Buka Booth di Tech in Asia Conference 2026 Singapura, Sanct Bagikan Swag Terbatas dan Meluncur di Product Hunt pada 15 September

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sanct, sosial media untuk sahabat dekat dan keluarga yang didirikan founder asal Indonesia, Sion Abednego, membawa cara pertemanannya ke Tech in Asia Conference 2026. Booth Sanct, SF09, berada di Showcase Zone, dekat area permainan pickleball di Sands Expo and Convention Centre, Singapura, dan dibuka pada Selasa dan Rabu (15–16/9); Rabu (16/9) adalah hari terakhir. Showcase Zone dikurasi: Tech in Asia meninjau setiap pendaftaran sebelum sebuah perusahaan mendapat tempat di area pameran.

Pada hari pertama, Selasa (15/9), pukul 14.01 WIB atau 15.01 waktu Singapura, Sanct meluncur di Product Hunt, situs global tempat produk teknologi baru diperkenalkan setiap hari. Sion berada di booth saat peluncuran dimulai.

Pilihan meluncur di tengah keramaian konferensi bukan kebetulan. Di Sanct, teman pertama ditambahkan dengan bertemu langsung dan saling memindai kode QR. Setelah pengguna punya lima teman, fitur pencarian dan saran pertemanan terbuka, tetapi hanya menjangkau teman dari teman.

Sanct juga telah merilis Episode 3 dari seri film pendeknya, tentang Keisha, perantau di Singapura yang belum bisa pulang, dan keluarganya di Jakarta yang tetap berkumpul malam itu di Sanctum.

Swag terbatas di booth SF09

Pengunjung yang menambahkan Sanct ke layar utama ponselnya di booth bisa membawa pulang swag gratis: sticker pack Sanct, tote bag krem bertuliskan “be there“, dan topi krem “being there” dengan bordir kecil wajah Sancty di sisinya. Semua item jumlahnya terbatas dan dibagikan selama persediaan masih ada.

Tulisan di swag itu berangkat dari pesan yang sama dengan film-film Sanct: selalu ada untuk orang terdekat. Roll-up banner di booth menuliskannya dalam empat baris berbahasa Inggris, “being there. on the good days. on the bad ones. for friends and family.”, yang artinya selalu ada, di hari baik maupun hari berat, untuk teman dan keluarga.

Bagaimana data pengguna diperlakukan

Sanct tidak memiliki iklan maupun linimasa publik, dan tidak menjual data pengguna ke pihak ketiga. Pengguna memilih siapa yang bisa melihat setiap momen yang dibagikan: semua orang di lingkarannya, teman tertentu yang ia pilih, atau hanya dirinya sendiri. Sancty, teman kecil yang selalu ada kalau kamu butuh ditemani, memproses data hanya di dalam akun pengguna itu sendiri untuk merespons, dan data tersebut tidak digunakan untuk melatih model AI publik. Kebijakan privasi Sanct dapat dibaca di https://sanctsocial.app/privacy

Traction dan rencana

Sanct membuka closed beta pada 23 Agustus di Car Free Day kawasan Senayan, Jakarta; 147 orang mendaftar di hari pertama. Sepekan kemudian, Sanct memiliki lebih dari 150 pengguna aktif dan lebih dari 1.600 orang di daftar tunggu. Kini masa beta berakhir. Setelah peluncuran di Product Hunt, Sanct akan hadir pertama kali di Indonesia, Malaysia, dan Singapura dengan model freemium: fitur inti tetap gratis, sementara fitur premium yang bersifat opsional menyusul kemudian, tanpa iklan di kedua versi.

“Sanct dimulai dari bertemu langsung, jadi kami juga ingin hadir langsung,” ujar Sion Abednego, pendiri Sanct. “Buat teman-teman dari Indonesia yang datang ke Tech in Asia di Singapura, mampir ke SF09. Ajak teman, saling tambahkan di Sanct, dan bawa pulang swag sebelum habis.”

Sion Abednego bisa diwawancarai di booth SF09 pada Rabu (16/9). Halaman Product Hunt Sanct: https://www.producthunt.com/products/sanct. Pendaftaran Sanct terbuka di https://sanct.social

Tentang Sanct Social

Sanct Social Pte. Ltd. adalah startup yang terdaftar di Singapura pada 2026 dan didirikan oleh Sion Abednego, pendiri tunggal asal Indonesia. Perusahaan ini mengembangkan Sanct, aplikasi personal networking untuk sahabat dekat dan keluarga. Di Sanct, teman pertama ditambahkan dengan bertemu langsung dan saling memindai kode QR, sehingga lingkaran tiap pengguna hanya berisi orang yang benar-benar dikenalnya, dan setiap momen yang dibagikan hanya sampai ke lingkaran itu. Pengguna ditemani Sancty, teman kecil yang selalu ada kalau kamu butuh ditemani. Sanct meluncur di Product Hunt pada 15 September 2026 dan akan hadir pertama kali di Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Informasi lebih lanjut: https://sanct.social
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.



Kurir Sabu Residivis Ditangkap di Sungai Penuh, Polisi Sita 11,5 Gram

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Seorang pemuda yang disebut polisi sebagai residivis kasus narkoba kembali ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kota Sungai Penuh, Jambi.

Pelaku berinisial BDS (23) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di pinggir jalan Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 27 paket sabu dengan berat bruto 11,5 gram.

BDS yang merupakan warga Desa Sungai Jernih tersebut disebut tidak berkutik setelah sepeda motor yang dikendarainya dihentikan petugas.

Kapolres Kerinci, AKBP Hernawan Rizky melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yandra mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman tersangka,” kata Yandra.

Petugas kemudian membuntuti BDS yang meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Saat kendaraan dihentikan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan pelaku.

Hasilnya, 10 paket sabu ditemukan di dalam sedotan plastik berwarna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri.

Polisi kemudian memeriksa tas ransel hitam merek Osgood yang dibawa BDS. Dari dalam tas tersebut ditemukan lagi 17 paket sabu dan satu buah kaca pirek.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket dengan berat bruto 11,5 gram.

Dari pemeriksaan awal, BDS disebut mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

Polisi menduga pemuda tersebut hendak menjalankan aksinya dengan modus “sistem tempel”, yakni menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa melakukan pertemuan langsung.

Menurut polisi, BDS telah diketahui melakukan aktivitas tersebut di sekitar Desa Sungai Jernih.

Saat ditangkap, ia disebut tengah bersiap menuju sejumlah lokasi untuk melakukan penempelan paket sabu.

Pengembangan perkara kemudian mengungkap jumlah sabu yang sebelumnya diterima BDS disebut jauh lebih banyak.

Polisi menyebut BDS awalnya menerima 51 paket sabu dari jaringan yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.

Sebelum ditangkap, sebanyak 15 paket disebut telah ditempel di sejumlah lokasi di sekitar Desa Sungai Jernih.

BDS juga disebut telah menyerahkan enam paket kepada rekannya dan mengonsumsi tiga paket di rumah.

Dengan demikian, paket yang ditemukan saat penangkapan merupakan bagian dari keseluruhan pasokan yang diterima tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, BDS mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Cecep yang disebut berada di Kota Padang.

Cecep kini masih dalam pengejaran polisi.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, pengiriman sabu tersebut dilakukan melalui jasa mobil travel tidak resmi atau yang dikenal sebagai travel tembak.

Polisi menyebut penangkapan kali ini merupakan kali kedua BDS menerima pasokan dari jaringan tersebut.

Sebagai imbalan karena berperan sebagai kurir yang melakukan sistem tempel, BDS disebut dijanjikan uang Rp1 juta serta tujuh paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Selain 27 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Barang bukti tersebut berupa dua unit telepon seluler, yakni Realme C65 dan Realme C21, yang disebut digunakan untuk transaksi, satu tas, celana panjang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyebut barang bukti akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui instansi terkait.

Atas perkara tersebut, BDS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk ikut membantu pengawasan lingkungan dan melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kepolisian menilai peran masyarakat diperlukan untuk memutus peredaran narkoba sekaligus mencegah dampaknya terhadap generasi muda.(*)




Warga Soroti Proyek Jalan Hampir Rp1 Miliar di Tuo Ilir, Coran Diduga Hanya Semen dan Pasir

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengerjaan proyek jalan poros di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, menuai protes warga.

Sorotan muncul setelah masyarakat menemukan bagian jalan yang dicor diduga tidak menggunakan material batu sebagaimana yang mereka harapkan dari pekerjaan konstruksi jalan beton.

Warga menduga campuran pada bagian jalan tersebut hanya terdiri dari semen dan pasir.

Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan kualitas serta ketahanan jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan kondisi tersebut terlihat saat proses pekerjaan berlangsung.

“Kalau tidak pakai batu, mana kuat jalan ini. Anggaran jalan ini hampir Rp1 miliar,” ujar warga, Kamis 17 September 2026.

Bagian pekerjaan yang dipersoalkan warga diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 meter.

Warga mempertanyakan apakah komposisi material pada bagian tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang ditetapkan dalam proyek.

Kekhawatiran masyarakat terutama berkaitan dengan daya tahan konstruksi. Mereka menilai penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, jika nantinya terbukti, berpotensi memengaruhi kualitas dan umur jalan.

Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dari pihak teknis untuk memastikan apakah material yang digunakan memang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

Selain material, warga juga menyoroti waktu pengerjaan. Proses pengecoran pada bagian jalan tersebut disebut dilakukan pada malam hari.

Kondisi ini membuat masyarakat sekitar mengaku kesulitan melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pekerjaan.

Bagi warga, transparansi dalam pengerjaan proyek menjadi penting karena pembangunan jalan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.

Masyarakat berharap dinas teknis melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan, terutama memastikan material, metode pelaksanaan, dan hasil pengecoran sesuai dengan ketentuan kontrak.

Persoalan kualitas pekerjaan juga dikaitkan warga dengan potensi pemborosan anggaran apabila jalan yang dibangun tidak memiliki ketahanan sesuai target.

Mereka meminta pemerintah tidak hanya melihat hasil akhir pekerjaan, tetapi juga memeriksa proses pelaksanaan dan material yang digunakan.

Apalagi, nilai proyek yang disebut warga mencapai hampir Rp1 miliar. Karena itu, masyarakat menilai pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan pembangunan memberikan manfaat sesuai anggaran yang telah dikeluarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas teknis terkait di Kabupaten Tebo belum memberikan keterangan resmi mengenai material yang digunakan pada bagian jalan yang dipersoalkan warga.

Belum ada pula penjelasan apakah penggunaan campuran semen dan pasir pada bagian yang disorot tersebut memang bertentangan dengan spesifikasi teknis proyek atau merupakan bagian dari metode pekerjaan tertentu.

Keterangan dari pihak pelaksana dan dinas teknis diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.

Sementara itu, warga berharap pemerintah segera turun melakukan pengecekan terhadap proyek jalan poros Desa Tuo Ilir tersebut, sehingga kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)




Bawa 58 Kg Sabu, Alung Ramadhan Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Terdakwa kasus narkotika Alung Ramadhan menghadapi tuntutan berat dalam perkara peredaran sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari 58 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alung Ramadhan dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada 17 September 2026.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Alung terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Terbukti bersalah dan dihukum penjara seumur hidup,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut akhirnya dibacakan setelah agenda persidangan sempat beberapa kali mengalami penundaan.

Menanggapi tuntutan seumur hidup tersebut, kuasa hukum Alung Ramadhan, Fatma Dewi, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya.

“Kami akan menyampaikan pembelaan pada minggu depan secara tertulis nantinya,” kata Fatma.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum akan menguraikan sejumlah hal yang dinilai dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Fatma menyebut Alung selama proses perkara bersikap kooperatif, masih berusia muda, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Alung bersifat kooperatif, masih muda dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, JPU mengungkap barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram.

Jumlah tersebut setara lebih dari 58 kilogram sabu.

Alung didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Besarnya barang bukti menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini memasuki tahap pembelaan terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang dibacakan secara terpisah, perkara tersebut melibatkan sejumlah orang dengan peran berbeda.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 4 Oktober 2025 Alung bersama Agit dan Juniardo diperintahkan oleh Okta dan Dewi yang dalam perkara tersebut disebut belum tertangkap untuk berangkat menuju Medan, Sumatera Utara.

Tujuannya untuk menjemput sabu.

Setelah tiba di Medan, mereka kemudian disebut diperintahkan untuk bertemu dengan Alung dan Deka yang juga disebut belum tertangkap.

Rombongan selanjutnya bergerak menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa sabu yang disebut mencapai 58 kilogram menggunakan dua kendaraan menuju Pulau Jawa.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa perjalanan tersebut menggunakan pola dua kendaraan.

Satu kendaraan dikemudikan Alung bersama Deka yang berfungsi sebagai kendaraan pengintai di depan.

Kendaraan tersebut disebut bertugas mengantisipasi adanya razia maupun aparat kepolisian dengan jarak sekitar dua hingga tiga kilometer di depan kendaraan lainnya.

Sementara kendaraan kedua berada di belakang dan dikemudikan Agit bersama Juniardo. Kendaraan inilah yang disebut membawa puluhan kilogram sabu tersebut.

Dalam perjalanan, kedua kendaraan kemudian memasuki wilayah Kota Jambi.

Di Jambi, para terdakwa disebut membeli empat koper berukuran besar dan satu tas jinjing di salah satu pusat perbelanjaan.

Koper dan tas tersebut kemudian digunakan untuk menyimpan sabu yang dibawa dalam perjalanan menuju Pulau Jawa.

Perjalanan kemudian berlanjut ke arah Sumatera Selatan.

Menurut uraian dalam dakwaan, kendaraan yang dikemudikan Agit dan Juniardo berhasil melaju hingga wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Sementara kendaraan yang dikemudikan Alung kemudian ditangkap di wilayah Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Alung, tim Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan lainnya.

Pada 10 Oktober 2025, petugas berhasil mengejar kendaraan yang dikemudikan Agit dan Juniardo di Bayung Lencir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 58 bungkus sabu, masing-masing disebut memiliki ukuran sekitar satu kilogram, dengan total berat mencapai sekitar 58 kilogram.

Setelah JPU menyampaikan tuntutan seumur hidup, perkara tersebut memasuki tahapan pembelaan.

Kuasa hukum Alung akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada persidangan berikutnya dengan menguraikan sejumlah alasan yang dinilai dapat meringankan hukuman kliennya.

Perkara selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim terhadap tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(*)




6 Atlet Jambi Resmi Perkuat Indonesia di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebanyak enam atlet asal Provinsi Jambi dipastikan menjadi bagian dari kontingen Indonesia pada Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang.

Keenam atlet tersebut tersebar di lima cabang olahraga (cabor).

Mereka akan membawa nama Indonesia sekaligus menjadi wakil Jambi dalam ajang olahraga terbesar di Asia yang dijadwalkan berlangsung pada 19 September hingga 4 Oktober 2026.

Ketua Umum KONI Jambi, AKBP Mat Sanusi, mengatakan masuknya enam atlet Jambi ke dalam skuad Merah Putih menjadi kebanggaan tersendiri bagi daerah.

“Keenam atlet tersebut berasal dari lima cabang olahraga berbeda dan telah terpilih masuk dalam skuad Merah Putih untuk multievent terbesar di Asia tersebut,” kata Mat Sanusi didampingi Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jambi, H AS Budianto, di Jambi, Jumat.

Enam atlet Jambi yang akan tampil bersama kontingen Indonesia berasal dari cabang atletik, basket, dayung, dan angkat besi.

Berikut daftar lengkapnya:

  • Violine Intan Puspita — atletik nomor jalan cepat.

  • Nathania Claresta Orville — basket 5×5.

  • Subhi — dayung nomor canoeing.

  • Ali Mardiansyah — dayung nomor rowing.

  • Mutiara Rahma Putri — dayung nomor rowing.

  • Juliana Clarissa — angkat besi.

Komposisi tersebut menunjukkan atlet Jambi tidak hanya tampil pada satu cabang olahraga.

Wakil Jambi akan bersaing di sejumlah disiplin dengan karakter pertandingan yang berbeda, mulai dari jalan cepat dan olahraga beregu hingga dayung dan angkat besi.

KONI Jambi menyambut keikutsertaan enam atlet tersebut sebagai bagian dari perjalanan pembinaan olahraga daerah menuju level internasional.

Mat Sanusi berharap para atlet mampu memberikan penampilan terbaik selama memperkuat Indonesia di Aichi-Nagoya.

“Keikutsertaan enam atlet ini menjadi kebanggaan bagi Provinsi Jambi sekaligus menunjukkan eksistensi atlet Jambi di level nasional hingga internasional,” ujarnya.

Menurut dia, para atlet tersebut tidak hanya membawa misi untuk berprestasi bersama Indonesia, tetapi juga menjadi representasi pembinaan olahraga Jambi di panggung Asia.

“Mereka adalah duta Jambi. Kami berharap bisa memberikan hasil terbaik dan menginspirasi generasi muda di daerah untuk terus berprestasi,” kata Mat Sanusi.

Asian Games 2026 akan digelar di kawasan Aichi-Nagoya, Jepang. Ajang multievent tersebut mempertemukan atlet dari berbagai negara Asia dalam puluhan cabang olahraga.

KONI Jambi berharap keberadaan enam atlet dalam kontingen Indonesia dapat menjadi momentum bagi olahraga Jambi untuk terus berkembang.

Keikutsertaan mereka juga menjadi bagian dari perjalanan panjang atlet daerah yang berhasil menembus persaingan nasional hingga memperoleh kesempatan tampil di level internasional.

Kini, enam atlet tersebut tinggal menuntaskan persiapan menuju pertandingan dan berjuang memberikan hasil terbaik bersama kontingen Merah Putih di Asian Games 2026.(*)




Kinerja Terjaga, KAI Logistik Catat Kelola 12,7 Juta Ton Barang hingga Agustus

JAKARTA,SEPUCUKJAMBI.ID – PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatat kinerja yang terjaga dalam pengelolaan angkutan barang berbasis kereta api. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, KAI Logistik berhasil mengelola total 12,7 juta ton barang. Kinerja tersebut mencerminkan aktivitas logistik yang tetap bergerak positif sekaligus memperkuat peran KAI Logistik dalam mendukung kebutuhan distribusi komoditas dan barang di berbagai wilayah Indonesia.

Secara bulanan, volume angkutan KAI Logistik menunjukkan perkembangan yang positif. Pada Januari 2026, total angkutan bulanan tercatat sebesar 1,1 juta ton dan secara bertahap meningkat hingga mencapai 2,07 juta ton pada Agustus 2026, yang menjadi volume bulanan tertinggi sepanjang tahun berjalan. Perkembangan tersebut menjadi salah satu indikator positif bagi kinerja perusahaan, terutama dengan semakin beragamnya kebutuhan angkutan yang dikelola melalui berbagai lini bisnis KAI Logistik.

VP of Corporate Secretary KAI Logistik, Dwi Wulandari, menyampaikan bahwa capaian hingga Agustus ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk menjaga konsistensi kinerja sekaligus memperkuat fondasi bisnis ke depan. “Kinerja hingga Agustus 2026 menunjukkan bahwa aktivitas angkutan barang KAI Logistik tetap memiliki ruang pertumbuhan. Tidak hanya dari sisi volume, kami juga melihat pentingnya menjaga komposisi bisnis melalui penguatan berbagai segmen, termasuk peti kemas, kurir, maupun komoditas non kontainer. Hal ini menjadi bagian dari upaya kami untuk merespons kebutuhan pelanggan dengan layanan yang semakin relevan,” ujar Dwi.

Segmen angkutan batu bara masih menjadi kontributor utama dengan realisasi mencapai 8,2 juta ton atau sekitar 64% dari total volume Januari hingga Agustus 2026. Sejalan dengan itu, aktivitas bulanan bongkar muat batu bara melalui kereta api juga menunjukkan peningkatan dari sekitar 590 ribu ton pada Januari menjadi lebih dari 1,4 juta ton pada Agustus. Peningkatan tersebut turut mencerminkan semakin aktifnya distribusi batu bara melalui moda kereta api dalam mendukung kebutuhan sektor energi dan industri.

Di sisi lain, KAI Logistik terus memperkuat diversifikasi bisnis melalui layanan KALOG Plus, khususnya pada angkutan peti kemas. Hingga Agustus 2026, segmen peti kemas mencatat volume sekitar 2 juta ton atau 16% dari total angkutan. Penguatan bisnis peti kemas menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memperluas portofolio layanan sekaligus memberikan alternatif solusi distribusi bagi pelanggan dari berbagai sektor. Dengan semakin beragamnya komoditas yang dikelola, KAI Logistik berupaya menjaga pertumbuhan bisnis secara lebih berimbang dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan logistik.

Sementara itu, layanan pengiriman barang ritel melalui layanan KALOG Express mencatat total volume sebesar 54.645 ton sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan volume bulanan tertinggi terjadi pada Agustus sebesar 8.369 ton. Adapun untuk segmen bisnis angkutan non kontainer yang mencakup semen, Limbah B3, dan CPO (Crude Palm Oil) mencatat total volume sekitar 332 ribu ton. Berbagai capaian tersebut menjadi bagian dari upaya KAI Logistik dalam mengoptimalkan potensi setiap lini bisnis sekaligus membuka ruang pertumbuhan pada komoditas dan layanan yang masih dapat dikembangkan.

Memasuki periode akhir tahun, KAI Logistik akan melanjutkan penguatan kapasitas dan kualitas layanan, memperluas peluang kerja sama dengan pelanggan strategis, serta mengoptimalkan jaringan dan konektivitas angkutan berbasis kereta api. “Kami akan menjaga momentum ini dengan tetap berfokus pada kebutuhan pelanggan, keandalan operasional, serta pengembangan layanan yang memberikan nilai tambah. Dengan dukungan seluruh insan KAI Logistik, pelanggan, dan mitra kerja, kami berharap kinerja positif yang telah berjalan dapat terus dipertahankan hingga akhir tahun sekaligus menjadi pijakan untuk pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan,” tutup Dwi.

Tentang KAI Logistik

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) dibentuk dengan tujuan melayani distribusi logistik berbasis kereta api, dengan kemasan bisnis door to door service untuk memberikan pelayanan yang paripurna bagi Pelanggan kereta api yang didukung dengan layanan pra dan purna. KAI Logistik fokus pada orientasi bisnis sebagai jasa layanan distribusi logistik terpadu (total logistics solution) melalui “End-to-End Services”. Dengan tagline KAI Logistik Ispossible yaitu semuanya menjadi mungkin, KAI Logistik menyediakan ragam layanan logistik melalui 3 segmentasi diantaranya KALOG Express, KALOG Plus dan KALOG Pro.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES




Beroperasi Tanpa Izin Lengkap! Pemprov Jambi Ungkap Mekanisme Pencabutan Izin Andrew’s Party Mart

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan perizinan Andrew’s Party Mart (APM) di Kota Jambi belum serta-merta berujung pada pencabutan izin.

Pemerintah Provinsi Jambi menyebut terdapat mekanisme dan dasar tertentu yang harus dipenuhi sebelum sebuah izin usaha dapat dicabut.

Hal itu disampaikan di tengah persoalan perizinan Andrew’s Party Mart yang menjadi sorotan karena aktivitas usaha telah berjalan, sementara berdasarkan data perizinan yang disampaikan DPMPTSP Provinsi Jambi, izin yang tercatat saat ini adalah BAR.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan pihaknya tidak bisa langsung mencabut izin hanya karena ditemukan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

DPMPTSP, kata dia, memiliki kewenangan pada sisi administrasi perizinan. Jika terdapat persoalan, langkah yang dapat dilakukan antara lain memberikan teguran secara bertahap.

“Kami hanya berhak keluarkan teguran satu, dua, tiga. Kalau tindakan yang lebih tegas lagi itu ranahnya bukan di kami. Kami hanya sebatas administrasi,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi.

Abdi menjelaskan pencabutan izin tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut di antaranya perusahaan dinyatakan pailit, izin dicabut atas permintaan pemilik usaha, maupun adanya pelanggaran hukum yang menjadi dasar tindakan lebih lanjut.

Karena itu, persoalan Andrew’s Party Mart saat ini tidak langsung diarahkan pada pencabutan izin.

Pemprov Jambi memilih meminta pengelola menyelesaikan persoalan administrasi dan melengkapi perizinan yang diperlukan.

Persoalan menjadi perhatian karena aktivitas usaha telah berjalan sementara pemerintah masih menyoroti kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin yang dimiliki.

Abdi menegaskan prinsipnya pelaku usaha harus memastikan izin yang diperlukan telah terbit sebelum menjalankan aktivitas yang masuk dalam klasifikasi usaha tersebut.

“Seharusnya tidak seperti itu, izin dulu terbit, baru beraktivitas,” ujarnya.

Pemprov Jambi mengaku telah menghubungi pihak pengelola Andrew’s Party Mart untuk segera melengkapi perizinan.

“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi.

Sembari proses perizinan dilengkapi, Pemprov Jambi meminta aktivitas yang membutuhkan izin tersebut untuk dipending sementara.

“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” ujarnya.

DPMPTSP Provinsi Jambi juga mengungkap bahwa usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.

Namun, izin yang tercatat saat ini adalah izin BAR, bukan izin diskotik.

“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi.

Menurutnya, izin BAR tidak otomatis dapat digunakan untuk menjalankan aktivitas yang masuk dalam kategori diskotik atau klub malam.

Jika pengelola hendak menjalankan aktivitas diskotik, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan lantai dansa, diperlukan izin sesuai klasifikasi kegiatan usaha tersebut.

“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam. Ini lain lagi,” jelasnya.

Perubahan nama dari Angel Wing menjadi Andrew’s Party Mart juga sempat menjadi perhatian.

Namun, DPMPTSP menyebut Angel Wing merupakan brand, sedangkan badan usaha yang tercatat dalam OSS adalah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.

“Angel Wing ini brand. Tidak ada dalam PT itu disebutkan brand-nya. Kami hanya lihat nama perusahaannya,” ujar Abdi.

Karena itu, persoalan yang kini menjadi perhatian pemerintah bukan semata perubahan nama, melainkan kesesuaian aktivitas usaha dengan perizinan yang dimiliki.

Dari sisi administrasi, salah satu instrumen pengawasan dalam sistem OSS adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Menurut Abdi, laporan tersebut wajib disampaikan pelaku usaha setiap tiga bulan.

Namun, pengawasan administrasi melalui OSS berbeda dengan pengawasan aktivitas usaha secara langsung di lapangan.

Untuk aktivitas di lapangan, pengawasan juga melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.

Abdi sendiri mengaku tidak mengetahui secara langsung apakah selama ini Angel Wing telah menjalankan aktivitas yang menyerupai diskotik.

Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan pengawasan OPD terkait.

Persoalan Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah massa mendatangi lokasi usaha tersebut pada Rabu 16 September 2026.

Sorotan kemudian berkembang hingga menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Di tengah polemik tersebut, Pemprov Jambi kini menjelaskan posisi pemerintah: pencabutan izin tidak dapat dilakukan secara otomatis, meski terdapat persoalan dalam pemenuhan perizinan.

Untuk sementara, pemerintah memilih langkah administratif dan persuasif dengan meminta pengelola melengkapi perizinan serta menunda aktivitas yang belum memiliki dasar izin yang sesuai.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pemenuhan perizinan oleh pengelola Andrew’s Party Mart dan hasil pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha tersebut.(*)




Izin Belum Lengkap, Pemprov Jambi Minta Aktivitas Andrew’s Party Mart Dihentikan Sementara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi Jambi meminta aktivitas di Andrew’s Party Mart untuk sementara ditunda hingga seluruh perizinan yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.

Langkah tersebut disampaikan Pemprov Jambi di tengah sorotan terhadap aktivitas tempat usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut.

Pemerintah meminta pengelola tidak menjalankan kegiatan yang membutuhkan perizinan tertentu sebelum dokumen yang dipersyaratkan selesai dipenuhi.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan pihaknya telah menghubungi pengelola agar segera melengkapi perizinan.

“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi.

Untuk sementara, kata dia, Pemprov Jambi meminta pihak Andrew’s Party Mart mem-pending aktivitas sampai perizinan yang diperlukan terpenuhi.

“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menyikapi persoalan perizinan Andrew’s Party Mart.

Abdi menegaskan prinsipnya setiap pelaku usaha harus menyelesaikan perizinan terlebih dahulu sebelum menjalankan aktivitas yang masuk dalam klasifikasi usaha tersebut.

“Seharusnya tidak seperti itu, izin dulu terbit, baru beraktivitas,” katanya.

Dengan demikian, pengelola Andrew’s Party Mart diminta terlebih dahulu memastikan seluruh izin yang berkaitan dengan kegiatan usahanya telah dipenuhi sebelum aktivitas tersebut kembali dijalankan.

Di sisi lain, DPMPTSP Provinsi Jambi mengungkap status perizinan usaha yang sebelumnya dikenal sebagai Angel Wing tersebut.

Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), usaha itu berada di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera. Sementara izin yang tercatat saat ini adalah izin BAR.

“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi.

Menurut dia, izin BAR tidak serta-merta menjadi dasar untuk menjalankan aktivitas yang tergolong diskotik atau klub malam.

Apabila pengelola ingin menjalankan aktivitas yang masuk kategori tersebut, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan lantai dansa, diperlukan perizinan sesuai klasifikasi usaha yang dijalankan.

“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam. Ini lain lagi,” ujarnya.

Meski terdapat persoalan terkait kelengkapan atau kesesuaian perizinan, Pemprov Jambi belum mengambil langkah berupa pencabutan izin.

Abdi menjelaskan kewenangan DPMPTSP berada pada aspek administrasi perizinan. Jika ditemukan persoalan, pihaknya dapat memberikan teguran administratif secara bertahap.

“Kami hanya berhak keluarkan teguran satu, dua, tiga. Kalau tindakan yang lebih tegas lagi itu ranahnya bukan di kami. Kami hanya sebatas administrasi,” katanya.

Ia juga menjelaskan pencabutan izin memiliki dasar dan mekanisme tersendiri sehingga tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

Selain pengawasan administrasi melalui OSS, aktivitas usaha di lapangan juga menjadi bagian dari pengawasan organisasi perangkat daerah terkait.

Abdi menyebut salah satu instrumen pengawasan dalam sistem OSS adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Laporan tersebut wajib disampaikan pelaku usaha secara berkala setiap tiga bulan.

Namun, pengawasan melalui sistem tersebut tidak berarti pemerintah mengabaikan kondisi faktual di lapangan. Aktivitas usaha tetap menjadi perhatian OPD yang memiliki kewenangan terkait.

Polemik Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah massa mendatangi lokasi usaha tersebut pada Rabu 16 September 2026.

Persoalan itu kemudian turut menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Di tengah sorotan tersebut, Pemprov Jambi kini mengambil langkah dengan meminta aktivitas yang berkaitan dengan perizinan tertentu ditunda terlebih dahulu.

Pengelola diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen dan perizinan yang diperlukan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, aktivitas usaha dapat disesuaikan dengan izin yang telah dimiliki.

Dengan demikian, fokus Pemprov Jambi saat ini bukan langsung pada pencabutan izin, melainkan menunda aktivitas yang belum didukung perizinan sesuai, sembari meminta pengelola menyelesaikan seluruh proses perizinan.(*)




Andrew’s Party Mart Disorot, Pemprov Jambi: Izin yang Tercatat Baru BAR, Bukan Diskotek

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik Andrew’s Party Mart di Kota Jambi kini bergeser dari persoalan keberadaan tempat usaha menjadi soal kesesuaian antara izin yang tercatat dengan aktivitas yang akan dijalankan.

Pemerintah Provinsi Jambi mengungkap bahwa usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera. Namun, izin yang saat ini tercatat bukan izin diskotik atau klub malam, melainkan izin BAR.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan klasifikasi kegiatan tersebut memiliki konsekuensi perizinan yang berbeda.

“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi, Jumat 17 September 2026.

Menurut dia, izin BAR tidak otomatis memberikan dasar bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan yang masuk kategori diskotik atau klub malam.

Aktivitas seperti penggunaan lantai dansa untuk kegiatan klub malam, kata Abdi, memerlukan perizinan tersendiri.

“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam,” ujarnya.

Status nama usaha juga menjadi bagian dari polemik yang berkembang.

Namun, DPMPTSP Provinsi Jambi menyebut perubahan dari Angel Wing menjadi Andrew’s Party Mart tidak serta-merta berarti terjadi perubahan badan usaha.

Abdi menjelaskan, dalam sistem OSS yang dilihat pihaknya, badan usaha yang tercatat adalah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.

Sementara Angel Wing merupakan nama atau brand yang digunakan.

“Angel Wing ini brand. Tidak ada dalam PT itu disebutkan brand-nya. Kami hanya lihat nama perusahaannya,” kata Abdi.

Dengan demikian, perhatian Pemprov Jambi kini lebih diarahkan pada aktivitas yang dijalankan dibanding izin yang dimiliki.

Abdi menegaskan pelaku usaha semestinya memastikan seluruh perizinan yang diperlukan telah terbit sebelum menjalankan kegiatan sesuai klasifikasi usahanya.

Ia menyesalkan apabila terdapat aktivitas yang dilakukan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.

“Kami sangat menyesalkan, harusnya patuh dengan aturan,” katanya.

Untuk kegiatan yang tergolong klub malam atau diskotik, Abdi menyebut terdapat klasifikasi usaha tersendiri dalam KBLI.

Karena itu, izin BAR tidak dapat begitu saja digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan yang berbeda klasifikasinya.

Persoalan ini juga menegaskan bahwa aspek perizinan kegiatan usaha tersebut berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui DPMPTSP Provinsi Jambi dan Dinas Pariwisata Provinsi Jambi.

Sementara untuk pengawasan aktivitas di lapangan, Abdi mengatakan terdapat keterlibatan organisasi perangkat daerah terkait.

Dari sisi administrasi, DPMPTSP memiliki mekanisme pengawasan melalui sistem OSS, salah satunya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib disampaikan pelaku usaha secara berkala setiap tiga bulan.

Namun, laporan administrasi tersebut tidak menggantikan pengawasan terhadap aktivitas faktual di lokasi usaha.

Setelah mengetahui status perizinan tersebut, Pemprov Jambi mengaku telah menghubungi pihak pengelola Andrew’s Party Mart untuk melengkapi izin yang dibutuhkan.

Untuk sementara, pemerintah meminta aktivitas yang memerlukan perizinan tersebut dipending sampai proses perizinannya dinyatakan lengkap.

“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi.

“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” lanjutnya.

DPMPTSP, kata Abdi, memiliki kewenangan memberikan teguran administratif secara bertahap.

Adapun tindakan lebih lanjut berada pada kewenangan sesuai ketentuan dan instansi yang berwenang.

Abdi juga menjelaskan bahwa pencabutan izin bukan langkah yang dapat dilakukan secara otomatis hanya karena muncul persoalan administratif.

Menurut dia, terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pencabutan, termasuk perusahaan dinyatakan pailit, izin dicabut oleh pemilik, atau terdapat pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, untuk saat ini langkah yang disampaikan Pemprov Jambi adalah meminta pengelola melengkapi perizinan sekaligus menunda aktivitas yang belum memiliki dasar izin yang sesuai.

Polemik Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah tempat usaha tersebut mendapat sorotan publik

Pada Rabu 16 September 2026, massa mendatangi lokasi yang berada di kawasan Kompleks Transmart, Kota Jambi.

Persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Sorotan massa antara lain berkaitan dengan rencana operasional tempat usaha yang disebut akan menjadi tempat hiburan.

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan kelengkapan izin sebelum kegiatan usaha berjalan.

Kini, keterangan DPMPTSP Provinsi Jambi memberikan titik terang mengenai salah satu aspek yang dipersoalkan izin yang tercatat saat ini adalah BAR, bukan izin diskotik atau klub malam.

Dengan kondisi tersebut, isu utama dalam polemik Andrew’s Party Mart bukan semata pergantian nama dari Angel Wing, melainkan apakah aktivitas yang dijalankan di lapangan telah sesuai dengan klasifikasi dan perizinan yang dimiliki.

Pemprov Jambi menyatakan pengelola telah diminta melengkapi izin dan untuk sementara menunda aktivitas yang belum sesuai dengan perizinannya.(*)




Harga Emas Antam Makin Mahal, Simak Harga 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik.

Berdasarkan pemantauan pada laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Sabtu pukul 08.42 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.638.000, naik Rp15.000 dibandingkan harga sebelumnya Rp2.623.000 per gram.

Kenaikan tersebut juga diikuti harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback kini berada di level Rp2.473.000 per gram.

Pergerakan harga ini menjadi salah satu acuan bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan transaksi emas batangan, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali.

Namun, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang berlaku di laman resmi Logam Mulia.

Selain ukuran 1 gram, harga emas Antam tersedia dalam sejumlah pecahan. Berikut daftar harga dasarnya:

  • 0,5 gram: Rp1.369.000

  • 1 gram: Rp2.638.000

  • 2 gram: Rp5.216.000

  • 3 gram: Rp7.799.000

  • 5 gram: Rp12.965.000

  • 10 gram: Rp25.875.000

  • 25 gram: Rp64.562.000

  • 50 gram: Rp129.045.000

  • 100 gram: Rp258.012.000

  • 250 gram: Rp644.765.000

  • 500 gram: Rp1.289.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.578.600.000

Pembeli juga perlu memperhatikan komponen pajak dalam transaksi emas Antam. Harga pembelian dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback saat penjualan dilakukan.

Dengan kenaikan harga terbaru, masyarakat yang hendak membeli emas perlu mencermati harga pada saat transaksi karena nilai emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu.(*)