Dana Arisan Rp6,16 Juta Tak Kunjung Cair, Perempuan di Bungo Kabur hingga Solok

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Harapan mendapatkan dana dari kegiatan arisan justru berujung kerugian bagi seorang perempuan berinisial MS di Kabupaten Bungo, Jambi.
Dana arisan yang seharusnya diterima korban tidak kunjung diserahkan setelah kegiatan arisan tersebut dibubarkan. Kerugian yang dialami MS ditaksir mencapai Rp6,16 juta.
Kasus yang dilaporkan sebagai dugaan penipuan atau penggelapan itu kemudian ditangani Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo.
Polisi akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial RF alias RA (30), yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
RF ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Sumatera Barat, Jumat 11 September 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.
Perkara tersebut bermula ketika korban mengikuti kegiatan arisan dan mengambil dua nomor dalam satu grup.
Untuk setiap nomor, peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.
Dari dua nomor yang diikuti korban, salah satunya disebut telah dibayarkan.
Namun, untuk nomor lainnya, korban mengaku tidak pernah menerima dana arisan meskipun kewajibannya sebagai peserta telah dipenuhi.
Situasi tersebut membuat korban berusaha menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan mengenai dana yang menjadi haknya.
Namun, upaya komunikasi disebut tidak mendapat respons. Keberadaan terlapor juga tidak diketahui.
Merasa dirugikan, MS kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Bungo.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.
Setelah menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.
Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Solok, Sumatera Barat. Polisi memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah tersebut.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju Kota Solok.
Petugas selanjutnya menemukan perempuan tersebut berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok.
RF kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan, setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan.
“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Bambang.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mengikuti kegiatan arisan yang melibatkan penghimpunan uang dalam jumlah besar.
Polres Bungo meminta calon peserta memastikan mekanisme arisan, identitas pengelola, sistem pembayaran, hingga mekanisme pencairan dana jelas sejak awal.
Transparansi pengelolaan uang juga menjadi hal penting agar peserta dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dana yang dihimpun.
Polisi mengimbau masyarakat tidak hanya mempertimbangkan besarnya dana yang bisa diperoleh dari arisan, tetapi juga memastikan kegiatan tersebut dikelola secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara ini, proses hukum terhadap RF masih berjalan dan penyidik terus melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)








