ISPU Sangat Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ hingga 2 September

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi H. Maulana mengambil langkah tegas menyikapi memburuknya kualitas udara di Kota Jambi.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk seluruh jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP diperpanjang hingga 2 September 2026 demi mengurangi paparan udara buruk terhadap anak-anak.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Minggu 30 Agustus 2026.
Kebijakan ini diambil setelah data Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi menunjukkan kualitas udara Kota Jambi berada pada kategori Sangat Tidak Sehat dan masih mengalami fluktuasi.
Dengan kondisi tersebut, kegiatan belajar tatap muka belum dapat kembali dilakukan.
PJJ diperpanjang mulai Senin, 31 Agustus hingga Rabu, 2 September 2026, atau sampai kualitas udara dinyatakan aman untuk pembelajaran di sekolah.
Namun, Pemkot Jambi menegaskan satu hal: PJJ bukan berarti siswa diliburkan.
Berbeda dengan konsep belajar dari rumah pada masa pandemi, aturan kali ini tetap mewajibkan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan hadir dan bekerja dari sekolah.
Guru tetap bertanggung jawab memastikan proses pembelajaran daring berlangsung efektif.
Materi pelajaran diberikan secara online, sementara kondisi kesehatan peserta didik juga harus dipantau dan dilaporkan kepada kepala sekolah.
Sekolah juga diwajibkan memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan siswa. Hasil pemantauan tersebut kemudian dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Untuk memastikan aturan berjalan, Pengawas dan Penilik Satuan Pendidikan diminta melakukan supervisi langsung ke sekolah-sekolah binaan.
Artinya, meskipun siswa tidak hadir di ruang kelas, aktivitas pembelajaran dan pengawasan sekolah tetap berjalan.
Aturan tidak hanya menyasar sekolah. Pemkot Jambi juga memperketat peran orang tua selama PJJ berlangsung.
Orang tua atau wali diminta mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah sekaligus memastikan anak tidak melakukan aktivitas di ruang terbuka ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Juru Bicara Pemkot Jambi, Saleh Ridha, menegaskan masyarakat tidak boleh menganggap perpanjangan PJJ sebagai kesempatan bagi anak untuk menikmati masa libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa perpanjangan PJJ ini bukan berarti anak-anak kita sedang diliburkan. Ini adalah situasi darurat kesehatan. ISPU kita berada di level ‘Sangat Tidak Sehat’, yang berarti partikel berbahaya di udara bisa memicu infeksi saluran pernapasan akut pada anak,” tegas Saleh Ridha, Minggu 30 Agustus 2026.
Ia meminta orang tua tidak membiarkan anak bermain, beraktivitas, terlebih berolahraga di ruang terbuka selama kondisi udara belum membaik.
“Saya mengimbau orang tua untuk tidak euforia membiarkan anak bermain di luar rumah, apalagi berolahraga di ruang terbuka,” ujarnya.
Menurut Saleh, pengawasan terhadap kebijakan tersebut juga akan diperketat. Pengawas pendidikan telah diarahkan turun ke lapangan untuk memastikan sekolah menjalankan PJJ sesuai ketentuan.
“Tugas guru tetap berjalan dari sekolah, dan pengawas kami sudah instruksikan untuk turun ke lapangan memastikan sekolah benar-benar menjalankan protokol PJJ ini dengan disiplin. Kesehatan dan keselamatan anak-anak Jambi adalah prioritas absolut yang tidak bisa ditawar,” katanya.
Perpanjangan PJJ tidak serta-merta berlaku tanpa evaluasi.
Pemkot Jambi akan kembali melihat perkembangan kualitas udara sebelum menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
Evaluasi dilakukan berdasarkan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Dengan demikian, tanggal 2 September bukan menjadi jaminan bahwa sekolah otomatis kembali tatap muka. Keputusan berikutnya akan bergantung pada kondisi udara di Kota Jambi.
Pemkot Jambi mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan kondisi tersebut.
Selama kualitas udara masih berada pada level yang membahayakan, perlindungan terhadap anak menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan pendidikan.(*)








