Sampah hingga Keramba Disorot, BSD & Associates Siapkan Legal Investigation Danau Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan di kawasan Danau Kerinci mulai bergeser dari sekadar isu kebersihan menjadi pertanyaan yang lebih besar, siapa yang bertanggung jawab mengelola, mengawasi dan memastikan kawasan wisata tersebut tetap terawat?
Pertanyaan itu muncul setelah Kantor Hukum BSD & Associates menyoroti sejumlah persoalan di kawasan Danau Kerinci, mulai dari sampah, keberadaan keramba ikan, kondisi fasilitas umum hingga kejelasan pembagian kewenangan antarinstansi.
Kantor hukum tersebut menyatakan akan melakukan legal investigation untuk memetakan persoalan tata kelola Danau Kerinci secara lebih menyeluruh.
Penelusuran rencananya tidak hanya menyasar kondisi fisik kawasan. Regulasi, kewenangan pemerintah, sistem pengawasan, pengelolaan lingkungan, aktivitas perikanan hingga dukungan anggaran juga akan menjadi bagian dari kajian.
Artinya, BSD & Associates tidak ingin persoalan Danau Kerinci berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya membersihkan sampah.
Mereka ingin mengetahui bagaimana sistem pengelolaan kawasan tersebut bekerja dan apakah masing-masing pihak telah menjalankan kewenangannya.
Berdasarkan pengamatan awal yang disampaikan BSD & Associates, masih ditemukan titik-titik di kawasan Danau Kerinci yang dipenuhi sampah, baik di daratan maupun di sekitar perairan.
Keberadaan keramba ikan juga menjadi perhatian.
Bagi BSD & Associates, keramba tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun, keberadaannya dinilai perlu ditelusuri dari sisi dasar pengaturan, penataan, perizinan apabila memang dipersyaratkan, daya dukung lingkungan serta pengawasan.
Persoalan lain yang ikut disorot adalah kondisi fasilitas umum dan sarana pendukung pariwisata.
Sejumlah fasilitas disebut terlihat kotor dan kurang terawat. Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, persoalannya tidak hanya menyangkut kenyamanan wisatawan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap citra Danau Kerinci sebagai destinasi wisata.
Bendrawardana, S.H., dari BSD & Associates mengatakan berbagai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari sistem tata kelola kawasan.
“Danau Kerinci merupakan aset daerah sekaligus ruang publik yang mempunyai nilai ekologis, sosial, ekonomi, perikanan dan kepariwisataan. Sampah yang berserakan, banyaknya keramba ikan di perairan, serta fasilitas umum yang kotor dan kurang terawat harus menjadi alarm untuk mengevaluasi tata kelola kawasan secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut dia, fokus persoalannya bukan sekadar mencari pihak yang bertugas mengangkut sampah.
“Persoalannya bukan hanya siapa yang membersihkan sampah, tetapi siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem pengelolaan, pemeliharaan dan pengawasan Danau Kerinci benar-benar berjalan,” katanya.
Tahap awal legal investigation akan diarahkan untuk memetakan aturan yang berkaitan dengan Danau Kerinci.
Regulasi di bidang pariwisata, lingkungan hidup, persampahan dan perikanan akan ditelusuri untuk melihat dasar hukum pengelolaan kawasan.
Pembagian kewenangan antarinstansi juga menjadi salah satu titik penting.
Sebab, persoalan pengelolaan kawasan yang memiliki fungsi wisata, lingkungan dan perikanan berpotensi melibatkan lebih dari satu institusi.
Shinta Damayanti, S.H., mengatakan pemetaan tersebut diperlukan agar penilaian terhadap kondisi Danau Kerinci tidak dibangun berdasarkan asumsi.
“Goal yang ingin kita dorong adalah terciptanya tata kelola Danau Kerinci sebagai objek pariwisata yang baik, bersih, tertata, transparan, terkoordinasi dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Shinta, legal investigation dilakukan untuk mengumpulkan fakta, memeriksa regulasi dan memetakan kewenangan masing-masing pihak.
“Legal investigation dilakukan bukan untuk secara prematur menyalahkan pihak tertentu, tetapi untuk menemukan fakta, memetakan regulasi dan kewenangan, serta mengetahui apakah fungsi pengelolaan dan pengawasan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Yang menarik, penelusuran tidak berhenti pada regulasi dan kondisi lapangan.
BSD & Associates juga berencana melihat dukungan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan Danau Kerinci.
Beberapa sektor yang akan ditelusuri antara lain kebersihan dan persampahan, pemeliharaan fasilitas umum, penataan kawasan, pariwisata, lingkungan hidup dan pengawasan.
Namun, pemeriksaan anggaran tersebut tidak serta-merta diarahkan untuk mencari dugaan penyimpangan.
Yang ingin dilihat adalah bagaimana anggaran direncanakan, untuk apa dialokasikan, bagaimana penggunaannya dan sejauh mana realisasinya berkaitan dengan kebutuhan pengelolaan kawasan.
“Termasuk yang akan kita telaah adalah ketersediaan anggaran, perencanaan, peruntukan dan penggunaannya, agar dapat diketahui apakah dukungan anggaran yang tersedia telah benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan pengelolaan Danau Kerinci,” ujar Shinta.
Dengan demikian, kondisi fasilitas atau kebersihan di lapangan nantinya akan dibandingkan dengan data kebijakan dan pengelolaan anggaran yang ditemukan.
Aktivitas perikanan di kawasan Danau Kerinci juga akan menjadi objek kajian.
BSD & Associates berencana menginventarisasi jumlah dan persebaran keramba, menelusuri dasar pengaturannya serta melihat mekanisme pengawasan yang berlaku.
Aspek lingkungan juga akan diperhatikan, terutama berkaitan dengan kemungkinan dampak aktivitas keramba terhadap kualitas perairan dan fungsi Danau Kerinci.
Namun, hingga hasil investigasi tersedia, belum ada kesimpulan bahwa keberadaan keramba tersebut merupakan pelanggaran.
Justru hal itulah yang hendak dipastikan melalui penelusuran regulasi, kewenangan dan kondisi faktual di lapangan.
BSD & Associates menegaskan legal investigation tidak otomatis berarti akan berujung gugatan.
Hasil pemeriksaan lapangan, dokumen dan klarifikasi kepada instansi terkait nantinya akan menjadi dasar penyusunan legal opinion dan rekomendasi.
Baru setelah itu akan dilihat apakah terdapat persoalan administratif atau hukum yang membutuhkan langkah lebih lanjut.
Bendrawardana mengatakan jalur hukum bukan sasaran pertama.
“Langkah hukum bukan tujuan pertama kami. Goal utamanya adalah terwujudnya tata kelola Danau Kerinci yang baik,” tegasnya.
Namun, apabila penelusuran menemukan adanya kewajiban hukum yang tidak dijalankan, pembiaran, lemahnya pengawasan atau tidak adanya tindakan konkret yang semestinya dilakukan, mekanisme hukum dapat dipertimbangkan.
Salah satu opsi yang disebut adalah gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
“Namun apabila ditemukan adanya kewajiban hukum yang tidak dijalankan, pembiaran, lemahnya pengawasan atau tidak adanya tindakan konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut, tentu tersedia mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Bendrawardana.
Shinta kembali menekankan pentingnya pemetaan kewenangan sebelum kesimpulan hukum dibuat.
“Kita akan petakan terlebih dahulu regulasi dan kewenangannya. Siapa mempunyai kewenangan apa, anggarannya dari mana, siapa yang merencanakan dan menggunakan anggaran, siapa yang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan fasilitas umum, siapa yang mengawasi aktivitas di perairan, serta siapa yang mempunyai kewajiban melakukan pengawasan,” katanya.
Dalam proses investigasi, BSD & Associates berencana meminta informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Informasi yang dibutuhkan antara lain status pengelolaan Danau Kerinci, regulasi yang berlaku, pembagian kewenangan, sistem persampahan, penataan aktivitas perikanan, kondisi fasilitas umum, program kerja, anggaran serta mekanisme pengawasan.
Fakta lapangan juga akan didokumentasikan sebagai bagian dari inventarisasi.
Dengan pendekatan tersebut, kondisi yang terlihat secara kasatmata akan ditempatkan dalam konteks kebijakan dan kewenangan masing-masing institusi.
Langkah ini penting agar persoalan tidak berhenti pada saling menunjuk pihak yang bertanggung jawab.
BSD & Associates berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, masyarakat, pelaku usaha, pelaku pariwisata dan kelompok perikanan.
Menurut mereka, Danau Kerinci tidak cukup hanya dipromosikan sebagai destinasi wisata. Kawasan tersebut membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga fungsi wisata sekaligus lingkungan dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Legal investigation yang akan dilakukan BSD & Associates nantinya akan menentukan seberapa jauh persoalan yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan regulasi, kewenangan, pengawasan dan anggaran.
Jika seluruh data telah terkumpul, hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan.
Sementara itu, persoalan mendasarnya tetap sama memastikan Danau Kerinci tidak hanya ramai dipromosikan sebagai destinasi wisata, tetapi juga memiliki sistem pengelolaan yang jelas, fasilitas yang terawat, lingkungan yang terjaga dan kewenangan yang tidak saling tumpang tindih.
Apakah persoalan tersebut sekadar masalah teknis di lapangan atau menunjukkan kelemahan tata kelola, jawabannya akan bergantung pada hasil legal investigation yang kini akan dilakukan.(*)








