Helen Dian Krisnawati Dituntut 20 Tahun, Jaksa Minta Aset dan Rp1,8 Miliar Dirampas Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Helen Dian Krisnawati memasuki babak tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Helen dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Tak hanya meminta hukuman badan dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah aset yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut untuk diserahkan kepada negara.

Aset yang diminta dirampas meliputi 15 bidang tanah serta tanah dan bangunan yang tercatat atas nama Helen Dian Krisnawati, Kevin Effendy, Christin Effendy, Effendy K dan Susanti.

Jaksa juga meminta sejumlah saldo rekening yang telah disita dalam perkara tersebut turut dirampas untuk negara.

Berdasarkan tuntutan JPU, dana dari sejumlah rekening yang telah dikeluarkan dan disatukan ke rekening penerima RPL 012 Kejari Jambi tercatat mencapai Rp1.832.250.000.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penempatan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran, hibah, penitipan, membawa ke luar negeri, perubahan bentuk, penukaran mata uang atau surat berharga maupun perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang menurut jaksa diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Dakwaan tersebut dikaitkan JPU dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain aset tanah dan bangunan serta dana dalam rekening, dokumen berupa sertifikat tanah dan mutasi rekening yang berkaitan dengan barang bukti diminta tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Tuntutan perampasan aset tersebut mendapat keberatan dari penasihat hukum Helen.

Kuasa hukum terdakwa, Ichsan, mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Menurut Ichsan, tim penasihat hukum memiliki argumentasi dan bukti yang akan digunakan untuk membantah keterkaitan aset-aset tersebut dengan tindak pidana narkotika.

“Kami keberatan dan akan ajukan pembelaan, karena dalam persidangan kami dari tim penasihat hukum dapat membuktikan jika aset-aset yang kini disita itu bukan dari hasil kejahatan narkoba, tapi memang benar-benar aset keluarga atau klien kami,” kata Ichsan.

Pernyataan tersebut merupakan posisi dari pihak penasihat hukum dan akan diuji lebih lanjut melalui agenda pembelaan serta proses persidangan berikutnya.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Helen membayar denda Rp5 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan denda tersebut wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum.

Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, JPU menuntut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

Helen juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam tuntutan perkara TPPU tersebut, JPU turut mempertimbangkan status hukum Helen dalam perkara narkotika sebelumnya.

Jaksa mencantumkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1127 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 November 2025, yang sebelumnya menghukum Helen dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU kemudian meminta agar pidana penjara 20 tahun dalam perkara TPPU tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), kemudian Helen dijatuhi putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dengan demikian, tuntutan dalam perkara TPPU tidak berdiri sendiri, tetapi juga mempertimbangkan status hukum Helen dalam perkara narkotika yang telah lebih dahulu diputus.

Setelah JPU membacakan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut ke agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Helen melalui penasihat hukumnya.

Artinya, tuntutan 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta permintaan perampasan sejumlah aset tersebut masih merupakan tuntutan jaksa, bukan putusan akhir majelis hakim.

Sidang berikutnya akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang muncul selama persidangan.(*)




Aksi Pungli Sopir Angkutan Barang di Sarolangun Dibongkar Polisi, Uang Rp70 Ribu Disita

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir kendaraan angkutan barang di Kabupaten Sarolangun berujung penindakan polisi.

Seorang pria berinisial MS (30) diamankan saat diduga tengah meminta uang kepada pengemudi yang melintas di wilayah Kecamatan Sarolangun.

MS, warga Bernai, diamankan Unit Reskrim Polres Sarolangun bersama jajaran Polsek Kota Sarolangun dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 26 September 2026 malam.

Informasi mengenai dugaan pungli tersebut diterima petugas sebelum akhirnya dilakukan penindakan di lapangan.

Dari lokasi, polisi mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa pecahan Rp2.000 dan Rp5.000 dengan total Rp70.000.

MS kemudian dibawa ke Polsek Kota Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan.

Kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian, termasuk kronologi dugaan pungutan terhadap sopir angkutan barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penindakan dipimpin Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto bersama KBO Reskrim Ipda Syarif, Kanit Reskrim Ipda Mesu Erwin, Tim Serigala Kota serta unsur pemerintahan dari Kelurahan Aur Gading, Sarkam dan Gunung Kembang.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto mengatakan praktik pungli tidak boleh dibiarkan apabila meresahkan pengguna jalan.

“Pungutan liar itu melanggar hukum dan akan kami proses tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Angga.

Dalam kegiatan yang sama, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial TG (41), warga Bernai.

TG diamankan dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan kepemilikan atau perkara senjata tajam.

Penindakan terhadap MS dan TG dilakukan dalam rangkaian kegiatan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Polres Sarolangun mengimbau sopir angkutan barang maupun masyarakat yang melintas agar tidak memberikan uang apabila dimintai pungutan tanpa dasar hukum.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau gangguan keamanan lainnya.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110.

Kepolisian menyatakan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Sarolangun.(*)




Pasar Beringin Jaya Belum Rampung, Wako Sungai Penuh Minta Tenaga Kerja dan Alat Ditambah

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai memperketat pengawasan terhadap pembangunan Pasar Beringin Jaya.

Sisa pekerjaan proyek tersebut diminta dikebut dengan target progres yang harus terukur setiap pekan hingga mencapai penyelesaian 100 persen.

Instruksi itu disampaikan Wali Kota Sungai Penuh Alfin saat meninjau langsung progres pembangunan Pasar Beringin Jaya bersama Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Feriqo Asya Yogananta, Sabtu 26 September 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Alfin meminta penyedia jasa segera menyusun recovery schedule atau jadwal percepatan pekerjaan.

Jadwal tersebut tidak hanya berisi target akhir, tetapi harus memuat pembagian target pekerjaan secara rinci setiap minggu.

Dengan begitu, perkembangan proyek dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.

“Target penyelesaian pekerjaan harus dibagi secara rinci setiap minggu hingga mencapai 100 persen,” tegas Alfin.

Wali Kota Sungai Penuh juga menyoroti kemungkinan adanya addendum atau penambahan waktu pengerjaan.

Menurut Alfin, apabila tambahan waktu diberikan, hal tersebut harus diikuti strategi konkret untuk mengejar penyelesaian pekerjaan.

Penambahan durasi proyek tidak boleh hanya menjadi perpanjangan waktu tanpa langkah percepatan yang jelas.

“Apabila dilakukan addendum, tambahan waktu tersebut harus disertai strategi percepatan yang jelas dan terukur, sehingga tidak hanya menjadi penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

Instruksi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Sungai Penuh memastikan pekerjaan yang masih tersisa dapat diselesaikan dengan pengendalian progres yang lebih ketat.

Untuk mengejar sisa pekerjaan, Alfin meminta penyedia jasa mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.

Penambahan tenaga kerja menjadi salah satu opsi yang didorong. Selain itu, pola kerja juga dapat ditingkatkan melalui sistem shift maupun lembur.

Mobilisasi alat dan material juga diminta tidak berjalan lambat agar pekerjaan di lapangan tidak terkendala.

Namun, percepatan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja.

“Optimalisasi seluruh sumber daya tersebut dinilai penting agar proses percepatan pembangunan berjalan efektif tanpa mengabaikan standar kualitas dan keselamatan kerja,” kata Alfin.

Pemkot Sungai Penuh berharap percepatan pembangunan Pasar Beringin Jaya dapat segera membawa proyek tersebut menuju tahap penyelesaian dan kemudian difungsikan.

Alfin mengatakan, keberadaan pasar tersebut diharapkan dapat menjadi pusat perdagangan yang lebih representatif bagi masyarakat dan pedagang.

“Pembangunan Pasar Beringin Jaya ini harus segera dituntaskan agar dapat difungsikan sebagai pusat perdagangan modern yang representatif. Kita ingin masyarakat, khususnya para pedagang, segera merasakan manfaat dari pembangunan ini,” ujarnya.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Sekda Kota Sungai Penuh Alpian, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi Kementerian PU Edia Putra, serta sejumlah kepala OPD terkait.(*)




Polisi Gerebek Lokasi PETI di Sungai Batang Tebo Bungo, Pelaku Keburu Kabur

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sasaran penindakan aparat.

Polres Bungo mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Penambangan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator.

Namun, ketika petugas tiba di lokasi, tidak ada pelaku yang ditemukan. Aktivitas penambangan juga sudah berhenti sebelum personel tiba.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM mengatakan petugas hanya menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.

“Di lokasi, petugas hanya menemukan satu unit alat Asbuk, perkemahan (camp), serta satu unit tangki minyak berkapasitas 1.000 liter,” ujar Bambang.

Penindakan dilakukan oleh personel gabungan Polres Bungo dan Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.

Tim dipimpin Kasubag Kerma Bag Ops Polres Bungo, AKP Dr. Winarno, didampingi Kasat Samapta Polres Bungo, Iptu Deki Junel Putra dan Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, Iptu Rievky Wahyu Ramadhan.

Meski lokasi diduga digunakan untuk aktivitas PETI, polisi tidak menemukan orang yang diduga sebagai pelaku ketika tiba di lapangan.

Tidak ditemukannya pelaku membuat penindakan kali ini berfokus pada lokasi dan perlengkapan yang ditinggalkan.

Petugas kemudian melakukan tindakan terhadap perlengkapan yang ditemukan di lokasi.

Satu unit alat Asbuk, camp atau tempat perkemahan, serta tangki minyak berkapasitas 1.000 liter dimusnahkan dengan cara dibakar.

Polres Bungo menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Bungo.

Polres Bungo menegaskan pengawasan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan, termasuk di wilayah yang dinilai rawan menjadi lokasi penambangan ilegal.

Bambang mengatakan, kepolisian akan melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala.

“Polres Bungo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala demi menindak tegas pelanggaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bungo,” pungkasnya.

Penindakan di Sungai Batang Tebo ini kembali menunjukkan bahwa aktivitas PETI masih menjadi persoalan yang perlu diawasi, khususnya di kawasan aliran sungai yang menjadi sasaran aktivitas penambangan.(*)




Konflik PETI Puntikalo-Teluk Langkap Belum Reda! Pemkab Tebo Hadapi Dilema Penertiban

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, belum sepenuhnya tuntas.

Di satu sisi, aktivitas tersebut berpotensi kembali memicu konflik antarwarga, namun di sisi lain pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terlibat.

Konflik yang melibatkan warga Desa Puntikalo dan Teluk Langkap sebelumnya telah dimediasi Pemerintah Kabupaten Tebo.

Pertemuan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat hingga anggota DPRD.

Namun, penyelesaian persoalan belum berhenti pada pertemuan tersebut.

Pemkab Tebo masih mendorong pendekatan persuasif agar aktivitas penambangan menggunakan dompeng dihentikan tanpa langsung berujung pada penindakan hukum.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiyarto mengatakan, pemerintah masih memberikan ruang kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk melakukan pendekatan kepada warga.

“Karena para pelaku aktivitas dompeng itu masyarakat, kami Pemda Tebo masih berharap melalui Kades dan BPD untuk pendekatan secara persuasif,” ujar Sugiyarto.

Modal Sudah Keluar, Warga Minta Kesempatan

Salah satu persoalan yang membuat penanganan PETI tidak sederhana adalah alasan ekonomi yang disampaikan sebagian warga.

Sugiyarto mengatakan, sejumlah warga mengaku sudah mengeluarkan modal untuk menjalankan aktivitas dompeng.

Bahkan, ada yang disebut meminjam uang hingga menjual kendaraan untuk membiayai usaha tersebut.

“Kalau tindakan hukum dilakukan kasihan juga, karena di antara mereka ada yang ambil pinjaman, juga ada jual motor untuk usaha itu. Makanya kemarin masih diberi kesempatan,” katanya.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya.

Pemkab Tebo juga memberikan sinyal bahwa pendekatan persuasif bukan berarti penindakan hukum dikesampingkan berharap kepala desa, BPD, tokoh masyarakat serta anggota DPRD yang berada di wilayah tersebut dapat terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar aktivitas PETI dihentikan.

Namun, pemerintah juga memberikan sinyal bahwa pendekatan persuasif bukan berarti penindakan hukum dikesampingkan selamanya.

Jika aktivitas dompeng kembali marak, Pemkab Tebo akan membahas langkah lanjutan.

Warga Berdalih PETI untuk Bertahan Hidup

Sugiyarto mengakui pemerintah menghadapi situasi yang tidak mudah.

Sebagian masyarakat yang melakukan penambangan beralasan aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan semata mengejar keuntungan.

“Kita dalam menghadapi masyarakat serba salah juga karena mereka yang melakukan itu dari kalimat yang keluar katanya bukan buat cari kaya tapi cari makan,” ujarnya.

Alasan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah memilih mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah hukum.

Meski demikian, alasan ekonomi tidak serta-merta membuat aktivitas PETI diperbolehkan.

Puntikalo Disebut Sudah Sepakat Hentikan Dompeng

Sugiyarto mengatakan, Desa Puntikalo berdasarkan kesepakatan sebelumnya telah dinyatakan clear dari aktivitas dompeng.

Namun, pemerintah masih menemukan adanya warga yang melakukan penambangan.

Persoalan semakin rumit karena sebagian warga yang melakukan aktivitas tersebut disebut merupakan warga asli Puntikalo, tetapi secara administrasi kependudukan kini tercatat sebagai warga desa lain setelah menikah.

“Jadi orang menyebut dari orang desa sebelah, padahal aslinya orang situ (Puntikalo),” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat identifikasi terhadap warga yang terlibat dalam aktivitas PETI menjadi salah satu bagian dari persoalan di lapangan.

Penindakan Hukum Bisa Kembali Ditempuh

Pemkab Tebo menyatakan berbagai pendekatan telah dilakukan untuk meredakan konflik sekaligus menghentikan aktivitas PETI.

Namun, apabila aktivitas penambangan kembali berlangsung dan dampak negatifnya dinilai lebih besar, pemerintah membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Kalau pertimbangan mudarat dan manfaatnya lebih banyak mudaratnya, mungkin tindakan hukum lagi yang bisa kita buat di situ,” tandas Sugiyarto.

Dengan demikian, penyelesaian konflik PETI di Puntikalo dan Teluk Langkap masih berada pada tahap pendekatan persuasif.

Pemerintah berharap kesepakatan di tingkat desa dapat menghentikan aktivitas dompeng, tetapi opsi penegakan hukum tetap terbuka jika aktivitas tersebut kembali marak.(*)




SPPD hingga Makan-Minum Dipangkas, DPRD Jambi Ungkap Efisiensi Internal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Efisiensi anggaran di Provinsi Jambi turut menyasar belanja perjalanan dinas dan sejumlah fasilitas penunjang.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah mengatakan kebijakan penghematan tersebut juga telah diterapkan di lingkungan DPRD, bahkan sebelum langkah serupa diperluas di Pemprov Jambi.

Hafiz menyebut sejumlah pos anggaran di DPRD telah mengalami efisiensi, mulai dari belanja makan dan minum, perjalanan dinas atau SPPD, hingga tunjangan transportasi.

“Dewan sudah diefisiensi dari awal-awal malah. Baik dari makan-minum, baik dari SPPD, baik dari tunjangan transportasi yang sempat dikoreksi, kita sudah lebih awal malah meng-efisiensi,” kata Hafiz.

Menurutnya, langkah Pemprov Jambi melakukan efisiensi perjalanan dinas juga perlu didukung karena kondisi ruang fiskal daerah masih terbatas.

“Mendukunglah. Mendukung karena itu bentuk efisiensi kita dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.

Hafiz mengatakan, kebijakan efisiensi perjalanan dinas tidak hanya menyasar satu organisasi perangkat daerah (OPD).

Penghematan tersebut diberlakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap DPRD Provinsi Jambi.

Namun, ia belum dapat menyebutkan secara pasti berapa total persentase anggaran yang berhasil diefisienkan di lingkungan DPRD.

“Kalau saya persentasenya agak kurang tahu. Kalau transportasi itu sebesar Rp5 jutaan, kalau efisiensi perjalanan dinas itu dipukul rata dari setiap OPD dan juga DPRD,” jelasnya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa efisiensi tidak hanya diarahkan pada perjalanan dinas, tetapi juga menyentuh sejumlah komponen belanja pendukung kegiatan lembaga.

Hafiz mengatakan, efisiensi anggaran diperlukan karena kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Jambi masih terbatas.

Karena itu, belanja yang dapat ditekan diharapkan tidak sekadar menjadi penghematan, tetapi dapat dialihkan untuk program atau sektor yang memberikan manfaat lebih langsung kepada masyarakat.

“Ya karena masih sempit ruang fiskal, masih sempit ruang fiskal dan kita coba untuk mengalihkan ke sektor-sektor yang dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Dengan kebijakan tersebut, efisiensi perjalanan dinas menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD menata kembali penggunaan anggaran di tengah keterbatasan ruang fiskal.

DPRD Jambi menyatakan dukungan terhadap langkah efisiensi yang dilakukan Pemprov Jambi, sembari menyebut internal lembaga legislatif juga telah melakukan penghematan pada sejumlah pos belanja.(*)




Polda Jambi Tingkatkan Kesiapan Hadapi Karhutla, Personel Diminta Tak Abaikan SOP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Operasi Aman Nusa II Tahun 2026.

Kesiapan personel, respons cepat hingga koordinasi lintas instansi menjadi penekanan dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Penguatan kesiapsiagaan itu ditandai dengan apel personel Operasi Aman Nusa II yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin 28 September 2026 pagi.

Apel dipimpin Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. K. Yani Sudarto dan diikuti Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Riviyanto, para Kasubsatgas Aman Nusa II serta personel yang terlibat dalam operasi.

Dalam arahannya, Wakapolda meminta personel tidak hanya menjalankan tugas secara rutin, tetapi juga menjaga kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan.

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla membutuhkan kesiapan yang dilakukan secara berkelanjutan, mengingat penanganan bencana tidak hanya bergantung pada respons ketika kejadian sudah berlangsung.

“Saya mewakili pimpinan mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan Operasi Aman Nusa II 2026. Sudah banyak kegiatan yang dilakukan dalam upaya mencegah dan menanggulangi bencana alam, khususnya karhutla,” ujar K. Yani.

Respons Cepat dan Keselamatan Jadi Penekanan

Dalam operasi penanggulangan bencana, personel diingatkan untuk tetap berpedoman pada prosedur operasional standar atau SOP.

Kelengkapan administrasi operasi juga menjadi perhatian. Wakapolda meminta seluruh personel melaksanakan tugas secara tertib dan terukur dengan tetap menempatkan keselamatan sebagai prioritas.

Penekanan tersebut menjadi penting karena penanganan karhutla di lapangan dapat menghadapkan personel pada kondisi yang berubah cepat.

Wakapolda juga mengingatkan personel agar tidak menjadikan respons atau pandangan negatif dari pihak lain sebagai hambatan dalam menjalankan tugas.

“Dalam bertugas tentunya kita akan menghadapi berbagai tantangan, termasuk adanya cemoohan atau pihak yang menyepelekan tugas kita. Jadikan hal tersebut sebagai motivasi sekaligus bahan evaluasi untuk terus memperbaiki diri,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan Operasi Aman Nusa II merupakan bagian dari upaya Polri memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menghadapi potensi bencana, termasuk karhutla.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

Kesiapan personel perlu berjalan bersamaan dengan koordinasi pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni dan pemangku kepentingan lainnya.

“Polda Jambi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Kesiapsiagaan personel, respons cepat, serta sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menghadapi potensi bencana,” ujar Erlan.

Masyarakat Diminta Tak Bakar Lahan

Selain memperkuat kesiapan personel, Polda Jambi kembali menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam menghadapi karhutla.

Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Warga juga didorong segera melaporkan apabila menemukan indikasi atau potensi terjadinya karhutla.

“Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan peran bersama. Apabila menemukan adanya potensi karhutla, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani dengan cepat,” kata Erlan.

Melalui Operasi Aman Nusa II 2026, Polda Jambi memastikan kesiapan personel terus diperkuat, sekaligus mendorong pola penanganan yang mengedepankan pencegahan, kecepatan respons, koordinasi antarlembaga dan keselamatan di lapangan.(*)




Harga Emas Antam Anjlok Rp16.000, Harga 1 Gram Kini Rp2,597 Juta

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Senin 28 September 2026 pagi.

Berdasarkan pemantauan laman Logam Mulia pada pukul 08.52 WIB, harga emas Antam turun Rp16.000 per gram menjadi Rp2.597.000.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.613.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback tercatat turun menjadi Rp2.422.000 per gram.

Harga tersebut merupakan kondisi yang dipantau pada Senin pagi dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga pada laman resmi Logam Mulia.

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.348.500

  • 1 gram: Rp2.597.000

  • 2 gram: Rp5.134.000

  • 3 gram: Rp7.674.000

  • 5 gram: Rp12.760.000

  • 10 gram: Rp25.465.000

  • 25 gram: Rp63.537.000

  • 50 gram: Rp126.995.000

  • 100 gram: Rp253.912.000

  • 250 gram: Rp634.515.000

  • 500 gram: Rp1.268.820.000

  • 1.000 gram: Rp2.537.600.000

Selain harga jual, investor yang ingin menjual kembali emas Antam perlu memperhatikan harga buyback.

Pada Senin pagi, harga buyback berada di level Rp2.422.000 per gram.

Namun, nilai bersih yang diterima dalam transaksi buyback dapat berbeda setelah memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi pada saat proses buyback.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.

Dengan demikian, calon pembeli maupun pemilik emas yang hendak melakukan buyback perlu memperhatikan bukan hanya harga emas per gram, tetapi juga ketentuan pajak yang berlaku pada setiap transaksi.(*)




Ratusan Kendaraan Listrik Beredar di Kota Jambi, Infrastruktur Charging Digenjot!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Jumlah kendaraan listrik yang tercatat di Kota Jambi kini mencapai sekitar 370 unit.

Data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah mendorong penambahan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik.

Dari jumlah tersebut, sekitar 300-an kendaraan menggunakan nomor polisi BH, sementara sisanya merupakan kendaraan dengan nomor polisi dari luar daerah.

Pertumbuhan jumlah kendaraan listrik itu mulai diikuti kebutuhan terhadap Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Pemerintah Kota Jambi menilai ketersediaan fasilitas pengisian daya perlu diperluas agar pertumbuhan kendaraan listrik tidak terbentur keterbatasan infrastruktur.

Kepala Dishub Kota Jambi, Amran mengatakan, perkembangan kendaraan listrik di daerah tersebut menunjukkan kebutuhan SPKLU semakin nyata.

“Perkembangan kendaraan listrik ke depan cukup signifikan. Karena itu, SPKLU juga harus dikembangkan. Jangan sampai pertumbuhan kendaraan listrik tidak diikuti dengan ketersediaan fasilitas pengisian daya,” ujar Amran.

370 Kendaraan Listrik, Mayoritas Berpelat BH

Data Dishub Kota Jambi menunjukkan sebagian besar kendaraan listrik yang tercatat merupakan kendaraan dengan nomor polisi BH.

Sekitar 300-an unit tercatat menggunakan pelat BH, sedangkan sekitar 70 unit lainnya menggunakan nomor polisi dari luar daerah.

Angka tersebut menjadi gambaran bahwa kendaraan listrik mulai menjadi bagian dari mobilitas masyarakat di Kota Jambi.

Dishub juga menemukan adanya kebutuhan informasi mengenai SPKLU dari calon pengguna kendaraan listrik.

Berdasarkan informasi yang diterima dari dealer, ketersediaan fasilitas pengisian daya mulai menjadi salah satu pertanyaan konsumen.

“Cukup banyak konsumen yang menanyakan ketersediaan SPKLU di Kota Jambi. Ini menunjukkan bahwa keberadaan SPKLU sudah menjadi kebutuhan seiring dengan perkembangan kendaraan listrik,” kata Amran.

Baru 12 SPKLU di Kota Jambi

Di tengah jumlah kendaraan listrik yang telah mencapai sekitar 370 unit, fasilitas SPKLU di Kota Jambi saat ini baru sekitar 12 titik.

SPKLU tersebut dikelola oleh PLN maupun pihak swasta.

Pemkot Jambi menilai jumlah tersebut masih perlu ditambah seiring potensi pertumbuhan kendaraan listrik dalam beberapa tahun mendatang.

Pemerintah daerah bahkan menargetkan pengembangan jaringan SPKLU secara bertahap hingga mencapai 100 titik.

Target tersebut tidak berarti seluruh titik langsung dibangun dalam waktu bersamaan.

Pengembangannya akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi masing-masing lokasi.

Lokasi SPKLU Mulai Dipetakan

Untuk mengejar penambahan jaringan tersebut, Pemkot Jambi mulai melihat sejumlah aset pemerintah yang berpotensi menjadi lokasi SPKLU.

Beberapa lokasi yang disebut antara lain Terminal Rawasari, kantor kecamatan, rumah sakit serta sejumlah lahan milik pemerintah daerah lainnya.

Amran mengatakan aset pemerintah dapat dimanfaatkan melalui skema kerja sama dengan berbagai pihak.

“Ada beberapa lahan pemerintah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan SPKLU, seperti di Terminal Rawasari, kantor camat, rumah sakit dan lokasi lainnya,” ujarnya.

Lokasi-lokasi tersebut masih berada dalam tahap pemetaan dan penjajakan. Artinya, belum seluruh lokasi yang disebut otomatis menjadi titik pembangunan SPKLU.

Investor Mulai Dilibatkan

Pengembangan jaringan SPKLU juga diarahkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Pemkot Jambi membuka peluang bagi BUMN maupun sektor swasta untuk ikut mengembangkan fasilitas pengisian kendaraan listrik.

Amran mengungkapkan, sejumlah investor bahkan telah bertemu dengan Wali Kota Jambi untuk membahas peluang pengembangan SPKLU.

“Sudah ada investor yang bertemu dengan Wali Kota Jambi dan membicarakan rencana pengembangan SPKLU. Tentunya ini akan kita dorong agar bisa direalisasikan secara bertahap sesuai kebutuhan dan potensi yang ada,” jelasnya.

Dengan jumlah kendaraan listrik yang telah mencapai sekitar 370 unit, Pemkot Jambi kini menghadapi kebutuhan untuk memperluas ekosistem pendukungnya.

Penambahan SPKLU menjadi salah satu langkah yang disiapkan, dengan target jangka bertahap mencapai 100 titik dan pemanfaatan sejumlah aset pemerintah sebagai lokasi potensial.(*)




Minat Jadi Investor? Ini Sejumlah Lokasi yang Dipetakan Pemkot Jambi untuk Pengembangan SPKLU

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi mulai menyusun peta lokasi yang berpotensi menjadi titik baru Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Sejumlah aset pemerintah masuk dalam penjajakan awal, termasuk Terminal Rawasari, kantor kecamatan hingga rumah sakit.

Langkah ini dilakukan ketika penggunaan kendaraan listrik di Kota Jambi terus berkembang.

Pemkot Jambi melihat penambahan infrastruktur pengisian daya perlu dipersiapkan agar pertumbuhan kendaraan listrik tidak berjalan lebih cepat dibanding ketersediaan fasilitas pendukungnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Amran mengatakan, aset pemerintah daerah memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai lokasi SPKLU.

“Ada beberapa lahan pemerintah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan SPKLU, seperti di Terminal Rawasari, kantor camat, rumah sakit dan lokasi lainnya,” ujar Amran.

Namun, lokasi tersebut belum ditetapkan sebagai titik pembangunan.

Saat ini, sejumlah aset tersebut masih masuk tahap pemetaan dan penjajakan untuk melihat kesesuaian lokasi serta potensi pengembangannya.

Terminal Rawasari hingga Rumah Sakit Masuk Peta Awal

Terminal Rawasari menjadi salah satu lokasi yang disebut dalam pemetaan awal. Selain terminal, kantor kecamatan dan rumah sakit juga dipertimbangkan.

Pilihan terhadap fasilitas publik tersebut menunjukkan arah pengembangan SPKLU tidak hanya bertumpu pada satu kawasan.

Pemerintah daerah membuka kemungkinan menempatkan fasilitas pengisian kendaraan listrik di sejumlah titik yang memiliki aktivitas masyarakat dan akses kendaraan cukup tinggi.

Pemkot Jambi juga masih melihat kemungkinan pemanfaatan aset pemerintah lainnya.

Dengan pendekatan tersebut, pemetaan lokasi menjadi tahap penting sebelum pemerintah menentukan titik mana yang benar-benar layak dikembangkan menjadi SPKLU.

Baru 12 Titik, Targetnya Bisa 100

Kebutuhan memperluas jaringan SPKLU terlihat dari perbandingan antara kondisi saat ini dengan target pengembangan.

Di Kota Jambi saat ini terdapat sekitar 12 titik SPKLU yang dikelola PLN maupun pihak swasta.

Sementara itu, Pemkot Jambi menargetkan pengembangan jaringan secara bertahap hingga mencapai 100 titik.

Artinya, masih terdapat ruang yang cukup besar untuk penambahan fasilitas pengisian kendaraan listrik di Kota Jambi.

Amran mengatakan pemerintah tidak ingin pengembangan kendaraan listrik tidak dibarengi kesiapan infrastrukturnya.

“Kita mendorong percepatan pengadaan SPKLU melalui kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, BUMN maupun swasta,” katanya.

370 Kendaraan Listrik Jadi Sinyal Kebutuhan Infrastruktur

Dorongan memperluas SPKLU juga berkaitan dengan jumlah kendaraan listrik yang telah beredar di Kota Jambi.

Dishub Kota Jambi mencatat sekitar 370 kendaraan listrik saat ini berada di wilayah tersebut.

Sekitar 300 unit menggunakan nomor polisi BH, sedangkan sisanya merupakan kendaraan dengan nomor polisi dari luar daerah.

Menurut Amran, kebutuhan terhadap fasilitas pengisian daya juga mulai terlihat dari pertanyaan konsumen kepada dealer kendaraan listrik.

Calon pengguna disebut mulai mencari informasi mengenai ketersediaan SPKLU sebelum menggunakan kendaraan listrik.

“Cukup banyak konsumen yang menanyakan ketersediaan SPKLU di Kota Jambi. Ini menunjukkan bahwa keberadaan SPKLU sudah menjadi kebutuhan seiring dengan perkembangan kendaraan listrik,” ujarnya.

Investor Mulai Masuk Pembahasan

Rencana ekspansi SPKLU tidak sepenuhnya akan dibebankan kepada pemerintah daerah. Pemkot Jambi membuka peluang keterlibatan investor, BUMN dan pihak swasta.

Amran mengatakan, sejumlah investor bahkan telah bertemu dengan Wali Kota Jambi untuk membicarakan peluang pengembangan infrastruktur kendaraan listrik.

“Sudah ada investor yang bertemu dengan Wali Kota Jambi dan membicarakan rencana pengembangan SPKLU. Tentunya ini akan kita dorong agar bisa direalisasikan secara bertahap sesuai kebutuhan dan potensi yang ada,” jelasnya.

Skema tersebut membuka peluang aset pemerintah menjadi bagian dari pengembangan SPKLU melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Pemetaan Jadi Tahap Awal Menuju Ekspansi

Dengan target hingga 100 titik, pekerjaan Pemkot Jambi kini bukan sekadar menambah jumlah SPKLU, tetapi juga menentukan di mana fasilitas tersebut paling dibutuhkan dan memungkinkan dibangun.

Terminal Rawasari, kantor kecamatan, rumah sakit dan sejumlah aset pemerintah lainnya menjadi bagian dari pemetaan awal.

Jika rencana pengembangan berjalan, perluasan jaringan SPKLU diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan lokasi pengisian bagi pemilik kendaraan listrik sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Kota Jambi.(*)