Tanah 1.815 Meter di Samping Gedung Putra Retno Kembali Disorot, Pemkot Jambi: Sudah Inkrah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Keberadaan gedung Bank Jambi di Jalan Raden Mattaher, tepat di samping Gedung Putra Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, kembali menjadi sorotan.
Bukan soal fungsi gedungnya, melainkan status lahan yang menjadi tempat bangunan tersebut berdiri.
Pemerintah Kota Jambi menyatakan tanah seluas 1.815 meter persegi itu secara hukum telah menjadi objek perkara yang prosesnya berlangsung panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Pemkot Jambi juga menegaskan telah memiliki dasar hukum untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi Siska Octora, Selasa 8 Sepetmber 2026, didampingi sejumlah pejabat dan kuasa hukum Pemkot Jambi.
Menurut Siska, persoalan tersebut tidak lagi berada pada tahap sengketa awal karena rangkaian proses peradilan telah dilalui.
“Di sini sebenarnya tidak ada polemik ataupun kisruh, karena secara aturan sudah inkrah. Antara Pemerintah Kota Jambi dengan Saudara Asril itu dimenangkan oleh Pemkot Jambi,” ujar Siska.
Ia menyebut dasar hukum Pemkot berasal dari rangkaian putusan pengadilan, termasuk putusan tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali.
“Dasarnya dari keputusan Pengadilan Negeri sampai keputusan kasasi maupun PK. Ini sudah kami pegang dan dapatkan secara inkrah,” katanya.
Status lahan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.
Dokumen yang menjadi dasar eksekusi menunjukkan perkara telah bergulir sejak tingkat Pengadilan Negeri Jambi dan kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali.
Salah satu putusan yang menjadi rangkaian perkara adalah Putusan PN Jambi Nomor 37/Pdt.G/2001/PN JBI tanggal 6 Februari 2002.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 20/Pdt/2002/PT JBI tanggal 12 Agustus 2002.
Proses tersebut kemudian sampai ke Mahkamah Agung melalui perkara kasasi Nomor 368 K/PDT/2003 dan berlanjut pada Peninjauan Kembali dengan Putusan Nomor 199 PK/Pdt/2010 tanggal 9 Juli 2010.
Rangkaian putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jambi.
Pada 17 Februari 2016, Ketua PN Jambi menerbitkan Penetapan Nomor 13/Eks/2010/PN Jomb JO yang pada pokoknya mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek perkara.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan Sekretaris Daerah Kota Jambi atas nama Wali Kota Jambi melalui surat tertanggal 21 Januari 2016.
Objeknya adalah sebidang tanah di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putra Retno, dengan luas 1.815 meter persegi.
Dalam perkara tersebut, Wali Kota Jambi tercatat sebagai penggugat pada tingkat pertama.
Sementara pihak yang tercantum sebagai tergugat sekaligus termohon eksekusi terdiri dari Asril bin Ali Umar, Aljufri bin Ali Umar, Asmara Chan bin Ali Umar dan M Nur bin Ali Umar.
Dalam amar putusan yang menjadi bagian dari rangkaian perkara, pengadilan pada pokoknya memerintahkan pihak tergugat atau pihak yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemerintah Kota Jambi atau Wali Kota Jambi.
Putusan tingkat pertama kemudian mengalami proses hukum lanjutan.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding dan menyatakan putusan PN Jambi sebelumnya batal demi hukum.
Namun, pengadilan kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan kembali mengabulkan sebagian gugatan, termasuk perintah penyerahan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemkot Jambi.
Perkara selanjutnya terus bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.
Di tengah status hukum yang disebut telah inkrah tersebut, persoalan di lapangan ternyata belum sepenuhnya selesai.
Masih terdapat pihak yang menempati bagian belakang bangunan dan menyatakan keberatan terhadap objek tanah tersebut.
Pemkot Jambi memilih tidak langsung menggunakan pendekatan represif.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi Jaelani mengatakan pemerintah daerah mengedepankan dialog.
“Secara hukum sebenarnya bisa saja kita menempuh upaya hukum. Tetapi karena yang bersangkutan merupakan warga Kota Jambi, kami lebih mengedepankan proses dialog dan tindakan yang sangat persuasif,” ujarnya.
Pemkot bahkan membuka kemungkinan memberikan ganti untung kepada pihak yang masih menempati bagian lahan.
Namun, nilai yang ditawarkan tidak ditentukan secara sepihak.
Menurut Jaelani, besaran ganti untung akan mengacu pada hasil kajian lembaga yang berwenang, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Pemkot Jambi juga mau memberikan ganti untung dan bersedia jika yang bersangkutan memang membuka ruang. Karena seperti kita ketahui, yang bersangkutan masih tinggal di belakang bangunan gedung ini. Dengan catatan, nilai ganti untung merupakan hasil kajian dari KPKNL,” jelasnya.
Persoalan lahan tersebut juga pernah diikuti kesepakatan antara Pemkot Jambi dan pihak penghuni.
Pada 21 Desember 2020, para pihak menandatangani Surat Kesepakatan Bersama.
Dalam dokumen tersebut, Pemkot Jambi diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi saat itu bersama pejabat terkait.
Sementara dari pihak termohon eksekusi atau penghuni terdapat nama Asril bin Ali Umar dan Edwar Oscar.
Salah satu poin kesepakatan menyangkut pemberian akses jalan selebar 1,5 meter kepada pihak termohon eksekusi atau penghuni.
Lebar akses tersebut mengacu pada hasil pengukuran petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.
Para pihak juga menyepakati akses tersebut tidak ditutup atau didirikan bangunan yang dapat menghambat penggunaannya.
Kesepakatan tersebut dibuat setelah adanya proses eksekusi yang, berdasarkan keterangan Pemkot, berlangsung pada November hingga Desember 2020.
Pemkot Jambi menyebut keberadaan gedung Bank Jambi di atas lahan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan aset daerah setelah adanya kepastian hukum.
Jaelani menilai proses pembangunan gedung tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pemerintah memiliki dasar untuk memanfaatkan lahan.
“Kalau memang dari awal masih ada sesuatu yang belum selesai, tidak mungkin gedung itu bisa berdiri. Selama ini prosesnya berjalan lancar,” tegasnya.
Saat ini Pemkot Jambi juga melakukan penataan, pembersihan dan penilaian kembali terhadap aset tersebut.
Ke depan, lahan tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan fasilitas teknologi informasi Bank Jambi.
“Lahan tersebut nantinya akan dipakai untuk gedung cyber atau IT Bank Jambi,” kata Jaelani.
Di satu sisi, Pemkot Jambi menyatakan status hukum tanah telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, pemerintah masih membuka ruang penyelesaian persuasif terhadap pihak yang berada di bagian belakang bangunan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang telah melewati proses panjang di pengadilan masih menyisakan persoalan teknis di lapangan.
Pemkot memilih menyelesaikan bagian tersebut melalui dialog dan kemungkinan ganti untung, sembari tetap berpegang pada putusan dan penetapan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Siska menegaskan, apabila ada pihak yang masih ingin menyampaikan sanggahan, mekanismenya tetap melalui jalur hukum.
“Jadi jika ingin ada sanggahan, para pihak, Pak Asril dengan kuasa hukumnya, silakan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Dengan demikian, polemik lahan di Jalan Raden Mattaher tersebut kini memasuki babak berbeda.
Setelah melalui rangkaian proses peradilan dan eksekusi, persoalannya bukan lagi sekadar menentukan siapa yang berhak atas tanah.
Tetapi bagaimana memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai dasar hukum sekaligus menyelesaikan keberadaan pihak yang masih menempati sebagian kawasan secara persuasif.
Bagi Pemkot Jambi, lahan seluas 1.815 meter persegi tersebut ke depan diarahkan untuk mendukung pengembangan fasilitas IT Bank Jambi.(*)








