Dampingi Menhut, Al Haris Soroti Konflik Gajah dan Pengelolaan Hutan di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Gubernur Jambi Al Haris turun langsung melihat persoalan pengelolaan hutan dan konservasi di daerahnya.

Didampingi Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni, Al Haris meninjau kawasan konservasi gajah di Kabupaten Tebo hingga hutan desa di Kabupaten Bungo, Senin 28 September 2026.

Kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menunjukkan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari perawatan gajah Sumatera, konflik satwa dengan masyarakat, pengelolaan hutan berbasis masyarakat hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Di Tebo, Al Haris dan Raja Juli melihat langsung aktivitas konservasi gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Mereka melihat bagaimana petugas menyediakan pakan, merawat satwa hingga memberikan edukasi kepada masyarakat.

Al Haris mengapresiasi upaya para petugas yang selama ini menangani gajah di kawasan konservasi tersebut.

“Teman-teman di Tebo khususnya di kawasan konservasi gajah luar biasa merawat gajah-gajah kita, mulai dari nanam rumput untuk makanan gajah, merawatnya dan sebagainya, bahkan juga ada edukasi-edukasi di situ,” ujar Al Haris.

Di balik upaya konservasi tersebut, Al Haris juga menghadapi persoalan lain yang dirasakan masyarakat sekitar habitat gajah.

Dalam kunjungan itu, masyarakat menyampaikan aspirasi mengenai konflik antara gajah dan aktivitas warga.

Populasi gajah yang berada di sekitar kawasan konservasi disebut mulai menimbulkan gangguan terhadap lahan masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena upaya menjaga populasi gajah harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang hidup di sekitar habitat satwa.

Bagi Pemerintah Provinsi Jambi, kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada konservasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan aktivitas masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Dari Tebo, Al Haris kemudian mendampingi Menhut meninjau kawasan hutan lindung yang dikelola masyarakat di Kabupaten Bungo.

Salah satu praktik yang diperlihatkan adalah Lubuk Larangan, tradisi masyarakat dalam menjaga sungai dan mengatur pemanfaatan sumber daya perairan secara bersama.

Al Haris menilai praktik tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan dan sungai.

“Pak Menteri tadi melihat bagaimana warga masyarakat menjaga hutan, menjaga sungai Lubuk Larangan sehingga ini contoh luar biasa. Ke depan kami akan mengajukan desa-desa yang rawan untuk dijadikan hutan desa,” kata Al Haris.

Pernyataan tersebut menunjukkan arah kebijakan Pemprov Jambi untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya desa-desa yang berada di wilayah rentan.

Konsep hutan desa diharapkan dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut menjaga kawasan sekaligus mengurangi tekanan terhadap hutan.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian dalam agenda tersebut adalah karhutla di Taman Nasional Berbak.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa tim gabungan telah bergerak melakukan penyekatan api, pendinginan dan operasi water bombing.

“Tim sudah ke sana, sudah mulai menyekat api, WB juga jalan terus, sudah mulai proses pendinginan,” kata Raja Juli.

Namun, karakter lahan gambut membuat penanganan kebakaran di kawasan Berbak tidak sederhana.

Raja Juli menjelaskan, api yang tampak padam masih dapat kembali muncul karena bara dapat bertahan di dalam lapisan gambut.

Luas kawasan dan sulitnya akses menuju titik kebakaran juga menjadi tantangan tersendiri bagi petugas.

“Ini lahan gambut, bisa saja nanti padam apinya besok muncul lagi. Kesulitannya memang luar biasa luas belantaranya,” ujarnya.

Untuk menjangkau titik kebakaran, pemerintah juga mempertimbangkan akses melalui jalur sungai setelah penggunaan peralatan darat menghadapi kendala.

Kunjungan Al Haris bersama Menhut tersebut memperlihatkan sejumlah persoalan yang dihadapi Jambi dalam menjaga kawasan hutannya.

Di satu sisi, pemerintah harus memastikan konservasi satwa seperti gajah Sumatera tetap berjalan. Di sisi lain, konflik dengan masyarakat perlu ditangani agar keberadaan satwa tidak menimbulkan persoalan baru.

Pada saat yang sama, keterlibatan masyarakat dalam menjaga hutan terus didorong melalui skema seperti hutan desa, sementara ancaman karhutla di kawasan gambut membutuhkan penanganan berkelanjutan.

Bagi Pemprov Jambi, rangkaian persoalan tersebut menjadi bagian dari tantangan menjaga keseimbangan antara konservasi, kepentingan masyarakat dan perlindungan kawasan hutan.(*)




Menhut Raja Juli Turun ke Jambi, Konflik Gajah hingga Karhutla Gambut Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan konservasi gajah Sumatera hingga kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat mengunjungi sejumlah kawasan hutan di Provinsi Jambi, Senin 28 September 2026.

Didampingi Gubernur Jambi Al Haris, Raja Juli meninjau kawasan konservasi gajah di Kabupaten Tebo serta hutan berbasis masyarakat di Kabupaten Bungo.

Dalam kunjungan tersebut, pemerintah juga menyoroti penanganan kebakaran di kawasan Taman Nasional Berbak yang menghadapi tantangan karakteristik lahan gambut.

Kunjungan diawali dari kawasan konservasi gajah di Kabupaten Tebo.

Raja Juli dan Al Haris melihat langsung aktivitas perawatan satwa, termasuk penyediaan pakan dan kegiatan edukasi konservasi.

Al Haris mengapresiasi petugas yang selama ini merawat gajah di kawasan tersebut.

Mulai dari menyiapkan pakan hingga melakukan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian dari kegiatan konservasi.

“Teman-teman di Tebo khususnya di kawasan konservasi gajah luar biasa merawat gajah-gajah kita, mulai dari nanam rumput untuk makanan gajah, merawatnya dan sebagainya, bahkan juga ada edukasi-edukasi di situ,” ujar Al Haris.

Namun, persoalan konservasi tidak berhenti pada perawatan satwa. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait konflik gajah dengan aktivitas warga.

Warga mengeluhkan keberadaan populasi gajah yang dinilai terus bertambah dan mulai memasuki atau mengganggu lahan masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan pengelolaan konservasi gajah Sumatera di Jambi, ketika upaya melindungi satwa harus berjalan beriringan dengan kebutuhan masyarakat yang tinggal di sekitar habitat gajah.

Dari Tebo, rombongan kemudian bergerak ke Kabupaten Bungo untuk melihat pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan masyarakat.

Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah Lubuk Larangan, tradisi masyarakat dalam menjaga kawasan sungai sekaligus mengatur pemanfaatannya secara bersama.

Al Haris menyebut, praktik tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam menjaga hutan dan ekosistem sungai.

“Pak Menteri tadi melihat bagaimana warga masyarakat menjaga hutan, menjaga sungai Lubuk Larangan sehingga ini contoh luar biasa. Ke depan kami akan mengajukan desa-desa yang rawan untuk dijadikan hutan desa,” kata Al Haris.

Rencana pengembangan hutan desa tersebut diarahkan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan yang rentan terhadap kerusakan sekaligus memberikan ruang pengelolaan berbasis komunitas.

Selain konservasi gajah dan hutan desa, penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Berbak turut menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut.

Raja Juli mengatakan tim gabungan telah dikerahkan untuk melakukan penyekatan api dan operasi water bombing.

Proses pendinginan juga terus dilakukan untuk mencegah api kembali menyala.

“Tim sudah ke sana, sudah mulai menyekat api, WB juga jalan terus, sudah mulai proses pendinginan,” ujar Raja Juli.

Menurutnya, karakteristik lahan gambut menjadi salah satu kendala utama dalam penanganan kebakaran di kawasan tersebut.

Api yang terlihat padam di permukaan belum sepenuhnya menjamin kebakaran selesai.

Di lahan gambut, bara dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali memunculkan api sehingga proses pendinginan membutuhkan waktu.

“Ini lahan gambut, bisa saja nanti padam apinya besok muncul lagi. Kesulitannya memang luar biasa luas belantaranya,” katanya.

Luas dan sulitnya akses menuju titik kebakaran juga menjadi persoalan tersendiri. Raja Juli mengatakan upaya memasukkan peralatan ke lokasi sempat terkendala kondisi kawasan.

Karena itu, jalur sungai turut dipertimbangkan sebagai akses untuk mendukung operasi penanganan kebakaran.

Kunjungan Menteri Kehutanan ke Jambi tersebut memperlihatkan sejumlah tantangan pengelolaan hutan yang saling berkaitan, mulai dari menjaga habitat satwa liar, mengurangi konflik dengan masyarakat, memperkuat peran warga dalam menjaga hutan hingga menangani kebakaran di kawasan gambut.(*)




MTQ ke-55 Jadi Etalase Kota Jambi, UMKM dan Wisata Religi Ikut Disiapkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persiapan Kota Jambi menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-55 Tingkat Provinsi Jambi 2026 mulai memasuki tahap pemantapan.

Pemerintah Kota Jambi kini mengecek satu per satu lokasi yang akan menjadi arena perlombaan, termasuk masjid-masjid yang tersebar di sejumlah wilayah.

Wakil Wali Kota Jambi sekaligus Ketua Umum LPTQ Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, turun langsung meninjau sejumlah venue pada Senin 28 September 2026.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Ex Arena MTQ di Jalan Pintu IV, Lorong Swadaya, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.

Lokasi tersebut diproyeksikan menjadi salah satu venue utama dalam MTQ yang dijadwalkan berlangsung 30 Oktober hingga 8 November 2026.

Diza mengatakan pengecekan tidak hanya menyasar kondisi lokasi, tetapi juga panggung, fasilitas peserta, kebutuhan teknis hingga kenyamanan masyarakat di sekitar venue.

“Alhamdulillah, hari ini kita mengecek kondisi lokasi. Salah satunya venue Ex MTQ karena insyaallah MTQ tingkat provinsi akan dilaksanakan di Kota Jambi. Kita ingin memastikan seluruh persiapannya berjalan dengan baik,” kata Diza.

Berbeda dari konsep yang hanya berpusat pada satu arena, MTQ tahun ini juga akan membawa rangkaian perlombaan lebih dekat ke masyarakat.

Sedikitnya 10 masjid di Kota Jambi disiapkan sebagai lokasi pelaksanaan sejumlah cabang lomba.

Salah satunya Masjid Nurul Hidayah di Jalan RB Siagian Nomor 184, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, yang dipersiapkan untuk salah satu cabang perlombaan, termasuk Qira’at.

Diza mengatakan peninjauan masjid dilakukan untuk memastikan lokasi memenuhi kebutuhan teknis pelaksanaan lomba, mulai dari ruang hingga fasilitas pendukung.

“Hari ini saya melakukan tiga kunjungan masjid. Kita melihat kesiapan masing-masing masjid, apakah lokasinya sesuai dan fasilitasnya benar-benar bisa digunakan untuk pelaksanaan lomba,” ujarnya.

Namun, pemanfaatan masjid sebagai venue memiliki konsekuensi yang harus diperhatikan panitia. Aktivitas perlombaan tidak boleh menggeser fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.

Karena itu, jadwal perlombaan nantinya disusun dengan memperhatikan waktu salat dan aktivitas keagamaan masyarakat.

“Tujuan mengadakan lomba MTQ di masjid-masjid ini bukan untuk mengganggu kenyamanan pelaku ibadah. Pelaksanaannya nanti diatur di luar jam ibadah,” tegas Diza.

Pemkot Jambi juga mulai menghitung dampak penyelenggaraan MTQ terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Selain kesiapan venue, evaluasi dilakukan terhadap keterlibatan pelaku UMKM dan berbagai kebutuhan pendukung selama kegiatan berlangsung.

Menurut Diza, persiapan masih mencakup sejumlah aspek, termasuk konsep acara, ukuran panggung dan kebutuhan teknis lainnya.

Dengan hadirnya kafilah dari seluruh daerah di Provinsi Jambi, penyelenggaraan MTQ dipandang dapat menjadi ruang promosi bagi produk UMKM sekaligus memperkenalkan potensi Kota Jambi kepada tamu dari luar daerah.

MTQ juga diarahkan tidak berhenti sebagai agenda perlombaan keagamaan, tetapi menjadi momentum memperkuat syiar Islam sekaligus mengenalkan budaya, destinasi wisata dan wisata religi Kota Jambi.

MTQ ke-55 Tingkat Provinsi Jambi akan diikuti kafilah dari 11 kabupaten dan kota, yakni Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.

Sebagai tuan rumah, Pemkot Jambi bersama LPTQ masih melakukan koordinasi dan pembenahan di berbagai lokasi agar rangkaian kegiatan dapat berlangsung tertib dan nyaman.

Diza berharap pelaksanaan MTQ dapat diterima masyarakat di sekitar venue.

Menurutnya, keterlibatan warga menjadi bagian penting agar kegiatan tersebut tidak hanya berlangsung di atas panggung, tetapi juga memberikan dampak sosial dan keagamaan di lingkungan sekitar.

“Ini juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita tetap harus mengajarkan syariat Al-Qur’an kepada generasi penerus. Mudah-mudahan kegiatan ini disambut baik oleh warga sekitar sehingga kita bersama-sama menyukseskan MTQ,” pungkasnya.(*)




DPRD Minta Evaluasi, DLH Kota Jambi Ungkap Mekanisme Kerja Sama dengan PT Regen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik rencana pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo memasuki babak penjelasan dari Pemerintah Kota Jambi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menegaskan keterlibatan PT Regen dalam rencana tersebut bukan berasal dari proses tender yang digelar Pemkot Jambi.

Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan kerja sama bermula dari permohonan yang diajukan PT Regen kepada Pemerintah Kota Jambi pada awal 2025.

Menurut Mahruzar, perusahaan tersebut terlebih dahulu menyampaikan minat untuk bekerja sama setelah melihat potensi pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo yang memiliki volume sampah cukup besar.

“Karena mereka meminta permohonan kerja sama, sehingga dibahas oleh tim kerja sama daerah. Dilakukan penyesuaian sampai kemudian dilakukan MoU,” ujar Mahruzar saat ditemui di Kantor DLH Kota Jambi, Senin 28 September 2026.

Pemkot Jambi kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Regen pada Mei 2025. Kesepakatan itu selanjutnya ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penjelasan tersebut disampaikan di tengah adanya desakan anggota DPRD Kota Jambi agar rencana kerja sama pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo dievaluasi.

Mahruzar menegaskan, proses masuknya PT Regen dalam rencana tersebut tidak dilakukan melalui tender ataupun mekanisme pemilihan penyedia.

“Bukan melalui tender atau hal lain, tapi karena mereka masuk melihat potensi dan melakukan MoU,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme kerja sama pengelolaan TPA kemudian ditindaklanjuti sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam tahap berikutnya, perjanjian pengelolaan dilakukan antara PT Regen dengan pihak pengelola TPA Talang Gulo.

“Kalau tidak salah, pada Februari dilakukan PKS oleh Kepala UPTD TPA Talang Gulo. Itu untuk kerja sama pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo,” katanya.

Selain soal mekanisme kerja sama, terdapat aspek lain yang menjadi bagian dari rencana tersebut, yakni pemanfaatan lahan di kawasan TPA Talang Gulo.

Mahruzar mengatakan, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Jambi. Karena berstatus aset daerah, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Pemkot Jambi kemudian meminta penilaian terhadap aset tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Penilaian itu dilakukan untuk menentukan nilai pemanfaatan lahan yang dibutuhkan dalam rencana kerja sama dengan PT Regen.

“Karena mereka membutuhkan lahan. Perlu diketahui bahwa lahan di TPA Talang Gulo merupakan aset pemerintah kota, sehingga dilakukan penilaian oleh KPKNL, kemudian keluarlah nilai tersebut,” jelas Mahruzar.

Setelah nilai aset ditetapkan, pemanfaatan lahan dilakukan melalui mekanisme sewa.

Mahruzar mengatakan, DLH Kota Jambi berstatus sebagai pengguna aset untuk kawasan tersebut.

Karena itu, proses sewa lahan dilakukan antara PT Regen dan DLH Kota Jambi sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah.

“Karena dalam aturan Kemendagri untuk pengelolaan aset daerah, DLH itu pengguna aset, sehingga PT Regen melakukan sewa ke DLH Kota Jambi,” ujarnya.

Mahruzar kembali menegaskan bahwa, keterlibatan PT Regen berawal dari permohonan kerja sama yang diajukan perusahaan, bukan hasil proses tender.

“Keterlibatan PT Regen bermula dari permohonan kerja sama yang mereka sampaikan kepada pemerintah kota. Permohonan itu kemudian dibahas melalui tim kerja sama daerah hingga dilakukan MoU dan ditindaklanjuti dengan PKS. Jadi, prosesnya bukan melalui tender,” kata Mahruzar.

Ia menyebut penjelasan mengenai tahapan kerja sama dan pemanfaatan aset tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan DLH kepada publik, terutama di tengah adanya dorongan evaluasi dari DPRD Kota Jambi.

Dengan demikian, terdapat dua aspek yang menjadi bagian dari penjelasan Pemkot Jambi, mekanisme masuknya PT Regen melalui pengajuan kerja sama serta mekanisme pemanfaatan lahan TPA Talang Gulo sebagai aset milik daerah.(*)




Masuk DPO Sejak Juni 2025, Terpidana Perzinahan Ditangkap di Simpang 3 Sipin Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pelarian Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus, terpidana perkara perzinahan, berakhir di Kota Jambi.

Perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025 itu diamankan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Yuliani ditangkap saat berada di tempat kerjanya di kawasan Jalan Ir Haji Juanda, Simpang 3 Sipin, Kota Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pencarian terhadap terpidana yang sebelumnya tidak memenuhi pelaksanaan eksekusi.

“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di tempat kerja Terpidana Yuliani AF alias Lina binti M Yunus. Telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Nolly di Jambi, Jumat.

Yuliani merupakan terpidana perkara perzinahan yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Perkara tersebut berkaitan dengan hubungan terlarang antara Yuliani dan Wahyu Ishadi bin Ishak Alm, yang proses hukumnya dilakukan secara terpisah.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui suami Yuliani dan dilaporkan kepada kepolisian.

Dalam perkara ini, Yuliani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Putusan Nomor 22/Pid.B/2025 menjatuhkan hukuman kepada Yuliani berupa pidana penjara selama sembilan bulan.

Selain hukuman penjara, terpidana juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Pelaksanaan eksekusi kemudian diperintahkan melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025.

Namun, Yuliani tidak langsung menjalani hukuman dan kemudian masuk daftar pencarian orang hingga akhirnya diamankan Tim Tabur.

Berbeda dari operasi penangkapan di lokasi persembunyian, Yuliani diamankan saat berada di tempat kerjanya di kawasan Simpang 3 Sipin.

Setelah diamankan, terpidana disebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan berlangsung aman dan kemudian Yuliani dibawa untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Ia selanjutnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi di kawasan Senggenti, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan Yuliani juga melengkapi proses eksekusi terhadap terpidana lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Tim Tabur Kejati Jambi bersama Kejari Tanjung Jabung Timur telah mengamankan dan mengeksekusi Wahyu Ishadi bin Ishak Alm.

Kejati Jambi menyatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Kejaksaan juga mengingatkan para terpidana lain yang masih berstatus DPO agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.

Upaya pencarian terhadap buronan, menurut Kejati Jambi, akan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan kepastian hukum tetap berjalan.(*)




Air Sungai Batanghari Makin Keruh, Tirta Mayang Jambi Kurangi Distribusi Air 30 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Gangguan distribusi air bersih mulai membayangi sejumlah pelanggan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.

Tingginya kekeruhan air baku Sungai Batanghari yang mencapai 1.700 NTU memaksa perusahaan menyesuaikan operasional dua instalasi pengolahan air (IPA).

Penyesuaian dilakukan pada 28-29 September 2026 di IPA Broni 2 dan IPA Tanjung Sari.

Debit pengolahan dan distribusi air dikurangi sekitar 30 persen sebagai langkah untuk menjaga kualitas air yang dialirkan kepada pelanggan.

Dampaknya, tekanan air dapat menurun dan waktu pengaliran berpotensi menjadi lebih singkat.

Kondisi ini terutama dirasakan pelanggan yang berada di bagian ujung jaringan distribusi.

Sejumlah wilayah Kota Jambi masuk dalam area yang berpotensi terdampak.

Di antaranya sebagian wilayah Alam Barajo, Telanaipura, Danau Sipin, Kota Baru, Jelutung, Jambi Selatan, Paal Merah, dan Jambi Timur.

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Arianto, mengatakan penyesuaian operasional dilakukan berdasarkan kondisi teknis dan kualitas air baku yang masuk ke instalasi pengolahan.

Menurutnya, perusahaan perlu menjaga agar proses pengolahan tetap mampu menghasilkan air sesuai standar pelayanan di tengah meningkatnya kekeruhan Sungai Batanghari.

“Penyesuaian pengaliran ini dapat berdampak terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat. Kami terus berupaya menjaga kualitas air dan keberlangsungan pelayanan dengan menyesuaikan operasional berdasarkan kondisi teknis di lapangan,” ujar Arianto.

Di lapangan, tim teknis Perumda Tirta Mayang masih memantau perubahan kualitas air baku sekaligus mengoptimalkan proses pengolahan.

Normalisasi distribusi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi air baku dan kapasitas teknis masing-masing instalasi.

Di tengah pengurangan distribusi melalui jaringan perpipaan, Perumda Tirta Mayang bersama satuan tugas kemarau Pemerintah Kota Jambi menyiapkan alternatif pasokan bagi masyarakat yang terdampak.

Hingga saat ini, sebanyak 2,6 juta liter air bersih telah didistribusikan menggunakan armada mobil tangki.

Air tersebut diberikan secara gratis untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat selama kondisi pelayanan belum sepenuhnya normal.

Pelanggan yang membutuhkan pasokan melalui mobil tangki dapat mengajukan permintaan melalui Call Center 112 atau WhatsApp di 0821-2121-9894 dan 0821-2121-9692.

Pelanggan diminta menghemat penggunaan air

Perumda Tirta Mayang mengimbau pelanggan mengatur penggunaan air selama periode penyesuaian.

Masyarakat juga diminta menyiapkan persediaan air secukupnya untuk mengantisipasi tekanan maupun durasi pengaliran yang belum stabil.

Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang mungkin dirasakan pelanggan.

Pemulihan distribusi akan dilakukan secara bertahap setelah kondisi air baku dan kemampuan pengolahan memungkinkan.

“Penyesuaian distribusi dilakukan sebagai langkah menjaga kualitas air di tengah meningkatnya kekeruhan air baku Sungai Batanghari. Tim teknis terus melakukan pemantauan dan optimalisasi pengolahan agar pelayanan dapat kembali normal secara bertahap,” kata Arianto.(*)




Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp17.000, Cek Daftar Harga Terbaru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami perubahan.

Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Selasa pagi, harga emas Antam turun Rp17.000 per gram.

Harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.580.000, turun dari harga sebelumnya yang tercatat Rp2.597.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback tercatat sebesar Rp2.375.000 per gram.

Perlu diperhatikan, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang dilakukan oleh pihak Antam.

Dalam transaksi penjualan kembali emas atau buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut dipotong secara langsung dari nilai transaksi buyback ketika transaksi dilakukan.

Sementara itu, pembelian emas Antam juga dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar emas yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.

Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.340.000

  • 1 gram: Rp2.580.000

  • 2 gram: Rp5.100.000

  • 3 gram: Rp7.625.000

  • 5 gram: Rp12.675.000

  • 10 gram: Rp25.295.000

  • 25 gram: Rp63.112.000

  • 50 gram: Rp126.145.000

  • 100 gram: Rp252.212.000

  • 250 gram: Rp630.265.000

  • 500 gram: Rp1.260.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.520.600.000

Dengan demikian, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2,58 juta, sedangkan harga buyback tercatat Rp2,375 juta per gram.

Harga tersebut merupakan harga yang dipantau pada Selasa pagi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pembaruan dari Antam.(*)




Helen Dian Krisnawati Dituntut 20 Tahun, Jaksa Minta Aset dan Rp1,8 Miliar Dirampas Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Helen Dian Krisnawati memasuki babak tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Helen dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Tak hanya meminta hukuman badan dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah aset yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut untuk diserahkan kepada negara.

Aset yang diminta dirampas meliputi 15 bidang tanah serta tanah dan bangunan yang tercatat atas nama Helen Dian Krisnawati, Kevin Effendy, Christin Effendy, Effendy K dan Susanti.

Jaksa juga meminta sejumlah saldo rekening yang telah disita dalam perkara tersebut turut dirampas untuk negara.

Berdasarkan tuntutan JPU, dana dari sejumlah rekening yang telah dikeluarkan dan disatukan ke rekening penerima RPL 012 Kejari Jambi tercatat mencapai Rp1.832.250.000.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penempatan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran, hibah, penitipan, membawa ke luar negeri, perubahan bentuk, penukaran mata uang atau surat berharga maupun perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang menurut jaksa diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Dakwaan tersebut dikaitkan JPU dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain aset tanah dan bangunan serta dana dalam rekening, dokumen berupa sertifikat tanah dan mutasi rekening yang berkaitan dengan barang bukti diminta tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Tuntutan perampasan aset tersebut mendapat keberatan dari penasihat hukum Helen.

Kuasa hukum terdakwa, Ichsan, mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Menurut Ichsan, tim penasihat hukum memiliki argumentasi dan bukti yang akan digunakan untuk membantah keterkaitan aset-aset tersebut dengan tindak pidana narkotika.

“Kami keberatan dan akan ajukan pembelaan, karena dalam persidangan kami dari tim penasihat hukum dapat membuktikan jika aset-aset yang kini disita itu bukan dari hasil kejahatan narkoba, tapi memang benar-benar aset keluarga atau klien kami,” kata Ichsan.

Pernyataan tersebut merupakan posisi dari pihak penasihat hukum dan akan diuji lebih lanjut melalui agenda pembelaan serta proses persidangan berikutnya.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Helen membayar denda Rp5 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan denda tersebut wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum.

Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, JPU menuntut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

Helen juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam tuntutan perkara TPPU tersebut, JPU turut mempertimbangkan status hukum Helen dalam perkara narkotika sebelumnya.

Jaksa mencantumkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1127 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 November 2025, yang sebelumnya menghukum Helen dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU kemudian meminta agar pidana penjara 20 tahun dalam perkara TPPU tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), kemudian Helen dijatuhi putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dengan demikian, tuntutan dalam perkara TPPU tidak berdiri sendiri, tetapi juga mempertimbangkan status hukum Helen dalam perkara narkotika yang telah lebih dahulu diputus.

Setelah JPU membacakan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut ke agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Helen melalui penasihat hukumnya.

Artinya, tuntutan 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta permintaan perampasan sejumlah aset tersebut masih merupakan tuntutan jaksa, bukan putusan akhir majelis hakim.

Sidang berikutnya akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang muncul selama persidangan.(*)




Aksi Pungli Sopir Angkutan Barang di Sarolangun Dibongkar Polisi, Uang Rp70 Ribu Disita

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir kendaraan angkutan barang di Kabupaten Sarolangun berujung penindakan polisi.

Seorang pria berinisial MS (30) diamankan saat diduga tengah meminta uang kepada pengemudi yang melintas di wilayah Kecamatan Sarolangun.

MS, warga Bernai, diamankan Unit Reskrim Polres Sarolangun bersama jajaran Polsek Kota Sarolangun dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 26 September 2026 malam.

Informasi mengenai dugaan pungli tersebut diterima petugas sebelum akhirnya dilakukan penindakan di lapangan.

Dari lokasi, polisi mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa pecahan Rp2.000 dan Rp5.000 dengan total Rp70.000.

MS kemudian dibawa ke Polsek Kota Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan.

Kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian, termasuk kronologi dugaan pungutan terhadap sopir angkutan barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penindakan dipimpin Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto bersama KBO Reskrim Ipda Syarif, Kanit Reskrim Ipda Mesu Erwin, Tim Serigala Kota serta unsur pemerintahan dari Kelurahan Aur Gading, Sarkam dan Gunung Kembang.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto mengatakan praktik pungli tidak boleh dibiarkan apabila meresahkan pengguna jalan.

“Pungutan liar itu melanggar hukum dan akan kami proses tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Angga.

Dalam kegiatan yang sama, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial TG (41), warga Bernai.

TG diamankan dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan kepemilikan atau perkara senjata tajam.

Penindakan terhadap MS dan TG dilakukan dalam rangkaian kegiatan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Polres Sarolangun mengimbau sopir angkutan barang maupun masyarakat yang melintas agar tidak memberikan uang apabila dimintai pungutan tanpa dasar hukum.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau gangguan keamanan lainnya.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110.

Kepolisian menyatakan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Sarolangun.(*)




Pasar Beringin Jaya Belum Rampung, Wako Sungai Penuh Minta Tenaga Kerja dan Alat Ditambah

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai memperketat pengawasan terhadap pembangunan Pasar Beringin Jaya.

Sisa pekerjaan proyek tersebut diminta dikebut dengan target progres yang harus terukur setiap pekan hingga mencapai penyelesaian 100 persen.

Instruksi itu disampaikan Wali Kota Sungai Penuh Alfin saat meninjau langsung progres pembangunan Pasar Beringin Jaya bersama Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Feriqo Asya Yogananta, Sabtu 26 September 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Alfin meminta penyedia jasa segera menyusun recovery schedule atau jadwal percepatan pekerjaan.

Jadwal tersebut tidak hanya berisi target akhir, tetapi harus memuat pembagian target pekerjaan secara rinci setiap minggu.

Dengan begitu, perkembangan proyek dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.

“Target penyelesaian pekerjaan harus dibagi secara rinci setiap minggu hingga mencapai 100 persen,” tegas Alfin.

Wali Kota Sungai Penuh juga menyoroti kemungkinan adanya addendum atau penambahan waktu pengerjaan.

Menurut Alfin, apabila tambahan waktu diberikan, hal tersebut harus diikuti strategi konkret untuk mengejar penyelesaian pekerjaan.

Penambahan durasi proyek tidak boleh hanya menjadi perpanjangan waktu tanpa langkah percepatan yang jelas.

“Apabila dilakukan addendum, tambahan waktu tersebut harus disertai strategi percepatan yang jelas dan terukur, sehingga tidak hanya menjadi penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

Instruksi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Sungai Penuh memastikan pekerjaan yang masih tersisa dapat diselesaikan dengan pengendalian progres yang lebih ketat.

Untuk mengejar sisa pekerjaan, Alfin meminta penyedia jasa mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.

Penambahan tenaga kerja menjadi salah satu opsi yang didorong. Selain itu, pola kerja juga dapat ditingkatkan melalui sistem shift maupun lembur.

Mobilisasi alat dan material juga diminta tidak berjalan lambat agar pekerjaan di lapangan tidak terkendala.

Namun, percepatan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja.

“Optimalisasi seluruh sumber daya tersebut dinilai penting agar proses percepatan pembangunan berjalan efektif tanpa mengabaikan standar kualitas dan keselamatan kerja,” kata Alfin.

Pemkot Sungai Penuh berharap percepatan pembangunan Pasar Beringin Jaya dapat segera membawa proyek tersebut menuju tahap penyelesaian dan kemudian difungsikan.

Alfin mengatakan, keberadaan pasar tersebut diharapkan dapat menjadi pusat perdagangan yang lebih representatif bagi masyarakat dan pedagang.

“Pembangunan Pasar Beringin Jaya ini harus segera dituntaskan agar dapat difungsikan sebagai pusat perdagangan modern yang representatif. Kita ingin masyarakat, khususnya para pedagang, segera merasakan manfaat dari pembangunan ini,” ujarnya.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Sekda Kota Sungai Penuh Alpian, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi Kementerian PU Edia Putra, serta sejumlah kepala OPD terkait.(*)