Usai Makan Bersama, Pria di Tanjung Raden Tiba-tiba Mengamuk dan Tusuk Korban

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Suasana makan bersama di sebuah rumah di RT 10, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, berujung dugaan penganiayaan.
Seorang pria berinisial R (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Danau Teluk setelah diduga menusuk lengan kanan seorang pria berinisial O.A.E (28) menggunakan pisau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 19.10 WIB.
Polisi kemudian mengamankan R pada Senin 21 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Danau Teluk, Iptu Henda Mardongan Tua Situmeang SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika korban sedang makan di rumahnya.
R kemudian datang ke rumah korban. Setelah tiba, R disebut langsung mandi dan kemudian bergabung untuk makan bersama korban.
Situasi berubah ketika R tiba-tiba marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. Polisi menyebut R juga diduga mengancam akan membunuh korban.
R kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam kamar.
Pisau tersebut diduga digunakan untuk menusuk lengan kanan korban. Setelah kejadian, R meninggalkan lokasi.
Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Danau Teluk.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Danau Teluk.
Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA KGS M. Ali, S.H., M.H. melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan R.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa R berada di rumahnya.
Tim kemudian mendatangi lokasi tersebut. Saat petugas tiba, R disebut sedang tertidur di dalam kamar.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju TKP dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamar,” ujar Kapolsek.
R kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Pria tersebut selanjutnya dibawa bersama barang bukti yang telah diamankan ke Mapolsek Danau Teluk untuk menjalani proses hukum.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan satu lembar Visum Et Repertum.
Sementara itu, sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan, dengan panjang sekitar 10 sentimeter, masih dalam pencarian atau masuk daftar barang bukti yang belum ditemukan.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi rangkaian penyidikan, termasuk memeriksa tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara.
Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Polsek Danau Teluk masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum tahapan hukum selanjutnya.
Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan.
Masyarakat diminta menyelesaikan persoalan secara baik dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.(*)








