Bukan Sekadar Hitam: Gothic Style sebagai Cara Menunjukkan Identitas dan Kepercayaan Diri

SEPUCUKJAMBI.ID – Gaya berpakaian serba hitam atau yang dikenal sebagai gothic style kembali menarik perhatian. Jika sebelumnya identik dengan kesan gelap dan misterius, kini gaya tersebut justru menjadi salah satu cara untuk menunjukkan karakter dan selera dalam berbusana.

Pakaian berwarna hitam, boots, aksesori metal, hingga makeup bold dapat dipadukan dengan berbagai gaya, mulai dari vintage, grunge, hingga casual. Perkembangannya pun semakin terlihat melalui media sosial, ketika banyak orang menampilkan outfit gothic dengan sentuhan dan ciri khas masing-masing.

Ada yang memilih tampil sederhana dengan kaus hitam dan boots, sementara lainnya menggunakan dress gelap dengan aksesori yang lebih berani. Bagi sebagian orang, gothic bukan sekadar mengikuti tren, melainkan menjadi ruang untuk mengekspresikan diri dan membangun rasa percaya diri.

Gaya yang dulu dianggap berbeda kini semakin diterima dan terus berkembang mengikuti perubahan zaman.




Gyaru Makeup Kembali Populer, Gen Z Temukan Cara Baru untuk Berekspresi

SEPUCUKJAMBI.IDTren kecantikan anak muda terus berubah mengikuti perkembangan media sosial. Setelah clean girl makeup, douyin makeup, dan Korean makeup ramai digunakan, kini gyaru makeup asal Jepang kembali mencuri perhatian. Dengan eyeliner tegas, bulu mata bervolume, serta riasan mata yang lebih besar, gaya ini memberikan kesan berani dan penuh karakter.

Bagi sebagian Gen Z, mencoba gyaru bukan sekadar mengikuti tren. Seseorang yang biasanya tampil dengan makeup sederhana bisa mulai bereksperimen dengan eyeliner yang lebih panjang, bulu mata yang lebih tebal, hingga warna eyeshadow yang lebih mencolok. Meski awalnya terasa asing, hasil akhirnya justru dapat membuat seseorang merasa lebih percaya diri.

Gyaru juga menunjukkan bahwa makeup bukan hanya soal mempercantik wajah. Pilihan warna dan gaya riasan dapat menjadi cara untuk menunjukkan kepribadian dan sisi diri yang ingin ditampilkan. Di Indonesia, gaya ini pun bisa disesuaikan dengan warna kulit, kondisi cuaca, dan kenyamanan masing-masing pengguna.

Lebih dari sekadar tren kecantikan, gyaru memiliki sejarah sebagai bagian dari subkultur anak muda Jepang yang berani tampil berbeda. Kini, gaya tersebut kembali ditemukan oleh Gen Z dan diberi sentuhan baru sesuai kreativitas mereka.




Kasus Etomidate: 2 Oknum Polisi di Jambi Divonis 6 Tahun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis Etomidate yang dikemas dalam refill cartridge merek Yakuza Thugs.

Dua terdakwa yang merupakan oknum polisi, Mario Satria Purna Bhakti dan Garla Alvinsa, masing-masing dijatuhi pidana 6 tahun penjara serta denda Rp900 juta.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Tiurmaida Hitmauli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 22 September 2026.

“Terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Dalam perkara tersebut, Mario dan Garla didakwa bersama dua terdakwa sipil, yakni Febri Yelita dan Zhabel Apriliansyah.

Putusan terhadap Garla lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Garla dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp900 juta. Sementara Mario dituntut 8 tahun penjara dengan denda yang sama.

Dengan vonis masing-masing 6 tahun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Perbedaan mencolok muncul dalam putusan terhadap Zhabel Apriliansyah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta kepada Zhabel, dengan ketentuan denda diganti pidana kurungan selama 180 hari apabila tidak dibayar.

“Terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta,” kata majelis hakim.

Vonis tersebut satu tahun lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Zhabel dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp900 juta.

Dalam perkara Zhabel, barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut disebut sebanyak lima paket.

Kuasa hukum Zhabel, Dewi Fatma, menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Ia menyoroti hukuman terhadap kliennya yang justru lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, sementara perkara tersebut melibatkan terdakwa lain dalam kasus yang sama.

“Tentunya kami kecewa karena klien kami satu-satunya terdakwa yang vonisnya lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Padahal ini kan kasusnya sama semuanya,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, perbedaan putusan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihaknya dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Febri Yelita, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp900 juta.

Putusan tersebut justru lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Febri dituntut pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp900 juta.

Dengan demikian, dari empat terdakwa, dua oknum polisi masing-masing divonis 6 tahun, sedangkan dua terdakwa sipil, Zhabel dan Febri, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pihak-pihak terkait masih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum berikutnya.

Perkara ini berkaitan dengan peredaran Etomidate yang dikemas dalam refill cartridge merek Yakuza Thugs dan melibatkan dua oknum polisi serta dua warga sipil sebagai terdakwa.(*)




Bahas Perda Karhutla! DPRD Provinsi Jambi: Lahan Terbakar Tak Boleh Langsung Ditanami Sawit

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — DPRD Provinsi Jambi mulai memproses usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Usulan tersebut telah resmi diterima DPRD Provinsi Jambi dan kini diteruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikaji sebelum masuk ke tahap pembahasan.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah mengatakan, usulan Perda Karhutla disampaikan Gubernur Jambi dan surat pengajuannya telah diterima DPRD pada Selasa 22 September 2026.

“Ya, tadi sudah disampaikan Pak Gubernur. Hari ini suratnya juga sudah masuk. Nah, ini sudah saya teruskan ke Bapemperda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman di Bapemperda,” kata Hafiz.

Salah satu gagasan yang mencuat dalam rencana penyusunan Perda Karhutla adalah pengaturan terhadap lahan yang telah terbakar.

Hafiz menyebut terdapat usulan agar lahan yang terbakar tidak langsung kembali ditanami kelapa sawit.

Menurutnya, gagasan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan agar pembakaran lahan tidak menjadi pilihan untuk membuka atau mempersiapkan lahan.

“Setiap lahan yang terbakar, kalau bisa dibuatkan aturan untuk tidak ditanami sawit dulu. Jadi masyarakat tidak punya peluang untuk membakar,” ujar Hafiz.

Usulan tersebut, lanjut dia, masih akan dikaji dalam proses pembentukan Perda.

DPRD nantinya akan melihat substansi aturan serta aspek hukum yang perlu dipertimbangkan sebelum menentukan ketentuan yang akan dimasukkan.

“Ini saya kira baik dan mungkin salah satu poin yang akan kita masukkan ke dalam Perda Karhutla nanti,” katanya.

Hafiz mengatakan, pembentukan Perda Karhutla diperlukan untuk memperkuat landasan aturan dalam upaya mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.

Pembahasan nantinya tidak hanya berkaitan dengan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga dapat diarahkan pada langkah-langkah pencegahan dan pengaturan terhadap lahan pascakebakaran.

Dengan adanya regulasi daerah, pemerintah diharapkan memiliki instrumen yang lebih jelas dalam mengendalikan potensi karhutla sekaligus mengatur tindakan terhadap lahan yang telah terbakar.

Saat ini usulan Perda Karhutla berada di Bapemperda DPRD Provinsi Jambi.

Setelah proses di Bapemperda, agenda pembahasan akan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi.

Hafiz memastikan usulan tersebut akan masuk dalam agenda pembahasan setelah jadwal ditetapkan.

“Saat ini sudah diusulkan dan sudah diteruskan ke Bapemperda. Nanti pada saat Badan Musyawarah selanjutnya akan segera dijadwalkan untuk pembahasan,” tutupnya.(*)




Bupati Tebo Cek Pembangunan di 5 Kecamatan, Sekolah dan Jalan Jadi Sorotan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID — Bupati Tebo, Agus Rubiyanto SE MM bersama Wakil Bupati, Nazar Efendi SE MSi turun langsung memantau pembangunan revitalisasi sekolah dan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo.

Peninjauan dilakukan di Kecamatan Rimbo Bujang, Rimbo Ulu, Tebo Ulu, VII Koto Ilir dan VII Koto sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program pembangunan pemerintah daerah.

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto mengatakan, pengawasan langsung diperlukan untuk memastikan pembangunan yang sedang berjalan sesuai dengan rencana sekaligus melihat kebutuhan masyarakat secara nyata di lapangan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin pembangunan hanya dilihat dari laporan administratif, tetapi juga harus dipastikan kondisi dan manfaatnya melalui pengecekan langsung.

“Monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Bupati Tebo.

Dalam peninjauan tersebut, sektor pendidikan menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.

Revitalisasi sekolah diarahkan untuk menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih layak, aman dan nyaman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

Bupati menilai kondisi sarana pendidikan perlu terus diperhatikan karena lingkungan sekolah yang memadai menjadi salah satu bagian penting dalam menunjang proses belajar mengajar.

“Kita ingin fasilitas pendidikan yang dibangun maupun direvitalisasi benar-benar memberikan lingkungan belajar yang lebih baik bagi anak-anak kita,” katanya.

Selain melihat progres pekerjaan, pemerintah daerah juga mengidentifikasi kebutuhan maupun kendala yang ditemukan selama pembangunan berlangsung.

Pembangunan dan perbaikan jalan juga menjadi bagian dari agenda monev.

Menurut Bupati, infrastruktur jalan tidak hanya berkaitan dengan kelancaran mobilitas warga, tetapi juga berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Akses jalan yang lebih baik diharapkan dapat memperlancar pergerakan masyarakat dan distribusi barang antarkawasan.

“Pembangunan jalan harus kita kawal karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian. Kita ingin infrastruktur yang dibangun memberikan dampak nyata,” ujar Bupati.

Turun langsung ke sejumlah lokasi juga dilakukan untuk mengetahui persoalan yang mungkin muncul selama proses pembangunan.

Bupati meminta perangkat daerah terkait mencermati setiap kebutuhan di lapangan dan memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai dengan skala prioritas pembangunan.

Monev tersebut sekaligus menjadi instrumen pemerintah daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan program, mulai dari perkembangan pekerjaan hingga kebutuhan tambahan yang muncul di lokasi.

Pemkab Tebo menegaskan pengawasan pembangunan akan terus dilakukan di berbagai wilayah agar program yang telah direncanakan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembangunan fasilitas pendidikan dan infrastruktur jalan pun diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi turut memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Tebo.(*)




Soal Harga dan Kerugian Negara, Ini Penjelasan Ahli di Sidang Sucolite PDAM Tirta Mayang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perdebatan mengenai harga wajar dan kerugian negara menjadi salah satu sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin sore 21 September 2026.

Tiga ahli memberikan keterangan dalam persidangan. Mereka yakni Syakran Rudi selaku ahli keuangan negara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Ahmad Wali sebagai ahli hukum administrasi negara dan Sugiarto sebagai ahli hukum pidana yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab.

Keterangan ahli kemudian membuka perdebatan mengenai bagaimana harga sebuah barang seharusnya dinilai dalam transaksi pengadaan badan usaha milik daerah.

Ahli keuangan negara Syakran Rudi menjelaskan, penentuan harga wajar dalam transaksi bisnis tidak dapat dilakukan secara subjektif hanya dengan menetapkan persentase tertentu dari harga pokok produksi (HPP).

Menurutnya, harga sebuah produk dalam perdagangan juga dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk ketersediaan barang, tingkat kebutuhan, jumlah produsen, serta kondisi kelangkaan.

“Ini kan tidak pernah menjadi sebuah kebijakan yang harus ada putusan konkret yang menetapkan, seberapa sih HPP yang menentukan persentase dengan harga produksi bersih, harga wajar? Itu kan tidak pernah dibahas,” kata Syakran dalam persidangan.

Ia menjelaskan, kondisi pasar dapat membuat harga suatu barang berubah, terutama ketika kebutuhan terhadap barang tinggi sementara jumlah produsen atau ketersediaannya terbatas.

Dalam konteks transaksi bisnis, keuntungan yang diperoleh produsen atau pelaku usaha juga tidak serta-merta dapat dipandang sebagai persoalan keuangan negara sepanjang transaksi dilakukan sebagai kegiatan bisnis dan tidak disertai kecurangan.

Namun, ahli menegaskan penilaian terhadap suatu transaksi harus melihat sejumlah aspek, antara lain kontrak, prestasi dan kontra-prestasi, kondisi pasar, serta ada atau tidaknya unsur kecurangan.

Dalam persidangan, Syakran juga menjelaskan posisi keuangan badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah.

Menurutnya, keuangan BUMN dan BUMD merupakan bagian dari keuangan negara meskipun pengelolaannya memiliki karakteristik sebagai badan usaha.

Karena itu, persoalan kerugian dalam sebuah transaksi perlu dibedakan dengan kerugian yang timbul akibat perbuatan yang mengandung kecurangan.

Pembedaan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara pengadaan Sucolite yang menyeret sejumlah pihak ke persidangan.

Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menilai harga tinggi sebuah barang tidak otomatis menunjukkan adanya kerugian negara.

Ia mengaitkan pengadaan Sucolite dengan kondisi pandemi Covid-19 ketika kebutuhan bahan penjernih air disebut tetap harus dipenuhi oleh PDAM Tirta Mayang.

Menurut Holim, kondisi pasar dan kebutuhan PDAM harus ikut diperhitungkan dalam melihat transaksi tersebut.

“Ketika ada warga yang memang betul-betul membutuhkan suatu barang, sedangkan barang itu harganya melambung atau tinggi karena sesuai dengan harga pasar, dan barang itu cuma ada satu produk yang memproduksi, maka ketika kebutuhan itu harus dipenuhi, itu bukan merupakan kerugian negara,” ujar Holim.

Ia menyebut penggunaan tawas sebagai alternatif dinilai tidak otomatis menjadi solusi karena kebutuhan pemakaiannya disebut lebih besar.

“Kalaupun kita pakai tawas, harganya lebih tinggi, lebih melambung karena pemakaian dua kali lipat sampai tiga kali lipat. Maka mau tidak mau kita harus pakai Sucolite,” katanya.

Selain persoalan harga, penasihat hukum juga menyoroti batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.

Holim mengatakan, apabila persoalan yang muncul dalam proses pengadaan merupakan pelanggaran administrasi, maka mekanisme administratif perlu dilihat terlebih dahulu.

“Tadi ahli juga menyebut dalam kasus ini harus dibuktikan sub kontrak seperti yang didalilkan, jika tidak harusnya kasus ini gugur,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi menyoroti aspek lain dalam transaksi, khususnya mengenai harga pembelian PDAM kepada PT DHS yang disebut berada di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurut mereka, fakta tersebut perlu diperhitungkan dalam menilai transaksi pengadaan Sucolite.

“Faktanya belanjanya lebih murah dari anggaran yang ada di RAP. Jadi itu sebenarnya keuntungan bisnis saja,” kata penasihat hukum.

Penasihat hukum juga mempertanyakan metode yang digunakan dalam memberikan pendapat mengenai kerugian negara.

Menurut mereka, pemeriksaan tidak seharusnya hanya bertumpu pada dokumen yang diserahkan penyidik, tetapi juga perlu dilakukan validasi terhadap fakta di lapangan.

“Seharusnya secara metode, cara perhitungan kerugian negara ataupun ahli keuangan negara itu meneliti dan memvalidasi fakta yang terjadi di lapangan untuk membuktikan bahwa dokumen yang disediakan penyidik itu benar-benar layak atau tidak,” ujarnya.

Perdebatan mengenai harga wajar, kondisi pasar, kebutuhan PDAM, HPS, hingga metode penghitungan kerugian negara tersebut menjadi bagian dari rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang.

Persidangan masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.(*)




20 Hari Operasi Jaran Siginjai Dimulai, Polda Jambi Bidik Kejahatan Curanmor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polda Jambi mulai menggelar Operasi Jaran Siginjai 2026 untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Operasi tersebut berlangsung selama 20 hari, mulai 23 September hingga 12 Oktober 2026.

Dimulainya operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Jaran Siginjai 2026 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Rabu 23 September 2026.

Wakapolda Jambi Brigjen Pol K. Yani Sudarto memimpin langsung apel yang diikuti personel yang terlibat dalam operasi.

Sejumlah pejabat utama Polda Jambi juga hadir, termasuk Irwasda, Karo Ops, Kabid Propam, Wadir Reskrimum, serta para kepala satuan tugas.

Operasi ini menjadi salah satu langkah kepolisian untuk meningkatkan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap kasus curanmor.

Wakapolda Tekankan Target Operasi

Dalam arahannya, K. Yani meminta seluruh personel memahami target serta pembagian tugas yang telah ditetapkan.

Menurutnya, setiap anggota harus menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan selama berada di lapangan.

“Target operasi sudah ditentukan dan tugas masing-masing personel juga sudah dijelaskan. Laksanakan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tetap mengutamakan keselamatan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar K. Yani.

Ia menegaskan keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari hasil pengungkapan kasus.

Keselamatan personel selama menjalankan tugas juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan operasi.

“Keberhasilan operasi bukan hanya dilihat dari capaian hasil, tetapi juga bagaimana seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan baik dan kembali ke rumah dalam keadaan selamat,” katanya.

Evaluasi Capaian Diminta Setiap Hari

Polda Jambi juga menyiapkan mekanisme evaluasi selama operasi berlangsung.

K Yani meminta Biro Operasi Polda Jambi melakukan evaluasi setiap hari untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan operasi.

Evaluasi tersebut mencakup capaian, kendala yang ditemukan di lapangan, hingga langkah yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas operasi.

“Evaluasi harus dilakukan setiap hari sehingga kita dapat mengetahui capaian, kendala, maupun langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan operasi,” ujarnya.

Dengan evaluasi rutin tersebut, pelaksanaan operasi diharapkan tidak hanya berjalan berdasarkan rencana awal, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi dan temuan di lapangan.

Personel Diminta Jaga Integritas

Selain target penindakan, Wakapolda Jambi juga mengingatkan personel yang terlibat agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Dukungan anggaran yang diterima selama operasi diminta digunakan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Personel yang terlibat dalam operasi ini merupakan personel yang terpilih. Jadikan pelaksanaan tugas ini sebagai ladang ibadah dan laksanakan dengan penuh integritas,” katanya.

Polda Jambi berharap Operasi Jaran Siginjai 2026 dapat memberikan hasil nyata dalam menekan tindak pidana curanmor.

Operasi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengungkapan kasus, tetapi juga mampu meningkatkan upaya pencegahan sehingga masyarakat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Semoga Operasi Jaran Siginjai 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan output yang nyata dalam mengurangi, bahkan meniadakan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polda Jambi,” pungkas K Yani.(*)




Arupadhatu 1 Bawa 5 Jurnalis Hilang, Jenazah Diduga ABK Ditemukan di Pulau Enggano

BANTEN, SEPUCUKJAMBI.ID — Identitas jenazah yang ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, akhirnya terungkap.

Polda Banten memastikan jasad tersebut merupakan Surakman, salah satu kru speedboat Arupadhatu 1 yang hilang bersama lima jurnalis dan dua kru lainnya di perairan Selat Sunda.

Namun, identifikasi Surakman belum menjawab pertanyaan terbesar dalam kasus tersebut: di mana keberadaan Arupadhatu 1 dan tujuh orang lainnya?

Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kondisi kapal yang membawa rombongan tersebut.

Dalam konferensi pers, Rabu 23 September 2026, Hengki mengatakan polisi belum memiliki temuan yang dapat memastikan apakah Arupadhatu 1 tenggelam, terbakar, terbawa arus, atau berada di lokasi lain.

“Kapal itu tenggelam, terbakar, hilang dan sebagainya saya tidak menjawab itu, yang pasti sampai dengan sekarang Arupadhatu 1 kapalnya tidak ada yang ditemukan,” kata Hengki.

Menurut dia, keberadaan kapal masih menjadi bagian yang belum terpecahkan dalam penyelidikan.

“Belum ada kejelasan kapal itu ke mana. Apakah terbawa arus atau terendam, tenggelam ke dalam dasar laut, saya tidak menjawab itu,” sambungnya.

Nasib Tujuh Orang Lain Masih Belum Diketahui

Selain kapal, polisi juga belum dapat memastikan kondisi tujuh orang lain yang berada dalam rombongan Arupadhatu 1.

Hengki mengatakan berbagai kemungkinan belum dapat disimpulkan karena belum ada temuan yang cukup untuk memastikan keberadaan mereka.

“Kedua bagaimana korban-korban yang lain? Saya belum bisa menjawab kalau korban-korban yang lain atau yang belum ditemukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, polisi belum dapat memastikan apakah mereka masih hidup, terbawa arus, atau berada di lokasi lain.

Dengan demikian, hingga Rabu 23 September 2026, identifikasi Surakman menjadi temuan penting dalam kasus tersebut, tetapi belum memberikan kepastian mengenai nasib tujuh orang lainnya.

Surakman Ditemukan di Pulau Enggano

Surakman merupakan warga Carita, Pandeglang, Banten, yang bekerja sebagai kru Arupadhatu 1.

Jenazah tanpa identitas sebelumnya ditemukan di pesisir Pulau Enggano, Bengkulu. Pemeriksaan DNA kemudian mengarah pada identitas Surakman sebagai salah satu kru kapal yang hilang.

Temuan tersebut menjadi petunjuk baru karena lokasi penemuan berada jauh dari titik terakhir keberadaan rombongan di kawasan Selat Sunda.

Namun, sejauh ini belum ditemukan kapal Arupadhatu 1 maupun tujuh orang lainnya yang berada di dalamnya.

Arupadhatu 1 Hilang Kontak pada 7 September

Arupadhatu 1 membawa delapan orang, terdiri dari lima jurnalis dan tiga kru kapal.

Lima jurnalis tersebut adalah M. Bagus Khoirunnas dari ANTARA, Ari Basuki dari Merdeka, Yudhistiro Pranoto dari iNews, Firman Daus dari Anadolu Agency, serta Donal Husni yang merupakan jurnalis lepas.

Sementara tiga kru terdiri atas Warta sebagai nakhoda, Surakman sebagai ABK, dan Heriyanto sebagai pemandu.

Rombongan berangkat dari Dermaga Pagedongan, Carita, Pandeglang, pada Senin 7 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB menuju kawasan Gunung Anak Krakatau untuk melakukan peliputan aktivitas gunung tersebut.

Setelah perjalanan berlangsung, komunikasi dengan rombongan terputus dan keberadaan kapal tidak lagi diketahui.

Tim SAR gabungan kemudian melakukan pencarian di wilayah Selat Sunda dan memperluas penyisiran ke sejumlah kawasan di sekitar Gunung Anak Krakatau serta perairan Lampung.

Operasi SAR Telah Dihentikan

Pencarian gabungan terhadap lima jurnalis dan tiga kru Arupadhatu 1 berlangsung selama 10 hari sebelum secara resmi dihentikan pada 17 September.

Selama operasi, sejumlah unsur SAR melakukan penyisiran menggunakan armada laut dan dukungan udara.

Namun, hingga operasi berakhir, keberadaan kapal maupun delapan orang dalam rombongan belum ditemukan.

Sebelumnya, keluarga para jurnalis dan awak kapal juga melakukan tabur bunga di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau pada 18 September.

Kini, ditemukannya jenazah Surakman memberikan satu petunjuk baru mengenai perjalanan rombongan tersebut.

Namun, keberadaan Arupadhatu 1, lima jurnalis, nakhoda Warta, dan pemandu Heriyanto masih belum diketahui.

Polisi pun belum menarik kesimpulan mengenai apa yang terjadi terhadap kapal tersebut maupun para penumpangnya.(*)




Tak Perlu Lagi Jauh ke Bangko, RS Tipe D Dibangun untuk Warga Luhak 16 Merangin

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID — Akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Luhak 16, Kabupaten Merangin, bakal semakin dekat.

Pemerintah Kabupaten Merangin tengah mengembangkan Puskesmas Masurai menjadi Rumah Sakit (RS) Tipe D.

Rumah sakit tersebut nantinya diproyeksikan melayani masyarakat dari lima kecamatan, yakni Jangkat Timur, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau dan Tiang Pumpung.

Pengembangan fasilitas kesehatan ini diharapkan mengurangi jarak tempuh masyarakat yang selama ini harus menuju RS Kol Abundjadi Bangko ketika membutuhkan pelayanan rumah sakit.

Bupati Merangin, H M Syukur mengatakan lokasi Puskesmas Masurai dinilai strategis karena dapat dijangkau masyarakat dari lima kecamatan tersebut.

“Lokasi rumah sakit ini berada di tempat strategis, yang mudah dijangkau oleh masyarakat dari lima kecamatan tersebut, sehingga jika ada warga yang sakit tidak harus jauh-jauh dibawa ke RS Kol Abundjadi Bangko,” ujar Syukur.

Puskesmas Rawat Inap Dikembangkan Jadi Rumah Sakit

Puskesmas Masurai sebelumnya telah berstatus sebagai Puskesmas Rawat Inap dan memiliki sejumlah kamar pasien.

Pemerintah daerah kemudian mengembangkan fasilitas tersebut dengan membangun sejumlah gedung pendukung serta melakukan penambahan lahan.

Pengembangan itu dilakukan agar fasilitas kesehatan di Masurai dapat memenuhi kebutuhan untuk ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe D.

Sekretaris Dinas Kesehatan Merangin, Dede Sulaiman, mengatakan pekerjaan pembangunan masih berlangsung.

Saat ini, selain pembangunan gedung pendukung, pemerintah daerah juga melakukan penataan dan pemerataan lahan tambahan untuk pengembangan fasilitas rumah sakit.

Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Pemkab Merangin menargetkan pembangunan fisik pengembangan Puskesmas Masurai menjadi RS Tipe D dapat selesai pada akhir 2026.

“ Kita targetkan gedung pengembangan Puskesmas menjadi Rumah Sakit type D itu, akan rampung pada akhir 2026 ini. Nanti setelah gedungnya rampung dibangun, baru kita ajukan izin rumah sakitnya,” ujar Dede.

Dengan target tersebut, penyelesaian pembangunan fisik menjadi tahapan awal sebelum fasilitas tersebut dapat beroperasi sebagai rumah sakit.

Izin Rumah Sakit Diajukan pada 2027

Setelah pembangunan gedung selesai, Pemkab Merangin berencana mengajukan izin operasional rumah sakit pada 2027.

Dede menjelaskan proses perizinan rumah sakit membutuhkan waktu dan dalam kondisi tertentu dapat berlangsung hingga dua tahun.

Artinya, pembangunan fisik yang ditargetkan selesai pada akhir 2026 belum otomatis membuat fasilitas tersebut langsung beroperasi sebagai rumah sakit.

Pemerintah daerah masih harus menyelesaikan tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika seluruh tahapan pembangunan dan perizinan berjalan sesuai rencana, keberadaan RS Tipe D di Masurai diharapkan dapat memperpendek akses masyarakat Luhak 16 terhadap pelayanan kesehatan tingkat rumah sakit.

Selama ini, masyarakat dari Jangkat Timur, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau dan Tiang Pumpung yang membutuhkan layanan rumah sakit harus menuju fasilitas kesehatan di wilayah Bangko.

Pengembangan Puskesmas Masurai menjadi rumah sakit diharapkan menjadi salah satu upaya memperluas jangkauan pelayanan kesehatan di wilayah selatan dan kawasan sekitar Luhak 16 Merangin.(*)




Era Digital Makin Kuat, UIN STS Jambi Perkuat Adat Melayu untuk Generasi Muda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkembangan teknologi dan derasnya interaksi generasi muda di ruang digital menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan adat Melayu Jambi.

Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi menilai kemajuan teknologi tidak semestinya membuat generasi muda semakin jauh dari nilai adat dan adab yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Melayu.

Pesan tersebut disampaikan saat membuka Pelatihan Adat Istiadat Melayu bagi Generasi Muda di Amphiteater Lantai 4 Gedung Rektorat UIN STS Jambi, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Revitalisasi Nilai Adat Istiadat Melayu Jambi di Era Digital” tersebut digelar Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN STS Jambi melalui Korpus Peradaban Melayu.

Peserta berasal dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh adat, perangkat desa, dan dosen juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Teknologi Tak Boleh Memutus Generasi Muda dari Adat

Dalam sambutannya, Rektor UIN STS Jambi menekankan bahwa adat bukan sekadar peninggalan masa lalu.

Nilai yang diwariskan leluhur, menurutnya, perlu dipahami dan diterapkan oleh generasi berikutnya agar tetap hidup di tengah perubahan zaman.

“Warisan leluhur itu wajib dikenang. Pelatihan adat ini penting untuk anak muda agar budaya tetap hidup,” ujarnya.

Menurut Rektor, generasi muda perlu mendapatkan pembelajaran adat secara langsung.

Dengan cara tersebut, pemahaman terhadap adat tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia juga menegaskan komitmen UIN STS Jambi dalam menjaga keberlanjutan budaya Melayu melalui lingkungan pendidikan.

Salah satu bentuknya adalah penerapan mata kuliah Adat Melayu yang wajib diikuti seluruh mahasiswa UIN STS Jambi.

“UIN STS Jambi sangat memperhatikan pelestarian adat istiadat. Salah satunya melalui mata kuliah Adat Melayu,” katanya.

Generasi Muda Hidup di Ruang Digital

Korpus Peradaban Melayu UIN STS Jambi, Dr. Tabroni, S.Ag., M.Pd.I., sebelumnya juga menyoroti pentingnya pembelajaran adat bagi generasi muda.

Menurutnya, perubahan zaman justru membuat pemahaman terhadap adat semakin penting sebagai bagian dari penguatan identitas.

Generasi muda saat ini banyak menghabiskan waktu dalam ruang digital dengan arus informasi yang sangat cepat.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pembelajaran mengenai adat perlu terus diperkuat.

“Perlu adanya pembelajaran tentang adat istiadat ini. Mari generasi milenial satukan hati mengikuti pelatihan adat istiadat,” ujarnya.

Pelatihan tersebut diharapkan menjadi ruang pertemuan antara pengetahuan adat yang diwariskan para tokoh dengan generasi muda yang akan meneruskannya.

Tak Hanya Pelatihan, Ada Kerja Sama Pelestarian Adat

Kegiatan tersebut tidak hanya diisi dengan pelatihan.

Sejumlah kerja sama juga ditandatangani dalam rangkaian kegiatan, mencakup bidang pendidikan, kebudayaan, pelestarian adat, hingga pengembangan hukum.

Kerja sama tersebut diharapkan memperluas upaya pelestarian nilai Melayu sehingga tidak hanya berlangsung dalam forum kebudayaan, tetapi juga dapat dikembangkan melalui pendidikan dan berbagai bidang lainnya.

Ketua LAM Kabupaten Batanghari turut hadir sebagai narasumber utama.

Materi yang disampaikan berfokus pada pemahaman serta penguatan nilai-nilai adat Melayu.

Melalui kegiatan tersebut, generasi muda diharapkan tidak hanya mengenal adat Melayu Jambi sebagai warisan budaya, tetapi juga memahami nilai yang terkandung di dalamnya dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, pelestarian adat kemudian menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bersama.

UIN STS Jambi mendorong agar kemajuan digital tetap berjalan beriringan dengan pemeliharaan nilai adat dan adab Melayu.(*)