Karhutla Jambi Tembus 300 Hektare, Bachyuni: Angkanya Masih Bisa Bertambah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Luas lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi telah menembus 300 hektare.

Namun, angka tersebut belum menjadi catatan akhir karena sejumlah titik kebakaran masih dalam penanganan dan belum dapat diukur secara menyeluruh.

Kondisi itu membuat luas dampak karhutla di Jambi berpotensi terus bertambah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi masih melakukan pendataan sembari memastikan proses pemadaman dan pendinginan di sejumlah lokasi berjalan.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni, mengatakan berdasarkan penghitungan sementara, luas lahan yang terbakar sudah berada di atas 300 hektare.

“Hitungan kita sampai hari ini baru 300 hektare. Tapi angkanya itu di atas 300 hektare,” kata Bachyuni saat diwawancarai, Senin 10 Agustus 2026.

Muaro Jambi Belum Masuk Perhitungan Final

Salah satu daerah yang membuat angka tersebut masih berpotensi bertambah adalah Kabupaten Muaro Jambi.

Kebakaran di wilayah tersebut masih berlangsung sehingga tim belum dapat melakukan pengukuran secara akurat.

Bachyuni memperkirakan luas lahan yang terdampak karhutla di Muaro Jambi sudah mencapai lebih dari 50 hektare.

“Muaro Jambi ini diperkirakan di atas 50-an hektare,” ujarnya.

Artinya, angka luas karhutla yang saat ini tercatat BPBD belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan.

Luasan tersebut masih akan diperbarui setelah tim dapat melakukan pengukuran terhadap kawasan yang terbakar.

Selain Muaro Jambi, kondisi serupa terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penghitungan luas lahan yang terbakar di daerah tersebut juga belum dapat dilakukan secara maksimal.

Menurut Bachyuni, pengukuran tidak bisa dilakukan secara terburu-buru ketika api masih aktif.

Tim harus menunggu proses pemadaman dan pendinginan selesai agar luasan lahan yang terdampak dapat dihitung dengan lebih akurat.

“Kalau sudah dilakukan pendinginan, tim baru bisa mengukur,” jelasnya.

Pemadaman Masih Berlangsung

Di tengah proses pendataan, penanganan karhutla masih terus dilakukan di sejumlah lokasi. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Air Merah.

Tim gabungan masih melakukan pemadaman sekaligus pendinginan untuk memastikan api tidak kembali muncul dan meluas ke kawasan lain.

“Masih, masih. Ini mau turun lagi saya,” kata Bachyuni.

Untuk lokasi Air Merah, BPBD menyebut lahan yang terbakar merupakan lahan masyarakat yang dikelola oleh kelompok tani dan koperasi.

Karakteristik lahan menjadi salah satu tantangan dalam penanganan karhutla.

Setelah api permukaan berhasil dipadamkan, petugas masih harus memastikan tidak terdapat bara atau titik panas yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

Karena itu, pendinginan menjadi bagian penting sebelum tim melakukan penghitungan luas lahan yang terdampak.

Kabut Asap Mulai Jadi Perhatian

Selain luas lahan terbakar, kemunculan kabut asap di sejumlah wilayah Jambi juga menjadi perhatian BPBD.

Namun, pemerintah daerah belum ingin buru-buru menyimpulkan sumber asap hanya berdasarkan kondisi angin.

Bachyuni mengatakan arah angin saat ini bergerak dari tenggara menuju utara.

Pergerakan tersebut menjadi salah satu informasi yang dipantau untuk membaca kemungkinan pergerakan asap dari lokasi kebakaran.

Meski demikian, BPBD masih akan melakukan pemantauan bersama pihak terkait sebelum menarik kesimpulan mengenai sumber dan arah sebaran asap.

“Kita tidak boleh nuduh. Kita melihat arah anginnya dari mana,” tegasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan penanganan karhutla di Jambi tidak hanya menghadapi persoalan pemadaman api.

Pemerintah juga harus berhadapan dengan tantangan pendataan, pendinginan, pemantauan titik panas hingga potensi penyebaran asap ke wilayah lain.

Dengan luas lahan terbakar yang telah berada di atas 300 hektare dan sejumlah lokasi yang belum selesai dihitung, angka karhutla Jambi masih sangat mungkin berubah dalam beberapa hari ke depan.

BPBD pun terus mendorong percepatan penanganan di lapangan agar titik api segera dikendalikan sekaligus memastikan data luasan karhutla dapat diperbarui berdasarkan hasil pengukuran setelah proses pemadaman dan pendinginan selesai.(*)




Al Haris Bawa Persoalan Karhutla Muaro Jambi ke Rakor Pusat, 50 Hektare Terbakar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Muaro Jambi telah membakar sekitar 50 hektare lahan.

Kondisi tersebut dilaporkan Gubernur Jambi Al Haris dalam rapat koordinasi penanganan peningkatan eskalasi Karhutla bersama pemerintah pusat, Senin 10 Agustus 2026.

Rakor tersebut digelar secara virtual dan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari Jambi, rapat turut diikuti Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Jambi Eko Rinjani, unsur TNI/Polri serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.

Dalam rapat tersebut, Al Haris menyampaikan perkembangan terbaru penanganan Karhutla di Muaro Jambi.

Ia mengatakan tim gabungan masih berada di lapangan untuk mencegah api meluas.

“Sudah kita laporkan, mudah-mudahan tidak akan meluas lagi. Tim masih terus bekerja sampai hari ini,” ujar Al Haris.

50 Hektare Terbakar, Api Tak Boleh Dibiarkan Muncul Lagi

Menurut Al Haris, tantangan penanganan Karhutla tidak berhenti ketika kobaran api berhasil dipadamkan.

Kawasan yang terbakar, terutama lahan dengan karakteristik gambut, masih memiliki potensi menyimpan bara dan memunculkan kembali titik api.

Karena itu, Satgas Karhutla Provinsi Jambi bersama unsur terkait diminta tidak hanya melakukan pemadaman, tetapi juga memastikan proses pendinginan berjalan maksimal.

“Kami akan terus bekerja dan saling berkoordinasi untuk memadamkan api,” tegasnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah api kembali muncul dan merambat ke area lain.

Apalagi kondisi cuaca yang panas dan kering meningkatkan risiko kebakaran meluas.

Al Haris memastikan koordinasi antarpihak terus dilakukan selama proses penanganan berlangsung.

Pemerintah Pusat Minta Karhutla Segera Dikendalikan

Dalam rakor tersebut, Menko Polkam juga menekankan pentingnya kecepatan daerah dalam merespons setiap kejadian Karhutla.

Setiap titik kebakaran diminta segera ditangani agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan mengancam kawasan lain.

“Menko Polkam berharap pengendalian Karhutla di masing-masing daerah berjalan dengan baik, agar kepastian lahan kita aman. Kalau ada kebakaran segera diatasi dan diminimalisir perluasannya,” kata Al Haris menyampaikan arahan dalam rakor tersebut.

Bagi Pemprov Jambi, koordinasi lintas sektor menjadi salah satu kunci menghadapi peningkatan ancaman Karhutla.

Penanganan melibatkan pemerintah daerah, BPBD, TNI, Polri, kejaksaan serta unsur terkait lainnya.

Al Haris Minta Warga Ikut Pantau Titik Api

Selain mengandalkan tim gabungan, Al Haris meminta masyarakat ikut menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla.

Masyarakat dinilai memiliki posisi penting karena berada paling dekat dengan wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran.

Ia meminta warga segera memberikan informasi apabila menemukan tanda-tanda munculnya api agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

“Masyarakat diminta terlibat dalam meminimalisir kejadian Karhutla, karena mereka yang mengetahui kondisi di lapangan,” pungkasnya.

Dengan luas lahan terbakar yang telah mencapai sekitar 50 hektare di Muaro Jambi, Pemprov Jambi kini memprioritaskan agar kebakaran tidak kembali meluas.

Tim di lapangan juga terus melakukan pemadaman dan pendinginan, sementara koordinasi dengan pemerintah pusat diperkuat untuk mengantisipasi peningkatan eskalasi Karhutla.(*)




Kemas Faried Buka-bukaan soal Pokir Rp17,45 Miliar Pimpinan DPRD Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) empat pimpinan DPRD Kota Jambi yang mencapai sekitar Rp17,45 miliar menjadi sorotan.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan anggaran tersebut bukan dana pribadi anggota dewan, melainkan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat.

Berdasarkan data alokasi yang diperbincangkan, empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi memiliki total 92 paket kegiatan dengan nilai sekitar Rp17,45 miliar.

Kemas sebagai Ketua DPRD tercatat memiliki alokasi sekitar Rp5,525 miliar untuk 39 paket kegiatan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Muhammad Yasir sekitar Rp2,646 miliar untuk 12 paket, Wakil Ketua Jefrizen sekitar Rp3,927 miliar untuk 22 paket, dan Wakil Ketua Naim sekitar Rp5,350 miliar untuk 19 paket.

Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi pokir dalam struktur APBD serta sejauh mana kewenangan anggota DPRD dalam menentukan program yang masuk ke dalam anggaran.

Kemas meminta persoalan tersebut tidak dipahami sebagai anggaran yang dapat digunakan atau ditentukan secara pribadi oleh anggota dewan.

“Jangan sampai berkembang menjadi multitafsir. Pokir itu pada dasarnya bukan untuk kepentingan dan dana pribadi dewan,” ujar Kemas.

Berawal dari Aspirasi Warga

Kemas menjelaskan, pokir berasal dari proses penyerapan aspirasi yang dilakukan anggota DPRD, salah satunya melalui kegiatan reses dan kunjungan langsung ke masyarakat.

Aspirasi tersebut dapat berupa kebutuhan pembangunan jalan lingkungan, drainase, infrastruktur permukiman maupun fasilitas lainnya.

Menurutnya, berbagai usulan warga kemudian dihimpun untuk diperjuangkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Usulan dari RT dan masyarakat dituangkan dalam rencana APBD setiap tahunnya. Kemudian diverifikasi juga oleh pemerintah. Jadi tidak semua usulan yang disampaikan otomatis bisa direalisasikan,” katanya.

Dengan demikian, menurut Kemas, keberadaan pokir tidak berarti anggota DPRD memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan anggaran.

Setiap usulan tetap harus melalui pembahasan, verifikasi dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan.

Tidak Semua Usulan Bisa Masuk APBD

Kemas mengatakan DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, pengawasan dan penganggaran.

Dalam fungsi penganggaran tersebut, anggota DPRD berkewajiban menyerap kebutuhan masyarakat dan memperjuangkannya dalam proses penyusunan APBD.

Pokir menjadi salah satu kanal untuk membawa aspirasi tersebut ke dalam pembahasan pembangunan, termasuk aspirasi yang belum terakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.

“Ada aspirasi masyarakat yang masuk melalui Musrenbang, ada juga yang kami tampung melalui pokir. Ini bagian dari fungsi dewan dalam menghimpun aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Namun, Kemas menekankan aspirasi yang dihimpun anggota DPRD bukan berarti otomatis berubah menjadi proyek atau kegiatan yang mendapatkan anggaran.

Ia mengatakan pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam proses verifikasi dan penentuan program berdasarkan kebutuhan serta kemampuan APBD.

“Kami juga berkonsultasi dengan pemerintah mengenai kebutuhan masyarakat. Memang tidak semua program yang diusulkan bisa terealisasi,” tegasnya.

Mengapa Nilai Pokir Pimpinan Berbeda?

Perbedaan nilai pokir antarunsur pimpinan DPRD juga menjadi perhatian. Nilai yang tercatat berkisar Rp2,6 miliar hingga Rp5,5 miliar dengan jumlah paket kegiatan yang berbeda-beda.

Kemas mengatakan perbedaan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai pembagian dana yang sama kepada masing-masing pimpinan DPRD.

Menurutnya, besaran anggaran berkaitan dengan jumlah aspirasi yang dihimpun, kebutuhan pembangunan di lapangan serta program yang kemudian masuk dalam proses perencanaan daerah.

“Saya sering turun ke masyarakat. Banyak permintaan atau penyampaian masyarakat yang belum terakomodasi. Aspirasi itulah yang kemudian saya masukkan dalam program kerja atau pokir,” katanya.

Ia kembali menegaskan, proses tersebut tetap berada dalam mekanisme penganggaran pemerintah daerah.

“Ini murni aspirasi. Inilah salah satu fungsi dewan. Selain legislasi dan pengawasan, kami juga mempunyai fungsi penganggaran,” ujar Kemas.

Transparansi Jadi Titik Penting

Di tengah sorotan terhadap nilai pokir yang mencapai belasan miliar rupiah, keterbukaan mengenai program menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai konsep pokir, tetapi juga informasi mengenai kegiatan yang diusulkan, lokasi, nilai anggaran, penerima manfaat hingga pelaksanaan program.

Keterbukaan tersebut diperlukan agar publik dapat memastikan bahwa anggaran yang masuk melalui pokir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti pada daftar kegiatan dalam dokumen APBD.

Kemas memastikan pokir tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.

Menurutnya, DPRD memang bertugas menyerap dan memperjuangkan aspirasi, tetapi keputusan akhir mengenai realisasi program tetap dipengaruhi proses pembahasan serta kemampuan keuangan daerah.

“Yang paling penting adalah kebutuhan masyarakat bisa terakomodasi. Kami menyerap aspirasi, memperjuangkannya dan membahasnya bersama pemerintah,” kata dia.

“Tetapi sekali lagi, tidak semua aspirasi bisa direalisasikan karena semuanya tetap melalui proses dan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.(*)




Tak Puas PI 7 Persen, Al Haris Minta PT JII Kembali Negosiasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris meminta PT Jambi Indoguna Internasional (JII) tidak berhenti pada tawaran Participating Interest (PI) migas sebesar 7 persen.

BUMD milik Pemerintah Provinsi Jambi itu diminta kembali membuka ruang negosiasi untuk mendapatkan porsi yang lebih besar.

Al Haris mengatakan, angka 7 persen merupakan tawaran yang diperoleh Pemprov Jambi setelah melakukan komunikasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Namun, menurutnya, angka tersebut belum harus menjadi hasil akhir.

PT JII masih memiliki ruang untuk memperjuangkan porsi PI yang lebih besar melalui proses negosiasi.

“Silakan kamu berusaha lagi. Kalau kami sudah berusaha di angka 7 itu,” kata Al Haris.

Menurut Al Haris, posisi Pemprov Jambi dalam persoalan tersebut lebih sebagai mediator.

Pemerintah provinsi membantu membuka komunikasi dengan SKK Migas untuk mendapatkan kejelasan mengenai skema dan dasar hukum pemberian PI.

Setelah itu, proses negosiasi menjadi kewenangan BUMD melalui PT JII.

“Karena ini memang ranahnya BUMD, saya hanya menjadi mediator saja dengan SKK Migas supaya ada kejelasan hukum. PI ini seperti apa,” ujarnya.

Al Haris Buka Peluang PI Naik Jadi 8 Persen

Al Haris menyebut PT JII masih berupaya memperjuangkan skema PI yang lebih menguntungkan bagi daerah.

Salah satu opsi yang sedang dibahas berkaitan dengan dasar penghitungan PI berdasarkan kontrak yang dimulai pada Januari 2026.

Jika skema tersebut tidak dapat diterapkan untuk mendapatkan angka 7 persen sesuai perhitungan yang diharapkan, PT JII disebut akan kembali mengupayakan kenaikan porsi PI menjadi 8 persen.

“Mereka lagi berusaha. Kalau pun tidak bisa terhitung kontrak awal Januari 2026, mereka akan minta naik ke angka 8 persen,” jelas Al Haris.

Pernyataan tersebut menunjukkan Pemprov Jambi masih membuka peluang agar porsi PI yang diterima daerah tidak berhenti pada tawaran 7 persen.

Bagi pemerintah daerah, semakin besar porsi PI yang berhasil diperoleh, semakin besar pula peluang daerah mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas sesuai mekanisme yang berlaku.

Ada Perbedaan Ketentuan PP dan Permen

Al Haris juga menyinggung adanya perbedaan ketentuan regulasi yang menjadi bagian dari pembahasan PI.

Ia menyebut terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur PI sebesar 10 persen.

Sementara pada tingkat Peraturan Menteri (Permen), terdapat ketentuan yang menggunakan frasa “dapat diberikan”.

“Nah, ini kan dua-dua ketentuan ya, saya kira,” katanya.

Perbedaan pemaknaan regulasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam proses pembahasan PI.

Karena itu, komunikasi dengan pihak terkait tetap diperlukan agar posisi daerah dan BUMD memiliki landasan hukum yang jelas.

Pemprov Jambi, kata Al Haris, sudah berupaya mendapatkan angka 7 persen dalam komunikasi dengan SKK Migas. Selanjutnya, PT JII diminta memaksimalkan ruang negosiasi yang masih tersedia.

Gubernur menegaskan pemerintah provinsi tidak mengambil alih kewenangan BUMD dalam proses tersebut.

PT JII tetap menjadi pihak yang menjalankan proses negosiasi untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Al Haris berharap pembahasan PI migas tersebut segera menemukan titik temu sehingga tidak berlarut-larut.

“Kalau saya sih pengin cepat selesai,” tutupnya.(*)




Ada Perubahan Agenda HUT RI di Jambi, Sidang Paripurna DPRD Dipercepat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD – Jadwal Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia tahun ini mengalami perubahan.

Sidang yang biasanya digelar pada 16 Agustus dimajukan menjadi 14 Agustus 2026.

Perubahan tersebut menjadi salah satu penyesuaian dalam rangkaian agenda peringatan Hari Kemerdekaan di Provinsi Jambi.

Pemprov Jambi saat ini tengah mematangkan seluruh persiapan agar berbagai kegiatan berjalan sesuai jadwal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan perubahan jadwal dilakukan karena 16 Agustus 2026 bertepatan dengan hari Minggu.

“Persiapannya sudah kita lakukan melalui rapat intensif bersama OPD. Secara umum rangkaian kegiatannya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, hanya ada sedikit penyesuaian jadwal,” kata Sudirman.

Menurut Sudirman, sidang paripurna yang berkaitan dengan peringatan Hari Kemerdekaan sekaligus agenda penyampaian RAPBN akan dilaksanakan pada 14 Agustus.

“Sidang paripurna yang biasanya dilaksanakan pagi dan siang pada 16 Agustus, tahun ini bergeser ke 14 Agustus. Baik paripurna dalam rangka Hari Kemerdekaan maupun penyampaian RAPBN juga dilaksanakan pada tanggal tersebut,” jelasnya.

Persiapan Paskibraka Mulai Berjalan

Selain perubahan jadwal sidang paripurna, Pemprov Jambi juga terus mempersiapkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas pada upacara peringatan HUT ke-81 RI.

Para calon Paskibraka dijadwalkan mulai menjalani pemusatan pendidikan dan pelatihan sejak 8 Agustus 2026.

Sudirman mengakui masa pelatihan Paskibraka tahun ini relatif lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, pemerintah daerah tetap optimistis para anggota Paskibraka mampu menjalankan tugas pada upacara pengibaran maupun penurunan bendera.

“Kita berharap dengan waktu yang ada, mereka tetap bisa menjalankan tugas secara maksimal, baik saat upacara pagi maupun sore hari,” ujarnya.

Pengukuhan Paskibraka Provinsi Jambi sendiri dijadwalkan berlangsung pada 15 Agustus 2026, atau sehari sebelum rangkaian agenda utama menjelang peringatan kemerdekaan.

Agenda Berlanjut Setelah Upacara 17 Agustus

Rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Provinsi Jambi tidak berhenti pada pelaksanaan upacara 17 Agustus.

Setelah upacara peringatan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi akan melanjutkan sejumlah agenda sosial dan kegiatan rutin, termasuk kunjungan ke sejumlah panti.

“Insyaallah pengukuhan Paskibraka dilaksanakan tanggal 15 Agustus. Setelah upacara 17 Agustus nanti juga ada kunjungan ke panti dan beberapa kegiatan rutin lainnya dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan,” kata Sudirman.

Pemprov Jambi memastikan koordinasi antar-OPD terus dilakukan untuk memastikan seluruh agenda peringatan HUT ke-81 RI dapat berlangsung tertib.

Penyesuaian jadwal dilakukan agar setiap tahapan kegiatan tetap berjalan tanpa mengurangi substansi peringatan Hari Kemerdekaan.

Dengan perubahan tersebut, masyarakat perlu mencatat bahwa salah satu agenda penting menjelang HUT ke-81 RI di Jambi, yakni Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, akan dilaksanakan lebih awal pada Jumat, 14 Agustus 2026.(*)




Pimpin Sertijab Wakapolda, Kapolda Jambi Titip Pesan kepada Brigjen K Yani Sudarto

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tongkat komando Wakapolda Jambi resmi berganti. Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., kini dipercaya mendampingi Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., setelah menerima jabatan tersebut dari Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K.

Serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin langsung Kapolda Jambi di Lapangan Hitam Polda Jambi, Selasa 11 Agustus 2026.

Pergantian Wakapolda ini menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus upaya menjaga kesinambungan kepemimpinan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di jajaran Polda Jambi.

Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada Benny Ali atas dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya selama menjabat Wakapolda Jambi.

“Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Brigjen Pol. Benny Ali atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian selama menjalankan tugas sebagai Wakapolda Jambi. Banyak kontribusi yang telah diberikan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan program Polda Jambi,” ujar Erlan.

Sementara kepada K. Yani Sudarto, Kapolda menyampaikan ucapan selamat datang dan meminta pejabat baru segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta karakteristik wilayah hukum Polda Jambi.

Namun, ada sejumlah pekerjaan penting yang menjadi perhatian Kapolda. Salah satunya penguatan soliditas internal di tengah tuntutan tugas kepolisian yang semakin kompleks.

K. Yani Sudarto diminta memperkuat koordinasi dan sinergitas dengan seluruh jajaran Polda Jambi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan pimpinan dapat diterjemahkan secara efektif hingga ke tingkat satuan kewilayahan.

“Kapolda menekankan kepada Wakapolda yang baru agar dapat memperkuat soliditas internal, meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan seluruh jajaran, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Jambi tetap aman dan kondusif,” jelas Erlan.

Sebagai orang nomor dua di jajaran Polda Jambi, Wakapolda memiliki posisi strategis dalam membantu Kapolda menggerakkan organisasi.

Tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, Wakapolda juga berperan memastikan program dan kebijakan pimpinan berjalan optimal.

Karena itu, Kapolda berharap kehadiran K. Yani Sudarto dapat memberikan energi baru dalam pengelolaan organisasi sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme personel.

Aspek integritas juga menjadi perhatian. Kapolda meminta jajaran kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kapolda berharap pejabat yang baru dapat membawa semangat dan energi positif dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan profesionalisme dan integritas personel, serta terus mengedepankan pendekatan yang humanis dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” pungkas Erlan.

Sertijab dihadiri Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H., para pejabat utama Polda Jambi, para Kapolres/ta jajaran Polda Jambi serta seluruh peserta upacara.

Prosesi sertijab meliputi pembacaan Keputusan Kapolri, penanggalan dan penyematan tanda pangkat serta tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan, hingga penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas.

Dengan dilantiknya K. Yani Sudarto, kepemimpinan Polda Jambi kini memasuki fase baru dengan Wakapolda baru yang diharapkan mampu memperkuat koordinasi internal, menjaga soliditas jajaran dan mendukung Kapolda dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di Provinsi Jambi.(*)




Kombes Mardiono Resmi Jadi Kabidkum Polda Jambi, Kapolda Tekankan Integritas dan Ketelitian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Struktur Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi berganti. Kombes Pol. Mardiono, S.H., S.I.K., resmi menerima jabatan sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jambi setelah menggantikan Kombes Pol. John H. Ginting, S.I.K., M.H.

Serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., di Lobi Gedung A Polda Jambi, Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 07.45 WIB.

Pergantian tersebut tidak hanya menjadi bagian dari rotasi dan pembinaan karier personel, tetapi juga menjadi momentum bagi Polda Jambi untuk memperkuat fungsi hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi kepada John H. Ginting atas dedikasi selama memimpin Bidkum Polda Jambi.

Sementara kepada Mardiono, Krisno meminta pejabat baru segera beradaptasi dan melanjutkan program kerja yang telah berjalan.

“Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama, Kombes Pol. John H. Ginting, atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas sebagai Kabidkum Polda Jambi. Kepada pejabat yang baru, Kombes Pol. Mardiono, Kapolda mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan dan berharap dapat segera beradaptasi serta melanjutkan program dan tugas-tugas Bidang Hukum Polda Jambi,” ujar Erlan.

Pesan utama Kapolda kepada pejabat baru berkaitan dengan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan fungsi hukum.

Bidkum memiliki posisi penting dalam memastikan pelaksanaan tugas kepolisian memperoleh dukungan dan landasan hukum yang memadai.

Karena itu, setiap kajian, pendampingan maupun bantuan hukum dituntut dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kapolda menekankan agar Bidang Hukum terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara profesional, objektif dan berintegritas, sehingga setiap pelaksanaan tugas kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Erlan.

Selain memberikan bantuan hukum, Bidkum juga memiliki tugas dalam memberikan kajian hukum dan penyuluhan hukum serta memastikan berbagai kebijakan dan tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Menurut Erlan, fungsi tersebut membuat posisi Kabidkum memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Polda Jambi.

Pergantian pejabat diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan personel, tetapi juga membawa energi baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan dukungan hukum di lingkungan Polda Jambi.

Kapolda juga meminta seluruh personel Bidkum meningkatkan kompetensi serta menjaga integritas dalam menjalankan setiap tugas.

“Pergantian jabatan ini diharapkan dapat membawa semangat baru bagi Bidang Hukum Polda Jambi. Kapolda juga berpesan agar seluruh personel terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas serta memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung terwujudnya Polri yang profesional, modern dan dipercaya masyarakat,” pungkas Erlan.

Sertijab tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K., Ketua Bhayangkari Polda Jambi Ny. Evi Krisno H. Siregar, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H., para pejabat utama Polda Jambi serta para Kapolres/ta jajaran.

Rangkaian upacara diawali dengan pembacaan keputusan Kapolri, dilanjutkan penanggalan dan penyematan tanda pangkat serta tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan, dan penandatanganan sejumlah berita acara serta pakta integritas.

Dengan dilantiknya Mardiono sebagai Kabidkum, Bidkum Polda Jambi kini memasuki fase baru dengan tuntutan untuk semakin memperkuat pendampingan hukum, kajian hukum dan kepastian aspek legal dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.(*)




Kualitas Udara Muaro Jambi Memburuk, Dinkes: Warga Rentan Jangan Banyak Beraktivitas di Luar

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kualitas udara di Kabupaten Muaro Jambi mulai mengkhawatirkan.

Asap yang diduga berkaitan dengan aktivitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 190, atau berada dalam kategori tidak sehat.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muaro Jambi.

Masyarakat diminta tidak menganggap sepele paparan asap, terutama karena partikulat halus yang terkandung di dalamnya dapat masuk ke saluran pernapasan.

Kepala Dinkes Muaro Jambi Aang Hambali mengatakan memburuknya kualitas udara dapat memicu sejumlah gangguan kesehatan, mulai dari iritasi saluran pernapasan hingga batuk.

“Kondisi seperti ini dapat meningkatkan rasa iritasi pada saluran pernapasan, batuk, atau gangguan kesehatan lainnya, terutama bagi kelompok rentan,” kata Aang Hambali, Senin 10 Agustus 2026.

Menurut Aang, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian lebih bagi masyarakat yang masuk kelompok rentan.

Anak-anak, lanjut usia, serta warga yang memiliki penyakit jantung atau gangguan paru-paru dinilai lebih berisiko mengalami dampak ketika kualitas udara memburuk.

Karena itu, Dinkes meminta kelompok tersebut mengurangi aktivitas di luar ruangan selama ISPU masih berada pada kategori tidak sehat.

“Batasi kegiatan di luar ruangan, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit jantung atau paru-paru. Kalau tidak ada keperluan penting, sebaiknya hindari aktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar rumah, perlindungan saluran pernapasan juga menjadi hal yang penting.

Dinkes menyarankan penggunaan masker yang mampu menyaring partikulat halus.

Aang secara khusus menyebut masker N95 atau KF94 sebagai pilihan perlindungan ketika masyarakat harus berada di tengah kondisi udara yang tercemar asap.

“Jika terpaksa keluar rumah, pakailah masker pelindung seperti N95 atau KF94. Ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi paparan partikulat halus ke saluran pernapasan,” tandasnya.

Meningkatnya ISPU menjadi pengingat bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kebakaran.

Asap dapat terbawa angin dan memengaruhi kualitas udara di wilayah permukiman maupun pusat aktivitas masyarakat.

Dinkes Muaro Jambi mengimbau warga terus memperhatikan perkembangan kualitas udara dan menyesuaikan aktivitas apabila kondisi semakin memburuk.

Kewaspadaan terutama diperlukan bagi kelompok rentan.

Dengan ISPU yang telah mencapai 190, masyarakat diimbau mengambil langkah perlindungan sejak dini untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan partikulat halus.(*)




Karhutla Mengancam, Pemkab Tebo Perpanjang Status Siaga hingga Akhir Agustus

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tebo belum berakhir.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo memperpanjang status siaga darurat karhutla hingga akhir Agustus 2026 menyusul kondisi kemarau yang masih berlangsung.

Keputusan tersebut diambil setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan Kabupaten Tebo masih berada pada periode puncak musim kemarau sepanjang Agustus.

Kepala BPBD Tebo Joko Adriawan mengatakan perpanjangan status siaga dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menghadapi potensi kebakaran yang masih tinggi.

“Perpanjangan hanya sampai akhir bulan Agustus,” ujar Joko Adriawan, Senin (10/8/2026).

Status siaga sebelumnya telah diberlakukan Pemkab Tebo selama tiga bulan, yakni Mei, Juni, dan Juli 2026.

Namun, kondisi cuaca yang masih kering membuat pemerintah daerah memutuskan untuk memperpanjang masa kesiapsiagaan.

Data BPBD Tebo menunjukkan ancaman karhutla selama periode tersebut bukan sekadar potensi.

Sebanyak 121 titik panas atau hotspot terpantau di wilayah Kabupaten Tebo, dengan luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 30 hektare.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah tidak menurunkan tingkat kewaspadaan meski periode siaga sebelumnya telah berakhir.

Dengan status siaga kembali diperpanjang, BPBD Tebo meningkatkan koordinasi dengan sejumlah unsur terkait, termasuk TNI, Polri dan masyarakat peduli api (MPA).

Patroli di kawasan yang dinilai rawan karhutla juga terus dilakukan.

Langkah tersebut ditujukan untuk mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin sekaligus mencegah api meluas apabila ditemukan titik kebakaran.

Kondisi kemarau juga membuat pencegahan di tingkat masyarakat menjadi perhatian.

BPBD mengingatkan warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Pembukaan lahan menggunakan api dinilai berisiko tinggi di tengah kondisi vegetasi yang relatif kering. Api yang semula kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan apabila didukung cuaca panas serta kondisi lahan kering.

Pemkab Tebo juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Perpanjangan status siaga hingga akhir Agustus diharapkan dapat memperkuat kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi potensi karhutla selama puncak musim kemarau.

Pemerintah daerah menilai pencegahan tetap menjadi langkah utama karena dampak karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat dan lingkungan.

Dengan masih berlangsungnya puncak kemarau, kewaspadaan terhadap karhutla di Kabupaten Tebo dipastikan belum akan diturunkan hingga kondisi cuaca kembali lebih aman.(*)




Jaksa Tuntut Eks Kades Muara Emat 3,5 Tahun, Uang Pengganti Rp769 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, menghadapi tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerinci Sungai Penuh menilai Jasman terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 10 Agustus 2026.

Tak hanya pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Jasman.

Jika denda tidak dibayar, terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama 50 hari.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp769 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Jasman dituntut menjalani pidana tambahan selama 1 tahun 9 bulan.

“Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Dugaan penyimpangan APBDes hampir Rp900 juta

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut pengelolaan APBDes Muara Emat selama dua tahun menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp894.851.610.

Angka tersebut berasal dari kerugian pada pengelolaan APBDes 2020 sebesar sekitar Rp437,392 juta dan tahun 2021 sekitar Rp457,459 juta.

Jaksa mendasarkan penghitungan tersebut pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Salah satu persoalan yang diungkap dalam perkara ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan jalan lingkungan permukiman atau rabat beton pada 2020.

Kegiatan tersebut memiliki anggaran sekitar Rp243,521 juta. Namun, berdasarkan uraian jaksa, pekerjaan itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Jalan yang dimaksud disebut merupakan bagian dari bantuan sosial atau program CSR PT Kerinci Merangin Hydro.

Meski demikian, menurut jaksa, pekerjaan tersebut tetap dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban APBDes.

Jaksa juga menyoroti sejumlah surat pertanggungjawaban (SPJ) dengan nilai sekitar Rp169,072 juta yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dari berbagai temuan pada pengelolaan APBDes 2020 tersebut, jaksa menghitung kerugian negara mencapai sekitar Rp437,392 juta.

Pembangunan Pertashop ikut dipersoalkan

Dugaan penyimpangan berlanjut pada pengelolaan APBDes Muara Emat tahun 2021.

Pada tahun tersebut, APBDes Muara Emat tercatat sekitar Rp1,338 miliar. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian jaksa adalah pembangunan Pertashop dengan anggaran sekitar Rp205,310 juta.

Dalam dakwaan yang kembali menjadi dasar tuntutan, jaksa menyebut pembangunan tersebut tidak dilaksanakan, tetapi tetap dibuat pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan telah direalisasikan.

Selain persoalan Pertashop, jaksa juga menemukan SPJ Dana Desa senilai sekitar Rp208,637 juta yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ada pula kegiatan senilai Rp43,510 juta yang menurut jaksa tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ.

Dari sejumlah persoalan tersebut, kerugian negara pada pengelolaan APBDes 2021 dihitung sekitar Rp457,459 juta.

Jika digabungkan, dugaan kerugian negara pada 2020 dan 2021 mencapai Rp894,851 juta.

Sebagian kerugian sudah dikembalikan

Dalam tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh terdakwa.

Jasman disebut telah mengembalikan Rp125 juta. Pengembalian tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan tuntutan.

Sementara itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa telah membayar uang pengganti sebesar Rp125 juta. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar JPU.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga menguraikan bahwa Jasman diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk membantu menyusun dokumen pertanggungjawaban APBDes yang memuat laporan yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kuasa hukum siapkan pledoi

Atas tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara tersebut, kuasa hukum Jasman, Essy, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

“Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” kata Essy.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan sependapat dengan salah satu pertimbangan yang meringankan, yakni adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh terdakwa.

Perkara ini selanjutnya memasuki agenda pembacaan pledoi. Setelah mendengar tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta serta bukti yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Jasman sendiri hingga kini masih berstatus terdakwa. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.(*)