Kerugian Negara Kasus Sucolite PDAM Kota Jambi Dipertanyakan, Ahli Akui Gunakan Data dari Penyidik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID— Dasar penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu titik yang didalami majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Selasa sore 16 September 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Chandra.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi, Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang; Mustazal Khomidi, Direktur Teknik; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT DHS.

Salah satu bagian yang mendapat perhatian majelis hakim adalah sumber data yang digunakan ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Chandra menerangkan, penghitungan dilakukan berdasarkan data hasil penyidikan yang diserahkan penyidik.

Dalam pemeriksaannya, ahli menggunakan metode actual loss.

Majelis hakim kemudian menggali apakah ahli melakukan pencarian atau pengumpulan data tambahan di luar dokumen yang diberikan penyidik.

Chandra menjawab tidak. Pemeriksaan, menurut dia, dilakukan berdasarkan barang bukti dan data yang diserahkan penyidik.

Pertanyaan serupa juga mengarah pada transaksi antara DHS dan DKU.

Chandra menjelaskan, pihaknya melihat dokumen purchase order dan melakukan konfirmasi kepada DHS.

Sementara terhadap DKU, ahli tidak melakukan konfirmasi secara langsung. Meski demikian, ahli menyebut DKU membenarkan jumlah pembayaran yang diterima.

Majelis hakim selanjutnya menanyakan kemungkinan adanya biaya lain yang dikeluarkan DHS kepada DKU di luar nilai yang tercantum dalam purchase order.

Untuk hal tersebut, Chandra menyatakan tidak memiliki data yang diterima dalam proses pemeriksaan.

Persoalan lain yang turut didalami adalah alasan pengadaan menggunakan DHS, bukan DKU.

Hal ini dikaitkan dengan keterangan mengenai pihak yang mengantarkan barang serta produsen yang disebut berkaitan dengan DKU.

Rangkaian pertanyaan tersebut menempatkan asal-usul data dan proses verifikasi sebagai salah satu bagian penting dalam pemeriksaan ahli di persidangan.

Setelah pemeriksaan ahli, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim, menyoroti keterangan yang diperoleh pihaknya dari persidangan.

Menurut Holim, terdapat persoalan mengenai kesalahan prosedural yang dalam pandangannya tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Inti yang kita ambil dari sidang ini hari ini, bahwasanya kesalahan prosedur, apa yang disampaikan oleh BPKP itu bukan merupakan kerugian negara, melainkan kesalahan administratif,” ujar Holim.

Holim juga mempertanyakan basis pemeriksaan BPKP karena, menurut dia, data yang digunakan ahli berasal dari dokumen yang telah disiapkan penyidik.

“Data-data yang diterima oleh BPKP itu sebenarnya bukan hasil dari penyelidikan dari BPKP sendiri. Tetapi dia menggunakan atau mempelajari data-data yang sudah disiapkan oleh pihak penyidik,” katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar penghitungan hingga menghasilkan nominal kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Tadi kita sudah minta kepada BPKP, bagaimana rumus atau hitungan sehingga mendapatkan sekian koma sekian miliar kerugian negara. BPKP tidak bisa mengungkapkan itu,” ujar Holim.

Dalam persidangan, kuasa hukum Rusdi Wahab turut menanyakan apakah uang yang berasal dari hasil penjualan air PDAM dan masuk dalam transaksi perkara dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.

Atas pertanyaan tersebut, Chandra menyatakan tidak mengetahui dan menjelaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.

Persoalan tersebut, menurut ahli, dapat ditanyakan kepada ahli keuangan negara.

Sementara itu, Chandra menyebut terdapat empat hal yang menjadi bentuk penyimpangan berdasarkan hasil audit.

Di antaranya berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinilai tidak berdasarkan keahlian, surat undangan yang telah menyebut pengadaan Sucolite, tidak adanya persaingan sehat berkaitan dengan persoalan pengalaman, serta pekerjaan pengadaan yang menurut ahli seharusnya dilakukan DKU dan bukan DHS.

Sorotan terhadap metode penghitungan juga disampaikan penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi, Wahyu.

Menurut Wahyu, keterangan ahli menunjukkan penghitungan kerugian negara dilakukan dengan menggunakan informasi dan dokumen yang sebelumnya telah disiapkan penyidik.

“Ternyata cara teknik, metode penghitungan kerugian negara ini bukan berdasarkan pemakaian formula, tapi berdasarkan informasi. Berkas sudah disiapkan oleh pihak penyidik, lalu itu yang dia baca, yang dia koreksi. Lalu cara itulah dia menghitung kerugian negara,” kata Wahyu.

Ia mempertanyakan apakah pendekatan tersebut telah menggambarkan pemeriksaan secara faktual.

“Saya anggap ini tidak masuk dalam rasional dan metode penyelesaian cara penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Wahyu juga menyatakan seharusnya pemeriksaan melibatkan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi pengadaan.

“Seharusnya BPKP turun ke lapangan, panggil BPDAS, panggil DKU, panggil penasihat, untuk melakukan klarifikasi kasusnya atas permintaan dokumen dari pihak penyidik,” katanya.

Wahyu kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan audit yang selama ini dilakukan terhadap PDAM Tirta Mayang.

Menurut dia, PDAM setiap tahun menjalani audit BPKP dan, berdasarkan klaim yang disampaikannya, audit sebelumnya tidak menemukan kesalahan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara saat ini.

Namun dalam perkara Sucolite, auditor BPKP justru menyampaikan adanya kerugian keuangan negara.

“PDAM ini setiap tahunnya selalu dilakukan audit oleh BPKP. Dalam setiap audit yang dilakukan tidak ditemukan adanya kesalahan. Namun, dalam persidangan auditor BPKP justru menyebut ada kerugian negara. Ini menunjukkan bahwa auditor BPKP menggugurkan produk BPKP yang mengaudit PDAM setiap tahun,” ujar Wahyu.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Sementara itu, keterangan ahli dan pendalaman majelis hakim terkait sumber data, metode actual loss, transaksi DHS-DKU, serta dasar penentuan kerugian negara menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung.

Sidang berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara untuk menguji keterangan, dokumen, serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak di persidangan.(*)




The BeATless Hadir di Jambi, Beli Honda BeAT Dapat Potongan Angsuran hingga Rp1,75 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID— Masyarakat Jambi yang tengah mempertimbangkan pembelian sepeda motor matik mendapat opsi promo baru dari PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen), Main Dealer Honda di Provinsi Jambi.

Melalui program “The BeATless”, pembelian Honda BeAT Sporty Series mendapatkan potongan angsuran sebesar Rp50 ribu per bulan untuk tenor 35 bulan.

Jika dihitung sepanjang periode cicilan tersebut, total penghematan yang ditawarkan mencapai Rp1,75 juta.

Program ini berlaku terbatas mulai 14 hingga 26 September 2026.

Artinya, konsumen hanya memiliki periode sekitar dua pekan untuk memanfaatkan skema promo tersebut sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sales Manager PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen), Hendy Tanova, mengatakan program The BeATless disiapkan untuk memberikan alternatif pembelian Honda BeAT Sporty dengan beban angsuran yang lebih ringan.

“Melalui program The BeATless, kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat Jambi untuk memiliki Honda BeAT Sporty dengan angsuran yang lebih ringan,” ujar Hendy.

Ia menjelaskan, potongan khusus berlaku pada tenor 35 bulan. Konsumen memperoleh diskon angsuran Rp50 ribu sehingga akumulasi potongan selama tenor mencapai Rp1,75 juta.

“Promo ini berlaku dalam periode terbatas, jadi jangan sampai kelewatan,” katanya.

Honda BeAT Sporty Series merupakan skutik yang menyasar konsumen dengan kebutuhan mobilitas sehari-hari.

Desain sporty dan modern menjadi salah satu karakter yang ditawarkan, sementara bentuknya ditujukan untuk menunjang penggunaan dalam berbagai aktivitas.

Motor tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan harian, mulai dari perjalanan ke sekolah dan kampus hingga aktivitas kerja maupun mobilitas lainnya.

Dengan adanya promo The BeATless, faktor harga pembelian dan skema angsuran menjadi salah satu pertimbangan tambahan bagi calon konsumen yang memang sedang mencari Honda BeAT Sporty.

Bagi masyarakat Jambi yang tertarik, promo The BeATless berlaku hingga 26 September 2026.

Informasi mengenai program, mekanisme pembelian, serta ketentuan promo dapat diperoleh melalui dealer Honda terdekat di Provinsi Jambi.

Konsumen juga dapat mencari informasi melalui akun media sosial @sinsenhonda dan aplikasi SinsenGO.

Dengan periode yang terbatas, calon pembeli sebaiknya memastikan terlebih dahulu ketersediaan unit, detail skema kredit, serta syarat dan ketentuan promo sebelum melakukan transaksi.(*)




Lapas Jambi Panen Melon dan Semangka, Program Ketahanan Pangan Masuk Tahap Pembuktian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Melon dan semangka yang ditanam di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi akhirnya memasuki masa panen.

Namun, panen perdana pada Senin 14 September 2026 itu tidak hanya menjadi penanda keberhasilan budidaya tanaman buah.

Di balik buah yangen dilakukan oleh Kalapas Kelas IIA Jambi Syahroni Ali bersama Koordinator Satuan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Jambi Anton Hilmananfaatkan lahan di dalam lingkungan lapas sebagai ruang produkt dipetik, terdapat proses pembinaan warga binaan melalui kegiatan pertanian yang dirancang untuk menghasilkan keterampilan sekaligus mendorong kemandirian.

Panen dilakukan oleh Kalapas Kelas IIA Jambi Syahroni Ali bersama Koordinator Satuan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Jambi Anton Hilman beserta tim Balai Latihan Kerja (BLK) Jambi dan Ketua Koperasi Desa Merah Putih Satriono.

Program ketahanan pangan tersebut memanfaatkan lahan di dalam lingkungan lapas sebagai ruang produktif bagi warga binaan.

Lahan yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal kini menjadi tempat warga binaan belajar mengelola tanaman, mengikuti proses budidaya, hingga melihat langsung hasil dari pekerjaan yang mereka lakukan.

Hasil panen melon dan semangka menjadi bukti awal bahwa kegiatan pertanian di lingkungan lapas dapat menghasilkan komoditas pangan.

Tetapi, tantangan program tersebut justru dimulai setelah panen perdana.

Sebab, keberhasilan ketahanan pangan tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan menghasilkan buah.

Program perlu dijaga agar dapat berlangsung secara berkelanjutan, menghasilkan nilai ekonomi, dan memberikan keterampilan yang dapat digunakan warga binaan setelah menyelesaikan masa pembinaan.

Di titik inilah kegiatan pertanian menjadi lebih dari sekadar aktivitas bercocok tanam.

Warga binaan mendapatkan pengalaman mengenai proses produksi yang dapat menjadi salah satu bekal ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat.

Lapas Kelas IIA Jambi menjalankan program tersebut dengan melibatkan BLK Jambi melalui pelatihan dan pendampingan.

Keterlibatan tenaga pelatihan diharapkan membuat kegiatan pertanian tidak berhenti pada praktikasi Desa Merah Putih juga membuka peluang agar hasil kegiatan pertanian nantinya tidak hanya berh rutin, tetapi memiliki pendekatan yang lebih terarah dari sisi keterampilan dan produktivitas.

Sinergi dengan Koperasi Desa Merah Putih juga membuka peluang agar hasil kegiatan pertanian nantinya tidak hanya berhenti sebagai konsumsi internal, tetapi dapat dikembangkan menjadi bagian dari aktivitas produktif yang memiliki nilai ekonomi.

Dengan pola tersebut, program ketahanan pangan memiliki beberapa lapisan manfaat sekaligus: menyediakan ruang belajar, melatih keterampilan, menghasilkan komoditas, serta membuka peluang pengembangan, nilai ekonomi, serta kemampuan warga binaan menguasai keterampilan pertanian menjadi bagian penting untuk melihat damp usaha.

Panen perdana melon dan semangka menjadi langkah awal dari proses yang lebih panjang.

Ke depan, keberlanjutan budidaya, kualitas hasil, efisiensi produksi, nilai ekonomi, serta kemampuan warga binaan menguasai keterampilan pertanian menjadi bagian penting untuk melihat dampak program tersebut.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada berapa kilogram melon dan semangka yang berhasil dipanen.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah proses tersebut mampu membuat warga binaan memiliki pengalaman kerja, keterampilan praktis, dan pengetahuan yang dapat mereka bawa ketika kembali ke masyarakat.

Dari lahan sederhana di dalam lapas, proses itu kini mulai terlihat hasilnya. Buah pertama sudah dipanen.

Tantangan berikutnya adalah memastikan pembinaan terus tumbuh setelah panen perdana berakhir.(*)




Lapas Jambi Gandeng Kopdes Merah Putih Bukit Baling, Buka Akses Pasar untuk Karya Warga Binaan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID— Pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mulai diarahkan lebih jauh, bukan hanya menghasilkan keterampilan selama berada di dalam lapas, tetapi juga membuka akses agar hasil karya tersebut dapat dikenal dan dimanfaatkan masyarakat.

Langkah itu ditandai dengan peresmian Gerai Pemasyarakatan di Koperasi Desa Merah Putih, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis 27 Agustus 2026.

Gerai tersebut dibangun melalui kolaborasi Lapas Kelas IIA Jambi dengan Koperasi Desa Merah Putih Bukit Baling.

Fungsinya menjadi ruang pemasaran berbagai produk hasil pembinaan warga binaan sekaligus membuka jalur baru agar produk tersebut memiliki pasar di luar lingkungan lapas.

Peresmian dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Camat Sekernan Kalduni, Kabid PK Kanwil Ditjenpas Jambi Dimas Krisna Setiawan, Kalapas Kelas IIA Jambi Syahroni Ali, Kabapas Kelas I Jambi Dwi Santosa, Kepala LPP Kelas IIB Jambi Meita Eriza, Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian J. Kasogi Surya Fattah, Danramil Sengeti Kapten Inf Kusnaidi, Kepala Desa Bukit Baling Robani, Ketua Kopdes Bukit Baling Satriono, serta sejumlah tamu undangan.

Kehadiran gerai menjadi bagian penting dari upaya menghubungkan program pembinaan dengan kebutuhan setelah warga binaan kembali ke tengah masyarakat.

Selama menjalani masa pembinaan, warga binaan tidak hanya diarahkan mengikuti kegiatan yang menghasilkan keterampilan, tetapi juga didorong menghasilkan produk yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.

Melalui Gerai Pemasyarakatan, hasil tersebut mendapatkan ruang untuk diperkenalkan kepada masyarakat secara lebih luas.

Kalapas Kelas IIA Jambi Syahroni Ali mengatakan, kerja sama dengan berbagai pihak diperlukan agar hasil pembinaan tidak berhenti sebagai aktivitas di dalam lapas.

“Terima kasih atas bantuan dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam peresmian Gerai Pemasyarakatan hasil produksi warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi. Karya warga binaan harus memiliki manfaat, baik secara ekonomi maupun sosial,” kata Syahroni.

Menurut dia, keberadaan gerai sekaligus menjadi upaya memperluas akses pemasaran produk hasil pembinaan.

“Sebagian hasil tersebut kami hadirkan melalui gerai dan kami salurkan pula kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial,” ujarnya.

Peresmian Gerai Pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan produk hasil pembinaan.

Pada kesempatan yang sama, Lapas Kelas IIA Jambi membagikan 25 paket bantuan sosial kepada masyarakat sekitar Desa Bukit Baling.

Bantuan berupa sembako dan sayuran tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Yang menarik, sayuran yang dibagikan merupakan hasil program ketahanan pangan dan pembinaan kemandirian warga binaan.

Artinya, hasil kegiatan pembinaan tersebut memiliki dua jalur manfaat. Sebagian dapat dikembangkan sebagai produk yang memiliki nilai ekonomi, sementara hasil pertanian tertentu dapat langsung dimanfaatkan untuk membantu masyarakat.

Pola ini memperlihatkan upaya menjadikan kegiatan pembinaan lebih terhubung dengan lingkungan sosial di luar lapas.

Aspek pembinaan juga terlihat melalui penampilan Metamorfosa Band Lapas Kelas IIA Jambi dalam kegiatan peresmian.

Kelompok musik tersebut menjadi wadah bagi warga binaan untuk mengembangkan bakat dan kreativitas di bidang seni.

Dengan demikian, pembinaan yang ditampilkan dalam kegiatan tersebut tidak terbatas pada keterampilan kerja.

Ada pula pengembangan potensi kreatif yang memberikan ruang bagi warga binaan untuk menyalurkan kemampuan di bidang seni.

Kolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih Bukit Baling menjadi bagian lain dari upaya memperkuat hubungan antara institusi pemasyarakatan dengan masyarakat.

Gerai yang kini hadir di tengah masyarakat diharapkan dapat menjadi etalase bagi produk warga binaan sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi hasil pembinaan untuk diterima dan dimanfaatkan masyarakat.

Pada akhirnya, program tersebut menempatkan hasil pembinaan pada tiga sisi sekaligus menjalani masa pidana, tetapi diarahkan untuk menghasilkan keterampilan, karya, serta pengalaman produk sebagai bagian dari kemandirian ekonomi, hasil pertanian sebagai manfaat sosial, dan seni sebagai ruang pengembangan kreativitas.

Melalui pendekatan itu, pembinaan warga binaan tidak berhenti pada proses selama menjalani masa pidana, tetapi diarahkan untuk menghasilkan keterampilan, karya, serta pengalaman yang dapat menjadi bekal ketika mereka kembali ke masyarakat.(*)




Dampak Kabut Asap! ISPA Masih Mendominasi di Kota Jambi, Air Bersih 1,3 Juta Liter Ikut Disalurkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti Kota Jambi mulai memberikan dampak pada sejumlah sektor, dari kesehatan masyarakat hingga kebutuhan air bersih.

Di tengah kondisi tersebut, penanganan dampak kabut asap terus dilakukan Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama instansi terkait.

Data yang disampaikan BPBD menunjukkan distribusi bantuan air bersih telah dilakukan sebanyak 268 kali, dengan total volume mencapai 1.345.000 liter untuk masyarakat terdampak.

Penyaluran air dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan warga di tengah musim kemarau dan kondisi lingkungan yang terdampak kabut asap.

Dampak kabut asap juga terlihat dari hasil pemantauan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan data surveilans yang dicantumkan dalam laporan penanganan, terdapat 7.422 kasus penyakit yang terpantau.

ISPA menjadi kasus yang paling banyak ditemukan, yakni 6.508 kasus. Selanjutnya terdapat 618 kasus diare dan 296 kasus konjungtivitis atau gangguan pada selaput mata.

Dengan demikian, ISPA menjadi bagian terbesar dari kasus yang tercatat dalam surveilans tersebut.

Kondisi kualitas udara juga masih menjadi perhatian pemerintah.

Pada Selasa malam 15 Septembre 2026), pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi mencatat ISPU Kota Jambi mencapai 234 PM2,5, yang masuk kategori sangat tidak sehat.

Kondisi tersebut kemudian mendorong Pemkot Jambi memperpanjang pembelajaran jarak jauh untuk seluruh jenjang TK/PAUD, SD dan SMP mulai 16 September 2026.

Sebelumnya, Pemkot Jambi juga beberapa kali menyesuaikan sistem pembelajaran berdasarkan perubahan kualitas udara.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk mengurangi paparan polusi udara terhadap peserta didik.

Penanganan dampak kabut asap tidak hanya diarahkan pada persoalan kualitas udara. Kebutuhan dasar warga, termasuk air bersih, juga menjadi perhatian.

Sebanyak 1,345 juta liter air telah didistribusikan melalui ratusan kali penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah Kota Jambi juga sebelumnya telah membagikan masker KN95 secara gratis kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko paparan debu, asap dan partikel halus akibat dampak karhutla. Sebanyak 5.000 masker dibagikan dalam kegiatan tersebut.

Di sisi lain, Pemkot Jambi bersama Forkopimda dan masyarakat juga melaksanakan Salat Istisqa pada 10 September 2026 sebagai ikhtiar menghadapi kemarau panjang dan dampak karhutla yang berpengaruh terhadap kualitas udara.

Dalam kondisi kualitas udara yang memburuk, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.

Penggunaan masker dan pembatasan aktivitas di luar rumah menjadi salah satu langkah perlindungan yang dapat dilakukan, terutama ketika kualitas udara berada pada level tidak sehat hingga sangat tidak sehat.

Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia serta masyarakat dengan gangguan pernapasan juga perlu mendapat perhatian lebih.

Pemerintah Kota Jambi terus melakukan pemantauan kualitas udara untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Kondisi tersebut juga menjadi dasar dalam penyesuaian sejumlah layanan publik, termasuk kegiatan belajar mengajar.

Dengan kabut asap yang masih berlangsung, penanganan karhutla di wilayah Jambi dan daerah sekitarnya menjadi faktor penting untuk memperbaiki kualitas udara di Kota Jambi.(*)




Warga Cari Kepiting, Malah Temukan Kerangka Manusia Tanpa Kepala di Pantai Sadu

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID — Warga Desa Sungai Jambat, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), digegerkan oleh penemuan kerangka manusia tanpa kepala di kawasan tepi pantai, Selasa 15 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kerangka tersebut ditemukan di kawasan RT 21, Parit Gantung, Desa Sungai Jambat. Penemuan bermula ketika sejumlah warga sedang mencari kepiting di sekitar pesisir.

Saat menyusuri kawasan tepi laut, warga melihat benda yang mencurigakan. Setelah diperiksa, benda tersebut diduga merupakan kerangka manusia.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada warga lainnya dan perangkat Desa Sungai Jambat.

Informasi selanjutnya diteruskan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penanganan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Camat Sadu, Arief Kurniawan Pratama, mengatakan identitas kerangka tersebut hingga kini belum diketahui.

Dalam laporan sementara, kerangka tersebut masih disebut sebagai Mr X dan diduga berjenis kelamin laki-laki.

Di sekitar kerangka juga ditemukan pakaian yang diduga dikenakan korban, yakni celana panjang jenis training berwarna hitam dan sweater lengan panjang berwarna biru.

“Identitasnya masih belum diketahui. Kami masih menunggu proses identifikasi dari pihak terkait,” kata Arief.

Dua warga yang saat kejadian tengah mencari kepiting diketahui menjadi saksi awal penemuan kerangka tersebut.

Setelah laporan diterima, petugas melakukan penanganan di lokasi. Kerangka kemudian dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses identifikasi lebih lanjut.

Arief mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya keluarga yang beberapa bulan lalu melaporkan salah satu anggota keluarganya hilang.

Orang tersebut disebut bekerja di salah satu kapal tanker.

Namun, hingga proses identifikasi dilakukan, belum dapat dipastikan apakah kerangka yang ditemukan di pantai tersebut berkaitan dengan laporan orang hilang itu.

“Kami dapat informasi, beberapa bulan yang lalu ada keluarga yang melaporkan terkait keluarga yang bekerja di salah satu kapal tanker hilang. Jadi kami masih menunggu pihak keluarga tersebut untuk memastikan apakah ciri-ciri yang ada di dekat kerangka ini sama dengan ciri-ciri yang dikenakan keluarganya yang dilaporkan hilang,” ujar Arief.

Pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas kerangka sekaligus mengetahui bagaimana jasad tersebut dapat berada di kawasan pesisir Desa Sungai Jambat.

Untuk proses identifikasi awal, kerangka tersebut rencananya dibawa ke Puskesmas Nipah Panjang.

“Kemungkinan kerangka manusia yang ditemukan ini akan dibawa ke Puskesmas Nipah Panjang untuk dilakukan proses identifikasi awal,” pungkas Arief.(*)




Harga Emas Antam Naik Lagi, 1 Gram Kini Rp2.593.000

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik pada Rabu, 16 September 2026.

Berdasarkan pantauan laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.23 WIB, harga emas Antam naik Rp1.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya.

Harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.593.000, naik dari sebelumnya Rp2.592.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback tercatat Rp2.438.000 per gram.

Pergerakan harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan.

Berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan ukuran keping:

  • 0,5 gram: Rp1.346.500

  • 1 gram: Rp2.593.000

  • 2 gram: Rp5.126.000

  • 3 gram: Rp7.664.000

  • 5 gram: Rp12.740.000

  • 10 gram: Rp25.425.000

  • 25 gram: Rp63.437.000

  • 50 gram: Rp126.795.000

  • 100 gram: Rp253.512.000

  • 250 gram: Rp633.515.000

  • 500 gram: Rp1.266.820.000

  • 1.000 gram: Rp2.533.600.000

Selain harga jual dan buyback, transaksi emas Antam juga memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat proses buyback.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.

Dengan harga emas 1 gram yang kini mencapai Rp2,593 juta, pergerakan harga emas Antam menjadi salah satu informasi yang banyak diperhatikan calon pembeli maupun pemilik emas yang ingin melakukan buyback.

Harga yang tercantum tersebut merupakan harga pada saat dilakukan pemantauan dan dapat berubah sewaktu-waktu.(*)




Meski Ada Penerbangan Sempat Tertunda, Ini Jadwal Lengkap Pesawat dari Jambi Hari Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Meski ada penerbangan yang sempat tertunda akibat kondisi jarak pandang, aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi tetap berlangsung pada Rabu, 16 September 2026.

Berdasarkan informasi jadwal keberangkatan dari Injourney Airports, terdapat sembilan penerbangan yang dijadwalkan berangkat dari Bandara Sultan Thaha (DJB) menuju sejumlah destinasi.

Rute menuju Jakarta (CGK) masih mendominasi dengan delapan penerbangan. Sementara satu penerbangan lainnya melayani rute menuju Batam (BTH).

Sebelumnya, penerbangan Batik Air ID 6807 yang dijadwalkan berangkat pukul 06.00 WIB sempat mengalami penundaan karena kondisi jarak pandang memburuk.

Pesawat akhirnya diberangkatkan setelah kondisi membaik.

Berikut jadwal lengkap penerbangan dari Bandara Sultan Thaha Jambi hari ini:

Aktivitas keberangkatan dijadwalkan dimulai pukul 06.00 WIB melalui Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6807 tujuan Jakarta.

Selanjutnya, pada pukul 09.00 WIB, Super Air Jet dijadwalkan menerbangkan penumpang dari Jambi menuju Batam melalui penerbangan IU 974.

Rute Batam menjadi satu-satunya penerbangan non-Jakarta dalam daftar keberangkatan hari ini.

Jadwal keberangkatan cukup padat menjelang siang. Tiga penerbangan menuju Jakarta dijadwalkan berangkat dalam rentang waktu kurang dari satu jam.

Batik Air melalui penerbangan ID 6805 dijadwalkan berangkat pada pukul 11.00 WIB.

Hanya berselang 10 menit, Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 127 dijadwalkan lepas landas menuju Jakarta pada pukul 11.10 WIB.

Berikutnya, Citilink QG 961 dijadwalkan berangkat pada pukul 11.55 WIB.

Penerbangan dari Jambi kembali berlanjut pada sore hari.

Garuda Indonesia dengan penerbangan GA 129 dijadwalkan menuju Jakarta pada pukul 14.55 WIB.

Selanjutnya, Citilink QG 967 dijadwalkan berangkat pukul 15.45 WIB, disusul Super Air Jet IU 841 pada pukul 16.00 WIB.

Sementara penerbangan terakhir dalam jadwal keberangkatan hari ini adalah Citilink QG 965 menuju Jakarta pada pukul 17.30 WIB.

Daftar Lengkap Jadwal Pesawat Jambi Hari Ini

Jam Maskapai Nomor Penerbangan Tujuan
06.00 WIB Batik Air ID 6807 Jakarta (CGK)
09.00 WIB Super Air Jet IU 974 Batam (BTH)
11.00 WIB Batik Air ID 6805 Jakarta (CGK)
11.10 WIB Garuda Indonesia GA 127 Jakarta (CGK)
11.55 WIB Citilink QG 961 Jakarta (CGK)
14.55 WIB Garuda Indonesia GA 129 Jakarta (CGK)
15.45 WIB Citilink QG 967 Jakarta (CGK)
16.00 WIB Super Air Jet IU 841 Jakarta (CGK)
17.30 WIB Citilink QG 965 Jakarta (CGK)

Dari sembilan jadwal tersebut, delapan penerbangan melayani rute Jambi-Jakarta, sedangkan satu penerbangan melayani rute Jambi-Batam.

Citilink tercatat menjadi maskapai dengan jumlah keberangkatan terbanyak hari ini, yakni tiga penerbangan.

Batik Air, Garuda Indonesia dan Super Air Jet masing-masing memiliki dua jadwal keberangkatan.

Bagi calon penumpang, jadwal tersebut tetap perlu diperiksa kembali sebelum berangkat ke bandara.

Kondisi cuaca, operasional maupun faktor teknis dapat menyebabkan perubahan waktu keberangkatan.

Penumpang juga disarankan memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Bandara Sultan Thaha maupun aplikasi masing-masing maskapai.(*)




Gegara Asap Tebal, Penerbangan ID 6807 Jambi Tujuan Jakarta Sempat Tertunda Hampir 2 Jam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penerbangan ID 6807 Maskapai Batik Air dari Bandara Sultan Thaha Jambi mengalami penundaan pada Rabu 16 September 2026 pagi, setelah kondisi jarak pandang di bandara memburuk.

Pesawat yang dijadwalkan berangkat pukul 06.00 WIB itu sempat berada di area parkir pesawat setelah penumpang menyelesaikan proses boarding.

Namun, pada pukul 06.48 WIB, penumpang diminta kembali ke ruang tunggu karena kondisi jarak pandang belum memungkinkan untuk keberangkatan.

Branch Communication Bandara Sultan Thaha Jambi, Ikhsan Pulungan, membenarkan adanya penundaan tersebut.

“Penerbangan ID 6807 dengan jadwal keberangkatan pukul 06.00 WIB sempat tertunda karena kondisi jarak pandang memburuk,” kata Ikhsan.

Berdasarkan pemantauan kondisi operasional bandara, jarak pandang tercatat sekitar 900 meter pada pukul 06.30 WIB.

Kondisi tersebut membuat proses keberangkatan harus ditunda sambil menunggu jarak pandang membaik.

Penumpang Sempat Kembali ke Pesawat

Setelah kondisi mulai membaik, penumpang kembali diarahkan menuju pesawat untuk melanjutkan proses keberangkatan.

Pesawat ID 6807 akhirnya dapat diberangkatkan pada pukul 07.55 WIB.

“Setelah menunggu kondisi jarak pandang sedikit membaik, penumpang kembali dimasukkan ke pesawat dan penerbangan akhirnya berangkat pada pukul 07.55 WIB,” ujar Ikhsan.

Jika dibandingkan dengan jadwal awal pukul 06.00 WIB, penerbangan tersebut mengalami keterlambatan sekitar 1 jam 55 menit.

Pihak Bandara Sultan Thaha Jambi menyatakan keputusan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan aspek keselamatan penerbangan.

Penerbangan kemudian kembali berjalan setelah kondisi jarak pandang dinilai membaik.(*)




Sidang Perdana Kasus Ekstasi 536 Butir di Jambi Digelar, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jadi Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara narkotika yang menjerat seorang pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 15 September 2026.

Perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui merupakan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kanwil Ditjenpas Jambi.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan RE.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan sebuah tas belanja yang berada di dalam lemari ruang tengah.

Dari tas tersebut ditemukan sejumlah pil ekstasi yang terdiri dari tiga bungkus merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell.

Total barang bukti ekstasi yang ditemukan mencapai 536 butir.

Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang lain, antara lain kantong plastik, timbangan digital, telepon seluler, kartu ATM serta satu unit sepeda motor Honda Supra.

Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, RE disebut mengaku memperoleh ekstasi dari BW.

Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Sementara RB diamankan petugas ketika berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Ketiganya kemudian diproses dalam perkara narkotika dengan barang bukti berupa pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja dan sepeda motor.

Persidangan perdana perkara tersebut tidak hanya menjadi awal proses pembuktian di pengadilan, tetapi juga diwarnai keberatan dari pihak terdakwa.

Firmansyah, kuasa hukum BW, mempertanyakan cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan dalam persidangan.

Menurutnya, JPU dalam persidangan hanya membacakan satu dakwaan yang memuat rangkaian peristiwa, sementara perkara tersebut memiliki tiga terdakwa.

“Yang kami pertanyakan dalam dakwaan tadi JPU hanya membacakan satu dakwaan. JPU menyampaikan rangkaian peristiwa. Padahal terdakwanya ada tiga,” ujar Firmansyah.

Selain persoalan dakwaan, kuasa hukum BW juga mempersoalkan dugaan peran RB dalam perkara tersebut.

Firmansyah menyebut RB diduga berperan menawarkan dan menjual ekstasi. Namun, menurut dia, RB sebelumnya selalu membantah pernah menjual ekstasi kepada kliennya.

“Namun dalam pemeriksaan sebelumnya saudara RB selalu menyangkal tidak pernah menjual ekstasi ke klien kami,” katanya.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU, pihak BW menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.

“Kami akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan,” tegas Firmansyah.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui tahapan persidangan untuk menguji dakwaan serta pembuktian atas perkara yang menjerat ketiga terdakwa.

Adapun terkait status dan keterlibatan masing-masing terdakwa, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)