Kerugian Negara Kasus Sucolite PDAM Kota Jambi Dipertanyakan, Ahli Akui Gunakan Data dari Penyidik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID— Dasar penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu titik yang didalami majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Selasa sore 16 September 2026.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Chandra.
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi, Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang; Mustazal Khomidi, Direktur Teknik; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT DHS.
Salah satu bagian yang mendapat perhatian majelis hakim adalah sumber data yang digunakan ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Chandra menerangkan, penghitungan dilakukan berdasarkan data hasil penyidikan yang diserahkan penyidik.
Dalam pemeriksaannya, ahli menggunakan metode actual loss.
Majelis hakim kemudian menggali apakah ahli melakukan pencarian atau pengumpulan data tambahan di luar dokumen yang diberikan penyidik.
Chandra menjawab tidak. Pemeriksaan, menurut dia, dilakukan berdasarkan barang bukti dan data yang diserahkan penyidik.
Pertanyaan serupa juga mengarah pada transaksi antara DHS dan DKU.
Chandra menjelaskan, pihaknya melihat dokumen purchase order dan melakukan konfirmasi kepada DHS.
Sementara terhadap DKU, ahli tidak melakukan konfirmasi secara langsung. Meski demikian, ahli menyebut DKU membenarkan jumlah pembayaran yang diterima.
Majelis hakim selanjutnya menanyakan kemungkinan adanya biaya lain yang dikeluarkan DHS kepada DKU di luar nilai yang tercantum dalam purchase order.
Untuk hal tersebut, Chandra menyatakan tidak memiliki data yang diterima dalam proses pemeriksaan.
Persoalan lain yang turut didalami adalah alasan pengadaan menggunakan DHS, bukan DKU.
Hal ini dikaitkan dengan keterangan mengenai pihak yang mengantarkan barang serta produsen yang disebut berkaitan dengan DKU.
Rangkaian pertanyaan tersebut menempatkan asal-usul data dan proses verifikasi sebagai salah satu bagian penting dalam pemeriksaan ahli di persidangan.
Setelah pemeriksaan ahli, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim, menyoroti keterangan yang diperoleh pihaknya dari persidangan.
Menurut Holim, terdapat persoalan mengenai kesalahan prosedural yang dalam pandangannya tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
“Inti yang kita ambil dari sidang ini hari ini, bahwasanya kesalahan prosedur, apa yang disampaikan oleh BPKP itu bukan merupakan kerugian negara, melainkan kesalahan administratif,” ujar Holim.
Holim juga mempertanyakan basis pemeriksaan BPKP karena, menurut dia, data yang digunakan ahli berasal dari dokumen yang telah disiapkan penyidik.
“Data-data yang diterima oleh BPKP itu sebenarnya bukan hasil dari penyelidikan dari BPKP sendiri. Tetapi dia menggunakan atau mempelajari data-data yang sudah disiapkan oleh pihak penyidik,” katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar penghitungan hingga menghasilkan nominal kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Tadi kita sudah minta kepada BPKP, bagaimana rumus atau hitungan sehingga mendapatkan sekian koma sekian miliar kerugian negara. BPKP tidak bisa mengungkapkan itu,” ujar Holim.
Dalam persidangan, kuasa hukum Rusdi Wahab turut menanyakan apakah uang yang berasal dari hasil penjualan air PDAM dan masuk dalam transaksi perkara dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.
Atas pertanyaan tersebut, Chandra menyatakan tidak mengetahui dan menjelaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.
Persoalan tersebut, menurut ahli, dapat ditanyakan kepada ahli keuangan negara.
Sementara itu, Chandra menyebut terdapat empat hal yang menjadi bentuk penyimpangan berdasarkan hasil audit.
Di antaranya berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinilai tidak berdasarkan keahlian, surat undangan yang telah menyebut pengadaan Sucolite, tidak adanya persaingan sehat berkaitan dengan persoalan pengalaman, serta pekerjaan pengadaan yang menurut ahli seharusnya dilakukan DKU dan bukan DHS.
Sorotan terhadap metode penghitungan juga disampaikan penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi, Wahyu.
Menurut Wahyu, keterangan ahli menunjukkan penghitungan kerugian negara dilakukan dengan menggunakan informasi dan dokumen yang sebelumnya telah disiapkan penyidik.
“Ternyata cara teknik, metode penghitungan kerugian negara ini bukan berdasarkan pemakaian formula, tapi berdasarkan informasi. Berkas sudah disiapkan oleh pihak penyidik, lalu itu yang dia baca, yang dia koreksi. Lalu cara itulah dia menghitung kerugian negara,” kata Wahyu.
Ia mempertanyakan apakah pendekatan tersebut telah menggambarkan pemeriksaan secara faktual.
“Saya anggap ini tidak masuk dalam rasional dan metode penyelesaian cara penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Wahyu juga menyatakan seharusnya pemeriksaan melibatkan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi pengadaan.
“Seharusnya BPKP turun ke lapangan, panggil BPDAS, panggil DKU, panggil penasihat, untuk melakukan klarifikasi kasusnya atas permintaan dokumen dari pihak penyidik,” katanya.
Wahyu kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan audit yang selama ini dilakukan terhadap PDAM Tirta Mayang.
Menurut dia, PDAM setiap tahun menjalani audit BPKP dan, berdasarkan klaim yang disampaikannya, audit sebelumnya tidak menemukan kesalahan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara saat ini.
Namun dalam perkara Sucolite, auditor BPKP justru menyampaikan adanya kerugian keuangan negara.
“PDAM ini setiap tahunnya selalu dilakukan audit oleh BPKP. Dalam setiap audit yang dilakukan tidak ditemukan adanya kesalahan. Namun, dalam persidangan auditor BPKP justru menyebut ada kerugian negara. Ini menunjukkan bahwa auditor BPKP menggugurkan produk BPKP yang mengaudit PDAM setiap tahun,” ujar Wahyu.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.
Sementara itu, keterangan ahli dan pendalaman majelis hakim terkait sumber data, metode actual loss, transaksi DHS-DKU, serta dasar penentuan kerugian negara menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung.
Sidang berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara untuk menguji keterangan, dokumen, serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak di persidangan.(*)








