Motor Honda CRF Hilang Saat Pemilik Masuk Klub Hiburan, Polisi Tangkap Pria 18 Tahun di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah sepeda motor Honda CRF senilai sekitar Rp24 juta raib setelah pemiliknya memarkirkan kendaraan di kawasan Bungo Barat, Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berusia 18 tahun berinisial A yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Satreskrim Polres Bungo menangkap A di rumah orang tuanya pada Minggu malam 4 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Polisi turut mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban datang bersama tiga temannya ke sebuah klub hiburan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Sebelum masuk ke tempat hiburan, korban memarkirkan Honda CRF warna hitam bernomor polisi BH 2091 VN di samping sebuah kafe di Jalan Prof. Moh. Yamin.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, korban hendak pulang. Namun, ketika mendatangi lokasi parkir, motor tersebut sudah tidak ada.

Korban bersama teman-temannya sempat menyisir kawasan sekitar untuk mencari kendaraan. Pencarian itu tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. Polisi mencatat nilai kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp24 juta.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Senin 5 Oktober 2026.

Menurut Bambang, penyidik bergerak setelah menerima laporan korban.

Polisi kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi terkait hilangnya kendaraan tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengarah kepada A sebagai terduga pelaku. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut di rumah orang tuanya pada Minggu malam.

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bungo,” kata Iptu Bambang JM.

Polisi menyebut A disangkakan dengan Pasal 476 KUHP. Penyidik masih menjalankan proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan A dalam perkara tersebut.

Saat ini, A bersama barang bukti berada di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk bagaimana kendaraan tersebut berpindah dari lokasi parkir hingga akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.(*)




Rakerda PWI Kota Jambi Bahas Tantangan Jurnalistik, Ditutup Napak Tilas Sejarah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi memperkuat konsolidasi internal untuk menghadapi perubahan dunia jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital.

Penguatan tersebut menjadi salah satu fokus Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PWI Kota Jambi yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 1-4 Oktober 2026.

Selama tiga hari, jajaran pengurus mengevaluasi program organisasi sekaligus menyusun agenda kerja yang dinilai relevan dengan perkembangan profesi kewartawanan.

Rakerda menjadi ruang bagi pengurus untuk menyatukan arah organisasi, mengevaluasi pelaksanaan program sebelumnya, serta membahas tantangan yang muncul di tengah era disrupsi informasi.

Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah, mengatakan Rakerda memiliki posisi penting dalam menentukan arah organisasi ke depan.

“Rakerda di Bandung ini merupakan momentum penting bagi PWI Kota Jambi untuk merumuskan program kerja yang adaptif dan profesional,” ujar Irwansyah.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi menuntut wartawan untuk terus meningkatkan kapasitas.

Organisasi profesi juga perlu merespons perubahan tersebut melalui program yang mampu memperkuat kompetensi sekaligus profesionalisme anggota.

Agenda PWI Kota Jambi tidak berhenti setelah Rakerda selesai.

Rombongan kemudian bergerak ke Jakarta untuk mengikuti agenda wawasan kebangsaan melalui kunjungan ke Museum Sasmitaloka Jenderal Besar DR. A.H. Nasution di Jakarta Pusat.

Museum tersebut merupakan bekas kediaman Jenderal A.H. Nasution dan memiliki kaitan erat dengan salah satu episode penting sejarah Indonesia pada 1965.

Bagi PWI Kota Jambi, kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang menghubungkan penguatan organisasi dengan wawasan kebangsaan.

Irwansyah mengatakan seorang wartawan tidak cukup hanya memiliki kemampuan jurnalistik.

Pemahaman terhadap sejarah dan perjalanan bangsa juga penting untuk membentuk perspektif dalam menjalankan profesi.

“Wawasan organisasi tidak akan lengkap tanpa wawasan kebangsaan. Oleh karena itu, kami merangkainya dengan napak tilas sejarah ini,” katanya.

Kunjungan ke Museum Sasmitaloka juga menjadi ruang refleksi bagi jajaran PWI Kota Jambi.

Irwansyah menilai keteguhan Jenderal A.H. Nasution dalam menghadapi situasi sulit memiliki relevansi dengan tantangan profesi wartawan saat ini.

Menurutnya, wartawan menghadapi tuntutan untuk tetap berpegang pada fakta dan prinsip jurnalistik ketika arus informasi bergerak sangat cepat.

“Sebagai saksi bisu peristiwa sejarah bangsa, tempat ini mengajarkan keteguhan dan keberanian yang luar biasa. Jenderal A.H. Nasution adalah simbol keteguhan,” tegasnya.

Ia berharap semangat tersebut dapat menjadi inspirasi bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika menghadapi tekanan, banjir informasi, maupun tantangan menjaga akurasi berita.

“Semangat mempertahankan kebenaran inilah yang harus diresapi dan diwarisi oleh setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” lanjut Irwansyah.

Rangkaian kegiatan di Bandung dan Jakarta tersebut menjadi momentum bagi PWI Kota Jambi untuk memperkuat soliditas internal.

Hasil Rakerda diharapkan tidak berhenti sebagai agenda organisasi, tetapi diterjemahkan ke dalam program kerja yang mampu meningkatkan kapasitas wartawan dan memperkuat peran organisasi.

Di tengah perubahan lanskap media, tantangan wartawan tidak lagi sebatas mengejar kecepatan pemberitaan.

Akurasi, verifikasi, etika, dan kemampuan menyajikan informasi yang mencerahkan juga semakin penting.

Karena itu, PWI Kota Jambi menargetkan program kerja ke depan mampu menjawab perubahan tersebut sekaligus menjaga marwah profesi kewartawanan.

Rangkaian Rakerda hingga napak tilas sejarah akhirnya membawa satu pesan utama: penguatan organisasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme dan wawasan kebangsaan wartawan.(*)




Terbaru! Kabar Duka dari Ledakan Jamtos, Satu Korban Luka Bakar Meninggal Dunia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kabar duka datang dari kasus ledakan Gudang Catering Mall Jamtos, Kota Jambi.

Salah satu dari enam korban yang mengalami luka bakar dalam peristiwa pada 22 September 2026 itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis selama hampir dua pekan.

Korban berinisial PP (34) mengembuskan napas terakhir di rumah sakit pada Senin 5 Oktober 2026 dini hari.

PP diketahui bekerja sebagai sekuriti di kawasan mall tersebut. Ia mengalami luka bakar pada bagian wajah, kedua tangan dan kaki setelah ledakan terjadi di gudang catering.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Husni Abda membenarkan kabar tersebut.

“Benar 1 orang meninggal dunia di RS pagi dini hari,” kata Husni saat dikonfirmasi, Senin 5 Oktober 2026.

Setelah menjadi korban ledakan, PP sempat menjalani perawatan di RS Kambang. Karena kondisi lukanya membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RS Siloam.

Namun, setelah hampir dua pekan mendapatkan perawatan, kondisi PP memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin 5 Oktober 2026 dini hari.

Kepergian PP menambah duka bagi keluarga sekaligus menjadi perkembangan baru dalam penanganan kasus ledakan yang terjadi di kawasan Jamtos.

Sebelumnya, enam orang mengalami luka bakar dalam insiden tersebut. Mereka harus mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Jambi.

Peristiwa ledakan terjadi pada Selasa 22 September 2026 sekitar pukul 19.18 WIB.

Informasi awal menyebutkan karyawan Jamtos mendengar suara ledakan dan mencium bau gas menyengat dari dalam gudang catering.

Sekuriti bersama teknisi kemudian masuk untuk melakukan pengecekan. Beberapa menit kemudian, ledakan susulan terjadi dan menyemburkan api.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang turun langsung memimpin pengamanan lokasi setelah menerima laporan kejadian.

Petugas bersama tim terkait kemudian melakukan evakuasi korban dan mengamankan lokasi.

Dua unit pemadam kebakaran Kota Jambi juga dikerahkan untuk memadamkan api.

Saat kejadian, enam korban mengalami luka bakar dengan tingkat cedera berbeda.

Mereka yakni:

  • BS (49), mengalami luka bakar pada kaki kiri dan kanan.

  • AB (38), mengalami luka bakar pada bagian perut dan kaki.

  • DE (28), mengalami luka bakar pada tangan dan wajah.

  • RS (25), mengalami luka bakar pada kedua tangan.

  • PP (34), mengalami luka bakar pada wajah, tangan dan kaki.

  • MAA (33), mengalami luka bakar pada wajah, tangan dan kaki.

PP menjadi korban pertama yang meninggal dunia setelah insiden tersebut.

Meninggalnya PP belum mengakhiri penyelidikan polisi terhadap kasus tersebut.

Hingga kini, aparat masih mendalami penyebab pasti ledakan yang memicu kebakaran di gudang catering Jamtos.

Polisi telah memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa kondisi korban di rumah sakit, serta melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.

Kapolresta Jambi sebelumnya mengatakan polisi akan melakukan olah TKP secara mendalam bersama Tim Identifikasi Polresta Jambi untuk mengungkap sumber dan penyebab ledakan.

“Rencana tindak lanjut membuat laporan polisi dan olah TKP mendalam bersama Tim Identifikasi Polresta Jambi untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran,” tegas Ananto.

Dengan meninggalnya PP, perhatian penyelidikan kini tidak hanya tertuju pada sumber ledakan dan penyebab kebakaran, tetapi juga pada rangkaian peristiwa yang menyebabkan enam orang mengalami luka bakar.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengelola pusat perbelanjaan dan tempat usaha yang menggunakan instalasi gas maupun listrik.

Polresta Jambi mengimbau pengelola mall, restoran, dan tempat usaha rutin memeriksa instalasi gas serta jaringan listrik untuk mencegah kejadian serupa.

Sementara itu, kondisi di sekitar Mall Jamtos telah kembali kondusif setelah api berhasil dipadamkan.

Namun, kasus ledakan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai penyebab pasti kejadian.

Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan apa yang memicu ledakan hingga menyebabkan enam orang mengalami luka bakar dan kini satu korban meninggal dunia.(*)




Tegas! Ketua DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Tak Salah Langkah Hadapi Kabut Asap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mendorong pemerintah daerah segera merumuskan kebijakan bersama untuk menghadapi kondisi kabut asap yang mulai mengganggu aktivitas masyarakat.

Kemas meminta Pemkot Jambi tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga menghitung dampak kebijakan terhadap pendidikan dan perekonomian daerah.

Menurutnya, opsi seperti Work From Home (WFH) bagi pekerja maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar dapat menjadi pertimbangan jika kondisi udara semakin buruk.

Namun, penerapannya harus mengikuti perkembangan kondisi di lapangan.

“Kami mendorong pemerintah bersama-sama mengeluarkan kebijakan yang mempertimbangkan segala bidang. Bisa diliburkan secara WFH atau kebijakan lainnya. Untuk anak-anak, PJJ juga penting, tetapi harus disesuaikan dengan kondisinya,” kata Kemas.

Kemas Minta Pemkot Tak Hanya Melihat Sisi Kesehatan

Kemas menilai kabut asap memang menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memiliki langkah antisipasi yang jelas ketika kualitas udara memburuk.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan juga membawa konsekuensi terhadap aktivitas ekonomi.

Menurut Kemas, Kota Jambi memiliki struktur ekonomi yang sangat bergantung pada aktivitas masyarakat serta penerimaan daerah dari pajak dan retribusi.

Jika aktivitas ekonomi terhenti terlalu lama, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga dapat berimbas pada pendapatan daerah.

“Kita harus mempertimbangkan kesehatan, tetapi sektor ekonomi juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Belajar dari Dampak Ekonomi Saat Covid-19

Kemas mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang dampak ekonomi seperti yang terjadi saat pandemi Covid-19.

Pembatasan aktivitas pada masa tersebut sempat memperlambat perputaran ekonomi dan memberikan tekanan kepada masyarakat.

Karena itu, menurutnya, kebijakan menghadapi kabut asap harus mengambil jalan tengah.

“Kita tahu Kota Jambi ini berbasis pendapatan dari pajak dan retribusi. Kalau skala ekonomi terjadi seperti zaman Covid-19 lalu, tentu ada kelambatan perekonomian yang berimbas pada situasi yang tidak baik bagi masyarakat,” katanya.

Kemas menilai pemerintah harus menyiapkan format kebijakan yang fleksibel. Artinya, pembatasan tidak harus berlaku secara seragam jika kondisi setiap aktivitas dan wilayah berbeda.

DPRD Dorong Pemkot, OPD dan Forkopimda Duduk Bersama

Untuk menghindari kebijakan yang justru menimbulkan persoalan baru, Kemas mendorong Pemkot Jambi melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurutnya, forum bersama diperlukan untuk menghitung dampak setiap opsi sebelum pemerintah mengambil keputusan.

“Kami minta format yang bisa dirumuskan bersama OPD dan Forkopimda untuk mengambil kebijakan yang arif dan bijaksana menyikapi kabut asap ini,” tegasnya.

Kemas ingin pemerintah memiliki parameter yang jelas dalam menentukan kapan WFH, PJJ, pembatasan kegiatan luar ruangan, atau kebijakan lainnya perlu diterapkan.

Dengan begitu, keputusan pemerintah tidak hanya reaktif, tetapi berdasarkan kondisi udara dan dampak nyata terhadap masyarakat.

Kemas juga menyoroti dampak kabut asap terhadap pelaku usaha.

Menurutnya, gangguan aktivitas tidak selalu terlihat dalam skala besar.

Pembatalan satu kegiatan atau transaksi saja dapat memberikan dampak terhadap pelaku usaha dan pada akhirnya memengaruhi perputaran ekonomi daerah.

“Hal kecil saja, penerbangan yang menjadi lajur perekonomian pelaku-pelaku usaha juga terganggu karena ada yang dibatalkan,” ujarnya.

Karena itu, Kemas meminta pemerintah menghitung potensi kerugian ekonomi sebelum menerapkan kebijakan pembatasan.

Ia menilai pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan masyarakat.

Meski meminta aspek ekonomi ikut menjadi pertimbangan, Kemas menegaskan perlindungan masyarakat tetap menjadi perhatian utama.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan risiko kesehatan hanya karena khawatir terhadap perlambatan ekonomi.

Namun, kebijakan juga harus proporsional agar perlindungan kesehatan tidak otomatis mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kita tetap melihat nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Dengan kondisi kabut asap yang masih berkembang, DPRD Kota Jambi mendorong pemerintah segera menyiapkan skenario bersama.

Bagi Kemas, keputusan terbaik bukan sekadar memilih antara aktivitas normal atau pembatasan, melainkan mencari format kebijakan yang mampu melindungi kesehatan warga sekaligus menjaga roda ekonomi Kota Jambi tetap bergerak.(*)




Udara di Kota Jambi Kian Buruk! Kapan ASN Pemkot Jambi WFA? Ini Penjelasan Diza Hazra

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi berpotensi menerapkan Work From Anywhere (WFA) jika kondisi kualitas udara akibat kabut asap terus memburuk.

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha mengatakan WFA menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk melindungi ASN apabila kondisi udara tidak kunjung membaik.

Namun, Diza menegaskan kebijakan tersebut belum berlaku. Pemkot Jambi masih memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Untuk WFA bagi ASN di lingkungan Pemkot Jambi kemungkinan akan ada jika melihat kondisi ini tidak semakin membaik,” ujar Diza.

Dengan demikian, penerapan WFA belum menjadi keputusan final. Pemerintah akan melihat kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan situasi di lapangan sebelum menetapkan kebijakan.

Selain membuka opsi WFA, Pemkot Jambi juga tengah menyiapkan surat edaran untuk merespons kondisi kualitas udara.

Diza mengatakan, surat edaran tersebut akan memuat sosialisasi dan pengaturan aktivitas masyarakat, terutama kegiatan yang berlangsung di luar ruangan.

“ISPU dalam beberapa bulan terakhir belum pernah menyentuh angka 300-an. Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran terkait kondisi ini,” katanya.

Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Setiap kebijakan akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara.

Jika kondisi memburuk, pemerintah dapat memperkuat langkah perlindungan, termasuk menerapkan WFA bagi ASN.

WFA menjadi salah satu opsi untuk mengurangi aktivitas ASN di luar ruangan ketika kualitas udara berada pada kondisi yang kurang baik.

Namun, Pemkot Jambi masih harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkannya.

Diza mengatakan kebijakan tersebut nantinya akan dijelaskan lebih detail melalui surat edaran.

“Namun, nanti detailnya akan disampaikan melalui sosialisasi yang segera dikeluarkan,” ujarnya.

Artinya, belum ada kepastian kapan WFA mulai berlaku atau berapa lama kebijakan tersebut akan diterapkan.

Keputusan tetap bergantung pada perkembangan kualitas udara Kota Jambi.

Di sisi lain, Pemkot Jambi tidak ingin kebijakan menghadapi kabut asap memberikan tekanan berlebihan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Diza menyoroti sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi Kota Jambi.

“Kita tidak ingin pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi yang kita sadari sangat bergantung pada UMKM ini stagnan ataupun mati pada kondisi-kondisi tertentu,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi tertentu. Tidak semua aktivitas masyarakat otomatis mendapat pembatasan ketika kualitas udara menurun.

Pendekatan tersebut membuat pemerintah harus menyeimbangkan dua kepentingan: perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Selain kebijakan WFA dan pengaturan aktivitas masyarakat, Pemkot Jambi juga menyiapkan fasilitas kesehatan sebagai bagian dari antisipasi dampak kabut asap.

Diza mengatakan puskesmas dan rumah sakit menjadi perhatian pemerintah. Pemkot Jambi juga dapat memanfaatkan anggaran perubahan untuk memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan.

“Fasilitas kesehatan juga menjadi bahan pertimbangan, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Dengan adanya anggaran perubahan, kami akan lebih memberikan fasilitas yang mumpuni di puskesmas-puskesmas,” ujarnya.

Pemkot Jambi kini terus memantau perkembangan ISPU.

Jika kualitas udara tetap memburuk, opsi WFA bagi ASN Pemkot Jambi dapat menjadi salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Namun untuk saat ini, kebijakan tersebut masih berada pada tahap pertimbangan dan belum menjadi keputusan resmi.(*)




Udara Kota Jambi Memburuk, Wawako Diza Siapkan Kebijakan Baru dan Soroti Nasib UMKM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi mulai menyiapkan skenario menghadapi kondisi udara yang dipengaruhi kabut asap.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha bahkan membuka kemungkinan menerapkan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN jika kualitas udara terus memburuk.

Diza mengatakan Pemkot Jambi saat ini masih memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebelum mengambil kebijakan lebih jauh.

Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir angka ISPU di Kota Jambi belum menyentuh level 300. Namun, Senin 5 Oktober 2026 angka ISPU lebih dari 300.

Namun, pemerintah tidak ingin menunggu sampai kondisi udara memburuk untuk mulai menyiapkan langkah antisipasi.

“ISPU dalam beberapa bulan terakhir belum pernah menyentuh angka 300-an. Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran terkait kondisi ini,” ujar Diza.

Salah satu opsi yang mulai dipertimbangkan Pemkot Jambi adalah mengubah pola kerja ASN apabila kualitas udara semakin tidak sehat.

Diza mengatakan, WFA bagi ASN Pemkot Jambi bukan keputusan final, tetapi dapat diterapkan jika kondisi udara tidak menunjukkan perbaikan.

“Untuk WFA bagi ASN di lingkungan Pemkot Jambi kemungkinan akan ada jika melihat kondisi ini tidak semakin membaik,” katanya.

Pemkot Jambi akan memasukkan ketentuan mengenai aktivitas masyarakat dalam surat edaran yang segera diterbitkan.

Pemerintah akan menyesuaikan imbauan maupun pembatasan dengan perkembangan kualitas udara di lapangan.

Artinya, kebijakan tidak akan langsung berlaku secara menyeluruh. Pemkot Jambi masih melihat perkembangan ISPU sebelum menentukan langkah yang paling tepat.

Di tengah rencana perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap, Diza menegaskan pemerintah juga harus menjaga aktivitas ekonomi.

Menurutnya, Kota Jambi memiliki banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengandalkan aktivitas harian untuk mempertahankan usaha.

Karena itu, pemerintah tidak ingin kebijakan menghadapi kabut asap justru membuat aktivitas ekonomi masyarakat berhenti.

“Kita tidak ingin pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi yang kita sadari sangat bergantung pada UMKM ini stagnan ataupun mati pada kondisi-kondisi tertentu,” jelasnya.

Diza mengatakan isi surat edaran nantinya akan menyesuaikan tingkat kondisi udara.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menerapkan kebijakan secara proporsional sesuai situasi.

Pemerintah harus mencari titik tengah antara melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga roda ekonomi tetap bergerak.

Selain mengatur aktivitas masyarakat dan menyiapkan opsi WFA ASN, Pemkot Jambi juga memperkuat kesiapan fasilitas kesehatan.

Diza mengatakan puskesmas dan rumah sakit menjadi bagian dari skenario antisipasi apabila kabut asap berdampak terhadap kesehatan warga.

Momentum perubahan anggaran juga menjadi ruang bagi pemerintah untuk memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya di tingkat puskesmas.

“Fasilitas kesehatan juga menjadi bahan pertimbangan, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Dengan adanya anggaran perubahan, kami akan lebih memberikan fasilitas yang mumpuni di puskesmas-puskesmas. Tujuannya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi penting karena dampak kualitas udara buruk tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan aktivitas luar ruangan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Saat ini Pemkot Jambi masih memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan kebijakan lanjutan.

Surat edaran yang disiapkan Diza akan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memberikan panduan kepada masyarakat terkait aktivitas di tengah kondisi udara yang berubah.

Jika kualitas udara semakin memburuk, pemerintah memiliki beberapa opsi, termasuk penyesuaian aktivitas luar ruangan dan penerapan WFA bagi ASN.

Namun, Diza menegaskan keputusan tersebut tetap bergantung pada perkembangan kondisi di lapangan.

Pemkot Jambi kini berada pada posisi menyiapkan langkah sebelum kondisi menjadi lebih buruk, kesehatan masyarakat harus terlindungi, tetapi aktivitas ekonomi dan UMKM juga tidak boleh ikut terhenti akibat kebijakan penanganan kabut asap.(*)




Rupiah Kembali Tembus Rp17.900 per Dolar AS, Melemah di Awal Perdagangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Nilai tukar rupiah kembali mendapat tekanan pada pembukaan perdagangan awal pekan. Rupiah melemah 21 poin atau 0,12 persen ke posisi Rp17.903 per dolar AS.

Pada perdagangan sebelumnya, rupiah berada di level Rp17.882 per dolar AS.

Pergerakan tersebut membuat kurs rupiah kembali berada di atas level Rp17.900 per dolar AS pada awal perdagangan.

Pelemahan rupiah menjadi perhatian pasar karena pergerakan nilai tukar akan memengaruhi berbagai aktivitas ekonomi, mulai dari biaya impor, pembayaran dalam valuta asing hingga harga sejumlah komoditas yang berkaitan dengan dolar AS.

Dengan posisi Rp17.903 per dolar AS, pasar kini mencermati arah rupiah sepanjang perdagangan hari ini untuk melihat apakah tekanan terhadap mata uang Garuda berlanjut atau mulai mereda.

Perubahan kurs juga menjadi salah satu indikator yang banyak diperhatikan pelaku pasar dalam membaca kondisi perekonomian dan sentimen terhadap aset-aset berdenominasi rupiah.(*)




Diza Hazra Ungkap Alasan Pemkot Jambi Ubah Aturan RT dan Benahi Perumahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha mengungkap tiga rancangan regulasi yang sedang didorong Pemerintah Kota Jambi untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan kota saat ini.

Salah satu yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat adalah perubahan aturan mengenai Rukun Tetangga (RT).

Pemkot Jambi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Masyarakat.

Selain aturan RT, Pemkot Jambi juga mengajukan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045 serta Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketiga Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin 5 Oktober 2026.

Diza mengatakan perubahan aturan RT tidak sekadar mencabut regulasi lama.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah penyesuaian, termasuk masa jabatan RT dan persyaratan pengurus RT.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu mengikuti perkembangan kondisi masyarakat dan kebutuhan pemerintahan di tingkat lingkungan.

“Yang pertama adalah pencabutan perda terkait peraturan RT. Ada beberapa tambahan, termasuk perubahan masa jabatan RT yang kami nilai lebih substantif dan sesuai dengan era seperti sekarang, termasuk beberapa persyaratan,” ujar Diza.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya perubahan terhadap mekanisme pengelolaan RT di Kota Jambi setelah Ranperda tersebut selesai dibahas dan disahkan.

Bagi masyarakat, perubahan ini menjadi salah satu bagian paling penting untuk dicermati karena RT merupakan struktur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga.

Diza juga menjelaskan, alasan Pemkot Jambi mengusulkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan arah pembangunan industri yang jelas untuk jangka panjang.

Namun, pembangunan industri tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Pemkot Jambi juga ingin memasukkan unsur modernisasi dan keberlanjutan lingkungan.

“Yang kedua terkait dengan pembangunan industri Kota Jambi yang sudah dirancang sampai dengan tahun 2045. Bagaimana dengan aspek modernisasi, begitu juga dengan lingkungan yang tetap harus kami jabarkan dan masukkan ke dalam rancangan tersebut,” katanya.

Diza menilai regulasi yang jelas dapat memberikan kepastian bagi pengembangan industri dan investasi sekaligus mendorong produk lokal Kota Jambi agar semakin berkembang.

Dengan horizon hingga 2045, Ranperda tersebut akan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menentukan arah sektor industri Kota Jambi dalam jangka panjang.

Agenda ketiga yang dibawa Pemkot Jambi berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Diza secara terbuka mengakui masih terdapat persoalan dalam pembangunan perumahan di Kota Jambi.

“Yang ketiga terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang kami sadari juga masih belum maksimal. Masih banyak perumahan yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah ingin memperkuat aturan yang mengikat para pengembang.

Pembangunan perumahan nantinya diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian, tetapi juga memperhatikan aspek teknis, lingkungan, serta infrastruktur pendukung.

Jalan dan drainase menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam penataan kawasan permukiman.

Ketiga usulan tersebut kini berada di DPRD Kota Jambi untuk melalui tahapan pembahasan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan, setelah penyampaian pemerintah daerah, fraksi-fraksi DPRD akan memberikan pandangan umum.

“Setelah kami mendapatkan penyampaian dari pemerintah daerah, kami akan melakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Di sinilah nanti teman-teman secara terbuka, secara khusus, akan menyampaikan apa saja masukan terhadap Ranperda ini,” kata Ekmas.

Rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda tersebut dihadiri 27 anggota DPRD Kota Jambi. Sebanyak 17 anggota lainnya tidak hadir.

Pembahasan di DPRD akan menentukan substansi akhir dari ketiga rancangan tersebut sebelum pemerintah dan DPRD mengambil keputusan untuk menetapkannya menjadi Peraturan Daerah.

Bagi Diza, tiga Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi Kota Jambi dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Mulai dari aturan RT yang bersentuhan langsung dengan warga, arah pembangunan industri hingga 2045, sampai penataan perumahan dan kawasan permukiman yang terus berkembang.(*)




3 Ranperda Masuk DPRD Kota Jambi, Aturan RT, Industri 2045 dan Perumahan Jadi Bahasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aturan mengenai Rukun Tetangga (RT) di Kota Jambi berpotensi berubah.

Pemerintah Kota Jambi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 46 Tahun 2002 sekaligus menyiapkan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan RT.

Usulan tersebut menjadi salah satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Pemerintah Kota Jambi dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin 5 Oktober 2026.

Selain aturan RT, Pemkot Jambi juga mengajukan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045 serta Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketiga regulasi tersebut kini masuk tahapan pembahasan DPRD Kota Jambi.

Masa Jabatan RT Jadi Salah Satu Poin Perubahan

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha mengatakan, perubahan aturan RT diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi pemerintahan dan masyarakat saat ini.

Pemkot Jambi tidak hanya mengusulkan pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002.

Pemerintah juga memasukkan sejumlah ketentuan baru, termasuk mengenai masa jabatan RT dan persyaratan bagi pengurus RT.

“Yang pertama adalah pencabutan perda terkait peraturan RT. Ada beberapa tambahan, termasuk perubahan masa jabatan RT yang kami nilai lebih substantif dan sesuai dengan era seperti sekarang, termasuk beberapa persyaratan,” ujar Diza.

Perubahan tersebut membuat pembahasan Ranperda RT berpotensi menjadi salah satu agenda yang menarik perhatian masyarakat.

Pasalnya, RT merupakan struktur pemerintahan paling dekat dengan warga dan bersentuhan langsung dengan berbagai urusan lingkungan.

Industri Kota Jambi Diproyeksikan hingga 2045

Ranperda kedua membawa agenda yang lebih panjang. Pemerintah Kota Jambi menyiapkan Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi hingga 2045.

Regulasi tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah pengembangan industri Kota Jambi dalam dua dekade mendatang.

Diza mengatakan

pemerintah perlu memasukkan aspek modernisasi sekaligus keberlanjutan lingkungan dalam arah pembangunan industri.

“Yang kedua terkait dengan pembangunan industri Kota Jambi yang sudah dirancang sampai dengan tahun 2045. Bagaimana dengan aspek modernisasi, begitu juga dengan lingkungan yang tetap harus kami jabarkan dan masukkan ke dalam rancangan tersebut,” katanya.

Menurutnya, arah pembangunan industri yang lebih jelas dapat memberikan kepastian bagi pengembangan usaha, membuka peluang investasi, sekaligus mendorong peningkatan produk lokal.

Dengan demikian, pembahasan Ranperda ini tidak hanya berkaitan dengan industri yang ada saat ini, tetapi juga bagaimana Kota Jambi menyiapkan sektor industri menghadapi kebutuhan ekonomi hingga 2045.

Perumahan dan Permukiman Juga Jadi Sorotan

Ranperda ketiga menyasar persoalan yang langsung terlihat di tengah pertumbuhan Kota Jambi, yakni perumahan dan kawasan permukiman.

Pemkot Jambi mengakui masih terdapat berbagai persoalan dalam penyelenggaraan perumahan yang perlu dibenahi.

“Yang ketiga terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang kami sadari juga masih belum maksimal. Masih banyak perumahan yang perlu dibenahi,” ujar Diza.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah ingin memperkuat ketentuan bagi pengembang agar pembangunan perumahan memenuhi ketentuan teknis, memperhatikan lingkungan, serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Pengaturan juga mencakup infrastruktur pendukung kawasan, termasuk jalan dan drainase.

Persoalan ini menjadi penting seiring pertumbuhan kawasan permukiman di Kota Jambi.

Pemerintah ingin pembangunan perumahan tidak berhenti pada pembangunan rumah, tetapi juga memastikan kawasan tersebut memiliki infrastruktur pendukung yang memadai.

DPRD Siapkan Pandangan Fraksi

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan, DPRD akan menindaklanjuti tiga Ranperda tersebut melalui tahapan pembahasan.

Setelah pemerintah menyampaikan rancangan regulasi, masing-masing fraksi akan memberikan pandangan umum.

“Setelah kami mendapatkan penyampaian dari pemerintah daerah, kami akan melakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Di sinilah nanti teman-teman secara terbuka, secara khusus, akan menyampaikan apa saja masukan terhadap Ranperda ini,” kata Ekmas.

Pandangan fraksi akan menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum DPRD mengambil keputusan terhadap masing-masing rancangan regulasi.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 27 anggota DPRD Kota Jambi, sedangkan 17 anggota lainnya tidak hadir.

Jika pembahasan berjalan sesuai tahapan, tiga Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi Perda yang menjadi dasar pemerintah dalam mengatur kehidupan masyarakat, arah pembangunan industri, serta penataan perumahan dan permukiman di Kota Jambi.

Bagi warga, salah satu perubahan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah aturan RT.

Sementara dalam jangka panjang, arah pembangunan industri hingga 2045 dan penataan kawasan permukiman akan ikut menentukan wajah Kota Jambi ke depan.(*)




Jarak Pandang Turun hingga 600 Meter, 8 Penerbangan Bandara Sultan Thaha Terdampak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kabut asap mulai mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi, Senin 5 Oktober 2026.

Hingga pukul 09.00 WIB, sedikitnya delapan penerbangan terdampak dengan status ditunda.

Gangguan terjadi ketika jarak pandang di kawasan bandara berfluktuasi dan sempat turun hingga 600 meter pada pukul 08.00 WIB.

Data pengamatan Bandara Sultan Thaha menunjukkan jarak pandang pada pagi hari berubah cukup cepat. Pada pukul 06.00 WIB, jarak pandang tercatat 750 meter.

Kondisi kemudian membaik menjadi 900 meter pada pukul 06.30 WIB dan mencapai 1.100 meter pada pukul 07.00 WIB.

Namun, jarak pandang kembali turun menjadi 800 meter pada pukul 07.30 WIB dan mencapai titik terendah 600 meter pada pukul 08.00 WIB.

Setelah itu, jarak pandang kembali bergerak naik turun. Pada pukul 08.30 WIB tercatat 1.000 meter, kemudian 900 meter pada pukul 09.00 WIB dan 800 meter pada pukul 09.30 WIB.

8 Penerbangan Terdampak

Kabut asap berdampak pada penerbangan kedatangan maupun keberangkatan.

Untuk penerbangan kedatangan (arrival), empat penerbangan tercatat mengalami penundaan, yakni:

  • Susi Air SI 7219 dari Dabo Singkep (SIQ)

  • Citilink QG 960 dari Jakarta (CGK)

  • Batik Air ID 6804 dari Jakarta (CGK)

  • Garuda Indonesia GA 126 dari Jakarta (CGK)

Keempat penerbangan tersebut berstatus delayed.

Sementara pada penerbangan keberangkatan (departure), empat penerbangan juga mengalami penundaan.

Pesawat yang terdampak yakni:

  • Susi Air SI 7223 tujuan Kerinci (KRC)

  • Citilink QG 961 tujuan Jakarta (CGK)

  • Batik Air ID 6805 tujuan Jakarta (CGK)

  • Garuda Indonesia GA 127 tujuan Jakarta (CGK)

Dengan demikian, hingga pukul 09.00 WIB terdapat empat penerbangan kedatangan dan empat penerbangan keberangkatan yang tertunda akibat kondisi kabut asap.

Dua Penerbangan Tetap Berangkat

Di tengah kondisi jarak pandang yang berubah-ubah, dua penerbangan tetap berangkat dari Bandara Sultan Thaha pada pagi hari.

Batik Air ID 6807 tujuan Jakarta (CGK) berangkat pada pukul 06.01 WIB ketika jarak pandang berada di angka 750 meter.

Kemudian Batik Air ID 6879 tujuan Kualanamu-Medan (KNO) berangkat pada pukul 08.00 WIB, saat jarak pandang tercatat 600 meter.

Kedua penerbangan tersebut menggunakan pesawat ex-RON (Remain Over Night) atau pesawat yang bermalam di Bandara Sultan Thaha.

Penumpang Diminta Pantau Jadwal Penerbangan

Manajemen Bandara Sultan Thaha terus berkoordinasi dengan maskapai dan instansi terkait untuk menangani dampak penundaan penerbangan.

Tim operasional juga melakukan pembaruan informasi secara berkala mengenai jadwal kedatangan dan keberangkatan yang terdampak kondisi kabut asap.

Penumpang yang akan menggunakan jasa penerbangan diminta mengecek kembali status penerbangan melalui kanal resmi masing-masing maskapai sebelum menuju bandara.

Untuk informasi kebandarudaraan, pengguna jasa dapat menghubungi Contact Center Injourney Airports di nomor 172.

Manajemen PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Thaha menyatakan akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga pelayanan kepada pengguna jasa selama kondisi kabut asap berlangsung.

Kondisi ini juga menjadi pengingat bahwa perubahan jarak pandang akibat kabut asap dapat memengaruhi kelancaran penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan segera menangani kebakaran hutan dan lahan yang memicu memburuknya kondisi udara di wilayah Jambi.(*)