JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aturan mengenai Rukun Tetangga (RT) di Kota Jambi berpotensi berubah.
Pemerintah Kota Jambi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 46 Tahun 2002 sekaligus menyiapkan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan RT.
Usulan tersebut menjadi salah satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Pemerintah Kota Jambi dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin 5 Oktober 2026.
Selain aturan RT, Pemkot Jambi juga mengajukan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045 serta Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ketiga regulasi tersebut kini masuk tahapan pembahasan DPRD Kota Jambi.
Masa Jabatan RT Jadi Salah Satu Poin Perubahan
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha mengatakan, perubahan aturan RT diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi pemerintahan dan masyarakat saat ini.
Pemkot Jambi tidak hanya mengusulkan pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002.
Pemerintah juga memasukkan sejumlah ketentuan baru, termasuk mengenai masa jabatan RT dan persyaratan bagi pengurus RT.
“Yang pertama adalah pencabutan perda terkait peraturan RT. Ada beberapa tambahan, termasuk perubahan masa jabatan RT yang kami nilai lebih substantif dan sesuai dengan era seperti sekarang, termasuk beberapa persyaratan,” ujar Diza.
Perubahan tersebut membuat pembahasan Ranperda RT berpotensi menjadi salah satu agenda yang menarik perhatian masyarakat.
Pasalnya, RT merupakan struktur pemerintahan paling dekat dengan warga dan bersentuhan langsung dengan berbagai urusan lingkungan.
Industri Kota Jambi Diproyeksikan hingga 2045
Ranperda kedua membawa agenda yang lebih panjang. Pemerintah Kota Jambi menyiapkan Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi hingga 2045.
Regulasi tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah pengembangan industri Kota Jambi dalam dua dekade mendatang.
Diza mengatakan
pemerintah perlu memasukkan aspek modernisasi sekaligus keberlanjutan lingkungan dalam arah pembangunan industri.
“Yang kedua terkait dengan pembangunan industri Kota Jambi yang sudah dirancang sampai dengan tahun 2045. Bagaimana dengan aspek modernisasi, begitu juga dengan lingkungan yang tetap harus kami jabarkan dan masukkan ke dalam rancangan tersebut,” katanya.
Menurutnya, arah pembangunan industri yang lebih jelas dapat memberikan kepastian bagi pengembangan usaha, membuka peluang investasi, sekaligus mendorong peningkatan produk lokal.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda ini tidak hanya berkaitan dengan industri yang ada saat ini, tetapi juga bagaimana Kota Jambi menyiapkan sektor industri menghadapi kebutuhan ekonomi hingga 2045.
Perumahan dan Permukiman Juga Jadi Sorotan
Ranperda ketiga menyasar persoalan yang langsung terlihat di tengah pertumbuhan Kota Jambi, yakni perumahan dan kawasan permukiman.
Pemkot Jambi mengakui masih terdapat berbagai persoalan dalam penyelenggaraan perumahan yang perlu dibenahi.
“Yang ketiga terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang kami sadari juga masih belum maksimal. Masih banyak perumahan yang perlu dibenahi,” ujar Diza.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah ingin memperkuat ketentuan bagi pengembang agar pembangunan perumahan memenuhi ketentuan teknis, memperhatikan lingkungan, serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Pengaturan juga mencakup infrastruktur pendukung kawasan, termasuk jalan dan drainase.
Persoalan ini menjadi penting seiring pertumbuhan kawasan permukiman di Kota Jambi.
Pemerintah ingin pembangunan perumahan tidak berhenti pada pembangunan rumah, tetapi juga memastikan kawasan tersebut memiliki infrastruktur pendukung yang memadai.
DPRD Siapkan Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan, DPRD akan menindaklanjuti tiga Ranperda tersebut melalui tahapan pembahasan.
Setelah pemerintah menyampaikan rancangan regulasi, masing-masing fraksi akan memberikan pandangan umum.
“Setelah kami mendapatkan penyampaian dari pemerintah daerah, kami akan melakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Di sinilah nanti teman-teman secara terbuka, secara khusus, akan menyampaikan apa saja masukan terhadap Ranperda ini,” kata Ekmas.
Pandangan fraksi akan menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum DPRD mengambil keputusan terhadap masing-masing rancangan regulasi.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 27 anggota DPRD Kota Jambi, sedangkan 17 anggota lainnya tidak hadir.
Jika pembahasan berjalan sesuai tahapan, tiga Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi Perda yang menjadi dasar pemerintah dalam mengatur kehidupan masyarakat, arah pembangunan industri, serta penataan perumahan dan permukiman di Kota Jambi.
Bagi warga, salah satu perubahan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah aturan RT.
Sementara dalam jangka panjang, arah pembangunan industri hingga 2045 dan penataan kawasan permukiman akan ikut menentukan wajah Kota Jambi ke depan.(*)