Helen Dian Krisnawati Dituntut 20 Tahun, Jaksa Minta Aset dan Rp1,8 Miliar Dirampas Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Helen Dian Krisnawati memasuki babak tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Helen dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Tak hanya meminta hukuman badan dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah aset yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut untuk diserahkan kepada negara.
Aset yang diminta dirampas meliputi 15 bidang tanah serta tanah dan bangunan yang tercatat atas nama Helen Dian Krisnawati, Kevin Effendy, Christin Effendy, Effendy K dan Susanti.
Jaksa juga meminta sejumlah saldo rekening yang telah disita dalam perkara tersebut turut dirampas untuk negara.
Berdasarkan tuntutan JPU, dana dari sejumlah rekening yang telah dikeluarkan dan disatukan ke rekening penerima RPL 012 Kejari Jambi tercatat mencapai Rp1.832.250.000.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penempatan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran, hibah, penitipan, membawa ke luar negeri, perubahan bentuk, penukaran mata uang atau surat berharga maupun perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang menurut jaksa diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Dakwaan tersebut dikaitkan JPU dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain aset tanah dan bangunan serta dana dalam rekening, dokumen berupa sertifikat tanah dan mutasi rekening yang berkaitan dengan barang bukti diminta tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Tuntutan perampasan aset tersebut mendapat keberatan dari penasihat hukum Helen.
Kuasa hukum terdakwa, Ichsan, mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
Menurut Ichsan, tim penasihat hukum memiliki argumentasi dan bukti yang akan digunakan untuk membantah keterkaitan aset-aset tersebut dengan tindak pidana narkotika.
“Kami keberatan dan akan ajukan pembelaan, karena dalam persidangan kami dari tim penasihat hukum dapat membuktikan jika aset-aset yang kini disita itu bukan dari hasil kejahatan narkoba, tapi memang benar-benar aset keluarga atau klien kami,” kata Ichsan.
Pernyataan tersebut merupakan posisi dari pihak penasihat hukum dan akan diuji lebih lanjut melalui agenda pembelaan serta proses persidangan berikutnya.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut Helen membayar denda Rp5 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan denda tersebut wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum.
Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, JPU menuntut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.
Helen juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam tuntutan perkara TPPU tersebut, JPU turut mempertimbangkan status hukum Helen dalam perkara narkotika sebelumnya.
Jaksa mencantumkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1127 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 November 2025, yang sebelumnya menghukum Helen dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU kemudian meminta agar pidana penjara 20 tahun dalam perkara TPPU tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), kemudian Helen dijatuhi putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Dengan demikian, tuntutan dalam perkara TPPU tidak berdiri sendiri, tetapi juga mempertimbangkan status hukum Helen dalam perkara narkotika yang telah lebih dahulu diputus.
Setelah JPU membacakan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut ke agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Helen melalui penasihat hukumnya.
Artinya, tuntutan 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta permintaan perampasan sejumlah aset tersebut masih merupakan tuntutan jaksa, bukan putusan akhir majelis hakim.
Sidang berikutnya akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang muncul selama persidangan.(*)








