Kurir Sabu Residivis Ditangkap di Sungai Penuh, Polisi Sita 11,5 Gram

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Seorang pemuda yang disebut polisi sebagai residivis kasus narkoba kembali ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kota Sungai Penuh, Jambi.
Pelaku berinisial BDS (23) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di pinggir jalan Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 27 paket sabu dengan berat bruto 11,5 gram.
BDS yang merupakan warga Desa Sungai Jernih tersebut disebut tidak berkutik setelah sepeda motor yang dikendarainya dihentikan petugas.
Kapolres Kerinci, AKBP Hernawan Rizky melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yandra mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman tersangka,” kata Yandra.
Petugas kemudian membuntuti BDS yang meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Saat kendaraan dihentikan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan pelaku.
Hasilnya, 10 paket sabu ditemukan di dalam sedotan plastik berwarna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri.
Polisi kemudian memeriksa tas ransel hitam merek Osgood yang dibawa BDS. Dari dalam tas tersebut ditemukan lagi 17 paket sabu dan satu buah kaca pirek.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket dengan berat bruto 11,5 gram.
Dari pemeriksaan awal, BDS disebut mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
Polisi menduga pemuda tersebut hendak menjalankan aksinya dengan modus “sistem tempel”, yakni menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa melakukan pertemuan langsung.
Menurut polisi, BDS telah diketahui melakukan aktivitas tersebut di sekitar Desa Sungai Jernih.
Saat ditangkap, ia disebut tengah bersiap menuju sejumlah lokasi untuk melakukan penempelan paket sabu.
Pengembangan perkara kemudian mengungkap jumlah sabu yang sebelumnya diterima BDS disebut jauh lebih banyak.
Polisi menyebut BDS awalnya menerima 51 paket sabu dari jaringan yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.
Sebelum ditangkap, sebanyak 15 paket disebut telah ditempel di sejumlah lokasi di sekitar Desa Sungai Jernih.
BDS juga disebut telah menyerahkan enam paket kepada rekannya dan mengonsumsi tiga paket di rumah.
Dengan demikian, paket yang ditemukan saat penangkapan merupakan bagian dari keseluruhan pasokan yang diterima tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, BDS mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Cecep yang disebut berada di Kota Padang.
Cecep kini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, pengiriman sabu tersebut dilakukan melalui jasa mobil travel tidak resmi atau yang dikenal sebagai travel tembak.
Polisi menyebut penangkapan kali ini merupakan kali kedua BDS menerima pasokan dari jaringan tersebut.
Sebagai imbalan karena berperan sebagai kurir yang melakukan sistem tempel, BDS disebut dijanjikan uang Rp1 juta serta tujuh paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Selain 27 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Barang bukti tersebut berupa dua unit telepon seluler, yakni Realme C65 dan Realme C21, yang disebut digunakan untuk transaksi, satu tas, celana panjang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyebut barang bukti akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui instansi terkait.
Atas perkara tersebut, BDS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk ikut membantu pengawasan lingkungan dan melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kepolisian menilai peran masyarakat diperlukan untuk memutus peredaran narkoba sekaligus mencegah dampaknya terhadap generasi muda.(*)








