JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi memasuki titik yang membutuhkan kepastian.
Volume sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo diperkirakan mencapai sekitar 450 ton per hari, sementara sejumlah rencana pengolahan sampah berskala besar belum menunjukkan kejelasan realisasi di lapangan.
Kondisi tersebut menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Jambi saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo, Selasa 15 September 2026.
Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota komisi melihat langsung kondisi TPA serta proses pengelolaan sampah yang berjalan.
Menurut Kemas, peningkatan timbulan sampah harus diikuti perubahan pola pengelolaan. Jika pengolahan tidak segera diperkuat, beban pengelolaan sampah berpotensi terus menyerap anggaran daerah.
“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” kata Kemas.
Salah satu hal yang disoroti DPRD adalah kelanjutan kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia.
Pemkot Jambi sebelumnya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan tersebut pada 28 Mei 2025.
Kerja sama itu diarahkan untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Talang Gulo.
Namun, menurut Kemas, hingga September 2026 DPRD masih membutuhkan penjelasan mengenai realisasi kerja sama tersebut, termasuk tahapan pelaksanaan dan hasil konkret yang telah dicapai.
DPRD mendorong Pemkot Jambi segera memastikan posisi kerja sama tersebut.
Jika dalam pelaksanaannya terbukti terdapat wanprestasi, pemerintah daerah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan dalam perjanjian.
“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.
Kerja sama dengan PT Regen sebelumnya dikaitkan dengan rencana pengembangan TPA Talang Gulo menjadi pusat pengolahan sampah berbasis teknologi.
Wali Kota Jambi, dr Maulana, sebelumnya menyampaikan gagasan menjadikan Talang Gulo sebagai pusat zero waste dalam lima tahun. Salah satu fasilitas yang direncanakan adalah pabrik Refuse Derived Fuel (RDF).
Konsep tersebut diarahkan untuk mengolah sampah menjadi produk yang dapat dimanfaatkan kembali, antara lain RDF briket sebagai bahan bakar alternatif, maggot untuk kebutuhan pakan ternak dan budidaya ikan, serta biji plastik sebagai bahan baku industri daur ulang.
Dalam rencana yang pernah disampaikan, kapasitas fasilitas tersebut bahkan ditargetkan mencapai 1.000 ton sampah per hari.
Proyek RDF juga sebelumnya diproyeksikan memberikan kontribusi hingga Rp14 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.
Namun, angka kapasitas pengolahan dan proyeksi PAD tersebut merupakan bagian dari rencana yang sebelumnya disampaikan pemerintah, sementara DPRD kini mempertanyakan sejauh mana rencana tersebut telah masuk tahap realisasi.
Kemas juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah menghadapi tuntutan regulasi nasional terkait pengelolaan sampah.
Ia menyoroti target penghentian praktik open dumping yang disebut harus diterapkan mulai 2027.
“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” ujarnya.
Dengan volume sampah yang mencapai ratusan ton setiap hari, perubahan sistem pengelolaan dinilai tidak bisa hanya bergantung pada kapasitas pembuangan akhir.
Pengolahan sampah dari sisi hulu hingga hilir menjadi kebutuhan yang harus segera dipastikan skemanya.
Persoalan arah pengelolaan sampah Talang Gulo tidak hanya berkaitan dengan kerja sama PT Regen.
Kota Jambi sebelumnya juga disebut masuk dalam rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikaitkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Rencana tersebut mengemuka setelah rapat koordinasi dan peninjauan TPA Talang Gulo pada April 2026.
Kota Jambi disebut sebagai salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi lokasi fasilitas PSEL.
Investasi fasilitas tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah untuk setiap lokasi, dengan target pengoperasian proyek secara bertahap pada 2027–2028.
Namun, hingga kini perkembangan konkret rencana PSEL yang dikaitkan dengan Danantara di Kota Jambi juga belum terlihat secara jelas di lapangan.
Situasi ini membuat Pemkot Jambi menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memastikan kelanjutan proyek pengolahan sampah yang sudah dirancang dan menentukan arah kebijakan jika rencana tersebut tidak berjalan sesuai target.
Bagi DPRD Kota Jambi, persoalan utamanya kini bukan lagi sekadar bagaimana menampung sampah, melainkan bagaimana mengubah sampah menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Dengan timbulan sekitar 450 ton per hari, penundaan keputusan berpotensi membuat beban TPA semakin berat sekaligus meningkatkan kebutuhan anggaran.
Karena itu, DPRD meminta Pemkot Jambi memberikan kepastian mengenai status kerja sama dengan PT Regen, realisasi rencana RDF, serta perkembangan rencana PSEL.
Kepastian tersebut dinilai penting agar pengelolaan sampah Kota Jambi memiliki arah yang jelas dan tidak berhenti pada tataran MoU maupun rencana investasi.(*)