Perkuat Budaya Kerja, BO Krekot Gelar BRILiaN Culture Festival Bersama Seluruh Pekerja

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Dalam rangka memperkuat implementasi budaya kerja dalam aktivitas sehari-hari, BRI Branch Office (BO) Krekot menyelenggarakan BRILiaN Culture Festival yang dilaksanakan di Bogor dan diikuti oleh seluruh pekerja BO Krekot.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kehangatan, kebersamaan, dan kegembiraan. BRILiaN Culture Festival menjadi momentum bagi seluruh pekerja untuk mempererat hubungan satu sama lain sekaligus membangun semangat kebersamaan dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.

Melalui kegiatan ini, para pekerja diajak untuk semakin memahami dan menerapkan nilai-nilai budaya kerja BRI dalam keseharian, baik dalam berkolaborasi dengan rekan kerja maupun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. Budaya kerja diharapkan tidak hanya menjadi nilai yang dipahami, tetapi juga tercermin melalui sikap, perilaku, dan cara bekerja setiap insan BRILiaN.

Suasana kebersamaan yang tercipta selama kegiatan diharapkan dapat membawa energi positif bagi seluruh pekerja BO Krekot untuk kembali menjalankan aktivitas pekerjaan dengan semangat, kolaborasi, dan komitmen yang semakin kuat.

BRILiaN Culture Festival BO Krekot menjadi salah satu momentum untuk terus menumbuhkan budaya kerja yang positif sekaligus memperkuat engagement dan semangat BRILiaN dalam memberikan kontribusi terbaik bagi BRI dan nasabah.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES




Update Cuaca Jambi: Merangin hingga Tebo Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Warga di sejumlah wilayah Provinsi Jambi diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem pada Jumat 2 Oktober 2026.

Hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang berpotensi terjadi mulai pukul 11.08 WIB.

Berdasarkan pembaruan peringatan dini cuaca Jambi pukul 10.58 WIB, potensi hujan lebat terutama mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Merangin, Tanjung Jabung Barat, Bungo dan Tebo.

Di Kabupaten Merangin, wilayah yang berpotensi mengalami hujan lebat disertai petir dan angin kencang meliputi Sungai Manau, Tabir, Tabir Ulu, Nalo Tantan, Tabir Ilir, Renah Pembarap, Pangkalan Jambu, Tabir Lintas dan Tabir Barat.

Sementara di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, potensi cuaca tersebut terdapat di Kecamatan Batang Asam.

Ancaman serupa juga berpotensi terjadi di Kabupaten Bungo, meliputi Pelepat, Pelepat Ilir, Batin II Babeko dan Rimbo Tengah.

Di Kabupaten Tebo, wilayah yang masuk dalam peringatan dini antara lain Tebo Tengah, Tebo Ulu, Sumay, Rimbo Ilir, Tengah Ilir dan Serai Serumpun.

Potensi Meluas

Peringatan dini tersebut juga menyebut potensi perluasan hujan ke sejumlah wilayah lain.

Di Kabupaten Merangin, cuacaumbuh, Rantau Pandan, Pasar Muaro Bungo, Tanah Sepenggal, Limbur Lubuk Mengkuang, Muko-muko Bathin VII, Bathin III, B buruk berpotensi meluas ke Batang Masumai dan Margo Tabir.

Di Kabupaten Bungo, wilayah yang berpotensi terdampak meliputi Tanah Tumbuh, Rantau Pandan, Pasar Muaro Bungo, Tanah Sepenggal, Limbur Lubuk Mengkuang, Muko-muko Bathin VII, Bathin III, Bungo Dani, Bathin III Ulu serta Tanah Sepenggal Lintas.

Sementara di Kabupaten Tebo, potensi perluasan mencakup Rimbo Bujang, Rimbo Ulu dan VII Koto Ilir.

Kondisi cuaca tersebut diperkirakan masih berlangsung hingga sekitar pukul 13.08 WIB.

Masyarakat yang berada di wilayah terdampak perlu mengantisipasi perubahan cuaca secara cepat, terutama potensi petir, angin kencang, jarak pandang yang menurun serta genangan di lokasi yang memiliki sistem drainase kurang baik.

Informasi ini merupakan peringatan dini cuaca sehingga wilayah dan durasi kejadian dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi atmosfer.(*)




Minjam Motor Ayang Beb untuk Ambil Uang, Eh Malah Digadai!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepercayaan kepada kekasih justru berujung kehilangan kendaraan.

Seorang perempuan di Kota Jambi kehilangan sepeda motor Honda Stylo setelah kendaraan tersebut dipinjam pacarnya dengan alasan untuk mengambil uang setoran.

Motor berwarna putih dengan nomor polisi BH 6913 MD itu diduga tidak dikembalikan, melainkan digadaikan kepada orang lain senilai Rp5 juta.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kota Baru Polresta Jambi. Pria berinisial MUS (32), Muhammad Umar Syafei, telah diamankan polisi.

Pinjam Motor di Parkiran Kantor Wali Kota

Peristiwa tersebut terjadi Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, MUS menemui kekasihnya, GKW (Grecia Kames Wara), di area parkir Kantor Wali Kota Jambi, Jalan Basuki Rahmat.

Menurut kronologi kepolisian, MUS kemudian meminta meminjam Honda Stylo milik korban.

Alasannya, motor tersebut akan digunakan untuk mengambil uang setoran melalui ATM.

Korban yang percaya kepada kekasihnya kemudian menyerahkan kendaraan beserta kuncinya. Kesepakatannya, motor akan dikembalikan setelah keperluan tersebut selesai.

Namun, kendaraan tersebut justru dibawa ke arah lain.

Motor Dibawa ke Kenali Besar dan Digadaikan

Setelah mengambil uang di ATM kawasan Sipin, MUS diduga berubah pikiran.

Menurut keterangan dalam perkara, motor korban kemudian dibawa ke Jalan Patimura, Gang Mawar Putih RT 26, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, motor Honda Stylo diduga digadaikan kepada pria berinisial AP alias Angga Permata.

Nilai gadai kendaraan tersebut mencapai Rp5 juta.

Motor yang semula dipinjam dengan alasan mengambil uang setoran itu pun tidak kembali kepada pemiliknya.

Korban Lapor Polisi

Setelah mengetahui kendaraannya tidak dikembalikan, korban kemudian melapor ke Polsek Kota Baru Polresta Jambi pada Rabu 30 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-176/IX/2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku sekaligus menelusuri kendaraan yang dilaporkan hilang.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan MUS dan mengamankannya.

Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum.

Dijerat Pasal Penggelapan

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra melalui keterangan resminya menyebut MUS dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Stylo putih bernomor polisi BH 6913 MD, STNK atas nama Grecia Kames Wara, satu buah kunci motor, serta surat keterangan BPKB dari PT Adira.

Kasus tersebut masih diproses oleh penyidik Polsek Kota Baru.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk tetap berhati-hati ketika memberikan kendaraan kepada orang lain, termasuk orang yang memiliki hubungan dekat, dengan memastikan keperluan peminjaman dan keberadaan kendaraan tetap dapat dipertanggungjawabkan.(*)




Propam Polda Jambi Periksa HP dan Tes Urine Personel Polresta Jambi, Ini Hasilnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi memperketat pengawasan internal terhadap personel Polresta Jambi.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar kedisiplinan dan kelengkapan administrasi, tetapi juga penggunaan handphone hingga tes urine.

Kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) tersebut berlangsung di Mapolresta Jambi, Jumat 2 Oktober 2026.

Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Robert Antoni Sormin memimpin langsung pemeriksaan bersama Tim Bid Propam Polda Jambi.

Pemeriksaan tersebut menyasar sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan perilaku dan kedisiplinan personel.

Tim Propam mengecek sikap tampang, kerapian seragam, kelengkapan surat-surat serta Kartu Tanda Anggota (KTA).

Petugas juga memeriksa handphone personel untuk mengantisipasi keterlibatan anggota dalam judi online (judol), pinjaman online ilegal, maupun penyalahgunaan media sosial.

Tak berhenti di pemeriksaan perangkat komunikasi, Propam juga melanjutkan pemeriksaan dengan tes urine sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.

Propam Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Kombes Pol Robert Antoni Sormin mengatakan Gaktibplin menjadi bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan internal untuk memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas secara disiplin dan profesional.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut juga menjadi upaya pencegahan agar personel tidak terjerumus dalam persoalan yang dapat merusak integritas maupun citra institusi.

“Gaktibplin ini adalah komitmen Polri untuk melakukan pembenahan internal. Kami ingin memastikan tidak ada anggota yang terlibat judi online, narkoba, pinjaman online ilegal maupun pelanggaran disiplin lainnya,” kata Robert.

Ia menegaskan Propam akan menindak personel apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran.

“Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hasil Pemeriksaan, Tak Ada Pelanggaran Menonjol

Polresta Jambi menyatakan mendukung pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Jambi tersebut.

Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto mengatakan pengawasan internal penting untuk menjaga kedisiplinan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut, secara umum personel Polresta Jambi menunjukkan kedisiplinan dan tidak ditemukan pelanggaran yang menonjol.

“Polresta Jambi sangat mendukung kegiatan ini. Ini merupakan langkah positif untuk menjaga marwah institusi Polri agar tetap dipercaya masyarakat,” kata Edy.

Gaktibplin berlangsung aman, tertib dan lancar. Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan rutin, tetapi juga mendorong setiap personel menjaga perilaku, disiplin, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.(*)




Jarak Pandang Turun hingga 1.000 Meter, Penerbangan Bandara Sultan Thaha Kembali Terdampak Hari Ini

JAMBI — Kabut asap kembali mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi, Jumat 2 Oktober 2026.

Branch Communication Bandara Sultan Thaha Jambi, Ikhsan Pulungan mengatakan, kondisi jarak pandang yang berubah-ubah membuat sejumlah penerbangan harus mendapat perhatian khusus dari pengelola bandara dan maskapai.

“Hingga pukul 10.00 WIB, dua penerbangan tercatat terdampak kondisi cuaca, yakni penerbangan Batik Air ID 6804 dari Jakarta dan Batik Air ID 6805 tujuan Jakarta,” kata dia.

Batik Air ID 6804 dijadwalkan tiba di Bandara Sultan Thaha pada pukul 10.15 WIB. Sementara Batik Air ID 6805 dijadwalkan berangkat menuju Jakarta pada pukul 11.00 WIB.

Kondisi tersebut berbeda dengan dua penerbangan keberangkatan sebelumnya yang berhasil beroperasi pada pagi hari.

Batik Air ID 6807 tujuan Jakarta berangkat pukul 06.00 WIB ketika jarak pandang tercatat 1.000 meter.

Selanjutnya, Super Air Jet IU 377 tujuan Yogyakarta International Airport (YIA) berangkat pada pukul 09.40 WIB saat jarak pandang berada di angka 1.500 meter.

“Kedua pesawat tersebut merupakan pesawat ex-RON (Remain Over Night) atau pesawat yang menginap di Bandara Sultan Thaha,” sebutnya.

Jarak Pandang Fluktuatif

Data operasional Bandara Sultan Thaha menunjukkan jarak pandang mengalami perubahan sepanjang pagi.

Pada pukul 06.00 WIB, jarak pandang tercatat 1.000 meter. Kondisi membaik menjadi 1.800 meter pada pukul 07.00 WIB, kemudian turun menjadi 1.300 meter pada pukul 08.00 WIB.

Pada pukul 09.00 WIB, jarak pandang kembali berada di angka 1.500 meter sebelum turun menjadi 1.100 meter pada pukul 10.00 WIB.

Fluktuasi jarak pandang tersebut menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam operasional penerbangan, terutama ketika kondisi kabut asap masih menyelimuti kawasan Bandara Sultan Thaha.

Tim operasional Bandara Sultan Thaha terus berkoordinasi dengan maskapai dan instansi terkait untuk menangani dampak terhadap penumpang, termasuk penumpang yang mengalami penundaan penerbangan.

Pengelola bandara juga melakukan pemantauan dan pembaruan informasi secara berkala terhadap jadwal kedatangan maupun keberangkatan yang terdampak kondisi kabut asap.

Penumpang Diminta Cek Status Penerbangan

Manajemen Bandara Sultan Thaha mengimbau calon penumpang untuk tidak hanya mengandalkan jadwal awal penerbangan.

Penumpang diminta mengecek kembali status penerbangan melalui kanal resmi maskapai sebelum menuju bandara.

Untuk informasi terkait layanan kebandarudaraan, pengguna jasa dapat menghubungi Contact Center Injourney Airports di 172.

Pengelola Bandara Sultan Thaha juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kelancaran pelayanan penerbangan di tengah kondisi kabut asap.

Kondisi ini sekaligus menambah perhatian terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi yang berpotensi memengaruhi kualitas udara dan aktivitas transport penerbanganterganggu batikair batikairjambi superairjet asapjambi karhutlaasi udara.(*)




Daftar Kabinet Prabowo Terbaru, Pasca Reshuffle Per 1 Oktober 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Presiden Prabowo Subianto merombak sejumlah posisi strategis pemerintahan dan kepolisian pada Kamis 1 Oktober 2026.

Salah satu perubahan paling menonjol terjadi di tubuh Polri setelah Komjen Pol Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Prabowo melantik Suyudi bersama Komjen Pol Wahyu Hadiningrat yang kini menjabat Wakapolri dalam upacara di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan tersebut mengacu pada Keppres Nomor 96/POLRI Tahun 2026 dan Nomor 97/POLRI Tahun 2026.

Pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut menjadi bagian dari rangkaian perubahan jabatan yang dilakukan pemerintah pada 1 Oktober 2026.

Sebelum dilantik, Suyudi mendapat persetujuan DPR RI melalui proses di parlemen untuk menggantikan Listyo Sigit.

Sementara itu, Listyo Sigit mendapat penugasan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Posisi tersebut sebelumnya ditempati Dudung Abdurachman yang dalam reshuffle kali ini bergeser menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Suyudi Pimpin Polri, Wahyu Jadi Wakapolri

Pelantikan Suyudi dan Wahyu berlangsung bersamaan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo.

Dengan pelantikan tersebut, Suyudi resmi mengambil alih jabatan Kapolri, sementara Wahyu Hadiningrat menempati posisi Wakapolri.

Usai pelantikan, Suyudi menyampaikan agenda awalnya berupa konsolidasi internal dan evaluasi terhadap program yang telah berjalan.

Ia mengatakan program yang masih relevan akan dilanjutkan, sementara bagian yang membutuhkan perbaikan akan dievaluasi.

Pergeseran Posisi Menteri

Selain pergantian Kapolri, Prabowo juga mengubah sejumlah posisi di Kabinet Merah Putih.

Sekretariat Negara mencatat terdapat 10 menteri dan wakil menteri yang dilantik dalam rangkaian pelantikan berdasarkan Keppres Nomor 104/P Tahun 2026.

Bahlil Lahadalia kini mendapat mandat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.

Sementara Sugiono berpindah dari Menteri Luar Negeri menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kursi Menteri Luar Negeri kemudian ditempati Arrmanatha Christiawan Nasir.

Dudung Abdurachman juga masuk jajaran menteri sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Adapun M. Sarmuji dipercaya menjadi Menteri Perindustrian.

Pada level wakil menteri, pemerintah juga melakukan sejumlah perubahan untuk posisi di bidang perekonomian, keuangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan.

Listyo Sigit Masuk Lingkaran Istana

Perubahan jabatan Listyo Sigit menjadi salah satu bagian penting dari reshuffle kali ini.

Mantan Kapolri tersebut kini menempati posisi Kepala Staf Kepresidenan. Pada saat yang sama, Dedi Prasetyo mendapat jabatan sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.

Presiden juga melantik Ariyanto Wibowo sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Muhammad Fadil Imran sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.

Ombudsman Juga Berganti Kepemimpinan

Perubahan tidak hanya terjadi di kabinet dan Polri.

Presiden juga menyaksikan pengucapan sumpah Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk sisa masa jabatan 2026–2031.

Nuzran Joher menempati posisi Ketua Ombudsman, sedangkan Radian Syam menjadi anggota.

Dengan demikian, rangkaian pelantikan 1 Oktober 2026 mencakup perubahan di sejumlah sektor, mulai dari kabinet, kepolisian, Kantor Staf Presiden, badan pemerintah, hingga Ombudsman.

Daftar 18 Pejabat yang Dilantik

Berikut daftar pejabat yang dilantik dalam rangkaian reshuffle dan pergantian jabatan tersebut:

  1. Bahlil Lahadalia — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.

  2. Sugiono — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

  3. Dudung Abdurachman — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

  4. Arrmanatha Christiawan Nasir — Menteri Luar Negeri.

  5. M. Sarmuji — Menteri Perindustrian.

  6. Drajad Hari Wibowo — Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

  7. Nurkholisoh Ibnu Aman — Wakil Menteri Keuangan.

  8. Luky Alfirman — Wakil Menteri Keuangan.

  9. Muhammad Saleh Mustafa — Wakil Menteri Pertanian.

  10. Irwan Meilano — Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan.

  11. Listyo Sigit Prabowo — Kepala Staf Kepresidenan.

  12. Dedi Prasetyo — Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.

  13. Ariyanto Wibowo — Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  14. Muhammad Fadil Imran — Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.

  15. Nuzran Joher — Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

  16. Radian Syam — Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

  17. Suyudi Ario Seto — Kapolri.

  18. Wahyu Hadiningrat — Wakapolri.

Khusus untuk posisi Kapolri dan Wakapolri, Sekretariat Negara mengonfirmasi bahwa Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat resmi dilantik Prabowo pada Kamis, 1 Oktober 2026. (*)




SPJ Tak Kunjung Tuntas, Inspektorat Merangin Dalami Dana BOS SDN 253 Bangko

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID — Inspektorat Kabupaten Merangin menaikkan pemeriksaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 253 Bangko ke tahap audit investigatif.

Keputusan itu muncul setelah Inspektorat menemukan sejumlah persoalan dalam proses pemeriksaan reguler, terutama terkait penyerahan dokumen pertanggungjawaban atau SPJ serta proses klarifikasi dari pihak sekolah.

Inspektur Inspektorat Merangin Jaya Kusuma menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Merangin, Kamis 1 Oktober 2026.

Ia mengatakan langkah tersebut sekaligus untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang mengenai pemeriksaan Dana BOS SDN 253 Bangko.

Menurut Jaya, pemeriksaan bermula dari agenda pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan sekolah.

Pada 12 hingga 26 Januari, Inspektorat menerbitkan surat tugas pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan Dana BOS di seluruh SD dan SMP wilayah Kecamatan Bangko.

Dari seluruh sekolah yang masuk pemeriksaan, SDN 253 Bangko menjadi satu-satunya sekolah yang belum menyerahkan SPJ hingga batas waktu pemeriksaan berakhir.

Kondisi tersebut kemudian mendorong tim auditor menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal dan merekomendasikan pemeriksaan lebih mendalam.

Namun, Inspektorat tidak langsung membawa persoalan itu ke tahap investigasi.

Jaya mengaku memilih langkah pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk melengkapi dokumen dan memberikan penjelasan.

SPJ Diserahkan, Tetapi Proses Klarifikasi Kembali Terkendala

Inspektorat kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala SDN 253 Bangko, Susmarni, sekitar 9 hingga 12 Juni.

Setelah pemanggilan tersebut, Susmarni datang ke Inspektorat dan menyerahkan dokumen SPJ.

Inspektorat lalu menerbitkan Surat Perintah Tugas lanjutan pada 16 Juni. Tim Irban Wilayah turun untuk mengolah dokumen, melakukan verifikasi, serta mencocokkan data dengan kondisi di lapangan.

Namun, proses pemeriksaan kembali menghadapi kendala.

Jaya mengatakan kepala sekolah dan bendahara tidak berada di lokasi ketika auditor melakukan pemeriksaan fisik dan meminta klarifikasi dokumen.

Saat itu, kata dia, hanya operator Dana BOS bernama Cici yang berada di sekolah.

“Operator pun tidak mampu menghadirkan beliau. Saat tim turun terakhir kali ke sekolah, laporan yang saya terima beliau beralasan sedang berada di kebun di daerah Siau,” kata Jaya.

Menurut Jaya, kondisi tersebut membuat auditor kesulitan memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah transaksi dan dokumen pertanggungjawaban.

Ia menilai pihak sekolah sebenarnya memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, baik ketika auditor turun ke lapangan maupun sebelum LHP disahkan.

Inspektorat Bantah Pemeriksaan Berkaitan dengan Pelantikan Kepala Sekolah

Jaya juga membantah isu yang mengaitkan pemeriksaan Inspektorat dengan proses pelantikan kepala sekolah.

Ia menegaskan, Inspektorat tidak memiliki kewenangan dalam urusan pelantikan kepala sekolah karena hal tersebut menjadi ranah Dinas Pendidikan.

“Pelantikan kepala sekolah itu sepenuhnya ranah Dinas Pendidikan, bukan Inspektorat. Kami murni menangani persoalan SPJ yang belum disampaikan,” tegas Jaya.

Dengan demikian, Inspektorat menyatakan pemeriksaan tersebut berangkat dari persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan Dana BOS, bukan persoalan personal ataupun kebijakan pengangkatan kepala sekolah.

Mengapa Temuan BPK dan Inspektorat Bisa Berbeda?

Salah satu persoalan yang turut menjadi sorotan yakni perbedaan nilai temuan pemeriksaan antara BPK dan Inspektorat yang disebut mencapai sekitar Rp61 juta.

Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Merangin, Junaidi, menjelaskan perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pertentangan hasil pemeriksaan.

Menurutnya, BPK memperoleh dokumen SPJ SDN 253 pada saat pemeriksaan sudah memasuki hari terakhir atau exit meeting.

Karena keterbatasan waktu, BPK tidak sempat melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang baru diterima tersebut.

BPK kemudian menitipkan dokumen kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Junaidi menjelaskan, perbedaan hasil pemeriksaan dapat muncul karena masing-masing pemeriksaan memiliki ruang lingkup, periode pemeriksaan, serta kelengkapan bukti transaksi yang berbeda.

Artinya, Inspektorat kini ingin memastikan seluruh dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan Dana BOS SDN 253 Bangko mendapat pemeriksaan yang lebih mendalam.

Persoalan Harga Konsumsi Juga Akan Didalami

Inspektorat juga menanggapi persoalan perbedaan perhitungan harga konsumsi yang turut muncul dalam polemik pemeriksaan.

Salah satu angka yang menjadi perhatian yakni perhitungan konsumsi sekitar Rp12.500, sementara dalam penganggaran tercantum Rp30.000.

Jaya menjelaskan auditor terlebih dahulu memeriksa dokumen penganggaran melalui aplikasi ARKAS dan DPA.

Tim kemudian melihat apakah anggaran tersebut memang diperuntukkan bagi makanan berat atau hanya kudapan.

Jika pihak sekolah memiliki bukti transaksi dari toko atau penyedia yang dapat menjelaskan perbedaan tersebut, Jaya meminta pihak sekolah menyampaikannya untuk diverifikasi.

Menurut dia, proses pemeriksaan tetap membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan bukti dan klarifikasi.

Audit Investigatif Jadi Acuan Baru

Setelah melakukan telaah internal terhadap dugaan persoalan administrasi dan materi pemeriksaan sebelumnya, Inspektorat memutuskan menaikkan status pemeriksaan menjadi audit investigatif.

Jaya mengatakan audit selanjutnya tidak lagi ditangani tim Irban Wilayah, tetapi tim khusus dari divisi investigasi.

“Dengan berjalannya audit investigatif ini, maka LHP yang digunakan kelak sebagai acuan tindak lanjut adalah LHP hasil audit investigatif. Tingkatannya lebih tinggi, metodenya lebih terukur, dan pembuktiannya lebih mendalam,” jelasnya.

Langkah tersebut membuat hasil audit investigatif nantinya menjadi dokumen utama untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti yang ditemukan.

Jaya menegaskan, Inspektorat tidak ingin pemeriksaan investigatif menjadi alat untuk membenarkan hasil pemeriksaan sebelumnya maupun mencari kesalahan pihak sekolah.

Ia menyatakan hasil audit akan bergantung pada bukti dan dokumen yang ditemukan tim pemeriksa.

“Jika dalam investigasi nanti semua dokumen terbukti lengkap dan sah, tentu sekolah aman. Namun jika ada penyimpangan, wajib dikembalikan ke kas negara,” katanya.

Inspektorat: Bukan Tekanan Media atau Persoalan Pribadi

Jaya juga membantah anggapan bahwa peningkatan status pemeriksaan terjadi karena tekanan pemberitaan media, sikap kepala sekolah, maupun persoalan pribadi.

Ia menegaskan keputusan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memperdalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

“Saya pastikan tidak ada unsur dendam sama sekali, kenal secara pribadi pun tidak. Ini murni soal pengelolaan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Jaya.

Dengan masuknya perkara ini ke audit investigatif, Inspektorat Merangin kini akan menguji lebih jauh dokumen, transaksi, serta bukti pendukung pengelolaan Dana BOS SDN 253 Bangko.

Hasil audit investigatif tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan yang ditemukan hanya bersifat administratif atau terdapat penyimpangan yang harus ditindaklanjuti.(*)




Pinjam Motor Alasan Beli Rokok, Pemuda di Jambi Malah Bawa Kabur dan Jual Rp1,8 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Alasan membeli rokok menjadi modus yang diduga digunakan seorang pemuda untuk membawa kabur sepeda motor milik warga Kota Jambi.

Bukannya kembali ke warung setelah meminjam kendaraan, pria berinisial MAA (26) itu diduga membawa motor Honda Revo Fit bernomor polisi BH 2675 GP dan kemudian menjualnya di kawasan Sungai Duren seharga Rp1,8 juta.

Kasus dugaan penggelapan tersebut kini ditangani Polsek Kota Baru Polresta Jambi. MAA telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pinjam Motor Setelah Sarapan

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, MAA sebelumnya datang ke rumah korban untuk menagih pembayaran rak box baju senilai Rp50.000 kepada ibu korban.

Setelah menerima uang tersebut, MAA kemudian meminta bantuan Fajar, adik korban, untuk mengantarnya pulang.

Keduanya sempat berhenti di sebuah warung sarapan di Jalan Thaib Fachrudin, Kelurahan Kenali Besar.

Di lokasi itulah MAA kemudian meminjam sepeda motor milik korban.

Alasannya sederhana: membeli rokok.

Fajar kemudian menyerahkan kunci Honda Revo Fit tersebut kepada MAA.

Namun, motor tidak kembali ke warung.

MAA justru diduga membawa kendaraan tersebut pergi.

Motor Sempat Dicari untuk Digadaikan

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, setelah membawa motor korban, MAA sempat mencari tempat untuk menggadaikan kendaraan tersebut.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

MAA kemudian diduga membawa motor ke kawasan Sungai Duren.

Di sana, ia bertemu seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bujang di pinggir jalan.

Motor Honda Revo Fit tersebut kemudian ditawarkan dan disebut terjual seharga Rp1,8 juta.

Kepolisian menyebut dugaan motif pelaku berkaitan dengan kebutuhan memperoleh uang.

Dalam keterangan perkara, polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, termasuk narkotika dan judi daring.

Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang didampingi Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra dan Kanit Reskrim, Ipda Bambang mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan MAA.

“Setelah mengetahui lokasi pelaku, anggota langsung menangkap dan mengamankan tersangka MAA untuk dibawa ke Polsek Kota Baru Jambi guna proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ananto Herlambang, Rabu 1 Oktober 2026.

MAA diketahui merupakan warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dijerat Pasal Penggelapan

Dalam perkara ini, polisi menyebut MAA dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Polisi mengamankan satu lembar surat keterangan BPKB dari PT Summit Oto Finance sebagai barang bukti.

Sementara sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BH 2675 GP masih masuk dalam daftar pencarian barang.

Polisi Ingatkan Warga

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak sembarangan memberikan akses kendaraan kepada orang lain, meskipun permintaan peminjaman disampaikan dengan alasan yang terlihat sederhana.

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika meminjamkan kendaraan.

“Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan, terutama motor, kepada orang lain meskipun dengan alasan yang terdengar sepele seperti membeli rokok. Pastikan orang yang meminjam adalah orang yang benar-benar dipercaya,” imbau Riko.

Polsek Kota Baru menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi penanganan perkara tersebut.(*)




Terdakwa Buka-bukaan di Sidang Sucolite Tirta Mayang, Ada Selisih Harga dan Kontrak 6 Bulan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi.

Kali ini, para terdakwa membeberkan sejumlah detail mengenai harga barang, pemasok, mekanisme pengiriman hingga alasan kontrak pengadaan dibuat dalam periode berbeda.

Keterangan tersebut muncul saat majelis hakim memeriksa para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite.

Salah satu terdakwa, Rusdi Wahab, menjelaskan posisinya sebagai penyedia dalam pengadaan tersebut.

Ia menerangkan hubungan bisnis PT DHS dengan PT DKU sebagai bagian dari proses penyediaan Sucolite.

Menurut Rusdi, PT DHS memperoleh Sucolite dari DKU dengan harga Rp2.350. Sementara itu, harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan tercatat Rp3.550.

Rusdi menyebut harga dari pemasok kemudian diperhitungkan bersama sejumlah biaya sebelum menjadi harga penawaran kepada Perumda Tirta Mayang.

Rusdi Ungkap Pengiriman Satu Ton Sucolite

Dalam persidangan, Rusdi juga menjelaskan mekanisme pengiriman barang.

Ia mengatakan pengiriman dilakukan mengikuti kebutuhan Perumda. Salah satu pengiriman berlangsung pada 29 Desember dengan jumlah satu ton.

Rusdi mengaku mengantar langsung barang tersebut menggunakan kendaraan Innova ke lokasi Perumda di kawasan Broni.

“Permintaan pertama karena stok habis. Tanggal 29 Desember dikirim satu ton, saya sendiri yang mengantar ke Broni,” ujar Rusdi.

Setelah barang diterima, pihak Perumda menandatangani berita acara. Penyedia kemudian mengajukan invoice untuk proses pembayaran.

Menurut Rusdi, pembayaran dari Perumda rata-rata berlangsung sekitar satu bulan setelah berita acara, bergantung pada proses administrasi.

Ia juga membantah pernah menyerahkan sampel Sucolite secara langsung kepada pihak Perumda. Menurut keterangannya, sampel barang disampaikan oleh pihak DKU.

Alasan Kontrak 2022 dan 2023 Berbeda

Terdakwa Mustazal Khomidi kemudian menjelaskan alasan pengadaan Sucolite pada 2022 berlangsung dalam rentang satu hingga dua bulan.

Menurut Mustazal, kebutuhan bahan kimia saat itu bersifat mendesak.

Pada saat yang sama, persetujuan wali kota membutuhkan waktu, sedangkan proses tender juga memiliki tahapan yang harus dilalui.

Karena kebutuhan bahan kimia harus tetap tersedia, pengadaan berjalan sembari menunggu proses tender.

Untuk pengadaan 2023, pola kontraknya berbeda. Mustazal mengatakan kontrak dibuat untuk periode enam bulan.

Ia menyebut pertimbangan tersebut berkaitan dengan harga.

“Akhirnya dibuat enam bulan untuk mendapatkan harga murah,” kata Mustazal.

Mustazal juga menjelaskan perubahan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKAP) tidak dapat dilakukan secara bebas ketika harga mengalami kenaikan.

Menurut dia, perubahan tersebut membutuhkan persetujuan wali kota.

Terdakwa Akui Tak Tahu Survei Harga di Tokopedia

Dalam persidangan, Mustazal juga mengaku tidak mengetahui adanya survei harga Sucolite melalui Tokopedia yang dilakukan Hery Fitriadi.

Ia mengatakan HPS memang menjadi acuan yang dibacanya, tetapi penetapannya juga mengacu pada kontrak sebelumnya.

“Kalau HPS pasti saya baca. Patokan saya kontrak sebelumnya dan saya tanyakan berjalan atau tidak. Saya tidak tahu Hery survei harga di Tokopedia dan tidak saya tanya karena dari sebelumnya kami percayakan itu,” ujarnya.

Mustazal juga mengatakan tidak mengetahui DKU sebagai pihak yang mengerjakan pengadaan.

Namun, ia mengetahui kendaraan yang digunakan untuk mengirim barang merupakan kendaraan milik DKU.

Terkait pemilihan Sucolite, Mustazal menyebut Perumda memilih bahan kimia tersebut karena sebelumnya sudah menggunakannya.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa Sucolite hanya diproduksi oleh DKU.

Hery Ungkap Pengadaan 2021

Terdakwa Hery Fitriadi kemudian memberikan keterangan terkait pengadaan Sucolite pada 2021.

Hery menyebut pengadaan saat itu memiliki HPS sekitar Rp5 miliar dengan masa kontrak 11 bulan.

Sumber pembiayaan berasal dari Perumda.

Berdasarkan hasil evaluasi, pihaknya kemudian menetapkan PT DHS sebagai pemenang pengadaan.

Pengacara: Klien Kami Jalankan Kontrak

Usai pemeriksaan para terdakwa, penasihat hukum Rusdi, Holim, menilai keterangan di persidangan menunjukkan kliennya menjalankan peran sebagai penyedia sesuai prosedur pengadaan.

Holim menyebut persyaratan administrasi dan teknis telah melalui pemeriksaan ULP.

“Administrasi, baik secara administrasi maupun teknis, sudah diperiksa di ULP dan tidak ada permasalahan,” kata Holim.

Ia juga menyebut tidak ada keberatan dari peserta atau kompetitor terhadap hasil pengadaan.

Menurut Holim, penyedia juga telah memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak, termasuk pengiriman barang sesuai waktu, spesifikasi dan volume yang dibutuhkan.

“Dia sudah melakukan prestasinya, mengantar barang dengan tepat waktu, spesifikasi yang dibutuhkan pas, volumenya cukup dan tidak ada kendala sedikit pun,” ujarnya.

Pengacara Soroti Dugaan Aliran Uang

Sementara itu, penasihat hukum Mustazal dan Hery, Wahyu, menilai keterangan para terdakwa dalam persidangan memberikan gambaran mengenai proses pengadaan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Wahyu mempertanyakan letak perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada kedua kliennya. Ia menilai proses pengadaan telah berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Terkait perbuatan melawan hukum, akhirnya dijawab semua oleh terdakwa. Jaksa juga harus membuktikan perbuatan melawan hukum mereka, di mana letaknya,” ujar Wahyu.

Ia juga menyoroti keterangan para terdakwa mengenai dugaan penerimaan uang dari pihak rekanan.

Menurut Wahyu, kedua kliennya menyatakan tidak menerima uang suap maupun gratifikasi dari rekanan.

“Kami tanya kepada terdakwa, apakah menerima uang suap atau gratifikasi dari rekanan. Alhamdulillah, di depan persidangan mereka menyatakan tidak ada aliran uang yang diterima dari rekanan,” katanya.

Wahyu turut menilai penetapan HPS telah mempertimbangkan kondisi harga di lapangan dan prosedur yang berlaku.

“PDAM sudah menjalankan prosedur dengan semaksimal mungkin, dengan sebaik mungkin. Kami mengikuti peraturan yang berlaku. Terkait harga, penetapan HPS juga disesuaikan dengan kondisi dan harga di lapangan,” ujarnya.

Sidang Berlanjut ke Agenda Tuntutan

Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.

Setelah pemeriksaan para terdakwa, persidangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Keterangan para terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian.

Penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.(*)




Saksi Bongkar Aliran Uang di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, Rp130 Juta hingga Rp100 Juta Terungkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap sejumlah transaksi uang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu 30 September 2026, seorang saksi mengaku menerima uang Rp15 juta yang berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, dan terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Sidang kali ini menghadirkan lima saksi yang pernah menjabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada periode 2021-2022.

Mereka adalah Iwan Safri, Ihwan Farori, Misrinadi, Nurmawan serta Riris Trisno.

Kelima saksi kembali diminta memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Varial Adhi Putra bersama David Hadi Usman dan Bukri.

Saksi Akui Terima Rp15 Juta

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian muncul dari Ihwan Farori, Kasi Sarpras Kelembagaan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Ihwan mengaku pernah menerima uang Rp5 juta secara tunai dari Varial menjelang Lebaran.

Menurut Ihwan, uang tersebut diberikan di ruangan Varial dan disebut sebagai tunjangan hari raya (THR).

Selain uang tunai tersebut, Ihwan mengaku menerima transfer Rp10 juta dari David Hadi Usman.

“Katanya ada rezeki untuk saya,” kata Ihwan dalam persidangan.

Total uang yang diterima Ihwan mencapai Rp15 juta.

Namun, ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik kepolisian saat menjalani pemeriksaan.

“Saya kembalikan ke kepolisian karena saya menganggap itu uang SMK yang bukan hak saya,” ujarnya.

Pernah Pinjamkan Rp130 Juta kepada Eks Kadisdik

Keterangan Ihwan juga mengungkap hubungan keuangan lain dengan Varial Adhi Putra.

Ia mengaku pernah meminjamkan uang sebesar Rp130 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut.

Ihwan mengatakan uang itu kemudian dikembalikan. Namun, pembayaran utang tersebut tidak dilakukan langsung oleh Varial.

Menurut kesaksiannya, David Hadi Usman yang mentransfer uang pengembalian tersebut ke rekening Ihwan melalui dua rekening berbeda.

“Iya, Pak Kadis pernah pinjam uang ke saya. Setelah saya minta akhirnya dikembalikan. Tapi yang bayar itu Pak David,” ungkap Ihwan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang kini tengah menguji hubungan para terdakwa dengan pengelolaan anggaran pengadaan alat praktik SMK.

Asisten Pribadi Ungkap Transfer Ratusan Juta

Saksi lain, Nurmawan yang pernah menjadi asisten pribadi Varial Adhi Putra, juga mengungkap sejumlah transaksi uang selama persidangan.

Nurmawan menyebut dirinya menerima sejumlah transfer dari Rudi Wage dalam beberapa kesempatan.

Pada 9 Maret, ia mengaku menerima Rp10 juta untuk kebutuhan tiket pesawat dan hotel.

Pada bulan yang sama, Nurmawan kembali menerima transfer Rp75 juta dan Rp25 juta yang menurut keterangannya digunakan untuk kebutuhan operasional.

Selanjutnya, pada 28 April, ia mengaku menerima dua kali transfer masing-masing Rp50 juta atau total Rp100 juta.

Nurmawan mengatakan uang tersebut kemudian ia salurkan untuk pembayaran THR kepada sejumlah orang berdasarkan arahan Varial.

“Uang tersebut saya salurkan untuk membayar THR beberapa orang sesuai arahan Pak Kadis,” katanya.

Transaksi lain, menurut Nurmawan, terjadi pada 25 Agustus berupa transfer Rp90 juta dan Rp10 juta. Uang tersebut kemudian diberikan kepada bendahara pengeluaran.

Ia juga mengaku menerima transfer Rp4 juta pada 7 Desember serta uang tunai Rp1,5 juta dari Varial.

Jaksa Telusuri Teknis Pengadaan

Selain menggali transaksi uang, jaksa penuntut umum meminta para saksi menjelaskan mekanisme penganggaran pengadaan alat praktik SMK.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan sumber anggaran belanja barang kepada Iwan Safri yang saat itu menjabat Kasi Kelembagaan Sarpras SMA.

“Sumber anggaran untuk belanja barang berasal dari mana?” tanya jaksa.

“Dari APBD. Besarannya saya tidak tahu,” jawab Iwan.

Jaksa kemudian menanyakan waktu pengesahan anggaran.

Iwan mengaku tidak mengingat tanggal secara pasti. Namun, ia menyebut terdapat dua tahapan, yakni pada Februari dan pergeseran anggaran pada April.

Perkara DAK SMK Bernilai Rp62,1 Miliar

Perkara yang menyeret Varial Adhi Putra, David Hadi Usman dan Bukri berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Kegiatan tersebut memiliki pagu sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK.

Dalam perkara ini, jaksa menduga terdapat persoalan dalam proses pengadaan, termasuk ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah peralatan.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Perkara ini merupakan bagian lanjutan dari rangkaian kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sebelumnya, empat terdakwa lain, yakni Rudy Wage, Endah Susanti, Wawan Setiawan dan Zainul Haviz, telah menjalani persidangan dan mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Jambi.

Persidangan terhadap Varial Adhi Putra, David Hadi Usman dan Bukri masih berlangsung. Keterangan para saksi selanjutnya akan diuji bersama alat bukti lain dalam proses persidangan.(*)