.

  • Satu unit HP Infinix warna putih.

  • Satu unit HP Vivo warna hijau.

Terduga Pelaku Dibawa ke Polres Bungo

Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Bambang, petugas telah mengamankan MM beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

MM kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bungo.

Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum terhadap MM.




Eks Kepala BPN Tanjab Timur Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Tanah Ujung Jabung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kali ini, kuasa hukum mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019, Angga Sanasibiro, membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Mereka juga meminta Angga dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

Kuasa hukum Angga, Atika Sitorus, menilai dakwaan JPU tidak disusun secara cermat. Tim pembela juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak diterima. Dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar Atika dalam persidangan.

Kuasa Hukum Soroti Auditor Penghitung Kerugian Negara

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam eksepsi yakni mengenai pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara.

Atika mempertanyakan kompetensi tim auditor internal Kejaksaan Tinggi Jambi yang menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurut dia, auditor yang melakukan penghitungan tidak memiliki lisensi dari lembaga yang disebutnya berkaitan dengan pertanahan maupun Kementerian Keuangan.

“Yang menghitung kerugian negara adalah audit internal dari Kejaksaan Tinggi Jambi, di mana auditor tidak memiliki lisensi dari Badan Pertanahan maupun dari Kementerian Keuangan,” bebernya.

Poin tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak terdakwa untuk mempertanyakan dasar dakwaan yang menempatkan kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam perkara.

Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum terdakwa yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

Persoalan Selisih Rp16 Miliar dan Rp55 Miliar

Selain mempertanyakan audit, tim kuasa hukum Angga juga menyoroti perbedaan antara nilai perkiraan awal pengadaan tanah dengan total uang ganti rugi yang kemudian dibayarkan.

Dalam persidangan disebutkan nilai perkiraan awal mencapai sekitar Rp16 miliar, sedangkan pembayaran uang ganti rugi mencapai sekitar Rp55 miliar.

Atika mengatakan selisih tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan.

Menurut dia, dokumen perkiraan awal tidak memasukkan nilai bangunan dan tanaman yang berada di atas lahan.

“JPU mempertanyakan adanya selisih tersebut. Padahal di dakwaan jelas dikatakan selisihnya karena di dalam perkiraan awal tidak memperhitungkan bangunan dan tanaman yang ada,” ujarnya.

Dalil tersebut menjadi salah satu materi yang diajukan penasihat hukum dalam eksepsi.

Perkara Berkaitan Pengadaan Tanah Akses Ujung Jabung

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan Jambi-Pelabuhan Ujung Jabung dengan rencana panjang sekitar 80 kilometer.

Dalam perkara tersebut, Angga Sanasibiro didakwa bersama Muhammad Desrizal, mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Angga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur pada 2019 hingga April 2022. Ia juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Sementara Muhammad Desrizal menjabat sebagai Ketua Satgas B sekaligus Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga 2022.

Berdasarkan uraian penyidik yang menjadi dasar perkara, Muhammad Desrizal diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) yang tidak valid.

Penyidik menyebut menemukan sejumlah data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah. Bahkan, terdapat tanah yang disebut tidak tercatat kepemilikannya tetapi tetap masuk dalam daftar.

Penyidik juga menduga data tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pembayaran Ganti Rugi Capai Rp55,6 Miliar

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut Angga mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi pada periode 2020-2022 dengan total sekitar Rp55,6 miliar.

Penyidik menduga pembayaran tersebut mengalir kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau Sporadik tanpa dokumen pendukung yang dinilai sah.

Dari perkara tersebut, penyidik menyebut telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp11.648.537.700.

Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini masuk tahap persidangan.

Terdakwa Hadapi Dakwaan Primair dan Subsidiair

Dalam perkara ini, kedua terdakwa menghadapi dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berikut pasal penyertaan dan ketentuan pidana lain yang dicantumkan JPU dalam dakwaan.

Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dengan ketentuan penyertaan dan pasal lain sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Dalam persidangan kali ini, pihak Angga memilih menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Eksepsi selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum perkara masuk ke tahapan persidangan berikutnya.

Pihak terdakwa pada pokoknya meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, serta membebaskan Angga dari dakwaan.(*)




Buruh 37 Tahun Tewas Usai Dianiaya, Pria 50 Tahun Jadi Tersangka di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Seorang pria berinisial R alias M (50) kini diamankan sebagai tersangka setelah pihak keluarganya menyerahkan yang bersangkutan ke SPKT Polda Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Polda Jambi. Polisi mengamankan tersangka pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Amran membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Benar, pada hari Selasa 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Amran.

Peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, yakni Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Lokasi kejadian berada di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang bekerja sebagai buruh.

Berdasarkan laporan polisi, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Setelah kejadian, korban sempat mendapat pertolongan medis di rumah sakit. Namun, nyawa Yakub tidak berhasil diselamatkan.

Setelah menerima informasi terkait keberadaan tersangka, Tim Opsnal Polsek Telanaipura bergerak melakukan pengamanan.

Tim yang dipimpin Kapolsek Telanaipura, AKP Amran bersama Kanit Reskrim, Ipda Zulhadi mendapat informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya.

Tersangka saat itu berada di SPKT Polda Jambi.

Polisi kemudian bergerak menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan R alias M.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diketahui bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri dan berdomisili di kawasan Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu bilah pisau dapur.

  • Satu buah topi.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan polisi.

Atas perkara tersebut, polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Kapolsek Telanaipura mengatakan penyidik selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum berikutnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” kata Amran.(*)