JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perdebatan mengenai harga wajar dan kerugian negara menjadi salah satu sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin sore 21 September 2026.
Tiga ahli memberikan keterangan dalam persidangan. Mereka yakni Syakran Rudi selaku ahli keuangan negara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Ahmad Wali sebagai ahli hukum administrasi negara dan Sugiarto sebagai ahli hukum pidana yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab.
Keterangan ahli kemudian membuka perdebatan mengenai bagaimana harga sebuah barang seharusnya dinilai dalam transaksi pengadaan badan usaha milik daerah.
Ahli keuangan negara Syakran Rudi menjelaskan, penentuan harga wajar dalam transaksi bisnis tidak dapat dilakukan secara subjektif hanya dengan menetapkan persentase tertentu dari harga pokok produksi (HPP).
Menurutnya, harga sebuah produk dalam perdagangan juga dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk ketersediaan barang, tingkat kebutuhan, jumlah produsen, serta kondisi kelangkaan.
“Ini kan tidak pernah menjadi sebuah kebijakan yang harus ada putusan konkret yang menetapkan, seberapa sih HPP yang menentukan persentase dengan harga produksi bersih, harga wajar? Itu kan tidak pernah dibahas,” kata Syakran dalam persidangan.
Ia menjelaskan, kondisi pasar dapat membuat harga suatu barang berubah, terutama ketika kebutuhan terhadap barang tinggi sementara jumlah produsen atau ketersediaannya terbatas.
Dalam konteks transaksi bisnis, keuntungan yang diperoleh produsen atau pelaku usaha juga tidak serta-merta dapat dipandang sebagai persoalan keuangan negara sepanjang transaksi dilakukan sebagai kegiatan bisnis dan tidak disertai kecurangan.
Namun, ahli menegaskan penilaian terhadap suatu transaksi harus melihat sejumlah aspek, antara lain kontrak, prestasi dan kontra-prestasi, kondisi pasar, serta ada atau tidaknya unsur kecurangan.
Dalam persidangan, Syakran juga menjelaskan posisi keuangan badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah.
Menurutnya, keuangan BUMN dan BUMD merupakan bagian dari keuangan negara meskipun pengelolaannya memiliki karakteristik sebagai badan usaha.
Karena itu, persoalan kerugian dalam sebuah transaksi perlu dibedakan dengan kerugian yang timbul akibat perbuatan yang mengandung kecurangan.
Pembedaan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara pengadaan Sucolite yang menyeret sejumlah pihak ke persidangan.
Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menilai harga tinggi sebuah barang tidak otomatis menunjukkan adanya kerugian negara.
Ia mengaitkan pengadaan Sucolite dengan kondisi pandemi Covid-19 ketika kebutuhan bahan penjernih air disebut tetap harus dipenuhi oleh PDAM Tirta Mayang.
Menurut Holim, kondisi pasar dan kebutuhan PDAM harus ikut diperhitungkan dalam melihat transaksi tersebut.
“Ketika ada warga yang memang betul-betul membutuhkan suatu barang, sedangkan barang itu harganya melambung atau tinggi karena sesuai dengan harga pasar, dan barang itu cuma ada satu produk yang memproduksi, maka ketika kebutuhan itu harus dipenuhi, itu bukan merupakan kerugian negara,” ujar Holim.
Ia menyebut penggunaan tawas sebagai alternatif dinilai tidak otomatis menjadi solusi karena kebutuhan pemakaiannya disebut lebih besar.
“Kalaupun kita pakai tawas, harganya lebih tinggi, lebih melambung karena pemakaian dua kali lipat sampai tiga kali lipat. Maka mau tidak mau kita harus pakai Sucolite,” katanya.
Selain persoalan harga, penasihat hukum juga menyoroti batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.
Holim mengatakan, apabila persoalan yang muncul dalam proses pengadaan merupakan pelanggaran administrasi, maka mekanisme administratif perlu dilihat terlebih dahulu.
“Tadi ahli juga menyebut dalam kasus ini harus dibuktikan sub kontrak seperti yang didalilkan, jika tidak harusnya kasus ini gugur,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi menyoroti aspek lain dalam transaksi, khususnya mengenai harga pembelian PDAM kepada PT DHS yang disebut berada di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menurut mereka, fakta tersebut perlu diperhitungkan dalam menilai transaksi pengadaan Sucolite.
“Faktanya belanjanya lebih murah dari anggaran yang ada di RAP. Jadi itu sebenarnya keuntungan bisnis saja,” kata penasihat hukum.
Penasihat hukum juga mempertanyakan metode yang digunakan dalam memberikan pendapat mengenai kerugian negara.
Menurut mereka, pemeriksaan tidak seharusnya hanya bertumpu pada dokumen yang diserahkan penyidik, tetapi juga perlu dilakukan validasi terhadap fakta di lapangan.
“Seharusnya secara metode, cara perhitungan kerugian negara ataupun ahli keuangan negara itu meneliti dan memvalidasi fakta yang terjadi di lapangan untuk membuktikan bahwa dokumen yang disediakan penyidik itu benar-benar layak atau tidak,” ujarnya.
Perdebatan mengenai harga wajar, kondisi pasar, kebutuhan PDAM, HPS, hingga metode penghitungan kerugian negara tersebut menjadi bagian dari rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang.
Persidangan masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.(*)